Government Regulation No. 78 of 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes income tax facilities aimed at encouraging direct investment in specific sectors and regions that are prioritized for national development in Indonesia. It replaces the previous regulation (Government Regulation No. 18 of 2015) to enhance the investment climate and streamline the tax incentive process through the Online Single Submission (OSS) system.
The regulation primarily affects domestic and foreign investors engaging in direct investment activities in Indonesia, particularly in sectors identified as having high national priority. This includes various industries as outlined in the annexes of the regulation.
- Article 2 outlines that domestic taxpayers investing in specified sectors or regions may receive income tax facilities if they meet certain criteria, such as high investment value or significant local content (Pasal 2 ayat (1)). - Article 3 specifies the tax incentives available, including a 30% reduction in net income for six years, accelerated depreciation, and a 10% withholding tax on dividends paid to foreign taxpayers (Pasal 3 ayat (1)). - Article 5 mandates that taxpayers must apply for these facilities before commencing commercial production (Pasal 5 ayat (1)). - Article 7 states that if a taxpayer no longer meets the requirements, they may face administrative sanctions, including the revocation of tax facilities (Pasal 7 ayat (1)).
- Penanaman Modal (Investment): Any form of capital investment by domestic or foreign investors to conduct business in Indonesia. - Bidang-bidang Usaha Tertentu (Certain Business Sectors): Economic sectors prioritized for national development. - Lembaga OSS (OSS Agency): The government agency responsible for coordinating investment licensing through the OSS system.
The regulation is effective 30 days after its promulgation on November 13, 2019, and it replaces Government Regulation No. 18 of 2015 and its amendments.
The regulation interacts with various other laws and regulations, including those concerning electronic business licensing (Government Regulation No. 24 of 2018) and tax regulations (Government Regulation No. 94 of 2010). It also specifies that facilities cannot be combined with other tax incentives provided under different regulations (Pasal 8).
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Taxpayers must meet specific criteria, such as high investment value or significant local content, to qualify for income tax facilities as outlined in Pasal 2 ayat (1).
The regulation provides a 30% reduction in net income for six years, accelerated depreciation, and a 10% withholding tax on dividends for foreign investors (Pasal 3 ayat (1)).
Taxpayers must submit an application for tax facilities before starting commercial production, as stated in Pasal 5 ayat (1).
If taxpayers fail to meet the requirements, they may face sanctions, including the revocation of tax facilities (Pasal 7 ayat (1)).
The regulation takes effect 30 days after its promulgation on November 13, 2019, and replaces previous regulations (Pasal 13).
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (76K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
PtrRATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 78 TAHUN 2019
TENTANG
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL
DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU
DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa untuk lebih mendorong dan meningkatkan
kegiatan penanaman modal langsung, baik dari sisi
pertumbuhan ekonomi, berkembangnya sektor usaha,
kepastian hukum guna perbaikan iklim usaha yang lebih
kondusif bagi kegiatan penanaman modal langsung di
bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah
tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala
nasional, serta pemerataan dan percepatan
pembangunan bagi bidang-bidang usaha tertentu
dan/atau di daerah-daerah tertentu, perlu mengganti
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang
Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di
Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di
Daerah'daerah Tertentu yang telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerint-ah Nomor 18
Tahun 2015 tenr-ang Fasilitas Pajak Penghasilan
untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha
Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Te rtentu;
SK No 015582 A
b. bahwa
-- 1 of 81 --
b
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
bahwa untuk memenuhi implementasi pelayanan
perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan
percepatan pelaksanaan berusaha, perlu mengatur
penyederhanaan prosedur pemberian fasilitas
perpajakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 31A ayat (21 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas
Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-
bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah
Tertentu;
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2OO8 tentang Perubahan Keempat atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a893);
C
Mengingat
Menetapkan
1
2
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG FASILITAS PAJAK
PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-
BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAI-I DI DAERAH-DAERAH
TERTENTU.
SK No 009608 A
Pasal 1
-- 2 of 81 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan
menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri
maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha
di wilayah negara Republik Indonesia.
2. Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah bidang usaha di
sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi
dalam skala nasional.
3. Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah
Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi
dan daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi
yang layak dikembangkan yang mendapat prioritas tinggi
dalam skala nasional.
4. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single
Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS
adalah lembaga pemerintah non kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
koordinasi penanaman modal.
5. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau
Online Single Submission yang selanjutnya disingkat
OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh
Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan
lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku
usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
6. Kegiatan Usaha Utama adalah bidang usaha dan jenis
produksi/jasa pada saat pengajuan permohonan fasilitas
Pajak Penghasilan oleh Wajib Pajak sebagaimana
tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran
Penanaman Modal yang telah diterbitkan oleh Badan
Koordinasi Penanaman Modal/Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten/Kota atau izin usaha yang diterbitkan oleh
Lembaga OSS yang diperoleh Wajib Pajak.
SK No 009609 A
Pasal 2 .
-- 3 of 81 --
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan
Penanaman Modal pada Kegiatan Usaha Utama, baik
Penanaman Modal baru maupun perluasan dari usaha
yang telah ada, di:
a. Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah
ini; dan/atau
b. Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-
daerah Tertentu sebagaimana tercantum dalam
Lampiran, II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini,
dan memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, dapat
diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.
(2) Perluasan dari usaha yang telah ada sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penggantian
dan/atau penambahan mesin dan/atau peralatan yang
dilakukan dalam lini produksi yang telah berproduksi
komersial.
(3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk
ekspor;
b. memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar; atau
c. memiliki kandungan lokal yang tinggi.
(41 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 diatur dengan peraturan
menteri/lembaga pembina sektor sesuai dengan
kewenangannya.
SK No 009610 A
Pasal 3
-- 4 of 81 --
trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
(1) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) berupa:
a. pengurangan penghasilan neto sebesar 3Oo/o (tiga
puluh persen) dari jumlah nilai Penanaman Modal
berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang
digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama,
dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing
sebesar 5% (lima persen) pertahun;
b. penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap
berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva
tak berwujud yang diperoleh dalam rangka
Penanaman Modal, dengan masa manfaat dan tarif
penyusutan serta tarif amortisasi ditetapkan sebagai
berikut:
1. untuk penyusutan yang dipercepat atas aktiva
tetap berwujud:
a) bukan bangunan Kelompok I, masa
manfaat menjadi 2 (dua) tahun, dengan
tarif penyusutan berdasarkan metode
garis lurus sebesar 5oo/o (lima puluh
persen) atau tarif pen5rusutan
berdasarkan metode saldo menurun
sebesar lOOo/o (seratus persen) yang
dibebankan sekaligus;
b) bukan bangunan Kelompok II, masa
manfaat menjadi 4 (empat) tahun, dengan
tarif pen5rusutan berdasarkan. metode
garis lurus sebesar 25oh {dua puluh lima
persen) atau tarif penyusutan
berdasarkan metode saldo menurun
sebesar 50% (lima puluh persen);
SK No 009611 A
c) bukan. . .
-- 5 of 81 --
2
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c) bukan bangunan Kelompok III, masa
manfaat menjadi 8 (delapan) tahun,
dengan tarif penyusutan berdasarkan
metode garis lurus sebesar l2,5o/o (dua
belas koma lima persen) atau tarif
penyusutan berdasarkan metode saldo
menurun sebesar 25%o (dua puluh lima
persen);
d) bukan bangunan Kelompok IV, masa
manfaat menjadi 10 (sepuluh) tahun,
dengan tarif penyusutan berdasarkan
metode garis lurus sebesar 10% (sepuluh
persen) atau tarif penyusutan
berdasarkan metode saldo menurun
sebesar 2Oo/o (dua puluh persen);
e) bangunan permanen, masa manfaat
menjadi 10 (sepuluh) tahun, dengan tarif
penSrusutan berdasarkan metode garis
lurus sebesar 10% (sepuluh persen);
0 bangunan tidak permanen, masa manfaat
menjadi 5 (lima) tahun, dengan tarif
pen5rusutan berdasarkan metode garis
lurus sebesar 2Oo/o (dua puluh persen).
untuk amortisasi yang dipercepat atas aktiva
tak berwujud:
a) Kelompok I, masa manfaat menjadi 2
(dua) tahun, dengan tarif amortisasi
berdasarkan metode garis lurus sebesar
5Oo/o (lima puluh persen) atau tarif
amortisasi berdasarkan metode saldo
menurun sebesar looo/o (seratus persen)
yang dibebankan sekaligus;
b) Kelompok II, masa manfaat menjadi 4
(empat) tahun, dengan tarif amortisasi
berdasarkan metode garis lurus sebesar
25o/o (dua puluh lima persen) atau tarif
amortisasi berdasarkan metode saldo
menurun sebesar 5oo/o (lima puluh
persen);
SK No 009612 A
c) Kelompok III . . .
-- 6 of 81 --
c
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
c) Kelompok III, masa manfaat menjadi 8
(delapan) tahun, dengan tarif amortisasi
berdasarkan metode garis lurus sebesar
L2,5o/o (dua belas koma lima persen) atau
tarif amortisasi berdasarkan metode saldo
menurun sebesar 25%o (dua puluh lima
persen);
d) Kelompok IV, masa manfaat menjadi 10
(sepuluh) tahun, dengan tarif amortisasi
berdasarkan metode garis lurus sebesar
lOo/o (sepuluh persen) atau tarif
amortisasi berdasarkan metode saldo
menurun sebesar 2Oo/o (dua puluh
persen).
pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang
dibayarkan kepada Wajib Pajak'luar negeri selain
bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar lO%
(sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah
menurut perjanjian penghindaran pajak berganda
yang berlaku; dan
kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima)
tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun,
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. tambahan 1 (satu) tahun untuk Penanaman
Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) yang dilakukan Wajib Pajak;
2. tambahan 1 (satu) tahun apabila Penanaman
Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) dilakukan di kawasan industri
dan/atau kawasan berikat;
3. tambahan 1 (satu) tahun apabila Penanaman
Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) dilakukan pada bidang energi baru dan
terbarukan;
4. tambahan 1 (satu) tahun apabila mengeluarkan
biaya untuk infrastruktur ekonomi dan/atau
sosial di lokasi usaha paling sedikit
Rp 1O.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
d
SK No 009613 A
5.tambahan...
-- 7 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
5. tambahan 1 (satu) tahun apabila menggunakan
bahan baku dan/atau komponen hasil produksi
dalam negeri paling sedikit 7O%o (tujuh puluh
persen) paling lambat tahun pajak ke-2 (kedua);
6. tambahan 1 (satu) tahun atau 2 (dua) tahun:
a) tambahan 1 (satu) tahun apabila menambah
paling sedikit 3OO (tiga ratus) orang tenaga
kerja Indonesia dan mempertahankan
jumlah tersebut selama 4 (empat) tahun
berturut-turut; atau
b) tambahan 2 (dua) tahun apabila menambah
paling sedikit 600 (enam ratus) orang tenaga
kerja Indonesia dan mempertahankan
jumlah tersebut selama 4 (empat) tahun
berturut-turut;
7. tambahan 2 (dua) tahun apabila mengeluarkan
biaya penelitian dan pengembangan di dalam
negeri dalam rangka pengembangan produk
atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima
persen) dari jumlah Penanaman Modal dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun; dan/atau
8. tambahan 2 (dua) tahun apabila melakukan
ekspor paling sedikit 30% (tiga puluh persen)
dari nilai total penjualan dalam suatu tahun
pajak, untuk Penanaman Modal pada bidang
usaha yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf
a yang dilakukan di luar kawasan berikat.
(21 Tambahan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d angka 1 dan angka 2 diberikan atas
kerugian pada tahun pajak pertama, tahun pajak kedua,
dan/atau tahun pajak ketiga sejak saat mulai
berproduksi komersial.
(3) Tambahan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d angka 3, angka 4, angka 5, angka
6, angka 7, dan angka 8 diberikan atas kerugian sampai
dengan jangka waktu pemanfaatan fasilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a berakhir.
SK No 009614 A
(4) Fasilitas...
-- 8 of 81 --
(41
(s)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dimanfaatkan sejak:
a. saat mulai berproduksi komersial, untuk
pengurangan penghasilan neto sebesar 3Oo/o (tiga
puluh persen) dari jumlah nilai Penanaman Modal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b. diterbitkan keputusan persetujuan pemberian
fasilitas Pajak Penghasilan, untuk:
1) penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap
berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas
aktiva tak berwujud sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b;
2) pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang
dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri
selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar
lOo/o (sepuluh persen), atau tarif yang lebih
rendah menurut perjanjian penghindaran pajak
berganda yang berlaku sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c;
3) tambahan kompensasi kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1 dan
angka 2;
c. keputusan penambahan jangka waktu fasilitas
kompensasi kerugian, untuk tambahan kompensasi
kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, dan
angka 8.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara:
a. penetapan nilai aktiva tetap berwujud sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
b. pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
SK No 009615 A
Pasal4...
-- 9 of 81 --
trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
(1) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diberikan atas aktiva tetap
berwujud termasuk tanah, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a
b
diperoleh Wajib Pajak dalam keadaan baru, kecuali
merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai
satu paket Penanaman Modal dari negara lain;
tercantum dalam izin prinsip, izin investasi,
pendaftaran Penanaman Modal, yang telah
diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman
Modal/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Provinsi/Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten/Kota atau tzin usaha yang diterbitkan
oleh Lembaga OSS yang menjadi dasar pemberian
fasilitas Pajak Penghasilan; dan
dimiliki dan digunakan untuk Kegiatan Usaha
Utama.
C
(2\ Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
untuk aktiva tetap berwujud selain tanah, harus
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. aktiva tetap berwujud diperoleh setelah izin usaha
diterbitkan oleh lembaga OSS.
b. aktiva tetap berwujud diperoleh setelah:
1) izin prinsip;
2l izin investasi;
3) pendaftaran Penanaman Modal; atau
SK No 009616 A
4l izin
-- 10 of 81 --
trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4l izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS
atas perubahan izin prinsip, izin investasi, atau
pendaftaran Penanaman Modal,
yang diterbitkan setelah Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2Ol5 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-
bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah
Tertentu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan
untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha
Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu,
sepanjang cakupan produk Wajib Pajak terdapat
dalam Lampiran I atau Lampiran II Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas
Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di
Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-
daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan
untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha
Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.
(3) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b diberikan kepada aktiva
tetap berwujud, dan/atau aktiva tak benvujud yang
dimiliki dan digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama.
Pasal 5
(1) WEib Pajak untuk dapat memperoleh fasilitas Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) harus mengajukan permohonan sebelum saat mulai
berproduksi komersial.
SK No 009617 A
(2) Permohonan
-- 11 of 81 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_t2_
(21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
daring melalui sistem OSS yang dilakukan:
a. bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapatkan
nomcr induk berusaha bagi Wajib Pajak baru; atau
b. paling lambat 1 (satu) tahun setelah penerbitan izin
usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk
Penanaman Modal dan/atau perluasan.
(3) Menteri Keuangan menetapkan keputusan atas
pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
diterima secara lengkap dan benar..
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan
permohonan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan.
(5) Dalam hal sistem OSS sebagaimana dimAksud pada ayat
(2) tidak tersedia, pengajuan permohonan fasilitas Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara luring.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan
permohonan fasilitas Pajak Penghasilan secara luring
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan
Peratura.n Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pasal 6
(1) Aktiva tetap berwujud yang mendapatkan fasilitas Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a dilarang digunakan selain untuk tujuan
pemberian fasilitas, atau dialihkan kecuali diganti
dengan aktiva tetap berwtrjud yang baru, sebelum
berakhirnya jangka waktu yang lebih lama antara:
a. jangka waktu 6 (enam) tahun sejak saat mulai
berproduksi komersial; atau
b. masa manfaat aktiva tetap berwujud sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) hurufb angka 1.
SK No 009964 A
(2) Aktiva...
-- 12 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Aktiva tak berwujud yang mendapatkan fasilitas Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf b angka 2 dilarang digunakan selain untuk
tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan kecuali diganti
dengan aktiva tak berwujud yang baru, sebelum
berakhirnya masa manfaat aktiva tak berwujud
dimaksud sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka2.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penggantian aktiva
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 7
(1) Dalam hal Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas
Pajak Penghasilan tidak lagi memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (1),
dan/atau Pasal 6, dikenai sanksi administratif berupa:
a. pencabutan fasilitas Pajak Penghasilan yang telah
diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini;
dan
b. dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
(21 Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak tidak dapat lagi
diberikan fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman
Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di
daerah-daerah tertentu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencabutan fasilitas
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
SK No 009966 A
Pasal 8
-- 13 of 81 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
(1) Atas kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi
Terpadu yang telah memperoleh fasilitas perpajakan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan
Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun
2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di
Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, tidak dapat
lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
(21 Atas Penanaman Modal yang memperoleh fasilitas
pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor
94 Tahun 2OlO tentang Penghitungan Penghasilan Kena
Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun
Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010
tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan
Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan,
tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3) Atas Penanaman Modal yang memperoleh fasilitas
pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal
baru atau perluasan pada bidang usaha tertentu yang
merupakan industri padat karya sesuai dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2OlO
tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan
Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak
Penghasilan dalam Tahun Berjalan, tidak dapat diberikan
fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah ini.
SK No 009967 A
Pasal 9
-- 14 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_15_
Pasal 9
(1) Pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini
dievaluasi dalarn langka waktu paling larna 2 (dua) tahun
sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh tim yang ditetapkan oleh menteri yang
mengoordinasikan kebijakan perekonomian.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Wajib Pajak yang telah mendapatkan keputusan
pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2OO7 tentang
Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di
Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-
daerah Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun
2Oll tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2OO7 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang
Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu,
dapat memanfaatkan pemberian fasilitas sampai dengan
berakhirnya pemberian fasilitas.
2. Wajib Pajak yang telah mendapatkan keputusan
pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang
Fasilitas Pajak Penghasilan r.lnruk Penanaman Modal di
Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-
daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk
Penanaman Modai di Bidang-bidang Usaha Tertentu
dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, dapat
memanfaatkan pemberian fasilitas sampai dengan
berakhirnya pemberian fasilitas.
SK No 009969 A
3. Terhadap
-- 15 of 81 --
3
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t6-
Terhrrdap usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilarr
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2Oi5 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk
Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu
dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2Ol5 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang
Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu
yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah ini, tetap dapat diproses
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk
Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu
dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang
Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.
Terhadap Wajib Pajak dengan izin prinsip, izin investasi,
pendaftaran Penanaman Modal yang telah diterbitkan
oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Provinsi/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu KabupatenlKota yang diterbitkan
paling lama setelah berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2Ol5 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang
Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Ol5 tentang Fasilitas
Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-
bidang Usaha Tertentu sampai dengan sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dapat diberikan
fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini, sepanJang:
4
SK No009618 A
a. Lztt-t .
-- 16 of 81 --
a.
e
b
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t7-
izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman
Modal yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi
Penanaman Modal/ Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu KabupatenlKota tersebut belum pernah
diterbitkan keputusan persetujuan atau penolakan
pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015
tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk
Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu
dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas
Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di
Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-
daerah Tertentu;
Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah
ini atau Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di
Daerah-daerah Tertentu sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2;
permohonan fasilitas Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
diajukan sebelum saat rnulai berproduksi komersial;
dan
diajukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan
Pemerintah ini berlaku.
c
d
SK No 009619 A
5. Terhadap
-- 17 of 81 --
5
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-18_
Terhadap Wajib Pajak dengan izin usaha yang diterbitkan
oleh Lembaga OSS yang diterbitkan sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah ini, dapat diberikan fasilitas Pajak
Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini,
sepanjang:
a. tzin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS
tersebut belum pernah diterbitkan keputusan
persetujuan atau penolakan pemberian fasilitas
Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas
Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di
Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-
daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan
untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha
Tertentu danlatau di Daerah-daerah Tertentu;
b. Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah
ini atau Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di
Daerah-daerah Tertentu sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
lsrpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
c. memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2;
d. permohonan fasilitas Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
diajukan sebelum saat mulai berproduksi komersial;
dan
e. diajukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan
Pemerintah ini berlaku.
SK No 009620 A
Pasal 11...
-- 18 of 81 --
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
_t9_
Pasal 1 1
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pernerintah Nomor 18 Tahun
2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman
Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-
daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5688), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015
tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal
di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah
Tertentu (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2016
Nomor 72, Tambahan Lembaran.Negara Republik Indonesia
Nomor 5873), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
ini.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha
Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor TT,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5688)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha
Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2016 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5873), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
SK No 009621 A
Agar
-- 19 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 November 2Ol9
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 November 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA TI. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2079 NOMOR 218
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ti Bidang Hukum dan
-undangan,
*
ttd
SK No 015581 A
vanna Djaman
-- 20 of 81 --
I
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 78 TAHUN 2019
TENTANG
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL
DI BIDANG.BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU
DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
UMUM
Untuk mendorong percepatan realisasi kegiatan Penanaman Modal
guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan,
dan percepatan pembangunan di daerah-daerah tertentu, pendalaman
struktur industri, serta mendorong Penanaman Modal dalam negeri dan
Penanaman Modal asing di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di
daerah-daerah tertentu, kepada Wajib Pajak yang melakukan Penanaman
Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu
tersebut dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.
Penentuan bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu
yang menjadi tujuan Penanaman Modal yang memperoleh fasilitas Pajak
Penghasilan dilakukan dengan mempertimbangkan prioritas
pengembangan sektor guna menciptakan suatu ekosistem perekonomian
yang menyeluruh.
Sebagai bentuk penyederhanaan prosedur pengajuan dan pemberian
fasilitas Pajak Penghasilan, perlu dilakukan harmonisasi dengan ketentuan
yang terkait perizinan berusaha berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik. Prosedur pengajuan dan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan
akan dilakukan secara daring melalui sistem OSS.
SK No 015586 A
II.PASAL...
-- 21 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga
puluh persen) dari nilai Penanaman Modal diberikan secara
bertahap selama 6 (enam) tahun, yaitu setiap tahunnya
sebesar 5% (lima persen) dari jumlah nilai Penanaman Modal
berupa perolehan aktiva tetap berwu3ud termasuk tanah,
yang dipergunakan untuk Kegiatan Usaha Utama.
Fasilitas ini sifatnya mengurangi penghasilan neto (dalam hal
mendapat keuntungan usaha) atau menambah kerugian
fiskal (dalam hal mendapat kerugian usaha).
Contoh:
PT A melakukan Penanaman Modal sebesar
Rp100.000.000.000,- (seratus miliar) berupa pembelian
aktiva tetap berupa tanah, bangunan dan mesin. Terhadap
PT A dapat diberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto
sebesar 3Oo/o (tiga puluh persen) x Rp100.000.000.000,-
(seratus miliar) = Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar).
Pembebanannya dilakukan secara merata setiap tahunnya
selama 6 (enam) tahun atau setiap tahun dibebankan
sebesar Rp5.000.000.OO0,- (lima miliar).
Huruf b
Cukup jelas.
SK No 00963? A
Huruf c . .
-- 22 of 81 --
Huruf c
Huruf d
trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Contoh:
Investor clari negara X, memperoleh dividen dari Wajib Pajak
badan dalam negeri yang telah ditetapkan memperoleh
fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Apabila
investor X tersebut bertempat kedudukan di negara yang
belum memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
(P3B) dengan Pemerintah Republik Indonesia, atau
bertempat kedudukan di negara yang telah memiliki P3B
dengan Pemerintah Republik Indonesia dengan tarif pajak
dividen untuk Wajib Pajak Luar Negeri 10% (sepuluh persen)
atau lebih, maka atas dividen tersebut hanya dikenakan
Pajak Penghasilan di Indonesia sebesar lo'/o (sepuluh
persen).
Namun apabila investor X tersebut bertempat kedudukan di
suatu negara yang telah memiliki P3B dengan Pemerintah
Republik Indonesia dengan tarif pajak dividen lebih rendah
dari lOo/o (sepuluh persen) maka atas dividen tersebut
dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia sesuai dengan
tarif yang diatur dalam P3B tersebut.
Ses.uai dqngan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan, kerugian fiskal pada suatu tahun pajak, dapat
dikompensasikan dengan keuntungan yang diperoleh dalam
5 (lima) tahun pajak L;erikutnya.
Dalam rangka mendorong Penanaman Modal, jangka u'aktu
kompensasi kerugian tersebut dapat diberikan lebih lama
dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
Jumlah penambahan jangka waktu kompensasi kerugian
tersebut dapat diberikan dalam hal dipenuhinya ketentuan
sebagaimana dinraksud pada ayat ini.
Yang rlimaksud dengan "infrastruktur sosial" merupakan
sarana dan prasarana untuk kepentrngan umum dan tidak
bersifat komersial.
SK No 009633 A
Yang. . .
-- 23 of 81 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Yang dimaksud dengan "menambah paling sedikit 300 (tiga
ratus) atau 600 (enam ratus) orang tenaga kerja Indonesia"
merupakan penambahan tenaga kerja baru paling sedikit
3OO (tiga ratus) atau 600 (enam ratus) orang tenaga kerja
terhitung sejak keputusan persetuiuan pemberian fasilitas
Pajak Penghasilan, yang dapat dipenuhi secara bertahap dan
jumlah minimal tenaga kerja dimaksud harus dipertahankan
dalam jangka waktu 4 (empat) tahun berturut-turut.
Ayat {2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (a)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "aktiva tetap berwujud termasuk tanah"
adalah aktiva tetap berwujud yang digunakan untuk Kegiatan
Usaha Utama dan/atau penunjang utama yang terkait langsung
dengan Kegiatan Usaha Utama dimaksud.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "aktiva tetap berwujud termasuk tanah
yang dimiliki dan digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama"
adalah aktiva tetap berwujud yang diperoleh selain melalui
sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating leasel atau sewa
guna usaha dengan hak opsi (financial leasel sebelum hak opsi
atas aktiva tersebut dilakukan.
SK No 009634 A
Ayat(21 ...
-- 24 of 81 --
trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ayat (3)
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Cukup jelas
Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Penanaman Modal di Bidang-
bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu dapat
diberikan sepanjang Penariaman Modal dimaksud tidak
memperoleh fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak
Penghasilan badan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94
Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan
Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2Ol9
Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun
2OlO tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan
Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Atas kegiatan
Penanaman Modal yang sama tidak dapat memperoleh lebih dari
satu fasilitas Pajak Penghasilan.
SK No 009635 A
Pasal9...
-- 25 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan "usulan pemberian fasilitas Pajak
Penghasilan", adalah permohonan yang telah disampaikan Wajib
Pajak kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 20 15 tentang
Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-
bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk
Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di
Daerah-daerah Tertentu, yang meliputi:
1: usulan yang telah disetujui dalam rapat klarifikasi;
2. usulan yang telah disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal kepada Menteri Keuangan dan usulan
tersebut sedang dalam proses pemberian fasilitas Pajak
Penghasilan; atau
3. usulan yang telah dikembalikan oleh Menteri Keuangan kepada
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
SK No 009636 A
Pasal 1 1
-- 26 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1 1
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6418
SK No 015747 A
-- 27 of 81 --
PRES tDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN I
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 78 TAHUN 2OI9
TENTANG
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI
BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH
TERTENTU
BIDANG.BIDANG USAHA TERTENTU
BIDANG USAI{A
I(BLI
TAIIUN
2017 CAI(UPAII PRODUI( PERSYARA'TAIT NO.
(3) (s) (1) (21
PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN DAN KEGIATAN YBDI (Yang Berhubungan Dengan ltu)
(41
01111 - Benih jagung
- Budidaya jagung
1 Pertanian Jagung
o1113 - Benih kedelai
- Budidaya kedelai
2 Pertanian Kedelai
3 Pertanian Padi Hibrida ot12r - Benih padi hibrida
- Budidaya padi hibrida
SK No 004130 C
4 Pertanian
-- 28 of 81 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO. BIDANG USAHA
KBLI
TAHUN
20L7 CAI(UPAN PRODUI( PERSYARATAT{
(1) (2) (3) (41 (s)
4 Pertanian Padi Inbrida 07t22 - Benih padi inbrida
- Budidaya padi inbrida
5 Pertanian Aneka Umbi
Palawija
o1135 Perkebunan ubi kayu
6 Perkebunan Tebu 01140 Usaha perkebunan
kegiatan pembibitan
tebu
tebu, termasuk
dan pembenihan
Pertanian Tanaman Berserat 01160 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
8 Pertanian Buah-buahan Tropis dan
Subtropis
ot220 - Budidaya pisang
- Budidaya nanas
- Budidaya manggis
SK No 004223 C
9 Pertanian .
-- 29 of 81 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO BIDANG USAHA
KBLI
TAI{UN
2017 CAKUPAN PRODUI( PERSYARATAN
(1) (2) (3) (4) (s)
9 Pertanian Tanaman untuk Bahan
Minuman
ot270 Kopi
Teh
Kakao
10 Perkebunan Lada or28t Lada
11 Pertanian Tanaman Rempah-
rempah, Aromatik f Penyegar,
Narkotik, dan Obat Lainnya
o1289 Pala
l2 Pertanian Tanaman Hias 01301 - Drasaena
- Anggrek
- Melati
PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN, DAN KEGIATAN YBDI fYang Berhubungan Dengan Itu)
13 Pembibitan dan Budidaya o1411 - Pembibitan sapi potong
SK No 004224C
Sapi
-- 30 of 81 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO BIDANG USAHA
KBLI
TAIrUN
20^L7
CAI(IPAN PRODUI( PERSYARA'TAN
(1) (2) (3) (4) (s)
Sapi Potong - Budidaya pembiakan sapi potong Melakukan kemitraan dengan
peternak dalam usaha
peternakan sapi minimal lOo/o
dari kapasitas kandang
l4 Pembibitan dan Budidaya o14t2 - Pembibitan sapi perah
SK No 004225 C
Sapi
-- 31 of 81 --
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
NO. BIDAT{G USAHA
KBLI
TAIIUN
207,7 CAKT'PAN PRODUI( PERSYARA:TAIT
(1) (21 (3) (4) (s)
Sapi Perah - Budidaya sapi perah - Melakukan kemitraan dengan
peternak dalam usaha
peternakan sapi minimal 107o
dari kapasitas kandang; dan
- Terintegrasi dan/atau
kemitraan dengan Industri
pengolahan susu segar dan
krim (KBLI 10510)
KEHUTANAN DAN PEMANENAN KAYU DAN HASIL HUTAN SELAIN KAYU
15 Pengusahaan Hutan
Jati
o2ttl Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan,
penanaman, pemeliharaan, pemanenan,
dan/atau pemasaran produk tanaman
jati
SK No 004226C
16 Pengusahaan. . .
-- 32 of 81 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO. BIDANG USAHA
KBLI
TAHIIN
207.7
CAKTIPAN PRODUI( PERSYARA.TAN
(1) (2) (3) (41 (s)
t6 Pengusahaan Hutan
Pinus
o2rt2 Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan,
penanaman, pemeliharaan, pemanenan,
dan/atau pemasaran produk tanaman
pinus
T7 Pengusahaan Hutan
Mahoni
o2rt3 Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan,
penanaman, pemeliharaan, pemanenan,
dan/atau pemasaran produk tanaman
mahoni
18 Pengusahaan Hutan Sonokeling o2tt4 Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan,
penanaman, pemeliharaan, pemanenan,
dan/atau pemasaran produk tanaman
sonokeling
SK No 004221 C
19 Pengusahaan
-- 33 of 81 --
PRES IDEN
REPIJELIK INDONESTA
NO.
(1)
BIDANG USAHA
KBLI
TAIII,N
20L7 CAI('PAN PRODUK PERSYARA'TAN
(21 (3) (4) (s)
t9 Pengusahaan Hutan
Sengon / Albasia/ Jeunj ing
021 15 Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan,
penanaman, pemeliharaan, pemanenan,
dan/atau pemasaran produk tanaman
sengon / albasia/j eunj ing
20 Pengusahaan Hutan
Cendana
o2tt6 Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan,
penanaman, pemeliharaan, pemanenan,
dan/atau pemasaran produk tanaman
cendana
2l Pengusahaan Hutan
Akasia
o2r17 Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan,
penanaman, pemeliharaan, pemanenan,
dan/atau pemasaran produk tanaman
akasia
SK No 004228C
22 Pengosahaan
-- 34 of 81 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO. BIDANG USAHA
I{BLI
TAIIUN
2()7,7
CAKUPAI{ PRODUK PERSYARATAN
(1) (21 (3) (4) (s)
22 Pengusahaan Hutan
Ekaliptus
o2tt8 Kegiatan penyiapan lahan, pembibitan,
penanaman, pemeliharaan, pemanenan,
dan/atau pemasaran produk tanaman
ekaliptus
SK No 004229 C
PERIKANAN . . .
-- 35 of 81 --
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
NO. BIDAIIG USAHA
KBLI
TAI{UN
20L7 CAI(UPAN PRODUK PERSYARA'TAI{
( 1 ) (21 ( 3) (41 (s)
PERIKANAN
23 Penangkapan Pisces/ Ikan
Bersirip di Laut
03111 Semua jenis ikan (pisces), kecuali hiu - Melakukan penangkapan di
zona yang ditetapkan oleh
menteri yang membidangi
urusan kelautan dan
perikanan; dan
- Melaksanakan pola usaha
perikanan tangkap terpadu
dengan KBLI l}2ll, KBLI
IO2I2, KBLI 1O2I3, KBLI
lo2l4, KBLI lo2l9, atau KBLI
lo22t
SK No 004230C
24 Penangkapan
-- 36 of 81 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
_ 10_
NO. BIDANG USAHA
KBLI
TAIII,N
20^L7
CAKUPAN PRODUI( PERSYARA'TAN
( 1 ) (3) (4) (s)
03r12 Semua jenis crustacea - Melakukan penangkapan di
zona yang ditetapkan oleh
menteri yang membidangi
urusan kelautan dan
perikanan; dan
- Melaksanakan pola usaha
perikanan tangkap terpadu
dengan KBLI IO222, KBLI
10293, atau KBLI 10299
25 Penangkapan
SK No 004231 C
-- 37 of 81 --
PRES IDEN
REPU BLIK INDONESIA
NO BIDANG USAHA
KBLI
TAIII,N
20L7 CAI(UPAN PRODUI( PERSYARA:IAN
(1) (2) (3) (4) (s)
Penangkapan Mollusca
di Laut
03113 Semua jenis mollusca Melakukan penangkapan di
zona yang ditetapkan oleh
menteri yang membidangi
urusan kelautan dan
perikanan; dan
Melaksanakan pola usaha
perikanan tangkap terpadu
dengan KBLI lo22l, KBLI
LO293, atau KBLI 10299
26 Pembesa ran Pbces/ Ikan Bersirip
Laut
o32tt Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
27 Pembesaran Mollusca
Laut
032 15 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
28 Pembesaran Crustacea
Laut
o3216 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
25
SK No 004232C
GASIFIKASI . .
-- 38 of 81 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESTA
-t2-
NO. BIDANG USAHA
I{BLI
TAIII'N
20L7
CAI(UPAN PRODUK PERSYARATAI'I
(1) (21 (3) (41 (s)
GASIFIKASI BATU BARA
29 Gasifikasi Batu bara di Lokasi 05102 Coal gasification
Penambangan
PENGUSAHAAN TENAGA PANAS BUMI
30 Pengusahaan Tenaga Panas
Bumi
o6202 - Pencarian tenaga panas bumi
- Pengeboran tenaga panas bumi
PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM
31 Pertambangan Pasir Besi 07101 Pengolahan dan/atau pemurnian pasir
besi
Pembangunan baru dan/atau
perluasan smelter
32 Pertambangan Bijih Besi 07to2 Pengolahan dan/atau pemurnian bijih
besi
Pembangunan baru dan/atau
perluasan smelter
SK No 004233 C
33 Pertambangan
-- 39 of 81 --
PRES I DEN
REPUBLIK INOONESIA
NO BIDANG USAHA
KBLI
TAIIUN
207.7 CAI(UPAN PRODUI( PERSYARATAI{
(1) (2) (3) (41 (s)
-^ oo Pertambangan Brjih Uranium dan
Thorium
072ro Pengolahan danf atau pemurnian:
- BUih uranium
- Thorium
Pembangunan baru dan/atau
perluasan smelter
34 Pertambangan Bijih Timah 0729r Pengolahan dan/atau pemurnian bijih
timah
Pembangunan baru dan/atau
perluasan smelter
35 Pertambangan Bijih Timah Hitam 07292 Pengolahan dan/atau pemurnian bijih
timah hitam
Pembangunan baru dan/atau
perluasan smelter
36 Pertambangan Bijih
Bauksit/Aluminium
07293 Pengolahan dan/atau pemurnian bijih
bauksit
Pembangunan baru dan/atau
perluasan smelter
37 Pertambangan Bijih Tembaga 07294 Pengolahan dan/atau pemurnian bijih
tembaga
Pembangunan baru dan/atau
perluasan smelter
38 Pertambangan Brjih Nikel 07295 Pengolahan dan/atau pemurnian bijih
nikel
Pembangunan baru dan/atau
perluasan smelter
SK No 004234C
39Pertambangan...
-- 40 of 81 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t4-
NO BIDANG USAHA
(2t
KBLI
TAIIt,N
20L7 CAKI'PAN PRODUI( PERSYARA:IAN
(1) (3) (4) (s)
39 Pertambangan Bijih Mangan 07296 Pengolahan dan/atau pemurnian buih
mangan
Pembangunan baru dan/atau
perluasan smelter
40 Pertambangan Bahan Galian
Lainnya yang tidak Mengandung
Bijih Besi
07299 Pengolahan danf atau pemurnian:
- Bijih zink
- Bijih zirkonium
- Bijih kromium
- Bijih antimon
- Ilmenit
- Rutil
- Logam tanah jarang
Pembangunan baru dan/atau
perluasan smelter
Pembangunan baru dan/atau
perluasan smelter
4t Pertambangan Emas dan Perak 07301 Pengolahan danf atau pemurnian:
- Bijih emas
- Bijih perak
SK No 004235 C
INDUSTRI
-- 41 of 81 --
PRES I DEN
REPU BLIK INDONESIA
NO BIDANG USAHA
KBLI
TAIIUN
20^L7
CAIfi'PAN PRODUI( PERSYARA'TAN
(1) (2) ( 3) (4) (s)
INDUSTRI MAKANAN
42 Industri Pembekuan Ikan to213 - Semua jenis ikan (pisces), kecuali hiu
- T\rna: loin, steak, salfli, meat, slice,
dan/atau cube
- Fillet ikan dasar (demersal ftshl
43 Industri Berbasis Daging Lumatan
dan Surimi
ro2t6 Surimi dan surimi based product: bakso,
sosis, otak-otak, kaki naga, siomay,
ekado, fish finger, crabmeat imitation, fish
ball, nugget ikan, fish stick, crab stick,
chiktta, dan/ atau kamapoko
44 Industri Pengolahan Rumput Laut to298 Refined carrageenan
45 Industri Pengolahan dan Pengawetan
Buah-buahan dan Sayuran dalam
Kaleng
10320 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
SK No 004236C
46 Industri...
-- 42 of 81 --
PRES IDEN
REPIJBLIK INDONESIA
NO. BIDANG USAHA
(2)
lndustri Margaine
Industri Minyak Mentah Kelapa
KBLI
TAHT'N
20L7 CAI(UPAIII PRODUI( PERSYARATAN
(1)
46
(3) (4) (s)
IO4t2 Margaine Terintegrasi dengan KBLI 10435,
KBLI 10436, dan/atau KBLI
to437
47 to422 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
48 Industri Minyak Goreng Kelapa
49 Industri Tepung dan Pelet Kelapa
to423 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
LO424 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
50 Industri Minyak Mentah dan Lemak
Nabati dan Hewani Lainnya
ro490 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini Terintegrasi dengan KBLI 10435,
10436, dan/atau KBLI 10437
Industri Pengolahan Susu Segar dan
Krim
10510 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
51
SK No 004237 C
52 Industri...
-- 43 of 81 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-L7-
PERSYAR.C.TAIT NO. BIDANG USAHA
KBLI
TAIIUN
2017 CAI(UPAN PRODUI(
(1) (21 (3) (4) (s)
52 Industri Makanan Sereal 10615 Pembuatan makanan sereal
53 Industri Pati Ubi Kayu 1062r Pembuatan pati ubi kayu melalui
ekstraksi, seperti tepung tapioka
54 Industri Berbagai Macam Pati Palma r0622 Tepung dari sagu alam
55 Industri Glukosa dan Sejenisnya ro623 Gula dari ubi kayu
56 Industri Produk Roti dan Kue 107 10 - Pembuatan biskuit
- Pembuatan wafer
57 Industri Gula PaSir ro72l Gula pasir dari tebu Terintegrasi dan / atau kemitraan
dengan perkebunan tebu (KBLI
01140)
58 Industri Makanan dari Cokelat dan
Kembang Gula
ro732 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
59 Industri Produk Masak dari Kelapa 70773 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
SK No 004238C
6OIndustri...
-- 44 of 81 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO BIDAT{G USAHA
KBLI
TAIIUN
20^L7
CAKUPAN PRODTII( PERSYARA'TAN
(1) (2) (3) (4) (s)
60 Industri Makanan Bayi IO79T Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
6l Industri Krimer Nabati 10795 Pembuatan krimer nabati
62 Industri Pengolahan Jagung o0000 Pembuatan glucosa,
maltosa, dan/atau
berbahan jagung
fntctosa, lactosa,
sacharosa, yang
INDUSTRI TEKSTIL
63 Industri Pemintalan Benang t3tt2 Benang dari kapas, polyester, nylon,
acrylic, spandex, dan/atau rayon, serta
campurannya
64 Industri Pertenunan (Bukan
Pertenunan Karung Goni dan
Karung Lainnya)
t3t2t Kain tenun yang dibuat dengan alat tenun
mesin (ATM)
65 Industri Penyempurnaan Kain 13t32 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini Terintegrasi dengan KBLI 13133
SK No 004239C
66 Industri
-- 45 of 81 --
PRES
'DEN REPU BLIK INDONESIA
NO. BIDAI{G USAHA
KBLI
TAIrI,N
20.L7 CAI('PAN PRODUI( PERSYARA:TAI{
(1) (2t (3) (41 (s)
66 Industri Pencetakan Kain 13 133 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini Terintegrasi dengan KBLI 13132
67 Industri Batik 13134 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
68 Industri Kain Rajutan 13911 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
69 Industri Karpet dan Permadani 13930 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
70 Industri yang Menghasilkan Kain
Keperluan Industri
t3992 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
SK No 004210 C
7l Industri . .
-- 46 of 81 --
PRES IDEN
REPU BLIK INDONESIA
NO. BIDANG USAHA
KBLI
TAIrI'N
20L7 CAI(UPAN PRODUI( PERSYARATAN
(1) (2) (3) (4) (s)
7t Industri Non Wouen (Bukan
Tenunan)
13993 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
INDUSTRI PAKAIAN JADI
72 Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari
Tekstil
14III Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
73 Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari
Kulit t4Lt2 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
74 Industri Pakaian Jadi Rajutan 14301 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
SK No 004361 C
INDUSTRI
-- 47 of 81 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO. BIDANG USAHA
KBLI
TAIII,N
20L7 CAI(['PAN PRODUI( PERSYARATAI{
(1) (21 (3) (4) (s)
INDUSTRI KULIT, BARANG DARI KULIT DAN ALAS KAKI
75 Industri Alas Kaki untuk Keperluan
Sehari-hari
1520 1 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
76 Industri Sepatu Olahraga L5202 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
77 Industri Sepatu Teknik
Lapangan / Keperluan Industri
1s203 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARA DAN PENGILANGAN MINYAK BUMI
78 Industri Produk dari Batu Bara 19 100 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
79 Industri Pembuatan Minyak Pelumas t92t2 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
80 Industri Briket Batu Bara r9292 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
SK No 004362C
INDUSTRI
-- 48 of 81 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO BIDANG USAHA
KBLI
TAIII,N
20.L7 CAKUPAN PRODUK PERSYARATAII
(1) (2) (3) (4) (s)
INDUSTRI BAHAN KIMIA DAN BARANG DARI BAHAN KIMIA
81 Industri Kimia Dasar Anorganik
Khlor dan Alkali 20rtt Asam khlorida, sodium hypochlorite
82 Industri Kimia Dasar Anorganik
Lainnya
201t4 White carbon, asam sulfat, ammonium
sulfa| asam fosfat, hidrogen peroksida,
ammonium nitrate, ammonium chlorate,
ammonium perchlorate, potassium nitrate,
potassium chlorate
83 Industri Kimia Dasar Organik yang
Bersumber dari Hasil Pertanian
20115 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini, kecuali produk-produk
yang telah masuk dalam cakupan fasilitas
pengurangan PPh badan sebagaimana
diatur dengan PMK Nomor
150/ PMK.O lO I 2O18 dan perubahannya
SK No 004363 C
Industri . . .
-- 49 of 81 --
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
NO. BIDANG USAHA
KBLI
TAIII'N
20L7 CAI('PAN PRODUK PERSYARAIIAN
(1) (2) (3) (41 (s)
84 Industri Kimia Dasar Organik yang
Bersumber dari Minyak Bumi, Gas
Alam, dan Batu Bara
20t17 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini, kecuali produk-produk
yang telah masuk dalam cakupan fasilitas
pengurangan PPh badan sebagaimana
diatur dengan PMK Nomor
1 50/PMK.OIO I 2018 dan perubahannya
85 Industri Kimia Dasar Organik
Lainnya
20t19 - Paraformaldehida
- Dimethgl phthalate
86 Industri Pupuk Buatan Tunggal
Hara Makro Primer
20r22 Pupuk urea
87 Industri Damar Buatan (Resin
Sintetis) dan Bahan Baku Plastik
20t3t Polgcarbonate, polybutene, polyacetal,
nylon filament AarT4 nglon tire cord, super
absorbant polymer, polyester chip (pet
resin), polg uinyl alcohol
88 Industri Sabun dan Bahan
Pembersih Keperluan Rumah Tangga
2023t Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
SK No 004364C
89 Industri
-- 50 of 81 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO BIDANG USAHA
KBLI
TAIIT'N
2017 CAKUPAN PRODUK PERSYARATAI{
(1) (21 (3) (41 (s)
89 Industri Kosmetik, Termasuk Pasta
Gigi
20232 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
90 Industri Serat/ Benangl Strip
Filamen Buatan
20301 Benang filament polg ester
91 Industri Serat Stapel Buatan 20302 Serat stapel buatan polyester
INDUSTRI FARMASI, PRODUK OBAT KIMIA DAN OBAT TRADISIONAL
92 Industri Bahan Farmasi 2tort Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini, kecuali produk-produk
yang telah masuk dalam cakupan fasilitas
pengurangan PPh badan sebagaimana
diatur dengan PMK Nomor
1 50/PMK .OlO I 2018 dan perubahannya
SK No 004365 C
93 Industri...
-- 51 of 81 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO. BIDANG USAHA
I(BLI
TAIIUN
20t7 CAI(UPAN PRODUI( PERSYARA'TAN
( 1 ) (21 (3) (4) (s)
93 Industri Produk Farmasi untuk
Manusia
2ro12 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini, kecuali produk-produk
yang telah masuk dalam cakupan fasilitas
pengurangan PPh badan sebagaimana
diatur dengan PMK Nomor
1 50/ PMK .OlO I 2Ol 8 dan perubahannya
94 Industri Produk Obat Tradisional 2to22 Fitofarmaka
INDUSTRI KARET, BARANG DARI KARET DAN PLASTIK
95 Industri Ban Luar dan Ban Dalam 22ttt Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
96 Industri Barang dari Plastik untuk
Bangunan
222tO Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
97 Industri Barang Plastik Lembaran 22291 PET film
SK No 004366C
INDUSTRI . . .
-- 52 of 81 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO. BIDANG USAHA
KBLI
TAHUN
20^17
CAI(UPAT{ PRODUK PERSYARA'TAN
(1) (21 (3) (41 (s)
INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM
98 Industri Kaca Lembaran 23trt Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
99 Industri Kaca Pengaman 23t12 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
100 Industri Peralatan Saniter dari
Porselen
23923 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
101 Industri Bahan Bangunan dari
Tanah LiatlKeramik Bukan Batu
Bata dan Genteng
23929 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
t02 Industri Perlengkapan Rumah
Tangga dari Porselen
2393r Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
103 Industri Alat Laboratorium dan Alat
Listrik/Teknik dari Porselen
23933 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
SK No 004361 C
INDUSTRI
-- 53 of 81 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
105
BIDAT{G USAHA
Industri Penggilingan Baja (Steel
Rollingl
106
NO
KBLI
TAIIT'N
207,7 CAKUPAN PRODUK PERSYARA'TAI{
(3) (41 (s)
24tOt
- Industri logam dasar yang
menghasilkan baja yang berasal dari
scrap
- Industri dasar yang ro4 Industri Besi dan Baja Dasar (Iron
(2) (1)
INDUSTRI LOGAM DASAR
and Steel Making)
logam
besi
24IO'2 - Hot rolled coillsheet steel (termasuk
stainless stee[) dari bahan baku slab
dan/atau
Cold rolled coill sheet steel (termasuk
srainless steet) dilapisi atau tidak
dilapisi dengan logam atau non logam
lainnya dari bahan baku hot rolled coil
steel
Menggunakan teknologi Electric
Arc Furnace IEAF
Industri Pembuatan Logam Dasar
Mulia
2420t Pengolahan lumpur anoda (anode slime)
mcnjadi logam mulia (dore metat)
Melakukan alih teknologi
SK No 004368 C 107 Industri
-- 54 of 81 --
PRES IDEN
REPU BLIK INDONESIA
NO BIDANG USAHA
KBLI
TAIIUN
2017 CAI(UPAN PRODUK PERSYARA'TAN
(1) (2) (3) (41 (s)
r07 Industri Pembuatan Logam Dasar
Bukan Besi
24202 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini, kecuali produk-produk
yang telah masuk dalam cakupan fasilitas
pengurangan PPh badan sebagaimana
diatur dengan PMK Nomor
1 50/PMK .OlO I 2018 dan perubahannya
Melakukan alih teknologi
INDUSTRI BARANG LOGAM, BUKAN MESIN DAN PERALATANNYA
108 Industri Barang dari Kawat 2595 1 - Pembuatan tali kawat logam (brass
plated steel uire)
- Penrbuatan steel cord
109 Industri Barang Logam Lainnya
YTDL [Y*ang Tidak Dapat
Diklasifikasikan di Tempat Lain)
25999 - Pembuatan baling-baling kapal
- Pembuatan jangkar kapal
- Pembuatan rantai kapal
SK No 004369 C
INDUSTRI
-- 55 of 81 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO BIDAI{G USAHA
KBLI
TAHT'N
20t7 CAI(UPAN PRODUI( PERSYARA'TAN
(1) (2) (3) (41 (s)
INDUSTRI KOMPUTER, BARANG ELEKTRONIK DAN OPTIK
110 Industri Semi Konduktor dan
Komponen Elektronik Lainnya
26r20 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini, kecuali produk-produk
yang telah masuk dalam cakupan fasilitas
pengurangan PPh badan sebagaimana
diatur dengan PMK Nomor
1 SO/PMK.OIO I 2018 dan perubahannya
111 Industri Komputer dan/ atau
Perakitan Komputer
262rO Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
1L2 Industri Perlengkapan Komputer 26220 Printer
113 Industri Peralatan Komunikasi
Tanpa Kabel (Wirelessl
26320 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
114 Industri Kartu Cerdas (Smart Cardl 2639r Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
SK No 004370 C
115 Industri
-- 56 of 81 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO BIDANG USAHA
KBLI
TAHUN
2017 CAI(UPAN PRODUI( PERSYARATAN,
( 1 ) (21 (3) (4) (s)
115 Industri Peralatan Komunikasi
Lainnya
26399 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
116 Industri Televisi dan/atau Perakitan
Televisi
264LO Semua jenis televisi layar datar (flat panel
displag), tidak termasuk televisi CRT
t17 Industri Peralatan Perekam,
Penerima dan Pengganda Audio dan
Video, bukan Industri Televisi
26420 Pemutar CD, VCD/DVD, blu-ray
dan/atau kombinasinya, Head unit mobil
(radio dan televisi yang dipasang dalam
mobil)
118 Industri Peralatan Audio dan Video
Elektronik Lainnya
26490 - Pembuatan konsol uideo game
- Pembuatan speaker aktif
119 Industri Alat Ukur dan Alat Uji
Elektronik
26513 Peralatan dan perlengkapan radar
t20 Industri Peralatan Fotografi 267 tO Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
SK No 004371 C
INDUSTRI . . .
-- 57 of 81 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO BIDANG USAHA
KBLI
TAHUN
20L7 CAKUPAN PRODUI( PERSYARA'TAIT
(1) (2) (3) (4) (s)
INDUSTRI PERALATAN LISTRIK
t2r Industri Pengubah Tegangan
(Transformator), Perrgubah Arus
(Rectifier) dan Pengontrol Tegangan
(Voltage Stabilizer)
271t3 Industri transformator dengan tegangan
TOKV-5OOKV
Melakukan alih teknologi
t22 | Industri Peralatan Pengontrol dan
I Pendistribusian Listrik
I
27r20 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
123 Industri Batu Baterai 2720r Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini dengan nilai investasi di
bawah Rp10O miliar
i24 Industri Kabel Serat Optik 273rO Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
t25 Industri Kabel Listrik dan Elektronik
Lainnya
27 320 Kabel Listrik
r26 Industri Lampu LED 27404 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
SK No 004312C 127 Industri
-- 58 of 81 --
PRE S IDEN
REPU BLIK INDONESIA
128
129
BIDANG USAHA
Industri Alat Pengairgkat dan
Pemindah
Industri Mesin Fotokopi
NO
KBLI
TAIIT'N
20L7 CAKUPAN PRODUI( PERSYARATAN
(1) (2) (3) (41 (s)
r27 Industri Peralatan Listrik Rumah
Tangga
2751O Kulkas dan/atau mesin cuci
INDUSTRI MESIN DAN PERLENGKAPAN YTDL fYang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain)
Industri Komponen dan Suktr
Cadang Mesin dan Turbin
28113 - Pembuatan komponen dan/atau suku
cadang generator
- Pembuatan komponen dan/atau suku
cadang turbin
Industri Pompa Lainnya, Kompresor,
Kran, dan Klep/Katup
28 130 Kompresor untuk
- Refrigerator dan AC
- Cold Storage
28t60 - Pembuatan Lift
- Pembuatan Eskalator
28L74 - Pembuatan mesin fotokopi
- Pembuatan perlengkapan
fotokopi
mesrn
Menggunakan teknologi ramah
lingkungan
SK No 004313 C
132 Industri...
130
13i
-- 59 of 81 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO BIDANG USAHA
KBLI
TAIIT'N
207,7 CAIil'PAN PRODUK PERSYARA'TAN
(1) (2) (3) (41 (s)
132 Industri Mesin Pendingin 28193 Pembuatan evaporator dan latau
kondensor, untuk semua mesin pendingin
Menggunakan teknologi ramah
lingkungan
133 Industri Mesin Pertanian dan
Kehutanan
282tO - Perakitan traktor pertanian
- Pembuatan mesin penggilingan padi
(Rice Milling Unitl
134 Industri Mesin dan Perkakas Mesin
untuk Pengerjaan Logam
28221 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini Melakukan alih teknologi
135 Industri Mesin Penambangan,
Penggalian, dan Konstruksi
28240 Pembuatan alat besar (Track TApe
Tracktor I TT"T, tntck body, dan sejenisnya),
termasuk komponennya
136 Industri Mesin Tekstil 28263 - Pembuatan mesin rajut
- Pembuatan mesin tenun
-- Pembuatan mesin bordir
dengan nilai investasi di bawah Rp100
Miliar
SK No 004314C 137 Industri
-- 60 of 81 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO BIDANG USAHA
KBLI
TAIIT'N
20L7 CAI(UPAIT PRODUI( PERSYARA'TAN
( 1 ) (2) (3) (4) (s)
137 Industri Mesin Keperluan Khusus
Lainnya
28299 Pembuat an injection moulding machine
INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR, TRAILER DAN SEMI TRAILER
138 Industri Kendaraan Bermotor Roda
Empat atau Lebih
29tOO Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini, kecuali produk-produk
yang telah masuk dalam cakupan fasilitas
pengurangan PPh badan sebagaimana
diatur dengan PMK Nomor
150/PMK.OIO I 2O1 8 dan perubahannya
139 Industri Karoseri Kendaraan
Bermotor Roda Empat atau Lebih
dan Industri Trailer dan Semi Trailer
29200 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
SK No 004375 C
140 Industri...
-- 61 of 81 --
PRE S I DEN
REPUBLIK INDONESIA
NO BIDANG USAHA
KBLI
TAIIUN
20-L7
CAKI'PAN PRODUI( PERSYARA'TAI{
(1) (2) (3) (4) (s)
t40 Industri Suku Cadang dan Aksesori
Kendaraan Bermotor Roda Empat
atau Lebih
29300 Semua cakupan produk dalam KBLI ini,
kecuali produk-produk yang telah masuk
dalam cakupan fasilitas pengurangan PPh
badan sebagaimana diatur dengan PMK
Nomor 150/PMK.010/2018 dan
perubahannya
INDUSTRI ALAT ANGKUTAN LAINNYA
L4L Industri Kapal dan Perahu 30111 - Pembuatan atau perakitan macam-
macam kapal dan perahu komersil yang
terbuat dari baja dan/atau aluminium
- Pembuatan atau perakitan macam-
macam kapal dan perahu komersil yang
terbuat dari fibre glass, ka5ru, dan/atau
ferro cement
SK No 004376C
142 Industri
-- 62 of 81 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO BIDANG USAHA
KBLI
TAI{UN
201,7 CAKUPAN PRODUI( PERSYARA:IAN
(s) (1) (2) (3) (4)
t42 Industri Peralatan, Perlengkapan
dan Bagian Kapal
30113 Pembuatan perlengkapan, peralatan dan
bagian kapal, seperti perlengkapan
lambung, akomodasi kerja mesin geladak,
alat kemudi dan alat bongkar muat
t43 Industri Sepeda Motor Roda Dua dan
Tiga
3091 1 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
r44 Industri Komponen dan
Perlengkapan Sepeda Motor Roda
Dua dan Tiga
30912 - Pembuatan engine atau engine part
- Pembuatan die casting component,
brake system
- Pembuatan transmission sgstem
145 Industri Sepeda dan Kursi Roda
Termasuk Becak
3092t Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini, kecuali becak
INDUSTRI FURNITUR
r46 Industri Furnitur dari Kayu 31001 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
SK No 004317 C
147 Industri
-- 63 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO BIDANG USAHA
KBLI
TAHUN
20L7 CAKUPAN PRODUI( PERSYAR.C.TAI{
(1) (21 (s) (41 (s)
r47 Industri Furnitur dari Rotan
dan/atau Bambu
31002 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA
148 Industri Barang Perhiasan dari
Logam Mulia untuk Keperluan
Pribadi
327t2 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
L49 Industri Alat Permainan 3240t Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
150 Industri Mainan Anak-anak 32402 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
151 Industri Serat Sabut Kelapa 32905 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
SK No 004378 C
REPARASI . . .
-- 64 of 81 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO. BIDANG USAHA
KBLI
TAIIUN
20-L7
CAI('PAN PRODUI( PERSYARATAN
(21 (3) (4) (s)
REPARASI DAN PEMASANGAN MESIN DAN PERALATAN
t52 Reparasi Kapal, Perahu, dan
Bangunan Terapung
33 151 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
PENGADAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN
153 Pembangkitan Tenaga Listrik 35101 - Pembangkit listrik tenaga mikro
- Pembangkit listrik tenaga mini
dengan nilai investasi di bawah RplOO
miliar
(1)
154 Pengadaan
SK No 004379 C
-- 65 of 81 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO. BIDANG USAHA
KBLI
TAIII'N
20L7 CAKT'PAI{ PRODUK PERSYARA'TAN
(1) (21 (3) (4) (s)
r54 Pengadaan Gas Alam dan Buatan 35201 - Regasifikasi LNG menjadi gas dengan
menggunakan Floating Storage
Reg asification Unit (FSRU)
Coalbed Methana (Non PSQ / gas
metana batubara, shale gas, tight gas
sand, dan methane hydrate
- Pemurnian dan/atau pengolahan gas
bumi menjadi Liquified Natural Gas
(LNG) dan/atau Liquified Petroleum Gas
(LPG)
- Pengadaan dan/atau pengolahan gas
buatan hasil gasilikasi batu bara
SK No 004380 C PENGELOLAAN . .
-- 66 of 81 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO BIDANG USAHA
KBLI
TAIIUN
20^17
CAI(UPAN PRODUI( PERSYARATAN
(1) (2) (3) (4) (s)
PENGELOLAAN AIR
155 Penampungan, Penjernihan dan
Penyaluran Air Minum
36001 - Pengembangan dan/atau pengelolaan
unit air baku dan/atau unit produksi
dalam Sistem Penyediaan Air Minum
(sPAM)
- Pengembangan unit distribusi SPAM
PENGELOLAAN AIR LIMBAH
156 Pengelolaan dan Pembuangan Air 37022 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini Limbah Berbahaya
PENGELOLAAN DAN DAUR ULANG SAMPAH
157 Pengelolaan dan Pembuangan 38211 Pengelolaan sampah yang tidak
berbahaya yang menghasilkan
biofertili-zer, gas methana, atau gas karbon
dioksida
Sampah Tidak Berbahaya
158 Produksi Kompos Sampah Organik 382t2 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
SK No 004381 C 159 Pengelolaan .
-- 67 of 81 --
PRES IDEN
REPIJBLIK INDONESIA
-4t-
CAI('PAIT PRODUI( BIDANG USAHA
KBLI
TAIIUN
20^t7
NO. PERSYARATAN
(s) (1) (3) (41
38220 Pengelolaan sampah berbahaya yang
menghasilkan produk tanah pemucat
bekas bebas minyak (TPBBM) atau eco
enuironment oil recouered
159
AKTIVITAS REMEDIASI DAN PENGELOLAAN SAMPAH LAINT\TYA
(2t
Pengelolaan dan Pembuangan
Sampah Berbahaya
160 Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan
Sam Lainn
39000 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
Angkutan Jalan Rel Jarak Jauh
untuk Penumpang
49tto Usaha pengangkutan penumpang
antarkota dengan kereta api, termasuk
pengoperasian kereta tidur atau kereta
makan sebagai operasi yang terpadu dari
perusahaan kereta api (tetapi tidak
termasuk angkutan kereta untuk
penumpang perkotaan)
ANGKUTAN DARAT DAN ANGKUTAN MELALUI SALURAN PIPA
161 Tidak mendapatkan subsidi
SK No 004382 C
PERGUDANGAN . . .
-- 68 of 81 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO. BIDANG USAHA
KBLI
TAIIUN
20^L7
CAIfi'PAN PRODIII( PERSYARATAN
(1) (21 (3) (4) (s)
PERGUDANGAN DAN AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN
r62 Penanganan Kargo (Bongkar Muat
Barang)
52240 Usaha pelayanan bongkar muat barang
dan/atau barang-barang bawaan
penumpang dalam lingkungan
pelabuhan, termasuk terminal peti
kemas, terminal curah cair, dan terminal
curah kering
Terintegrasi dengan KBLI 52lol,
KBLL'52102, KBLI 52109, atar:
KBLI 5222I
AKTIVITAS PEMROGRAMAN, KONSULTASI KOMPUTER DAN KEGIATAN YBDI fYang Berhubungan Dengan Itu)
163
t64
Aktivitas Pengembangan Video Game 620tt Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
Aktivitas pengembangan aplikasi
perdagangan melalui internet (e-
commerce)
62012 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
165 Aktivitas Pemrograman Komputer
Lainnya
62019 Semua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini
SK No 004383 C
REAL ESTAT. . .
-- 69 of 81 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO. BIDANG USAIIA
I(BLI
TAIrUN
20-L7 CAI(I'PAN PRODUK PERSYARA'TAIT
(1) (21 (3) (4) (s)
REAL ESTAT
r66 Kawasan Pariwisata 68120 Serrrua cakupan produk yang termasuk
dalam KBLI ini, kecuali yang ada di
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Sahnan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
LIK INDONESIA
Hukum dan
undangan,
SK No 84C
Djaman
-- 70 of 81 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN II
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 78 TAHUN 2OI9
TENTANG
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI
BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH
TERTENTU
BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN DI DAERAH TERTENTU
NO BIDANG USAHA
KBLI
TAIrUN
20L7 CAKUPAN PRODUI( DAERAH/PROVTNST PERSYARA:IAN
(1) (2t (3) (4) (s) (6)
PERIKANAN
1 Pembesaran Ikan Air Tawar di
Karamba Jaring Apung/ Karamba
Jaring Tancap
o3222 - Nila
- Patin
Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali
DKI Jakarta
SK No 004389 C
PENCAIRAN
-- 71 of 81 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO BIDANG USAHA
KBLI
TAIIT'N
20L7 CAKUPAI{ PRODUI( DAERAH/PRO1rINSI PERSYARA'TATT
(1) (21 (3) (41 (s) (6)
PENCAIRAN DAN PENINGKATAN MUTU BATU BARA
2 Pertambangan Batu Bara 05101 - Pencairan batu
(coal liquifactionl
- Peningkatan
batu bara
upgradingl
bara
mutu
(coal
Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi,
Sumatera Selatan, Bengkulu,
Kalimantan Tengah, Kalimantan
Selatan, Kalimantan Timur,
Kalimantan Utara, Papua Barat,
Papua
SK No 004390 C
INDUSTRI .
-- 72 of 81 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO BIDANG USAHA
KBLI
TAHt,N
20-17 CAKUPAN PRODUI( DAERAH/PROVINST PERSYARA'TAN
(3) (4) (1) (2) (s)
to22t - Semua jenis ikan
(pisces), kecuali hiu
- Semua jenis crustacea
- Semua jenis mollusca
- Ikan kaleng dan
cooked loin (tuna atau
cakalang kaleng)
Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali
DKI Jakarta
(6)
INDUSTRI MAKANAN
Industri Pengolahan dan
Pengawetan Ikan dan Biota Air
(Bukan Udang) dalam Kaleng
3
4 Industri Pengolahan
Pengawetan Udang
Kaleng
dan
dalam
r0222 Semua cakupan produk
yang termasuk dalam
KBLI ini
Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali
DKI Jakarta
5 Industri Pembekuan Biota Air
Lainnya
LO293 - Semua jenis cntstacea
- Semua jenis mollusca
- Udang beku
Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali
DKI Jakarta
SK No 004391 C 6lndustri . . .
-- 73 of 81 --
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
NO BIDANG USAHA
KBLI
TAHUN
2017 CAKUPAN PRODUI( DAERAH/PROVTNST PERSYARA:TAI{
(1) (2) (3) (41 (s) (6)
6 Industri Pengolahan
Pengawetan Lainnya
Biota Air Lainnya
dan
untuk r0299 Udang breaded Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali
DKI Jakarta
7 Industri Pengolahan Kopi to76l Kopi bubuk, kopi
sangrai, kopi ekstrak,
kopi instan, dan/atau
sari kopi
Seluruh provinsi di Indonesia kecuali
Provinsi DKI Jakarta
SK No 004392C
INDUSTRI . . .
-- 74 of 81 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
I(BLI
TAHUN
20L7
NO CAKUPAN PRODUI( DAERATT/PROVTNST PERSYARA'TAN
1 (
BIDANG USAHA
(2) (3) {41 (s) (6)
8 T7OT2 Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali
DKI Jakarta - Terintegrasi dengan
industri bubur
kertas I pulp (KBLI
l7ol1); dan
- Satu lokasi dengan
industri pulpnya
INDUSTRI KERTAS DAN BARANG DARI KERTAS
Industri Kertas Budaya - Kertas tulis cetak
- Kertas koran
- Kertas sembahyang
() Industri Kertas Lainnya 170t9 Semua cakupan produk
yang termasuk dalam
KBLI ini
Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali
DKI Jakarta - Terintegrasi dengan
industri bubur
kertas I pulp (KBLI
t7ol1); dan
- Satu lokasi dengan
industri pulpnya
SK No 004393 C
10 Industri...
-- 75 of 81 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO BIDANG USAHA
KBLI
TAHUN
20^17
CAI(UPAIT PRODUI( DAERAH/PROVTNST PERSYARA'TAN
(1) (2) (3) (41 ( 5) (6)
10 Industri Kertas dan
Kertas Bergelombang
Papan 17021 Semua cakupan produk
yang termasuk dalam
KBLI ini
Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali
DKI Jakarta
i1 Industri Kemasan dan Kotak
dari Kertas dan Karton
17022 Semua cakupan produk
yang termasuk dalam
KBLI ini
Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali
DKI Jakarta
SK No 004394 C
12 Industri...
-- 76 of 81 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO BIDANG USAHA
KBLI
TAIIUN
20^L7
CAKT'PAN PRODUK DAERAH/PROVTNST PERSYARATAN
(l) (2) (3) (41 (s) (6)
t2 Industri Kertas lissue 1709t Semua cakupan produk
yang termasuk dalam
KBLI ini
Seluruh provinsi di Indonesia, kecuali
Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat,
Jawa Tengah, DI Yograkarta, Jawa
Timur (tidak termasuk Kabupaten di
Pulau Madura)
- Terintegrasi dengan
industri bubur
kertaslpulp (KBLI
l7}l1); dan
- Satu lokasi dengan
industri pulpnya
INDUSTRI KARET, BARANG DARI KARE-T DAN PLASTIK
13 Industri Barang Dari Karet
Lainnya YTDL fYang Tidak Dapat
Diklasifikasikan di Tempat Lain)
22r99 Sarung
sintetis
sarllng
alam
tangan karet
dan/atau
tangan karet
Aceh, Sumatera Utara, Sumatera
Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi,
Sumatera Selatan, Bangka Belitung,
Bengkulu, Lampuflg, Kalimantan
Barat, Kalimantan Tengah,
Kalimantan Selatan, Kalimantan
Timur, Kalimantan Utara, Papua
Barat, Papua
SK No 004395 C
PENYEDIAAN . . .
-- 77 of 81 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO BIDANG USAHA
KBLI
TAIIUN
207,7 CAI(UPAN PRODUI( DAERAIT/PROVTNST PERSYARATAN
( 1 ) (2) (3) (41 (s) (6)
PENYEDIAAN AKOMODASI
T4 Hotel
Lima
Bintang 55111 Semua cakupan produk
yang termasuk dalam
KBLI ini
Kab. Toba Samosir, Kab. Simalungun,
Kab. Tapanuli Utara, Kab. Humbang
Hasundutan, Kab. Dairi, Kab. Karo,
Kab. Samosir, Kab. Pakpak Bharat,
Kab. Belitung, Kab. Belitung Timur,
Kab. Pandeglang, Kab. Administrasi
Kepulauan Seribu, Kab. Magelang,
Kab. Purworejo, Kab. Probolinggo,
Kab. Malang, Kab. Pasuruan, Kab.
Lumajang, Kab. Lombok Tengah, Kab.
Manggarai Barat, Kab. Wakatobi, Kab.
Kepulauan Morotai
SK No 004396C
15Hotel ...
-- 78 of 81 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO BIDANG USAHA
KBLI
TAHUN
2017 CAI(UPAN PRODUK DAERAH/PROVINSI PERSYARA:TAT{
(1) (2) (3) (4)
Semua cakupan produk
yang termasuk dalam
KBLI ini
(s) (6)
15 55112 Kab. Toba Samosir, Kab. Simalungun,
Kab. Tapanuli Utara, Kab. Humbang
Hasundutan, Kab. Dairi, Kab. Karo,
Kab. Samosir, Kab. Pakpak Bharat,
Kab. Belitung, Kab. Belitung Timur,
Kab. Pandeglang, Kab. Administrasi
Kepulauan Seribu, Kab. Magelang,
Kab. Purworejo, Kab. Probolinggo,
Kab. Malang, Kab. Pasuruan, Kab.
Lumajang, Kab. Lombok Tengah, Kab.
Manggarai Barat, Kab. Wakatobi, Kab.
Kepulauan Morotai
Hotel
Empat
Bintang
SK No 004391 C
AKTIVITAS
-- 79 of 81 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
_10_
NO BIDANG USAHA
KBLI
TAI{UN
2017 CAKI'PAN PRODUK DAERAH/PROVINSI PERSYARA:TAN
(1) (2) (3) (41 (s) (6)
AKTIVITAS OLAHRAGA DAN REKREASI LAINNYA
t6 Lapangan Golf 93r12 Semua cakupan produk
yang termasuk dalam
KBLI ini
Kab. Toba Samosir, Kab. Simalungun,
Kab. Tapanuli Utara, Kab. Humbang
Hasundutan, Kab. Dairi, Kab. Karo,
Kab. Samosir, Kab. Pakpak Bharat,
Kab. Belitung, Kab. Belitung Timur,
Kab. Pandeglang, Kab. Administrasi
Kepulauan Seribu, Kab. Magelang,
Kab. Probolinggo, Kab. Malang, Kab.
Pasuruan, Kab. Lumajang, Kab.
Lombok Tengah, Kab. Manggarai
Barat, Kab. Wakatobi, Kab.
Kepulauan Morotai
SK No 004398 C
17 Aktivitas .
-- 80 of 81 --
PRES IDEN
REPU BLIK INDONESIA
_ 11_
NO BIDN{G USAHA
KBLI
TAHI'N
2017 CAI(IPAN PRODUI( DAERATT/PROVTNST PERSYARATAT{
(1) (2) (3) (4) (s) (6)
t7 Aktivitas Taman Bertema atau
Taman Hiburan
93210 Semua cakupan produk
yang termasuk dalam KBLI
ini
Kab. Toba Samosir, Kab. Simalungun, Kab.
Tapanuli Utara, Kab. Humbang Hasundutan,
Kab. Dairi, Kab. Karo, Kab. Samosir, Kab.
Pakpak Bharat, Kab. Belitung, Kab.
Pandeglang, Kab. Administrasi Kepulauan
Seribu, Kab. Magelang, Kab. hrrworejo, Kab.
Probolinggo, Kab. Malang, Kab.
Pasuruan, Kab. Lumajang, Kab. Lombok
Tengah, Kab. Manggarai Barat,
Kab. Wakatobi, Kab. Kepulauan Morotai
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARI"AT NEGARA
INDONESIA
Hukum dan
undangan,
a Djaman
S
-- 81 of 81 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu
tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 78/2019 (Tax Allowance). Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Taxpayers cannot combine the facilities provided under this regulation with other tax incentives from different regulations (Pasal 8).