Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
No. 76 of 2021
Peraturan ini telah dicabut dan tidak lagi berlaku.
No. 76 of 2021
© 2026 KBLI.CO.ID. Hak cipta dilindungi.
Ringkasan plain-English atas substansi peraturan dan dampaknya pada operasi PT PMA.
This regulation, Government Regulation No. 76 of 2021, facilitates the transformation of the legal entity of Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia into a Perusahaan Perseroan (Persero). This change aims to enhance performance, governance, business development, efficiency, and effectiveness in the fisheries sector, thereby contributing to the independence of the fisheries industry in Indonesia.
The regulation primarily affects Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia, which is a state-owned enterprise in the fisheries sector. It also impacts employees of the company, as their employment relationships will transition to the new entity, Perusahaan Perseroan (Persero).
- Pasal 1 states that the transformation results in all assets, rights, and obligations of Perum Perikanan Indonesia being transferred to the new entity, Perusahaan Perseroan (Persero). - Pasal 2 outlines the objectives of the new entity, which include conducting business activities in fisheries and optimizing resource utilization based on good corporate governance principles. - Pasal 3 specifies that the capital of Perusahaan Perseroan (Persero) will come from state assets recorded in Perum Perikanan Indonesia. - Pasal 5 mandates that the establishment of Perusahaan Perseroan (Persero) is to be conducted by the Minister of State-Owned Enterprises in accordance with applicable laws.
- Perusahaan Umum (Perum): A public company established by the government. - Perusahaan Perseroan (Persero): A limited liability company that is a state-owned enterprise.
The regulation came into effect on July 14, 2021, and it repeals Government Regulation No. 9 of 2013 concerning Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia.
The regulation references several laws, including Law No. 19 of 2003 concerning State-Owned Enterprises and Law No. 11 of 2020 concerning Job Creation, which provide the legal framework for the transformation process.
Pasal dan poin operasional yang paling sering dirujuk dalam praktik.
Pasal 1 states that Perum Perikanan Indonesia will be transformed into Perusahaan Perseroan (Persero), which will inherit all assets, rights, and obligations.
Pasal 2 outlines that the purpose of Perusahaan Perseroan (Persero) includes conducting business in fisheries and optimizing resource use based on good governance.
According to Pasal 3, the capital for Perusahaan Perseroan (Persero) will be derived from state assets recorded in Perum Perikanan Indonesia.
Pasal 5 mandates that the Minister of State-Owned Enterprises is responsible for establishing Perusahaan Perseroan (Persero) in compliance with existing laws.
Pasal 6 indicates that this regulation repeals Government Regulation No. 9 of 2013 regarding Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia.
Klasifikasi usaha Indonesia yang secara eksplisit dirujuk atau diatur oleh peraturan ini.
Klik kode untuk melihat profil KBLI lengkap — risiko, kepemilikan asing, perizinan, dan biaya pendirian.
Teks lengkap diekstrak dari PDF resmi (8K karakter). Untuk dispute hukum, rujuk sumber resmi JDIH BPK di tautan bawah.
SALINAN
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
PERIKANAN INDONESIA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a
b.
bahwa untuk meningkatkan kinerja, tata kelola,
pengembangan usaha, meningkatkan efisiensi dan
efektivitas pengusahaan dan pelayanan barang dan jasa,
serta meningkatkan peran dalam rangka mewujudkan
kemandirian sektor perikanan, perlu mengubah bentuk
badan hukum Perusahaan Umum (perum) perikanan
Indonesia yang didirikan dengan peraturan pemerintah
Nomor 2 Tahun 1990 tentang perusahaan umum (perum)
Prasarana Perikanan Samudera sebagaimana telah
beberapa kali diatur kembali terakhir dengan peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang perusahaan
Umum (Perum) Perikanan Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 92 undang-Undang Nomor 19 Tahun
2903 tentang Badan Usaha Milik Nega.a sebagaimana
telah diubah dengan undang-undang No*o. 1l rahun
2o2o tentang cipta Kerja serta pasal 29 peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2o0s tentang
Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan
Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik
Negara, perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang
Perubahan Bentuk Badan Hukum perusahaan umum
(Perum) Perikanan Indonesia menjadi perusahaan
Perseroan (Persero);
Mengingat. . .
SK No 098753 A
-- 1 of 6 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 65731;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan
Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a554);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN BENTUK
BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN
INDONESIA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO).
Pasal 1
(1) Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia yang
didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun
1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) Prasarana
Perikanan Samudera sebagaimana telah beberapa kali
diatur kembali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 2Ol3 tentang Perusahaan Umum (Perum)
Perikanan Indonesia, diubah bentuk badan hukumnya
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O
tentang Cipta Kerja, yang selanjutnya dalam Peraturan
Pemerintah ini disebut Perusahaan Perseroan (Persero).
2
3
SK No 098694 A
(2) Perubahan . .
-- 2 of 6 --
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
{21 Perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan:
a. seluruh kekayaan, hak, dan kewajiban Perusahaan
Umum (Perum) Perikanan Indonesia menjadi
kekayaan, hak, dan kewajiban Perusahaan
Perseroan (Persero); dan
b. seluruh hubungan kerja antara karyawan dengan
Perusahaan Umum {Perum) Perikanan Indqnesia
menjadi hubungan kerja antara karyawan dengan
Perusahaan Perseroan (Persero).
Pasal 2
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan
tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang
bisnis perikanan dan pengusahaan di pelabuhan
perikanan, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya
Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata
kelola perusahaan yang baik.
(21 Dalam melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero)
melakukan kegiatan usaha utama:
a. penyelenggaraan penyaluran benih ikan, pakan, dan
sarana produksi iainnya;
b. penyelenggaraan usaha budi daya sumber daya ikan;
c. penyelenggaraan pemasaran ikan hias dan
pengelolaan pasar ikan higienis;
e. penyelenggaraan perdagangan lainnya yang terkait
dengan bisnis perikanan;
f. pelayanan bongkar muat ikan;
g. pelayanan pengolahan hasil perikanan;
h. pemasaran dan distribusi ikan;
i. penggunaan dan pemanfaatan fasilitas di pelabuhan
perikanan;
j. pelayanan.
SK No 098696 A
d. penyelenggaraan perdagangan ikan dan produk
perikanan;
-- 3 of 6 --
PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
j. pelayanan docking dan galangan kapal perikanan;
k. pelayanan logistik serta perbekalan awak kapal
perikanan dan kapal perikanan;
l. penyelenggaraan wisata bahari; dan
m. penyediaan danf atau pelayanan jasa lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
termasuk namun tidak terbatas pada:
1. penyediaan dan pengusahaan fasilitas ruang
penyimpanan ikan, pabrik es, pengolahan, dan
pengepakan ikan;
2. penyediaan dan pengusahaan fasilitas penunjang
meliputi air, listrik, sarana telekomunikasi,
bahan bakar minyak, dan alat angkut; dan
3. penyediaan dan pengusahaan fasilitas berupa
tempat pelelangan ikan, pusat pemasaran ikan,
lahan, ruang dan bangunan, dan bengkel.
(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2lr, Perusahaan Perseroan (Persero) dapat
melaksanakan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi
pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perusahaan
Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam anggaran
dasar.
Pasal 3
(1) Modal Perusahaan Perseroan (Persero) yang ditempatkan
dan disetor pada saat pendirian Perusahaan Perseroan
(Persero) berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan,
yang tercatat dalam Perusahaan Umum (Perum)
Perikanan Indonesia.
(2) Modal Perusahaan Perseroan (Persero) sebesar modal
Negara Republik Indonesia yang tercatat da-lam neraca
penutup Perusahaan Umum (Perum) Perikanan
Indonesia.
SK No 098697 A
Pasal4...
-- 4 of 6 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-J-
Pasal 4
(1) Neraca penutup Perusahaan Umum (Perum) Perikanan
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara
berdasarkan hasil audit akuntan publik.
(21 Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
(3) Neraca pembuka Perusahaan Perseroan (Persero)
disahkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 5
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dilakukan oleh
Menteri Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perusahaan Umum
(Perum) Perikanan Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OI3 Nomor 30), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal
SK No 098698 A
Agar
-- 5 of 6 --
PRES IDEN
REPUBLTK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orarlg mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2O2l
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 2O2L
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR 154
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
D -undangan dan
asi Hukum,
ttd
ttd
SK No 098752A
Djaman
-- 6 of 6 --Untuk pekerjaan kepatuhan dan dispute, rujuk teks asli Bahasa Indonesia.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
tentang BUMN
Emerhub adalah penyedia jasa korporat berlisensi di Indonesia. Kami menangani pendirian PT PMA, pengajuan NIB OSS, izin sektoral, LKPM, dan semua kepatuhan yang dipicu oleh PP 76/2021. Dapatkan penawaran spesifik untuk situasi Anda.
Format sitasi untuk legal brief, paper akademik, atau artikel jurnalisme.
Pasal 7 states that this regulation is effective from July 14, 2021.