Pelaku Usaha yang diberikan standar pemberian Kuasa Perhitungan jasa telekomunikasi dalam Dinas Bergerak Pelayaran (accounting authority identification code/AAIC) dalam melaksanakan kegiatan wajib:
- Mentaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain di bidang pelayaran dan telekomunikasi
- Membuat laporan dan menyelesaikan perhitungan biaya kepada pihak yang berhak, baik dalam negeri maupun luar negeri
- Melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan sekali dan/atau:
- Setiap terjadi pendaftaran baru, pemindahan, perubahan atau penghapusan Stasiun Radio Kapal dan/atau Stasiun Bumi Kapal dalam daftar tanggung jawabnya
- setiap terjadi penyelesaian perhitungan jasa telekomunikasi dalam Dinas Bergerak Pelayaran dan
- setiap perubahan/ penggantian tenaga ahli di bidang radio elektronika yang dimiliki
- Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
- daftar nama kapal
- Tanda Panggil (Call Sign)/identifikasi kapal
- bendera atau kebangsaan kapal dan
- pembayaran dan hutang piutang dalam dan luar negeri
- Kegiatan Kuasa Perhitungan jasa telekomunikasi dalam Dinas Bergerak Pelayaran (accounting authority identification code/AAIC) dilakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis resiko
- Dalam hal diperlukan, audit dapat dilakukan atau sewaktu-waktu oleh Direktur Jenderal
- Pelaku Usaha yang belum memperoleh Kuasa Perhitungan jasa telekomunikasi dalam Dinas Bergerak Pelayaran (accounting authority identification code/AAIC) dapat bekerjasama dengan Pelaku Usaha yang telah memperoleh Kuasa Perhitungan jasa telekomunikasi dalam Dinas Bergerak Pelayaran (accounting authority identification code/AAIC)