Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
No. 166 of 2022
No. 166 of 2022
© 2026 KBLI.CO.ID. Hak cipta dilindungi.
Ringkasan plain-English atas substansi peraturan dan dampaknya pada operasi PT PMA.
This regulation establishes the service tariffs for the Public Service Agency (Badan Layanan Umum) of the Fisheries Training and Counseling Center in Tegal under the Ministry of Marine Affairs and Fisheries. It outlines the fees associated with various training services provided to the public, ensuring transparency and consistency in pricing.
The regulation primarily affects the Public Service Agency of the Fisheries Training and Counseling Center in Tegal, as well as individuals and organizations seeking training services in the fisheries sector. This includes both domestic and foreign participants, particularly those involved in fisheries education and training.
- Pasal 1 states that the service tariffs are compensation for the services provided by the agency to users. - Pasal 2 outlines that the tariffs consist of training service tariffs and supporting service tariffs. - Pasal 3 details the training service tariffs, which include various categories such as skill training and functional training, with specific rates listed in the annex. - Pasal 17 specifies that foreign participants may be charged a minimum of 150% of the standard training tariff. - Pasal 18 allows for certain participants to receive training at no cost, including those from disadvantaged backgrounds or exceptional achievers.
- Badan Layanan Umum (Public Service Agency): A government agency providing public services, in this case, training and counseling in fisheries. - Diklat (Training): Refers to various training programs offered by the agency. - Tarif (Tariff): The fee charged for services rendered.
The regulation takes effect 15 days after its promulgation, as stated in Pasal 20. It does not explicitly replace any prior regulations but establishes a new framework for service tariffs.
The regulation references several laws and regulations, including Government Regulation No. 23 of 2005 concerning the Financial Management of Public Service Agencies and its amendments. It also aligns with the Ministry of Finance's guidelines for public service management as outlined in previous regulations.
Pasal dan poin operasional yang paling sering dirujuk dalam praktik.
Pasal 2 states that the service tariffs consist of training service tariffs and supporting service tariffs, which are further detailed in subsequent articles.
Pasal 3 outlines the categories of training services, including skill training and functional training, with specific tariffs listed in the annex.
Pasal 17 indicates that foreign participants may be charged a minimum of 150% of the standard training tariff.
Pasal 18 allows for specific participants, such as those from disadvantaged backgrounds, to receive training at no cost.
According to Pasal 20, this regulation becomes effective 15 days after its promulgation.
Klasifikasi usaha Indonesia yang secara eksplisit dirujuk atau diatur oleh peraturan ini.
Klik kode untuk melihat profil KBLI lengkap — risiko, kepemilikan asing, perizinan, dan biaya pendirian.
Teks lengkap diekstrak dari PDF resmi (16K karakter). Untuk dispute hukum, rujuk sumber resmi JDIH BPK di tautan bawah.
MENTER! KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 166/PMK.05/2022
TENTANG
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PELATIHAN DAN
PENYULUHAN PERIKANAN TEGAL PADA KEMENTERIAN KELAUTAN
DAN PERIKANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa terhadap layanan barang atau jasa yang
diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Pelatihan
dan Penyuluhan Perikanan Tegal pada Kementerian
Kelautan dan Perikanan kepada masyarakat, diusulkan
tarif layanan atas barang a tau jasa yang diberikan;
b. bahwa berclasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8)
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
ten tang Pengelolaan Keuangan Badan 'Layanan Umum,
Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan
tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan;
c. bahwa Menteri Kelautan clan Perikanan melalui surat
nomor B.467 /MEN-KP /VI/2022 hal Usulan Tari£
Layanan BLU Balai Pelatihan dan Penyuluhan
Perikanan Tegal dan Politeknik Kelautan dan Perikanan
Sicloarjo, telah menyampaikan usulan tarif Badan
Layanan Umum Balai Pelatihan dan Penyuluhan
Perikanan Tegal pada Kementerian Kelautan dan
Perikanan;
d. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Um:um
Balai Pelatihan clan Penyuluhan Perikanan Tegal pada
Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana
dimaksud dalam huruf c, telah dibahas dan dikaji oleh
tim penilai;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan
jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 9 --
Umum Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan
Tegal pada Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Mengingat 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502} sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020
tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1046);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Keuangan {Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TARIF
LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALA! PELATIHAN DAN
PENYULUHAN PERIKANAN TEGAL PADA KEMENTERIAN
KELAUTAN DAN PERIKANAN.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Pelatihan dan
Penyuluhan Perikanan Tegal pada Kementerian Kelautan
dan Perikanan merupakan imbalan atas jasa layanan yang
diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Pelatihan dan
Penyuluhan Perikanan Tegal pada Kementerian Kelautan
dan Perikanan. kepada pengguna jasa.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 9 --
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri
atas:
a. tarif layanan diklat; dan
b. tarif layanan penunjang diklat.
Pasal3
(1) Tarif layanan diklat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. tarif diklat keahlian;
b. tarif diklat keterampilan;
c. tarif diklat fungsional; dan
d. tarif layanan diklat lainnya.
(2) Tarif layanan diklat sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal terdapat alokasi Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara untuk layanan diklat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), biaya layanan diklat
ditanggung oleh Badan Layanan Umum Balai Pelatihan
dan Penyuluhan Perikanan Tegal pada Kementerian
Kelautan dan Perikanan.
(4) Penetapan tarif layanan diklat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempertimbangkan paling sedikit
meliputi durasi jam pelatihan, daya beli, minat, jumlah
peserta diklat, kebutuhan operasional, kurikulum,
akreditasi, jumlah angkatan per tahun, dan/ atau tarif
kompetitor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif clan tata
cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum
Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal pada
Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Tarif layanan penunjang diklat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. tarif laboratorium dan simulator;
b. tarif penyelenggaraan penelitian, lokakarya, seminar,
dan konsultasi;
c. tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia;
d. tarif penggunaan sarana transportasi;
e. tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan gedung;
f. tarif penggunaan peralatan dan mesin;
g. tarif penjualan produk sampingan dan hasil produksi;
h. tarif katering;
1. tarif layanan fasilitasi dokumen pengawakan; dan
j. tarif klinik.
Pasal 5
Tarif laboratorium clan simulator sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf a memperhitungkan biaya per unit
layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian,
jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 9 --
bahan bakar, alat laboratorium, dan/atau pendampingan
instruktur / tenaga ahli.
Pasal 6
Tarif penyelenggaraan penelitian, lokakarya, seminar, dan
konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b
memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit
meliputi bahan habis pakai, peralatan, akomodasi,
transportasi, dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.
Pasal 7
Tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c
memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit
meliputi bahan habis pakai1 peralatan, tenaga ahli,
akomodasi, transportasi, dan/ atau institutional fee.
Pasal 8
Tarif penggunaan sarana transportasi se bagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya
per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar,
alat transportasi, dan/ atau tenaga kerja.
Pasal 9
Tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan gedung dan
tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dan huruf f
memperhitungkan biaya per unit layanan dengan
memperhatikan fasilitas dan/ atau harga pasar setempat.
Pasal 10
(1) Tarif penjualan produk sampingan dan basil produksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g
ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah
profit margin.
(2} Harga pokok produksi se bagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan
oleh Badan Layanan Umum Balai Pelatihan dan
Penyuluhan Perikanan Tegal pada Kementerian
Kelautan dan Perikanan untuk memperoleh dan
mengolah bahan baku menjadi bahan jadi.
Pasal 11
Tarifkatering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hurufh
memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit
meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/ atau tenaga
kerja.
Pasal 12
Tarif layanan fasilitasi dokumen pengawakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf i memperhitungkan biaya per
unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai,'
transportasi, dan/ a tau tenaga kerja.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 9 --
-5
Pasal 13
Tarif klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j
memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit
meliputi bahan medis, alat medis, dan/ atau tenaga
kesehatan.
Pasal 14
Tarif layanan penunjang diklat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan
Layanan Umum Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan
Tegal pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pasal 15
(1) Badan Layanan Umum Balai Pelatihan dan Penyuluhan
Perikanan Tegal pada Kementerian Kelautan dan
Perikanan dapat memberikan jasa layanan di bidang
pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak
penggunajasa melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, pelatihan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan dalam
kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan
Umum Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan
Tegal pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 16
{1) Badan Layanan Umum Balai Pelatihan dan Penyuluhan
Perikanan Tegal pada Kementerian Kelautan dan
Perikanan dapat melakukan kerja sama operasional
dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain
untuk meningkatkan layanan jasa di bidang
pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat.
{2) Tarif layanan kerja sama operasional dan/ atau kerja
sama manajemen dengan pihak lain, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja
sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai
Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal pada
Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan pihak
lain.
Pasal 17
(1) Terhadap peserta diklat yang merupakan warga negara
asing dapat dikenakan tarif layanan paling rendah
sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif
layanan diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara
pengenaan tarif layanan kepada peserta dik:lat yang
merupakan warga negara asing sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum
Balai Pelatihan clan Penyuluhan Perikanan Tegal pada
Kementerian Kelautan dan Perikanan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 9 --
Pasal 18
(1) Terhadap peserta diklat tertentu dapat diberikan tarif
layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif
layanan diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Peserta diklat tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. peserta diklat teladan;
b. peserta diklat berprestasi nasional atau
internasional;
c. peserta diklat dari keluarga miskin atau tidak
mampu;
d. peserta diklat terdampak kondisi kahar;
e. peserta diklat yang berasal dari wilayah Indonesia
yang tertinggal, terdepan, clan/ atau terluar; clan
f. peserta diklat yang ditetapkan oleh Menteri
Kelautan dan Perikanan.
{3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol
Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi
keuangan Badan Layanan Umum Balai Pelatihan dan
Penyuluhan Perikanan Tegal pada Kementerian
Kelautan dan Perikanan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara
penetapan tarif layanan kepada peserta diklat tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Pelatihan clan
Penyuluhan Perikanan Tegal pada Kementerian
Kelautan dan Perikanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai
Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal pada
Kementerian Kelautan clan Perikanan dengan pihak
pengguna jasa sebelum berlakunya peraturan menteri ini,
dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya
perjanjian/kerja sama.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas)
hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 9 --
. - 7 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 November 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 14 November 2022
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd .
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1143
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
MAS SOEHARTO
NIP 1969092219900
jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 9 --
No.
1.
2.
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 166/PMK.05/2022
TENTANG
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI
PELATIHAN DAN PENYULUHAN PERIKANAN TEGAL PADA
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
TARIF LAYANAN DIKLAT BADAN LAYANAN UMUM
BALAI PELATIHAN DAN PENYULUHAN PERIKANAN TEGAL PADA
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp)
Diklat Keahlian
a. Durasi 8 Jam s.d. 100 Jam Per 429.000,00 s.d.
Peserta/ Diklat 2.224.000,00
b. Durasi 101 Jam s.d. 300 Per 2.463.000,00 s.d.
Jam Peserta/ Diklat 7.954.000,00
c. Durasi 301 Jam s.d. 600 Per 7 .126.000,00 s.d.
Jam Peserta/ Diklat 10.547.000,00
d. Durasi 601 Jam s.d. 900 Per 6. 706.000,00 s.d.
Jam Peserta/ Diklat 15.404.000,00
Diklat Keterampilan
a. Diklat Keterampilan Awak
Kapal
1) Durasi 1 Jam s.d. 8 Jam Per 369.000,00 s.d.
Peserta/ Diklat 481.000,00
2) Durasi 9 Jam s.d. 24 Per 523.000,00 s.d.
Jam Peserta/ Diklat 677.000,00
3) Durasi 25 Jam s.d. 48 Per 494.000,00 s.d.
Jam Peserta/ Diklat 990.000,00
4) Durasi 49 Jam s.d. 120 Per 1.041.000,00 s.d.
Jam Peserta/ Diklat 3.177.000,00
b. Penangkapanlkan
1) Durasi 8 Jam s.d. 24 Per 401.000,00 s.d.
Jam Peserta/ Diklat 1.002.000,00
2) Durasi 25 Jam s.d. 96 Per 562.000,00 s.d.
Jam Peserta/ Diklat 1.189.000,00
c. Permesinan
1) Durasi 1 Jam s.d. 120 Per 900.000,00 s.d.
Jam Peserta/ Diklat 1.635.000,00
2) Durasi 121 Jam s.d. Per 1.998.000,00 s.d.
240Jam Peserta/ Diklat 2.414.000,00
d. Pengolahan
1) Durasi 1 Jam s.d. 8 Jam Per 295.000,00 s.d.
Peserta/ Diklat 493.000,00
2) Durasi 9 Jam s.d. 32 Per 518.000,00 s.d.
Jam Peserta/ Diklat 1.354.000,00
3) Durasi 33 Jam s.d. 64 Per 555.000,00 s.d.
Jam Peserta/Diklat 2.244.000,00
e. Budidaya
1) Durasi 1 Jam s.d. 16 Per 429.000,00 s.d.
Jam Peserta/ Diklat 986.000,00
o/
jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 9 --
No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp)
2) Durasi 17 Jam s.d . 32 Per 280.000,00 s.d.
Jam Peserta/ Diklat 1.417 . 000,00
f. Pergaraman Per 757 .000 , 00 s .d.
Peserta/ Diklat 2.438.000,00
g. Diklat Kelautan dan Per 50.000,00 s .d.
Perikanan Peserta/ Diklat 200.000,00
3. Diklat Fungsional Per 2.075.000,00 s .d.
Peserta/ Diklat 5.360 . 000,00
4. Layanan Diklat Lainnya
a. Layanan Ujian Keahlian Per Pese r ta 351.000,00 s.d.
Awak Kapal Perikanan 569.000,00
b. Layanan Pengurusan Per Peserta/ 50.000,00 s .d.
Kehilangan / Perbaikan Sertifikat 55.000 , 00
Sertifikat
C. Salinan Ijazah/ Sertifikat Per Ijazah atau 5.000,00 s.d
Sertifikat/ 5 . 500 , 00
5 Lembar
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
MAS SOEHARTO
NIP 19690922199001
jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 9 --Untuk pekerjaan kepatuhan dan dispute, rujuk teks asli Bahasa Indonesia.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
tentang BADAN LAYANAN UMUM
Emerhub adalah penyedia jasa korporat berlisensi di Indonesia. Kami menangani pendirian PT PMA, pengajuan NIB OSS, izin sektoral, LKPM, dan semua kepatuhan yang dipicu oleh Other 166/PMK.05/2022/2022. Dapatkan penawaran spesifik untuk situasi Anda.
Format sitasi untuk legal brief, paper akademik, atau artikel jurnalisme.
The regulation is aligned with Government Regulation No. 23 of 2005 regarding the financial management of public service agencies.