46610Wholesale Trade of Solid, Liquid, and Gas Fuels and Similar Products YBDI
Diperbarui terakhir · Bersumber dari OSS Indonesia
This group includes wholesale trade in gas, liquid, and solid fuels, as well as similar products, such as crude oil, diesel fuel, gasoline, oil fuel, kerosene, premium fuel, solar, kerosene, coal, charcoal, coal dust, wood fuel, naphtha, biofuels, and other fuels, including gas fuels (LPG, butane and propane gas, etc.), and refined petroleum products such as wax, lubricating oils, and nuclear fuel.
KBLI 46610 secara ringkas
- Kode KBLI
- 46610
- Versi taksonomi
- KBLI 2020
- Kegiatan (Inggris)
- Wholesale Trade of Solid, Liquid, and Gas Fuels and Similar Products YBDI
- Kegiatan (Indonesia)
- Wholesale Trade of Solid, Liquid, and Gas Fuels and Similar Products YBDI
- Kategori
- Wholesale and Retail Trade; Repair and Maintenance of Cars and Motorcycles
- Tingkat risiko (skala Besar, PMA)
- High
- Status kepemilikan asing
- Terbuka penuh untuk PMA (100%)
- Modal minimum (PT PMA)
- IDR 2,5 miliar modal disetor + IDR 10 miliar+ komitmen per KBLI (BKPM Reg. 5/2025)
- Instrumen perizinan utama
- NIB
- Otoritas penerbit (PMA)
- Menteri/Kepala Badan
- Eligibilitas insentif pajak
- Tidak ada
- Terakhir diverifikasi
- 24 April 2026
Key facts for KBLI 46610
The essentials a foreign investor needs to know before reading the rest of this page.
100% foreign ownership permitted via PT PMA. KBLI 46610 is not on Indonesia's closed, conditional, SME-reserved or partnership-required schedules under Pres. Reg. 10/2021.
Default minimum paid-up capital: IDR 2.5 billion (~USD 160K) under BKPM Reg. 5/2025 (effective Oct 2025) — applies unless a sector regulator sets a higher figure for this activity. The often-cited IDR 10 billion is the total investment commitment per KBLI realised over time via quarterly LKPM reports, not required upfront.
High-risk activity — requires NIB + full Operating License (Izin) to operate commercially. NIB alone enables only the preparation stage; an Operating License must be obtained before invoicing or production starts.
Statutory licensing turnaround: 15 days once we submit the application — on top of the 2–3 weeks for PT PMA incorporation. We coordinate the full sequence end-to-end.
Issuing authority for PMA: Menteri/Kepala Badan — specific to foreign-owned entities under this KBLI.
Ongoing reporting: quarterly LKPM (Investment Activity Report) to BKPM plus 13 sector-specific obligations. We file these on your behalf as part of monthly compliance — you stay out of the OSS portal entirely.
- Risk level
- HighNIB + full Operating License
- Primary license
- NIB + full Operating License (Izin)NIB enables preparation only — additional permit needed to operate
- Setup timeline
- 15 DaysStatutory turnaround at OSS
- Issuing authority
- Minister / Agency HeadFor foreign-owned (PMA) entities
- Min. paid-up capital
- IDR 2.5 BBKPM default paid-up — sector rules may set a higher figure
Status investasi (lokal)
Regulasi BUPM (Bidang Usaha Penanaman Modal) Indonesia menempatkan kode ini dalam salah satu dari lima kategori. Untuk perusahaan dengan pemegang saham WNI, batasan investasi asing dan ketentuan khusus PMA tidak berlaku — aturan di bawah mencakup yang relevan untuk operator lokal.
Sepenuhnya terbuka untuk investasi lokal
KBLI 46610 tidak memiliki batasan investasi untuk perusahaan milik Indonesia. PT lokal dengan pemegang saham WNI 100% dapat beroperasi di kegiatan ini secara langsung. Persyaratan perizinan di bawah berlaku seragam tanpa memandang nasionalitas modal.
Biaya pendirian PT lokal di KBLI 46610
Untuk PT lokal (100% pemegang saham WNI) di KBLI ini — paket pendirian kami Rp 4.990.000 sekali bayar plus Rp 500.000/bulan untuk layanan kepatuhan bulanan (PPh, SPT, bookkeeping ringan).
Lihat layanan PT lokalHow we handle your KBLI 46610 setup
Emerhub is a corporate-services provider in Indonesia. We do the legal and regulatory legwork for foreign investors so you can focus on the business itself. Here's what the engagement looks like.
- 1
Confirm the optimal structure for your business
2–3 business daysWe confirm KBLI 46610 is the right primary code for your business, advise on secondary codes you may also need, and finalize the holding structure with you before any filing.
What we need from you- Founders' passport copies and proof of residence
- Intended share split and board composition
- 2
Incorporate your PT PMA
7–10 business daysWe draft the Articles of Association before a notary, register the entity with the Ministry of Law & Human Rights (Kemenkumham), and obtain the company's tax ID (NPWP). Under BKPM Reg. 5/2025, paid-up capital is IDR 2.5 billion (~USD 160K) — the cash actually deposited at incorporation. The IDR 10 billion+ figure many sources still cite is the total investment commitment per KBLI, realised over time via your LKPM reports.
What we need from you- Powers of attorney (we prepare; you sign and notarize)
- Director / commissioner appointment letters
- Initial capital deposit confirmation
- 3
We obtain your NIB
1–2 business daysWe file the OSS application with KBLI 46610 as your primary business activity, complete the risk-based assessment, and collect the NIB (Business Identification Number) for you — typically within hours of submission. You don't need to touch the OSS portal.
What we need from you- Office address (virtual office acceptable for many KBLIs; we can arrange one)
- 4
Secure your full Operating License (Izin)
15+ business daysNIB is issued for the preparation stage. Commercial operation requires a full Operating License (Izin) issued by the competent ministry after a substantive review of the operator's capability, facility, and compliance. Operating with NIB alone exposes the entity to penalties, blacklisting, and contract invalidation. We prepare the application bundle, liaise with the competent ministry, and chase issuance through to the certificate. Statutory turnaround: 15 business days — real-world timing typically runs longer when site inspections or additional clarifications are requested.
What we need from you- Technical documentation specific to your operation
- Appointment of a Penanggung Jawab Teknis (PJT — technical responsible person)
- 5
Hand-off to ongoing compliance
OngoingPost-launch we run your monthly tax filings, quarterly LKPM (Investment Activity Reports), annual general meeting (RUPS), and any sector-specific reporting. You get a single point of contact and a monthly compliance digest — no Indonesian-language paperwork on your desk.
Apa itu KBLI 46610?
Penjelasan sederhana tentang klasifikasi ini dan jenis usaha yang termasuk di dalamnya.
KBLI 46610 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5-digit untuk wholesale trade of solid, liquid, and gas fuels and similar products ybdi. Termasuk dalam kategori Wholesale and Retail Trade; Repair and Maintenance of Cars and Motorcycles di bawah subgolongan Wholesale Trade of Solid, Liquid, and Gaseous Fuels and Related Products (golongan pokok 46) dalam taksonomi resmi KBLI 2020 yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
Siapa yang membutuhkan KBLI 46610?
Setiap entitas, baik milik Indonesia maupun asing, yang berniat beroperasi di bidang wholesale trade of solid, liquid, and gas fuels and similar products ybdi sebagai kegiatan usaha utama atau sekunder wajib memilih kode ini pada NIB (Nomor Induk Berusaha). Kode yang dipilih menentukan instrumen perizinan yang dibutuhkan, otoritas penerbit, dan kewajiban kepatuhan berkelanjutan.
Mengapa kode ini penting?
Pendekatan Berbasis Risiko OSS Indonesia menggunakan kode KBLI untuk menentukan tiga hal: (1) apakah investasi asing diizinkan dan dengan batas berapa, (2) instrumen perizinan berbasis risiko yang dibutuhkan, dan (3) otoritas yang menerbitkan setiap instrumen. Memilih kode yang salah dapat menunda atau membatalkan izin Anda.
Aktivitas yang termasuk dalam KBLI 46610
Sub-aktivitas yang tercatat di KBLI ini dalam database regulasi OSS. Klasifikasi mencakup setiap usaha yang beroperasi di satu atau lebih bidang ini.
Sub-aktivitas KBLI 46610
Dari definisi ruang lingkup resmi OSS untuk kelas KBLI ini. Setiap item adalah sub-aktivitas berbeda yang termasuk dalam kode ini.
- 01Perdagangan Besar bahan bakar gas cair dan padat serta produk sejenisnya, seperti minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel gasoline, bahan bakar oli, kerosin, premium, solar, minyak dan bahan bakar gas (LPG, gas butana dan propane, LNG, CNG, dan lain-lain)
- 02Perdagangan Besar Minyak Pelumas
- 03Perdagangan Besar Batubara
Panduan khusus Perdagangan besar
Konteks sektor yang berlaku untuk KBLI 46610 di luar proses OSS umum. Konfirmasi dengan kementerian terkait sebelum komitmen modal.
- ·Angka Pengenal Importir (API-U untuk pedagang, API-P untuk pemakaian sendiri) dibutuhkan untuk perdagangan lintas batas.
- ·Perjanjian distribusi dengan prinsipal luar negeri wajib didaftarkan ke Kemendag (STP).
- ·Pedagang besar milik asing dapat beroperasi sebagai PT PMA namun menghadapi pembatasan ritel langsung.
Dalam KBLI 2025 mendatang
BPS Indonesia menerbitkan taksonomi KBLI 2025 baru pada awal 2025. OSS, BKPM, dan kementerian operasional belum mengadopsinya — KBLI 2020 tetap menjadi standar aktif untuk pendaftaran usaha. Berikut apa yang akan datang untuk kode spesifik ini.
Diorganisir ulang di KBLI 2025
KBLI 46610 tidak meneruskan nomor yang sama ke KBLI 2025 — kegiatan telah diklasifikasi ulang, namun pemetaan presisinya belum tercatat di database kami.
- ·Untuk operasi saat ini, KBLI 46610 tetap valid — OSS masih menggunakan KBLI 2020 untuk semua pendaftaran usaha.
- ·Kode pengganti KBLI 2025 tercantum dalam dokumen transisi resmi BPS di bawah; periksa pemetaan khusus kegiatan saat merencanakan struktur ke depan.
- ·Setelah OSS mengumumkan cutover KBLI 2025, entitas yang sudah ada perlu memperbarui KBLI utama ke pengganti yang relevan — umumnya mudah.
Ketika OSS mengadopsi KBLI 2025, kami akan memigrasi entitas yang ada ke kode pengganti yang sesuai sebagai bagian dari layanan kepatuhan berkelanjutan — tidak diperlukan tindakan dari pihak Anda sekarang.
Bicara dengan spesialisTingkat risiko per skala usaha
Indonesia's OSS Risk-Based Approach assigns a separate risk level for each of the four business scales. The licensing instruments required (NIB, Standard Certificate, Operating License) are determined by the risk level. Foreign-owned entities (PT PMA) must register at the Large scale, so the rightmost column applies to most foreign investors.
Micro
Small
Medium
Large
PMA scaleWhat does each risk level require to operate? ›
Licensing requirements in detail
Specific permits, application requirements and ongoing obligations vary by business scale and the sub-activity within this KBLI. We file these on your behalf — this section is for transparency on what we'll be handling. Switch between scales below; by default we show Large (the PMA scale).
Perdagangan Besar bahan bakar gas cair dan padat serta produk sejenisnya, seperti minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel gasoline, bahan bakar oli, kerosin, premium, solar, minyak dan bahan bakar gas (LPG, gas butana dan propane, LNG, CNG, dan lain-lain)
Persyaratan permohonan
10Dokumen dan kapabilitas yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran
- 01A. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan Niaga Minyak Bumi, Niaga Umum Bahan Bakar Minyak, dan/atau Niaga Umum Hasil Olahan
- 02$7a
- 03$7c
- 04$7e
- 05$80
- 06Persyaratan Teknis (Izin Usaha/Perpanjangan Izin Usaha) a. Studi Kelayakan paling sedikit memuat lokasi, sarana dan fasilitas, skema usaha, pasokan, komoditas, penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Lokal, realisasi kegiatan usaha Niaga Migas yang pernah dijalani sebelumnya (apabila ada) dan analisis keuangan (biaya investasi, harga jual, dan perhitungan analisis kelayakan usaha) serta hasil uji laboratorium untuk komoditas yang akan diniagakan b. Jaminan kecukupan pendana-an, yang dibuktikan dengan : 1) Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang sudah diaudit 2) Dokumen kesepakatan dengan pihak lain untuk pendanaan (men-can-tumkan nominal terten-tu) atau 3) Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indone-sia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan dengan nominal tertentu c. Kontrak perjanjian jual beli dengan pemasok d. Kontrak perjanjian dengan konsumen pengguna yang memiliki/menguasai fasilitas penyimpanan dengan kapasitas paling sedikit
- 07500 kilo liter yang terintegrasi dengan receiving terminal/ dermaga/ jetty untuk kegiatan niaga terbatas Bahan Bakar Minyak dan volume penjualan sebesar minimum 5000 KL per bulan e. Kontrak perjanjian dengan konsumen pengguna yang memiliki/menguasai fasilitas penyimpanan yang terintegrasi dengan receiving terminal/ dermaga/ jetty untuk kegiatan Niaga terbatas hasil olahan f. Dokumen sarana dan fasilitas yang dimiliki/ dikuasai oleh konsumen beserta data titik koordinat berupa Data Georeference Standard Datum WGS84 g. Bukti pelaporan kegiatan usaha Niaga Migas (apabila telah memiliki Izin Usaha Niaga Migas) h. Seluruh Salinan Surat Keputusan Izin Usaha Niaga Migas yang dimiliki dan masih berlaku dan i. Menyampaikan laporan hasil uji laboratorium produk yang diniagakan C. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Niaga LPG, LNG, BBG dan/atau CNG
- 08$82
- 09$84
- 10$86
Kewajiban berkelanjutan
14Kewajiban kepatuhan dan pelaporan selama operasional
- 01Memenuhi dan mematuhi peraturan perundang undangan
- 02Menjamin ketersediaan komoditas yang diniagakan secara berkesinambungan pada jaringan distribusi niaganya
- 03Menjamin harga jual komoditas yang diniagakan sesuai yang diatur dan/atau ditetapkan oleh menteri
- 04Menjamin dan bertanggungjawab atas standar dan mutu (spesifikasi) komoditas yang diniagakan sampai ke konsumen akhir sesuai dengan ketentuan peraturan
- 05Mempunyai dan menggunakan merek dagang tertentu yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang
- 06Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
- 07Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat
- 08Bersedia dilakukan inspeksi oleh petugas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara periodik atau sewaktu waktu apabila diperlukan
- 09Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
- 10Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap: a. Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha atau b. Jenis komoditas dan/atau merek dagang
- 11Menyampaikan laporan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai pelaksanaan kegiatan usaha niaganya dan/atau terdapat perubahan terhadap data administrasi
- 12Menjamin keselamatan instalasi dan peralatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
- 13$88
- 14Badan Usaha Niaga wajib melaporkan penunjukan penyalurnya kepada Ditjen Migas
Otoritas penerbit
Otoritas yang menerbitkan izin tergantung pada situasi Anda.
| Otoritas | Berlaku saat |
|---|---|
| Menteri/Kepala Badan | Seluruh |
| Menteri/Kepala Badan | PMA |
Basic requirements (KKPR)
Class-level prerequisites that apply to every operator under this KBLI, independent of business scale. These commonly include minimum capital rules for PMA entities and spatial-planning (KKPR) conformance.
- 01
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:
- Kegiatan usaha perdagangan besar, dengan ketentuan:
- Total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI.
- Kegiatan usaha perdagangan besar, dengan ketentuan:
- 02Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Besar, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
- 03$8c
Pertanyaan sering diajukan tentang KBLI 46610
Apa itu KBLI 46610?
KBLI 46610 (Wholesale Trade of Solid, Liquid, and Gas Fuels and Similar Products YBDI) adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5-digit untuk wholesale trade of solid, liquid, and gas fuels and similar products ybdi. Termasuk dalam kategori Wholesale and Retail Trade; Repair and Maintenance of Cars and Motorcycles dalam taksonomi resmi KBLI 2020 yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
Apakah investor asing dapat beroperasi di KBLI 46610?
Ya — KBLI 46610 sepenuhnya terbuka untuk investasi asing. PT PMA dapat beroperasi dengan kepemilikan asing hingga 100%, tunduk pada persyaratan modal BKPM Reg. 5/2025 (IDR 2,5 miliar modal disetor + IDR 10 miliar+ komitmen per KBLI). Untuk PT lokal (100% WNI), KBLI ini juga terbuka tanpa pembatasan tambahan.
Berapa tingkat risiko KBLI 46610?
Tingkat risiko KBLI 46610 per skala usaha: Mikro High, Kecil High, Menengah High, Besar High. Perusahaan milik asing (PT PMA) wajib mendaftar di skala Besar.
Izin apa yang dibutuhkan KBLI 46610?
Hanya NIB — KBLI 46610 adalah kegiatan risiko rendah di OSS RBA, sehingga Nomor Induk Berusaha saja sudah cukup untuk perizinan operasional.
Berapa modal minimum PT PMA untuk KBLI 46610?
Default BKPM Reg. 5/2025 berlaku: IDR 2,5 miliar modal disetor saat pendirian + IDR 10 miliar+ komitmen total investasi per KBLI yang terdaftar, direalisasikan secara bertahap dan dilaporkan triwulanan via LKPM. Untuk PT lokal, modal disetor bebas ditentukan dalam akta — tidak ada minimum yang dipaksakan.
Berapa lama proses pendaftaran usaha di KBLI 46610?
Pendirian PT PMA umumnya 4-8 minggu: pengesahan AHU (1-2 minggu), penerbitan NIB via OSS (instan hingga 1 minggu), pembukaan rekening bank (2-4 minggu). Siklus perizinan untuk KBLI 46610 secara spesifik 15 hari pada skala usaha Besar.
Apakah KBLI 46610 eligible untuk insentif pajak Indonesia?
Tidak ada di daftar prioritas Tax Holiday atau Tax Allowance. Usaha KBLI 46610 membayar PPh Badan standar 22%; Super Tax Deduction (300% R&D / 200% pelatihan vokasi) masih dapat berlaku untuk pengeluaran yang memenuhi syarat.
Otoritas mana yang menerbitkan izin KBLI 46610?
Otoritas tergantung profil investor. Untuk PMA: Menteri/Kepala Badan. Untuk skala UMK domestik: umumnya Gubernur (untuk lingkup Provinsi) atau Bupati/Wali Kota (lingkup Kabupaten/Kota). Pemetaan spesifik ada di §1 halaman ini.
Izin tambahan apa yang dibutuhkan KBLI 46610 di luar NIB?
Di luar NIB, tidak ada perizinan tambahan khusus (PB UMKU) yang tercatat untuk KBLI 46610. Kewajiban sektor khusus mungkin tetap berlaku — verifikasi dengan kementerian terkait.
KBLI apa yang serupa dengan 46610?
KBLI 46610 adalah satu-satunya entri di subgolongannya 4661. Telusuri golongan induk 466 untuk kegiatan terkait.
