PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 157 TAHUN
2023 TENTANG TATA CARA PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA
PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS DAN PENYERAHAN DI
DALAM DAERAH PABEAN DAN/ATAU PEMANFAATAN DARI LUAR DAERAH
PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG
BERSIFAT STRATEGIS UNTUK KEPERLUAN PERTAHANAN DAN/ATAU
KEAMANAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas operasi
pertahanan negara perlu diberikan fasilitas pembebasan
pajak pertambahan nilai terhadap bekal khusus operasi
Tentara Nasional Indonesia yang bersifat strategis berupa
sistem peralatan pengamanan persenjataan untuk
prajurit Tentara Nasional Indonesia yang sedang
melaksanakan tugas operasi militer;
b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 Tahun
2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat
Strategis dan Penyerahan di dalam Daerah Pabean
dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang
Bersifat Strategis untuk Keperluan Pertahanan dan/atau
Keamanan Negara belum mengatur fasilitas pembebasan
pajak pertambahan nilai terhadap sistem peralatan
pengamanan persenjataan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 157 Tahun 2023 tentang Tata
Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di dalam
Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah
-- 1 of 8 --
Pabean di dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu
yang Bersifat Strategis untuk Keperluan Pertahanan
dan/atau Keamanan Negara;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6994);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas
Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu
dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu
dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari
Luar Daerah Pabean (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 225, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6833);
5. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 Tahun 2023
tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan
Penyerahan di dalam Daerah Pabean dan/atau
Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis
untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 1062);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 1063);
-- 2 of 8 --
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 157
TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PEMBEBASAN DARI
PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR
DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU
YANG BERSIFAT STRATEGIS DAN PENYERAHAN DI DALAM
DAERAH PABEAN DAN/ATAU PEMANFAATAN DARI LUAR
DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN JASA KENA
PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS UNTUK
KEPERLUAN PERTAHANAN DAN/ATAU KEAMANAN NEGARA.
Pasal I
Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 Tahun
2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang
Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan
di dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak
Tertentu yang Bersifat Strategis untuk Keperluan Pertahanan
dan/atau Keamanan Negara diubah sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
-- 3 of 8 --
Ditandatangani secara elektronik
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juli 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
-- 4 of 8 --
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 157 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA
PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG
KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS
DAN PENYERAHAN DI DALAM DAERAH PABEAN
DAN/ATAU PEMANFAATAN DARI LUAR DAERAH PABEAN
DI DALAM DAERAH PABEAN JASA KENA PAJAK
TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS UNTUK
KEPERLUAN PERTAHANAN DAN/ATAU KEAMANAN
NEGARA
KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG
BERSIFAT STRATEGIS BERUPA SENJATA, AMUNISI, HELM ANTIPELURU DAN
JAKET ATAU ROMPI ANTIPELURU, KENDARAAN DARAT KHUSUS, RADAR,
DAN SUKU CADANGNYA
NO KELOMPOK NAMA BARANG KETERANGAN REFERENSI
HS Code
1. Senjata a. senjata perorangan ex93.01
ex9302.00.00
ex9303.10.00
ex9303.90.10
ex9303.90.90
ex9306.90.10
ex9306.90.90
ex8303.00.00
1) senjata
ringan
perorangan
2) senjata api
laras
panjang
3) senjata api
laras
pendek
4) senjata
pelontar
5) senjata
sniper
6) shotgun
b. senjata
kelompok
contoh:
- senjata mesin
berat
- senjata mesin
sedang
- senjata mesin
ringan
- mortir
c. senjata
artileri dan
sistem senjata
artileri
termasuk meriam
-- 5 of 8 --
d. senjata
kavaleri dan
sistem senjata
kavaleri
termasuk cannon
e. senjata dan
sistem senjata
roket dan
peluru
kendali
f. sistem senjata
pesawat
udara (yang
tidak melekat
di pesawat
udara)
g. sistem senjata
pertahanan
udara
h. sistem
peralatan
pengamanan
persenjataan
i. flash bang
bermesiu
j. kelengkapan
utama yang
melekat di
senjata
- kelengkapan
utama yang
terkait dengan
fungsi senjata,
tetapi bukan
aksesoris
ex9013.10.10
ex9013.20.00
- termasuk alat
optik yang
digunakan oleh
spotter
(binoculars,
monoculars)
ex9005.10.00
ex9005.80.90
dan pos tarif
lainnya yang
sesuai
k. suku cadang
senjata di
atas
ex9305.10.00
ex9305.20.00
ex9305.91.10
ex9305.91.90
ex9305.99.91
ex9305.99.99
ex9306.90.90
dan pos tarif
lainnya yang
sesuai
-- 6 of 8 --
2. Tetap
3. Tetap
4. Tetap
5. Tetap
6. Tetap
7. Tetap
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
-- 7 of 8 --
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 157 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA
PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG
KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS
DAN PENYERAHAN DI DALAM DAERAH PABEAN
DAN/ATAU PEMANFAATAN DARI LUAR DAERAH PABEAN
DI DALAM DAERAH PABEAN JASA KENA PAJAK
TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS UNTUK
KEPERLUAN PERTAHANAN DAN/ATAU KEAMANAN
NEGARA
A. TETAP
B. TETAP
C. TETAP
D. TETAP
E. TETAP
F. TETAP
G. TETAP
H. TETAP
I. TETAP
J. TETAP
K. TETAP
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
-- 8 of 8 --