Hire tenaga kerja asing — RPTKA, IMTA, KITAS Working.
PT Indonesia (lokal maupun PMA) yang ingin hire chef, instruktur, teknisi, atau eksekutif asing wajib lengkapi: RPTKA dari Kemenaker → IMTA per pekerja → visa kerja → KITAS Working. Plus DKP-TKA bulanan USD 100. Berikut prosedur, biaya, dan timeline realistis sebelum kandidat asing Anda berangkat.
Dari rencana hire sampai pekerja siap operasional.
- 01
Identifikasi posisi + TKI Pendamping
Tentukan job description, gaji, dan kualifikasi spesifik yang dibutuhkan asing. Identifikasi 1+ pekerja Indonesia (TKI Pendamping) yang akan dilatih untuk eventual handover. Counterpart wajib pekerja resmi PT Anda dengan job description tertulis.
- 02
Submit RPTKA ke Kemenaker
Aplikasi via portal renstra.kemnaker.go.id. Submit: deskripsi posisi, justifikasi hire asing, training plan untuk counterpart Indonesia, profile perusahaan. Approval 2-4 minggu untuk pertama kali, lebih cepat untuk renewal.
- 03
Penerbitan IMTA per pekerja
Setelah RPTKA disetujui, file IMTA per individu pekerja asing — mengikat IMTA ke nama spesifik + posisi. 1-2 minggu.
- 04
Aplikasi visa kerja pekerja di kedutaan asal
Pekerja asing apply VITAS (visa kerja) di kedutaan/konsulat Indonesia di negara asal, dengan IMTA sebagai dokumen pendukung. 2-3 minggu.
- 05
Pekerja datang ke Indonesia
Masuk Indonesia dengan visa kerja. Imigrasi akan konversi ke KITAS dalam 30 hari setelah kedatangan.
- 06
Konversi KITAS + biometrik
Pekerja datang ke kantor Imigrasi untuk biometrik + penerbitan KITAS card. 2-3 minggu. Pekerja secara teknis bisa mulai kerja dengan IMTA valid, tapi praktiknya tunggu KITAS terbit dulu.
- 07
Cycle tahunan: IMTA + KITAS + DKP-TKA
DKP-TKA (Dana Kompensasi) USD 100/bulan per pekerja, ongoing. IMTA + KITAS renewals tahunan. Lewat satu deadline = trigger gap kepatuhan yang bisa kena audit Kemenaker / Imigrasi.
Tim immigration kami handle RPTKA + IMTA + visa + KITAS end-to-end untuk PT klien kami. Koordinasi Kemenaker + Imigrasi + kedutaan dalam satu workflow, bukan fragmentasi vendor. Termasuk dalam paket layanan kepatuhan PT bulanan.
Biaya tahun pertama per pekerja asing.
Posisi yang umum di-hire dari asing.
Restaurant + hotel skala menengah-besar umum. RPTKA approval relatif lancar untuk expertise spesifik (Italian, Japanese, French cuisine specialists).
Manufaktur + factory tipikal. RPTKA mendokumentasikan transfer skill ke counterpart Indonesia.
Sekolah internasional + program bahasa. Kualifikasi pendidikan + sertifikasi mengajar penting untuk RPTKA.
Multi-national company yang base regional di Indonesia. Posisi ini umumnya bisa pakai KITAS Investor (kalau juga shareholder) untuk simplify process.
Highly regulated — perlu juga sertifikasi profesi Indonesia (STR + SIP) di luar RPTKA/IMTA/KITAS. Konsultasi sebelum hire.
Tech sector growing — banyak company hire foreign senior engineers untuk build out product team. KITAS Investor vs Working tergantung shareholding.
Pertanyaan sering tentang izin tenaga kerja asing.
Apa itu RPTKA, IMTA, dan KITAS Working?
RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) — persetujuan upstream dari Kemenaker yang memberi PT Anda kuota slot tenaga asing. Wajib sebelum hire foreigner. IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) — izin per individu, diterbitkan setelah RPTKA disetujui, mengikat ke posisi spesifik + pekerja spesifik. KITAS Working (Kartu Izin Tinggal Terbatas — Bekerja) — kartu izin tinggal yang dipegang pekerja asing untuk berdomisili + bekerja di Indonesia, valid 1-2 tahun. Urutan: RPTKA disetujui → IMTA per pekerja → visa kerja → konversi ke KITAS Working setelah pekerja masuk Indonesia.
Kapan PT Anda butuh RPTKA?
Setiap kali PT Anda hire pekerja asing untuk kerja di Indonesia — tidak peduli posisi (chef, instruktur, teknisi, eksekutif). Berlaku untuk PT lokal maupun PT PMA. Kalau Anda hanya butuh konsultan asing yang kerja remote dari luar negeri (tidak datang ke Indonesia), RPTKA tidak diperlukan — perjanjian konsultasi service-by-service. Threshold: jika foreigner masuk Indonesia untuk kerja > 60 hari per kunjungan, perlu visa kerja + IMTA + KITAS.
Berapa lama proses RPTKA + IMTA + KITAS untuk pertama kali?
Realistis 8-12 minggu dari awal sampai pekerja bisa mulai operasional: (1) Submit RPTKA ke Kemenaker — 2-4 minggu untuk first-time submission, lebih cepat untuk renewal. (2) Penerbitan IMTA setelah RPTKA disetujui — 1-2 minggu. (3) Aplikasi visa kerja pekerja di kedutaan asal — 2-3 minggu. (4) Kedatangan pekerja + konversi ke KITAS di kantor imigrasi — 2-3 minggu. Praktiknya: pemberi kerja harus mulai 3 bulan sebelum tanggal mulai pekerja. Salah satu kesalahan paling umum: pekerja datang ke Indonesia tanpa IMTA siap, lalu harus keluar-masuk negara berulang.
Berapa total biaya per tenaga kerja asing per tahun?
Biaya pemerintah: (a) RPTKA ~Rp 1,5-5 juta per perusahaan per tahun (tergantung jumlah slot), (b) IMTA + DKP-TKA (Dana Kompensasi Penggunaan TKA) ~USD 1.200/tahun per pekerja, (c) KITAS issuance Rp 12,5 juta untuk 1 tahun. Plus jasa profesional Rp 15-40 juta per pekerja end-to-end (RPTKA + IMTA + visa + KITAS). Total realistis tahun pertama: Rp 30-60 juta per pekerja asing — variasi tergantung kompleksitas + apakah RPTKA sudah ada (renewal lebih murah).
Posisi apa yang TIDAK boleh diisi tenaga asing?
Kemenaker menerbitkan "negative list" posisi yang dicadangkan untuk WNI — umumnya HR Manager, posisi legal-corporate, jabatan operasional tertentu di sektor strategis. Daftar diperbarui berkala. Sebagian besar posisi teknis, eksekutif, dan spesialis terbuka untuk hire asing. Default: terbuka dengan RPTKA. Negatif list adalah pengecualian. Selalu cek daftar terkini sebelum draft offer ke kandidat asing.
Apa itu TKI Pendamping (Indonesian counterpart)?
Setiap pekerja asing wajib punya 1+ pekerja Indonesia sebagai TKI Pendamping (counterpart) yang dilatih untuk akhirnya menggantikan posisi tersebut. Ini esensi RPTKA — alih teknologi + capacity building lokal. Praktiknya, banyak posisi senior pakai junior Indonesia sebagai counterpart yang realistis butuh bertahun-tahun untuk siap. Kemenaker menerima ini selama RPTKA renewal-nya konsisten dengan rencana training. Counterpart harus pekerja PT Anda yang resmi terdaftar dengan job description proper.
Bagaimana kalau pekerja asing tidak ada kontrak resmi tapi sering datang ke Indonesia untuk training/meeting?
Jika kunjungan masing-masing < 60 hari dan tujuannya bukan "bekerja" (misal hadir meeting, training internal, kunjungan teknis tanpa output langsung), bisa pakai visa bisnis — tidak perlu RPTKA/IMTA/KITAS. Tapi kalau orang ini secara reguler memberikan output kerja yang tampak seperti kontribusi pekerja (mengajar kelas, pegang project Indonesia, manage tim), harus pakai jalur RPTKA/IMTA/KITAS bahkan kalau tidak ada kontrak kerja formal Indonesia. Kemenaker + Imigrasi makin tegas pada arrangement seperti ini sejak 2024.
Saya restoran kecil ingin hire chef Italia — wajib RPTKA?
Ya — wajib RPTKA + IMTA + KITAS Working. Restaurant + tourism sector punya jalur RPTKA yang relatif lancar untuk chef + sommelier + spesialis F&B karena posisi-posisi ini umum diakui sebagai expertise yang sulit didapat lokal. Pertimbangan: skala usaha — kalau warung makan UMK kecil, biaya RPTKA + IMTA + KITAS (Rp 30-60jt/tahun) bisa lebih besar dari pendapatan margin chef tersebut. Untuk restaurant skala menengah-besar, ROI biasanya jelas. Konsultasi sebelum offer ke kandidat asing.
PT lokal saya kecil — boleh hire foreigner?
Boleh secara hukum — RPTKA + IMTA terbuka untuk PT lokal maupun PT PMA. Tapi praktik: PT lokal skala kecil (UMK) bisa menghadapi lebih banyak pertanyaan dari Kemenaker tentang "kebutuhan riil" hire asing vs alternatif WNI. Persiapan dokumentasi yang kuat soal kualifikasi spesifik yang dibutuhkan + bukti tidak ada WNI yang fit help approval. Banyak PT lokal kecil end up tidak hire asing karena overhead RPTKA tidak sebanding dengan skala usaha; threshold biasanya saat omzet > Rp 5-10 miliar/tahun.
Apa konsekuensi kalau hire asing tanpa RPTKA/IMTA/KITAS?
Sanksi bertahap: (a) peringatan administratif dari Kemenaker, (b) denda Rp 10-50 juta per pekerja per pelanggaran, (c) pencabutan IMTA / izin mempekerjakan tenaga asing untuk perusahaan ke depan, (d) deportasi pekerja asing dengan banned re-entry (2-5 tahun), (e) untuk pelanggaran berulang, NIB perusahaan bisa dibekukan. Sejak 2024, koordinasi Kemenaker + Imigrasi makin baik — operasi inspeksi joint sudah biasa, terutama di restoran + tempat wisata + manufaktur dengan banyak ekspat.
Tarif DKP-TKA — apakah harus dibayar setiap bulan?
Ya. DKP-TKA (Dana Kompensasi Penggunaan TKA) USD 100 per bulan per pekerja asing, dibayar oleh pemberi kerja. Bisa dibayar bulanan atau dimuka tahunan (USD 1.200). Disetor via portal Kemenaker. Tidak terkait dengan apakah pekerja punya KITAS Investor atau Working — semua KITAS yang related ke pekerjaan kena DKP-TKA. Hanya KITAS Family + KITAS pelajar yang exempt.
Layanan apa yang Emerhub berikan untuk RPTKA + IMTA + KITAS?
End-to-end immigration + HR compliance untuk PT (lokal + PMA) yang hire pekerja asing: (1) Konsultasi pemilihan jalur — KITAS Investor (kalau pekerja juga shareholder) vs Working (kalau employee saja). (2) RPTKA submission ke Kemenaker — kami siapkan dokumentasi posisi + counterpart plan. (3) IMTA per pekerja. (4) Aplikasi visa kerja di kedutaan asal pekerja. (5) Konversi KITAS di Imigrasi. (6) DKP-TKA monthly + renewal cycle annual. Bundled dengan layanan kepatuhan PT bulanan kami untuk klien PT existing — satu tim handle compliance + immigration tanpa fragmentasi vendor.
Siap hire pekerja asing — tanpa pusing administrasi?
Konsultasi 20-30 menit dengan tim immigration kami — kami review kebutuhan hire Anda, identifikasi jalur tepat (RPTKA / IMTA / KITAS Working), dan estimasikan biaya + timeline. Termasuk dalam paket layanan kepatuhan PT bulanan kami untuk klien existing.