10431Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil)
Diperbarui terakhir · Bersumber dari OSS Indonesia
This group includes businesses that process palm oil into crude palm oil (CPO) that still requires further processing and is usually used by other industries.
Key facts for KBLI 10431
The essentials a foreign investor needs to know before reading the rest of this page.
100% foreign ownership permitted via PT PMA. KBLI 10431 is not on Indonesia's closed, conditional, SME-reserved or partnership-required schedules under Pres. Reg. 10/2021.
Default minimum paid-up capital: IDR 2.5 billion (~USD 160K) under BKPM Reg. 5/2025 (effective Oct 2025) — applies unless a sector regulator sets a higher figure for this activity. The often-cited IDR 10 billion is the total investment commitment per KBLI realised over time via quarterly LKPM reports, not required upfront.
Medium-high-risk activity — requires NIB + Standard Certificate (Verified) to operate commercially. NIB alone enables only the preparation stage; a Standard Certificate must be obtained before invoicing or production starts.
Statutory licensing turnaround: 7 days once we submit the application — on top of the 2–3 weeks for PT PMA incorporation. We coordinate the full sequence end-to-end.
Issuing authority for PMA: Menteri/Kepala Badan — specific to foreign-owned entities under this KBLI.
BPOM + halal certification: BPOM marketing authorization (NIE) required for packaged products; halal certification via BPJPH is increasingly mandatory.
Ongoing reporting: quarterly LKPM (Investment Activity Report) to BKPM plus 7 sector-specific obligations. We file these on your behalf as part of monthly compliance — you stay out of the OSS portal entirely.
- Risk level
- Medium-HighNIB + verified cert.
- Primary license
- NIB + Standard Certificate (Verified)NIB enables preparation only — additional permit needed to operate
- Setup timeline
- 7 DaysStatutory turnaround at OSS
- Issuing authority
- Minister / Agency HeadFor foreign-owned (PMA) entities
- Min. paid-up capital
- IDR 2.5 BBKPM default paid-up — sector rules may set a higher figure
Status investasi (lokal)
Regulasi BUPM (Bidang Usaha Penanaman Modal) Indonesia menempatkan kode ini dalam salah satu dari lima kategori. Untuk perusahaan dengan pemegang saham WNI, batasan investasi asing dan ketentuan khusus PMA tidak berlaku — aturan di bawah mencakup yang relevan untuk operator lokal.
Sepenuhnya terbuka untuk investasi lokal
KBLI 10431 tidak memiliki batasan investasi untuk perusahaan milik Indonesia. PT lokal dengan pemegang saham WNI 100% dapat beroperasi di kegiatan ini secara langsung. Persyaratan perizinan di bawah berlaku seragam tanpa memandang nasionalitas modal.
How we handle your KBLI 10431 setup
Emerhub is a corporate-services provider in Indonesia. We do the legal and regulatory legwork for foreign investors so you can focus on the business itself. Here's what the engagement looks like.
- 1
Confirm the optimal structure for your business
2–3 business daysWe confirm KBLI 10431 is the right primary code for your business, advise on secondary codes you may also need, and finalize the holding structure with you before any filing.
What we need from you- Founders' passport copies and proof of residence
- Intended share split and board composition
- 2
Incorporate your PT PMA
7–10 business daysWe draft the Articles of Association before a notary, register the entity with the Ministry of Law & Human Rights (Kemenkumham), and obtain the company's tax ID (NPWP). Under BKPM Reg. 5/2025, paid-up capital is IDR 2.5 billion (~USD 160K) — the cash actually deposited at incorporation. The IDR 10 billion+ figure many sources still cite is the total investment commitment per KBLI, realised over time via your LKPM reports.
What we need from you- Powers of attorney (we prepare; you sign and notarize)
- Director / commissioner appointment letters
- Initial capital deposit confirmation
- 3
We obtain your NIB
1–2 business daysWe file the OSS application with KBLI 10431 as your primary business activity, complete the risk-based assessment, and collect the NIB (Business Identification Number) for you — typically within hours of submission. You don't need to touch the OSS portal.
What we need from you- Office address (virtual office acceptable for many KBLIs; we can arrange one)
- 4
Secure your Standard Certificate (Verified)
7+ business daysNIB is issued for the preparation stage. To begin commercial operations, the operator must obtain a Sertifikat Standar that has been verified by the competent ministry. The verification step typically requires a site or document inspection. Operating with NIB alone is not legally compliant. We prepare the application bundle, liaise with the competent ministry, and chase issuance through to the certificate. Statutory turnaround: 7 business days — real-world timing typically runs longer when site inspections or additional clarifications are requested.
What we need from you- Technical documentation specific to your operation
- Appointment of a Penanggung Jawab Teknis (PJT — technical responsible person)
- 5
Hand-off to ongoing compliance
OngoingPost-launch we run your monthly tax filings, quarterly LKPM (Investment Activity Reports), annual general meeting (RUPS), and any sector-specific reporting. You get a single point of contact and a monthly compliance digest — no Indonesian-language paperwork on your desk.
Apa itu KBLI 10431?
Penjelasan sederhana tentang klasifikasi ini dan jenis usaha yang termasuk di dalamnya.
KBLI 10431 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5-digit untuk industri minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil). Termasuk dalam kategori Manufacturing Industry di bawah subgolongan This subgroup includes: - Crude palm oil industry - Palm cooking oil industry (golongan pokok 10) dalam taksonomi resmi KBLI 2020 yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
Siapa yang membutuhkan KBLI 10431?
Setiap entitas, baik milik Indonesia maupun asing, yang berniat beroperasi di bidang industri minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil) sebagai kegiatan usaha utama atau sekunder wajib memilih kode ini pada NIB (Nomor Induk Berusaha). Kode yang dipilih menentukan instrumen perizinan yang dibutuhkan, otoritas penerbit, dan kewajiban kepatuhan berkelanjutan.
Mengapa kode ini penting?
Pendekatan Berbasis Risiko OSS Indonesia menggunakan kode KBLI untuk menentukan tiga hal: (1) apakah investasi asing diizinkan dan dengan batas berapa, (2) instrumen perizinan berbasis risiko yang dibutuhkan, dan (3) otoritas yang menerbitkan setiap instrumen. Memilih kode yang salah dapat menunda atau membatalkan izin Anda.
Panduan khusus Industri makanan
Konteks sektor yang berlaku untuk KBLI 10431 di luar proses OSS umum. Konfirmasi dengan kementerian terkait sebelum komitmen modal.
- ·Izin Edar BPOM (NIE) dibutuhkan untuk setiap produk pangan konsumen.
- ·Sertifikasi Halal wajib sejak Oktober 2024 untuk sebagian besar produk pangan (BPJPH).
- ·Audit GMP / HACCP dibutuhkan untuk fasilitas produksi.
- ·Beberapa sub-sektor (gula, garam) memiliki perizinan tambahan di bawah Kementerian Perdagangan.
Halal certification
Indonesia requires BPJPH Halal certification for an expanding range of consumer-product categories. This KBLI's activities fall in scope — see what's required and when.
Halal certification is mandatory for food & beverage products.
Under UU 33/2014, every food and beverage product entering the Indonesian market must carry a BPJPH Halal certificate. The scope covers raw materials, processing aids, packaging in contact with the product, and the full supply chain. We coordinate the LPPOM-MUI audit and BPJPH filing — typically a 4-6 month process for first-time certification.
- 01
Audit & gap analysis
Review your formulation, supply chain, and facility against BPJPH criteria. Identify ingredients or processes that need swapping.
- 02
LPH inspection
An accredited Halal Inspection Body (LPPOM-MUI is the largest) audits the facility and reviews documentation.
- 03
BPJPH issuance
The Halal certificate is issued under the BPJPH register and the Halal label can be applied to packaging.
Dalam KBLI 2025 mendatang
BPS Indonesia menerbitkan taksonomi KBLI 2025 baru pada awal 2025. OSS, BKPM, dan kementerian operasional belum mengadopsinya — KBLI 2020 tetap menjadi standar aktif untuk pendaftaran usaha. Berikut apa yang akan datang untuk kode spesifik ini.
Dilanjutkan ke KBLI 2025
KBLI 10431 mempertahankan nomor kode dan ruang lingkup yang sama dalam taksonomi baru. Deskripsi kegiatan, hierarki, dan tujuan penggunaan kode tetap dipertahankan.
- ·Lanjutkan menggunakan 10431 untuk pendaftaran saat ini di KBLI 2020.
- ·Ketika OSS mengadopsi KBLI 2025 (waktu belum diumumkan), tidak diperlukan migrasi untuk kode ini.
- ·Tingkat risiko, izin, dan rutinitas otoritas yang ditampilkan di atas tetap berlaku di kedua taksonomi.
Ketika OSS mengadopsi KBLI 2025, kami akan memigrasi entitas yang ada ke kode pengganti yang sesuai sebagai bagian dari layanan kepatuhan berkelanjutan — tidak diperlukan tindakan dari pihak Anda sekarang.
Bicara dengan spesialisTingkat risiko per skala usaha
Indonesia's OSS Risk-Based Approach assigns a separate risk level for each of the four business scales. The licensing instruments required (NIB, Standard Certificate, Operating License) are determined by the risk level. Foreign-owned entities (PT PMA) must register at the Large scale, so the rightmost column applies to most foreign investors.
Micro
Small
Medium
Large
PMA scaleWhat does each risk level require to operate? ›
Licensing requirements in detail
Specific permits, application requirements and ongoing obligations vary by business scale and the sub-activity within this KBLI. We file these on your behalf — this section is for transparency on what we'll be handling. Switch between scales below; by default we show Large (the PMA scale).
Persyaratan permohonan
7Dokumen dan kapabilitas yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran
- 01Memiliki dokumen: a. Legalitas penguasaan kebun buah kelapa sawit, berupa: 1) Sertifikat Hak Milik atau 2) Legalitas pemanfaatan kebun buah kelapa sawit dengan masa penguasaan lahan minimal 25 (dua puluh lima) tahun, berupa i. Sertifikat Hak Guna Usaha ii. Sertifikat Hak Pakai atau iii.Sertifikat Hak Pengelo-laan, yang membuktikan adanya jaminan pasokan bahan baku berupa buah kelapa sawit dari sumber yang sah, dan kesesuaian luas lahan kebun dengan kemampuan pemenuhan minimal 20 (dua puluh) persen kebutuhan bahan baku berupa buah kelapa sawit atau b. Perjanjian jual beli tandan buah segar/buah kelapa sawit dengan jangka waktu kerjasama pasokan minimal 1 (satu) tahun yang dilakukan dengan pihak penjual, yaitu: 1) Petani plasma 2) Perusahaan perkebunan 3) Badan usaha tani (koperasi, kelompok tani, gabungan kelompok tani) /atau 4) Perusahaan perdagangan besar hasil pertanian yang membuktikan adanya kontinuitas dan jaminan pasokan bahan baku berupa buah kelapa sawit dari sumber yang sah.
- 02Memiliki dokumen: a. Bagi pelaku usaha dengan penguasaan kebun kelapa sawit: 1) Rencana kebutuhan bahan baku tandan buah segar/ buah kelapa sawit dalam siklus produksi 1 (satu) tahun pertama 2) Rencana pasokan pada periode usaha minimum 2 (dua) tahun setelah 1 (satu) siklus produksi 3) Rencana kebutuhan energi dan air baku dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan. b. Bagi pelaku usaha dengan perjanjian jual beli tandan buah segar/ buah kelapa sawit dengan jangka waktu kerjasama pasokan minimal 1 (satu) tahun: 1) Rencana pasokan bahan baku tandan buah segar/ buah kelapa sawit dalam siklus produksi 1 (satu) tahun pertama 2) Rencana kebutuhan energi dan air baku dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan.
- 03Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membuktikan penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri turunan kelapa sawit serta peralatan pengujian kualitas produk
- 04Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi dan/atau quality control c. penanggung jawab bagian pemasaran d. penanggung jawab bagian keuangan e. penanggung jawab bagian pengembangan SDM
- 05Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengema-san, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
- 06Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
- 07Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses dan membuktikan tersedianya a. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) /atau b. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil sisa kegiatan produksi.
Kewajiban berkelanjutan
8Kewajiban kepatuhan dan pelaporan selama operasional
- 01Menyampaikan laporan tahap produksi secara akurat, lengkap dan tepat waktu, setiap Semester (6 bulan) sekali di Sistem Informasi Industri Nasional
- 02Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
- 03Menyediakan informasi minimal meliputi: a. Sertifikat Analisa Produk (COA ��� Certificate of Analysis) b. Pelabelan dan Lembar Data Keselamatan (SDS ��� Safety Data Sheet) sesuai dengan Sistem Harmonisasi Global (Globally Harmonized System/ GHS) yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
- 04Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
- 05Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
- 06Memiliki dokumen hasil kalibrasi mesin/ peralatan quality control secara periodik
- 07Melakukan dan memelihara pencatatan penggunaan bahan baku berupa buah kelapa sawit, baik tandan buah segar maupun brondolan, secara berkelanjutan dalam rangka melaksanakan prinsip ketertelusuran dan legalitas asal bahan baku sesuai peraturan perundang undangan
- 08Memiliki dokumen yang terpelihara dan diperbaharui secara periodik mengenai spesifikasi teknis produk akhir dan/atau produk samping yang dihasilkan sesuai peraturan perundang undangan mengenai Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit.
Otoritas penerbit
Otoritas yang menerbitkan izin tergantung pada situasi Anda.
| Otoritas | Berlaku saat |
|---|---|
| Menteri/Kepala Badan | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi |
| Menteri/Kepala Badan | PMA |
| Gubernur | Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan |
Basic requirements (KKPR)
Class-level prerequisites that apply to every operator under this KBLI, independent of business scale. These commonly include minimum capital rules for PMA entities and spatial-planning (KKPR) conformance.
- 01Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, wajib terintegrasi dengan KBLI 01262 (Perkebunan Buah Kelapa Sawit), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran II Sektor Pertanian.
Auxiliary permits (PB UMKU)
This KBLI commonly carries 15 additional permits attached to specific operational activities. PB UMKU permits are issued separately from the main business license — apply only for the ones relevant to your operation.
- Approval for the Implementation of Processed Food Clinical Trials.approval-for-the-implementation-of-processed-food-
- Compulsory SNI (National Standardization Indonesia) Major Variation Approval Certificate for Processed Foodcompulsory-sni-national-standardization-indonesi-2
- Compulsory SNI (National Standardization Indonesia) Approval Certificate for Processed Foodcompulsory-sni-national-standardization-indonesia-
- Major Processed Food Variation Licensemajor-processed-food-variation-license
- Permit for the Assessment of Safety, Quality, Nutrition, Benefits, and Labeling of Processed Foodpermit-for-the-assessment-of-safety-quality-nutrit
- Permit for the Implementation of a Risk Management Program (RMP) for Processed Food Production Facilitiespermit-for-the-implementation-of-a-risk-management
