64141Primary Savings and Loan Cooperatives (KSP Primer)
Diperbarui terakhir · Bersumber dari OSS Indonesia
This group includes primary cooperatives that only carry out savings and loan activities. Primary Savings and Loan Cooperatives (KSP Primer) are established by and consist of individuals.
Key facts for KBLI 64141
The essentials a foreign investor needs to know before reading the rest of this page.
100% foreign ownership permitted via PT PMA. KBLI 64141 is not on Indonesia's closed, conditional, SME-reserved or partnership-required schedules under Pres. Reg. 10/2021.
Default minimum paid-up capital: IDR 2.5 billion (~USD 160K) under BKPM Reg. 5/2025 (effective Oct 2025) — applies unless a sector regulator sets a higher figure for this activity. The often-cited IDR 10 billion is the total investment commitment per KBLI realised over time via quarterly LKPM reports, not required upfront.
High-risk activity — requires NIB + full Operating License (Izin) to operate commercially. NIB alone enables only the preparation stage; an Operating License must be obtained before invoicing or production starts.
Statutory licensing turnaround: 3 days once we submit the application — on top of the 2–3 weeks for PT PMA incorporation. We coordinate the full sequence end-to-end.
Issuing authority for PMA: Menteri/Kepala Badan — specific to foreign-owned entities under this KBLI.
OJK authorization required: in addition to OSS NIB. Capital requirements set by OJK are typically much higher than the standard PT PMA minimum.
Ongoing reporting: quarterly LKPM (Investment Activity Report) to BKPM plus 4 sector-specific obligations. We file these on your behalf as part of monthly compliance — you stay out of the OSS portal entirely.
- Risk level
- HighNIB + full Operating License
- Primary license
- NIB + full Operating License (Izin)NIB enables preparation only — additional permit needed to operate
- Setup timeline
- 3 DaysStatutory turnaround at OSS
- Issuing authority
- Minister / Agency HeadFor foreign-owned (PMA) entities
- Min. paid-up capital
- IDR 2.5 BBKPM default paid-up — sector rules may set a higher figure
Status investasi (lokal)
Regulasi BUPM (Bidang Usaha Penanaman Modal) Indonesia menempatkan kode ini dalam salah satu dari lima kategori. Untuk perusahaan dengan pemegang saham WNI, batasan investasi asing dan ketentuan khusus PMA tidak berlaku — aturan di bawah mencakup yang relevan untuk operator lokal.
Sepenuhnya terbuka untuk investasi lokal
KBLI 64141 tidak memiliki batasan investasi untuk perusahaan milik Indonesia. PT lokal dengan pemegang saham WNI 100% dapat beroperasi di kegiatan ini secara langsung. Persyaratan perizinan di bawah berlaku seragam tanpa memandang nasionalitas modal.
Sektor Jasa keuangan — Q3 2025
Konteks investasi asing yang dilaporkan BKPM untuk sektor luas tempat KBLI ini berada. Data diagregasi pada tingkat sektor utama — BKPM tidak mempublikasikan rincian per-KBLI 5-digit secara publik.
Dilaporkan terpisah dari angka jasa keuangan di total realisasi BKPM utama. Persetujuan OJK menjadi batasan utama. Multi-finance (konsumen + komersial) menarik FDI masuk lebih banyak dibanding perbankan di 2025.
Ini adalah angka PMA (investasi asing). Realisasi PT lokal (PT lokal) dilaporkan terpisah dalam data PMDN BKPM — untuk sektor luas PMDN umumnya mengikuti pola pertumbuhan serupa.
Sumber: BKPM (2026-04-29). Diperbarui triwulanan.
Lihat sumber asli di data.bkpm.go.id →How we handle your KBLI 64141 setup
Emerhub is a corporate-services provider in Indonesia. We do the legal and regulatory legwork for foreign investors so you can focus on the business itself. Here's what the engagement looks like.
- 1
Confirm the optimal structure for your business
2–3 business daysWe confirm KBLI 64141 is the right primary code for your business, advise on secondary codes you may also need, and finalize the holding structure with you before any filing.
What we need from you- Founders' passport copies and proof of residence
- Intended share split and board composition
- 2
Incorporate your PT PMA
7–10 business daysWe draft the Articles of Association before a notary, register the entity with the Ministry of Law & Human Rights (Kemenkumham), and obtain the company's tax ID (NPWP). Under BKPM Reg. 5/2025, paid-up capital is IDR 2.5 billion (~USD 160K) — the cash actually deposited at incorporation. The IDR 10 billion+ figure many sources still cite is the total investment commitment per KBLI, realised over time via your LKPM reports.
What we need from you- Powers of attorney (we prepare; you sign and notarize)
- Director / commissioner appointment letters
- Initial capital deposit confirmation
- 3
We obtain your NIB
1–2 business daysWe file the OSS application with KBLI 64141 as your primary business activity, complete the risk-based assessment, and collect the NIB (Business Identification Number) for you — typically within hours of submission. You don't need to touch the OSS portal.
What we need from you- Office address (virtual office acceptable for many KBLIs; we can arrange one)
- 4
Secure your full Operating License (Izin)
3+ business daysNIB is issued for the preparation stage. Commercial operation requires a full Operating License (Izin) issued by the competent ministry after a substantive review of the operator's capability, facility, and compliance. Operating with NIB alone exposes the entity to penalties, blacklisting, and contract invalidation. We prepare the application bundle, liaise with the competent ministry, and chase issuance through to the certificate. Statutory turnaround: 3 business days — real-world timing typically runs longer when site inspections or additional clarifications are requested.
What we need from you- Technical documentation specific to your operation
- Appointment of a Penanggung Jawab Teknis (PJT — technical responsible person)
- 5
Hand-off to ongoing compliance
OngoingPost-launch we run your monthly tax filings, quarterly LKPM (Investment Activity Reports), annual general meeting (RUPS), and any sector-specific reporting. You get a single point of contact and a monthly compliance digest — no Indonesian-language paperwork on your desk.
Apa itu KBLI 64141?
Penjelasan sederhana tentang klasifikasi ini dan jenis usaha yang termasuk di dalamnya.
KBLI 64141 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5-digit untuk primary savings and loan cooperatives (ksp primer). Termasuk dalam kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi di bawah subgolongan Cooperative Savings and Loan/Unit Savings and Loan (golongan pokok 64) dalam taksonomi resmi KBLI 2020 yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
Siapa yang membutuhkan KBLI 64141?
Setiap entitas, baik milik Indonesia maupun asing, yang berniat beroperasi di bidang primary savings and loan cooperatives (ksp primer) sebagai kegiatan usaha utama atau sekunder wajib memilih kode ini pada NIB (Nomor Induk Berusaha). Kode yang dipilih menentukan instrumen perizinan yang dibutuhkan, otoritas penerbit, dan kewajiban kepatuhan berkelanjutan.
Mengapa kode ini penting?
Pendekatan Berbasis Risiko OSS Indonesia menggunakan kode KBLI untuk menentukan tiga hal: (1) apakah investasi asing diizinkan dan dengan batas berapa, (2) instrumen perizinan berbasis risiko yang dibutuhkan, dan (3) otoritas yang menerbitkan setiap instrumen. Memilih kode yang salah dapat menunda atau membatalkan izin Anda.
Panduan khusus Jasa keuangan
Konteks sektor yang berlaku untuk KBLI 64141 di luar proses OSS umum. Konfirmasi dengan kementerian terkait sebelum komitmen modal.
- ·Kegiatan perbankan, multi-finance, dan sekuritas membutuhkan otorisasi OJK selain NIB OSS.
- ·Batas modal asing bervariasi per sub-sektor: 99% untuk bank umum (tergantung persetujuan OJK), 85% untuk multi-finance, 99% untuk sekuritas.
- ·Persyaratan modal untuk bank/perusahaan finance ditetapkan OJK dan jauh lebih tinggi dari minimum PT PMA standar.
Dalam KBLI 2025 mendatang
BPS Indonesia menerbitkan taksonomi KBLI 2025 baru pada awal 2025. OSS, BKPM, dan kementerian operasional belum mengadopsinya — KBLI 2020 tetap menjadi standar aktif untuk pendaftaran usaha. Berikut apa yang akan datang untuk kode spesifik ini.
Diorganisir ulang di KBLI 2025
KBLI 64141 tidak meneruskan nomor yang sama ke KBLI 2025 — kegiatan telah diklasifikasi ulang, namun pemetaan presisinya belum tercatat di database kami.
- ·Untuk operasi saat ini, KBLI 64141 tetap valid — OSS masih menggunakan KBLI 2020 untuk semua pendaftaran usaha.
- ·Kode pengganti KBLI 2025 tercantum dalam dokumen transisi resmi BPS di bawah; periksa pemetaan khusus kegiatan saat merencanakan struktur ke depan.
- ·Setelah OSS mengumumkan cutover KBLI 2025, entitas yang sudah ada perlu memperbarui KBLI utama ke pengganti yang relevan — umumnya mudah.
Ketika OSS mengadopsi KBLI 2025, kami akan memigrasi entitas yang ada ke kode pengganti yang sesuai sebagai bagian dari layanan kepatuhan berkelanjutan — tidak diperlukan tindakan dari pihak Anda sekarang.
Bicara dengan spesialisTingkat risiko per skala usaha
Indonesia's OSS Risk-Based Approach assigns a separate risk level for each of the four business scales. The licensing instruments required (NIB, Standard Certificate, Operating License) are determined by the risk level. Foreign-owned entities (PT PMA) must register at the Large scale, so the rightmost column applies to most foreign investors.
Micro
Small
Medium
Large
PMA scaleWhat does each risk level require to operate? ›
Licensing requirements in detail
Specific permits, application requirements and ongoing obligations vary by business scale and the sub-activity within this KBLI. We file these on your behalf — this section is for transparency on what we'll be handling. Switch between scales below; by default we show Large (the PMA scale).
Jaringan Pelayanan Kantor Kas KSP Primer
Persyaratan permohonan
15Dokumen dan kapabilitas yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran
- 01Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer
- 02Laporan keuangan tahunan koperasi
- 03Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar
- 04Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat
- 05Anggaran dasar koperasi
- 06Riwayat hidup pengurus dan pengawas
- 07Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa
- 08Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak
- 09Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan
- 10Jumlah minimal modal kerja
- 11Rencana kerja jaringan pelayanan
- 12Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja
- 13Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan
- 14Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan
- 15Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan
Kewajiban berkelanjutan
5Kewajiban kepatuhan dan pelaporan selama operasional
- 01Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)
- 02Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian
- 03Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah
- 04Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor kas
- 05Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan
Otoritas penerbit
Otoritas yang menerbitkan izin tergantung pada situasi Anda.
| Otoritas | Berlaku saat |
|---|---|
| Bupati/Walikota | Wilayah keanggotaan kabupaten/ kota |
| Menteri/Kepala Badan | Wilayah keanggotaan lintas provinsi |
| Menteri/Kepala Badan | PMA |
| Gubernur | Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kota |
Basic requirements (KKPR)
Class-level prerequisites that apply to every operator under this KBLI, independent of business scale. These commonly include minimum capital rules for PMA entities and spatial-planning (KKPR) conformance.
- 01Koperasi Simpan Pinjam (KSP) berlaku ketentuan Koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam (single purpose), berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
