Wajib · UU JPH (UU 33/2014)

Sertifikasi Halal UMK — wajib sejak Oktober 2024.

UU JPH (UU 33/2014) wajibkan sertifikasi halal untuk pangan dan minuman sejak 17 Oktober 2024. Untuk UMK ada jalur cepat: program Sehati (gratis untuk omzet ≤ Rp 500 juta/tahun) dan Self-Declare. Berikut prosedur, biaya, jadwal, dan cara hindari penarikan produk dari marketplace.

Program Sehati — gratis

Sertifikasi halal Rp 0 untuk UMK omzet ≤ Rp 500 juta.

Program subsidi pemerintah untuk UMK pangan dengan bahan tidak kritis (sayur, buah, beras, mie tanpa bahan hewani, dll). Jalur Self-Declare — tanpa audit LPH, sertifikat terbit ~30 hari setelah pendaftaran lengkap. Kuota terbatas per tahun, daftar via portal halal.go.id atau ptsp.halal.go.id.

  • NIB aktif (UMK)
  • Omzet tahunan ≤ Rp 500 juta
  • Produk pangan dengan bahan tidak kritis
  • Punya rekening bank UMK aktif
Dua jalur

Self-Declare vs Reguler — pilih yang mana?

Self-Declare

Cepat & murah
Durasi
~30 hari
Biaya
Rp 0 (kalau Sehati)

Pelaku usaha menyatakan sendiri produk halal. Tanpa audit LPH. Cocok untuk UMK pangan dengan bahan sederhana non-hewani.

Cocok untuk
  • ·UMK skala kecil (omzet ≤ Rp 500jt – 4,8 miliar)
  • ·Bahan baku tidak kritis: sayur, buah, beras, tepung, gula
  • ·Tidak ada bahan turunan hewan
  • ·Tidak ada bahan impor yang perlu verifikasi sumber

Reguler dengan Audit LPH

Lebih lama
Durasi
2-4 bulan
Biaya
Rp 5-30 juta

Audit on-site oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) terakreditasi. Wajib untuk produk dengan bahan hewani, impor, atau kompleks.

Cocok untuk
  • ·Produk daging, susu, telur, ikan olahan
  • ·Produk dengan ingredient impor
  • ·Multi-stage processing dengan banyak bahan
  • ·Skala usaha menengah-besar
Prosedur

Daftar sertifikasi halal lewat portal BPJPH.

  1. 01

    Daftar akun BPJPH

    Kunjungi portal halal.go.id atau ptsp.halal.go.id, daftar dengan NIB aktif Anda. Lengkapi profil usaha (alamat, KBLI, kontak).

  2. 02

    Daftarkan produk + komposisi bahan

    Untuk setiap produk yang akan disertifikasi: nama produk, deskripsi, komposisi bahan baku lengkap (termasuk pengawet, pewarna, perisa, kemasan kontak), proses produksi singkat. Sistem akan auto-cek apakah produk eligible jalur Self-Declare/Sehati.

  3. 03

    Pilih jalur sertifikasi

    Sistem rekomendasikan jalur berdasarkan profil produk. Kalau Sehati eligible → pilih Sehati (Rp 0). Kalau Self-Declare eligible tapi bukan Sehati → bayar fee BPJPH kecil (Rp 200-500rb). Kalau Reguler → pilih LPH dari daftar terakreditasi dan jadwalkan audit.

  4. 04

    Audit LPH (jalur Reguler) atau verifikasi pernyataan (Self-Declare)

    Reguler: LPH datangi lokasi, periksa fasilitas + bahan + dokumentasi, terbitkan laporan dalam 2-3 minggu. Self-Declare: BPJPH verifikasi pernyataan + bukti komposisi via portal, biasanya selesai 1-2 minggu.

  5. 05

    Fatwa MUI

    Untuk jalur Reguler: laporan LPH dikirim ke Komisi Fatwa MUI untuk penetapan kehalalan. Biaya Rp 350rb per produk. Turnaround 1-3 minggu.

  6. 06

    Sertifikat terbit

    BPJPH terbitkan sertifikat halal dalam 21 hari kerja setelah dokumen + fatwa MUI lengkap. Sertifikat valid 4 tahun. Kewajiban: cantumkan logo Halal Indonesia + nomor sertifikat di kemasan dalam 6 bulan.

UMK ingin sertifikat tanpa pusing portal BPJPH?

Layanan halal kami siapkan dokumen, daftarkan via portal BPJPH, koordinasi dengan LPH (jalur Reguler), dan pantau Fatwa MUI sampai sertifikat di akun Anda. Termasuk dalam paket layanan kepatuhan UMK kami.

Lihat layanan UMK
Risiko tanpa sertifikasi

Apa yang terjadi kalau tidak sertifikasi?

Penegakan UU JPH bertahap tapi nyata. Untuk UMK pangan, risiko terbesar bukan denda — tapi kehilangan akses ke channel penjualan utama:

Marketplace digital tolak listing
Tokopedia, Shopee, GoFood, GrabFood, ShopeeFood mulai 2024-2025 menolak / men-suspend listing produk pangan tanpa sertifikat halal. Untuk UMK kuliner yang revenue-nya 50%+ dari delivery, ini langsung kilat impact.
Penarikan produk dari pasar
BPJPH bisa perintahkan penarikan produk yang beredar tanpa sertifikat. Biaya logistik penarikan + reputasi brand sering lebih besar dari biaya sertifikasi awal.
Denda administratif
UU JPH dan PP 39/2021 menetapkan denda administratif untuk operasi tanpa sertifikat setelah deadline. Belum ada pola denda standar untuk UMK kecil tapi mekanisme legalnya ada.
Pencabutan NIB
Sanksi terberat: BPJPH bisa rekomendasikan pencabutan NIB dari OSS untuk pelanggaran berulang. Akses ke ekosistem usaha resmi terputus.
Pertanyaan umum

Pertanyaan sering diajukan tentang sertifikasi halal UMK.

Apa itu Sertifikasi Halal dan kapan wajibnya?

Sertifikasi Halal adalah pengakuan resmi dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) bahwa produk Anda memenuhi syarat halal sesuai UU 33/2014 (UU JPH). Wajib bertahap: Tahap 1 — pangan dan minuman — wajib sejak 17 Oktober 2024 (sudah berlaku). Tahap 2 — kosmetik, obat tradisional, kimia konsumen — wajib 17 Oktober 2026. Tahap 3 — obat dan alat kesehatan — wajib 17 Oktober 2029. Operasi UMK pangan tanpa sertifikat halal sejak Oktober 2024 berisiko sanksi: peringatan, penarikan produk, hingga pencabutan NIB.

Apa itu program Sehati dan apakah saya layak?

Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) adalah program subsidi pemerintah yang membebaskan biaya sertifikasi halal untuk UMK kategori tertentu. Syarat: (1) revenue tahunan ≤ Rp 500 juta atau modal usaha tertentu di bawah threshold UMK, (2) produk berbahan tidak diragukan kehalalannya (jalur self-declare), (3) NIB aktif. Kuota Sehati terbatas per tahun (kuota 2025 ratusan ribu unit). Kalau Anda UMK pangan dengan bahan baku non-kontroversial (sayur, buah, beras, dll), Sehati adalah jalur gratis dan cepat (~30 hari).

Apa beda jalur Self-Declare dengan jalur Reguler?

Self-Declare (jalur cepat untuk UMK): pelaku usaha menyatakan sendiri bahwa produknya halal sesuai daftar bahan tidak kritis. Tidak perlu audit LPH. Cocok untuk produk dengan bahan sederhana (mie, kerupuk dari tepung non-hewani, sayur olahan). Sertifikat terbit ~30 hari. Reguler (audit LPH wajib): untuk produk dengan bahan yang memerlukan pemeriksaan (daging, hewan ternak, bahan turunan hewan, ingredient impor). Audit langsung di lokasi oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) terakreditasi. Proses 2-4 bulan. Self-Declare tidak diperkenankan untuk produk hewani atau dengan bahan berisiko.

Berapa biaya total kalau bukan Sehati?

Tergantung skala usaha dan kompleksitas produk. (1) Biaya pendaftaran BPJPH: Rp 0-500 ribu (gratis untuk UMK). (2) Biaya audit LPH: Rp 3-15 juta untuk UMK skala kecil, Rp 15-50 juta untuk skala menengah. (3) Fatwa MUI: Rp 350 ribu per produk. (4) Konsultan/jasa pendamping (opsional): Rp 1-5 juta. Total realistis untuk UMK skala kecil yang tidak masuk Sehati: Rp 5-12 juta. Renewal setiap 4 tahun dengan biaya yang sama.

Berapa lama prosesnya?

Self-Declare (Sehati): ~30 hari dari pendaftaran sampai sertifikat terbit. Reguler dengan LPH: 2-4 bulan total — termasuk persiapan dokumen (4-6 minggu), penjadwalan + pelaksanaan audit (1-2 minggu), laporan LPH (2-3 minggu), Fatwa MUI (1-3 minggu), penerbitan BPJPH (~21 hari kerja). Pesan LPH lebih awal — slot audit booked 4-8 minggu di muka.

Bagaimana proses pendaftaran lewat BPJPH?

6 langkah: (1) Daftar akun di portal halal.go.id atau ptsp.halal.go.id. (2) Lengkapi profil usaha (NIB, alamat, KBLI). (3) Daftarkan produk + komposisi bahan baku. (4) Pilih jalur (Self-Declare atau Reguler) — sistem akan otomatis cek apakah produk Anda eligible Sehati. (5) Untuk Reguler: pilih LPH dari daftar terakreditasi (LPPOM MUI, Sucofindo, Surveyor Indonesia, dll). Untuk Self-Declare: input pernyataan + bukti komposisi. (6) Bayar (atau gratis kalau Sehati). Sertifikat terbit otomatis di akun setelah proses selesai.

Restoran dan warung makan, apakah wajib sertifikasi?

Ya, restoran dan layanan makan masuk dalam UU JPH sejak Oktober 2024. Wajib menyertifikasi: menu, dapur, alur produksi, traceability bahan baku. Untuk warung kecil dan kafe UMK, jalur Sehati tersedia kalau memenuhi syarat omzet. Untuk restoran skala lebih besar atau franchise, jalur Reguler dengan audit LPH. Praktiknya, penegakan untuk warung kecil belum ketat — tapi kewajiban hukumnya ada, dan akses ke marketplace digital (GoFood/GrabFood/ShopeeFood) sudah mulai mensyaratkan sertifikat.

Apa konsekuensi kalau tidak punya sertifikasi setelah deadline?

Sanksi bertahap menurut UU JPH: (a) peringatan tertulis dari BPJPH, (b) perintah penarikan produk dari pasar, (c) denda administratif, (d) penghentian sementara kegiatan usaha, (e) pencabutan NIB / izin usaha. Dalam praktik 2024-2025, fokus penegakan adalah peringatan dan penarikan. Marketplace digital (Tokopedia, Shopee) mulai menolak listing produk pangan tanpa sertifikat halal. Kerusakan reputasi merek dari penarikan publik biasanya lebih besar dari biaya sertifikasi itu sendiri.

Bagaimana kalau bahan baku saya impor — tetap bisa halal?

Bisa, tergantung asalnya. Bahan baku impor dari negara dengan otoritas halal yang diakui BPJPH (JAKIM Malaysia, MUIS Singapura, IFANCA USA, dll) bisa lebih mudah karena sudah ada sertifikat halal yang diakui mutual. Bahan dari negara lain perlu pemeriksaan tambahan. LPH yang Anda pilih akan periksa dokumen sumber bahan saat audit. Catatan praktis: bahan impor sering jadi bottleneck audit kalau dokumentasi sumber tidak lengkap.

Bagaimana kalau saya butuh bantuan? Layanan kami?

Untuk UMK kecil dengan bahan sederhana, jalur Sehati Self-Declare bisa Anda urus sendiri di portal BPJPH dalam beberapa jam. Jasa profesional jadi cost-effective ketika: (a) produk Anda perlu audit LPH (multi-bahan, ada bahan hewani/berisiko, atau impor), (b) butuh sertifikasi cepat untuk launch produk, (c) renewal kompleks dengan banyak SKU. Layanan halal kami menangani end-to-end — persiapan dokumen, koordinasi dengan LPH, manajemen Fatwa MUI, sampai sertifikat terbit di akun BPJPH Anda. Termasuk dalam paket layanan kepatuhan UMK jika Anda klien Emerhub Indonesia.

Butuh bantuan dapat sertifikat halal UMK?

Kami bantu Anda dari pemilihan jalur (Sehati / Self-Declare / Reguler) sampai sertifikat terbit. Termasuk dalam paket pendirian PT lokal Rp 4.990.000 + layanan kepatuhan bulanan kami.