No. 10 of 2021
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, enacted by the President of Indonesia, establishes the framework for investment business fields in Indonesia, in accordance with the provisions of the Job Creation Law (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020). It outlines which business sectors are open to investment, the criteria for priority sectors, and the obligations and rights of investors.
This regulation affects both domestic and foreign investors (Penanam Modal), including individuals and business entities looking to invest in various sectors of the Indonesian economy. It specifically addresses the roles of Koperasi (cooperatives) and UMKM (micro, small, and medium enterprises) in the investment landscape.
- Article 2 states that all business fields are open for investment unless specifically closed or reserved for the government. - Article 3 categorizes business fields into priority sectors, those allocated for partnerships with Koperasi and UMKM, and those with specific requirements. - Article 4 outlines the criteria for priority business fields, which include strategic national programs, capital-intensive industries, labor-intensive sectors, high technology, pioneering industries, and export-oriented activities. - Article 5 discusses the allocation of business fields for Koperasi and UMKM, emphasizing partnerships and specific criteria for eligibility. - Article 6 details business fields with specific requirements, including limitations on foreign ownership and special licenses. - Article 7 specifies that foreign investment is only allowed in large enterprises with investments exceeding Rp 10 billion. - Article 10 allows for fiscal and non-fiscal incentives for business fields not listed in the annexes, provided they comply with relevant regulations.
- Penanaman Modal (Investment): Activities of investing capital, both domestic and foreign, in Indonesia. - Koperasi (Cooperative): A business entity as defined in the Cooperative Law. - UMKM (Micro, Small, and Medium Enterprises): Defined under the relevant law regarding micro, small, and medium enterprises. - Bidang Usaha (Business Field): Any form of business activity aimed at producing goods or services in various economic sectors.
This regulation came into effect 30 days after its promulgation on February 2, 2021. It repeals and replaces previous regulations, specifically Presidential Regulations No. 76 of 2007 and No. 44 of 2016 regarding closed and open business fields with conditions for investment.
The regulation interacts with the Job Creation Law and other relevant laws governing investment and business operations in Indonesia. It emphasizes the need for compliance with existing regulations while providing a framework for new investment opportunities.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
According to Pasal 2, all business fields are open for investment unless they are explicitly closed or reserved for government activities.
Pasal 4 outlines that priority business fields must meet specific criteria, including being capital-intensive, labor-intensive, or high technology.
Pasal 5 establishes criteria for business fields allocated for partnerships with Koperasi and UMKM, focusing on specific activities and investment limits.
Pasal 7 states that foreign investment is permitted only in large enterprises with investments exceeding Rp 10 billion.
Pasal 10 allows for fiscal and non-fiscal incentives for business fields not listed in the annexes, provided they comply with relevant regulations.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (16K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
Menimbang
Mengingat
Menetapkan
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2021
TENTANG
BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 dan
Pasa-l 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O
tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Presiden
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OOT Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a72fl;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 6573);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG BIDANG USAHA
PENANAMAN MODAL.
1
2
3
SK No 086430A
Pasal 1
-- 1 of 13 --
1
2
PRESIDEN
REPUELIK INDONESTA
I-'asal 1
Dalam Pcraturan Presiden ini yang dimaksud clengan
Bidang Usaha adalah segala bentuk kegiatan usaha
yang dilakukan untuk mcmproduksi barang atau jasa
pada scktor-sektor ckonomj.
Pcnanaman Modal adalali scgala bentuk kegiatan
mcnanam modal, baik olch pcnanam modal dalam
ncgcri maupun penanam modal asing untuk
melakukan usaha di wi1a5,2[ negara Republik
Indoncsia.
Pemcrintah Pusat aderlah Prcsidcn Rcpublik Indoncsia
yang mcmegang kckuasaan pe mcrintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil prcsiden
dan mentcri scbagaimana dimaksud dalam
Unclang-Undang Dasar Ncgara Rcpublik Indonesia
Tahun 1945.
Koperasi adalah kopcrasi scbagaimana yang dimaksud
deriam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Pcrkopcrasian sebagaimana tciah diubah dengan
Undang-Undang Nomor I 1 Tahun 2O2O lentang Cipta
Kcrja.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yetng selanjutnya
disingkat UMKM adalah usaha mikro, usaha kecil, dan
usaha mcnengah sebagaimana yang dimaksud dalam
Lrnciang-iJndang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kccil, dan Mcnengah scbagaimana telah diubah
dcngan Undang-Undang No;rror i I Tahun 2O2O
tcntang Cipta Kcrja.
Penanam Modal adalah pcrse()rangan atau badan
usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat
bcrupa pcnanam modal dalam negeri atalr penanam
modal asing.
3
4
5
6
SK No 067566 A
7. Usaha
-- 2 of 13 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONES]A
7 Usaha Besar adalah skala usaha sebagaimana yang
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah
mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi
Indonesia yang menghasilkan produk/ outpu| baik
berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan
usaha/Bidang Usaha yang digunakan sebagai acuan
standar dan alat koordinasi, integrasi, serta
sinkronisasi penyelenggaraan statistik.
Pasal 2
(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan
Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:
a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman
Modal; atau
b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh
Pemerintah Pusat.
(2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk
Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a adalah Bidang Usaha yang tidak dapat
diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang
tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modai sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.
8
SK No 086593 A
(3) Bidang
-- 3 of 13 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Bidang Usaha untuk kegiatan yang hanya dapat
dilakukan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kegiatan yang
bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan
keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat
dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya.
Pasal 3
(1) Bidang Usaha terbuka sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1), terdiri atas:
a. Bidang Usaha prioritas;
b. Bidang Usaha yang dialokasikan atau kemitraan
dengan Koperasi dan UMKM;
c. Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu; dan
d. Bidang Usaha yang tidak termasuk dalam huruf
a, huruf b, dan huruf c.
(2) Bidang Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d dapat diusahakan oleh semua Penanam
Modal.
Pasal 4
(1) Bidang Usaha prioritas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf a merupakan Bidang Usaha yang
memenuhi kriteria, yaitu:
a. program/proyekstrategisnasional;
b. padat modal;
c. padat karya;
d. teknologi tinggi;
e. industri pionir;
f, orientasi ekspor; dan/atau
g. orientasi dalam kegiatan penelitian,
pengembangan, dan inovasi.
SK No 086428 A
(2) Daftar...
-- 4 of 13 --
PRES IDEN
REPUtsLIK INDONESIA
(2) Daltar Bidang Usaha prioritas yang mcmenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merinci
Bidang Usaha, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia., cakupan produk, dan persyaratan
tcrcantum dalam Lampiran I yang mcrupakan bagian
tidak tcrpisatrkan dari Pcraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal Klasifikasi Baku I-arpangan Usaha Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mcliputi lebih
dari satu kegiatan usaha, ketentuan mengenai
pcrsyaratan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I
hanya berlaku bagi Bidang Usaha yang tercantum
dalam l<olom Bidang Usaha terscbut.
(4) Penanam Modal yang mcnanamkan modalnya pada
Bidang Usaha yang tcrcantum dalam daftar Bidang
Usaha prioritas scbagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan:
insentif fiskal; dan/atau
insentif nonfiskal.
(5) Insentif fiskal scbagaimar-ra dimaksud pada ayal (4)
huruf a tcrdiri atzrs:
a. inscntif' pcrpajakan yang mclipurti'
1. pajak pcnghasilan untuk Penanamarr Modal
di bidang-bidang usaha tertent..r. danlatau di
d aerah-daerah tcrtentu (ta-tc al.lowance);
2. pengurangan pajak pcnghasilan badan (tax
holiday); atau
3. pcngurangan pajak pcnghasilan badan dan
fasilitas pcngurangan penghasilan neto
dalam rangka Pcnanaman Modai serta
pcngurangern pcnghasilan bruto dalam
rangka kcgiatan tcrtcntu (inuestment
alloutance), mcliputi :
a
b
SK No 067-569 A
a) pcngurangan
-- 5 of 13 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
a) pcngurairgan pcnghasilan neto atas
Pcnanaman Modal baru atau perluasan
lrsaha pada Bidang Usaha tertentu yang
mcrupakan industri padat karya;
danlatau
b) pcngurangan pcnghasilan bruto atas
pcnyelen ggaraarr kcgiatan praktik kerja,
pemagangan <tanlatau pembelajaran
dalam rangka pcmbinaan dan
pcngembangan sumber daya manusia
bcrbasis kompetcnsi tertcntu; dan
b. insentif kcpabcanan berupa pcmbebasan bca
masuk atas imprtr mesin serta barang dan bahan
untuk pcmbangunan atau pengembangan
industri dalam rangka Penanaman Modal.
(6) Insentif nonfiskal scbagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b mcliputi kcmudahan perizinan berusaha,
pcnycciiaan infrastruktur pcndukung, jaminan
l<ctcrsediaan cncrgi, jaminan kctcrscdiaan bahan
baku, kcimigrasian, ketcnagakcrjaan, dan kemudahan
lainnya scsuai dcngan ketentuan peraturan
perundang-r-in d a n gan .
(7) Pemberian rnsentif fiskal dan insentif nonfiskal
dilaksanakan scsuai dengan kctentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Fiid:rng Usaha yang diaiokasikan atau kemitraan
dcirgan Kopcrasi dan UMKM scbagarmana dimaksud
daiam Pasal 3 ayat (1) huruf b rnc;nrpakan:
a. Bidang Usarhit yang dialokasikan bagi Koperasi
dan UN4KI\4, darr
b. Bidang Lrsaha yang terbuka untuk Usaha Besar
yang bcrmi'.ra clcngan Kopcrasi dan UMKM.
SK No 067570 A
(2) Bidang
-- 6 of 13 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7
{2) Bidang Ilsaha yang dialokasikar-r bagi Koperasi dan
UMKM scbagaimana dimaksud pada ayar, (1) huruf a
ditetapkan bcrdasarkan kriteria :
a. kcgiatan usaha yang tidak menggunakan
teknologi atau yang menggunakan teknologi
sedcrhana;
b. kcgiatan usaha yang mcmiliki kckhususan
proscs, bcrsifat padat karya, scrta mempunyai
warisan budaya yang bersifat khusus dan tu:'un-
tcmunrn; danlatau
c. modal usaha kegiatan tidak mclcbihi
Rp10.000.000.000,00 (seprriuh miliar rupiah) di
luar nilai tanah dan bangunan.
(3) Bidang Usaha yang terbuka untuk Usaha Bcsar yang
bcrmitra dcngan Kr-.perasi dan UMKM sebagairnana
dimaksud pada ayaL (i ) hun-rf b ditctapkan
trerdasarkan kri tcria:
a. Bidang Usaha yang banyak diusahakan olch
Koperasi dan UMKN{; dan/atau
b. Bidang Usaha yang didorong untuk masuk dalam
rantai pasok Usaha Bcsar.
(4) Daftar Bidang Usaha yang dialckasikan atau
kcmitraan dcngan Koperasi dan UMKM scbagaimana
dimaksr-rd pada ayat (i) yang mcrinci Bidang Usaha,
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia,
dialokasikan untuk Kopcrasi dan UMKM, kemitraan,
dan sektor Lcrcantum dalam Lampiran II ),ang
merupakan bagian tidali terpisahkan dari Peraturan
Prcsiden ini.
(5) Dalam hal Klasifikasi tsaku Lapangan Usaha Indoncsia
scbagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi lebih
dari satu Bidang Usaha, kctentuan mengenai alokasi
dan kcmitraan scbagaimana dimaksud dalam
Lampiran II hanya berlaku baqi Bidang Usaha yang
tcrcanturn dalam kolom Bidang Usaha terscbut.
SK No 067571 A
(6) Koperasi
-- 7 of 13 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
(6) Koperasi dan UMKM yang bergerak pada Bidang Usaha
dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan telah mencapai skala Usaha Besar, dapat
mclanjr-rtkan kcgiatan usaha dimaksud sesuai dengan
ketcntuan peraturan perundang-undangan.
(7) Koperasi dan UMKM sebagaimana dimaksud pada
ayaL (6) wajib menerapkan pola kemitraan dengan
Koperasi dan UMKM lainnya pada Bidang Usaha yang
dialokasikan.
Pasal 6
(1) Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu
scbagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c
rncrupakan Bidang Usaha yang dapat diusahakan oleh
semua Penanam Modal termasuk Koperasi dan UMKM
yang mcrnenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. pcrsyaratan Penanaman Modal untuk penanam
Modal dalam negcri;
b. persyaratan Pcnanaman Modal dengan
pembatasan kepcmilikan modai asing; atau
c. persyaratan Pcnanaman Modal dengan penzinan
khusus.
(2) Daftar Bidang Usaha dcngan persyaratan tertentu
scbagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merinci
Bidang Usaha, Klasifikasi Raku Lapangan Usaha
Indone sia, dan pcrsyaratan tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak
tcrpisahkan dari Peraturan Prcsiden ini.
(3) Dalam hal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
sebagaimana dimaksuC pada ayat (2) meliputi lebih
dari satu Bidang Usaha, ketentuan mengenai
persyaratan scbagaimana dimaksud dalam
Lampiran III hanyar berlaku bagi Bidang Usaha yang
tercantum dalarn kltlom Bidang Usaha tersebut.
SK No 067572 A
(4) Persyaratan
-- 8 of 13 --
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Pcrsyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan
kcpemilikan modal asing sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b tidak berlaku terhadap:
a. Pcnanaman Modal yang tclah disetujui pada
Bidang Usaha tertentu sebclum peraturan
Prcsidcn ini diundangkan, sebagaimana yang
tercantum dalam pcrizinan berusaha, kecuali
kctcntuan dalam Pcraturan prcsiden ini lebih
mcnguntungkan bagi Pcnanaman Modal; atau
b. Pcnanam Modal yang mcrnperoleh hak istimewa
bcrdasarkan perjanjian antara Indonesia dengan
ncgara asal Penanam Modal tersebut kecuali
ketcntuan Bidang Usaha yang sama yang diatur
dalam Peraturan presiden ini lebih
mcnguntungkan bagi Penanam Modal.
(5) Pcrusahaan yang Bidang Usahanya masuk ke dalam
Bidang Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
hrrruI b dan akan melakukan pcrubahan kepemilikan
modai asing akibat Lcrjadinya penggabungan,
pcngambilalihan, atau pclcburan di Bidang Usaha
yang sama, bcrlaku ketentuan scbagai berikut:
a. batasan kepe milikan modal asing dalam
pcrusahaan yang mcncrima penggabungan
scbagaimana tercantum dalam perizinart
bcrusaha perusaharan yang menerima
pcnggabungan;
b. balasan kepcmilikan modal eising dalam
pcrusahaan yang diarnbil alih sebagaimana
tcrcantum dalam pcrizineut bcrus;aha perusahaan
).ang diarnbil alih; atau
SK No 067573 A
c. batasan
-- 9 of 13 --
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
batasan kepemilikan modal asing dalam
pcrusahaan baru hasil pcleburan sesuai dengan
kctcntuan peraturan perundang-undangan pada
saat tcrbcntuknya pcrusahaan baru hasil
pcleburan dimaksud.
Pasal 7
(1) Pcnanam Modal asing hanya dapat mclakukan
kegiatan usaha pada Usaha Besar dcngan nilai
investasi lcbih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah) di luar nilai tanah dan bangunan.
(2) Penanaman Modal asing wajib dalam bentuk pcrscroan
terbaLas bcrdasarkan hukum Indoncsia dan
bcrkcdudukan di dalam wilayah negara Rcpublik
Indoncsia, kecuali ditenr ilkern lain olch undang-
undang.
Pasal 8
(1) Kctentuan sr:bagairnzina dimaksud dalzrm pasal 3
ayat (1) huruf c tidak bcrlaku terhaCap kegiatan
Pcnanaman Modal yang dilakukan dalam kawasan
ekonomi khusus.
(2) Dalam rangka mcndorong penguatan ekosistcm usaha
rintisan berbasis teknologi, yang tidak hanya tcrbatas
pada arspck pendanaan, infrastruktur, jejaring mentor,
alih tcknologi, dan akses pasar, penanaman Modal
asing di kawasan ekonomi khusus pada Bidang Usaha
rintrsan berbasis teknologi dapai melakukan investasi
dcngan nilai invcstasi sama dcngan atau kurang dari
Rp10.000.000.000,00 (scpuluh miliar mpiah) di luar
nilai tanah ian bangurnan.
C
SK No 067574 A
Pasal 9
-- 10 of 13 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESTA
11-
Pasal 9
Kctentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1)
huruf b dan huruf c tidak berlaku terhadap kegiatan
Penanaman Modal yang dilakukan secara tidak
langsung/portofolio yang transaksinya dilakukan melaiui
pasar modal dalam negcri.
Pasal 10
Bidang Usaha yang tidak tercantum daiarn Lampiran i
dapat diberikan insentif fiskal danlatau insentif nonfiskal
sepanjang telah diatur dalam kctentuan pcraturan
pcrudang-undangan yang terkait dengan Ridang Usaha
tcrscbut.
Pasal 1 I
(1) Pcnzinan berusaha dan pelaksanaan kegiatan dalam
rangka pelaksanaan Pcnanaman Modal dilakukan
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kritcria
masing-masing Bidang Usaha sesuai dengan
ketcntuan pcraturan perunderng-undangan.
(2) Pcrizinan bcrusaha dan pelaksanaan kegiatan dalam
rangka Pcnanaman Modal untuk Bidang Usaha
kctrangan dan Bidang Usaha pcrbankan diiaksanakan
se suai dengan ketentuan pcraLuran perundang_
undangan di bidangnya masing-rnasing.
Pasal 1 2
(1) Pcmcrintah PusaL mclakukan evaluasr atas
pclaksanaan Bidang Usaha pcnanaman Modal dalam
rangka mcningkatkan ekosistem invcstasi dan
kcgiatan berusaha serta percepatan cipta kerja.
(2) Evaluasi scbagaimana dimaksud pada ayat (1)
tcrmasuk evaluasi atas Bidang Usaha yang tcrcantum
dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III
Pcraturan Prcsidcn ini.
SK No 067575 A
(3) Evaluasi
-- 11 of 13 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESTA
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh mentcri yang menyelcnS;garakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementcrian dalam pcnyclcnggaraan pcmerintahan di
bidang perekonomian.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Prcsiden ini mulai berlaku, scmua
ketcntuan peraturan perundar-rg-undangan yang mcngatur
mcngenai Bidang Usaha Pcnanaman Modal tctap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
Pasal 14
Pada saat Peratura_n Prcsidcn ini mulai berlaku:
a. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2OO7 tentang
Kritcria dan PersyaraLan penyusunan Bidang Usaha
yanfl Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka
dcngan Persyaratan di Bidang penanaman Modal; cian
b. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Daftar Bidang Usaha yang Tcrtutup dan Bidang Usaha
yang Terbuka dcngan persyaratan di Bidang
Pcnanaman Modal (Lcmbaran Ncgara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 97),
dicabut dan ciinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Presiden ini mulai bcrlaku 30 (tiga puruh) hari
sejak tanggal diundangkan.
SK No 061516 A
Agar
-- 12 of 13 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2O2l
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari2O2l
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR 61
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Deputi Bidang Perundang-undangan dan
Hukum,
ttd
ttd
SK No 086598 A
Silvanna Djaman
-- 13 of 13 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Pres. Reg. 10/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 6 details that certain business fields may have specific requirements, including limitations on foreign ownership.
Pasal 12 mandates the government to evaluate the implementation of investment business fields to enhance the investment ecosystem.
Pasal 13 states that existing regulations remain in effect as long as they do not conflict with this regulation.