Izin operasi sarana perkeretaapian umum · KBLI.CO.ID
  • 09
    Memiliki studi kelayakan
  • 10
    Memiliki paling sedikit 2 (dua) rangkaian kereta api sesuai dengan spesifikasi teknis Sarana Perkeretaapian
  • 11
    Sarana Perkeretaapian yang akan dioperasikan telah lulus uji pertama yang dinyatakan dengan sertifikat uji pertama
  • 12
    Tersedianya Awak Sarana Perkeretaapian, tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa Sarana Perkeretaapian yang memiliki sertifikat
  • 13
    Menyusun sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan Sarana Perkeretaapian
  • 14
    Menyediakan fasilitas perawatan Sarana Perkeretaapian
  • 15
    Lintas pelayanan telah ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya
  • 16
    Membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan
  • 17
    Memiliki studi kelayakan
  • 18
    Memiliki paling sedikit 2 (dua) rangkaian kereta api sesuai dengan spesifikasi teknis Sarana Perkeretaapian
  • 19
    Sarana Perkeretaapian yang akan dioperasikan telah lulus uji pertama yang dinyatakan dengan sertifikat uji pertama
  • 20
    Tersedianya Awak Sarana Perkeretaapian, tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa Sarana Perkeretaapian yang memiliki sertifikat
  • 21
    Menyusun sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan Sarana Perkeretaapian
  • 22
    Menyediakan fasilitas perawatan Sarana Perkeretaapian
  • 23
    Lintas pelayanan telah ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya
  • 24
    Membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan
  • 25
    Memiliki studi kelayakan
  • 26
    Memiliki paling sedikit 2 (dua) rangkaian kereta api sesuai dengan spesifikasi teknis Sarana Perkeretaapian
  • 27
    Sarana Perkeretaapian yang akan dioperasikan telah lulus uji pertama yang dinyatakan dengan sertifikat uji pertama
  • 28
    Tersedianya Awak Sarana Perkeretaapian, tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa Sarana Perkeretaapian yang memiliki sertifikat
  • 29
    Menyusun sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan Sarana Perkeretaapian
  • 30
    Menyediakan fasilitas perawatan Sarana Perkeretaapian
  • 31
    Lintas pelayanan telah ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya
  • 32
    Membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan
  • § 03

    Kewajiban berkelanjutan setelah terbit

    24 kewajiban yang berlaku selama izin masih aktif — pelaporan berkala, pencatatan, kepatuhan teknis.

    Kepatuhan berkala

    Kewajiban yang terabaikan dapat memicu pencabutan NIB. Emerhub mengelola jadwal pengajuan secara end-to-end sebagai bagian dari kepatuhan bulanan.

    1. 01
      Menaati peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup
    2. 02
      Bertanggung jawab atas pengopeasian sarana perkeretaapian
    3. 03

      Mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian beserta kewajibannya

      1. Mengoperasikan sarana perkeretaapian yang telah dinyatakan laik operasi, yang dibuktikan dengan sertifikat uji
      2. Menaati peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup
      3. Bertanggung jawab atas pengopeasian sarana perkeretaapian
      4. Melakukan pemeriksaan dan perawatan sarana perkeretaapian sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian
      5. Melaporkan kegiatan operasional secara berkala kepada Menteri perhubungan melalui Direktur Jenderal Perkeretaapian
      6. Jika menambah/ mengurangi frekuensi perjalanan kereta api pada lintas pelayanan yang sama atau menambah pengoperasian kereta api pada lintas pelayanan yang berbeda, harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perkeretaapian
    § 04

    Otoritas penerbit

    OSS mencatat 3 aturan rute otoritas untuk izin ini, tergantung situasi pemohon.

    Kementerian Perhubungan

    Regulator sektor Perhubungan di Indonesia.

    Otoritas penerbitBerlaku ketika
    Semua pemohon
    Semua pemohon
    Semua pemohon
    § 05

    Di mana izin ini berada dalam alur OSS

    Proses perizinan berbasis risiko OSS Indonesia — dan posisi PB UMKU ini di dalamnya.

    1. 01

      Dirikan badan usaha

      Investor asing mendirikan PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing); investor domestik menggunakan PT lokal atau PT Perorangan. Akta dibuat di hadapan notaris dan didaftarkan ke Kemenkumham.

    2. 02

      Dapatkan NIB melalui OSS

      Ajukan permohonan OSS dengan kode KBLI dan skala usaha berbasis risiko. Sistem menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) — identifier dasar usaha Anda. Untuk aktivitas risiko rendah, NIB saja sudah cukup untuk memulai operasi.

    3. 03

      Ajukan {permit}

      Ajukan permohonan PB UMKU melalui OSS yang ditujukan kepada Kementerian Perhubungan. Dokumen pendukung dan waktu proses ditetapkan oleh kementerian; mengantisipasi tinjauan teknis, kemungkinan inspeksi lapangan, dan ronde klarifikasi sebelum penerbitan.

    4. 04

      Operasi + jaga kepatuhan

    Butuh bantuan dengan izin ini?

    Emerhub adalah penyedia jasa korporat berlisensi di Indonesia. Kami menangani pendirian PT PMA dan PT lokal, pengajuan NIB OSS, serta pengurusan PB UMKU sektoral — termasuk Izin operasi sarana perkeretaapian umum via Kementerian Perhubungan. Dapatkan penawaran dan timeline yang spesifik untuk usaha Anda.