Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2022 Tahun 2022 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) dari Republik Rakyat Tiongkok
No. 15 of 2022
No. 15 of 2022
© 2026 KBLI.CO.ID. Hak cipta dilindungi.
Ringkasan plain-English atas substansi peraturan dan dampaknya pada operasi PT PMA.
This regulation establishes anti-dumping duties on imports of Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) from the People's Republic of China. It aims to protect domestic industries from unfair pricing practices that could harm local production.
The regulation primarily affects importers and exporters of HRC Alloy products, particularly those dealing with companies based in China. It targets specific exporters identified in the regulation and applies to the steel industry.
According to Pasal 1, imports of HRC Alloy from China are subject to anti-dumping duties if they fall under tariff position ex. 7225.30.90. Pasal 2 outlines the specific exporters and the corresponding anti-dumping duty rates, which range from 4.2% to 50.2%. Pasal 3 states that these duties are additional to any general import duties or preferential duties that may already apply. Pasal 4 specifies that the duties apply to imports with proper customs documentation and registration. Pasal 5 indicates that the regulation is valid for five years from its enactment.
'Bea Masuk Antidumping' (anti-dumping duty), 'Kantor Pabean' (Customs Office), 'pemberitahuan pabean' (customs notification).
The regulation is effective 21 days after its promulgation on February 22, 2022, and remains in force for five years. It does not explicitly replace any prior regulations but is based on existing laws regarding anti-dumping measures.
The regulation references several laws, including Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 about Customs and Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 regarding anti-dumping measures, indicating that it operates within the framework of existing trade regulations.
Pasal dan poin operasional yang paling sering dirujuk dalam praktik.
Pasal 1 states that imports of HRC Alloy from China under tariff position ex. 7225.30.90 are subject to anti-dumping duties if they meet specific chemical composition criteria.
Pasal 2 lists specific exporters and their corresponding anti-dumping duty rates, which vary from 4.2% to 50.2%.
According to Pasal 3, the anti-dumping duties are additional to any general or preferential import duties already imposed.
Pasal 4 specifies that the anti-dumping duties apply to imports that have received customs registration from the relevant Customs Office.
Pasal 5 indicates that this regulation is valid for five years from the date of enactment.
Klasifikasi usaha Indonesia yang secara eksplisit dirujuk atau diatur oleh peraturan ini.
Klik kode untuk melihat profil KBLI lengkap — risiko, kepemilikan asing, perizinan, dan biaya pendirian.
Teks lengkap diekstrak dari PDF resmi (8K karakter). Untuk dispute hukum, rujuk sumber resmi JDIH BPK di tautan bawah.
MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 /PMK.010/2022 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING TERHADAP IMPOR PROD UK HOT ROLLED COIL OF OTHER ALLOY (HRC ALLOY) DARI REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan lmbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan bea masuk antidumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian; b. bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, telah terbukti terjadi dumping atas impor produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri; www.jdih.kemenkeu.go.id -- 1 of 7 -- Mengingat c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) dari Republik Rakyat Tiongkok; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor. 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 ten tang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225); 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); www.jdih.kemenkeu.go.id -- 2 of 7 -- Menetapkan 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK HOT ROLLED COIL OF OTHER ALLOY (HRC ALLOY) DARI REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK. Pasal 1 Terhadap impor produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) dari Republik Rakyat Tiongkok yang termasuk dalam pos tarif ex. 7225.30.90 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor dengan spesifikasi: a. memiliki kandungan Boron (B) 0,0008% - 0,003%; atau b. memiliki kandungan Boron (B) 0,0008% - 0,003% dan Titanium (Ti) s 0,025%, dikenakan Bea Masuk Antidumping. Pasal 2 Nama eksportir dan/ atau eksportir produsen produk yang dikenakan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Anti Dumping sebagai berikut: Besaran Bea No Eksportir dan/ atau Eksportir Masuk Produsen Antidumping 1. Rizhao Steel Holding Group Co., Ltd. 2. Rizhao Steel Wire Co., Ltd. 26,9% 3. Baohua Steel International Pte. Limited (Singapura) www.jdih.kemenkeu.go.id -- 3 of 7 -- Besaran Bea No Eksportir dan/ atau Eksportir Masuk Produsen Antidumping 4. Zhangjiagang Hongchang Steel Co., Ltd. 5. Jiangsu Shagang International Trade Co., Ltd. 6. Xinsha International Pte. Ltd. 39,1% (Singapura) 7. Shagang International (Singapura) Pie.Ltd. 8. Shanxi Taigang Stainless Steel Co., Ltd. 8,6% 9. Shougang Jingtang United Iron & Steel Co., Ltd. 10. Shougang Qian'an Iron & Steel Company 25,1% 11. Shougang Holding Trade (Hong Kong) Limited 12. Bengang Steel Plates Co., Ltd. 13. Benxi Iron and Steel (Group) International Economic and Trading 12,1% Co., Ltd. 14. Benxi Iron and Steel Hong Kong Limited 15. Shanghai Meishan Iron and Steel Co.,Ltd. 4,2% 16. Baosteel Singapore Pte. Ltd. 17. Perusahaan lainnya 50,2% Pasal 3 (1) Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan: a. tambahan atas bea masuk umum (Most Favoured Nation) yang telah dikenakan; atau www.jdih.kemenkeu.go.id -- 4 of 7 -- b. tambahan atas bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian atau kesepakatan intemasional yang berlaku yang telah dikenakan, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam ' skema perjanjian atau kesepakatan internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perJanJ1an atau kesepakatan internasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema perJanJ1an atau kesepakatan intemasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Antidumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema peIJanJ1an atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan atas bea masuk umum (Most Favoured Nation). Pasal 4 (1) Besaran Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) yang: a. dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau b. tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean. (2) Pemasukan dan/ atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan www.jdih.kemenkeu.go.id -- 5 of 7 -- peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/ atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus. Pasal 5 (1) Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. www.jdih.kemenkeu.go.id -- 6 of 7 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri 1n1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Rep:ublik Indonesia. Diundangkan di Jakarta Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2022 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI pada tanggal 22 Februari 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 200 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u. istrasi Kementerian www.jdih.kemenkeu.go.id -- 7 of 7 --
Untuk pekerjaan kepatuhan dan dispute, rujuk teks asli Bahasa Indonesia.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2022 Tahun 2022 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) dari Republik Rakyat Tiongkok
tentang BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Emerhub adalah penyedia jasa korporat berlisensi di Indonesia. Kami menangani pendirian PT PMA, pengajuan NIB OSS, izin sektoral, LKPM, dan semua kepatuhan yang dipicu oleh Other 15/PMK.010/2022/2022. Dapatkan penawaran spesifik untuk situasi Anda.
Format sitasi untuk legal brief, paper akademik, atau artikel jurnalisme.