No. 49 of 2021
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021, amends Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 regarding investment business fields in Indonesia. It aims to clarify and restrict certain investment activities, particularly those related to alcoholic beverages, while ensuring that investment opportunities remain open for various sectors.
The regulation affects foreign and domestic investors, particularly those interested in sectors related to investment in Indonesia. It specifically addresses businesses involved in the production and distribution of alcoholic beverages, as well as other sectors that may have restrictions on foreign ownership.
- Article 2 outlines that all business fields are open for investment, except for those explicitly closed or reserved for the central government (Pasal 2 ayat (1)). - Article 2 ayat (1a) specifies that open business fields are those that are commercial in nature. - Article 6 details that certain business fields have specific investment requirements, including restrictions on foreign ownership and special licensing (Pasal 6 ayat (1)). - Article 6 ayat (3a) lists specific business fields related to alcoholic beverages that are subject to additional investment requirements. - Article 2 ayat (3) clarifies that activities deemed strategic for national defense and security can only be conducted by the central government. - Article 2 ayat (4) states that existing investments approved before this regulation will not be affected unless the new provisions are more favorable.
- Bidang Usaha (Business Field): Refers to the specific sectors or industries where investment can occur. - Penanaman Modal (Investment): The act of investing capital into business ventures. - Koperasi (Cooperative): A business entity owned and operated by a group of individuals for their mutual benefit. - UMKM (Micro, Small, and Medium Enterprises): Enterprises categorized based on their size and revenue. - KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia): The Indonesian Standard Industrial Classification.
This regulation came into effect on May 25, 2021, upon its promulgation. It amends the previous regulation, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, and introduces new provisions regarding investment in specific sectors. Existing investments approved prior to this regulation are not subject to the new restrictions unless they are more beneficial.
The regulation references several laws, including Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 concerning Investment and Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 concerning Job Creation, indicating that it operates within the framework established by these laws. It also emphasizes the need for compliance with specific licensing requirements as outlined in the relevant laws and regulations.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
All business fields are open for investment, except those explicitly closed or reserved for the central government (Pasal 2 ayat (1)).
Open business fields are defined as those that are commercial in nature (Pasal 2 ayat (1a)).
Certain business fields have specific investment requirements, including restrictions on foreign ownership and special licensing (Pasal 6 ayat (1)).
Specific business fields related to alcoholic beverages are subject to additional investment requirements (Pasal 6 ayat (3a)).
Activities deemed strategic for national defense and security can only be conducted by the central government (Pasal 2 ayat (3)).
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
How this regulation relates to its predecessors and successors. Avoid citing the wrong framework.
Full text extracted from the official PDF (8K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2O2L
TENTANG BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
a. bahwa dalam rangka pembatasan pelaksanaan
Penanaman Modal serta pengendalian dan pengawasan
minuman yang mengandung alkohol, perlu ditakukan
perubahan Peraturan Presiden Nomor 1O Tahun 2O2l
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Pembahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 10 Tahun 2O2l tentang Bidang Usaha Penanaman
Modal;
Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OOT tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OOT Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 472a1; ,
Undang-Undang Nomor I 1 Tahun 2O2O tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 65731;
4. Peraturan ...
1
2
3
SK No 098509 A
-- 1 of 6 --
4
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2-
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2O2l tentang
Bidang Usaha Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 61);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 1O TAHUN 2O2I
TENTANG BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 10
Tahun 2O2L tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor
61) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) diubah dan di antara ayat (1) dan
ayat {2) Pasal 2 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a)
sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan
Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:
a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman
Modal; atau
b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan
oleh Pemerintah Pusat.
(1a) Bidang Usaha terbuka sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah Bidang Usaha yang bersifat
komersidl.
(21 Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk
Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a adalah:
a. Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan
sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum
dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2OOT tentang Penanaman Modal
sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang
Cipta Kerja; dan
b. Industri Minuman Keras Mengandung
Alkohol (KBLI 11010), Industri Minuman
Mengandung Alkohol: Anggur (KBLI 11020),
dan Industri Minuman Mengandung Malt
(KBLr 1 1031).
(3) Bidang...
Menetapkan
SK No 099397 A
-- 2 of 6 --
2
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3-
(3) Bidang Usaha untuk kegiatan yang hanya dapat
dilakukan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kegiatan
yang bersifat pelayanan atau dalam rangka
pertahanan dan keamanan yang bersifat
strategis dan tidak dapat dilakukan atau
dikerjasamakan dengan pihak lainnya.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (21 diubah dan di antara
ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat (3a) sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
(1) Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf c merupakan Bidang Usaha yang dapat
diusahakan oleh semua Penanam Modal
termasuk Koperasi dan UMKM yang memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. persyaratan Penanaman Modal untuk
Penanam Modal dalam negeri;
b. persyaratan Penanaman Modal dengan
pembatasan kepemilikan modal asing;
c. persyaratan Penanaman Modal dengan
perizinan khusus; atau
d. persyaratan Penanaman Modal lainnya yaitu
bidang usaha yang dibatasi dan diawasi
secara ketat serta diatur dalam peraturan
perundang-undangan tersendiri di bidang
pengendalian dan pengawasan minuman
beralkohol.
(21 Daftar Bidang Usaha dengan persyaratan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, dan huruf c yang merinci
Bidang Usaha, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia, dan persyaratan tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam ...
SK No 099396 A
-- 3 of 6 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4-
(3) Dalam hal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21
meliputi lebih dari satu Bidang Usaha, ketentuan
mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran III hanya berlaku bagi Bidang
Usaha yang tercantum dalam kolom Bidang
Usaha tersebut.
(3a) Bidang Usaha dengan persyaratan Penanaman
Moda-l lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d meliputi:
a. Perdagangan Besar Minuman
Keras/Beralkohol (importir, distributor, dan
sub distributor) (KBLI a6333);
b. Perdagangan Eceran Minuman Keras atau
Beralkohol (KBLI 47221); dan
c. Perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman
Keras atau Beralkohol (KBLI 47826).
(4) Persyaratan Penanaman Modal dengan
pembatasan kepemilikan modal asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
tidak berlaku terhadap:
a. Penanaman Modal yang telah disetujui pada
Bidang Usaha tertentu sebelum Peraturan
Presiden ini diundangkan, sebagaimana
yang tercantum dalam perizinan berusaha,
kecuali ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini lebih menguntungkan bagi Penanaman
Modal; atau
b. Penanam Modal yang memperoleh hak
istimewa berdasarkan perjanjian antara
Indonesia dengan negara asal Penanam
Modal tersebut kecuali ketentuan Bidang
Usaha yang sama yang diatur dalam
Peraturan Presiden ini lebih
menguntungkan bagi Penanam Modal.
SK No 099395 A
(5) Perusahaan ...
-- 4 of 6 --
3
4
5
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
5-
(5) Perusahaan yang Bidang Usahanya masuk ke
dalam Bidang Usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dan akan melakukan
perubahan kepemilikan modal asing akibat
terjadinya penggabungan, pengambilalihan, atau
peleburan di Bidang Usaha yang sama, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. batasan kepemilikan modal asing dalam
perusahaan yang menerima penggabungan
sebagaimana tercantum dalam perizinan
berusaha perusahaan yang menerima
penggabungan;
b. batasan kepemilikan modal asing dalam
perusahaan yang diambil alih sebagaimana
tercantum dalam perizinan berusaha
perusahaan yang diambil alih; atau
c. batasan kepemilikan modal asing dalam
perusahaan baru hasil peleburan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan pada saat terbentuknya
perusahaan baru hasil peleburan dimaksud.
Lampiran I diubah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Lampiran II diubah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Lampiran III diubah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merrrpakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Pasal II
Ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal terhadap
Bidang Usaha yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 6
ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, ayat (21, ayat
(3), dan ayat (3a) tidak berlaku bagi Penanaman
Modal yang telah disetujui sebelum Peraturan
Presiden ini diundangkan sebagaimana tercantum
dalam perizinan berusaha.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar...
1
2
SK No 099394 A
-- 5 of 6 --
PRES !DEN
REPUBLIK INDONESIA
6-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 2O2l
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2O2l
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLTK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK TNDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR 128
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
ttd
ttd
= ur
u
*
tK
SK No 098507 A
vanna Djaman
-- 6 of 6 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Pres. Reg. 49/2021 (BUPM amendment). Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Existing investments approved before this regulation will not be affected unless the new provisions are more favorable (Pasal 2 ayat (4)).