No. 35 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian
This regulation has been revoked and no longer applies.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, issued by the President of Indonesia, aims to strengthen the functions of agricultural extension services to enhance food security, improve agricultural productivity, and ensure the quality of food consumption. It emphasizes the need for strategic efforts in production, distribution, and food safety, while also focusing on human resource development and the application of appropriate agricultural technologies.
The regulation affects various stakeholders in the agricultural sector, including farmers (Pelaku Utama), agricultural entrepreneurs (Pelaku Usaha), agricultural extension workers (Penyuluh), and local government officials involved in agricultural development at the provincial and district levels.
- Pasal 2 outlines the policies for strengthening agricultural extension functions, including enhancing collaboration, institutional capacity, and the use of technology in agricultural extension. - Pasal 3 mandates that agricultural extension services be organized by local administrative units (Satminkal) to manage and develop the competencies of extension workers. - Pasal 10 requires the establishment of Agricultural Extension Centers (BPP) in every district with agricultural potential, which will be coordinated by local government officials. - Pasal 21 ensures the availability of infrastructure and facilities for agricultural extension, which must be facilitated by the Minister, governors, and district heads.
- Pelaku Utama (Main Actors): Farmers, gardeners, and livestock breeders along with their immediate families. - Pelaku Usaha (Entrepreneurs): Individuals engaged in agricultural production, processing, and marketing activities. - Penyuluhan Pertanian (Agricultural Extension): A learning process for main actors and entrepreneurs to access market information, technology, and resources to improve productivity and welfare. - BPP (Balai Penyuluhan Pertanian): Agricultural Extension Centers established at the district level to facilitate coordination and extension activities.
This regulation came into effect on March 4, 2022, as stated in Pasal 27. It does not explicitly mention any previous regulations it replaces or amends.
The regulation refers to the need for further provisions to be established in Ministerial Regulations, particularly regarding the operationalization of agricultural extension services and the development of extension workers, as mentioned in various articles (e.g., Pasal 9, Pasal 14).
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 outlines the policies for strengthening agricultural extension functions, focusing on enhancing collaboration, institutional capacity, and the use of technology.
Pasal 10 mandates the establishment of BPP in every district with agricultural potential, coordinated by local government officials.
Pasal 21 ensures that the Minister, governors, and district heads provide necessary infrastructure and facilities for agricultural extension services.
Pasal 3 requires that agricultural extension services be organized by local administrative units (Satminkal) to manage and develop extension worker competencies.
Pasal 14 emphasizes the need for training and capacity building for agricultural extension workers, including both civil servants and private sector extension agents.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (21K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang : a. bahwa untuk
PRESIDEN
REruBUK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2022
TENTANG
PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ketersediaan, akses, dan
kualitas konsumsi pangan diperlukan upaya strategis
peningkatan produksi dan produktivitas, pengaturan
distribusi, serta keamanan dan kualitas pangan yang
memiliki nilai tambah dan daya saing;
b. bahwa untuk meningkatkan produksi dan produktivitas
pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dibutuhkan penguatan sumber daya manusia pertanian
dan penerapan inovasi teknologi pertanian tepat guna,
efektif, dan efisien yang dilakukan melalui penyuluhan
pertanian;
c. bahwa penyu.luhan pertanian sebagaimana dimaksud
dalam huruf b belum sepenuhnya berfungsi untuk
mampu memberikan dukungan yang kuat dalam
pencapaian ketahanan pangan nasional sehingga
diperlukan penguatan fungsi penyuluhan pertanian;
d. bahwa berdasarkan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
Peraturan Presiden tentang Penguatan
Fungsi Penyuluhan Pertanian;
Mengingat : Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGUATAN FUNGSI
PEI{IIJLUHAN PERTANIAN.
BABI...
SK No l338l2A
-- 1 of 15 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-2
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam
hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan
manajemen untuk menghasilkan komoditas Pertanian
yang mencakup tanaman pangan, hortikultura,
perkebunan, dan/ atau peternakan dalam suatu
agroekosistem.
2. Pelaku utama kegiatan Pertanian yang selanjutnya disebut
Pelaku Utama adalah petani, pekebun, peternak, beserta
keluarga intinya.
3. Pelaku Usaha adalah setiap orang yang melakukan usaha
prasarana budi daya Pertanian, sarana budi daya
Pertanian, budi daya Pertanian, panen, pascapanen,
pengolahan dan pemasaran hasil Pertanian, serta jasa
penunjang Pertanian yang berkedudukan di wilayah
hukum Republik Indonesia.
4. Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi
Pelaku Utama serta Pelaku Usaha agar mereka mau dan
mampu menolong dan dirinya dalam
mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan
sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan
produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan
kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam
pelestarian fungsi lingkungan hidup.
5. Penyuluh Pertanian adalah perorangan warga negara
Indonesia yang melakukan kegiatan Penyuluhan
Pertanian.
6. Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya
disebut Penyuluh Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai
negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang,
dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melaksanakan kegiatan teknis di bidang Penyuluhan
Pertanian.
SK No 133813 A
7. Pegawai . . .
-- 2 of 15 --
PRESIDEN
ELIK INDONESIA
7. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jat gka waktu tertentu
dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
8. Penyuluh Swadaya adalah Pelaku Utama yang berhasil
dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang
dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi
Penyuluh.
9. Penyuluh Swasta adalah Penyuluh yang berasal dari dunia
usaha dan/ atau lembaga yang mempunyai kompetensi
dalam Penyuluhan.
10. Penyuluh adalah Penyuluh Pegawai Negeri Sipil, Penyuluh
yang berasal dari PPPK, Penyuluh Swadaya, dan Penyuluh
Swasta.
ll.Balai Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disingkat
BPP adalah tempat pertemuan dan koordinasi antara
Penyuluh, Pelaku Utama, dan Pelaku Usaha yang
berfungsi untuk menyelenggarakan Penyuluhan Pertanian
di kecamatan.
12. Pos Penyuluhan Desa/ Kelurahan yang selanjutnya disebut
Posluhdes adalah tempat pertemuan dan koordinasi
antara Penyuluh, Pelaku Utama, dan Pelaku Usaha yang
berfungsi untuk menyelenggarakan Penyuluhan Pertanian
di desa/kelurahan yang dibentuk dan dikelola oleh Pelaku
Utama dan Pelaku Usaha.
l3.Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian adalah kegiatan
untuk meningkatkan fungsi Penyuluhan Pertanian agar
lebih terkoordinasi, terstruktur, dan terukur dalam
mendukung program pembangunan Pertanian.
14. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber
hayati produk Pertanian, perkebunan, kehutanan,
perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah
maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai
makanan atau minuman bagi konsumsi manusia,
termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan,
dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses
penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan
atau minuman.
SK No l338l4A
15. Ketersediaan . . .
-- 3 of 15 --
PRESIDEN
REPII BLIK INDONESIA
15. Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan
dari hasil produksi dalam negeri, cadangan Pangan
nasional, dan impor Pangan.
16.Akses Pangan adalah kemampuan masyarakat, rumah
tangga, hingga perseorangan untuk memperoleh Pangan
dalam memenuhi kecukupan pangannya setiap saat baik
dari sisi akses ekonomi, fisik, maupun sosial budaya.
17. Kualitas Konsumsi Pangan adalah kondisi terpenuhinya
asupan Pangan dan glzi yang sesuai dengan kebutuhan
yang dicerminkan oleh konsumsi Pangan perseorangan
atau rumah tangga yang dipengaruhi Ketersediaan
Pangan.
18. Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten / Kota adalah
organisasi perangkat daerah yang melaksanakan urusan
pemerintahan bidang Pertanian subsektor tanaman
Pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan/atau
bidang Pangan.
19. Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut
Satminkal adalah satuan administrasi bidang Pertanian
yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
20. Menteri adalah menteri yang urusan
pemerintahan di bidang Pertanian.
Pasal 2
Kebijakan dalam penguatan fungsi Penyuluhan Pertanian
dilaksanakan melalui:
a. penguatan hubungan kerja;
b. penguatan kelembagaan Penyuluhan Pertanian kecamatan
dan desa;
c. penyediaan dan peningkatan kapasitas ketenagaan
Penyuluh;
d. materi Penyuluhan Pertanian;
e. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; dan
f. jaminan ketersediaan prasarana dan sarana.
BABII ...
SK No 133815 A
-- 4 of 15 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
BAB II
PENGUATAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di provinsi dan
kabupaten/ kota dilaksanakan oleh Satminkal.
(21 Satminkal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berfungsi
sebagai wadah pengelolaan pembinaan dan
pengembangan kompetensi Penyuluh.
(3) Fungsi Satminkal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah yang
membidangi Penyuluhan Pertanian di Dinas Provinsi dan
Dinas Kabupaten/ Kota.
(4) Dalam hal tidak terdapat Unit Pelaksana Teknis Daerah
yang membidangi Penyuluhan Pertanian di Provinsi dan
Kabupaten / kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
gubernur dan bupati/wali kota wajib menetapkan 1
(satu) Satminkal Penyuluhan Pertanian di Dinas Provinsi
dan Dinas Kabupaten/ kota.
Pasal 4
(1) Penguatan hubungan kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a dilakukan dengan sinergi
penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di pusat,
provinsi, kabupaten/ kota, dan kecamatan.
(21 Sinergi penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian oleh
Menteri.
(3) Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan melalui
perencanaan, pembinaan, pengawalan dan pengendalian,
serta pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Pertanian.
Pasal 5...
SK No 133816A
-- 5 of 15 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
dilakukan melalui:
a. penJrusunan kebijakan, rencana kegiatan dan
pengalokasian anggaran penyelenggaraan Penyuluhan
Pertanian oleh Menteri; dan
b. penyusunan rencana kegiatan dan pengalokasian
anggaran penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian oleh
provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan sesuai dengan
kebijakan Menteri.
Pasal 6
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
dilaksanakan melalui koordinasi dan komunikasi dalam
pelaksanaan kegiatan dan anggaran
Penyuluhan Pertanian di tingkat provinsi, kabupaten/ kota,
dan kecamatan.
Pasal 7
Pengawalan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) dilakukan melalui pendampingan pelaksanaan
kegiatan dalam penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian.
Pasal 8
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) dilakukan melalui identifikasi dan analisis
laporan terhadap pelaksanaan perencanaan dan kegiatan.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai penguatan hubungan kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatur dalam Peraturan
Menteri.
SK No 133817A
BABIII ...
-- 6 of 15 --
PRESIDEN
REPTJBLIK INDONES
BAB III
PENGUATAN KELEMBAGAAN PENYULUHAN PERTANIAN
KECAMATAN DAN DESA
Pasal 10
Penguatan kelembagaan Penyuluhan Pertanian kecamatan
dan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
dilakukan dengan:
a. pembentukan, penetapan, dan peningkatan kapasitas
BPP; dan
b. penumbuhan dan pemberdayaan Posluhdes.
Pasal 11
(1) BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a
dibentuk dan ditetapkan pada setiap kecamatan potensi
Pertanian oleh bupati/wali kota.
(2) Potensi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memiliki kriteria:
a. tersedia lahan Pertanian; dan
b. terdapat rumah tangga petani.
(3) BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) melaksanakan
tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPP sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepala dinas kabupaten / kota
menetapkan seorang Penyuluh sebagai koordinator BPP.
(5) Koordinator BPP bertanggung jawab kepada kepala dinas
kabupaten/kota melalui Satminkal Penyuluhan
Pertanian kabupaten/ kota.
(6) BPP dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) berkoordinasi dengan camat.
(7) BPP menggunakan anggaran pendapatan dan belanja
daerah kabupaten/kota, anggaran Kementerian
Pertanian, dan/ atau sumber pendanaan lainnya yang
sah dan tidak mengikat.
Pasal 12. . .
SK No 1338l8A
-- 7 of 15 --
PRESIDEN
REPTJBLIK INDONESIA
Pasal 12
Peningkatan kapasitas BPP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal l0 huruf a dilakukan melalui penyediaan ketenagaan
Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan/ atau Penyuluh yang
berasal dari PPPK, biaya operasional, teknologi informasi
komunikasi, serta prasarana dan sarana Penyuluhan
Pertanian.
Pasal 13
(1) Posluhdes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf b ditetapkan oleh kepala desa/lurah dan diketahui
oleh camat dan bupati/wali kota.
(21 Penumbuhan dan pemberdayaan Posluhdes sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan melalui
pengembangan Penyuluh Swadaya, penyediaan
prasarana dan sarana Penyuluhan Pertanian, serta
pendampingan oleh BPP.
BAB IV
PET{YEDIAAN DAN PENINGKATAN KAPASITAS
KETENAGAAN PENYULUH
Pasal 14
(1) Penyediaan dan peningkatan kapasitas ketenagaan
Penyuluh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c
dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota
melalui:
a. penyediaan dan peningkatan kapasitas tenaga
Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan Penyuluh yang
berasal dari PPPK;
b. pengembangan dan pembinaan teknis Penyuluh
Swadaya; dan
c. pembinaan Penyuluh Swasta.
(21 Gubernur dan bupati/wali kota dalam memenuhi
ketersediaan Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan Penyuluh
yang berasal dari PPPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf a mengusulkan kebutuhan Penyuluh
kepada menteri yang urusan
SK No l338l9A
pemerintahan di bidang aparatur negara.
(3) Usulan...
-- 8 of 15 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-9
(3) Usulan kebutuhan Penyuluh oleh gubernur dan
bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21
disertai rekomendasi Menteri.
(4) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan
peningkatan kapasitas tenaga Penyuluh Pegawai Negeri
Sipil dan Penyuluh yang berasal dari PPPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit melalui:
a. pendidikan;
b. pelatihan; dan
c. sertifikasi kompetensi.
(5) Pengembangan Penyuluh Swadaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh
bupati/wali kota melalui penetapan Penyuluh Swadaya
dan pengoordinasian wilayah kerja Penyuluh Swadaya.
(6) Pembinaan teknis Penyuluh Swadaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh:
a. Menteri dalam bentuk peningkatan kompetensi dan
sertifikasi profesi;
b. gubenur dalam bentuk peningkatan kompetensi; dan
c. bupati/wali kota dalam bentuk peningkatan
kompetensi.
(71 Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan
pembinaan Penyuluh Swasta sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dalam bentuk sertifikasi profesi.
(8) Untuk pembinaan Penyuluh Swasta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c:
a. Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat
bekerja sama dengan pemangku kepentingan bidang
Pertanian; dan
b. bupati/wali kota mengoordinasikan wilayah kerja
Penyuluh Swasta.
(9) Untuk penyediaan dan peningkatan kapasitas tenaga
Penyuluh Pegawai Negeri Sipil dan Penyuluh yang berasal
dari PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(1O) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan dan
pembinaan teknis Penyuluh Swadaya serta pembinaan
Penyuluh Swasta diatur dalam Peraturan Menteri.
BABV. ..
SK No 133827 A
-- 9 of 15 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
BAB V
MATERI PENYULUHAN PERTANIAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 15
(1) Materi Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf d merupakan bahan Penyuluhan
Pertanian yang akan disampaikan oleh Penyuluh kepada
Pelaku Utama dan Pelaku Usaha.
(21 Dalam memenuhi materi Penyuluhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pertanian
Menteri
Pertanian sumber materi Penyuluhan
berbasis teknologi informasi dan komunikasr.
(3) Dalam penyediaan sumber materi Penyuluhan Pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat
dikembangkan melalui kerja sama dengan lembaga
pengembang ilmu pengetahuan teknologi serta sains,
organisasi profesi, praktisi di bidang Pertanian, dan
pakar terkait lainnya.
(41 Materi Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam mendukung peningkatan
Ketersediaan Pangan, Akses Pangan, dan Kualitas
Konsumsi Pangan disusun dengan memperhatikan:
a. potensi sumber daya alam;
b. ketersediaan sumber daya genetik Pangan lokal;
c. potensi pengembangan pasar;
d. ketersediaan sumber daya manusia;
e. ketersedian sarana dan prasarana Pertanian;
f. musim tanam dan jadwal panen;
g. permintaan pasar;
h. harga di tingkat produsen dan konsumen;
i. kondisi kerawanan Pangan dan kasus malnutrisi;
j. regulasi terkait standarisasi dan mutu produk
Pangan;
k. ketersediaan dan kerawanan Pangan setempat; dan
1. minat masyarakat dalam mengonsumsi Pangan yang
beragam, bergizi, seimbang, bermutu, dan aman.
(5) Dalam . . .
SK No 133821 A
-- 10 of 15 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
(5) Dalam hal materi Penyuluhan Pertanian benrpa teknologi
yang diperkirakan dapat merusak lingkungan hidup,
mengganggu kesehatan dan ketentraman batin
masyarakat, dan menimbulkan kerugian ekonomi b"gr
Pelaku Utama, Pelaku Usaha, dan masyarakat, harus
mendapat rekomendasi dari lembaga pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Penyampaian materi Penyuluhan Pertanian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan dengan menggunakan
metode:
a. konvensional berupa tatap muka; dan/atau
b. modern berupa teknologi informasi dan komunikasi.
Bagian Kedua
Materi Penyuluhan Pertanian dalam Mendukung Peningkatan Ketersediaan
Pangan, Akses Pangan, dan Kualitas Konsumsi Pangan
Pasal 17
Materi Penyuluhan Pertanian dalam mendukung Peningkatan
Ketersediaan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (41 meliputi, tapi tidak terbatas pada:
a. teknis budi daya dan pascapanen tanaman Pangan,
hortikultura, perkebunan, dan peternakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. peningkatan perluasan area tanam dan indeks
pertanaman;
c. teknik penyediaan Pangan yang beragam, berg1zr
seimbang, bermutu, dan aman;
d. pengawalan cadangan Pangan masyaralat;
e. pengelolaan Pertanian terintegrasi dan Pertanian presisi;
dan
f. teknik input data atau informasi dan pelaporan
menggunakan sarana teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 18
Materi Penyuluhan Pertanian dalam mendukung peningkatan
Akses Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4)
meliputi, tapi tidak terbatas pada:
a. teknologi pengolahan hasil Pertanian;
b. pemetaan . . .
SK No 133822 A
-- 11 of 15 --
PRESIDEN
REPIIELIK INDONESIA
b. pemetaan rantai pasok;
c. penguatan logistik Pangan yang efektif dan efisien;
d. pengembangan usaha mikro kecil menengah distribusi
Pangan;
e. akses sistem informasi pasar dan harga Pangan; dan
f. potensi pengembangan pemasaran produk Pertanian.
Pasal 19
Materi Penyuluhan Pertanian dalam mendukung Peningkatan
Kualitas Konsumsi Pangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (4) meliputi, tapi tidak terbatas pada:
a. penganekaragaman konsumsi Pangan berbasis Pangan
lokal;
b. perbaikan kualitas Pangan; dan
c. keamanan dan mutu Pangan.
BAB VI
PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Pasal 2O
(1) Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dilakukan
untuk menyinergikan dan mempercepat akses data dan
informasi pembangunan Pertanian.
(21 Untuk menyinergikan dan mempercepat akses data dan
informasi pembangunan Pertanian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menggunakan infrastruktur
teknologi informasi dan komunikasi dari tingkat pusat
sampai dengan tingkat kecamatan.
(3) Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi
sebrgaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. komponen fisik;
b. perangkat lunak; dan
c. jaringan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
BABVII ...
SK No 133823 A
-- 12 of 15 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB VII
JAMINAN KETERSEDIAAN PRASARANA DAN SARANA
Pasal 21
(1) Jaminan ketersediaan prasarana dan sarana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f diberikan
oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dalam
bentuk fasilitasi prasarana dan sarana Penyuluhan
Pertanian.
(21 Fasilitasi prasarana Penyuluhan Pertanian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa kantor dan fasilitas lain
yang diperlukan untuk pelaksanaan Penyuluhan
Pertanian.
(3) Fasilitasi sarana Penyuluhan Pertanian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa peralatan teknologi
informasi dan komunikasi, alat transportasi, dan alat
praktek pembelajaran dan perlengkapan lainnya sesuai
sasaran Penyuluhan Pertanian.
(41 Dalam hal pelaksanaan program yang bersifat strategis
nasional, Menteri menyediakan prasErrana dan sarana
Penyuluhan Pertanian sesuai dengan kebutuhan sasaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 22
(1) Dalam fasilitasi prasarana dan sarana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21, Menteri, gubernur, dan
bupati/wali kota dapat bekerja sama dengan pihak lain.
(21 Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk perjanjian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 23
(1) Pembinaan dan pengawasan dilakukan untuk
membangun Penyuluhan Pertanian agar lebih efektif dan
efisien.
SK No 133824 A
(2) Pembinaan . . .
-- 13 of 15 --
REPUBLIK
SIDEN
INDONESIA
-t4-
(2) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 24
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (21 dilakukan melalui sosialisasi, advokasi, fasilitasi,
pelatihan, bimbingan teknis, pengkajian, penelitian dan
pengembangan, dan/atau penghargaan.
(21 Menteri dan gubernur dalam rangka pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima
masukan dari komisi Penyuluhan Pertanian nasional,
komisi Penyuluhan Pertanian provinsi, dan komisi
Penyuluhan Pertanian kabupaten/ kota.
(3) Menteri dalam melakukan pembinaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan
infrastruktur dan teknologi informasi yang terintegrasi
dengan pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah
kabupaten/kota, dan BPP.
Pasal 25
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21
dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, pemeriksaan, dan
bentuk pengawasan lainnya.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 dan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
PasaT 27
Peraturan Presiden
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
SK No 133825 A
Agar
-- 14 of 15 --
iTrTt{f.Iill
REPUELIK TNOONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Presiden ini dengan
dalam lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 57
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESI,A
Perundang-undangan dan
Hukum,
ttd
SK No 135989A
Djaman
-- 15 of 15 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian
tentang PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 35/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 20 highlights the importance of utilizing information and communication technology to enhance access to agricultural data and information.
Pasal 25 outlines the need for monitoring and evaluation of agricultural extension activities to ensure effectiveness and efficiency.