Undang-undang (UU) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Kabupaten Jeneponto di Provinsi Sulawesi Selatan
No. 131 of 2024
No. 131 of 2024
© 2026 KBLI.CO.ID. Hak cipta dilindungi.
Ringkasan plain-English atas substansi peraturan dan dampaknya pada operasi PT PMA.
This regulation establishes the legal framework for Kabupaten Jeneponto in South Sulawesi, aiming to enhance governance and sustainable development in the region. It replaces the outdated legal basis from 1959, ensuring that the governance structure aligns with current laws and the needs of the local population.
The regulation primarily affects the local government of Kabupaten Jeneponto, its administrative divisions (kecamatan), and the residents of the region. It also impacts businesses and investors interested in the local economy, particularly in sectors such as agriculture, fisheries, and tourism.
- Pasal 1 defines Kabupaten Jeneponto as a district in South Sulawesi, established to enhance local governance. - Pasal 3 outlines the administrative structure, which includes 11 kecamatan, facilitating local governance and service delivery. - Pasal 4 specifies the geographical boundaries of Kabupaten Jeneponto, which are crucial for governance and resource management. - Pasal 6 highlights the region's characteristics, including its natural resources and cultural heritage, which are essential for economic development and investment opportunities. - Pasal 8 states that existing regulations from 1959 remain in effect unless they conflict with this new law, ensuring a smooth transition to the new governance framework.
- Kabupaten (district): A local government area in Indonesia. - Kecamatan (sub-district): An administrative division within a kabupaten. - Otonomi daerah (regional autonomy): The authority of local governments to manage their own affairs.
The law takes effect on October 28, 2024, and it replaces the provisions of Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 regarding the establishment of Kabupaten Jeneponto. It ensures that all conflicting regulations are revoked.
This regulation interacts with various laws, including Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, which provides the constitutional basis for regional governance. It also aligns with the broader framework of regional autonomy laws in Indonesia, ensuring that Kabupaten Jeneponto operates within the national legal context.
Pasal dan poin operasional yang paling sering dirujuk dalam praktik.
Pasal 1 defines Kabupaten Jeneponto as a district in South Sulawesi, established to enhance local governance and development.
Pasal 3 outlines that Kabupaten Jeneponto consists of 11 kecamatan, which are essential for local governance.
Pasal 4 specifies the boundaries of Kabupaten Jeneponto, which are critical for governance and resource management.
Pasal 6 highlights the region's characteristics, including its natural resources and cultural heritage, which are vital for economic development.
Pasal 8 states that existing regulations from 1959 remain effective unless they conflict with this new law, ensuring a smooth transition.
Klasifikasi usaha Indonesia yang secara eksplisit dirujuk atau diatur oleh peraturan ini.
Klik kode untuk melihat profil KBLI lengkap — risiko, kepemilikan asing, perizinan, dan biaya pendirian.
Teks lengkap diekstrak dari PDF resmi (8K karakter). Untuk dispute hukum, rujuk sumber resmi JDIH BPK di tautan bawah.
SALINAN FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 131 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN JENEPONTO DI PROVINSI SULAWESI SELATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa Kabupaten Jeneponto di provinsi Sulawesi Selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa pembangunan Kabupaten Jeneponto diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jeneponto di provinsi Sulawesi Selatan; c. bahwa Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Jeneponto, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Jeneponto di Provinsi Sulawesi Selatan; SK No 209307 A Mengingat. . . -- 1 of 9 -- Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (21, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN JENEPONTO DI PROVINSI SULAWESI SELATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan. 2. Kabupaten Jeneponto adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. 3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Jeneponto. SK No 2091 18 A Pasal 2 . -- 2 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Jeneponto berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN JENEPONTO Pasal 3 Kabupaten Jeneponto terdiri atas 11 yaitu: a. Kecamatan Bangkala; b. Kecamatan Tamalatea; c. Kecamatan Binamu; d. Kecamatan Batang; e. Kecamatan Kelara; f. Kecamatan Bangkala Barat; g. KecamatanBontoramba; h. Kecamatan Turatea; i. KecamatanArungkeke; j. Kecamatan Rumbia; dan k. Kecamatan Tarowang. (sebelas) Kecamatan, SK No 209119 A Pasal 4 -- 3 of 9 -- FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 4 (1) Kabupaten Jeneponto mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Takalar dan Kabupaten Gowa; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bantaeng; c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Flores; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Takalar. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Jeneponto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Jeneponto Kecamatan Binamu. berkedudukan di Pasal 6 Kabupaten Jeneponto memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan wilayah pesisir, dataran rendah, dan pegunungan; b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan, sumber energi pembangkit listrik, serta potensi pariwisata; dan c. suku bangsa dan budaya yang secara umum memiliki karakter religius dan menjunjung tinggi adat istiadat. SK No 209120 A BAB III . -- 4 of 9 -- PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822l,, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Jeneponto dalam Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 1O ini mulai berlaku pada tanggal SK No 209121 A Agar -- 5 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 317 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan nistrasi Hukum, ttd SK No 209308 A anna Djaman -- 6 of 9 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 131 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN JENEPONTO DI PROVINSI SULAWESI SELATAN I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Jeneponto dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Jeneponto sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. Desain pengaturan Kabupaten Jeneponto berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Jeneponto dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 209309 A II. PASAL -- 7 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Potensi sumber daya alam pertanian antara lain padi, jagung, singkong, dan hortikultura. Potensi sumber daya alam perkebunan antara lain lontar dan kopi. Potensi sumber daya alam perikanan dan kelautan antara lain garam, rumput laut, dan perikanan budi daya. Potensi sumber energi pembangkit listrik berupa angin. Potensi pariwisata antara lain wisata bahari, wisata kuliner, wisata budaya, wisata alam, wisata sejarah, dan wisata religi. Huruf c Suku bangsa mayoritas yaitu suku Makassar. SK No 209124 A Pasal 9 -- 8 of 9 -- PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7068 SK No 209310 A -- 9 of 9 --
Untuk pekerjaan kepatuhan dan dispute, rujuk teks asli Bahasa Indonesia.
Undang-undang (UU) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Kabupaten Jeneponto di Provinsi Sulawesi Selatan
tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Emerhub adalah penyedia jasa korporat berlisensi di Indonesia. Kami menangani pendirian PT PMA, pengajuan NIB OSS, izin sektoral, LKPM, dan semua kepatuhan yang dipicu oleh UU 131/2024. Dapatkan penawaran spesifik untuk situasi Anda.
Format sitasi untuk legal brief, paper akademik, atau artikel jurnalisme.
The law takes effect on October 28, 2024, marking the official implementation of the new governance framework.