Presidential Regulation No. 60 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the spatial planning framework for the National Strategic Area of the urban regions of Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, and Purwodadi, referred to as Kawasan Perkotaan Kedungsepur. It aims to facilitate economic growth, environmental sustainability, and coordinated development across these urban areas, aligning with national policies on spatial planning.
The regulation affects local governments, urban planners, developers, and businesses operating within the specified urban areas of Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, and Purwodadi. It also impacts sectors such as construction, transportation, tourism, and agriculture.
- Pasal 2 outlines the areas included in Kawasan Perkotaan Kedungsepur, emphasizing its role in economic growth. - Pasal 4 states that the spatial plan serves as an operational tool for national and regional planning. - Pasal 5 mandates that the spatial plan guides development, land use, and investment locations within the area. - Pasal 6 sets the objectives of spatial planning to establish the area as an international economic center while considering sustainable agricultural land. - Pasal 7 details policies for integrated urban development, including transportation and infrastructure improvements. - Pasal 16 describes the structure of spatial planning aimed at enhancing service delivery and socio-economic activities.
- Kawasan Perkotaan (Urban Area): An area primarily engaged in non-agricultural activities, serving as a center for urban settlement and economic services. - Kawasan Strategis Nasional (National Strategic Area): Areas prioritized for spatial planning due to their significant national impact on sovereignty, security, and economic development. - Rencana Tata Ruang (Spatial Plan): The outcome of spatial planning processes that dictate land use and development guidelines.
The regulation is effective upon its enactment and does not explicitly state any transitional provisions or amendments to previous regulations.
The regulation references several laws and regulations, including Law No. 26 of 2007 on Spatial Planning and Law No. 32 of 2014 on Coastal Management, indicating its alignment with existing national frameworks for spatial and environmental governance.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 defines the Kawasan Perkotaan Kedungsepur, which includes urban centers and surrounding areas, emphasizing its importance for economic growth.
Pasal 4 states that the spatial plan operationalizes national and regional planning, ensuring coordinated development.
Pasal 5 mandates that the spatial plan serves as a guideline for development, land use, and strategic investment locations.
Pasal 6 outlines the objectives of spatial planning to establish the area as an international economic center while considering sustainable agricultural practices.
Pasal 7 details policies for developing an integrated urban system, enhancing transportation and infrastructure.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN
REPUBLIK .INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPIIBI,IK INDONESIA
NCIvICR 6r"t TAHUN 2022
TENTANG
RENTJANA TATA RU.q.NG i(AWASAN STRA.TEGIS NASIONAL
KAWASAN PERKOTAAN KENDAL. DEMAK, UNGARAN, SALATIGA, SEMARANG,
DAN PURWODADI
DENGAN RA}IMAT TIIHAN YANG MAHA ESA
Menimba.ng
PRESIDEN REPIJBLIK INDONESIA,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2l ayat (1)
Unrlang-(Jndang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang, Pe.sz.tl 43 al'at (4) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2O14 tentang Kelarrtan, Pasal 82 ayat (i) dan
Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional sebaga.imana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2O l7 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana lata Rrrang Wilayah Nasional, serta Pasal 46
ayat (2) Feraturair Femerintah Nor,or 32 Talrun 2019
tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang
Kawn.san Str'ategis Nasional Kawasan Perkotaan Kendal,
Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Punvodadi;
Mengingat l. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 68, Tambahan
Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor' 4725);
3. Undarrg-Undang Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang
Kelautar; (Lembaran Negara Repubtik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 294, Tannhahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomrir 5603);
4. Peraturan . . .
SK No 132877A
-- 1 of 171 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
2-
Menetapkan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2Ol7 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6042);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang
Rencana Tata Ruang Laut (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6345);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA TATA
RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN
PERKOTAAN KENDAL, DEMAK, UNGARAN, SALATIGA,
SEMARANG, DAN PURWODADI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang
laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi
sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan
memelihara kelangsungan hidupnya.
Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola
Ruang.
3.Struktur...
1
2
SK No 133081A
-- 2 of 171 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
:J-
3
4
5
6
Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat
permukiman, susunail pusat pertumbuhan kelautan,
dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang
berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi
masyarakat yang secara hicrarkis memilikr hubungan
tungsional.
Pola Ruang adalah distribusi penrntuka.n ruang dalam
suatu rvilayah perairan, daratan dan wiiayah
yurisdiksi yang meliputi peruntukan ruang untuk
rungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi
budi daya.
Alur Pelayaran adalah perairan yang dari scgi
kedalamarr, lebar, dan bebas hambatan pelayaran
iainnya diangga.p aman dan selamat untuk dilayari.
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses
perencanaarl Tata Ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaetan ruang.
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata
Ruang.
Kawasa.n Strategis Nasional yang selanjutnya
disingkat KSN adalah wilayah yang Penataan
Ruangnya diprioritaska-n karena mempunyai
pengaruh sangat penting secara nasional terhadap
kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan
negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau
lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkarr
sebagai warisan dunia.
Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai
kegiatan utama bukan pertanian dengan srlsunan
fr.rngsi kawasan sebagai tempat permukiman
perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan
ekorromi.
Kawasan Metropolitan adalah kawasan perkotaan
yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang
berdiri sendiri atau ka$,asan perkotaan inti dengan
kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki
keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan
sistem jarirrgan prasarana wilayah yang terintegrasi
dengan j'rmlah penduduk secara keseluruhan paling
sedikrt 1 00() 000 (salu juta) jiwa.
11. Kawasan . . .
7
8
9
10.
SK No 133023 A
-- 3 of 171 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4
11. Kawasan Perkotaan Inti adalah kawasan perkotaan
yang merupakan bagian dari Kawasan Metropolitan
dengan fungsi sebagai pusat kegiatan utama dan
pendorong pengembangan kawasan perkotaan di
sekitarnya.
12. Kawasan Perkotaan di Sekitarnya adalah kawasan
perkotaan yang merupakan bagian dari Kawasan
Metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan
yang menjadi penyeimbang perkembangan Kawasan
Perkotaan Inti.
13. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama melindungi kelestarian
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam
dan sumber daya buatan.
14. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar
kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya buatan.
15. Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang
ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk
dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
16. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan
hidup di luar kawasan lindung, baik berupa Kawasan
Perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai
lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian
dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan
dan penghidupan.
17. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan
kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan
prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola
oleh perusahaan Kawasan Industri.
18. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT
adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas
hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis,
seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan
pelepasan air tanah berlangsung.
19. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah
kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam
satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-
pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama
dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).
20. Daerah . . .
SK No 133083 A
-- 4 of 171 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
20. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS
adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya,
yang berfungsi menampung, menyimpan, dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke
danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat
merupakan pemisah topografis dan batas di laut
sampai dengan daerah perairan yang masih
terpengaruh aktivitas daratan.
21. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH
adalah area memanjangljalur dan/ atau mengelompok,
yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat
tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah
maupun yang sengaja ditanam, dengan
mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan
air, ekonomi, sosial, budaya, dan estetika.
22. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya
disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana
prasarana air minum.
23. Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya
disingkat IPAL adalah sistem yang berfungsi untuk
mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem
perpipaan.
24. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya
disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah
diangkut ketempat pendauran ulang, pengolahan,
dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
25. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang
selanjutnya disingkat TPST adalah tempat
dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan,
penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan
pemrosesan akhir sampah.
26. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat
TPA adalah tempat untuk memproses dan
mengembalikan sampah ke media lingkungan secara
aman bagi manusia dan lingkungan.
27.Daerall. . .
SK No 133084A
-- 5 of 171 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
27. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah
kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang
mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari
areal (hamparan tanah yang akan diberi air),
bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan
bangunannya).
28. Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya laut, baik
yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat
diperbaharui yang memiliki keunggulan komparatif
dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam
jangka panjang.
29. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan
dan/ atau perairan dengan batas-batas tertentu
sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan
pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat
kapal bersandar, baik naik turun penumpang,
dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan
tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan
fasilitas keselataman dan keamanan pelayaran dan
kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat
perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
30. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-
batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan
dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan
sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh,
dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan
penunjang perikanan.
31. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan
daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil
laut diukur dari garis pantai, perairan yang
menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari,
teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
32. Garis Pantai adalah garis pertemuan antara daratan
dan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surut air
laut.
33. Pariwisata adalah berbagai macarn kegiatan wisata
dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang
disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah,
dan Pemerintah Daerah.
34. Wisata . . .
SK No 133085 A
-- 6 of 171 --
PRESIDEN
REPLIBLIK INDONESIA
34. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang
berlangsung di wilayah pesisir dan/atau laut yang
meliputi wisata pantai, wisata bentang laut, dan wisata
bawah laut.
35. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang
dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya
lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial
ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan,
atau drainase.
36. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah
kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan
ruang dengan Rencana Tata Ruang.
37. Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya
disingkat KWT adalah angka persentase luas kawasan
atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas
kawasan atau luas kawasan blok peruntukan
seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok
peruntukan yang direncanakan.
38. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat
KDB adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas
lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata
bangunan dan lingkungan.
39. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat
KLB adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah
perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai
Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan
lingkungan.
40. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat
KDH adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung
yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dan
luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata
bangunan dan lingkungan.
41.Koefisien...
SK No 133086A
-- 7 of 171 --
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
41. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat
KTB adalah penetapan besar maksimum tapak
basemen didasarkan pada batas KDH minimum yang
ditetapkan.
42. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya
disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui
oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
43. Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan
yang menghubungkan secara berdayaguna antarpusat
kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan
pusat kegiatan wilayah, danlatau pusat kegiatan
nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan
bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan
primer/ sekunder/ tersier dan pelabuhan internasional/
nasional.
44. Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan
yang menghubungkan secara berdaya guna
antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat
kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
45. Jalan Bebas Hambatan adalah jalan yang ditetapkan
dalam rangka memperlancar arus lalu lintas dengan
cara mengendalikan jalan masuk secara penuh dan
tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi
dengan pagar ruang jalan.
46. Prinsip Zero Delta Q adalah keharusan agar tiap
bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya
debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran
sungai.
47. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat
dan daerah yang bertugas untuk membantu
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan
memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan
Penataan Ruang.
48. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok
orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi,
dan I atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain
dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
49.Pemerintah...
SK No 133087 A
-- 8 of 171 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
49. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
50. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
51. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
52. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
53. Bupati atau Walikota adalah Bupati Kendal, Bupati
Demak, Bupati Semarang, Walikota Salatiga, Walikota
Semarang, dan Bupati Grobogan.
BAB II
CAKUPAN KAWASAN PERKOTAAN KEDUNGSEPUR
Pasal 2
(1) Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran,
Salatiga, Semarang, dan Purwodadi yang selanjutnya
disebut Kawasan Perkotaan Kedungsepur merupakan
KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi.
(21 Kawasan Perkotaan Kedungsepur yang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kawasan Perkotaan Inti;
b. kawasan Perkotaan di Sekitarnya; dan
c. sebagian Perairan Pesisir Provinsi Jawa Tengah,
yang membentuk Kawasan Metropolitan.
SK No 133088 A
Pasal 3...
-- 9 of 171 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
Pasal 3
(1) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (21 huruf a berada di Kota Semarang.
(21 Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Kawasan Perkotaan Kendal, Kawasan Perkotaan
Kaliwungu, Kawasan Perkotaan Weleri, Kawasan
Perkotaan Boja, dan Kawasan Perkotaan Sukorejo
di Kabupaten Kendal;
b. Kawasan Perkotaan Demak, Kawasan Perkotaan
Sayung, dan Kawasan Perkotaan Mranggen di
Kabupaten Demak;
c. Kawasan Perkotaan Ungaran, Kawasan Perkotaan
Bawen, dan Kawasan Perkotaan Ambarawa di
Kabupaten Semarang;
d. Kawasan Perkotaan Salatiga di Kota Salatiga; dan
e. Kawasan Perkotaan Purwodadi dan Kawasan
Perkotaan Gubug di Kabupaten Grobogan.
(3) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (21 huruf a dan kawasan Perkotaan di
Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b mencakup 85 (delapan puluh lima)
kecamatan, terdiri atas:
a. seluruh wilayah Kabupaten Kendal yang
mencakup 20 (dua puluh) wilayah kecamatan,
meliputi Kecamatan Plantungan, Kecamatan
Sukorejo, Kecamatan Pageruyung, Kecamatan
Patean, Kecamatan Singorojo, Kecamatan
Limbangan, Kecamatan Boja, Kecamatan
Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu Selatan,
Kecamatan Brangsong, Kecamatan Pegandon,
Kecamatan Ngampel, Kecamatan Gemuh,
Kecamatan Ringinarum, Kecamatan Weleri,
Kecamatan Rowosari, Kecamatan Kangkung,
Kecamatan Cepiring, Kecamatan Patebon, dan
Kecamatan Kendal;
b.seluruh...
SK No 133089 A
-- 10 of 171 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- il -
b. seluruh 'wilayah Kabupaten Demak yang
mencakup 14 (empat belas) wilayah kecamatan,
rceliputi Kecamatan Mranggen, Kecamatan
Karangawen. Kecamatan Guntur, Kecamatan
Sayung, Kecamatan Karangtengah, Kecamatan
Bonang, Kecarnatan Demak, Kecamatan
Wonosalam, Kecamatan Dempet, Kecamatan
Gajah, Kecamatan Karangariyar, Kecamatan
Ir4ijen, Kecamatan ltr/edung, dan Kecamat.an
KebonagSrng;
c. seluruh wilayah Kabupaten Semarang yang
mencakup L9 (sembilan belas) wilayah
kecamatan, rneliputi Kecamatan Getasar^,
Kecamaran T'engaran, Kecamatan Susukan,
Kecamatan Kaliwungtr, Kecamatan Suruh,
Kecamatan Pabelan, Kecamatan Tuntang,
Kecamatan Banyubiru, Kecamatan Jambu,
Kece-matan Sumowono, Kecamatan Ambarawa,
Kecamatan Bandungan, Kecamatan Bawen,
Keca.matan Bringin, Kecamatan Bancak,
Kecamatan Pringapus, Kecamatan Bergas,
Kecamatan Ungararr Barat, dan Kecamatan
Ungaran Timur;
d. seluruh wiial'ah Kota Salatiga yang mencakup
4 (empat) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan
Argomulyo, Kecamatan Tingkir, Kecamatan
Sidomukti, dan Kecamatan Sidorejol
e. selunrh wilayah Kota Semarang yang mencakrrp
16 (enam belas) wilayah kecamatan, meliputi
I{ecamatan Mijen, Kecamatan Gunungpati,
Kecamatan Banyumanik, Kecamatan
Gajahmungkur, Kecamatan Semarang Selatan,
Kecamatan Candisari. Kecamatan Tembalang,
Kecamatan Pedurungan, Kecamatan Genuk,
Kecamatan Gayamsari, Kecamatan Semarang
Timur, Kecamatan Semarang Utara, Kecamatan
Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Barat,
liecetmatarr T\rgtr, dan Kecamatan Ngalivan; dan
f. sebagian . . .
SK No 133024A
-- 11 of 171 --
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
-t2-
f. sebagian wilayah Kabupaten Grobogan yang
rnencakup 12 (dua belas) wilayah kecamatan,
mcliputi Kecam.atan KeCungjati, Kecamatan
Penawangan, Kecamatan Purwodadi, Kecamat.an
Godong, Kecamatan Gubug, Kecamata.n
Tegowanu, Kecamatan Tanggungharjo,
Kecamatan Toroh, Kecamatan I(arangrayung,
Kecamatan Brati, Kecamatan Klambu, dan
Kecamatan Grobogan.
(41 Sebagian Perairan Pesisir Provinsi Jawa Tengah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 121 hunrf c,
melip urti:
r1. sebelah barat. yaitu:
1. Pantai Rowosari, Kabupaten Kendal pada
koordinat 1100 1'34" Bujur Timur - 60 54'
42" Linta ng Selatan ke arah utara pada
koordinat ,090 59'55" Bujur Timur - 60 51'
O2' Lintang Selatan; dan
2. Garis yaug rnc'rrghubungkan koordinat 1090
59' 55' Bujur Timur - 60 51' 02" Lintang
Selatan kc a.rah utara pada koordinat 1090
58' 16" Bujur Timur - 60 42' 56" Lintang
Seiatan;
1.r. sebelah utara, yaitu:
'I . Garis yang rnenghubungkan koordinat 1090
58' 16" Bu.lur Timur - 60 42' 56" Lintang
Selatan; ke arah timur pada koordinat 1100
2' 8" Bujur Tirnur - 60 42' 3' Lintang Seiatan;
2. Galis yang menghubungkan koordinat 1100
2'8" Bujnr Tirnur - 60 42' 3" Lintang Selatan
ke arah timur pada koordinat L 1.Ao 20' 22"
Bujur Timur' - 60 4l'55" Lintang Selatan;
3. Garis yarrg rnenghubungkan koordirrat I 100
20' 22" Bujur Timtrr - 600 41' 55' Lintang
Seiatan ke arah timur laut pa.da koordinat
ilOo 25' 30" Rrrjur Timur - 600 33' 37'
Lintang Selatan; dan
4. Garrs . . .
SK No 133025 A
-- 12 of 171 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4. Garis yang menghubungkan koordinat 1100
25' 30" Bujur Timur - 60 33' 37" Lir-tang
Selatsrn ke arah tenggara pada koord,inat
1100 34' 10" Bujur Timur - 60 38'59" Lintang
Selatan;
c. sebelah tirmrr, yaitu:
1. Garis ya.ng menghubungkan koordinat I 100
34' 10" Bujur Timur - 50 38' 59' Lintang
Selatan ke aiah selatan pada koordinat 1iOo
34' 46" Bujur Timur - 60 42' 32" Lintang
Selatan;
2. Garis yang menghubungkan koordinat 1100
34' 46" Bujur Timur - 60 42' 32" Lilrtang
Selatan ke arah selatan pada koordinat 1100
1' 34" Bujur Timur - 60 54' 42" Lintang
Selatan; dan
3. Pantai Wedung, Kabupaten Demak pada
koordinat 1100 35' 46' Bujur Timur - 60 43'
33" Lintang Selatan; dan
d. sebelah selatan, yaitu garis yang menghubungkan
sepanjang Garis Pantai sebelah utara Kabupaten
Demak ke arah barat sepanjang Garis Pantai
sebelah utara Kota Semarang sampai Pantai
Rowosari, Kabupaten Kendal pada koordinat 1100
1' 34" Bujur Timur - 60 54' 42" Lintang Selatan.
(5) Cakupan wilayah Kawasan Perkotaan Kedungsepur
sebagaimana dimaksud dalanr Pasal 2 ayat (L),
digambarkan dalam peta cakupan Kawasan Perkrrtaan
Kedungsepur sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I ya.ng merupakan bagiarr tidak terpisahkan
dari Pcraturan Presiden ini.
SK No 133026A
BABIII ...
-- 13 of 171 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB III
PERAN DAN FIJNGSI RDNCANA TATA RU/I^NG KAWASAN STRATEGIS
NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN KEDUNGSEPUR
Pasal 4
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan KeCr-rngseprrr
berperan sebagai alat:
a. operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah
Na.sional dan Rencana Zonasi Kawasan Arrtaru'ilayah;
serta
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program
pembangunan di Kawasan Perkotaan Kedun gseprrr.
Pasal 5
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaarr Kedungsepur
berfungsi sebagai pedoman un tuk:
a. penJrusunan rencana pembangunan di Kawasan
Perkotaan Kedungsepur;
b. pemanfaetan Ruang dan pengendalian pemanfaatan
ruang di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
c. penvujudan keterpaduan, keterkaiian, dan
keseimbangan perkembangarL antarwilayah
kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di
Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
d. penetapan lokasi dan f"rngsi Ruang untuk investasi,
kegiatan yang bernilai penting dan strategis nasional
di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
e. Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupate n /kota
di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
f. pengetolaan l(awasan Perkotaan Kedungsepur;
g. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan
Kawasan Perkotaan Kedungsepur dengan kawasan
sekitanrya; dan
h. pemberian . . .
SK No 133027A
-- 14 of 171 --
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
pemtreriari a-rahan rencana Pola Rrrang r"rntuk Rerrcana
Tata Ruatrg WilaSzatr Provinsi Jawa Tengah terkait
Ruang laut.
BAB IV
TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PEI,'IATAAN RUANG KAWASAN
STRATEGI S NASIONAL .IGWASAN PERKC,'I.AAN KEDUNGSEPU R
Bagian Kesatu
T\.rjuan Penataan ltuang
Pasal 6
Penataan Ruang Ker.wasari Perkotaan Kedungseprrr
bertujuan untuk mewujr:dkarr Karvasarr Perkotaan sebagai
pusat kegiatan ekonomi berskala internasional berbasis:
a. perdogangar: barang dan/ atar"r jasa:
b. industri;
c. industri maritim dan jasa maritim;
d. Sumber Daya Kelautan; dan
e. Pariu'isata dan ekonomi kreatif,
dengan tetap memperhatikan lahan pertanian pangan
berkelanjutan dan daya dukung seita daya tampung
lingkungan hidup.
Bagian Kedua
Kebijakan Penataan Ruang
Pasal 7
Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan
Kedungsepur sebagairntrna dimaksud dalam Pasal 6
benrpa:
a.pengembangan...
h
SK No 133028 A
-- 15 of 171 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. pengembangan dan pemantapan sistem kota secara
hierarkis dan terintegrasi dalam bentuk perkotaan inti
dan perkotaan di sekitarnya sesuai fungsi dan
perannya;
b. pengembangan pusat pertumbuhan kelautan dan
peningkatan keterpaduan kegiatan pemanfaatan
ruang yang memperkuat keterkaitan antarkawasan;
c. pengembangan ekonomi berskala nasional dan
internasional di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
d. pengembangan dan peningkatan sistem:
1. prasarana transportasi, energi, telekomunikasi
dan sumber daya air;
2. prasarana dan sarana perkotaan yang terpadu,
untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kegiatan
permukiman, perdagangan barang dan/ atau jasa,
industri, industri maritim dan jasa maritim, Sumber
Daya Kelautan, Pariwisata dan ekonomi kreatif, dan
kebutuhan Masyarakat, meningkatkan keterkaitan
antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawa san
Perkotaan di Sekitarnya, serta keterkaitan antarpusat
pertumbuhan kelautan;
e. penetapan dan peningkatan fungsi, kuantitas, dan
kualitas Kawasan Lindung dan RTH dengan
memperhatikan upaya pencegahan bencana untuk
mendukung pembangunan berkelanjutan;
f. penetapan dan pemantapan Kawasan Budi Daya
sesuai kapasitas daya duktrng dan daya tarnpung
lingkungan dengan mempertimbangkan kearifan lokal;
g. pengendalian pemanfaatan Sumber Daya Kelautarr
yang berkelanjutan berbasis adaptasi dan mitigasi;
dan
h. peningkatan koordinasi, sinkronisasi dan keterpaduan
perlbangunan melalui kerjasama antardaerah,
kemitraan oemangku kepentingan, dan penguatan
peran Masyarakat.
SK No 132876A
Bagian . . .
-- 16 of 171 --
PRESIDEN
ELIK INDONESIA
-t7-
Bagian Ketiga
Strategi Penataan Ruang
Pasal 8
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf a terdiri atas:
a. mengembangkan Kota Semarang sebagai pusat
perdagangan barang dan/atau jasa, industri, dan
Pariwisata dan ekonomi kreatif berskala internasional,
nasional dan regional, serta mendorong Kawasan
Perkotaan di Sekitarnya yang berada dalam Kawasan
Perkotaan Kedungsepur untuk mendukung kegiatan
Kawasan Perkotaan Inti;
b. meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti
dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dengan
kawasan perdesaan untuk mendorong
berkembangnya potensi sektor pertanian dan industri;
c. meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti
dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya untuk
mendorong berkembangnya sektor perdagangan
barang dan/atau jasa serta sektor industri;
d. meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti
dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya untuk
mendorong pengembangan kerjasama promosi
budaya, dan Pariwisata dan ekonomi kreatif
antarwilayah dalam Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
e. mempertahankan fungsi pusat kegiatan yang sudah
ada secara optimal;
f. mengendalikan pusat kegiatan yang tidak sesuai
fungsi dan panduan rancang perkotaan; dan
g. mendorong berfungsinya pusat kegiatan baru di
Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
Pasal 9
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf b terdiri atas:
a. mengembangkan dan menetapkan pusat-pusat
pertumbuhan kelautan dan perikanan;
b. mengembangkan . . .
SK No 133096A
-- 17 of 171 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b
c
mengembangkan dan mengefektifkan fungsi sentra
industri maritim dan jasa maritim, pengolahan hasil
perikanan, dan penggaraman;
menata peran Pelabuhan laut dalam mendorong
konektivitas antarkawasan, distribusi barang dan
jasa, pemerataan pertumbuhan, dan pengembangan
ekonomi wilayah pesisir;
meningkatkan peran Pelabuhan Perikanan untuk
optimalisasi usaha perikanan tangkap; dan
menyelaraskan, menyerasikan, dan menyeimbangkan
antarpusat pertumbuhan kelautan.
Pasal 10
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf c terdiri atas:
a. mendorong pengembangan sentra kawasan ekonomi
baru dalam bidang perdagangan barang dan/atau
jasa, pengolahan hasil produksi pertanian, industri,
industri maritim dan jasa maritim, Sumber Daya
Kelautan, dan Pariwisata dan ekonomi kreatif;
b. mengembangkan dan meningkatkan kerjasama
peningkatan nilai tambah produksi, pemasaran, dan
pengemasan komoditas unggulan di Kawasan
Perkotaan Kedungsepur;
c. meningkatkan dan memantapkan kerja sama promosi
peluang investasi di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
d. mengembangkan distribusi sektor industri baik di
dalam maupun di luar Kawasan Perkotaan
Kedungsepur; dan
e. memanfaatkan dan mengembangkan wilayah pesisir
dan perairan untuk kegiatan transportasi, industri,
Pariwisata dan ekonomi kreatif, dan perikanan secara
terpadu yang berbasis mitigasi bencana dan adaptasi
perubahan iklim global, serta memperhatikan
aksesibilitas masyarakat terutama nelayan kecil,
pembudi daya ikan kecil dan petambak garam kecil.
d
e
Pasal 11...
SK No 133097 A
-- 18 of 171 --
PRESlDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t9-
Pasal 11
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf d terdiri atas:
a. mengembangkan keterpaduan sistem jaringan
transportasi darat, perkeretaapian, transportasi laut
dan transportasi udara untuk menjamin aksesibilitas
yang tinggi baik ke dalam maupun ke luar Kawasan
Perkotaan Kedungsepur;
b. mengembangkan sistem transportasi angkutan umum
massal melalui penetapan jalur bus komuter maupun
jalur kereta api komuter;
c. meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan
sistem jaringan energi dengan memanfaatkan energi
terbarukan dan tidak terbarukan;
d. mendorong pengembangan prasarana telekomunikasi
antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan
Perkotaan di Sekitarnya;
e. meningkatkan kualitas jaringan prasarana sumber
daya air, mewujudkan keterpaduan sistem jaringan
sumber daya air, mempercepat konservasi sumber air,
dan meningkatkan pengendalian daya nrsal< air;
f. mengembangkan sistem pelayanan prasarana air
bersih melalui SPAM regional di Kawasan Perkotaan
Kedungsepur;
g. mengembangkan sistem jaringan drainase melalui
normalisasi sungai yang terpadu dengan sistem
pengamanan pantai di Kawasan Perkotaan
Kedungsepur;
h. mengembangkan sistem pelayanan prasarana air
limbah melalui pelayanan IPAL terpadu dengan
menetapkan pusat pengolahan limbah di bagian utara
dan selatan Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
i. mengembangkan sistem pelayanan prasarana
persampahan melalui penetapan TPA terpadu di
bagian utara dan selatan Kawasan Perkotaan
Kedungsepur;
SK No 133098 A
j. mengembangkan . . .
-- 19 of 171 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
J
k
I
m
n
o
p
mengembangkan dan meningkatkan sistem prasarana
pendukung industri untuk menjamin aksesibilitas
kegiatan produksi, pengolahan, dan distribusi hasil
kegiatan dari hulu ke hilir;
meningkatkan keterpaduan pelayanan sistem
prasarana perkotaan melalui kerjasama pengelolaan
prasarana antarkabupaten/kota di Kawasan
Perkotaan Kedungsepur;
mengembangkan jaringan prasarana dan sarana
Kelautan dan Perikanan secara efektif;
menata dan mengalokasikan Alur Pelayaran yang
aman dengan memperhatikan akses nelayan kecil,
nelayan tradisional, dan pembudi daya ikan kecil;
meningkatkan efektifitas keamanan Alur Pelayaran
dan perlintasan dengan memperhatikan pelindungan
lingkungan laut;
menata, mengembangkan dan mengatur alur dan
konstruksi jaringan pipa dan/atau kabel bawah laut;
dan
mengembangkan sistem pengawasan, pengamanan,
dan perawatan pipa dan/atau kabel bawah laut.
Pasal 12
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf e terdiri atas:
a. menetapkan dan memantapkan Kawasan Lindung;
b. mengembalikan fungsi Kawasan Lindung bagi
kawasan-kawasan lindung yang telah beralih fungsi
menjadi Kawasan Budi Daya dengan merehabilitasi
dan merevitalisasi Kawasan Lindung dari kerusakan
fungsi lindung;
c. mengendalikan secara ketat kegiatan pembangunan di
Kawasan Budi Daya yang berbatasan dengan kawasan
yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Lindung;
d.mencegah...
SK No 133099 A
-- 20 of 171 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-2t-
d. mencegah terjadinya alih fungsi lahan Kawasan
Lindung dengan tetap mempertahankan fungsi
lindungnya;
e. menyelenggarakan upaya terpadu untuk melestarikan
fungsi lingkungan berbasis WS dan DAS;
f. menerapkan persyaratan pembangunan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menetapkan dan memantapkan RTH paling sedikit
30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan
Kedungsepur; dan
h. melaksanakan pembangunan konstruksi yang dapat
mencegah dan menanggulangi bencana kenaikan
paras muka air laut/rob yang berada di pantai utara
Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
Pasal 13
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf f terdiri atas:
a. menetapkan dan memantapkan lokasi dan kegiatan
budi daya di Kawasan Perkotaan Kedungsepur yang
meliputi permukiman, pemerintahan, perdagangan
barang dan/atau jasa, pendidikan, industri,
Pariwisata dan ekonomi kreatif, pertahanan dan
keamanan negara, pertanian, dan hutan produksi
dengan mempertimbangkan faktor ekonomi, sosial,
budaya dan lingkungan;
b. mengembangkan kegiatan perkotaan yang meliputi
permukiman, perdagangan barang dan/atau jasa,
serta industri secara terpadu sesuai daya dukung dan
daya tampung lingkungan;
c. mengoptimalkan pemanfaatan ruang secara vertikal
dan kompak di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
d. mempertahankan dan merehabilitasi lahan pertanian
pangan berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan
fungsi daya dukung lingkungan;
e. mengendalikan kegiatan pemanfaatan lahan yang
cenderung dapat mengganggu kegiatan lahan
pertanian pangan berkelanjutan;
f. mengembangkan . . .
SK No 133100A
-- 21 of 171 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
f. mengembangkan dan mengelola prasarana waduk,
embung, dan jaringan irigasi;
g. mendorong Pemerintah Daerah kabupaten/kota di
Kawasan Perkotaan Kedungsepur untuk menetapkan
lahan pertanian pangan berkelanjutan;
h. mengembangkan kegiatan industri yang memiliki
keterkaitan dengan sumber bahan baku di Kawasan
Perkotaan di Sekitarnya dan keterkaitan dengan pasar
di dalam dan di luar Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
dan
i. mempertahankan Kawasan Budi Daya hutan produksi
yang ada untuk menjaga fungsi hidro-orologis dan
hidrogeologis daerah tangkapan air.
Pasal 14
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf g terdiri atas:
a. mengembangkan dan mendayagunakan Sumber Daya
Kelautan secara efektif, efisien dan berkelanjutan;
b. mengembangkan jasa-jasa kelautan;
c. memulihkan dan merehabilitasi terhadap kawasan
dan/atau ekosistem yang mengalami kerusakan atau
penurunan fungsi ekologis;
d. meningkatkan ketahanan di wilayah pesisir melalui
mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim;
e. melakukan penanggulangan dan mengendalikan
pencemaran di pesisir dan laut;
f. meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan
Sumber Daya Kelautan; dan
g. mengendalikan pengembangan bangunan dalam zona
yang direncanakan di Perairan Pesisir.
Pasal 15
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf h terdiri atas:
a. mengembangkan . . .
SK No 133101A
-- 22 of 171 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
a mengembangkan lembaga kerjasama antardaerah
yang berfungsi untuk melakukan koordinasi, fasilitasi
kerjasama, dan kemitraan dalam pemanfaatan ruang
dan pengendalian pembangunan Kawasan Perkotaan
Kedungsepur;
meningkatkan keterpaduan dan sinkronisasi
pembangunan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah
kabupaten/ kota; dan
mendorong penguatan peran Masyarakat dalam
proses perencanaan, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang perkotaan.
b
c
BAB V
RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN
PERKOTAAN KEDUNGSEPUR
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 16
(1) Rencana Struktur Ruang ditetapkan dengan tujuan
untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan,
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi
Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di
Sekitarnya.
(21 Rencana Struktur Ruang berfungsi sebagai penunjang
dan penggerak kegiatan sosial ekonomi Masyarakat
yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
(3) Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud
ayat (l) terdiri atas:
a. rencana sistem pusat permukiman; dan
b. rencana sistem jaringan prasarana.
SK No l33l02A
Bagian . . .
-- 23 of 171 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-24
Bagian Kedua
Rencana Sistem Pusat Permukiman
Pasal 17
Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti;
b. pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya;
dan
c. pusat pertumbuhan kelautan.
Paragraf 1
Pusat Kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti
Pasal 18
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a
ditetapkan sebagai pusat kegiatan utama dan
pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di
Sekitarnya.
(21 Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kota
Semarang, meliputi:
a. pusat pemerintahan provinsi;
b. pusat pemerintahan kota;
c. pusat perdagangan barang dan/ atau jasa skala
internasional, nasional, dan regional;
d. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
e. pusat pelayanan olahraga skala internasional,
nasional, dan regional;
f. pusat pelayanan kesehatan skala internasional,
nasional, dan regional;
g. pusat . . .
SK No 133103 A
-- 24 of 171 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
g. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
h. pusat pelayanan transportasi laut nasional;
i. pusat pelayanan transportasi udara internasional
dan nasional;
j. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
k. pusat kegiatan industri;
1. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif;
m. pusat pertumbuhan kelautan berupa sentra
industri maritim; dan
n. pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial
budaya.
Paragraf 2
Pusat Kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya
Pasal 19
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b
ditetapkan sebagai penyeimbang perkembangan
Kawasan Perkotaan Inti.
(21 Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitamya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kawasan Perkotaan Kendal di Kabupaten Kendal,
terdiri atas:
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang regional;
2. pusat kegiatan industri;
3. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi
kreatif;
4. pusat kegiatan pertanian;
5. pusat . . .
SK No l33l04A
-- 25 of 171 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b
5. pusat kegiatan perdagangan barang
dan/atau jasa; dan
6. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara.
Kawasan Perkotaan Kaliwungu di Kabupaten
Kendal, terdiri atas:
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang regional;
2. pusat kegiatan industri;
3. pusat kegiatan perdagangan barang
dan/atau jasa; dan
4. pusat kegiatan pertanian.
Kawasan Perkotaan Weleri di Kabupaten Kendal,
terdiri atas:
1. pusat pertahanan dan keamanan negara;
2. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang regional;
3. pusat kegiatan perikanan; dan
4. pusat kegiatan pertanian.
Kawasan Perkotaan Boja di Kabupaten Kendal,
terdiri atas:
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang regional;
2. pusat kegiatan pertanian; dan
3. pusat kegiatan industri.
Kawasan Perkotaan Sukorejo di Kabupaten
Kendal, terdiri atas:
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang regional; dan
2. pusat kegiatan pertanian.
f.Kawasan...
c
d
e
SK No 133105 A
-- 26 of 171 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
f. Kawasan Perkotaan Demak di Kabupaten Demak,
terdiri atas:
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang regional;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa;
3. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan
berupa sentra kegiatan usaha pergaraman;
4. pusat kegiatan pertanian;
5. pusat kegiatan industri;
6. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi
kreatif; dan
7. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara.
Kawasan Perkotaan Mranggen di Kabupaten
Demak, terdiri atas:
1. pusat kegiatan industri; dan
2. pusat kegiatan pertanian.
Kawasan Perkotaan Sayung di Kabupaten Demak,
terdiri atas:
1. pusat kegiatan industri;
2. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan
berupa sentra kegiatan perikanan tangkap
dan/atau perikanan budi daya; dan
3. pusat kegiatan pertanian.
Kawasan Perkotaan Ungaran di Kabupaten
Semarang, terdiri atas:
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
2. pusat kegiatan industri;
3. pusat kegiatan pertanian;
4. pusat kegiatan perdagangan barang
dan/atau jasa regional; dan
h
1
5. pusat . . .
SK No 133106A
-- 27 of 171 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
5. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi
kreatif.
j. Kawasan Perkotaan Ambarawa di Kabupaten
Semarang, terdiri atas:
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
2. pusat perdagangan barang dan/ atau jasa
skala regional;
3. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
4. pusat kegiatan pertanian;
5. pusat kegiatan perikanan; dan
6. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi
kreatif.
k. Kawasan Perkotaan Bawen di Kabupaten
Semarang, terdiri atas:
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang regional;
2. pusat kegiatan perdagangan barang
dan/ atau jasa;
3. pusat kegiatan industri;
4. pusat kegiatan pertanian; dan
5. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi
kreatif.
1. Kawasan Perkotaan Salatiga di Kota Salatiga,
terdiri atas:
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
2. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
3. pusat kegiatan perdagangan barang
dan/ atau jasa;
4. pusat kegiatan kesehatan; dan
5. pusat pelayanan pendidikan tinggi.
SK No 133107 A
m. Kawasan . . .
-- 28 of 171 --
m
n
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kawasan Perkotaan Purwodadi di lz,abupaten
Grobogan, terdiri atas:
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang regional;
2. pusat kegiatan perdagangan barang
dan/atau jasa;
3. pusat kegiatan industri;
4. pusat kegiatan pertanian; dan
5. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara.
Kawasan Perkotaan Gubug di Kabupaten
Grobogan, terdiri atas:
1. pusat kegiatan industri; dan
2. pusat kegiatan pertanian.
Paragraf 3
Pusat Pertumbuhan Kelautan
Pasal 20
(1) Pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 huruf c terdiri atas:
a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
b. pusat industri kelautan.
(2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/ atau
perikanan budi daya; dan
b. sentra kegiatan usaha pergaraman.
(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf b meliputi sentra industri maritim.
(41 Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau
perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) Luruf a L'erada di Kecamatan Bonang pada
Kabupaterr Dernak.
(5) Sentra..,
SK No 132878 A
-- 29 of 171 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Sentra kegiatan usaha pergaraman sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b berada di Kecamatan
Wedung dan Kecamatan Karangtengah pada
Kabupaten Demak.
(6) Sentra industri maritim sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berada di Kecamatan Semarang Utara pada
Kota Semarang.
Bagian Ketiga
Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Pasal 2 I
Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (3) huruf b meliputi:
a. sistem jaringan transportasi;
b. sistem jaringan energi;
c. sistemjaringantelekomunikasi;
d. sistem jaringan sumber daya air; dan
e. sistem jaringan prasarana perkotaan.
Paragraf 1
Sistem Jaringan Transportasi
Pasal 22
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 huruf a ditetapkan dalam rangka
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
pergerakan orang dan barang/jasa serta berfungsi
sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi.
(21 Penyediaan sistem jaringan transportasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyediaan
sarana transportasi massal antarwilayah.
(3) Sistem. . .
SK No l33l09A
-- 30 of 171 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistemjaringanperkeretaapian;
c. sistem jaringan transportasi laut; dan
d. sistem jaringan transportasi udara.
(4) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. sistem jaringan jalan; dan
b. sistem jaringan transportasi angkutan sungai dan
penyeberangan.
(5) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. jaringan jalan; dan
b. lalu lintas dan angkutan jalan.
(6) Sistem jaringan transportasi sungai dan
penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b terdiri atas:
a. jaringan transportasi sungai; dan
b. jaringan transportasi penyeberangan.
(71 Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api;
b. stasiun kereta api; dan
c. fasilitas operasi kereta api.
(8) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. tatanankepelabuhanannasional;
b. tatanan kepelabuhanan perikanan; dan
c. Alur Pelayaran di laut.
(9) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas:
a. tatanan kebandarudaraan; dan
b. ruang udara untuk penerbangan.
SK No 133110A
Pasal 23...
-- 31 of 171 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Pasal 23
Sistem Jaringan jalan sebagaimana dimaksud
Pasal 22 ayat (5) huruf a terdiri atas:
a. Jaringan Jalan Arteri Primer;
b. Jaringan Jalan Kolektor Primer; dan
c. Jalan Bebas Hambatan.
dalam
Pasal 24
Jaringan Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf a meliputi:
a. Batas Kabupaten Batang-Kota Kendal-Batas Kota
Semarang;
b. Jalan Lingkar Weleri;
c. Jalan Lingkar Kaliwungu;
d. Jalan Arteri Utara;
e. Batas Kota Semarang-Batas Kota Demak;
f. Jalan Bg Pass Demak (Jalan Lingkar Demak);
g. Batas Kota Semarang-Batas Kabupaten Demak-Batas
Kabupaten Kudus;
h. Kota Semarang-Batas Kota Semarang/Ungaran-
Bawen;
i. Bawen-KotaSalatiga-BatasKabupatenBoyolali;
j. Jalan Lingkar Ambarawa;
k. Jalan Lingkar Salatiga; dan
1. Bawen-BatasKabupatenTemanggung.
Pasal 25
Jaringan Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 huruf b meliputi:
a. Magelang (perbatasan Kedungsepur)-Ngablak-
Salatiga;
b. Pati. . .
SK No l33lll A
-- 32 of 171 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
b. Pati (perbatasan Kedungsepur)-Purwodadi;
c. Surakarta (perbatasan Kedungsepur)-Geyer-
Purwodadi-Grobogan-Batas Pati (perbatasan
Kedungsepur);
d. Bawang (perbatasan Kedungsepur)-Batas Batang-
Sukorejo-Boj a- Cangkiran-Ungaran ;
e. Weleri-Sukorejo;
f. Jalan Lingkar Kedungsepur;
g. Trengguli-BatasJepara;
h. Semarang-Mranggen-Karangawen-Gubug-Godong-
Purwodadi-Wirosari-Blora (perbatasan Kedungsepur);
i. Jalan akses Kawasan Ekonomi Khusus Kendal; dan
j. Jalan akses Pantura Kendal-Kawasan Peruntukan
Industri Patebon.
Pasal 26
Jalan Bebas Hambatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf c meliputi:
a. Jalan Bebas Hambatan antarkota ditetapkan di:
1. Jalan Bebas Hambatan Semarang-Batang
(perbatasan Kedungsepur);
2. Jalan Bebas Hambatan Semarang-Solo
(perbatasan Kedungsepur);
3. Jalan Bebas Hambatan Semarang-Demak;
4. Jalan Bebas Hambatan Yoryakarta-Bawen;
5. Jalan Bebas Hambatan Demak-Tuban; dan
6. Jalan Bebas Hambatan Semarang Harbour
(Semarang-Kendal).
b. Jalan Bebas Hambatan dalam kota ditetapkan di Jalan
Bebas hambatan Semarang Seksi A, Seksi B, dan
Seksi C.
SK No 133112A
Pasal27 . ..
-- 33 of 171 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 27
(1) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam
rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan
angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan
terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong
perekonomian nasional dan kesejahteraan Masyarakat.
(21 Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi.
a. lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
b. terminal; dan
c. fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 28
(1) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayal (21
huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan
potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan,
keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas,
dan mendukung kebutuhan angkutan massal.
(2) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kawasan
Perkotaan Kedungsepur terdiri atas:
a. koridor 1 menghubungkan Weleri (simpul)-
Kendal-Kaliwungu-Semarang (simpul) ;
b. koridor 2 menghubungkan Semarang (simpul)-
Demak (simpul);
c. koridor 3 menghubungkan Semarang (simpul)-
Ungaran-Boja (simpul);
d. koridor 4 menghubungkan Semarang (simpul)-
Bawen (simpul);
e. koridor 4 menghubungkan Ungaran (simpul)-
Salatiga (simpul);
f. koridor 5 menghubungkan Demak (simpul)-
Godong-Purwodadi (simpul) ;
g. koridor 6 menghubungkan Semarang (simpul)-
Brumbung-Gubug-Godong (simpul) ;
h. koridor . . .
SK No 133113 A
-- 34 of 171 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
h. koridor 7 menghubungkan Weleri (simpul)-
Sukorejo-Boja (simpul) ; dan
i. koridor 8 menghubungkan pusat-pusat kegiatan
di dalam Kawasan Perkotaan Inti.
(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Lajur, jalur, atau. jalan khusus angkutan massal di
Kawasan Perkotaan di Sekitarnya terintegrasi dengan
Kawasan Perkotaan Inti dengan pengembangan sistem
transit pada jaringan angkutan umum massal.
Pasal 29
(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (21 huruf b ditetapkan dalam rangka menunjang
kelancaran pergerakan orang dan/atau barang serta
keterpaduan intramoda dan antarmoda.
(2\ Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi terminal penumpang dan terminal barang.
(3) Terminal penumpang berfungsi melayani keterpaduan
terminal dengan pusat kegiatan dan moda transportasi
lainnya.
(41 Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 terdiri atas:
a. terminal penumpang tipe A yang berfungsi
melayani kendaraan umum untuk angkutan
antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota
dalam provinsi, angkutan kota, dan angkutan
perdesaan meliputi:
1. Terminal Demak di Kecamatan Wonosalam
pada Kabupaten Demak;
2. Terminal Bawen di Kecamatan Bawen pada
Kabupaten Semarang;
3. Terminal Tingkir di Kecamatan Tingkir pada
Kota Salatiga; dan
4. Terminal Mangkang di Kecamatan Tugu pada
Kota Semarang.
b. terminal ...
SK No 133114A
-- 35 of 171 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
b. terminal penumpang tipe B yang berfungsi
melayani kendaraan umum untuk angkutan
antarkota dalam provinsi, angkutan kota,
dan/ atau angkutan perdesaan meliputi:
1. Terminal Sukorejo di Kecamatan Sukorejo
pada Kabupaten Kendal;
2. Terminal Ungaran di Kecamatan Ungaran
Barat dan Terminal Klepu di Kecamatan
Bergas pada Kabupaten Semarang;
3. Terminal Terboyo di Kecamatan Genuk dan
Terminal Penggaron di Kecamatan
Pedurungan pada Kota Semarang; dan
4. Terminal Purwodadi di Kecamatan
Purwodadi pada Kabupaten Grobogan.
(5) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (21
terdiri atas:
a. terminal barang di Kecamatan Sayung pada
Kabupaten Demak;
b. terminal barang di Kecamatan Bawen, Kecamatan
Tengaran, Kecamatan Bergas, Kecamatan
Tuntang, dan Kecamatan Jambu pada Kabupaten
Semarang;
c. terminal barang di Kecamatan Argomulyo dan
Kecamatan Tingkir pada Kota Salatiga;
d. terminal barang di Kecamatan Semarang Utara
pada Kota Semarang; dan
e. terminal barang di Kecamatan Godong,
Kecamatan Purwodadi, dan Kecamatan Wirosari
pada Kabupaten Grobogan.
(6) Terminal barang selain sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 ditetapkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 30
Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c
ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 31 ...
SK No 133115A
-- 36 of 171 --
PRESIDEN
REPLIBLIK INDONESIA
Pasal 31
(1) Jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (6) huruf a di Kawasan Perkotaan
Kedungsepur dikembangkan untuk kegiatan
transportasi air dan Pariwisata air yang
menghubungkan kawasan tepian sungai dengan
pesisir.
(21 Jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelabuhan sungai; dan
b. Alur Pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai.
(3) Pelabuhan sungai di Kawasan Perkotaan Kedungsepur
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Alur Pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai di
Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di Sungai
Kaligarang pada Kota Semarang.
Pasal 32
(1) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) huruf b
dikembangkan untuk melayani pergerakan keluar
masuk arus penumpang dan kendaraan antara
Kawasan Perkotaan Kedungsepur dengan pusat
permukiman di pulau/ kepulauan lainnya dan pusat
kegiatan Pariwisata bahari di pulau-pulau kecil
lainnya.
(21 Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelabuhan penyeberangan; dan
b. lintas angkutan penyeberangan.
(3) Pelabuhan . . .
SK No 133116A
-- 37 of 171 --
PRESIDEN
REP]JBLIK INDONESIA
(3) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a ditetapkan di Pelabuhan Kendal
di Kecamatan Kaliwungu pada Kabupaten Kendal.
(4) Lintas angkutan penyeberangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di lintas
angkutan penyeberangan dari Pelabuhan di
Kabupaten Kendal ke luar Kawasan Perkotaan
Kedungsepur.
Pasal 33
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (7) huruf a ditetapkan dalam
rangka mengembangkan interkoneksi dengan sistem
jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Jawa, dan
Provinsi Jawa Tengah.
(21 Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api umum; dan
b. jaringan jalur kereta api khusus
(3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. jaringan jalur kereta api antarkota; dan
b. jaringan jalur kereta api perkotaan.
(41 Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a yang menghubungkan
Kawasan Perkotaan Kedungsepur dengan Kawasan
diluar Kawasan Perkotaan Kedungsepur terdiri atas:
a. jalur utara menghubungkan Semarang-Jakarta,
Semarang-Surabaya, Semarang-Bojonegoro dan
Semarang-Bandung;
b. jalur utara-selatan menghubungkan Semarang-
Yograkarta;
c. jalur tengah menghubungkan Semarang-Solo;
dan
d.jalur...
SK No 133117A
-- 38 of 171 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d. jalur kereta api cepat/ semi cepat yang
menghubungkan Jakarta- Surabaya.
(5) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dalam bentuk moda
angkutan massal berbasis rel di Kawasan Perkotaan
Kedungsepur terdiri atas:
a. jalur kereta api Weleri-Kendal-Kaliwungu-
Semarang;
b. jalur kereta api Semarang-Demak-Godong-
Purwodadi-Gambringan ;
c. jalur kereta api Semarang-Brumbung-Gubug-
Gambringan;
d. jalur kereta api Brumbung-Kedungiati-Tuntang-
Ambarawa-Jambu;
e. jalur angkutan massal berbasis rel Kota
Semarang- Bandara Ahmad Yani; dan
f. Jalur angkutan massal berbasis rel yang
menghubungkan antarpusat kegiatan di Kawasan
Perkotaan Inti.
(6) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dapat dikembangkan di
Kawasan Perkotaan Kedungsepur untuk mewujudkan
konektivitas antarpusat kegiatan di dalam Kawasan
Perkotaan Inti, serta antara Kawasan Perkotaan Inti
dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya diatur sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(71 Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi jalur kereta
api barang.
(8) Jalur kereta api barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (71 terdiri atas:
a. jalur kereta api Pelabuhan Tanjung Emas-Kendal
Seaport/Terminal Kendal; dan
b. jalur...
SK No 133118 A
-- 39 of 171 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. jalur kereta api Semarang Tawang-Pelabuhan
Tanjung Emas.
(9) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) secara lebih lanjut diatur
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayal (71 huruf b ditetapkan dalam rangka
memberikan pelayanan kepada setiap pengguna
transportasi kereta api melalui konektivitas pelayanan
dengan moda transportasi lain.
(21 Stasiun kereta api berfungsi melayani keterpaduan
stasiun dengan pusat kegiatan, pusat permukiman,
dan moda transportasi lainnya.
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. stasiun kereta api antarkota; dan
b. stasiun kereta api perkotaan.
(4) Stasiun kereta api antarkota sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. Stasiun Weleri di Kecamatan Weleri pada
Kabupaten Kendal; dan
b. Stasiun Semarang Tawang dan Stasiun Semarang
Poncol di Kecamatan Semarang Utara pada Kota
Semarang.
(5) Stasiun kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. Stasiun Weleri di Kecamatan Weleri, Stasiun
Kalibodri di Kecamatan Pegandon, Stasiun
Kaliwungu di Kecamatan Kaliwungu, dan Stasiun
Kendal di Kecamatan Kendal pada Kabupaten
Kendal;
b.Stasiun...
SK No 133119A
-- 40 of 171 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
-4L-
b. Stasiun Sayung di Kecamatan Sayung, Stasiun
Brumbung di Kecamatan Mranggen, Stasiun
Karangawen di Kecamatan Karangawen, Stasiun
Buyaran di Kecamatan Karangtengah, dan
Stasiun Demak di Kecamatan Demak pada
Kabupaten Demak;
c. Stasiun Bringin di Kecamatan Bringin, Stasiun
Tuntang di Kecamatan Tuntang, Stasiun
Ambarawa di Kecamatan Ambarawa, Stasiun
Jambu dan Stasiun Bedono di Kecamatan Jambu
pada Kabupaten Semarang;
d. Stasiun Mangkang dan Stasiun Jerakah di
Kecamatan Tugu, Stasiun Semarang Poncol dan
Stasiun Semarang Tawang di Kecamatan
Semarang Utara, Stasiun Semarang Gudang di
Kecamatan Semarang Timur, Stasiun Alastuwa
dan Stasiun Genuk di Kecamatan Genuk pada
Kota Semarang;
e. Stasiun Godong di Kecamatan Godong, Stasiun
Gubug di Kecamatan Gubug, Stasiun Karangjati
di Kecamatan Karangrayung, Stasiun Ngrombo
dan Stasiun Gambringan di Kecamatan Toroh,
Stasiun Tanggung di Kecamatan Tanggungharjo,
Stasiun Kedungjati di Kecamatan Kedungiati, dan
Stasiun Purwodadi di Kecamatan Purwodadi pada
Kabupaten Grobogan;
f. Stasiun angkutan massal berbasis rel yang
menghubungkan antarpusat kegiatan di Kawasan
Perkotaan Inti; dan
g. Revitalisasi dan peningkatan stasiun lama untuk
rencana pengoperasian kereta komuter dan
antarkota meliputi Stasiun Demak.
(6) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dikembangkan di Kawasan Perkotaan
Kedungsepur untuk mewujudkan konektivitas
antarpusat kegiatan di dalam Kawasan Perkotaan Inti,
serta antara Kawasan Perkotaan Inti dengan Kawasan
Perkotaan di Sekitarnya diatur sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(7) Stasiun...
SK No 133120A
-- 41 of 171 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(7) Stasirrn kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) drarahkan untuk dikembangkarr dengan
konsep Pengembangan Kawasan Berorientasi Tran sit
(Transit Oriented Deuelopmentl dengan tipologi
kawasan pengembangan berorientasi transit kota.
Pasal 35
Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (7) huruf c dapat dikembangkan dan diatur
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (8) huruf a merupakan
suatu sistem kepelabuhanan yang memuat peran,
fungsi, jenis, hierarki Pelabuhan, Rencana Induk
Pelabuhan Nasional, dan lokasi Pelabuhan serta
keterpaduan intra dan antarmoda serta keterpaduan
dengan sektor lainnya.
(21 Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa Pelabuhan laut yang
merupakan Pelabuhan utama.
(3) Pelabuhan utama sebagaimana dirnaksud pada
ayat (21 berupa Pelabuhan Tanjung Emas di
Kecamatan Semarang Utara pada Kota Semarang
menjadi satu sistem dengan Terminal multipurpose
Kendal di Kecamatan Kaliwungu. pada Kabupaten
Kendal.
Pasal 37
(1) Talanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana
dirnaksud dalam Pasal 22 ayat huruf b merupakan
sistem kepelabuhanan perikanan secara nasional yang
mencerminkan perencanaan kepelabuhanan
perikanan berdasarkan ka.wasan ekonomi, geografis,
dan keunggulan kornparatif wilayah, serta kondisi
alam;
(2) Tatanan . . .
SK No 132879A
-- 42 of 171 --
PRESlDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Tatanan kepelabuhanan Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai arah
pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan
Perikanan Nasional.
(3) Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 terdiri atas:
a. Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan
dasar; dan
b. Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan
ekonomi jejaring.
(4) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi
sebagai penyedia produk primer.
(5) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar
sebagaimana dimaksud pada ayal (3) huruf a
dilaksanakan berdasarkan Rencana Tata Ruang
wilayah provinsi.
(6) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi
jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi
sebagai fasilitasi pemasaran secara regional.
(71 Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi
jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
ditetapkan di:
a. Pelabuhan Perikanan Tawang dan Pelabuhan
Perikanan Sendang Sikucing di Kecamatan
Rowosari dan Pelabuhan Perikanan Bandengan di
Kecamatan Kendal pada Kabupaten Kendal;
b. Pelabuhan Perikanan Morodemak di Kecamatan
Bonang dan Pelabuhan Perikanan Wedung di
Kecamatan Wedung pada Kabupaten Demak; dan
c. Pelabuhan Perikanan Tambaklorok di Kecamatan
Semarang Utara pada Kota Semarang.
SK No 133122A
Pasal 38...
-- 43 of 171 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
44.-
Pasal 38
(1) Selain tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (8) huruf a dan tatarran
kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (8) huruf b dapat dibangun
Pelabuhan lain meliputi:
a. pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Laut; dan
b. terminal khusus.
(2) Terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b adalah terminal yang terletak di luar Daerah
Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan
Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari
Pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai
usaha pokoknya yang ditetapkan di Kecamatan
Patebon pada Kabupaten Kendal.
(3) Pelabuhan selain yanq dimaksud pada ayat (11 diatur
sesuai ketentuarr per aturarr perundang-unciarigan.
Pasal 39
(1) Alur P. elayaran di laut sebagarmana dimaksud clalam
Pasal 22 a5,at (8) huruf c terdiri atas:
a. Alur Pelayaran umum dan perlintasan; dan
b. Alur Pelayaran masuk Pelabuhan.
(2) Alur Pelayaran umurn dan perlintasern serta Alur
Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dinraksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 40
(1) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (9) huruf a ditetapkan dalam
rangka melaksanakan. fungsi bandai" udara untuk:
a menunjang kcl6nearan, keamanan dan ketertiban
arrrs lalu lintas pesav'at udara penumpang, kargo
dan/ata u pos keselarnatan penerbangan;
b. tempat. . .
SK No 132880 A
-- 44 of 171 --
PRESlDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda;
dan
c. mendorong perekonomian nasional dan daerah.
(21 Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. bandar udara umum yaitu Bandar Udara
Internasional Ahmad Yani di Kecamatan
Semarang Barat pada Kota Semarang yang
berfungsi sebagai bandar udara pengumpul
dengan skala pelayanan primer untuk pelayanan
pesawat udara dengan rute penerbangan dalam
negeri dan luar negeri, serta berfungsi sebagai
pangkalan udara angkatan darat; dan
b. bandar udara khusus diatur sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (9) huruf b digunakan
untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka
menjamin keselamatan penerbangan.
(21 Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ruang udara yang dipergunakan langsung untuk
kegiatan bandar udara;
b. ruang udara di sekitar bandar udara yang
dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
c. ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur
penerbangan.
(3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dimanfaatkan bersama untuk
kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(4) Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 133124A
Paragral 2. . .
-- 45 of 171 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 2
Sistem Jaringan Energi
Pasal 42
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi
kebutuhan energi dalam jumlah cukup dan
menyediakan akses berbagai jenis energi bagi
Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan masa
datang.
(21 Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan bagian dari sistem jaringan energi
pada sistem interkoneksi Pulau Jawa-Bali meliputi:
a. jaringan pipa transmisi gas bumi;
b. infrastruktur jaringan gas kota;
c. pembangkitan tenaga listrik; dan
d. jaringan transmisi tenaga listrik.
(3) Jaringan pipa transmisi gas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. jaringan pipa transmisi gas bumi yang
mengintegrasikan fasilitas produksi, pengolahan,
dan/atau penyimpanan, hingga akses menuju
kawasan perkotaan nasional dalam mendukung
sistem pasokan energi nasional terdiri atas:
1. jaringan pipa transmisi gas bumi Semarang-
Cirebon;
2. jaringan pipa transmisi gas bumi Semarang-
Gresik; dan
3. jaringan pipa transmisi gas bumi Kalimantan
Timur-Semarang.
b. fasilitas penyimpanan berupa depo minyak bumi
terdiri atas Depo Bahan Bakar Minyak Darat
Pengapon dan Depo Bahan Bakar Minyak Darat
Merak Rejo; dan
c.Jarmgan...
SK No 133125 A
-- 46 of 171 --
FRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
jaringan pipa gas bumi terdiri atas:
1. Cepu-Rembang-Pengapon-Semarang;
2. Cirebon-Semarang;
3. Semarang-KalimantanTimur;
4. Semarang-Kepodang;
5. Semarang-Kendal;
6. Semarang-Gresik; dan
7. Blora-Grobogan-Demak-Semarang.
(4) Jaringan pipa transmisi gas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Infrastruktur Jaringan Gas Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dikembangkan di
Kawasan Perkotaan Kedungsepur sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. Pembangkitan Listrik Tenaga Air di Kecamatan
Singorojo dan Kecamatan Plantungan pada
Kabupaten Kendal;
b. Pembangkitan Listrik Tenaga Gas/Pembangkit
Listrik Tenaga Gas Uap di Kecamatan Patebon
pada Kabupaten Kendal;
c. Pembangkitan Listrik Tenaga Surya (PLTS) di
Kecamatan Kangkung pada Kabupaten Kendal;
d. Pembangkitan Listrik Tenaga Sampah di
Kecamatan Kaliwungu Selatan dan Kecamatan
Pageruyrrng pada Kabupaten Kendal;
e. Pembangkitan Listrik Tenaga Mikro Hidro di
Kecamatan Plantungan, Kecamatan Pageruyung,
dan Kecamatan Limbangan pada Kabupaten
Kendal;
f. Pembangkitan Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)
berupa pengembangan panas bumi gunung
Ungaran pada Kabupaten Kendal dan Kabupaten
Semarang;
g.Pembangkitan...
c
SK No l33126A
-- 47 of 171 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
g. Pembangkitan Listrik Tenaga Air Jelok dan
Pembangkitan Listrik Tenaga Air Timo di
Kecamatan Tuntang pada Kabupaten Semarang;
h. Pembangkitan Listrik Tenaga Panas Bumi
Ungaran di Kecamatan Sumowono pada
Kabupaten Semarang;
i. Pembangkitan Listrik Tenaga Panas Bumi Candi
Umbul-Telomoyo di Kecamatan Banyubiru pada
Kabupaten Semarang;
j. Pembangkitan Listrik Tenaga Gas dan Uap
Tambak Lorok di Kecamatan Semarang Utara
pada Kota Semarang;
k. Pembangkitan Listrik Tenaga Sampah Jatibarang
di Kecamatan Mijen pada Kota Semarang; dan
L Pembangkitan Listrik Tenaga Surya dan
Pembangkitan Listrik Tenaga Mikro Hidro di
Kawasan Perkotaan Kedungsepur ditetapkan
sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(71 Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi;
b. Saluran Udara Tegangan Tinggi; dan
c. sebaran Gardu Induk.
(8) Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) huruf a ditetapkan di:
a. jalur utara yang menghubungkan Batang-Kendal-
Semarang-Grobogan-Cepu dan Semarang-
Demak-Kudus; dan
b. jalur selatan yang menghubungkan Gardu Induk
500 kV Pedan-Ungaran-Mandirancan.
(9) Saluran Udara Tegangan Tingg sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) huruf b ditetapkan
membentang antar kabupaten/kota di Kawasan
Perkotaan Kedungsepur.
(10) Sebaran Gardu Induk sebagaimana dimaksud pada
ayat (71 huruf c meliputi:
a. Gardu . . .
SK No 133127 A
-- 48 of 171 --
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
a. Gardu Induk dengan kapasitas 500/150 kV yang
ditetapkan di Kecamatan Ungaran Barat pada
Kabupaten Semarang; dan
b. Gardu Induk dengan kapasitas 150 kV yang
ditetapkan tersebar di:
1. Kecamatan Weleri, Kecamatan Kaliwungu
pada Kabupaten Kendal;
2. Kecamatan Mranggen, Kecamatan Sayung
pada Kabupaten Demak;
3. Kecamatan Ungaran Barat, Kecamatan
Bawen, Kecamatan Tuntang pada Kabupaten
Semarang;
4. Kecamatan Sidorejo pada Kota Salatiga;
5. Kecamatan T\rgu, Kecamatan Banyumanik,
Kecamatan Semarang Selatan, Kecamatan
Ngaliyan, Kecamatan Semarang Barat pada
Kota Semarang; dan
6. Kecamatan Purwodadi, dan Kecamatan
Tanggungharjo pada Kabupaten Grobogan.
( 1 I ) Pembangkitan tenaga listrik dan jaringan transmisi
tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf c dan huruf d dapat dikembangkan di Kawasan
Perkotaan Kedungsepur dan diatur sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(12) Sistem jaringan energi lainnya diatur sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Sistem Jaringan Telekomunikasi
Pasal 43
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf c ditetapkan dalam
rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat dan
dunia usaha terhadap layanan telekomunikasi.
(2) Sistem . . .
SK No l33l28A
-- 49 of 171 --
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONES]A
l2l Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan tetap; dan
b. jaringan bergerak.
(3) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a meliputi:
a. Sentral Telepon Otomat (STO); dan
b. kabel bawah laut.
(41 Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a dilayani oleh STO, meliputi:
a. STO di Kabupaten Kendal;
b. STO di Kabupaten Demak;
c. STO di Kabupaten Semarang;
d. STO di Kota Salatiga;
e. STO di Kota Semarang; dan
f. STO di Kabupaten Grobogan.
(5) Kabel bawah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten
Kendal.
(6) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada
ayal (2) huruf b terdiri atas:
a. jaringanteresterial;
b. jaringan satelit; dan
c. jaringan selular.
(71 Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dapat dilayani oleh menara Base Transceiver
Station telekomunikasi yang ditetapkan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Sistem Jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dapat dikembangkan di
Kawasan Perkotaan Kedungsepur dan diatur sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan ruang
udara.
(10) Ruang . . .
SK No 133129A
-- 50 of 171 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(10) Ruang udara untuk sistem jaringan telekomunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai
ketentuan peraturan penrndang-undangan.
Paragraf 4
Sistem Jaringan Sumber Daya Air
Pasal 44
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf d ditetapkan untuk
menjamin tetap berlangsungnya penyediaan air tanah,
konservasi air dan tanah, serta penanggulangan banjir
dan kenaikan paras muka air laut/rob.
(21 Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sumber air; dan
b. prasarana sumber daya air.
(3) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (21
terdiri atas:
a. sumber air permukaan; dan
b. sumber air tanah dalam CAT.
(4) Sumber air permukaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. sumber air berupa mata air terdiri atas:
1. mata air di Kecamatan Boja, Kecamatan
Limbangan, Kecamatan Plantungan dan
Kecamatan Singorojo pada Kabupaten
Kendal;
2. mata air di Kecamatan Mranggen, Kecamatan
Karangawen, dan Kecamatan Karanganyar
pada Kabupaten Demak;
3. mata air di Kecamatan Ungaran, Kecamatan
Jambu, Kecamatan Ambarawa, Kecamatan
Bandungan, Kecamatan Banyubiru,
Kecamatan Tuntang, Kecamatan Tengaran,
kecamatan Getasan pada Kabupaten
Semarang;
4. mata . . .
SK No 133130A
-- 51 of 171 --
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
4. mata air di Kecamatan Sidomukti,
Kecamatan Argomulyo, Kecamatan Tingkir
dan Kecamatan Sidorejo pada Kota Salatiga;
5. mata air di Kecamatan Tembalang,
Kecamatan Gunungpati, Kecamatan
Bany'umanik, Kecamatan Ngaliyan, dan
Kecamatan Mijen pada Kota Semarang; dan
6. mata air di Kecamatan Tanggungharjo,
Kecamatan Gubug, Kecamatan Kedungjati,
Kecamatan Karangrayung, Kecamatan Brati,
Kecamatan K1ambu, Kecamatan Grobogan
dan kecamatan Toroh pada Kabupaten
Grobogan.
b. sumber air berupa air permukaan pada sungai
terdiri atas:
1 . WS Strategis Nasional Jratun Seluna
meliputi DAS Plumbon, DAS Bringin, DAS
Karanganyar, DAS Garang, DAS Babon, DAS
Dolok, DAS Jragung, DAS Silamdak, DAS
Tuntang, DAS Lobener, DAS Serang, DAS
Lempongsari, DAS Bajak, dan DAS Satu; dan
2. WS Bodri Kuto meliputi DAS Bodri, DAS
Blorong, DAS Kuto, DAS Damar, DAS
Bulanan, DAS Blukar, DAS Buntu, DAS
Kendal, dan DAS Glagahwaridin.
c. sumber air berupa air permukaan pada danau,
embung atau waduk terdiri atas:
1. Embung Triharjo dan Embung Sojomerto di
Kecamatan Gemuh dan Embung Kedungasri
di Kecamatan Ringinarum pada Kabupaten
Kendal;
2. Waduk Kedungsuren di Kecamatan
Kaliwungu Selatan dan Waduk Bodri di
Kecamatan Singorojo pada Kabupaten
Kendal;
3. Waduk. . .
SK No 133131A
-- 52 of 171 --
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESlA
3. Waduk Dolok di Kecamatan Mranggen pada
Kabupaten Demak dan Kecamatan Ungaran
Timur pada Kabupaten Semarang;
4. Danau Rawapening di Kecamatan
Ambarawa, Kecamatan Bawen, Kecamatan
Tuntang dan Kecamatan Banyubiru pada
Kabupaten Semarang;
5. Embung Kandangan dan Embung
Jatikurung di Kecamatan Bawen, Embung
Gogodalem, Embung Lebak, dan Embung
Pakis di Kecamatan Bringin, Embung
Ngrawan di Kecamatan Getasan, Embung
Dadapayam di Kecamatan Suruh, dan
Embung Mluweh di Kecamatan Ungaran
Timur pada Kabupaten Semarang;
6. Waduk Babon di Kecamatan Ungaran Timur
dan Waduk Jragung di Kecamatan Pringapus
pada Kabupaten Semarang;
7. Embung Diponegoro di Kecamatan
Tembalang pada Kota Semarang;
8. Waduk Jatibarang di Kecamatan Gunungpati
dan Waduk Mundingan di Kecamatan Mijen
pada Kota Semarang;
9. Kolam Retensi Tugu di Kecamatan T\:gu. dan
Kolam Retensi Genuk di Kecamatan Genuk
pada Kota Semarang; dan
10. Waduk Tegalrejo di Kecamatan Grobogan
pada Kabupaten Grobogan.
(5) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b berupa air tanah pada CAT, terdiri atas:
a. CAT Subah mencakup sebagian wilayah
Kabupaten Kendal;
b. CAT Kendal mencakup sebagian wilayah
Kabupaten Kendal;
c. cAT. . .
SK No 133132A
-- 53 of 171 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. CAT Sumowono mencakup sebagian wilayah
Kabupaten Kendal dan Kabupaten Semarang;
d. CAT Rawapening mencakup sebagian wilayah
Kabupaten Semarang;
e. CAT Karanganyar-Boyolali mencakup sebagian
wilayah Kabupaten Semarang;
f. CAT Salatiga mencakup sebagian wilayah
Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga;
g. CAT Ungaran mencakup sebagian wilayah
Kabupaten Semarang dan Kota Semarang; dan
h. CAT Semarang-Demak mencakup sebagian
wilayah Kabupaten Demak, Kabupaten
Semarang, Kota Semarang, dan Kabupaten
Grobogan.
(6) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b terdiri atas sistem pengendalian
banjir dan kenaikan paras muka air laut/rob, sistem
jaringan irigasi, dan sistem pengamanan pantai.
(7) Sistem pengendalian banjir dan kenaikan paras muka
air laut/rob sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
terdiri atas:
a. sistem pengendalian banjir yang dikembangkan
dengan memanfaatkan danau, embung, waduk,
atau bendung yang ditetapkan di:
1. Embung Triharjo dan Embung Sojomerto di
Kecamatan Gemuh dan Embung Kedungasri
di Kecamatan Ringinarum pada Kabupaten
Kendal;
2. Waduk Kedungsuren di Kecamatan
Kaliwungu Selatan dan Waduk Bodri di
Kecamatan Singorojo pada Kabupaten
Kendal;
3. Bendung Karet Sungai Blorong di Kecamatan
Brangsong dan di Kecamatan Kendal pada
Kabupaten Kendal;
4. Waduk Dolok di Kecamatan Mranggen pada
Kabupaten Demak;
5. Bendung. . .
SK No 133133 A
-- 54 of 171 --
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
b
5. Bendung Karet Bonang Sungai Tuntang dan
Bendung Karet Kali Kontrak di Kecamatan
Bonang dan Bendung Karet Jebor di
Kecamatan Wedung pada Kabupaten Demak;
6. Danau Rawapening di Kecamatan
Ambarawa, Kecamatan Bawen, Kecamatan
Tuntang dan Kecamatan Banyubiru pada
Kabupaten Semarang;
7. Embung Kandangan dan Embung
Jatikurung di Kecamatan Bawen, Embung
Gogodalem, Embung Lebak, dan Embung
Pakis di Kecamatan Bringin, Embung
Ngrawan di Kecamatan Getasan, Embung
Dadapayan di Kecamatan Suruh, Embung
Mluweh di Kecamatan Ungaran Timur pada
Kabupaten Semarang;
8. Waduk Babon di Kecamatan Ungaran Timur
dan Waduk Jragung di Kecamatan Pringapus
pada Kabupaten Semarang;
9. Embung Diponegoro di Kecamatan
Tembalang dan Embung Politeknik di
Kecamatan Pedurungan pada Kota
Semarang;
10. Waduk Jatibarang di Kecamatan Gunungpati
dan Waduk Mundingan di Kecamatan Mijen
pada Kota Semarang;
11. Kolam Retensi Tugu di Kecamatan T\rgu dan
Kolam Retensi Genuk di Kecamatan Genuk
pada Kota Semarang;
12. Waduk Tegalrejo di Kecamatan Grobogan
pada Kabupaten Grobogan; dan
13. Bendung Gerak Glapan Sungai Tuntang di
Kecamatan Gubug pada Kabupaten
Grobogan.
sistem pengendalian banjir berupa normalisasi
aliran sungai di seluruh Kawasan Perkotaan
Kedungsepur;
c. sistem . . .
SK No 133134A
-- 55 of 171 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. sistem pengendalian banjir dan kenaikan paras
muka air laut/rob berupa kanal ditetapkan Kanal
Banjir Barat di DAS Garang dan Banjir Kanal
Timur di DAS Kanal Banjir Timur pada Kota
Semarang;
d. sistem pengendalian banjir dan kenaikan paras
muka air laut/rob berupa pengembangan kolam
retensi dan dam parit (long storage);
e. sistem pengendalian banjir dan kenaikan paras
muka air laut/rob berupa pengembangan tanggul
pantai dan pengaman pantai di sepanjang pesisir
utara Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan
f. sistem pengendalian banjir dan kenaikan paras
muka air laut/ rob berupa peningkatan kualitas
jaringan drainase di seluruh Kawasan Perkotaan
Kedungsepur.
(8) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) melayani DI kewenangan Pemerintah Pusat,
pemerintah provinsi, dan DI lainnya terdiri atas:
a. DI kewenangan Pemerintah Pusat meliputi:
1. DI Bodri Trompo dan DI Kedung Asem di
Kabupaten Kendal;
2. DI Jragung di Kabupaten Demak;
3. DI Klambu, DI Glapan, dan DI Sedadi di
Kabupaten Demak dan Kabupaten
Grobogan; dan
4. DI Sidorejo dan DI Bd. Dumpil di Kabupaten
Grobogan.
b. DI kewenangan provinsi meliputi:
1. DI Sojomerto dan DI Kd.Pengilon di
Kabupaten Kendal.
2. DI Plumbon di Kabupaten Kendal dan
Kabupaten Semarang;
3. DI Guntur dan DI Pelayaran Sayung Batu di
Kabupaten Demak;
4. DI Penggaron dan DI Dolok di Kabupaten
Demak dan Kota Semarang;
5.DI ...
SK No 133135 A
-- 56 of 171 --
PRESTDEN
REPIIBLIK INDONESIA
5. DI Padas Klorot dan DI Rejoso di Kabupaten
Semarang.
6. DI Sidopangus di Kabupaten Semarang dan
Kota Semarang;
7. DI Senjoyo, DI Sinongko, DI Sucen, DI Aji
Getas, dan DI Isep-lsep di Kabupaten
Semarang dan Kota Salatiga; dan
8. DI Bd. Kedungwaru di Kabupaten Grobogan.
c. penetapan DI lainnya dan kewenangan
pengelolaan DI diatur sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(9) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dilaksanakan untuk mengurangi abrasi
pantai melalui pengurangan energi gelombang yang
mengenai pantai, dan/ atau penguatan tebing pantai.
(10) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) dilakukan di seluruh pantai rawan abrasi
dan intrusi air laut di Kawasan Perkotaan
Kedungsepur.
Paragraf 5
Sistem Jaringan Prasarana Perkotaan
Pasal 45
(1) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf e ditetapkan dalam
rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan
pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara
terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi Kawasan
Perkotaan Kedungsepur.
(21 Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. SPAM;
b. sistem jaringan drainase;
c. sistem . . .
SK No 133136A
-- 57 of 171 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
c. sistem jaringan air limbah; dan
d. sistempengelolaanpersampahan.
Pasal 46
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (21
huruf a ditetapkan dalam rangka menjamin kuantitas,
kualitas, dan kontinuitas penyediaan air minum bFor compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi
tentang PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 60/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 16 describes the structure of spatial planning aimed at improving service delivery and socio-economic activities.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.