Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia
No. 13 of 2022
No. 13 of 2022
© 2026 KBLI.CO.ID. Hak cipta dilindungi.
Ringkasan plain-English atas substansi peraturan dan dampaknya pada operasi PT PMA.
This regulation establishes a framework for ensuring security, safety, and law enforcement in Indonesia's maritime areas and jurisdictional waters. It aims to safeguard national sovereignty, provide legal certainty, and enhance the welfare of communities, particularly those utilizing maritime resources.
The regulation affects various entities involved in maritime activities, including government ministries, law enforcement agencies, and other related institutions that have roles in maritime security and law enforcement. It applies to sectors such as fisheries, shipping, and environmental protection.
- **National Policy**: As per Pasal 5, the national policy on security, safety, and law enforcement in maritime areas serves as a guideline for related institutions and must be developed every five years. - **Patrol Implementation**: According to Pasal 7, patrols are to be conducted by the Badan (Maritime Security Agency) and related institutions, with a national patrol plan established annually. - **Law Enforcement**: Per Pasal 22, law enforcement activities must be conducted in accordance with applicable laws, including data collection, enforcement actions, and submission of results to relevant authorities. - **Search and Rescue**: Under Pasal 21, the Badan and related institutions are required to provide search and rescue assistance in Indonesian waters.
- **Wilayah Perairan Indonesia**: The sovereign waters of Indonesia, including internal waters, archipelagic waters, and territorial seas. - **Wilayah Yurisdiksi Indonesia**: Areas beyond national territory, including Indonesia's exclusive economic zone and continental shelf. - **Badan**: The Maritime Security Agency responsible for coordinating patrols and law enforcement.
The regulation came into effect on March 11, 2022, and requires the integration of the National Maritime Security and Safety Information System within six months of its enactment. It does not explicitly replace previous regulations but aims to enhance existing frameworks.
The regulation references the Law No. 32 of 2014 on Maritime Affairs, emphasizing the need for synergy among various ministries and agencies involved in maritime security and law enforcement. It also outlines the necessity for collaboration with international law enforcement bodies as per bilateral or multilateral agreements.
Pasal dan poin operasional yang paling sering dirujuk dalam praktik.
Pasal 5 mandates the establishment of a national policy on maritime security, safety, and law enforcement, which serves as a guideline for related institutions and must be updated every five years.
Pasal 7 outlines that patrols are to be conducted by the Badan and related institutions, with a national patrol plan developed annually to ensure effective maritime security.
Pasal 22 specifies that law enforcement in maritime areas must include data collection, enforcement actions, and proper submission of results to relevant authorities.
Pasal 21 requires the Badan and related institutions to provide search and rescue assistance in Indonesian waters, coordinating with the National Search and Rescue Agency.
Pasal 27 mandates the integration of the National Maritime Security and Safety Information System to enhance monitoring and coordination among agencies.
Klasifikasi usaha Indonesia yang secara eksplisit dirujuk atau diatur oleh peraturan ini.
Klik kode untuk melihat profil KBLI lengkap — risiko, kepemilikan asing, perizinan, dan biaya pendirian.
Teks lengkap diekstrak dari PDF resmi (32K karakter). Untuk dispute hukum, rujuk sumber resmi JDIH BPK di tautan bawah.
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2022
TENTANG
KEAMANAN, KESEI,AMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM
DI IT'II,AYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WII.AYAH YURISDIKSI INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa untuk mewujudkan keamanan, keselamatan,
dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia
dan wilayah yurisdiksi Indonesia guna menjoga
kedaulatan negara, kepastian hulnrm, dan
meningkatkan kesejahteraan masyaral€t diperlukan
mengenai keamanan,
keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah
perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan keamanan,
keselamatan, dart hukum di wilayah
c
I
pcrairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia
yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penyinergian
tugas dan fungsi dari beberapa kementerian/lembaga
yang memiliki kewenangan di laut;
bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk
menjalankan Pasal 13 ayat (2) huruf c, Pasal 62
huruf a, huruf c, dan huruf d, dan Pasal 63 ayat (l)
huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Kelautan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Pcnyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan
Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan
Wilayah Yurisdiksi Indonesia;
Mengingat Pasal 5 ayat (21Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
SK No 133908 A
2. Undang-Undang. . .
-- 1 of 25 --
2
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang
Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol4 Nomor 294, Tanbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5603);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEI{YELENGGARAAN
KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM
DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH
YI.'RISDIKSI INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
l. Wilayah Perairan Indonesia addah wilayah kedaulatan
negara yang meliputi perairan pedalaman, perairan
kepulauan, dan laut teritorial.
2. Wilayah Yurisdiksi Indonesia adalah wilayah di luar
wilayah negara yang terdiri atas zona ekonomi eksklusif
Indonesia, landas kontinen, dan zona tambahan dimana
negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan
tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan dan hukum internasional.
3. Patroli adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah
dan menindak gangguan atau pelanggaran hukum
dalam rangka memelihara atau meningkatkan tertib
hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah
Yurisdiksi Indonesia.
4. Sistem Informasi Keamanan dan Keselamaten Laut
Nasional adalah sistem yang terintegrasi dengan
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
untuk memantau keamanan, lalu lintas pelayaran,
aktivitas perikanan, pencemaran laut, meteorologi,
hidrograli, oseanograli, dan kegiatan lainnya yang
berkaitan dengan laut.
Menetapkan
SK No 133909 A
5. Badan
-- 2 of 25 --
6
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
5. Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Badan
adalah lembaga nonkementerian yang
bertugas melaksanakan Patroli keamanan,
keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah
Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
Instansi Terkait adalah instansi yang memiliki
kewenangan Patroli dan memiliki armada Patroli, tidak
termasuk Badan.
Instansi Teknis adalah instansi yang tidak memiliki
armada Patroli dan memiliki keterkaitan tugas
dan/atau kewenangan di Wilayah Perairan Indonesia
dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
8. Menteri adalah menteri yang
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam pemerintahan
di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Pasal 2
Pengaturan penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan
penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan
Wilayah Yurisdiksi Indonesia, bertujuan untuk:
a. memberikan kepastian hukum;
b. memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan
di laut; dan
c. efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Patroli.
Pasal 3
keamanan, keselamatan, dan penegakan
hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi
Indonesia, meliputi:
a. kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan
penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan
Wilayah Yurisdiksi Indonesia;
b. Patroli;
c. pencarian dan
7
SK No l339l0A
d, penegakan hukum;
e. Sistem
-- 3 of 25 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
e. Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut
Nasional; dan
f. pemantauan dan evaluasi.
Pasal 4
(l) keamanan, keselamatan, dan
(2)
penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan
Wilayah Yurisdiksi Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh:
a. Menteri;
b. Badan;
c. Instansi Terkait; dan
d. Instsnsi Teknis.
Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
berperan sebagai koordinator kementerian/lembaga
pada forum internasional di bidang keamanan,
keselamatan, dan penegakan hukum di laut sesuai
dengan ketentuan peraturan
di bidang hubungan luar negeri.
BAB II
KEBIJAKAN NASIONAL KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN
HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN
WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA
Pasal 5
(1) Kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan
penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan
Wilayah Yurisdiksi Indonesia merupakan pedoman bagi
keamanan, keselamatan, dan
penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan
Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
Kebdakan nasional keamanan, keselamatan, dan
penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan
Wilayah Yurisdiksi Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun.
(31 Kebijakan. . .
SK No 13391I A
(2t
-- 4 of 25 --
PRESIDEN
lrtilrlrl K INDONESIA
(3) Kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan
penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan
Wilayah Yurisdiksi Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi acuan rencana strategi dan
rencana kerja Instansi Terkait dan Instansi Teknis
dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan
penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan
Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
Pasal 6
(1) kebijakan nasional keamanan,
keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah
Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memperhatikan:
a. rencana pembangunan nasional;
b. kondisi sosiologis, geogralis, geologis, hidrologis,
ekologis, dan demografis;
c. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. perkembangan lingkungan strategis; dan
e. indeks keamanan laut.
(21 Kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan
penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan
Wilayah Yurisdiksi Indonesia sebaga.imana dimaksud
dalam Pasal 5 paling sedikit memuat:
a. analisis keamanan, keselamatan, dan penegakan
hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan
Wilayah Yurisdiksi Indonesia;
b. arah pembangunan nasional keamanan,
keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah
Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi
Indonesia;
c. landasan kebijakan nasional keamanan,
keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah
Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi
Indonesia; dan
d. rencErna aksi nasional keamanan, keselamatan,
dan penegakan hukum di Wilayah Perairan
Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
(3) Kebijakan. . .
SK No l339l2A
-- 5 of 25 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Kebijakan nasional keamanan, dan
penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan
Wilayah Yurisdiksi Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun oleh Badan dengan melibatkan
kementerian / Iembaga terkait.
(4) Dalam pen5 rsunem kebdakan nasional keamanan,
keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah
Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri
melakukan koordinasi dan sinkronisasi.
(5) Kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan
penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan
Wilayah Yurisdiksi Indonesia ditetapkan oleh Presiden.
BAB III
PATROLI
Bagian Kesatu
Rencana Patroli Nasional
Pasal 7
(1) Patroli dilaksanakan oleh Badan dan Instansi Terkait
sesuai dengan ketentuan p€raturan perundang-
undangan.
(21 Pelaksanaan Patroli sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara sinergi melalui rencana Patroli
nasional yang disusun dan disepakati bersama oleh
Badan dan Instansi Terkait.
(3) Rencana Patroli nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 8
(1) Rencana Patroli nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3)
Patroli.
(21 Rencana Patroli nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3) Rencana . . .
merupakan pedoman pelaksanaan
SK No 133913 A
-- 6 of 25 --
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Rencana Patroli nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memperhatikan kebijakan nasional keamanan,
keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah
Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5).
(4) Rencana Patroli nasional paling sedikit memuat:
a. tqjuan, sasaran, dan target yang akan dicapai;
b. perkiraan ancaman keamanan dan keselamatan
Iaut; dan
c, sumber daya yang tersedia dan digunakan,
(5) Rencana Patroli nasional memprioritaskan Patroli
bersama untuk efektivitas Patroli dan efisiensi
penggunaan anggar€rn dan sumber daya dengan tetap
aspek keamanan nasional di Wilayah
Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia,
Bagian Kedua
Pelaksanaan Patroli
Paragraf 1
Umum
Pasal 9
Patroli terdiri atas:
a. Patroli bersama;
b. Patroli mandiri; dan
c. Patroliterkoordinasi.
Paragraf 2
Patroli Bersama
Pasal 1O
(1) Patroli bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf a diselenggarakan oleh Badan dengan melibatkan
Instansi Terkait dan Instansi Teknis secara bersama-
sama, terpadu, dan terintegrasi.
(21 Instansi Terkait dan Instansi Teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menunjuk personel beserta aset
Patroli untuk melakukan Patroli bersama.
(3) Kewenangan . . .
SK No 133914A
-- 7 of 25 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Kewenangan personel Instansi Terkait dan Instansi
Teknis yang ditunjuk dalam Patroli bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai
dengan kewenangan instansi asalnya dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Personel beserta aset Patroli dari Instansi Terkait dan
Instansi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dalam melaksanakan Patroli bersama:
a. menggunakan tanda pengenal Patroli; dan
b. dapat dilengkapi senjata api yang penggunaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
Pasal 11
Segala pendanaan personel beserta aset Patroli Instansi
Terkait dan Instansi Teknis yang ditunjuk dalam
melaksanakan Patroli bersama dialokasikan pada anggaran
Badan.
Pasal 12
(1) Dalam hal untuk sasaran tertentu dan dalam jangka
waktu tertentu, Patroli bersama dilakukan melalui
operasi keamanan dan keselamatan laut.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
operasi keamanan dan keselamatan laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan.
Paragraf 3
Patroli Mandiri
Pasal 13
(1) Patroli mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf b diselenggarakan oleh Badan dan Instansi
Terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Dalam melaksanakan Patroli mandiri, Badan dan
Instansi Terkait dapat melibatkan Instansi Teknis.
Pasal 14. . .
SK No 133915 A
-- 8 of 25 --
Pasal 15
(1) Patroli terkoordinasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal t huruf c merupakan Patroli yang diselenggarakan
oleh Badan dan/ atau Instansi Terkait dengan instansi
penegak hukum negara lain di kawasan berdasarkan
perjanjian kerja sama secara bilateral atau multilateral.
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (i) disusun dan ditetapkan oleh Kepala Badan
dan/ atau pimpinan Instansi Terkait bersama dengan
pimpinan instansi penegak hukum negara lain.
Dalam penyu.sunan perjanjian kerja sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Badan dan/ atau Instansi
Terkait melakukan konsultasi dan koordinasi dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 14
Badan memberikan dukungan teknis dan operasional yang
diperlukan dalam pelaksanaan Patroli mandiri oleh Instansi
Terkait.
Paragral 4
Patroli Terkoordinasi
(2t
(3)
Pasal 16
(1) Perencanaan Patroli terkoordinasi yang
oleh Instansi Terkait dengan instansi penegak hukum
negara lain mengikutsertakan kementerian yang
urusan pemerintahan di bidang luar
negeri dan Badan.
12) Pelaksanaan Patroli terkoordinasi yang
oleh Instansi Terkait dengan instansi penegak hukum
negara lain dapat mengikutsertakan Badan.
(3) Badan memberikan dukungan teknis dan operasional
Patroli terkoordinasi yang dilakukan oleh Instansi
Terkait.
Paragraf 5 . . .
SK No l33916A
-- 9 of 25 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
Paragraf 5
Pemeriksaan
Pasal 17
Dalam pelaksanaan Patroli sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Badan dan Instansi Terkait dapat melakukan
terhadap kapal, instalasi, bangunan, dan
pulau buatan di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah
Yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen
risiko, kecuali terdapat dugaan kuat telah terjadi
pelanggaran di laut.
(21 Pemeriksaan secara selektif
a. dugaan pelanggaran;
b. kelancaran pelayaran; atau
c. data dari sistem informasi.
(3) Setiap dicatat melalui Sistem Informasi
Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional.
Pasal 19
Untuk menjamin pelaksanaan Patroli yang bersinergi dan
sesuai dengan renc.ula Patroli nasional dilakukan monitor
melalui Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatari Laut
Nasional.
Bagian Ketiga
Latihan Bersama
Pasal 2O
(1) Dalam rangka meningkatkan interoperabilitas dan
kemampuan personel pelaksana Patroli, Badan
melaksanakan latihan bersama dengan Instansi Terkait
dan Instsnsi Teknis paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6
(enam) bulan. (2) Latihan. . .
SK No l339l7A
-- 10 of 25 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Latihan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilaksanakan dengan instansi penegak hukum
negara lain sesuai dengan perjanjian kerja sama dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Pasal 21
(1) Dalam hal pencarian dan pertolonga.n di tililayah
Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia,
Badan dan Instansi Terkait wajib memberikan bantuan
pencarian dan pertolongan.
l2l Dalam rangka pelaksanaan pencarian dan pertolongan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dan
Instansi Terkait dapat mengerahkan seluruh potensi
yang dimiliki.
(3) Pelaksanaan pencarian dan pertolongan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) di bawah koordinasi Badan
Nasional Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENEGAKAN HUKUM
Pasal22
(1) Penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan
Wilayah Yurisdiksi Indonesia dilaksanakan oleh Badan,
Instansi Terkait, dan Instansi Teknis sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pengumpulan data dan informasi;
b. penindakan; dan
SK No l339l8A
c. penyerahan hasil penindakan.
(3) Penegakan...
-- 11 of 25 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
_L2_
(3) Penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Instansi
Terkait dan Instansi Teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(U Pengumpulan data dan informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dilaksanakan
untuk mencari, mengumpulkan, menemukan, dan
mengolah data dan informasi terhadap suatu peristiwa
yang diduga sebagai pelanggaran peraturan perundang-
undangan dan/ atau tindak pidana.
l2l Dalam rangka pelaksanaan pencarian, pengumpulan,
penemuan, dan pengolahan data dan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat
melibatkan Instansi Terkait dan/ atau Instansi Teknis.
Pasal 24
(l) Penindalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal ditemukan bukti
permulaan yang cukup atau tertangkap tangan.
l2l Badan menyerahkan hasil penindakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) kepada instansi yang memiliki
kewenangan penyidikan untuk pelaksanaan proses
hukum lebih lanjut.
(3) Penyerahan hasil sebagaimana dimaksud
pada ayat l2l harus dilengkapi dengan hasil
pemeriksaan, paling sedikit memuat:
a. laporan kejadian;
b, gambar situasi pengejaran dan penindakan/peta
oleat;
c. pernyataan tentang posisi kapal;
d. surat perintah dan berita acara pemeriksaan kapal,
orang, dan muatan;
e. berita acara penangkapan;
f. surat perintah dan berita acara membawa kapal
dan orang;
g. dokumentasi . . .
SK No 133919A
-- 12 of 25 --
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
g. dokumentasi; dan
h. berita acara serah terima kapa.l, perlengkapan
kapal, orang, dan dokumen.
(41 Penyerahan hasil sebasaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dalam waktu segera kepada
instansi yang memiliki kewenangan sesuar
dengan ketentuan peratur€ur perundang-undangan.
(5) Penyerahan hasil penindakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) harus diserahkan secara lengkap dengan
berita acara serah terima hasil penindakan untuk
proses hukum lebih lanjut.
Pasal 25
(1) Instansi yang memiliki kewenangan penyidikan wajib
menerima dan menindaklanjuti hasil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c
sesuai dengan ketentuan peraturan
undangan.
l2l Jika instansi yang memiliki kewenangan penyidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak
penyerahan dan/ atau tidak menindaklanjuti hasil
penindakan yang dilakukan Badan maka instansi
tersebut dalam waktu paling lambat 7 (tqjuh) hari sejak
tanggal penyerahan wajib melapor kepada Menteri
disertai alasan hukum,
Pasal 26
Instansi yang memiliki kewenangan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 wajib
memberitahukan secara tertulis perkembangan
penyelidikan dan/atau penyidikan kepada Badan.
BAB VI
SISTEM INFORMASI KEAMANAN DAN KESEI.,AMATAN LAUT NASIONAL
Pasal27
(1) Dalam rangka efektivitas dan efisiensi
keamanan, keselamatan, dan
penegakan hukum, Badan mengintegrasikan sistem
informasi keamanan dan keselamatan di Wilayah
Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
(2) Dalam . . .
SK No 133920A
-- 13 of 25 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-L4-
(2) Dalam rangka pengintegrasian sistem sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Instansi Terkait dan Instansi
Teknis menyediakan fasilitas bagi pakai serta membuat
keterhubungan dan akses dengan Sistem Informasi
Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional.
Pasal 28
(1) Dalam mengintegrasikan sistem informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Badan
mengembangkan:
a. sistem penghubung;
b. sarana dan prasarana pendukung integrasi sistem;
dan
c. kapasitas sumber daya manusia.
l2l Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 29
(1) Dalam rangka pengelolaan Sistem Informasi Keamanan
dan Keselamatan Laut Nasional, Badan
fungsi sebagai pusat informasi
keamanan dan keselamatan laut.
(21 Dalam pusat informasi keamanan dan
keselamatan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Badan membentuk tim kerja yarry terdiri atas
narahubung dari Instansi Terkait dan Instansi Teknis.
(3) Tugas tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21
meliputi:
a. melakukan operasionalisasi sistem; dan
b. melakukan analisis data.
Pasal 3O
(1) Pusat informasi keamanan dan keselamatan laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)
mengelola data dan informasi yang bersumber dari
Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut
Nasional.
(2) Hasil...
SK No 133921A
-- 14 of 25 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2t Hasil pengelolaan data dan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didiseminasikan kepada
Instansi Terkait, Instansi Teknis, dan masyarakat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 3l
Dalam hal adanya dugaan pelanggaran hukum atau
kecelakaan di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah
Yurisdiksi Indonesia, kapal dan/ atau masyarakat wajib
segera melaporkan kepada pusat informasi keamanan dan
keselamatan laut.
BABVII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 32
Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi
keamanan, keselamatan, dan penegakan
hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi
Indonesia yang dilatrsanakan oleh Badan dan Instsnsi
Terkait.
Pasal 33
Dalam rangka pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32, Menteri membentuk forum
keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah
Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
Pasal 34
Menteri menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi
penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan
hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah
Yurisdiksi Indonesia kepada Presiden paling sedikit 1 (satu)
tahun sekali atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
SK No 133922A
BABVIII ,..
-- 15 of 25 --
PRESIDEN
REPIJELIK INDONESIA
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 35
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dalam hal
kebdakan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
belum ditetapkan:
a. Badan dan Instansi Terkait tetap menjalankan program
kerjanya berdasarkan kewenangan masing-masing; dan
b. rencana Patroli nasional setiap tahun ditetapkan oleh
Menteri berdasarkan prioritas dan ancaman keamanan
dan keselamatan di laut dengan melibatkan Badan dan
Instansi Terkait.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
(1) Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus
terintegrasi paling lambat 6 (enam) bulan terhitung
sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(21 Tim kerja dalam pusat informasi keamanan dan
keselamatan laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasat 29 ayat (21harus dibentuk paling lambat 6 (enam)
bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
Pasal 37
Peraturan perundang-undangan yang merupakan
pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan
paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 38
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 133923 A
Agar
-- 16 of 25 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t7-
Agar setiap orang
Indonesia.
memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini, dengan
dalam l.embaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal ll Maret 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggd ll Maret 2022
MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. I,AOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 2022 NOMOR 62
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No 133924A
-- 17 of 25 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJEI,ASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2022
TENTANG
PEI.IYELENGGARAAN KEAMANAN, KESEI,AMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM
DI WII.AYAH PERAIRAN INDONESTA DAN WII,AYAH YURISDIKSI INDONESIA
I. UMUM
Dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, dan
penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi
Indonesia guna menjaga kedaulatan, kepastian hukum, dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat khususnya pengguna laut diperlukan
pengaturan mengenai
penegakan hukum di W
keamanan, keselamatan, dan
ilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi
Indonesia.
Untuk
penjagaan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah
Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, perlu pengaturan
perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan
keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2014 tentang Kelautan serta optimalisasi sinergitas penyelenggaraan
keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan
Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia berdasarkan Pasal 62 huruf a,
huruf c, dan huruf d, dan Pasal 63 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Penanganan keamanan dan keselamatan di laut saat ini
dilaksanakan secara sektoral oleh beberapa kementerian/ lembaga sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
. Untuk itu pela,ksanaan tugas Patroli dan penegakan
hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesla
memerlukan upaya penataan yang sinergis untuk kepentingan nasional'
mengoptimalkan peran pemerintah dalam melaksanakan
SK No 133925 A
-- 18 of 25 --
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum
di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia harus
dilakukan secara terintegrasi dan terpadu agar efektivitas dan efisiensi
pelaksanaan penj agaan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di
Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia dapat
sejalan dengan tujuan reformasi birokrasi guna
tata kelola pemerintahan yang baik di laut. Untuk itu,
diperlukan upaya penataan
dan penegakan hukum di
pelaksanaan Patroli keamanan, ke selamatan,
Witayah Perairan Indonesia dan Wilayah
Yurisdiksi Indonesia yang efektif dan efisien.
keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum
di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia yang efektif
sebagai koordinator kementerian/ lembaga pada forum internasional guna
nasional di
Selain itu,
Secara umum Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai
kebiiakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum
di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, Patroli,
pencarian dan pertolongan, penegakan hukum, Sistem Informasi
Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional, dan pemantauan dan evaluasi.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
tercapai. Hal ini
dan efisien perlu ditunjang dengan Sistem Informasi Keamanan dan
Keselamatan Laut Nasional yang terintegrasi antar kementerian/ lembaga.
Integrasi sistem informasi bertujuan untuk memantau Wilayah Perairan'
Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia secara komprehensif dan
terpusat untuk mendukung tugas pokok dan fungsi kementerian / lembaga
serta pengambilan keputusan terkait permasalahan lintas sektor'
Selain mengatur penyelenggarazrn keamanan, keselamatan, dan
penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi
Indonesia, Peraturan Pemerintah ini juga menempatkan Badan bertindak
terciptanya satu pintu distribusi informasi mengenai kondisi
bidang keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut
secara khusus untuk kerja sama cr,ast guard, Badart
perwakilan pemerintah Indone sia.
Pasal 3...
SK No 133926 A
-- 19 of 25 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
CukuP jelas.
Huruf c
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
pengawasan kegiatan ketenaganukliran, pengawasan obat
dan makanan, karantina, pencegahan dan
Instansi Terkait terdiri atas kementerian yang
fungsi di bidang kepabeanan,
pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan,
pelayaran, serta Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
HurufdInstansi Teknis terdiri atas kementerian/lembaga yang
memiliki fungsi di bidang hubungan luar negeri,
pemerintahan dalam negeri,
lingkungan hidup dan kehu
dan sumber daya mineral, kebudayaan, kesehatan,
pemberantasan peredaran narkotika,
terorisme, pencarian dan
bencana, hidro-oseanografi , klimatologi dan
geofisika, penginderaan dan antariksa, intelijen, serta
siber dan persandian.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "forum internasional" adalah forum kerja
sama bilateral, regional, dan multilateral di bidang keamanan,
keselamatan, dan penegakan hukum di laut, termasuk Head of
Asian Coa.st Guard. Agencies Meeting (HACGAM) dan Coast Guard
Global Summtt (CGGS).
tanan, energl
SK No 133927 A
Pasal 8,..
-- 20 of 25 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Hurufa
Yang dimaksud dengan "tqjuan, sasaran, dan target" adalah
arah yang akan dicapai dalam pelaksanaan Patroli guna
menjamin stabilitas keamanan dan keselamatan di Wilayah
Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia'
Hurufb
Yang dimaksud dengan 'ancaman' antara lain, pelanggaran
wilayah, penangkapan ikan secara ilegal (Illegal Unreported
Untegulated FishingllWFl, kejahatan lintas batas negara
yang terorganisir (Tlansnational Organizcd OimelTOCl,
perompakan bersenjata dan pembqiakan, kecelakaan di laut'
terorisme di laut, kejahatan siber di laut, pencemaran di laut,
dan bencana alam di laut.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "sumber daya yang tersedia dan
digunakan" adalah meliputi aset Patroli, pangkalan, sarana
pemantau, personil, dan anggaran.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 1O
Ayat (1)
Dalam rangka penyelenggaraan Patroli bersama yang terpadu dan
terintegrasi, Badan melakukan antara lain pen5rusunan
perencanaan, peng€rnggaran, kendali pelaksanaan, monitoring,
dan pelaporan.
SK No 133928 A
Ayat(2)...
-- 21 of 25 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "aset Patroli" adalah kapal Patroli
dan/ atau pesawat udara.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Penggunaan tanda pengenal dalam pelaksanaan Patroli
bersama adalah penggunaan identitas Patroli bersama pada
personel dan/ atau aset Patroli Instansi Terkait yang berupa
penggunaan bendera lensignl, lencana, pita, dan atribut
lainnya.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "sasaran tertentu dan dalam jangka
waktu tertentu" dapat berupa hari raya, muhibah,
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
bencana skala besar, pengamanEln objek vital'
p€ngamanan kegiatan kenegaraan, pengamanan VIP, dan
penanganan tindak pidana di laut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan "dukungan teknis dan operasional' antara lain
dukungan data dan informasi kondisi keamanan dan keselamatan
laut, sektor dan target, aset, personel, saran, dan/ atau pertimbangan
hukum.
Pasal 17. . .
SK No 133929 A
-- 22 of 25 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 2O
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Hurufb
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Hurufd
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g. . .
SK No 133930A
-- 23 of 25 --
PRESIDEN
REPI.JELIK INDONESIA
Huruf g
Yang dimaksud dengan odokumentasi" adalah foto, rekaman
suara, dan rekaman gambar.
Hurufh
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sistem informasi Instansi Terkait dan Instansi Teknis yang dibagi
pakai serta dihubungkan aksesnya ke Sistem Informasi
Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional meliputi sistem
informasi keamanan, sistem informasi keselamatan, sistem
informasi lalu lintas kapal, sistem informasi lalu lintas barang,
sistem informasi lalu lintas orang, sistem informasi pencemaran
laut, sistem informasi meterologi, hidrografi dan oseanografi,
sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan laut, sistem
informasi sumber daya perikanan, dan sistem informasi lainnya.
Teknologi layanan berbagi pakai merupakan teknologi pemberian
layanan yang dapat dibagipakaikan kepada para pengguna antara
lain berupa layanan aplikasi, layanan platform, layanan
infrastruktur, layanan analisis data, dan layanan kanal
komunikasi.
Pasal 28
Cukup jelas.
SK No 133931A
Pasal 29...
-- 24 of 25 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 3O
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Hasil pemantauan dan evaluasi yang disampaikan paling sedikit
memuat hasil pemantauan laut, pelaksanaan Sistem Informasi
Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional, pelaksanaan Patroli dan
operasi, proses penegakan hukum, pelaksanaan keputusan forum
keamanan dan keselamatan laut, dan hal-hal strategis mengenai
perkembangan kondisi keamanan, keselamatan, dan penegakan
hukum nasional, regional, dan internasional.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Passl 38
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6774
SK No 133932A
-- 25 of 25 --Untuk pekerjaan kepatuhan dan dispute, rujuk teks asli Bahasa Indonesia.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia
tentang PERIKANAN DAN KELAUTAN - TERITORIAL INDONESIA - PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Emerhub adalah penyedia jasa korporat berlisensi di Indonesia. Kami menangani pendirian PT PMA, pengajuan NIB OSS, izin sektoral, LKPM, dan semua kepatuhan yang dipicu oleh PP 13/2022. Dapatkan penawaran spesifik untuk situasi Anda.
Format sitasi untuk legal brief, paper akademik, atau artikel jurnalisme.
Pasal 32 states that the Minister must conduct monitoring and evaluation of maritime security and law enforcement, reporting findings to the President at least annually.
Pasal 35 outlines that until the national policy is established, the Badan and related institutions will continue their programs based on existing authorities.