Government Regulation No. 39 of 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
This regulation has been revoked and no longer applies.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for the assurance of halal products in Indonesia, ensuring that all products entering the market comply with halal standards as defined by Islamic law. It outlines the roles and responsibilities of various stakeholders, including the government, businesses, and certification bodies, to maintain the integrity of halal products.
The regulation affects all businesses (Pelaku Usaha) operating in Indonesia that produce, distribute, or sell products that may be classified as halal. This includes sectors such as food and beverage, pharmaceuticals, cosmetics, and any other goods that may have halal implications. It also impacts certification bodies (Lembaga Pemeriksa Halal or LPH) and the Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), which oversees halal certification processes.
- Article 2 mandates that all products entering the Indonesian market must have halal certification, except for those made from haram (forbidden) materials, which must be labeled as such (Pasal 2). - Article 4 assigns the government the responsibility for organizing halal product assurance, which is to be executed by the Minister through BPJPH (Pasal 4). - Article 5 outlines BPJPH's authority to formulate policies, issue and revoke halal certificates, and conduct audits (Pasal 5). - Article 49 specifies the obligations of businesses applying for halal certification, including providing accurate information and maintaining separation between halal and non-halal production processes (Pasal 49). - Article 48 grants businesses the right to receive information and assistance in obtaining halal certification (Pasal 48).
- Jaminan Produk Halal (JPH): Legal assurance of a product's halal status, certified by an authorized body. - Sertifikat Halal: A certificate issued by BPJPH confirming a product's halal status. - Pelaku Usaha: Individuals or entities engaged in business activities in Indonesia. - Lembaga Pemeriksa Halal (LPH): Institutions responsible for examining and testing the halal status of products. - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH): The government body responsible for halal product assurance.
This regulation came into effect upon its enactment and serves to implement provisions from the Omnibus Law (Undang-Undang Cipta Kerja) and the Halal Product Assurance Law (Undang-Undang Jaminan Produk Halal). It replaces previous regulations regarding halal certification and assurance.
The regulation explicitly references the Halal Product Assurance Law (Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014) and the Omnibus Law (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020), establishing a comprehensive legal framework for halal product assurance in Indonesia. It also interacts with regulations concerning food safety, consumer protection, and trade.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
All products entering the Indonesian market must have halal certification, as stated in Pasal 2. Exceptions apply only to products made from haram materials, which must be clearly labeled as such.
The government is responsible for organizing halal product assurance, which is executed by the Minister through BPJPH, as outlined in Pasal 4.
BPJPH has the authority to formulate policies, issue and revoke halal certificates, and conduct audits, as detailed in Pasal 5.
Businesses must provide accurate information and maintain separation between halal and non-halal production processes, as specified in Pasal 49.
Businesses have the right to receive information and assistance in obtaining halal certification, as stated in Pasal 48.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRE S IDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2021
TENTANG
PEI{-YELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
bahwa untuk melaksanakan ketentuart Pasal 48 dan
Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan
Produk Halal;
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2Ol4 tentang
Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 560a);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang
Cipta Kerja (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
SK No 086085 A
MEMUTUSKAN . .
-- 1 of 110 --
Menetapkan
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN
BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat
JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan
suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat
halal.
2. Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait
dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk
kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik,
serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau
dimanfaatkan oleh masyarakat.
3. Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan
halal sesuai dengan syariat Islam.
4. Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH
adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin
kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan,
pengolahan, penyimpanan, pengemasan,
pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
5. Bahan adalah unsur yang digunakan untuk
membuat atau menghasilkan Produk.
6. Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu
Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal
tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama
Indonesia.
SK No 085017 A
7. Label.
-- 2 of 110 --
PRESIDEN
REPUBLTK_
!{_DoNEStA
7. Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.
8. Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai
bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personel
telah memenuhi persyaratan acuan.
9. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan
hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di
wilayah Indonesia.
10. Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat
LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan
pemeriksaan danf atau pengujian terhadap kehalalan
Produk.
11. Akreditasi LPH adalah rangkaian kegiatan pengakuan
formal untuk Penilaian Kesesuaian, kompetensi, dan
kelayakan LPH.
12. Tim Akreditasi LPH adalah sejumlah orang yang
berada dalam kelembagaan untuk melakukan
Akreditasi LPH dan bertanggung jawab kepada
BPJPH.
13. Auditor Halal adalah orang yang memiliki
kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan
Produk.
14. Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab
terhadap PPH.
15. Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya disingkat
MUI adalah wadah musyawarah para ulama, zt)afiaa,
dan cendekiawan muslim.
L6. Pengawas JPH adalah aparatur sipil negara yang
diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk
melakukan pengawasan JPH.
SK No 031675 A
17.Menteri...
-- 3 of 110 --
PRESIDEN
REPUBLIK- IN-DONESIA
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
18. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang
selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang
dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan
JPH.
Kepala Badan adalah Kepala BPJPH.
Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.
t9
20
Pasal 2
(1) Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di
wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
(21 Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan
dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.
(3) Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
diberikan keterangan tidak halal.
Pasal 3
Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) diberikan terhadap Produk yang berasal dari Bahan
halal dan memenuhi PPH.
BAB II
PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 4
(1) Pemerintah bertanggun ab dalam
menyelenggarakan JPH.
(21 Penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
SK No 031676 A
(3) Untuk...
-- 4 of 110 --
FRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
(3) Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk
BP,.IPH yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 5
Dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;
b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria
JPH;
c. menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label
Halal pada Produk;
d. melakukan registrasi Sertilikat Halal pada Produk
luar negeri;
e. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk
Halal;
f. melakukan akreditasi terhadap LPH;
g. melakukan registrasi Auditor Halal;
h. melakukan pengawasan terhadap JPH;
i. melakukan pembinaan Auditor Halal; dan
j. melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan
luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.
BAB III
LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
(1) Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan
dengan lokasi, tempat, dan alat proses Produk tidak
halal.
SK No 031677 A
(21 Lokasi .
-- 5 of 110 --
Bagian Kedua
Lokasi, Tempat, dan Alat Proses Produk Halal Penyembelihan
Pasal 7
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib:
a. dijaga kebersihan dan higienitasnya;
b. bebas dari najis; dan
c. bebas dari Bahan tidak halal.
(3) Lokasi yang wajib dipisahkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yakni lokasi penyembelihan.
(41 Tempat dan alat PPH yang wajib dipisahkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tempat
dan alat:
a. penyembelihan;
b. pengolahan;
c. penyimpanan;
d. pengemasan;
e. pendistribusian;
f. penjualan; dan
g. penyajian.
Lokasi penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) wajib memenuhi persyaratan:
a. terpisah secara fisik antara lokasi rumah potong
hewan halal dengan lokasi rumah potong hewan tidak
halal;
b. dibatasi dengan pagar tembok paling rendah 3 (tiga)
meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat, dan
Produk antar rumah potong;
c. tidak berada di daerah rawan banjir, tercemar asap,
bau, debu, dan kontaminan lainnya;
SK No 031678 A
d. memiliki
-- 6 of 110 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
memiliki fasilitas penanganan limbah padat dan cair
yang terpisah dengan rumah potong hewan tidak
halal;
konstruksi dasar seluruh bangunan harus mampu
mencegah kontaminasi; dan
memiliki pintu yang terpisah untuk masuknya hewan
potong dengan keluarnya karkas dan daging.
Pasal 8
Tempat penyembelihan sebagaimana dimaksud daram
Pasal 6 ayat (a) huruf a wajib dipisahkan antara yang halal
dan tidak halal pada:
a. penampungan hewan;
b. penyembelihan hewan;
c. pengulitan;
d. pengeluaran jeroan;
e. rulang pelayuan;
f. penanganan karkas;
g. ruang pendinginan; dan
h. sarana penanganan limbah.
Pasal 9
Alat penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6
ayat (4) huruf a wajib memenuhi persyaratan:
a' tidak menggunakan alat penyembelihan secara
bergantian dengan yang digunakan untuk
penyembelihan hewan tidak halal;
b' enggunakan sarana yang berbeda untuk yang haral
dan tidak halal dalam pembersihan alat;
c' menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal
dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk
yang halal dan tidak halal.
d
e
f.
SK No 031679 A
Bagian Ketiga
-- 7 of 110 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga
Tempat dan Alat Proses produk Halal pengolahan
Pasal 10
Tempat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6
ayat (4) huruf b wajib dipisahkan antara yang halal dan
tidak halal pada:
a. penampungan Bahan;
b. penimbangan Bahan;
c. pencampuran Bahan;
d. pencetakan produk;
e. pemasakan produk; dan/atau
f. proses lainnya yang mempengaruhi pengolahan
pangan.
Pasal 1 1
Alat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6
ayat (4) huruf b wajib memenuhi persyaratan:
a. tidak menggunakan alat pengolahan secara
bergantian dengan yang digunakan untuk
pengolahan produk tidak halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal
dan tidak halal dalam pembersihan alat;
c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal
dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk
yang halal dan tidak halal.
Bagian Keempat
Tempat dan Alat proses produk Halal penyimpanan
Pasal 12
Tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal
6 ayat (4) huruf c wajib dipisahkan antara yang halal dan
tidak halal pada:
SK No 031680 A
a. penerlmaan
-- 8 of 110 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. penerimaan Bahan;
b. penerimaan Produk setelah proses pengolahan; dan
c. sarana yang digunakan untuk penyimpanan Bahan
dan Produk.
Pasal 13
Alat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6
ayat (4) huruf c wajib memenuhi persyaratan:
a. tidak menggunakan alat penyimpanan secara
bergantian dengan yang digunakan untuk
penyimpanan Produk tidak halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halar
dan tidak halal dalam pembersihan alat;
c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal
dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d. memiliki tempat penyimpanan arat sendiri untuk
yang halal dan tidak halal.
Bagian Kelima
Tempat dan Alat Proses produk Halal pengemasan
Pasal 14
Tempat pengemasan sebagaimana dimaksud daram pasal
6 ayat (4) huruf d wajib dipisahkan antara yang halal dan
tidak'halal pada:
a. Bahan kemasan yang digunakan untuk mengemas
Produk; dan
b. sarana pengemasan produk.
Pasal 15
Alat pengemasan sebagaimana dimaksud daram pasal 6
ayat {4) hurrf d wajib memenuhi persyaratan:
SK No 031681 A
a. tidak
-- 9 of 110 --
PRESIDEN
REPUBLtKlS{_DoNEStA
a. tidak menggunakan alat pengemasan secara
bergantian dengan yang digunakan untuk
pengemasan produk tidak halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal
dan tidak hatal dalam pembersihan alat;
c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal
dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk
yang halal dan tidak halal.
Bagian Keenam
Tempat dan Alat proses produk Halal pendistribusian
Pasal 16
Tempat pendistribusian sebagaimana dimaksud daram
Pasal 6 ayat (a) huruf e wajib dipisahkan antara produk
Halal dan tidak halal pada:
a. sarana pengangkutan dari tempat penyimpanan ke
alat distribusi produk; dan
b. alat transportasi untuk distribusi produk.
Pasal 17
Alat pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam pasal
6 ayat (4) huruf e wajib memenuhi persyaratan:
a. tidak menggunakan alat pendistribusian secara
bergantian dengan yang digunakan untuk
pendistribusian produk tidak halal;
b' menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal
dan tidak halal dalam pembersihan alat;
c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal
dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk
yang halal dan tidak halal.
SK No 031682 A
Bagian Ketujuh
-- 10 of 110 --
PRES!DEN
REPUBLTK INDONESTA
_ 11_
Bagian Ketujuh
Tempat dan Alat proses produk Halal penjualan
Pasal 18
Tempat penjualan sebagaimana dimaksud daram pasal 6
ayat (4) huruf f wajib dipisahkan antara yang haral dan
tidak halal pada:
a. sarana penjualan produk; dan
b. proses penjualan produk.
Pasal 19
Alat penjualan sebagaimana dimaksud daram pasal 6 ayat
(a) huruf f wajib memenuhi persyaratan:
a' tidak menggunakan arat penjuaran secara bergantian
dengan yang digunakan untuk penjualan produk
tidak halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal
dan tidak halat dalam pembersihan alat; dan
c' menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halar
dan tidak halal dalam pemeliharaan alat.
Bagian Kedelapan
Tempat dan Alat proses produk Halal penyajian
Pasal 20
Tempat penyajian sebagaimana dimaksud dalam pasal 6
ayat (4) huruf g wajib dipisahkan antara yang halal dan
tidak halal pada:
a. sarana penyajian produk; dan
b. proses penyajian produk.
Pasal 2 1
Alat penyajian sebagaimana dimaksud dalam pasar 6 ayat
(a) huruf g wajib memenuhi persyaratan:
SK No 031683 A
a. tidak
-- 11 of 110 --
PRESIDEN
REPU rr,rrl_noNESrA
a. tidak menggunakan arat penyajian secara bergantian
dengan yang digunakan untuk penyajian produk
tidak halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal
dan tidak halal dalam pembersihan alat;
c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal
dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d' memiliki tempat penyimpanan arat sendiri untuk
yang halal dan tidak halal.
Bagian Kesembilan
Pendistribusian, Penjualan, dan penyajian produk yang Berasal dari
Hewan dan Nonhewan
Pasal 22
(1) Pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk
segar asal hewan tidak halar dipisahkan dari
pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk
segar asal hewan halal.
(21 Pendistribusian produk olahan asal hewan tidak halal
dan Produk olahan asal nonhewan tidak halal dapat
disatukan dengan pendistribusian produk olahan
asal hewan halal dan produk olahan nonhewan halal
sepanjang terjamin tidak terjadi kontaminasi silang
dan alat distribusi yang digunakan bukan setelah
digunakan untuk mendistribusikan produk segar
asal hewan tidak halal, yang dibuktikan dengan surat
pernyataan dari pihak produsen atau distributor.
(3) Penjualan dan penyajian produk segar dan olahan
asal hewan dan nonhewan tidak halal dipisahkan dari
penjualan dan penyajian produk segar dan orahan
asal hewan dan nonhewan halal.
SK No 031684 A
(4) Pendistribusian .
-- 12 of 110 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
_13_
(4) Pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yat (2), dan
ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB IV
LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL
Bagian Kesatu
Pendirian Lembaga pemeriksa Halal
Pasal 23
(1) LPH dapat didirikan oleh:
a. pemerintah; dan/atau
b. masyarakat.
(21 LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat
mandiri yakni independen, kompeten, dan bebas dari
konflik kepentingan baik secara perorangan atau
kelembagaan dalam penyelenggaraan sertifikasi
halal.
Pasal 24
(1) LPH yang didirikan oreh pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam pasar 23 ayat (1) huruf a meliputi
LPH yang didirikan oleh:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah;
c. perguruan tinggi negeri; atau
d' badan usaha milik negaralbadan usaha milik
daerah.
(2) LPH yang didirikan oleh kementerian/lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan fungsi unit kerja atau unit pelaksana
teknis kementerian / lembaga.
SK No 031685 A
(3) LPH
-- 13 of 110 --
PRESIDEN
REPU.BLIK INDONESIA
-t4-
(3) LPH yang didirikan oleh pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan fungsi unit kerja, unit pelaksana teknis,
atau perangkat daerah.
(4) LPH yang didirikan oleh perguruan tinggi negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dibentuk oleh rektor.
(5) LPH yang didirikan oleh badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan:
a. bagian dari unit usaha jasa badan usaha milik
negaralbadan usaha milik daerah; atau
b. anak perusahaan badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah.
Pasal 25
(1) LPH yang didirikan oreh masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam pasar 23 ayat (r) huruf b harus
diajukan oleh lembaga keagamaan Isram berbadan
hukum, dan perguruan tinggi swasta yang berada di
bawah naungan lembaga keagamaan Isram berbadan
hukum atau yayasan Islam berbadan hukum.
(21 Dalam hal suatu daerah tidak terdapat LpH yang
didirikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), lembaga keagamaan Islam berbadan
hukum dan perguruan tinggi swasta yang berada di
bawah naungan rembaga keagamaan Islam berbadan
hukum atau yayasan Islam berbadan hukum dapat
bekerja sama dengan badan usaha milik negara atau
Badan Pengawas Obat dan Makanan.
SK No 031686 A
Pasal 26
-- 14 of 110 --
REpu JLT':
t',?55*.=,^
Pasal 26
(1) Pendirian LpH oleh pemerintah dan/atau masyarakat
sebagaimana dimaksud daram pasal 23 harus
memenuhi persyaratan:
a. memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya;
b. memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga)
orang; dan
c. memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja
sama dengan lembaga lain yang memiliki
laboratorium.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pendirian LpH harus dilengkapi dengan dokumen
pendukung yang terdiri atas:
a. dokumen legalitas badan hukum;
b. data sumber daya manusia di bidang syariat
Islam; dan
c. data dukung kompetensi sumber daya.
(3) Persyaratan pendirian LpH sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan
BPJPH.
Bagian Kedua
Akreditasi Lembaga pemeriksa Halal
Paragraf 1
Umum
(1)
(2)
pasal 2T
Akreditasi LPH dilakukan oleh BpJpH.
Dalam melakukan akreditasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), BpJpH:
a. menetapkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria Akreditasi LpH; dan
b. membentuk Tim Akreditasi LpH.
SK No 031687 A
(3) Dalam
-- 15 of 110 --
RE p u J,-Tnt
t',?o=5*
r r, ^ -16-
(3) Dalam menetapkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria Akreditasi LpH sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a, BpJpH dapat bekerjasama dengan
lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang akreditasi.
(4) Tim Akreditasi LpH sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b bertugas:
a. merumuskankebijakanoperasional;
b. melakukansosialisasikebijakan;
c. melaksanakan Akreditasi LpH sesuai norma,
standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LpH;
dan
d. memberikan masukan dan teraah terkait
penyelenggaraan Akreditasi LpH kepada BpJpH.
(5) Tim Akreditasi LpH dapat terdiri atas unsur
akademisi, praktisi, ulama, dan aparatur sipil negara
yang mempunyai kompetensi dan keahlian kehalalan
Produk.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Akreditasi LpH
diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 28
(1) Penetapan pendirian LpH dilakukan merarui
mekanisme akreditasi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap LpH yang telah memenuhi
persyaratan pendirian dan dokumen pendukung.
SK No 031688 A
Paragraf 2
-- 16 of 110 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 2
Permohonan Akreditasi Lembaga pemeriksa Halar
Pasal 29
(1) Permohonan Akreditasi LpH diajukan oleh pimpinan
satuan kerja yang terkait dengan penyelenggaraan
JPH baik kementerian/lembaga maupun pemerintah
daerah, pimpinan perguruan tinggi negeri, pimpinan
perguruan tinggi swasta yang berada di bawah
naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum
atau yayasan Islam berbadan hukum, pimpinan
badan usaha milik negara, pimpinan badan usaha
milik daerah, dan pimpinan lembaga keagamaan
Islam berbadan hukum kepada Kepala Badan.
(2) Dalam hal permohonan Akreditasi LpH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah
harus melalui sekretaris jenderal
kementerian/sekretaris utama rembaga pemerintah
nonkementerian/ sekretaris daerah.
(3) Permohonan Akreditasi LpH diajukan dengan
melampirkan persyaratan dan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud daram pasal 26 ayat (r) dan
t (2).
Paragraf 3
Mekanisme Akreditasi Lembaga pemeriksa Halal
Pasal 30
(1) Persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) dan ayat (2)
diperiksa oleh Tim Akreditasi LpH dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak
persyaratan dan dokumen pendukung diterima.
SK No 031689 A
(2)Dalam...
-- 17 of 110 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_18_
(2) Dalam hal persyaratan dan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan
belum lengkap, Tim Akreditasi LpH menyampaikan
surat permintaan tambahan dokumen kepada
pemohon.
(3) Pemohon harus menyerahkan tambahan dokumen
kepada Tim Akreditasi LpH dalam jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak permintaan
tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diterima.
(4) Dalam hal pemohon tidak melengkapi persyaratan
dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), permohonan Akreditasi LpH dinyatakan
ditolak dengan menerbitkan surat penolakan.
Pasal 31
(1) Dalam hal persyaratan dan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) dan
ayat (21 dinyatakan lengkap, Tim Akreditasi LpH
melakukan verifikasi paling lama 7 (tujuh) Hari sejak
persyaratan dan dokumen pendukung dinyatakan
lengkap.
(2) Verifikasi persyaratan dan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan cara:
a. pemeriksaan keabsahan dokumen; dan
b. pemeriksaan lapangan.
Pasal 32
(1) Dalam hal hasil verifikasi persyaratan dan dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 r
belum memenuhi persyaratan, Tim Akreditasi LpH
menyampaikan surat permintaan klarifikasi kepada
pemohon.
SK No 031690 A
(2) Pemohon. . .
-- 18 of 110 --
PRESIDEN
REPU BLtK, y:o*r=,o
(2) Pemohon harus menyampaikan krarifikasi dan
menyerahkan tambahan dokumen jika diperlukan
kepada Tim Akreditasi LpH dalam jangka waktu
paling lama 7 (tujuh) Hari sejak permintaan klarifikasi
dan/atau tambahan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterima.
(3) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan klarifikasi
dan/atau tambahan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), permohonan Akreditasi LpH
dinyatakan ditorak dengan menerbitkan surat
penolakan.
Paragraf 4
Penetapan Akreditasi Lembaga pemeriksa Halal
Pasal 33
(1) Dalam hal pemohon telah memenuhi ketentuan
Akreditasi LpH, Tim Akreditasi LpH menyampaikan
rekomendasi kepada BpJpH untuk mendapatkan
penetapan Akreditasi LpH.
(2) Penetapan Akreditasi LpH sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu) Hari sejak rekomendasi diterima.
Pasal 34
(1) Penetapan Akreditasi LpH oleh BpJpH sebagai dasar
penugasan LpH untuk melakukan pemeriksaan
dan/atau pengujian kehalalan produk.
(21 Penetapan Akreditasi LpH sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat keterangan
mengenai:
a. nama LpH;
b. alamat LpH;
c. nomor registrasi LpH; dan
d. lingkup kegiatan LpH.
SK No 031691 A
Paragraf 5 . .
-- 19 of 110 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 5
Biaya Akreditasi Lembaga pemeriksa Halal
(1)
(2)
Pasal 35
Biaya Akreditasi LpH dibebankan kepada LpH.
Penetapan besaran/nominal biaya Akreditasi LpH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusurkan oleh
Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 36
BPJPH menerbitkan sertifikat Akreditasi LpH.
Sertifikat Akreditasi LpH sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku selama 4 (empat) tahun sejak
diterbitkan oleh BpJpH.
Paragraf 6
Penerbitan Sertifikat Akreditasi Lembaga pemeriksa Halal
(1)
(2)
Bagian Ketiga
Lingkup Kegiatan Lembaga pemeriksa Halal
(1)
(2)
Pasal 37
Penetapan LPH memuat lingkup kegiatan LpH.
Lingkup kegiatan LpH sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. verifikasi/validasi;
b. inspeksi produk dan/atau ppH;
c. inspeksi rumah potong hewan/unggas atau unit
potong hewan/unggas; dan/atau
d. inspeksi, audit, dan pengujian laboratorium jika
diperlukan terhadap kehalalan produk.
Lingkup kegiatan LpH sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memuat kualifikasi akreditasi.
(4) Mekanisme
SK No 031692 A
(3)
-- 20 of 110 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2r-
(4) Mekanisme penetapan lingkup kegiatan LpH
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan BPJPH.
Bagian Keempat
Perubahan Data Lembaga pemeriksa Halal
Pasal 38
(1) LPH harus melaporkan setiap perubahan data LpH
kepada BPJPH, meliputi:
a. jumlah dan nama Auditor Halal;
b. jumlah dan nama sumber daya manusia di
bidang syariat Islam;
c. lingkup kegiatan;
d. nama LPH;
e. alamat kantor; dan/atau
f. kepemilikan danf atau ketersediaan
laboratoriurn.
(2) Pelaporan perubahan data LpH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen
pendukung perubahan.
(3) BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan
dokumen pendukung dan verifikasi dokumen
pendukung perubahan data LpH sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan mengenai pemeri kelengkapan
dokumen pendukung dan verifikasi dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud dalam pasal 30,
Pasal 31, dan pasar 32 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap pemeriksaan kelengkapan
dokumen pendukung dan verifikasi dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
SK No 031693 A
(5) Perubahan.
-- 21 of 110 --
PRESIDEN
REPU ELtKrB{:o*r$o
(5) Perubahan data LpH sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak mengubah nomor registrasi dalam
persetujuan pendirian LpH yang telah diterbitkan.
Bagian Kelima
Auditor Halal
Paragraf 1
Umum
(1)
(2)
Pasal 39
Auditor Halal diangkat dan diberhentikan oleh LpH.
Auditor Halal hanya dapat diangkat dan terdaftar
pada 1 (satu) LPH.
Paragraf 2
Pengangkatan Auditor Halal
Pasal 40
(1) Pengangkatan Auditor Haral oleh LpH sebagaimana
dimaksud dalam pasar 39 harus memenuhi
persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. berpendidikan paling rendah sarjana strata 1
(satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik
industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga,
atau pertanian;
d. memahami dan memiliki wawasan 1uas
mengenai kehalalan produk menurut syariat
Islam; dan
e. mendahulukan kepentingan umat di atas
kepentingan priba di d,an I atau golongan.
SK No 031694 A
(2) Auditor
-- 22 of 110 --
PRES!DEN
REPU BLtKr'J:orrr,o
(2) Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengajukan permohonan secara tertulis kepada
pimpinan LPH dengan melampirkan:
a. fotokopi kartu tanda penduduk;
b. daftar riwayat hidup;
c. salinan ijazah sarjana strata 1 (satu) yang
dilegalisasi;
d. salinan sertifikat pelatihan Auditor Halal
dan/atau sertifikat kompetensi Auditor Halal
yang dilegalisasi; dan
e. surat pernyataan bermeterai untuk
mendahulukan kepentingan umat di atas
kepentingan priba di dan I atau golongan.
(3) Pengangkatan Auditor Halal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pimpinan
LPH.
Paragraf 3
Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal
Pasal 41
Untuk memperoleh sertifikat pelatihan Auditor Halal
dan/atau sertifikat kompetensi Auditor Halal sebagaimana
dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) huruf d, Auditor Halal
harus mengikuti:
a. pelatihan Auditor Halal; dan/atau
b. sertifikasi kompetensi Auditor Halal.
Pasal 42
(1) Pelatihan Auditor Halal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 huruf a dilaksanakan oreh BpJpH,
pergurLran tinggi, dan/atau lembaga pelatihan rain
yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
SK No 031695 A
(2) Perguruan
-- 23 of 110 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Perguruan tinggi dan lembaga pelatihan lain yang
terakreditasi melaksanakan pelatihan Auditor Halal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
BPJPH.
(3) Peserta pelatihan Auditor Halal yang dinyatakan lulus
berhak memperoleh sertifikat pelatihan Auditor Halal.
Pasal 43
(1) sertifikasi kompetensi Auditor Halal sebagaimana
dimaksud dalam pasal 41 huruf b dilaksanakan oleh
BPJPH dan dapat bekerja sama dengan lembaga yang
memiliki kewenangan penjaminan mutu kompetensi
profesi.
(2) Peserta sertifikasi kompetensi Auditor Halal yang
dinyatakan lulus berhak
kompetensi Auditor Halal.
memperoleh sertifikat
Pasal 44
Mekanisme, prosedur, dan tata cara penyelenggaraan
pelatihan dan standar kompetensi Auditor Halal diatur
dalam Peraturan BpJpH.
Paragraf 4
Registrasi Auditor Halal
Pasal 45
(1) Auditor Halal yang telah diangkat sebagaimana
dimaksud dalam pasal 40 ayat (3) harus diregistrasi
oleh BPJpH.
(2) LPH mengajukan registrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada BpJpH.
(3) Pengajuan oleh LpH sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disertai dengan salinan keputusan pimpinan
LPH mengenai pengangkatan Auditor Halal.
SK No 031696 A
Pasal 46
-- 24 of 110 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 46
(1) Pencabutan registrasi Auditor Halal dilakukan oleh
BPJPH.
(21 Pencabutan registrasi Auditor Halal dilakukan dalam
hal Auditor Halal diberhentikan oleh LpH.
Paragraf 5
Pemberhentian Auditor Halal
Pasal 47
Auditor Halal dapat diberhentikan oleh LpH dalam hal:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia;
c. tidak memenuhi lagi salah satu persyaratan Auditor
Halal;
d. terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan kode
perilaku tingkat berat; atau
e. dinyatakan bersalah merakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap.
BAB V
PELAKU USAHA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 48
Pelaku Usaha berhak memperoleh:
a. informasi, edukasi, dan sosialisasi mengenai sistem
JPH;
b. pembinaan dalam memproduksi produk Halar; dan
SK No 031697 A
c. pelayanan
-- 25 of 110 --
c
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pelayanan untuk mendapatkan Sertifikat Halal
secara cepat, efisien, biaya terjangkau, dan tidak
diskriminatif.
Bagian Kedua
Kewajiban Pelaku Usaha
Pasal 49
Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan sertifikat
Halal wajib:
a. memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur;
b. memisahkan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan,
pengolahan, penyimpanan, pengemasan,
pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara
Produk Halal dan tidak halal;
c. memiliki Penyelia Halal; dan
d. melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada
BPJPH.
Bagian Ketiga
Penyelia Halal
Paragraf 1
Umum
Pasal 50
Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam pasal 49
huruf c ditetapkan oleh pelaku Usaha.
Pasal 51
Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam pasal 50
bertugas:
a. mengawasi ppH di perusahaan;
b. menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan;
c. mengoordinasikan ppH; dan
d. mendampingi Auditor Halal pada saat pemeriksaan.
pasal52...
SK No 031698 A
-- 26 of 110 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 52
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51, Penyelia Halal bertanggung jawab:
a. menerapkan ketentuan peraturan perundang_
undangan mengenai JpH;
b. menerapkan sistem JpH;
c. men5rusun rencana ppH;
d. menerapkan manajemen risiko pengendalian ppH;
e. mengusulkan penggantian Bahan;
f. mengusulkan penghentian produksi yang tidak
memenuhi ketentuan ppH;
g. membuat laporan pengawasan ppH;
h. melakukan kaji ulang pelaksanaan ppH;
i. menyiapkan Bahan dan sampel pemeriksaan untuk
Auditor Halal; dan
j. menunjukkan bukti dan memberikan keterangan
yang benar selama proses pemeriksaan oleh Auditor
Halal.
Pasal 53
(1) Untuk ditetapkan sebagai penyelia Halal sebagaimana
dimaksud dalam pasar s0 harus memenuhi
persyaratan:
a. beragama Islam; dan
b. memiliki wawasan ruas dan memahami syariat
tentang kehalalan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dibuktikan dengan sertifikat penyelia Halal.
(3) Untuk memperoreh sertifikat penyelia Halal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelia Halal
harus mengikuti peratihan dan/atau sertifikasi
kompetensi penyelia Halal.
SK No 031699 A
Paragraf2...
-- 27 of 110 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 2
Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi penyelia Halal
Pasal 54
(1) Pelatihan Penyelia Halal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 ayat (3) dilaksanakan oleh BpJpH,
perguruan tinggi, dan/atau lembaga pelatihan lain
yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Perguruan tinggi dan lembaga pelatihan lain yang
terakreditasi melaksanakan pelatihan penyelia Halal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oreh
BPJPH.
(3) Peserta pelatihan penyeria Halar yang dinyatakan
lulus berhak memperoleh sertifikat pelatihan penyelia
Halal.
Pasal 55
(1) Sertifikasi kompetensi penyelia Halal sebagaimana
dimaksud dalam pasar 53 ayat (3) dilaksanakan oreh
BPJPH dan dapat bekerja sama dengan lembaga yang
memiliki kewenangan penjaminan mutu kompetensi
profesi.
(2) Peserta kompetensi penyelia Harar yang dinyatakan
lulus berhak
Penyelia Halal.
memperoleh sertifikat kompetensi
Pasal 56
Mekanisme, prosedur, dan tata cara penyelenggaraan
pelatihan dan standar kompetensi penyelia Halal diatur
dalam Peraturan BpJpH.
SK No 031700 A
Paragraf 3
-- 28 of 110 --
Paragraf 4
Fasilitasi Penyelia Halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES]A
Paragraf 3
Penetapan Penyelia Halal oleh pelaku Usaha
Pasal 57
(1) Pimpinan Pelaku Usaha menyampaikan penetapan
Penyelia Halal yang telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 kepada
BPJPH dengan melampirkan:
a. fotokopi kartu tanda penduduk penyelia Halal;
b. daftar riwayat hidup;
c. salinan sertifikat pelatihan dan sertifikat
kompetensi yang dilegalisasi; dan
d. salinan keputusan penetapan penyelia Halal
yang dilegalisasi.
(2) Penetapan Penyelia Halal bagi pelaku Usaha mikro
dan kecil didasarkan atas sertifikat pelatihan penyelia
Halal.
Pasal 58
(1) Dalam hal kegiatan usaha dilakukan oleh pelaku
Usaha mikro dan kecil, penyelia Halal dapat berasal
dari organisasi kemasyarakatan.
(21 Selain berasal dari organisasi kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelia Halal
dapat berasal dari pelaku Usaha yang bersangkutan,
instansi pemerintah, badan usaha, atau pergu*an
tinggi.
(3) selain penyediaan penyelia Haral sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), organisasi kemasyarakatan,
instansi pemerintah, badan usaha, atau perguruan
tinggi dapat memberikan fasilitasi berupa
keikutsertaan dalam pelatihan dan/atau sertifikasi
kompetensi penyelia Halal.
SK No 031701 A
BAB VI .
-- 29 of 110 --
PRESIDEN
REPUtsLlK INDONESIA
BAB VI
PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT HALAL
Bagian Kesatu
Pengajuan Permohonan Sertifikat Halal
Pasal 59
(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan Sertifikat
Halal secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada
BPJPH melalui sistem elektronik.
(21 Permohonan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen:
a. data Pelaku Usaha;
b. nama dan jenis Produk;
c. daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan
d. pengolahan Produk.
Pasal 60
Data Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (2) huruf a dibuktikan dengan nomor induk
berusaha atau dokumen izin usaha lainnya.
Pasal 61
Nama dan jenis Produk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (2) huruf b harus sesuai dengan nama dan
jenis Produk yang akan disertifikasi halal.
Pasal 62
(1) Daftar Produk dan Bahan yang digunakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2)
huruf c harus merupakan Produk dan Bahan halat
yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.
SK No 031702 A
(21 Ketentuan . .
-- 30 of 110 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan bagi Bahan yang:
a. berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan
tambang tanpa melalui proses pengolahan;
b. dikategorikan tidak berisiko mengandung Bahan
yang diharamkan; danf atau
c. tidak tergolong berbahaya serta tidak
bersinggungan dengan bahan haram.
Pasal 63
Dokumen pengolahan Produk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59 ayat (2) huruf d memuat keterangan
mengenai pembelian, penerimaan, penyimpanan Bahan
yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan
Produk jadi, dan distribusi.
Pasal 64
Dalam hal fasilitas produksi yang digunakan untuk
memproduksi Produk yang diajukan Sertifikat Halal juga
digunakan untuk memproduksi Produk yang tidak
diajukan Sertifikat Halal yang tidak berasal dari Bahan
yang mengandung Bahan yang diharamkan, Pelaku Usaha
harus menyampaikan dokumen:
a. nama Produk;
b. daftar Produk dan Bahan yang digunakan;
c. proses pengolahan Produk; dan
d. pencucian atau penyamakan pada fasilitas produksi
yang digunakan secara bersama.
Pasal 65
Untuk menjaga kesinambungan PPH, Pelaku Usaha wajib
menerapkan sistem JPH.
SK No 031703 A
Bagian Kedua
-- 31 of 110 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_32_
Bagian Kedua
Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan Sertifikat Hala1
Pasal 66
BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen
permohonan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59 dengan jangka waktu paling lama 1 (satu)
Hari sejak permohonan diterima BPJPH.
Bagian Ketiga
Penetapan Lembaga Pemeriksa Halal untuk Melakukan Pemeriksaan
dan/atau Pengujian Kehalalan Produk
Pasal 67
(1) Dalam hal permohonan Sertifikat Halal telah
memenuhi kelengkapan dokumen, pemohon memilih
LPH.
(2) Penetapan LPH dilakukan berdasarkan
pertimbangan:
a. Akreditasi LPH;
b. ruang lingkup kegiatan LPH;
c. aksesibilitas LPH;
d. beban kerja LPH; dan/atau
e. kinerja LPH.
(3) Penetapan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
Hari terhitung sejak dokumen permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dinyatakan
lengkap.
(41 Dalam hal penetapan LPH yang dilakukan oleh
BPJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat
kendala, BPJPH menambah jangka waktu paling
lama 1 (satu) Hari.
SK No 031704 A
(5) Pelaksanaan. . .
-- 32 of 110 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a^
-JJ-
(5) Pelaksanaan penetapan LpH diatur dalam peraturan
BPJPH.
Bagian Keempat
Pemeriks aan dan f atau pengujian Kehalalan produk
Pasal 68
(1) LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian
kehalalan Produk berdasarkan standar yang telah
ditetapkan oleh BpJpH.
(21 Pemeriksaan danfatau pengujian kehalalan produk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemeriksaan keabsahan dokumen; dan
b. pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan
Produk.
Pasal 69
(1) P iksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6g
ayat (2) huruf a dilakukan dengan pemeriksaan
terhadap keabsahan dokumen persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (2).
(2) Dalam hal berdasarkan hasit pemeriksaan diperlukan
dokumen tambahan, LpH menyampaikan permintaan
tambahan dokumen kepada pemohon dengan
tembusan kepada BpJpH.
(3) Pemohon harus menyerahkan tambahan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada LpH
dengan tembusan kepada BpJpH daram jangka waktu
paling lama 5 (lima) Hari sejak permintaan tambahan
dokumen diterima.
(4) Dalam hal pemohon tidak menyerahkan tambahan
dokumen dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), LpH menyatakan
permohonan Sertifikat Halal tidak dapat diproses
lebih lanjut dengan menyampaikan pemberitahuan
kepada pemohon.
SK No 031705 A
Pasal70...
-- 33 of 110 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 70
(1) Pemeriksaan produk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Auditor Halal
di lokasi usaha pada saat proses produksi secara
tatap muka.
(2) Dalam pelaksanaan pemeriksaan produk di lokasi
usaha secara tatap muka sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemohon wajib memberikan informasi
dan data kepada Auditor Halal.
(3) Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang_undangan,
pemeriksaan produk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan secara daring.
Pasal 71
Dalam hal hasil pemeriksaan produk terdapat Bahan yang
diragukan kehalalannya, pemeriksaan produk
sebagaimana dimaksud dalam pasal 6g ayat-(2) huruf b
dapat dilakukan dengan pengujian di laboratorium.
Pasal 72
(1) Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk
Produk yang diproduksi di daram negeri dilakukan
dalam jangka waktu paring lama 15 (rima beras) Hari
sejak penetapan LpH diterbitkan oreh BpJpH
berdasarkan pilihan pemohon sebagaimana
dimaksud dalam pasal 6T ayat (l).
(2) Dalam hal batas waktu pemeriksaan dan/atau
pengujian kehalalan produk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terlampaui, jangka waktu pemeriksaan
dan/atau pengujian kehalalan produk dapat
diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) Hari.
SK No 031706 A
(3) LPH
-- 34 of 110 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
(3) LPH melaporkan perpanjangan waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada BpJpH paling lama 3
(tiga) Hari sebelum jangka waktu berakhir.
Pasal 73
(1) Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk
Produk yang diproduksi di ruar negeri dilakukan
dalam jangka waktu paring lama 15 (rima belas) Hari
sejak penetapan LpH diterbitkan oleh BpJpH.
(2) Dalam hal batas waktu pemeriksaan dan/atau
pengujian kehalalan produk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dipenuhi, jangka waktu
pemeriksaan dan/atau pengujian kehalaran produk
dapat diperpanjang paling lama 15 (lima belas) Hari.
(3) LPH melaporkan perpanjangan waktu pemeriksaan
dan/atau pengujian kehalalan produk sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada BpJpH paling lama 3
(tiga) Hari sebelum jangka waktu berakhir.
Pasal 74
(1) Dalam hal jangka waktu pemeriksaan dan/atau
pengujian kehalalan produk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 72 ayat (2) dan pasal T3 ayat (2) tidak
dipenuhi:
a. LPH menyampaikan laporan akhir mengenai
hasil pemeriksaan danfatau pengujian kepada
BPJPH sesuai dengan kondisi yang ada; dan
b. LPH wajib mengembalikan dokumen dan biaya
pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan
Produk kepada BpJpH.
SK No 031707 A
(2) Laporan .
-- 35 of 110 --
PRESTDEN
REPUtsLtK
#DoNEStA
(21 Laporan akhir dan pengembarian dokumen serta
biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan
Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
disampaikan oleh LpH kepada BpJpH daram jangka
waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak batas akhir
jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian
kehalalan Produk.
(3) BPJPH menetapkan LpH pengganti untuk melakukan
pemeriksaan danf atau pengujian.
(4) Seluruh pembiayaan atas penggantian LpH
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan
kepada LPH sebelumnya.
(5) Prosedur penyampaian laporan akhir, pengembarian
dokumen, dan biaya pemeriksaan dan/atau
pengujian kehalalan produk serta mekanisme
penggantian LPH diatur dalam peraturan BpJpH.
(6) LPH yang tidak dapat memenuhi batas waktu yang
telah ditetapkan dalam proses sertifikasi hatar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dievaluasi
dan/atau dikenai sanksi administratif.
Pasal 75
(1) LPH 'menyampaikan hasil pemeriksaan dan/atau
pengujian kehalalan produk kepada MUI dengan
tembusan kepada BpJpH.
(2) Hasil pemeriksaan danfatau pengujian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nama dan jenis produk;
b. Produk dan Bahan yang digunakan;
c. PPH;
d. hasil analisis dan/atau spesifikasi Bahan;
e. berita acara pemeriksaan; dan
f. rekomendasi.
SK No 031708 A
(3) Dalam...
-- 36 of 110 --
PRESIDEN
REPU BLtK3f _DoNEStA
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan dan/atau pengujian
kehalalan produk tidak sesuai dengan standar
BPJPH, BPJPH menyampaikan pertimbangan kepada
MUI untuk mengeluarkan fatwa.
Bagian Kelima
Penetapan Kehalalan produk
Pasal 76
(1) Penetapan kehalalan produk dilaksanakan oteh MUI
melalui sidang fatwa halal MUI.
(2) Sidang fatwa halar MUI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan oleh MUI pusat, MUI
provinsi, MUI kabupatenf kota, atau Majelis
Permusyawaratan Ulama Aceh.
(3) Hasil penetapan kehalaran produk berupa penetapan
halal Produk atau penetapan ketidakhalalan produk.
PasaL 77
(1) Penetapan kehalalan produk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76 disampaikan kepada BpJpH dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak hasil
pemeriksaan kelengkapan dokumen dari LpH
diterima oleh MUL
(2) Dalam hal MUI belum menyerahkan penetapan
kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), jangka waktu penyampaian penetapan dapat
diperpanjang 3 (tiga) Hari dengan menyampaikan
alasan tertulis kepada BpJpH.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 terlampaui, BpJpH memberitahukan
secara tertulis mengenai status permohonan
penetapan kehalalan produk kepada pemohon.
SK No 031709 A
Bagian Keenam
-- 37 of 110 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
Bagian Keenam
Penerbitan Sertifikat Halal
Pasal 78
(1) BPJPH menerbitkan Sertihkat Halal, berlaku selama
4 (empat) tahun.
(2) Penerbitan Sertifikat Halal oleh BpJpH dilakukan
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak
keputusan penetapan kehalalan produk dari MUI
diterima oleh BPJPH.
(3) Dalam hal MUI menetapkan ketidakhalalan produk,
BPJPH mengeluarkan surat keterangan tidak halal
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak
keputusan penetapan ketidakhalalan produk dari
MUI diterima oleh BPJPH.
Bagian Ketujuh
Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
Pasal 79
(1) Kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku Usaha mikro
dan kecil didasarkan atas pernyataan pelaku Usaha
mikro dan kecil.
(2) Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan usaha produktif yang
memiliki kekayaan bersih atau memiliki hasit
penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dengan kriteria:
a. Produk tidak berisiko atau menggunakan Bahan
yang sudah dipastikan kehalalannya; dan
b. proses produksi yang dipastikan kehalalannya
dan sederhana.
SK No 031710 A
(3) Pernyataan
-- 38 of 110 --
PRESIDEN
REPUBLTK
#DoNESTA
(3) Pernyataan Pelaku Usaha mikro dan kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh
BPJPH.
(4) Standar halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
paling sedikit terdiri atas:
a. adanya pernyataan pelaku Usaha yang berupa
akad/ikrar yang berisi:
1. kehalalan produk dan Bahan yang
digunakan; dan
2. PPH.
b. adanya pendampingan ppH.
(5) Pernyataan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a disampaikan kepada BpJpH
untuk diteruskan kepada MUI.
(6) Setelah menerima dokumen dari BpJpH sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), MUI menyelenggarakan
sidang fatwa halal untuk menetapkan kehalalan
Produk.
(7) BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal berdasarkan
fatwa halal tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(6).
(8) Kriteria Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan
BPJPH.
Pasal 8O
(1) Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79 ayat (4) huruf b dilakukan oleh organisasi
kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan
Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan
tinggi.
SK No 03171 I A
(2) Pendampingan
-- 39 of 110 --
PRESIDEN
REPUBLTK
ard.llo*.=,o
(2) Pendampingan ppH sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) juga dapat dilakukan oleh instansi
pemerintah atau badan usaha sepanjang bermitra
dengan organisasi kemasyarakatan Islam atau
lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum
dan/atau perguruan tinggi.
(3) Pendampingan ppH sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melakukan verifikasi dan validasi pernyataan
kehalalan oleh pelaku Usaha.
(4) Pelaksanaan pendampingan ppH sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan
BPJPH.
Pasal 81
(1) Dalam hal permohonan sertifikat Halal diajukan oreh
Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud
dalam pasal Tg, tidak dikenai biaya dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
(2) Kriteria dan tata cara penetapan pelaku Usaha mikro
dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan BpJpH.
Bagian Kedelapan
Perpanjangan Sertifikat Halal
Pasal 82
(1) BPJPH menerbitkan perpanjangan sertifikat Harar,
kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.
(21 Sertifikat Halat wajib diperpanjang oleh pelaku Usaha
dengan mengajukan perpanjangan Sertifikat Halal
paling lambat 3 (tiga) bulan seberum masa berlaku
Sertifikat Halal berakhir.
(3) Perpanjangan Sertifikat Halar sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diajukan oleh pelaku Usaha secara
tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada BpJpH.
SK No 031712 A
Pasal 83
-- 40 of 110 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
_47_
Pasal 83
(1) Permohonan perpanjangan Sertifikat Halar
sebagaimana dimaksud dalam pasal g2 ayat (2)
dilengkapi dengan dokumen:
a. salinan Sertifikat Halal; dan
b. surat pernyataan yang menerangkan produk
yang didaftarkan tidak mengalami perubahan
PPH dan komposisi Bahan dengan dibubuhi
meterai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Dalam hal pelaku Usaha memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BpJpH dapat
langsung menerbitkan perpanjangan Sertifikat l{alal.
Pasal 84
(1) Dalam hal terdapat perubahan komposisi Bahan
dalam Produk, peraku Usaha wajib meraporkan
kepada BPJPH.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
melampirkan:
a. dokumen perubahan komposisi Bahan; dan
b. dokumen kehalalan atas Bahan yang diubah.
(3) Dalam hal Bahan yang diubah tidak memiliki
dokumen kehalalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b, pelaku Usaha mengajukan
permohonan sertifikat Halal produk kepada BpJpH.
Bagian Kesembilan
Biaya Sertifikasi Halal
Pasal 85
(1) Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada pelaku
Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat
Halal.
SK No 031713 A
(2) Biaya
-- 41 of 110 --
PRESIDEN
REPU BLrK
o,l?o*==,o
(2) Biaya sertifikasi halal yang dibebankan kepada
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus efisien dan terjangkau.
(3) Penetapan besaran atau nominal biaya sertifikasi
halal diusulkan oleh Menteri kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dalam hal penetapan besaran atau nominal biaya
sertifikasi halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
untuk komponen biaya pemeriksaan dan/atau
pengujian yang dilakukan oleh LpH, dapat diatur
dalam Keputusan Kepala Badan.
(5) Dalam hal permohonan sertifikasi halal tidak
dilanjutkan karena kelalaian pemohon, biaya yang
telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
(6) Tata cara pembayaran biaya sertifikasi halal diatur
dalam Peraturan BpJpH.
Pasal 86
Dalam hal permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh
Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8i ayat (1), pembiayaan dapat dilakukan juga
dengan:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b. pembiayaan alternatif untuk usaha mikro dan kecil;
c. pembiayaan dari dana kemitraan;
d. bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain;
e. dana bergulir; atau
f. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
SK No 031714 A
BAB VII . .
-- 42 of 110 --
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
_43_
BAB VII
LABEL HALAL DAN KETERANGAN TIDAK HALAL
Bagian Kesatu
Label Halal
Pasal 87
(1) Pelaku Usaha wajib mencantumkan Laber Halar pada
Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal.
(21 Label Halal dapat dicantumkan serama proses
perpanjangan Sertifikat Halal.
Pasal 88
BPJPH menetapkan Label Halal yang berraku nasionar.
Pasal 89
(1) Label Halal paling sedikit memuat:
a. logo; dan
b. nomor sertifikat atau nomor registrasi.
(2) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
berisi gambar, tulisan, atau kombinasi dari gambar
dan tulisan.
Pasal 90
Logo dalam Label Halar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89 ayat (1) huruf a merurpakan wujud keputusan
dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan
oleh BPJPH.
Bagian Kedua
Pencantuman Label Halal
Pasal 91
(1) Label Halal sebagaimana dimaksud dalam pasal g7
dicantumkan pada:
SK No 031715 A
a. kemasan
-- 43 of 110 --
PRESIDEN
REPUBLtKa'Nf o*r=ro
a. kemasan produk;
b. bagian tertentu dari produk; dan/atau
c. tempat tertentu pada produk.
(21 Pencantuman Label Halal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus mudah dilihat dan dibaca, serta
tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pencantuman Label Halal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dikecualikan untuk:
a. Produk yang kemasannya terlalu kecil sehingga
tidak mungkin dicantumkan seluruh
keterangan;
b. Produk yang dijual dan dikemas secara langsung
dihadapan pembeli dalam jumlah kecil; dan
c. Produk yang dijual dalam bentuk curah.
(4) Pemberlakuan pencantuman Label Halal
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan
dengan dokumen Sertifikat Halal.
Bagian Ketiga
Keterangan Tidak Halal
Pasal 92
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi produk yang
berasal dari Bahan yang diharamkan, wajib
mencantumkan keterangan tidak halal.
(2) Keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa gambar, tanda, dan/atau
tulisan yang dicantumkan pada:
a. kemasan produk;
b. bagian tertentu dari produk; dan/atau
c. tempat tertentu pada produk.
SK No 031716 A
Pasal 93
-- 44 of 110 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_45_
Pasal 93
Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan wajib
mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar,
tulisan, dan/atau nama Bahan dengan warna yang
berbeda pada komposisi Bahan.
Pasal 94
Pencantuman keterangan tidak halal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 92 dan pasal 93 harus mudah
dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan
dirusak, sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-
undangan.
BAB VIII
PENGAWASAN JAMINAN PRODUK HALAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 95
(1)
(21
BPJPH melakukan pengawasan terhadap JpH.
Pengawasan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap:
a. LPH;
b. masa berlaku Sertifikat Halal;
c. kehaialan Produk;
d. pencantuman Label Halal;
e. pencantuman keterangan tidak halal;
f. pemisahan lokasi, tempat, dan alat
penyembelihan, pengolahan, penyimpanan,
pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta
penyajian antara produk Halal dan tidak halal;
g. keberadaan Penyelia Halal; dan/atau
h. kegiatan lain yang berkaitan dengan JpH.
SK No 031717 A
(3) Kementerian
-- 45 of 110 --
PRESIDEN
REPU BLtKar|f on.=r^
(3) Kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau
pemerintah daerah provinsi/kabupate nlkota
berkoordinasi dan bekerjasama dengan BpJpH dalam
pelaksanaan pengawasan JpH sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
(41 Koordinasi dan kerja sama pelaksanaan pengawasan
JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditindaklanjuti melalui pen5rusunan program
strategis pengawasan JpH.
(5) Pengawasan terhadap JpH dapat dilakukan oleh
BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait,
dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/
kota sesuai dengan kewenangan secara sendiri-
sendiri atau bersama-sama.
Pasal 96
(1) BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait,
dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/
kota dalam melaksanakan pengawasan JpH dapat
mengikutsertakan pihak terkait.
(21 Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat bertindak untuk memberikan masukan,
pertimbangan, atau kegiatan lain yang bertujuan
menunjang kegiatan pengawasan JpH.
Pasal 97
(1) Pengawasan JpH dilaksanakan oleh pengawas JpH
pada BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait,
dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/
kota.
(2) Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diangkat oleh pejabat yang berwenang di BpJpH,
kementerian terkait, lembaga terkait, dan atau
pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai
dengan ketentuan peraturan perLlndang_undangan.
Pasal98...
SK No 031718 A
-- 46 of 110 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_47 _
Pasal 98
(1) Pengawas JPH yang diangkat oleh pejabat yang
berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 97
ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. beragama Islam;
b. aparatur sipil negara yang bertugas pada unit
kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di
bidang pengawasan;
c. berpendidikan paling rendah sarjana strata 1
(satu);
d. memahami dan memiliki wawasan luas
mengenai kehalalan produk menurut syariat
Islam; dan
e. lulus pelatihan Pengawas JpH.
(21 Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam melaksanakan pengawasan harus dilengkapi
dengan surat tugas dan tanda pengenal.
(3) Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib menjaga kerahasiaan hasil pengawasan. t
(41 Ketentuan mengenai pengangkatan pengawas JpH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Pelatihan Pengawas Jaminan produk Halal
Pasal 99
(1) Pelatihan Pengawas JpH sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 ayat (1) huruf e diselenggarakan oleh
BPJPH dan/atau kementerian terkait, lembaga
terkait, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_
undangan.
SK No 081843 A
(2) BPJPH . .
-- 47 of 110 --
REpu JrT^tt'^?55*r'o
(2) BPJPH dalam melaksanakan pelatihan pengawas JpH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja
sama dengan unit kerja yang mempunyai tugas dan
fungsi di bidang pendidikan dan pelatihan di
lingkungan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
(3) Kementerian terkait, lembaga terkait, pemerintah
daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan
pelatihan Pengawas JpH setelah berkoordinasi
dengan BPJPH.
(4) Koordinasi BpJpH dengan kementerian terkait,
lembaga terkait, pemerintah daerah
provinsi/kabupatenlkota sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
a. sistem dan tata cara pelatihan; dan
b. penyediaan tenaga pengajar pelatihan pengawas
JPH.
(5) Penyelenggaraan pe han pengawas JpH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan BPJPH.
Pasal 1OO
(1) Kurikulum pelatihan pengawas JpH disusun dan
ditetapkan oleh Kepala Badan.
(21 Kurikulum pelatihan pengawas JpH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. wawasan mengenai kehalalan produk menurut
syariat Islam; dan
b. pengetahuan mengenai sasaran pengawasan
JPH.
SK No 031720 A
Pasal 101 .
-- 48 of 110 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 101
(1) Peserta pelatihan pengawas JpH yang dinyatakan
lulus berhak memperoleh sertifikat tanda rulus
pelatihan Pengawas JpH.
(2) Sertifikat tanda lulus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditandatangani oleh pimpinan lembaga
penyelenggara pelatihan.
Pasal 1O2
(1) Dalam hal BPJPH, kementerian terkait, lembaga
terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/
kabupatenlkota belum memiliki pengawas JpH yang
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 ayat (1) huruf b, BpJpH,
kementerian/lembaga terkait, dan f atau pemerintah
daerah provinsi/kabupaten I kota dapat menugaskan
aparatur sipil negara di lingkungan masing_masing
untuk melakukan pengawasan JpH.
(2) Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diusulkan mengikuti pelatihan
Pengawas JPH dalam jangka waktu paling lama I
(satu) tahun sejak penugasan.
Bagian Ketiga
Jenis dan Tahapan pengawasan Jaminan produk Halal
Pasal 103
(1) Pengawasan JPH dilaksanakan secara berkala
dan/ atau sewaktu-waktu.
(2) Pengawasan JpH secara berkala sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kari
dalam 6 (enam) bulan.
SK No 031721 A
(3) Dalam
-- 49 of 110 --
PRESIDEN
REPU BLtKa'J_oo*.=,^
(3) Dalam hal pengawasan JpH dilaksanakan secara
berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit
kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang
pengawasan men5rusun rencana kerja dengan
mempertimbangkan kondisi penyelenggaraan JpH.
(4) Pengawasan JpH sewaktu-waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (i) ditaksanakan sesuai dengan
kebutuhan dan/atau dalam har terjadi dugaan
pelanggaran terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IX
KERJA SAMA DALAM PEI{YELENGGARAAN
JAMINAN PRODUK HALAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 1O4
(1) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam pasal S, BpJpH bekerja sama
dengan:
a. kementerian dan/atau lembaga terkait;
b. LPH; dan
c. MUI.
(2) Kementerian terkait sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
a. perindustrian;
b. perdagangan;
c. kesehatan;
d. pertanian;
e. koperasi dan usaha kecil dan menengah;
f. dalam negeri;
SK No 031722 A
g. luar negeri
-- 50 of 110 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
g. luar negeri; dan
h. lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan
JPH.
(3) Lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi lembaga pemerintah
nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang:
a. pengawasan obat dan makanan;
b. standardisasi dan penilaian kesesuaian.
c. akreditasi; dan
d. lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan
JPH.
Bagian Kedua
Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan produk Halal
dengan Kementerian Terkait
Pasal 105
(1) Kerja sama BpJpH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian sebagaimana dimaksud dalam pasal
lO4 ayat (2) huruf a dengan rurang lingkup:
a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan
industri terkait dengan bahan baku, bahan
olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong
yang digunakan untuk menghasilkan produk
Halal;
b. fasilitasi JPH bagi industri kecil dan industri
menengah;
c. pembentukan kawasan industri halal; dan
d. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan
JPH sesuai tugas dan fungsi masing_masing.
SK No 031723 A
(2) Kementerian
-- 51 of 110 --
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESTA
(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian dalam
perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang
lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melibatkan BPJPH.
Pasal 106
(1) Kerja sama BpJpH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasar
104 ayat (2) huruf b dengan ruang tingkup:
a. pembinaan kepada pelaku Usaha dan
masyarakat;
b. pengawasan produk Halal yang beredar di pasar;
c. fasilitasi penerapan JpH bagi pelaku Usaha di
bidang perdagangan;
d. perluasan akses pasar dalam negeri dan luar
negeri bagi produk Halal;
e. penarikan barang dari peredaran; dan
f. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan
JPH sesuai tugas dan fungsi masing_masing.
(21 Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan dalam
perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang
lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (t)
melibatkan BpJpH.
Pasal 1O7
(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 104
ayat (21huruf c dengan ruang lingkup:
a. pengawasan Sertifikat Halal dan Labet Halal bagi
alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah
tangga;
SK No 031724 A
b. fasilitasi
-- 52 of 110 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. fasilitasi sertifikasi halal bagi alat kesehatan dan
perbekalan kesehatan rumah tangga;
c. rekomendasi pencabutan Sertifikat Halal dan
Label Halal bagi atat kesehatan dan perbekalan
kesehatan rumah tangga; dan
d. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan
JPH sesuai tugas dan fungsi masing_masing.
(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan dalam perLrmusan
dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan
BPJPH.
Pasal 108
(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian sebagaimana dimaksud dalam pasal lO4
ayat (2) huruf d dengan rLrang lingkup:
a. sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk Halal;
b. penetapan persyaratan rumah potong
hewan/unggas dan unit potong hewan/unggas;
c. penetapan pedoman pemotongan
hewan/unggas;
d. penanganan daging hewan dan hasil ikutannya;
e. fasilitasi JPH bagi rumah potong hewan/unggas
dan unit potong hewan/unggas;
f. penetapan pedoman sertifikasi kontrol veteriner
pada unit usaha pangan asal hewan, sistem
jaminan mutu, dan keamanan pangan hasil
pertanian; dan
g. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan
JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
SK No 031725 A
(2) Kementerian
-- 53 of 110 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian dalam perumusan
dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meribatkan
BPJPH.
Pasal 109
(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
koperasi dan usaha kecil dan menengah sebagaimana
dimaksud dalam pasal 104 ayat (2) huruf e meliputi:
a. koordinasi dan sosialisasi sertifikasi kehalalan
Produk bagi koperasi dan pelaku Usaha mikro,
kecil, dan menengah;
b. fasilitasi JpH bagi koperasi dan peraku Usaha
mikro, kecil, dan menengah;
c. pendataan koperasi dan pelaku Usaha mikro,
kecil, dan menengah;
d. fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku Usaha
mikro dan kecil; dan
e. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan
JPH sesuai tugas dan fungsi masing_masing.
(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan
menengah dalam perumusan dan penetapan
kebijakan dengan rllang lingkup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melibatkan BpJpH.
Pasal I 10
(1) Keda sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
dalam negeri sebagaimana dimaksud daram pasal
1O4 ayat (2) huruf f dengan ruang lingkup:
SK No 031726 A
a. sosialisasi
-- 54 of 110 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
a. sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk Halal;
b. fasilitasi JPH bagi koperasi dan pelaku Usaha
mikro, kecil, dan menengah;
c. pengawasan JPH;
d. pengembangan JPH; dan
e. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan
JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri dalam
perulmusan dan penetapan kebijakan dengan ruang
lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melibatkan BPJPH.
Pasal 1 1 1
(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104
ayat (21huruf g dengan ruang lingkup:
a. fasilitasi kerja sama internasional;
b. promosi Produk Halal di luar negeri;
c. penyediaan informasi mengenai lembaga halal
luar negeri; dan
d. tugas lain yang terkait derrgan penyelenggaraan
JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri dalam
perumusan dan penetapan kebijakan dengan rurang
lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melibatkan BPJPH.
SK No 031127 A
Pasalll2...
-- 55 of 110 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONEStA
Pasal 1 12
(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JpH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal tO4 ayat (2)
huruf h dengan rLrang lingkup:
a. sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk Halal;
dan
b. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan
JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lainnya yang terkait dengan
penyelenggaraan JPH dalam perLlmusan dan
penetapan kebijakan dengan ruang lingkup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan
BPJPH.
Kerja sama Badan ,"ff:,'il#:'il"--an produk Hatar
dengan Lembaga Terkait
Pasal 1 13
(1) Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah
nonkementerian yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pengawasan obat dan
makanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 104
ayat (3) huruf a dengan ruang lingkup:
a. sertifikasi halal bagi obat, obat tradisional,
kosmetik, suplemen kesehatan, obat kuasi,
pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan
bahan penolong melalui sistem yang terintegrasi
dengan pendaftaran produk;
SK No 031728 A
b. pengawasan.
-- 56 of 110 --
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESTA
b. pengawasan Produk Halal berupa obat, obat
tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, obat
kuasi, pangan olahan, bahan tambahan pangan,
dan bahan penolong yang beredar;
c. pencabutan Sertifikat Halal pada obat, obat
tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, obat
kuasi, pangan olahan, bahan tambahan pangan,
dan bahan penolong yang beredar;
d. penarikan barangdariperedaran padaobat, obat
tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, obat
kuasi, pangan olahan, bahan tambahan pangan,
dan bahan penolong;
e. sosialisasi, edukasi, dan publikasi JpH berupa
obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen
kesehatan, obat kuasi, pangan olahan, bahan
tambahan pangan, dan bahan penolong; dan
f. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan
JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
pengawasan obat dan makanan dalam perumusan
dan penetapan kebijakan dengan rLtang lingkup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan
BPJPH.
Pasal 1 14
(1) Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah
nonkementerian yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian
kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104
ayat (3) huruf b dengan rLrang lingkup:
a. pen5rusunan standar dan skema Penilaian
Kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan ; dan
SK No 031729 A
b. tugas
-- 57 of 110 --
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
b. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan
JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
standardisasi dan penilaian kesesuaian dalam
perLrmusan dan penetapan kebijakan dengan ruang
lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melibatkan BPJPH.
Pasal 1 15
(1) Kerja sama BPJPH dengan lembaga nonstruktural
yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di
bidang akreditasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 104 ayat (3) huruf c dengan rLrang lingkup:
a. pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria Akreditasi LpH; dan
b. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan
JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Lembaga pemerintah nonstruktural yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
akreditasi dalam perumusan dan penetapan
kebijakan dengan rLlang lingkup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melibatkan BpJpH.
Pasal 1 16
(1) Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah
nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JpH
sebagaimana dimaksud dalam pasal IO4 ayat (3)
huruf d dengan ruang lingkup:
a. sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk Halal;
dan
b. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan
JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
SK No 031730 A
(2) Lembaga. . .
-- 58 of 110 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga
nonstruktural yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang lainnya yang terkait dengan
penyelenggaraan JPH dalam perLrmusan dan
penetapan kebijakan dengan ruang lingkup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan
BPJPH.
Bagian Keempat
Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Lembaga
Pemeriksa Hala1
Pasal 1 17
(1) Kerja sama BPJPH dengan LPH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal LO4 ayat (1) huruf b meliputi:
a. pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan
Produk yang ditetapkan oleh BPJPH; dan
b. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan
JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Perumusan dan penetapan kebijakan kerja sama
dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berkoordinasi dengan BPJPH.
Bagian Kelima
Kerja Sama Badan Penyelen ggaraJaminan Produk Halal
dengan Majelis Ulama Indonesia
Pasal 1 18
(1) Kerja sama BPJPH dengan MUI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal lO4 ayat (1) huruf c dilakukan
dalam hal penetapan kehalalan Produk.
(21 Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterbitkan MUI dalam bentuk
keputusan penetapan kehalalan Produk.
SK No 031731 A
(3) Keputusan...
-- 59 of 110 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
(3) Keputusan penetapan kehalalan Produk tetap
berlaku sepanjang tidak ada perubahan komposisi
Bahan dan proses produksi.
Bagian Keenam
Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal
Pasal 1 19
(1) Pemerintah dapat melakukan kerja sama
internasional dalam bidang JPH.
(21 Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. pengembangan JPH;
b. Penilaian Kesesuaian; dan/atau
c. pengakuan Sertifikat Halal.
(3) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh BPJPH untuk
melaksanakan hasil koordinasi dan konsultasi antara
Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri.
(4) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan atas perjanjian antar
negara.
(5) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dilaksanakan sesuai dengan
kebijakan politik luar negeri Indonesia, ketentuan
peraturan perundang-undangan nasional, dan
hukum serta kebiasaan internasional.
Pasal 120
(1) Kerja sama internasional dalam pengembangan JPH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2)
huruf a meliputi:
a. pengembangan teknologi;
SK No 031732 A
b. sumber .
-- 60 of 110 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
b. sumber daya manusia; dan
c. sarana dan prasarana JPH.
(21 BPJPH merumuskan dan menetapkan kebijakan
kerja sama internasional dalam pengembangan JPH
dengan rulang lingkup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berdasarkan hasil koordinasi dengan Menteri
dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri.
(3) Kerja sama internasional dalam pengembangan JPH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
BPJPH dengan pemerintah atau lembaga lainnya di
negara setempat.
Pasal 121
(1) Kerja sama internasional dalam Penilaian Kesesuaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (21
huruf b meliputi:
a. saling pengakuan; dan
b. saling keberterimaan hasil Penilaian Kesesuaian.
(21 Kerja sama internasional dalam Penilaian Kesesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
pengembangan skema saling pengakuan dan saling
keberterimaan hasil Penilaian Kesesuaian.
(3) Kerja sama internasional dalam Penilaian Kesesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
BPJPH bersama dengan lembaga nonstruktural yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
akreditasi dengan lembaga akreditasi negara
setempat.
Pasal 122
(1) Kerja sama internasional dalam pengakuan Sertifikat
Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal l19 ayat(2)
huruf c merupakan kerja sama saling pengakuan
Sertif,rkat Halal.
SK No 031733 A
(21 Kerja sama
-- 61 of 110 --
PRESIDEN
REPUBLTK tNDONEStA
(2) Kerja sama internasional berupa saling pengakuan
Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan lembaga halal luar negeri yang
berwenang untuk menerbitkan Sertifikat Halal.
Pasal 123
(1) Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh lembaga halal
luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122
dapat diterima sebagai pemenuhan Sertifikat Halal
berdasarkan perjanjian saling keberterimaan
Sertifikat Halal yang berlaku timbal balik.
(2) Perjanjian saling keberterimaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPJPH
dengan lembaga halal luar negeri.
(3) Lembaga halal luar negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (21dibentuk oleh pemerintah atau lembaga
keagamaan Islam yang diakui oleh negara setempat.
(41 Lembaga halal luar negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diakreditasi oleh lembaga akreditasi di
negara setempat yang telah memperoleh pengakuan
dalam organisasi kerja sama akreditasi regional atau
internasional.
(5) Lembaga akreditasi di negara setempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) merupakan lembaga yang
telah melakukan kerja sama pengembangan skema
saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil
Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 121.
(6) Akreditasi lembaga halal luar negeri oleh lembaga
akreditasi di negara setempat sebagaimana dimaksud
pada ayat (41 harus sesuai dengan standar halal
Indonesia yang ditetapkan oleh BPJPH.
SK No 031734 A
Pasal 724
-- 62 of 110 --
BAB X
SERTIFIKASI PRODUK DAN REGISTRASI SERTIFIKAT HALAL
LUAR NEGERI
Bagian Kesatu
Umum
PRESIDEN
REPUBLIK tNDONEStA
Pasal 124
(1) Dalam hal di negara setempat tidak terdapat lembaga
halal luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasa1
123 ayat (3), Pelaku Usaha wajib melakukan
sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam ketentuan
Peraturan Pemerintah ini.
(21 Dalam hal di negara setempat tidak terdapat lembaga
akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123
ayat (4) lembaga halal luar negeri diakreditasi oleh
Tim Akreditasi LPH.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
bekerjasama dengan lembaga nonstruktural yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
akreditasi.
Pasal 125
Produk luar negeri yang masuk ke Indonesia wajib
bersertifikat halal.
Bagian Kedua
Sertifikasi Halal Produk Luar Negeri
Pasal 126
Permohonan sertifikasi halal Produk luar negeri diajukan
oleh importir atau perwakilan resminya.
SK No 031735 A
Bagian Ketiga
-- 63 of 110 --
Paragraf 2
Pengajuan Permohonan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
Pasal 128
PRESIDEN
REPU BLIK tNDONEStA
Bagian Ketiga
Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
Paragraf 1
Umum
Pasal 127
(1) Produk Halal yang Sertifikat Halalnya diterbitkan oleh
lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja
sama saling pengakuan Sertifikat Halal dengan
BPJPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 tidak
perlu diajukan permohonan Sertifikat Halal.
(2) Sertifikat Halal dengan kategori bahan baku, bahan
tambahan, bahan penolong, dan hasil sembelihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 yang
diterbitkan oleh'lembaga halal luar negeri yang telah
melakukan kerja sama saling pengakuan Sertifikat
Halal dengan BPJPH wajib diregistrasi sebelum
diedarkan di Indonesia.
(3) Dalam hal negara setempat tidak mengakui lembaga
halal luar negeri negara setempat, sertifikasi halal
Produk dilakukan di Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tata cara pelaksanaan kerja sama internasional di
bidang JPH diatur dalam Peraturan BPJPH.
Registrasi Sertifikat Halal luar negeri diajukan
permohonannya oleh masing-masing importir
dan/atau perwakilan resmi kepada BPJPH secara
tertulis dengan melampirkan:
a. data pemohon;
b. salinan. . .
SK No 031736 A
-- 64 of 110 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
salinan Sertifikat Halal luar negeri Produk
bersangkutan yang telah disahkan oleh
perwakilan Indonesia di luar negeri;
daftar barang yang akan diimpor ke Indonesia
dilengkapi dengan nomor kode sistem
harmonisasi; dan
surat pernyataan bahwa dokumen yang
disampaikan benar dan sah.
Paragraf 3
Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan Registrasi Sertifikat
Halal Luar Negeri
Pasal 129
( 1) BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan
dokumen permohonan registrasi Sertifikat Halal luar
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128.
(21 Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap,
BPJPH menyampaikan permintaan tambahan
dokumen kepada pemohon.
(3) Pemohon harus menyerahkan tambahan dokumen
kepada BPJPH dalam jangka waktu paling lama 5
(lima) Hari sejak permintaan tambahan dokumen
diterima.
(41 Dalam hal pemohon tidak menyerahkan tambahan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
permohonan ditolak.
Pasal 13O
(1) BPJPH melakukan pemeriksaan keabsahan dokumen
permohonan registrasi Sertifikat Halal luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I28 setelah
dokumen dinyatakan lengkap.
b
C
d
SK No 031131 A
(2) Dalam . .
-- 65 of 110 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES!A
(21 Dalam hal hasil pemeriksaan keabsahan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
terpenuhi, pemohon menyampaikan dokumen asli.
(3) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan dokumen
asli sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam
jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari, permohonan
ditolak.
Paragraf 4
Biaya Registrasi Sertifikasi Luar Negeri
Pasal 131
(1) Biaya registrasi Sertifikat Halal luar negeri
dibebankan kepada pemohon.
(21 Besaran tarif biaya registrasi Sertifikat Halal luar
negeri ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 5
Penerbitan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
Pasal 132
(1) BPJPH melakukan registrasi Sertifikat Halal luar
negeri yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Sertifikat Halal yang telah diregistrasi oleh BPJPH
dapat diterima sebagai pemenuhan Sertifikat Halal
Produk.
(3) Registrasi Sertilikat Halal luar negeri diterbitkan
sesuai dengan pendaftaran yang dilakukan oleh
pemohon berdasarkan Sertifikat Halal luar negeri.
(4) Importir dan/atau perwakilan resmi yang telah
memperoleh registrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib mencantumkan nomor registrasi
berdekatan dengan Label Halal pada:
SK No 031738 A
a. kemasan .
-- 66 of 110 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. kemasan Produk;
b. bagian tertentu dari Produk; dan/atau
c. tempat tertentu pada Produk.
Pasal 133
(1) Registrasi Sertifikat Halal luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I32 ayat (1) paling sedikit
memuat keterangan mengenai:
a. lembaga penerbit nomor registrasi Sertifikat
Halal luar negeri;
b. nomor registrasi Sertifikat Halal luar negeri;
c. data pemohon;
d. nama Produk yang diregistrasi;
e. masa berlaku Sertifikat Halal luar negeri;
f. tanda tangan Kepala Badan; dan
g. kode identitas unik.
(2) Registrasi Sertifikat Halal luar negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan
BPJPH.
Pasal 134
(1) Masa berlaku registrasi Sertifikat Halal luar negeri
menyesuaikan dengan masa berlaku Sertifikat Halal
yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri.
(2) Registrasi Sertihkat Halal luar negeri wajib
diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan
pembaruan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum
masa berlaku registrasi Sertifikat Halal luar negeri
berakhir.
SK No 081844 A
BABXI...
-- 67 of 110 --
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
BAB XI
PENAHAPAN KEWAJIBAN BERSERTIFIKAT HALAL BAGI JENIS PRFor compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
tentang KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - PERLINDUNGAN KONSUMEN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI - CIPTA KERJA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 39/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The process for obtaining halal certification involves submitting a written application to BPJPH, which includes necessary documentation as outlined in Pasal 59.
Products that have received halal certification must display a halal label, as mandated in Pasal 87.
BPJPH is tasked with supervising compliance with halal product assurance regulations, as stated in Pasal 95.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.