Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2021 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia
No. 99 of 2021
No. 99 of 2021
© 2026 KBLI.CO.ID. Hak cipta dilindungi.
Ringkasan plain-English atas substansi peraturan dan dampaknya pada operasi PT PMA.
This regulation, Government Regulation No. 99 of 2021, facilitates the merger of PT Perikanan Nusantara into PT Perikanan Indonesia. The aim is to enhance efficiency, effectiveness, and business network penetration in the fishing sector, while ensuring the availability, affordability, inclusivity, and quality of fisheries.
The regulation primarily affects state-owned enterprises (BUMN) in the fishing sector, specifically PT Perikanan Nusantara and PT Perikanan Indonesia. It impacts stakeholders involved in the management and operations of these companies, including government ministries such as the Ministry of State-Owned Enterprises and the Ministry of Finance.
- Pasal 1 establishes the merger of PT Perikanan Nusantara into PT Perikanan Indonesia, which is recognized as a state-owned enterprise under the relevant regulations. - Pasal 2 states that PT Perikanan Nusantara will dissolve without liquidation, and all rights, obligations, and assets will automatically transfer to PT Perikanan Indonesia. The value of these assets will be determined by the Minister of Finance based on recommendations from the Minister of State-Owned Enterprises. - Pasal 3 assigns the responsibility for executing the merger to the Minister of State-Owned Enterprises and the Minister of Finance, in accordance with their respective authorities and legal provisions. - Pasal 4 indicates that the previous regulation, Government Regulation No. 37 of 1973, is revoked and declared no longer applicable as of the effective date of this merger. - Pasal 5 specifies that this regulation will take effect on the date of its promulgation, which is September 15, 2021.
- BUMN (Badan Usaha Milik Negara): State-Owned Enterprises, which are companies owned by the government. - Persero: A type of state-owned company that operates commercially. - Menteri Badan Usaha Milik Negara: Minister of State-Owned Enterprises, responsible for overseeing state-owned companies. - Menteri Keuangan: Minister of Finance, responsible for financial regulations and asset valuations.
The regulation is effective from September 15, 2021, and it revokes Government Regulation No. 37 of 1973 regarding the establishment of PT Perikanan Nusantara.
The regulation references Government Regulation No. 43 of 2005, which governs mergers, consolidations, acquisitions, and changes in the legal form of state-owned enterprises, indicating that the merger must comply with these overarching legal frameworks.
Pasal dan poin operasional yang paling sering dirujuk dalam praktik.
Pasal 1 establishes the merger of PT Perikanan Nusantara into PT Perikanan Indonesia, recognizing PT Perikanan Indonesia as a state-owned enterprise.
Pasal 2 states that PT Perikanan Nusantara will dissolve without liquidation, with all rights, obligations, and assets transferring to PT Perikanan Indonesia.
Pasal 3 assigns the execution of the merger to the Minister of State-Owned Enterprises and the Minister of Finance, according to their respective authorities.
Pasal 4 revokes Government Regulation No. 37 of 1973, declaring it no longer applicable as of the merger's effective date.
Pasal 5 specifies that the regulation takes effect on September 15, 2021, the date of its promulgation.
Klasifikasi usaha Indonesia yang secara eksplisit dirujuk atau diatur oleh peraturan ini.
Klik kode untuk melihat profil KBLI lengkap — risiko, kepemilikan asing, perizinan, dan biaya pendirian.
Teks lengkap diekstrak dari PDF resmi (5K karakter). Untuk dispute hukum, rujuk sumber resmi JDIH BPK di tautan bawah.
SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 99 TAHUN 2O2I
TENTANG
PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT PERIKANAN NUSANTARA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) PT PERIKANAN INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a.
b.
bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan
penetrasi jaringan bisnis perikanan, serta mendukung
ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu
perikanan, perlu melakukan penggabungan perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara ke dalam
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan lndonesia;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 peraturan
Pemerrntah Nomor 43 Tahun 20OS tentang
Penggalrungan, Peleburan, pengambilalihan, dan
Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik
Negara, penggabungan Badan Usaha Milik Negara
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang penggabungan
Perusahaan Perseroan (Persero) pr perikanan Nusantara
ke dalam Perusahaan perseroan (persero) pr perikanan
Indonesra;
C
SK No 097596 A
Mengingat .
-- 1 of 4 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan
Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a55a);
MEMUTUSKAN
Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGGABUNGAN
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERIKANAN
NUSANTARA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) m PERTKANAN TNDONESTA.
Pasal 1
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
untuk Pendirian Perusahaan Perseroan di Bidang Perikanan
Laut di Sorong (lrian Jaya) digabungkan ke dalam Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia yang statusnya
sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2O2l
tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum
(Perum) Perikanan Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero).
2
3
SK No 097516 A
Pasal 2 .
-- 2 of 4 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
o -rl-
Pasal 2
(1) Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan
Nusantara dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan
ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara
beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perikanan Indonesia.
{21 Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan
usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 3
Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 1
dilaksanakan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri
Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Terhitung sejak tanggal mulai berlakunya penggabungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan di Bidang Perikanan Laut di Sorong (Irian Jaya)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor
47), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal
SK No 097517 A
Agar
-- 3 of 4 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indoncsia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2O2l
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2O2l
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 220
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
dang-undangan dan
si Hukum,
rtd
*.
..,:
sK [r,!o 057590 A
anna Djaman
-- 4 of 4 --Untuk pekerjaan kepatuhan dan dispute, rujuk teks asli Bahasa Indonesia.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2021 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Nusantara ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia
tentang BUMN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Emerhub adalah penyedia jasa korporat berlisensi di Indonesia. Kami menangani pendirian PT PMA, pengajuan NIB OSS, izin sektoral, LKPM, dan semua kepatuhan yang dipicu oleh PP 99/2021. Dapatkan penawaran spesifik untuk situasi Anda.
Format sitasi untuk legal brief, paper akademik, atau artikel jurnalisme.