jdih.kemenkeu.go.id
MENTERIKEUANGAN
REPUBLIK
INDONESIA
SALIN AN
PERATURAN
MENTERI
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 169/PMK.010/2022
TENT
ANG
PENGENAAN BEA
MASUK
TINDAKAN PENGAMANAN
TERHADAP IMPOR PROD
UK
I
DAN
H
SECTION
DARI
BAJA
PADUAN
LAINNYA
DENGAN
RAHMAT TUHAN
YANG MAHA
ESA
MENTERI
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
a.
bahwa
berdasarkan ketentuan
Pasal
70
Peraturan
Pemerintah
Nomor 34
Tahun
2011
tentang Tindakan
Antidumping,
Tindakan Imbalan,
dan Tindakan
Pengamanan Perdagangan,
terhadap barang
impor selain
dikenakan
bea
masuk dapat dikenakan tindakan
pengamanan berupa pengenaan bea
masuk tindakan
pengamanan;
b.
bahwa
Menteri
Keuangan telah menetapkan pengenaan
bea
masuk tindakan pengamanan terhadap
impor
produk
I
dan
H
section
dari baja paduan
lainnya melalui
Peraturan
Menteri Keuangan
Nomor
2/PMK.010/2018
tentang Pengenaan
Bea
Masuk Tindakan Pengamanan
terhadap
Impor Produk
I
dan
H
Section
dari Baja
Paduan
Lainnya;
c.
bahwa hasil penyelidikan
Komite
Pengamanan
Perdagangan Indonesia membuktikan masih terjadi
lonjakan
volume impor produk
I
dan
H
section
dari baja
paduan lainnya yang mengakibatkan kerugian serius
yang dialami oleh
industri dalam
negeri;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam
huruf
a,
huruf
b,
dan huruf
c,
serta
untuk melaksanakan ketentuan Pasal
23D
ayat
(2)
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun 2006 tentang
Perubahan atas
Undang-Undang
Nomor
10
Tahun
1995
tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk
Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk
I
dan
H
Section
dari Baja Paduan Lainnya;
1.
Pasal
17
ayat
(3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
-- 1 of 9 --
jdih.kemenkeu.go.id
Menetapkan
2.
Undang-Undang
Nomor
10
Tahun
1995
tentang
Kepabeanan
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1995 Nomor 75,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 3612)
sebagaimana telah
diubah
dengan Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2006
tentang Perubahan
atas
Undang-Undang
Nomor
10
Tahun
1995
tentang
Kepabeanan
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2006
Nomor
93,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor
4661);
3.
Undang-Undang
Nomor
39
Tahun
2008
tentang
Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2008
Nomor 166,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor 4916);
4.
Peraturan
Pemerintah
Nomor 34
Tahun
2011
tentang
Tindakan
Antidumping,
Tindakan lmbalan, dan Tindakan
Pengamanan Perdagangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2011
Nomor
66,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor 5225);
5.
Peraturan
Presiden
Nomor
57
Tahun
2020
tentang
Kementerian Keuangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2020
Nomor
98);
6.
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
118/PMK.01/2021
tentang
Organisasi
dan Tata
Kerja
Kementerian
Keuangan
(Berita Negara Republik
Indonesia Tahun
2021
Nomor
1031)
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
141/PMK.01/2022
tentang Perubahan
atas
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata
Kerja
Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik
Indonesia Tahun
2022
Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER!
KEUANGAN TENTANG PENGENAAN
BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN
TERHADAP IMPOR
PRODUK
I
DAN H
SECTION
DARI
BAJA
PADUAN
LAINNYA.
Pasal
1
(1)
Terhadap impor produk
I
dan
H
section
dari baja paduan
lainnya, dikenakan
Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
(2)
Produk impor
berupa
I
dan
H
section
dari baja paduan
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
yakni:
a.
I
section
dengan
tinggi 100
mm
(seratus
milimeter)
sampai dengan 600 mm (enam
ratus
milimeter)
dan
H
section
dengan
tinggi 100
mm
(
seratus
milimeter)
sampai dengan 350 mm
(tiga
ratus
lima
puluh
milimeter), dari baja paduan lainnya, yang tidak
dikerjakan lebih
lanjut selain dicanai panas, ditarik
panas atau diekstrusi, yang termasuk dalam pos
tarif
HS
ex7228.70.10; dan
b.
I
section
dengan tinggi 100 mm (seratus milimeter)
sampai dengan 600 mm (enam
ratus
milimeter) dan
H
section dengan tinggi 100 mm
(
seratus
milimeter)
sampai dengan 350 mm (tiga
ratus lima puluh
-- 2 of 9 --
jdih.kemenkeu.go.id
milimeter),
dari baja
paduan
lainnya, dicanai
panas,
ditarik
panas
atau
diekstruksi
yang
dikerjakan
lebih
lanjut,
yang
termasuk
dalam
pos
tarif
HS
ex7228.70.90.
Pasal2
Bea
Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
1
dikenakan
selama
2
(dua)
tahun
dengan
ketentuan
sebagai berikut:
Besaran
Bea
Masuk
No.
Periode
Tindakan Pengamanan
dalam Persen
tase
(%)
1.
Tahun pertama, dengan
periode
1
(satu)
tahun
17,00
terhitung
sejak tanggal
berlakunya Peraturan
Menteri
ini.
2.
Tahun kedua, dengan
periode
1
(satu)
tahun
16,75
terhitung
setelah tanggal
berakhirnya
tahun
pertama.
Pasal
3
Pengenaan
Bea
Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
1
merupakan tambahan
dari:
a.
bea
masuk umum
(Most Favoured
Nation);
atau
b.
bea
masuk
preferensi
berdasarkan perjanjian
atau
kesepakatan internasional,
yang telah dikenakan.
Pasal
4
(
1)
Bea Masuk Tindakan Pengamanan
se
bagaimana
dimaksud dalam Pasal
1
dikenakan terhadap importasi
produk
I
dan
H
section
dari baja
paduan
lainnya dari
semua negara.
(2)
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
se
bagaimana dimaksud pada ayat
(
1),
dikecualikan
terhadap importasi produk
I
dan
H
section
dari baja
paduan lainnya yang berasal
dari.
negara sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal
5
(1)
Terhadap impor produk
I
dan
H
section
dari baja paduan
lainnya yang berasal dari negara yang dikecualikan dari
pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4
ayat
(2),
importir
wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal
(
certificate
of
origin).(2)
Dalam hal importasi sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
menggunakan surat keterangan asal
(certificate
of
origin) preferensi, barang imper wajib
mem;u;
)J
/
-- 3 of 9 --
jdih.kemenkeu.go.id
ketentuan
asal barang
berdasarkan
perjanjian
atau
kesepakatan
internasional.
(3)
Ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2)
harus
memenuhi:
a.
kriteria asal barang
(
origin
criteria);
b.
kriteria pengiriman
(
consignment
criteria);
dan
c.
ketentuan
prosedural
(procedural
provisions).
(4)
Penelitian
terhadap
surat
keterangan asal
(certificate
of
origin)
preferensi sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2),
dilaksanakan sesuai
dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan
mengenai
pengenaan tarif bea
masuk
atas
barang
impor
berdasarkan
perjanjian
atau
kesepakatan
internasional.
(5)
Dalam
hal
surat
keterangan asal
(certificate
of
origin)
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
menggunakan
surat
keterangan asal
(certificate
of
origin)
non preferensi,
penelitian
surat
keterangan asal
(certificate
of
origin)
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-
undangan
di
bidang perdagangan.
Pasal
6
(1)
Dalam
hal importasi produk
I
dan
H
section
dari baja
paduan
lainnya berasal
dari
negara
yang
dikecualikan
dari
pengenaan
Bea
Masuk Tindakan Pengamanan
sebagaimana dimaksud pada
Pasal
4
ayat
(2)
tidak
memenuhi
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
5,
atas
importasi
tersebut dipungut
Bea Masuk
Tindakan Pengamanan.
(2)
Dalam
hal
surat
keterangan asal sebagaimana dimaksud
pada Pasal
5
ayat
(2)
sedang dilakukan permintaan
retroactive check,
atas
importasi produk
I
dan
H
section
dari baja
paduan
lainnya yang
berasal dari negara yang
dikecualikan dari pengenaan
Bea
Masuk Tindakan
Pengamanan sebagaimana dimaksud pada Pasal
4
ayat
(2)
dipungut
Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
Pasal
7
(
1)
Besaran
Bea
Masuk Tindakan Pengamanan
se
bagaimana
dimaksud dalam Pasal
2
berlaku terhadap barang impor
produk
I
dan
H
section
dari baja
paduan lainnya
yang:
a.
dokumen pemberitahuan pabean impornya telah
mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean
tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal
penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan
pengajuan pemberitahuan pabean;
atau
b.
tarif dan nilai pabeannya ditetapkan
oleh
kantor
pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean,
dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan
tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
(2)
Terhadap pemasukan dan/
a tau pengeluaran barang
ke
dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan
bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan
ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan
dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan
-- 4 of 9 --
jdih.kemenkeu.go.id
perdagangan bebas dan pelabuhan
bebas,
tempat
penimbunan
berikat,
atau
kawasan
ekonomi
khusus.
Pasal8
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku setelah
14
(empat
belas)
hari
kerja
terhitung
sejak tanggal
diundangkan.
-- 5 of 9 --
jdih.kemenkeu.go.id
Agar
setiap orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya
dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di
Jakarta
pada
tanggal
18
November
2022
MENTER!
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI
MULYANI
INDRAWATI
Diundangkan
di
Jakarta
pada
tanggal
2
Desember 2022
MENTER!
HUKUM
DAN HAK
ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H.
LAOLY
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
TAHUN
2022
NOMOR
1186
i
Kernen
terian
I
�.f�
MASSOEHA�==�
NIP
196909221990011001
-- 6 of 9 --
jdih.kemenkeu.go.id
LAMPI
RAN
PERATURAN
MENTER!
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 169/PMK.010/2022
TENT
ANG
PENGENAAN BEA MASUK
TINDAKAN
PENGAMANAN
TERHADAP IMPOR PRODUK
I
DAN H
SECTION
DARI
BAJA
PADUAN
LAINNY
A
DAFTAR NEGARA
YANG
DIKECUALIKAN
DARI
PENG
ENAAN
BEA
MAS UK TINDAKAN PENGAMANAN
TERHADAP IMPOR PRODUK
I
DANH SECTION
DARI
BAJA
PADUAN
LAINNYA
I
NO.,
NAMANEGARA
I
NO.,
NAMANEGARA
1.
Afghanistan
24. Colombia
2.
Albania
25.
Congo
3.
Angola
26.
Costa
Rica
4.
Antigua
and Barbuda
27. Cote
d'Ivoire
5.
Argentina
28.
Cuba
6.
Armenia
29. Democratic Republic
of
the
Congo
7.
Kingdom
of
Bahrain
30. Djibouti
8.
Bangladesh
31. Dominica
9.
Barbados
32. Dominican Republic
10.
Belize 33.
Ecuador
11.
Benin
34. Egypt
12.
Plurinational State
of Bolivia 35.
El
Salvador
13.
Botswana
36.
Fiji
14.
Brazil
37.
Gabon
15.
Brunei Darussalam
38.
Gambia
16.
Burkina
Faso
39. Georgia
17.
Burundi
40.
Ghana
18.
Caho Verde 41.
Grenada
19.
Cambodia
42.
Guatemala
20.
Cameroon
43. Guinea
21.
Central
African Republic 44. Guinea-Bissau
22.
Chad
45. Guyana
23. Chile 46. Haiti
-- 7 of 9 --
jdih.kemenkeu.go.id
NO.
NAMANEGARA
I
NO.,
NAMANEGARA
47.
Honduras
82.
Panama
48.
Hong
Kong,
China
83.
Papua
New
Guinea
49.
India
84.
Paraguay
50.
Jamaica
85.
Peru
51.
Jordan
86.
Philippines
52.
Kazakstan
87.
Qatar
53.
Kenya
88.
Russian
Federation
54.
Republic
of Korea
89.
Rwanda
55.
the
State
of Kuwait 90.
Saint
Kitts
and
Nevis
56.
Kyrgyz
Republic
91.
Saint
Lucia
57.
Lao
People's Democratic
92.
Saint
Vincent
and
the
Republic
Grenadines
58.
Lesotho
93.
Samoa
59.
Liberia
94. Kingdom of
Saudi
Arabia
60. Macao,
China
95.
Senegal
61.
Madagascar
96.
Seychelles
62. Malawi 97.
Sierra
Leone
63.
Malaysia
98.
Singapore
64. Maldives
99.
Solomon
Islands
65.
Mali 100.
Sou
th
Africa
66.
Mauritania
101.
Sri
Lanka
67.
Mauritius
102.
Suriname
68.
Mexico 103.
Swaziland
69. Republic
of Moldova
104.
Chinese
Taipei
70. Mongolia
105.
Tajikistan
71.
Montenegro
106.
Tanzania
72. Morocco 107.
Thailand
73. Mozambique
108.
The Former
Yugoslav Republic
of Macedonia
(FYROM)
74. Myanmar
109. Togo
75. Namibia
110.
Tonga
76. Nepal
111.
Trinidad and
Tobago
77. Nicaragua
112.
Tunisia
78. Niger 113.
Turkey
79. Nigeria 114.
Uganda
80. Oman 115. Ukraine
81. Pakistan
116. United Arab Emirates
-- 8 of 9 --
jdih.kemenkeu.go.id
I
NO.,
NAMANEGARA
I
NO.,
NAMANEGARA
117.
Uruguay
121.
Yemen
118.
Vanuatu
122.
Zambia
119.
Bolivarian Republic
of
123.
Zimbabwe
Venezuela
120.
Vietnam
MENTER!
KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI
MULYANI
INDRAWATI
Salinan sesuai
dengan aslinya
Kepala
Biro
Umum
u.b.
I
-- 9 of 9 --