KBLI 2020 · Kode 5-digit

62023Aktivitas Penyediaan Sertifikat Elektronik dan Layanan yang Menggunakan Sertifikat Elektronik

Diperbarui terakhir · Bersumber dari OSS Indonesia

This group includes activities related to the provision of electronic certification and services that use electronic certificates, such as electronic signatures, electronic seals, electronic timestamps, registered electronic delivery services, website authentication, and preservation of electronic signatures and/or electronic seals.


For foreign investors

Key facts for KBLI 62023

The essentials a foreign investor needs to know before reading the rest of this page.

  • 100% foreign ownership permitted via PT PMA. KBLI 62023 is not on Indonesia's closed, conditional, SME-reserved or partnership-required schedules under Pres. Reg. 10/2021.

  • Needs Kominfo approval on top of OSS KBLI 62023 requires sector approval from Kominfo, so the BKPM default (IDR 2.5 billion paid-up) is just the starting point — actual capital and licensing terms depend on the licence category and are set by the regulator. We confirm the exact figures before incorporation.

  • Medium-high-risk activity — requires NIB + Standard Certificate (Verified) to operate commercially. NIB alone enables only the preparation stage; a Standard Certificate must be obtained before invoicing or production starts.

  • Statutory licensing turnaround: 21 days once we submit the application — on top of the 2–3 weeks for PT PMA incorporation. We coordinate the full sequence end-to-end.

  • Issuing authority for PMA: Menteri/Kepala Badan — specific to foreign-owned entities under this KBLI.

  • PSE registration with Kominfo: mandatory for any digital service offered to Indonesian users. Personal data processors must comply with UU 27/2022 (PDP Law).

  • Ongoing reporting: quarterly LKPM (Investment Activity Report) to BKPM plus 14 sector-specific obligations. We file these on your behalf as part of monthly compliance — you stay out of the OSS portal entirely.

At a glance
For Large-scale (PMA) operation
Foreign investment
100% foreign ownership allowed
No restrictions under Indonesia's BUPM regulation
Risk level
Medium-High
NIB + verified cert.
Primary license
NIB + Standard Certificate (Verified)
NIB enables preparation only — additional permit needed to operate
Setup timeline
21 Days
Statutory turnaround at OSS
Issuing authority
Minister / Agency Head
For foreign-owned (PMA) entities
Min. paid-up capital
IDR 2.5 B + sector
Kominfo approval required on top of OSS — actual capital depends on the licence
Figures shown are for the Large business scale (Usaha Besar) — the scale at which foreign-owned PT PMA must register. Setup time and license type are what Emerhub will handle on your behalf; the regulatory matrix below is for transparency.
§ 01

Status investasi (lokal)

Regulasi BUPM (Bidang Usaha Penanaman Modal) Indonesia menempatkan kode ini dalam salah satu dari lima kategori. Untuk perusahaan dengan pemegang saham WNI, batasan investasi asing dan ketentuan khusus PMA tidak berlaku — aturan di bawah mencakup yang relevan untuk operator lokal.

Status · Terbuka untuk modal lokal

Sepenuhnya terbuka untuk investasi lokal

KBLI 62023 tidak memiliki batasan investasi untuk perusahaan milik Indonesia. PT lokal dengan pemegang saham WNI 100% dapat beroperasi di kegiatan ini secara langsung. Persyaratan perizinan di bawah berlaku seragam tanpa memandang nasionalitas modal.


Tersedia untuk perusahaan 100% milik Indonesia (PT lokal). Tidak ada batasan kepemilikan asing yang berlaku, tidak ada kewajiban pelaporan LKPM, dan aturan modal disetor IDR 2,5 miliar untuk PMA tidak berlaku — modal disetor ditentukan oleh para pendiri di akta. Aturan khusus sektor di atas tetap berlaku jika relevan.
Momentum investasi

Sektor Layanan IT & perangkat lunak — Q3 2025

Konteks investasi asing yang dilaporkan BKPM untuk sektor luas tempat KBLI ini berada. Data diagregasi pada tingkat sektor utama — BKPM tidak mempublikasikan rincian per-KBLI 5-digit secara publik.

PMA realisasi
IDR 4.8t≈ USD 0.30b
+41.2% YoY
Negara investor teratas
Singapore47%
United States18%
Japan12%

KEK Nongsa Digital Park adalah opsi utama — cabang pengembangan perangkat lunak yang melayani Singapura mendirikan di sini untuk kedekatan. Sebagian besar kode KBLI 62xxx terbuka untuk PMA 100%. Registrasi PSE dengan Kominfo wajib.

Ini adalah angka PMA (investasi asing). Realisasi PT lokal (PT lokal) dilaporkan terpisah dalam data PMDN BKPM — untuk sektor luas PMDN umumnya mengikuti pola pertumbuhan serupa.

Sumber: BKPM (2026-04-29). Diperbarui triwulanan.

Lihat sumber asli di data.bkpm.go.id →
§ 02

How we handle your KBLI 62023 setup

Emerhub is a corporate-services provider in Indonesia. We do the legal and regulatory legwork for foreign investors so you can focus on the business itself. Here's what the engagement looks like.

  1. 1

    Confirm the optimal structure for your business

    2–3 business days

    We confirm KBLI 62023 is the right primary code for your business, advise on secondary codes you may also need, and finalize the holding structure with you before any filing.

    What we need from you
    • Founders' passport copies and proof of residence
    • Intended share split and board composition
  2. 2

    Incorporate your PT PMA

    7–10 business days

    We draft the Articles of Association before a notary, register the entity with the Ministry of Law & Human Rights (Kemenkumham), and obtain the company's tax ID (NPWP). Under BKPM Reg. 5/2025, paid-up capital is IDR 2.5 billion (~USD 160K) — the cash actually deposited at incorporation. The IDR 10 billion+ figure many sources still cite is the total investment commitment per KBLI, realised over time via your LKPM reports.

    What we need from you
    • Powers of attorney (we prepare; you sign and notarize)
    • Director / commissioner appointment letters
    • Initial capital deposit confirmation
  3. 3

    We obtain your NIB

    1–2 business days

    We file the OSS application with KBLI 62023 as your primary business activity, complete the risk-based assessment, and collect the NIB (Business Identification Number) for you — typically within hours of submission. You don't need to touch the OSS portal.

    What we need from you
    • Office address (virtual office acceptable for many KBLIs; we can arrange one)
  4. 4

    Secure your Standard Certificate (Verified)

    21+ business days

    NIB is issued for the preparation stage. To begin commercial operations, the operator must obtain a Sertifikat Standar that has been verified by the competent ministry. The verification step typically requires a site or document inspection. Operating with NIB alone is not legally compliant. We prepare the application bundle, liaise with the competent ministry, and chase issuance through to the certificate. Statutory turnaround: 21 business days — real-world timing typically runs longer when site inspections or additional clarifications are requested.

    What we need from you
    • Technical documentation specific to your operation
    • Appointment of a Penanggung Jawab Teknis (PJT — technical responsible person)
  5. 5

    Hand-off to ongoing compliance

    Ongoing

    Post-launch we run your monthly tax filings, quarterly LKPM (Investment Activity Reports), annual general meeting (RUPS), and any sector-specific reporting. You get a single point of contact and a monthly compliance digest — no Indonesian-language paperwork on your desk.

Get an exact quote and timeline for KBLI 62023, scoped to your specific business plan.
Request a quote
§ 03

Apa itu KBLI 62023?

Penjelasan sederhana tentang klasifikasi ini dan jenis usaha yang termasuk di dalamnya.

KBLI 62023 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5-digit untuk aktivitas penyediaan sertifikat elektronik dan layanan yang menggunakan sertifikat elektronik. Termasuk dalam kategori Financial and Insurance Activities di bawah subgolongan Computer Consultation and Computer Facility Management Activities (golongan pokok 62) dalam taksonomi resmi KBLI 2020 yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).

This group includes activities related to the provision of electronic certification and services that use electronic certificates, such as electronic signatures, electronic seals, electronic timestamps, registered electronic delivery services, website authentication, and preservation of electronic signatures and/or electronic seals.

Siapa yang membutuhkan KBLI 62023?

Setiap entitas, baik milik Indonesia maupun asing, yang berniat beroperasi di bidang aktivitas penyediaan sertifikat elektronik dan layanan yang menggunakan sertifikat elektronik sebagai kegiatan usaha utama atau sekunder wajib memilih kode ini pada NIB (Nomor Induk Berusaha). Kode yang dipilih menentukan instrumen perizinan yang dibutuhkan, otoritas penerbit, dan kewajiban kepatuhan berkelanjutan.

Mengapa kode ini penting?

Pendekatan Berbasis Risiko OSS Indonesia menggunakan kode KBLI untuk menentukan tiga hal: (1) apakah investasi asing diizinkan dan dengan batas berapa, (2) instrumen perizinan berbasis risiko yang dibutuhkan, dan (3) otoritas yang menerbitkan setiap instrumen. Memilih kode yang salah dapat menunda atau membatalkan izin Anda.

§ 04

Panduan khusus Layanan IT & perangkat lunak

Konteks sektor yang berlaku untuk KBLI 62023 di luar proses OSS umum. Konfirmasi dengan kementerian terkait sebelum komitmen modal.

Regulator utama
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) / BSSN
  • ·Sebagian besar kegiatan IT/perangkat lunak terbuka untuk PMA 100% tanpa batasan khusus sektor.
  • ·Registrasi PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) dengan Kominfo bersifat wajib untuk setiap layanan digital yang ditawarkan ke pengguna Indonesia.
  • ·Pengolah data pribadi wajib mematuhi UU Pelindungan Data Pribadi (UU 27/2022).
§ 05

Dalam KBLI 2025 mendatang

BPS Indonesia menerbitkan taksonomi KBLI 2025 baru pada awal 2025. OSS, BKPM, dan kementerian operasional belum mengadopsinya — KBLI 2020 tetap menjadi standar aktif untuk pendaftaran usaha. Berikut apa yang akan datang untuk kode spesifik ini.

Diorganisir ulang di KBLI 2025

KBLI 62023 tidak meneruskan nomor yang sama ke KBLI 2025 — kegiatan telah diklasifikasi ulang, namun pemetaan presisinya belum tercatat di database kami.

  • ·Untuk operasi saat ini, KBLI 62023 tetap valid — OSS masih menggunakan KBLI 2020 untuk semua pendaftaran usaha.
  • ·Kode pengganti KBLI 2025 tercantum dalam dokumen transisi resmi BPS di bawah; periksa pemetaan khusus kegiatan saat merencanakan struktur ke depan.
  • ·Setelah OSS mengumumkan cutover KBLI 2025, entitas yang sudah ada perlu memperbarui KBLI utama ke pengganti yang relevan — umumnya mudah.

Ketika OSS mengadopsi KBLI 2025, kami akan memigrasi entitas yang ada ke kode pengganti yang sesuai sebagai bagian dari layanan kepatuhan berkelanjutan — tidak diperlukan tindakan dari pihak Anda sekarang.

Bicara dengan spesialis
§ 02

Tingkat risiko per skala usaha

Indonesia's OSS Risk-Based Approach assigns a separate risk level for each of the four business scales. The licensing instruments required (NIB, Standard Certificate, Operating License) are determined by the risk level. Foreign-owned entities (PT PMA) must register at the Large scale, so the rightmost column applies to most foreign investors.

01

Micro

Usaha Mikro
≤ IDR 2 B turnover
Not available
OSS does not define a licensing matrix at this scale — businesses cannot register under this KBLI as Usaha at this size.
02

Small

Usaha Kecil
IDR 2 – 15 B
Not available
OSS does not define a licensing matrix at this scale — businesses cannot register under this KBLI as Usaha at this size.
03

Medium

Usaha Menengah
IDR 15 – 50 B
Not available
OSS does not define a licensing matrix at this scale — businesses cannot register under this KBLI as Usaha at this size.
04

Large

PMA scale
Usaha Besar
IDR > 50 B
Medium-High risk
NIB + ministry-verified Standard Certificate before invoicing.
What does each risk level require to operate?
Low. NIB alone is sufficient for both preparation and commercial operation. Issued instantly via OSS.
Medium-Low. NIB enables preparation only. Commercial operation requires a self-declared Sertifikat Standar (Standard Certificate). Operating with NIB alone is not legally compliant.
Medium-High. NIB enables preparation only. Commercial operation requires a Sertifikat Standar verified by the competent ministry — typically with a site or document inspection.
High. NIB enables preparation only. Commercial operation requires a full Operating License (Izin) issued by the competent ministry after substantive review.
Beyond OSS, sector-specific permits commonly apply on top — e.g. SBU for construction, BPOM for food/cosmetics/medicines, OJK for financial services, IUP for mining, PSE for digital services. See the industry-specific guidance below for what applies to this KBLI.
§ 05

Licensing requirements in detail

Specific permits, application requirements and ongoing obligations vary by business scale and the sub-activity within this KBLI. We file these on your behalf — this section is for transparency on what we'll be handling. Switch between scales below; by default we show Large (the PMA scale).

Yang dibutuhkan untuk beroperasi
NIB
Preparation only — additional permit needed below
Standard Certificate (Verified)
Important: NIB is issued for the preparation stage. To begin commercial operations, the operator must obtain a Sertifikat Standar that has been verified by the competent ministry. The verification step typically requires a site or document inspection. Operating with NIB alone is not legally compliant.
Processing time
21Days
Statutory turnaround

Persyaratan permohonan

23

Dokumen dan kapabilitas yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran

  • 01Tidak menjadi induk bagi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) lain dan tidak berinduk kepada PSrE lain
  • 02Telah melakukan penilaian mandiri yang mengacu pada standar fasilitas dan peralatan yang diterbitkan oleh Kementerian
  • 03Melampirkan surat permohonan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
  • 04Memenuhi interoperabilitas PSrE Indonesia yang mengacu pada standar interoperabilitas PSrE nonInstansi yang diterbitkan oleh Kementerian
  • 05Memiliki bukti sertifikat dan laporan hasil dari penilaian sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi sesuai dengan peraturan perundang undangan
  • 06Memiliki dokumen kebijakan yang berisi jaminan ganti rugi yang dialami Orang, Badan Usaha, atau Instansi akibat kegagalan layanan Penyeleggaraan Sertifikasi Elektronik baik karena kesengajaan dan/atau kelalaian dalam mematuhi kewajibannya sebagai PSrE
  • 07Memiliki kemampuan keuangan berupa harta paling sedikit Rp30 000 000 000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan menyerahkan bukti kemampuan keuangan berupa salinan neraca keuangan yang sudah diaudit oleh auditor independen
  • 08Memiliki paling sedikit 11 (sebelas) orang peran terpercaya dalam pengoperasian fasilitas dan peralatan
  • 09Memiliki Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) PSrE yang mengacu pada Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) PSrE Induk
  • 10Memiliki prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan
  • 11Menyampaikan memiliki proposal PSrE sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
  • 12Menyerahkan salinan bukti integritas dan rekam jejak direksi dan dewan komisaris PSrE Indonesia
  • 13Menyerahkan salinan rekam jejak PSrE Indonesia tidak dalam kondisi berperkara atau pailit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri tempat domisili badan hukum berada
  • 14Memiliki fasilitas dan peralatan yang dibutukan untuk penyelenggaraan sertifikasi elektronik dalam wilayah hukum Indonesia sebagai berikut: a. Sistem untuk mengelola informasi pendaftaran Pemilik Sertifikat Elektronik b. Sistem untuk membuat dan mengelola data pembuatan Tanda Tangan Elektronik dan Data Verifikasi Tanda Tangan Elektronik c. Sistem untuk menerbitkan dan mengelola Sertifikat Elektronik yang diberikan kepada Pemilik Sertifikat Elektronik d. Sistem untuk menandai waktu data elektronik (timestamp) e. Sistem perlindungan untuk menjamin keamanan fasilitas dan peralatan dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik f. Sistem verifikasi Sertifikat Elektronik Pemilik Sertifikat Elektronik (validation authority) yaitu: i. Online Certificate Status Protocol (OCSP) ii. Certificate Revocation List (CRL) iii. Memiliki atau mempunyai kontrol penuh atas fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan dalam menyediakan layanan tersertifikasi yang diselenggarakannya dalam wilayah hukum Indonesia, antara lain:
  • 15Tanda Tangan Elektronik
  • 16Segel Elektronik
  • 17Penanda Waktu Elektronik
  • 18Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat
  • 19Autentikasi Situs Web dan/ atau
  • 20Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/ atau Segel Elektronik
  • 21Memiliki dokumen: a. Rencana bisnis b. Rencana keberlangsungan bisnis c. Rencana penanggulangan bencana d. Laporan pengujian sistem elektronik (stress test dan load test) dan analisis keamanan informasi (penetration test),
  • 22Mendapatkan Tanda Lulus penilaian kelaikan dari Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang penilaiannya mengacu pada: a. Standar yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika, antara lain: i. Standar fasilitas dan peralatan PSrE ii. Standar interoperabilitas iii. Standar verifikasi identitas iv. Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) PSrE Induk b. Panduanpanduan yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika c. Standarstandar lain yang disebutkan dalam Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik d. Best practice internasional yang dipakai PSrE Indonesia dalam layanannya
  • 23Menerapkan sistem manajemen usaha yang mengacu pada panduan yang diterbitkan oleh Kominfo, antara lain: a. Standar Fasilitas dan Peralatan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang di dalamnya mensyaratkan sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi b. Panduan Operasional Penyelenggara Sertifikasi Elektronik c. Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Induk, yang di dalamnya mengatur terkait dengan jaminan ganti rugi, rencana bisnis, rencana keberlangsungan bisnis, rencana penanggulangan bencana serta panduan lain yang mengacu pada best practice internasional

Kewajiban berkelanjutan

15

Kewajiban kepatuhan dan pelaporan selama operasional

  • 01Melaksanakan audit terhadap otoritas pendaftarannya (registration authority)
  • 02Melakukan validasi Sertifikat Elektronik
  • 03Memberikan edukasi kepada calon pemilik dan/atau Pemilik Sertifikat Elektronik mengenai penggunaan dan pengamanan Sertifikat Elektronik
  • 04Memberitahukan kontrak berlangganan (Subscriber Agreement) dan kebijakan privasi Penyelenggaraan Sertifikasi Elektroniknya kepada calon pemilik dan/atau Pemilik Sertifikat Elektronik
  • 05Memberitahukan Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) Penyelenggaraan Sertifikasi Elektroniknya kepada pihak lain yang menggunakan jasa PSrE Indonesia
  • 06Membuat daftar Sertifikat Elektronik yang aktif dan yang dicabut dengan mengelola sistem verifikasi Sertifikat Elektronik Pemilik Sertifikat Elektronik (validation authority)
  • 07Memelihara dokumen arsip secara sistematik dan dapat dipertanggungjawabkan baik dalam bentuk tertulis (paper based) dan/atau elektronik (electronic based)
  • 08Memeriksa kebenaran identitas calon pemilik dan/atau Pemilik Sertifikat Elektronik
  • 09Meminta persetujuan Menteri dalam hal terjadi perubahan layanan PSrE Indonesia yang berbeda dengan ketentuan dalam Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) PSrE Induk
  • 10Memperbarui Tanda Lulus PSrE yang akan habis masa berlakunya
  • 11Mempublikasikan Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) Penyelenggaraan Sertifikasi Elektroniknya di situs resmi layanannya
  • 12Mengelola dan mengamankan sistem yang menyimpan identitas Pemilik Sertifikat Elektronik
  • 13Menjamin kerugian akibat kegagalan layanan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, kesengajaan, dan/atau kelalaian kepada orang, badan usaha, atau Instansi karena kegagalannya dalam mematuhi kewajiban sebagai PSrE sesuai dengan ketentuan perundang undangan
  • 14Menyampaikan laporan kegiatan Penyediaan Identitas Digital kepada Menteri sekurangkurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun berjalan atau sewaktuwaktu apabila diminta
  • 15Telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian

Otoritas penerbit

Otoritas yang menerbitkan izin tergantung pada situasi Anda.

OtoritasBerlaku saat
Menteri/Kepala BadanSeluruh
Menteri/Kepala BadanPMA
Emerhub advisor
Bicara dengan Emerhub

Pendirian PT lokal Anda untuk KBLI 62023, ditangani end-to-end.

Layanan pendirian PT lokal kami menangani akta notaris, NIB OSS, NPWP, dan layanan kepatuhan bulanan. Untuk UMK dengan pemegang saham 100% WNI.