No. 126 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional
This regulation has been revoked and no longer applies.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation aims to accelerate the development of salt production in Indonesia to meet national salt needs and enhance the empowerment of salt farmers. It establishes a framework for the government to coordinate efforts in salt production, processing, and marketing, ensuring that domestic production meets the diverse requirements of various industries.
The regulation affects various stakeholders in the salt industry, including salt farmers (Petambak Garam), businesses involved in salt production and processing, local governments, and relevant ministries. It targets sectors such as food, pharmaceuticals, and agriculture, among others.
- Pasal 2 mandates both the Central Government and Local Governments to accelerate salt development to fulfill national salt needs, which include consumption salt and industrial salt for various applications (Pasal 2 ayat (1)). - Pasal 5 outlines the criteria for establishing Salt Economic Centers (SEGAR), which must be located in provinces with potential for salt production, including available land and market support. - Pasal 6 requires the implementation of a business system for salt production, which includes pre-production, production, post-production, processing, and marketing. - Pasal 11 details funding sources for the action plan, including state and regional budgets. - Pasal 12 specifies that the first action plan for accelerating salt development is set for 2022-2024.
- Garam (salt): A chemical compound primarily consisting of sodium chloride, which may contain other elements. - Pergaraman (salt production): All activities related to the pre-production, production, post-production, processing, and marketing of salt. - SEGAR (Salt Economic Center): An integrated area for salt production activities. - Indikasi Geografis (Geographical Indication): A sign indicating the origin of a product that has specific qualities due to geographical factors.
The regulation came into effect on October 27, 2022, and establishes a new framework for salt development, replacing previous regulations that may have been less comprehensive in addressing the needs of the salt industry.
The regulation interacts with various laws, including Law No. 7 of 2016 on the Protection and Empowerment of Fishermen, Fish Cultivators, and Salt Farmers, and it requires coordination with other ministries involved in maritime and investment affairs. It also emphasizes the need for alignment with national development plans and local government strategies.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 outlines that the government must fulfill national salt needs, which include various types of salt for consumption and industrial use by 2024.
Pasal 5 establishes criteria for SEGAR, which must be set in provinces with potential for salt production, including land availability and market support.
Pasal 6 mandates the implementation of a comprehensive business system for salt production, covering all stages from pre-production to marketing.
Pasal 11 specifies that funding for the action plan will come from state and regional budgets, as well as other legitimate sources.
Pasal 12 states that the first action plan for accelerating salt development is set for the period of 2022-2024.
Pasal 1 defines Indikasi Geografis as a sign indicating the origin of a product that has specific qualities due to geographical factors.
Pasal 9 requires the Minister to coordinate the monitoring and evaluation of the action plan's implementation and report annually to the President.
Pasal 10 outlines that the success of the action plan will be measured based on production targets, quality standards, and market absorption of salt.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
This code covers salt farming activities directly impacted by the regulation's focus on salt production.
This code includes the production of salt for cosmetic purposes, which may be affected by the regulation's emphasis on salt processing.
This code involves wholesale trade of salt, which is directly impacted by the marketing obligations outlined in the regulation.
Full text extracted from the official PDF (39K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
Menimbang
Mengingat
Menetapkan
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 126 TAHUN 2022
TENTANG
PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A,
bahwa perlindungan dan pemberdayaan petambak
garam berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,
Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam perlu
diarahkan untuk peningkatan usaha pergaraman di
dalam negeri;
bahwa untuk pemenuhan kebutuhan garam nasional,
perlu melakukan percepatan pembangunan pergaraman;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan
Pergaraman Nasional;
Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya
Ikan, dan Petambak Garam (kmbaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5870);
:4.
b.
c.
: 1.
2.
MEMUTUSIGN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG
PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL.
PERCEPATAN
SK No l56tt32A
BABI...
-- 1 of 48 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya
berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur
lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium
dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan
iodium.
2. Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan
dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi,
pengolahan, dan pemasaran Garam.
3. Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakan
dengan sistem bisnis Pergaraman yang meliputi
praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan
pemasaran.
4. Petambak Garam adalah setiap orang yang melakukan
kegiatan Usaha Pergaraman.
5. Sentra Ekonomi Garam Ralryat yang selanjutnya disebut
SEGAR adalah kawasan Usaha Pergaraman yang
dilakukan secara terintegrasi.
6. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang
menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau
produk yang karena faktor lingkungan geogralis
termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi
dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi,
kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang
dan/atau produk yang dihasilkan.
7. Pemerintah Pr.rsat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
9.Menteri...
SK No 137013 A
-- 2 of 48 --
9
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
BAB II
PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan
percepatan pembangunan Pergaraman untuk memenuhi
kebutuhan Garam nasional.
(21 Kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri dari:
a. Garam konsumsi;
b. Garam untuk industri aneka pangan;
c. Garam untuk industri penyamakan kulit;
d. Garam untuk water treatment,
e. Garam untuk industri pakan ternak;
f. Garam untuk industri pengasinan ikan;
g. Garam untuk peternakan dan perkebunan;
h. Garam untuk industri sabun dan deterjen;
i. Garam untuk industri tekstil;
j. Garam untuk pengeboran minyak;
k. Garam untuk industri farmasi;
l. Garam untuk kosmetik; dan
m. Garam untuk industri kimia atau chlor alkali.
(3) Kebutuhan Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a sampai dengan huruf I harrs dipenuhi dari
Garam produksi dalam negeri oleh Petambak Garam dan
badan usaha paling lambat tahun 2024.
l4l Pemenuhan kebutuhan Garam sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf m dikecualikan dari Peraturan
Presiden ini.
SK No 156893 A
Pasal 3...
-- 3 of 48 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Selain untuk memenuhi kebutuhan Garam nasional,
percepatan pembangunan Pergaraman nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (U dilakukan untuk
pengembangan Garam Indikasi Geografis.
Pasal 4
Percepatan pembangunan Pergaraman nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan pada SEGAR.
Bagian Kedua
Sentra Ekonomi Garam Ralryat
Pasal 5
(1) SEGAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan
pada provinsi yang memiliki potensi pengembangan
Usaha Pergaraman dengan kriteria:
a. tersedia lahan untuk produksi Garam;
b. tersedia prasarana dan sarana Usaha Pergaraman;
c. terdapat pangsa pasar Garam; dan
d. terdapat dukungan dari Pemerintah h,rsat,
Pemerintah Daerah, dan/atau pemangku
kepentingan.
(21 SEGAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penetapan SEGAR
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Rencana Aksi
Pasal 6
(1) Percepatan pembangunan Pergaraman nasional pada
SEGAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
dilaksanakan melalui sistem bisnis Pergaraman yang
meliputi tahapan:
a.praproduksi...
SK No 1370 l1 A
-- 4 of 48 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. praproduksi;
b. produksi;
c. pascaproduksi;
d. pengolahan; dan
e. pemasaran.
(21 Pelaksanaan sistem bisnis Pergaraman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui program dan
kegiatan yang tertuang dalam rencana aksi percepatan
pembangunan Pergaraman nasional.
Pasal 7
(1) Rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman
nasional ditetapkan setiap 5 (lima) tahun.
(2) Rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman
nasional mengacu pada rencana pembangunan jangka
menengah nasional.
(3) Rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman
nasional ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(4) Rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman
nasional dapat dilakukan penyesuaian dalam hal
terdapat perubahan kebdakan nasional.
Pasal 8
(U Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan
Pergaraman nasional pada provinsi yang telah ditetapkan
sebagai SEGAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (21, gubernur men5rusun rencana induk pergaraman
daerah.
(21 Rencana induk pergaraman daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) selaras dengan rencana
pembangunan jangka menengah daerah, rencana kerja
pembangunan daerah, rencana strategis perangkat
daerah, dan rencana kerja perangkat daerah.
(3) Rencana induk pergaram€rn daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kondisi umum lokasi Pergaraman;
b. kondisi eksisting prasarana dan sara.na Pergaraman;
SK No 13701 0 A
c. kebutuhan
-- 5 of 48 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. kebutuhan dan pasokan;
d. kondisi pasar Garam;
e. arah kebijakan dan strategri dan
f. renca.na aksi pembangunan Pergaraman daerah.
(4) Rencana aksi pembangunan Pergaraman daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f mengacu
pada rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman
nasional.
Pasal 9
(1) Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi,
dan pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman
dan investasi mengoordinasikan pengendalian
pelaksanaan rencana aksi percepatan pembangunan
Pergaraman nasional.
(21 Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi,
dan pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman
dan investasi menyampaikan laporan pelaksanaan
rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman
nasional kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika
diperlukan.
(3) Laporan pelaksanaan rencana aksi percepatan
pembangunan Pergaraman nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 disusun berdasarkan hasil
pemantauan dan evaluasi rencana aksi percepatan
pembangunan Pergaraman nasional.
(41 Ketentuan mengenai pedoman pemantauan dan evaluasi
rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman
nasional dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman
dan investasi.
Pasal 10. . .
SK No 156921 A
-- 6 of 48 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10
(U Keberhasilan pelaksanaan rencana aksi percepatan
pembangunan Pergaraman nasional diukur berdasarkan
besaran target indikator kinerja yang terdiri atas:
a. produksi Garam pada SEGAR;
b. kualitas Garam pada SEGAR; dan
c. penyerapan hasil produksi Garam pada SEGAR.
(21 Besaran target indikator kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 1 1
Pendanaan pelaksanaan rencana aksi percepatan
pembangunan Pergaraman nasional dan rencana induk
pergaraman daerah bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Untuk pertama kalinya, rencana aksi percepatan
pembangunan Pergaraman nasional ditetapkan untuk tahun
2022-2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
menrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Peraturan Presiden
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
SK No 137008 A
Agar
-- 7 of 48 --
PRESIDEN
REPIIBLIK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Presiden ini dengan
dalam lrmbaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tangga.l 27 Oktober 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2022
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 209
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
De Bidan Perundang-undangan dan
inistrasi Hukum
ttd
!
*
/l( INo
P
= ll,
J
*
SK No 156892A
b
anna Djaman
-- 8 of 48 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
RENCANA AKSI PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 126 TAHUN 2022
TENTANG
PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN
NASIONAL
A. Praproduksi
1 Ketersediaan data
dan informasi
meteorologi,
klimatologi, dan
geofisika
Penyediaan data
dan informasi
meteorologi,
klimatologi, dan
geofisika di lahan
produksi Garam
Data dan informasi
meteorologi,
klimatologi, dan
geofisika di lahan
produksi Garam
x x x Badan
Meteorologi,
Klimatologi, dan
Geofisika
Kementerian
Kelautan dan
Perikanan
APBN
SK No 083 777 C
2. Ketersediaan
-- 9 of 48 --
PRE S I DEN
REPUBLIK INDONESIA
2
a. Penyediaan
dan f atau
pemutakhiran peta
lahan Garam
Peta lahan Garam
skala \:25.OOO
x x x Kementerian
Kelautan dan
Perikanan
1. Badan Informasi
Geospasial; dan
2. Pemerintah
Daerah Provinsi
dan
Kabupaten lKota.
APBN dan APBD
Sinkronisasi lahan
Garam dengan
rencana tata ruang
wilayah
Kesesuaian lahan
Garam dengan
rencana tata ruang
wilayah
x x x Kementerian
Kelautan dan
Perikanan
1. Kementerian
Agraria dan Tata
Ruang/Badan
Pertanahan
Nasional;
2. Badan Informasi
Geospasial; dan
3. Pemerintah
Daerah Provinsi
dan
Kabupaten/Kota.
APBN dan APBD b
2 Ketersediaan data
dan informasi
tentang peta, lahan,
dan Petambak
Garam
C. Pendataan
Petambak Garam
Data Petambak
Garam
x x x Kementerian
Kelautan dan
Perikanan
1. Badan R.rsat
Statistik; dan
2. Pemerintah
Daerah Provinsi
dan
APBN dan APBD
S,i( !'{o A1 108 1 C
Kabupaten
WlrilTE rrar{ -T
-- 10 of 48 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
3
Kabupaten f Kota.
APBN dan APBD
x
x
x
x
x
x
x
x
x
Pemerintah
Daerah
Kabupaten lKota
1. Kementerian
Kelautan dan
Perikanan;
2. Kementerian
Pekerjaan Umum
dan Perumahan
Ralryat; dan
3. Pemerintah
Daerah Provinsi.
a. Persiapan lokasi
untuk
pembangunan
dan latau
rehabilitasi saluran
irigasi dan kolam
penampung air
Tersedianya lokasi
untuk
pembangunan
dan latau
rehabilitasi
saluran irigasi dan
kolam pen€rmpung
air di lokasi
SEGAR:
1. Jawa Barat;
2. Jawa Tengah;
3. Jawa Tirnur;
4. Nusa Tenggara
Barat;
5. Sulawesi
Selatan;
6. Nusa Tenggara
Timur;
7. Gorontalo;
8. Bali;
9. D.I. Yoplrakarta;
3 Ketersediaan
prasarana
SK No 083786 C
dan
-- 11 of 48 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4
dan
10. Aceh. x
b. Desain
pembangunan
dan latau
rehabilitasi
saluran irigasi dan
kolam penampung
air
Tersedianya desain
pembangunan
dan/atau
rehabilitasi
saluran irigasi dan
kolam penampung
air di lokasi
SEGAR:
1. Jawa Barat;
2. Jawa Tengah;
3. Jawa Timur;
4. Nusa Tenggata
Barat;
5. Sulawesi
Selatan;
6. Nusa Tenggara
Timur;
7. Gorontalo;
8. Bali;
9. D.I. x
x
x
x
x
x
x
x
x
Pemerintah
Daerah Provinsi
1. Kementerian
Kelautan dan
Perikanan;
2. Kementerian
Pekerjaan Umum
dan Perumahan
Rakyat; dan
3. Pemerintah
Daerah
Kabupaten f Kota.
APBN dan APBD
Si( t{o A7tAig C
Yoryakarta
-- 12 of 48 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
5
Yoryakarta;
dan
10. Aceh. x
C. Konstruksi
pembangunan
dan latau
rehabilitasi
saluran irigasi, dan
kolam penampung
air
Terlaksananya
konstruksi
pernbangunan
dan/ atau
rehabilitasi
saluran irigasi,
dan kolam
penampung air di
lokasi SEGAR:
1. Jawa Barat;
2. Jawa Tengah;
3. Jawa Timur;
4. Nusa Tenggara
Barat;
5. Sulawesi
Selatan;
6. Nusa Tenggara
Timur;
7. Gorontalo:
x
x
x
x
x
x
x
Kementerian
Pekedaan
Umum dan
Perumahan
Ralryat
1. Kementerian
Kelautan dan
Perikanan; dan
2. Pemerintah
Daerah Provinsi
dan
Kabupaten/Kota.
APBN dan APBD
St( ['Jc C1 i078 C
8. Bali
-- 13 of 48 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
6
8. Bali;
9. D.I.
Yograkarta;
dan
10. Aceh.
x
x
x
d Operasi dan
pemeliharaan
pembangunan
dan latau
rehabilitasi
saluran irigasi dan
kolam pen€unpung
air
Terlaksananya
operasi dan
pemeliharaan
pembangunan
dan latau
rehabilitasi
saluran irigasi dan
kolam penampung
air di lokasi
SEGAR:
1. Jawa Barat;
2. Jawa Tengah;
3. Jawa Tirnur;
4. Nusa Tenggara
Barat;
5. Sulawesi
Selatan:
x
x
x
x
x
x
Pemerintah
Kabupaten lKota
1. Kementerian
Kelautan dan
Perikanan;
2. Kementerian
Peke{aan Umum
dan Perumahan
Ralryat; dan
3. Pemerintah
Daerah Provinsi.
APBN dan APBD
St( lrro 07 1471 C
6. Nusa
-- 14 of 48 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
7
x
x
x
x
x
6. Nusa Tenggara
Timur;
7. Gorontalo;
B. Bali;
9. D.I.
Yoryakarta;
dan
10. Aceh.
e. Penyediaan
masterplan dan
lahan
untuk
pembangunan
darrlatau
preservasi jalan
akses menuju atau
dari kawasan
produksi Garam
a) Tersedianya
masterplan
untuk
pembangunan
dan latau
preservasi jalan
akses menuju
atau dari
kawasan
produksi Garam
di lokasi
SEGAR:
1. Jawa Barat; x
Pemerintah
Daerah Provinsi
t. Kementerian
Kelautan dan
Perikan€m;
2. Kementerian
Pekerjaan Umum
dan Perumahan
Rakyat; dan
3. Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota.
APBN dan APBD
SK No AllAl 6 C
2. Jawa.
-- 15 of 48 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
8
2. Jawa
Tengah;
3. Jawa Timur;
4. Nusa
Tenggara
Barat;
5. Sulawesi
Selatan;
6. Nusa
Tenggara
Timur;
7. Gorontalo;
8. Bali;
9. D.I.
Yoryakarta;
dan
10. Aceh.
x
x
x
x
x
x
x
x
x
b) Tersedianya
lahan untuk
pembangunan
dan latau
preservasi ialan
Pemerintah
Daerah
Kabupaten lKota
1. Kementerian
Kelautan dan
Perikanan;
2. Kementerian
Pekeriaan Umum
APBN dan APBD
SK Nc 0710i5 C
akses
-- 16 of 48 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
9
akses menuju
atau dari
kawasan
produksi Garam
di lokasi
SEGAR:
t. Jawa Barat:
2. Jawa
Tengah;
3. Jawa Timur;
4. Nusa
Tenggara
Barat;
5. Sulawesi
Selatan;
6. Nusa
Tenggara
Timur;
7. Gorontalo;
8. Bali;
9, D.I.
Yoryakarta:
x
x
x
x
x
x
x
x
x
dan Pemmahan
Ralryat; dan
3. Pemerintah
Daerah Provinsi.
S t( irto A"l iCl 4 (l
dan
-- 17 of 48 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
10
dan
10. Aceh. x
f. Desain
pembangunan
dan latau preservasi
jalan akses menuju
atau dari kawasan
produksi Garam
Tersedianya desain
pembangunan
dan latau
preservasi jalan
akses menuju atau
dari kawasan
produksi Garam di
lokasi SEGAR:
1. Jawa Barat:
2. Jawa Tengah;
3. Jawa Timur;
4. Nusa Tenggara
Barat;
5. Sulawesi
Selatan;
6. Nusa Tenggara
Timur;
7. Gorontalo;
8. Bali;
9. D.I. x
x
x
x
x
x
x
x
x
Pemerintah
Daerah Provinsi
1. Kementerian
Kelautan dan
Perikanan;
2. Kementerian
Pekerjaan Umum
dan Perumahan
Ralqyat dan;
3. Pemerintah
Daerah
Kabupaten f Kota.
APBN dan APBD
S t( t'lo Ai 1,07 r C
Yoryakarta . . .
-- 18 of 48 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
11
x
Yoryakarta;
dan
10. Aceh.
1. Kementerian
Kelautan dan
Perikanan; dan
2. Pemerintah
Daerah Provinsi.
APBN dan APBD
x
x
x
x
x
x
x
x
1. Kementerian
Pekerjaan
Umum dan
Perumahan
Rakyat; dan
2. Pemerintah
Daerah
Kabupatenl
Kota,
ob' Pembangunan
dan/atau preservasi
jalan akses menuju
atau dari kawasan
produksi Garam
Terlaksananya
pemb€urgunan
dan latau
preservasi jalan
akses menuju atau
dari kawasan
produksi Garam di
lokasi SEGAR:
1. Jawa Barat:
2. Jawa Tengah;
3. Jawa Timur;
4. Nusa Tenggara
Barat;
5. Sulawesi
Selatan;
6. Nusa Tenggara
Timur;
7. Gorontalo;
8. Bali;
SK No 083785 C
9. D.I. Yoryakarta . . .
-- 19 of 48 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
t2
9. D.I.
Yoryakarta;
dan
10. Aceh.
x
x
B. Produkst
1 Ketersediaan data
dan informasi
meteorologi,
klimatologi, dan
geofisika
Pemutakhiran data
dan informasi
meteorologi,
klimatologi, dan
geofisika di lahan
produksi Garam
Data dan informasi
meteorologi,
klimatologi, dan
geofisika di lahan
produksi Garam
yang mutakhir
x x x Badan
Meteorologi,
Klimatologi, dan
Geofisika
Kementerian
Kelautan dan
Perikanan
APBN
2 Intensifikasi
Garam
laharr a. Pengintegrasian
lahan untuk tambak
Garam
Terintegrasinya
lahan untuk
tambak Garam
seluas 200 hektar
per tahun di lokasi
SEGAR
200
hektar
200
hektar
200
hektar
Kementerian
Kelautan dan
Perikanan
1. Kementerian
Badan Usaha
Milik Negara;
2. Kementerian
Agraria dan Tata
Ruang/Badan
Pertanahan
Nasional;
3. Badan Riset dan
Inovasi Nasional:
APBN dan APBD
SK No 017664 C
dan
-- 20 of 48 --
PRES lDEN
REPUBLIK INDONESIA
13
dan
4, Pemerintah
Daerah Provinsi
dan
Kabupaten lKota.
b. Pemanfaatan
teknologi produksi
Garam
Penerapan
teknologi produksi
Garam berupa
teknologi
pemurnian Garam
ralqyat,
pemanfaatan
teknologr Garam
tanpa lahan, dan
teknologr proses
pemanfaatan
mineral berbasis
Garam dan
mineral
turunannya di
lokasi SEGAR
x x x Badan Riset dan
Inovasi Nasional
1. Kementerian
Kelautan dan
Perikanan;
2. Pemerintah
Daerah Provinsi
dan
Kabupaten lKota;
3. Badan Usaha
Milik Negara;
4. Perguruan Tinggi;
dan
5. Swasta.
APBN, APBD,
darrlatau sumber
lainnya yang sah
dan tidak mengikat
SK No 083789 C
3. Ekstensifikasi
-- 21 of 48 --
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
L4
a. Identifikasi dan
pemetaan potensi
lahan baru
Peta potensi lahan
baru di lokasi
SEGAR
x x x Kementerian
Kelautan dan
Perikanan
1. Kementerian
Agraria dan Tata
Ruang/Badan
Pertanahan
Nasional;
2. Badan Informasi
Geospasial; dan
3. Pemerintah
Daerah Provinsi
dan
Kabupaten /Kota.
APBN dan APBD 3 Ekstensifikasi lahan
untuk tambak
Garam
b Pembukaan lahan
baru untuk
pengembangan
tambak Garam
Lahan baru untuk
pengembangan
tambak Garam di
Nusa Tenggara
Timur
x x x Kementerian
Koordinator
Bidang
Kemaritiman
dan Investasi
1. Kementerian
Agraria dan Tata
Ruang/Badan
Pertanahan
Nasional;
2. Kementerian
Kelautan dan
Perikanan;
3. Badan Informasi
Geospasial;
APBN, APBD,
darrrlatau sumber
lainnya yang sah
dan tidak mengikat
SK No 004799 C
4. Pemerintah
-- 22 of 48 --
PRE S I DEN
REPUBLIK INDONESIA
15
4. Pemerintah
Daerah Provinsi
dan
Kabupaten lKota;
5. Badan Usaha
Milik Negara; dan
6. Swasta.
c Penyelenggaraan
koordinasi dalam
rangka penyediaan
aksesibilitas menuju
ke kawasan
ekstensifikasi lahan
untuk tambak
Garam
Tersedianya
aksesibilitas
menuju ke
kawasan
ekstensifikasi
lahan untuk
tambak Garam di
Nusa Tenggara
Timur
x x x Kementerian
Koordinator
Bidang
Kemaritiman
dan Investasi
1. Kementerian
Agraria dan Tata
Ruang/Badan
Pertanahan
Nasional;
2. Kementerian
Perhubungan;
3. Kementerian
Pekedaan Umum
dan Perumahan
Rakyat;
4. Pemerintah
Daerah Provinsi
dan
Kabupaten /Kota;
APBN, APBD,
dan latau sumber
lainnya yang sah
dan tidak mengikat
SK No 004798 C
5. Badan
-- 23 of 48 --
PRESIDEN
REPU BLIK INDONESIA
16
5. Badan Usaha
Milik Negara; dan
6. Swasta.
APBN dan APBD x Kementerian
Kelautan dan
Perikanan
1. Badan Riset dan
Inovasi Nasional;
dan
2. Pemerintah
Daerah Provinsi
dan
Kabupaten/Kota.
Meningkatnya
kandungan NaCl
dan menurunnya
impuritas pada
bahan baku air
produksi Garam
x x a. Perbaikan kualitas
air pada proses
produksi melalui
penyaringan ulang
air tua
APBN dan APBD x Badan Riset dan
Inovasi Nasional
1. Kementerian
Kelautan dan
Perikanan; dan
2. Pemerintah
Daerah Provinsi
dan
Kabupaten lKota.
x x Penerapan teknologr
untuk pemurnian
sisa air tua
Terlaksananya
penerapan
teknologi untuk
pemurnian sisa air
tua
b.
1. Badan Riset dan
Inovasi Nasional;
dan
2. Pemerintah
Daerah Provinsi
APBN dan APBD x x Kementerian
Kelautan dan
Perikanan
Mutu Garam
bahan baku yang
terstandardisasi
x C. Pengolahan garam
untuk mencapai
standardisasi mutu
Garam bahan baku
4 Standardisasi mutu
Garam
SK No 004797 C
dan
-- 24 of 48 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
t7
dan
Kabupatenf Kota.
1. Kementerian
Kelautan dan
Perikanan;
2. Kementerian
Kesehatan;
3. Kementerian
Perdagangan;
dan
4. Badan Pengawas
Obat dan
Makanan.
APBN d. Pengaturan
peredaran dan
pelabelan Garam
Indikasi Geografis
Perubahan
peraturan
perundang-
undangan
mengenai
pengadaan garam
beriodium
x x Kernenterian
Perindustrian
L,okasi Garam
Indikasi Geografis
di 6 lokasi sampai
dengan akhir
tahun 2024
2
lokasi
2
lokasi
2
lokasi
Kementerian
Kelautan dan
Perikanan
1. Kementerian
Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
2. Pemerintah
Daerah Provinsi
dan
Kabupatenf Kota;
dan
3. Swasta.
APBN, APBD,
dan/atau sumber
lainnya yang sah
dan tidak mengikat
e Identifikasi potensi
Garam Indikasi
Geografis
SK No 01 1109 C
f. Penangana.n
-- 25 of 48 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
18
f. Penanganarl
permohonan
sertifikasi Garam
Indikasi Geografis
Garam Indikasi
Geografis
yang bersertifikat
di 3 lokasi
1
lokasi
1
lokasi
1
lokasi
Kementerian
Hukum dan
Hak Asasi
Manusia
1. Kernenterian
Kelautan dan
Perikanan;
2. Pemerintah
Daerah Provinsi
dan
Kabupatenf Kota;
dan
3. Swasta.
APBN, APBD,
danlatau sumber
lainnya yang sah
dan tidak mengikat
ot>' Fasilitasi dan
pembinaan
Petambak Garam
Indikasi Geogralis
Terfasilitasinya
dan terbinanya
Petambak Garam
Indikasi Geogralis
di 7 lokasi sampai
dengan akhir
tahun 2024
lokasi
2
lokasi
3
lokasi
2 Kementerian
Kelautan dan
Perikanan
1. Kementerian
Perindustrian;
2. Kementerian
Perdagangan;
3. Kementerian
Koperasi dan
Usaha Kecil dan
Menengah;
4. Kementerian
Kesehatan;
5. Badan Pengawas
Obat dan
Makanan:
APBN, APBD,
dartlatau sumber
lainnya yang sah
dan tidak mengikat
Sl( l.lc Ai i065 C
6. Pemerintah
-- 26 of 48 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
19
6. Pemerintah
Daerah Provinsi
dan
Kabupaten lKota;
dan
7. Swasta.
a. Sertifikasi
kompetensi
Petambak Garam
Petambak Garam
yang memiliki
sertikat
kompetensi di
bidang Pergaraman
(300 Petambak
Garaml
x x x Kementerian
Kelautan dan
Perikanan
1. Badan Nasional
Sertifikasi
Profesi; dan
2. Pemerintah
Daerah Provinsi
dan
Ifubupaten /Kota.
APBN dan APBD
b.
5 Peningkatan
kapasitas Petambak
Garam
Penguatan
kemampuan
Petambak Garam
dalam manajemen
produksi melalui
pelatihan,
pendamping€rrr., dan
fasilitasi
Meningkatnya
kemampuan
Petambak Garam
dalam manajemen
produksi berbasis
korporasi
x x x Kementerian
Koperasi dan
Usaha Kecil dan
Menengah
1. Kementerian
Kelautan dan
Perikanan; dan
2. Pemerintah
Daerah Provinsi
dan
Kabupaten lKota.
APBN dan APBD
Si( ['!c A1 1064 C
c.Penanaman'..
-- 27 of 48 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
20
c. Penan€unan nilai
dan budaya kerja
korporasi melalui
pelatihan dan
pendampingan
kepada
koperasi Petambak
Garam
Peningkatan
kapasitas sumber
daya manusia,
koperasi dan
usaha mikro, kecil,
dan menengah di
bidang Usaha
Pergaraman di
lokasi SEGAR
x x x Kementerian
Koperasi dan
Usaha Kecil dan
Menengah
1. Kementerian
Kelautan dan
Perikanan; dan
2. Pemerintah
Daerah Provinsi
dan
KabupatenlKota.
APBN dan APBD
d. Pembentukan
kelembagaan
Petarnbak Garam
yang dilembagakan
menjadi koperasi
atau badan usaha
milik desa (1
SEGAR minimal 1
koperasi atau 1
badan usaha milik
desa)
x x x 1. Kementerian
Koperasi dan
Usaha Kecil
dan
Menengah;
dan
2. Kementerian
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal,
dan
Transmigrasi.
1. Kementerian
Kelautan dan
Perikanan;
2. Kementerian
Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
dan
3. Pemerintah
Daerah Provinsi
dan
Kabupaten f Kota.
APBN dan APBD
Sl( t{o 07 1 108 C
e. Pembangunan
-- 28 of 48 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
2L
Kementerian
Kelautan dan
Perikanan
1. Kementerian
Ketenagakedaan;
2. Kementerian
Koperasi dan
Usaha Kecil dan
Menengah;
3. Perguruan
Tinggi; dan
4. Swasta.
APBN dan latau
sumber lainnya
yang sah dan tidak
mengikat
Terbangunnya unit
pusat
pembelajaran
bisnis Pergararnan
di 3 provinsi (Jawa
Barat, Jawa Timur,
dan Jawa Tengah)
x x x e. Pembangunan pusat
pembelajaran bisnis
Pergaraman
APBN, APBD,
dan/atau
sumber lainnya
yang sah dan tidak
mengikat
x x 1. Kementerian
Koordinator
Bidang
Perekonomian;
2. Kementerian
Kelautan dan
Perikanan;
dan
3. Kementerian
Koperasi dan
Usaha Kecil
dan
1. Pemerintah
Daerah Provinsi
dan
Kabupaten lKota;
dan
2. Swasta.
Peningkatan
pembiayaan Usaha
Pergaraman bagt
Petambak Garam
melalui Kredit
Usaha Rakyat
(KUR) atau Badan
Layanan Umum
(BLU) Pembiayaan
di lokasi SEGAR
x f. Pembiayaan Usaha
Pergaraman
fasilitasi akses
pembiayaan Usaha
Pergaraman melalui
Kredit Usaha Rakyat
(KUR) atau Badan
Layanan Umum
(BLU) Pembiayaan
SK No 083784 C
Menengah
-- 29 of 48 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
22
Menengah.
g. Pemberian asuransi
usaha Petambak
Garam di lokasi
SEGAR
Asuransi usaha
kepada 3OO
Petambak Garam
di lokasi SEGAR
150
Petam
bak
Garam
150
Petam
bak
Garam
Kementerian
Kelautan dan
Perikanan
1. Kementerian
Badan Usaha
Milik Negara;
2. Kementerian
Keuangan;
3. Pernerintah
Daerah Provinsi
dan
Kabupaten lKota;
dan
4. Badan Usaha
Milik Negara.
APBN dan/atau
sumber lainnya
yang sah dan tidak
mengikat
h. Penguatan kapasitas
Petambak Garam
melalui sekolah
lapang cuaca
Petambak Garam
Penerapan
pem€rnfaatan data
dan informasi
meteorologi,
klimatologi, dan
geofisika dari hasil
sekolah lapang
nelayan dan/atau
sekolah lapans
6
lokasi
(Aceh
Utara,
Indra-
mayu,
Cirebon,
Pati,
6
lokasi
(Bima,
Ku-
Pan8,
Jene-
ponto,
Bule-
leng.
Badan
Meteorologi,
Klimatologi, dan
Geofisika
1. Kementerian
Kelautan dan
Perikanan; dan
2. Pemerintah
Daerah Provinsi
dan
Kabupaten f Kota.
APBN dan APBD
SK I'Jo C7 1102 C
Petambak
-- 30 of 48 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
23
Petambak Garam hdLel
dan
Tuban)
Banflrl,
dan
Pohu-
wato)
C. Pascaproduksi
a. Penyediaan data
dan informasi
meteorologi,
klimatologi, dan
geofisika di lokasi
gudang
penyimpanan
Garam
Data dan informasi
meteorologi,
klimatologi, dan
geofisika
x x x Badan
Meteorologi,
Klimatologi, dan
Geofisika
1. Kementerian
Kelautan dan
Perikanan; dan
2. Pemerintah
Daerah Pro"rinsi
dan
Kabupaten f Kota.
APBN 1 Dukungan tempat
penyimpanan Garam
b. Pembangunan atau
revitalisasi gudang
penyimpanan
Garam
Terbangunnya
atau
terevitalisasinya
gudang Garam
nasional dan
gudang Garam
rakyat
20
unit 50
unit 50
unit Kernenterian
Kelautan dan
Perikanan
1. Kementerian
Perdagangan;
2. Pemerintah
Daerah Provinsi
dan
Kabupaten f Kota.
APBN dan APBD
SK I.Jo 07 11 01 C
c. Peningkatan
-- 31 of 48 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
24
c. Peningkatan
realisasi
pembiayaan usaha
dengan
memanfaatkan
sistem resi gudang
Meningkatnya
realisasi
pembiayaan usaha
dengan
memanfaatkan
sistem resi zudang
x x x Kementerian
Kelautan dan
Perikanan
1. Kementerian
Perdagangan;
dan
2. Badan Usaha
Milik
NegaralDaerah.
APBN dan f atau
sumber lainnya
yang sah dan tidak
mengikat
d Peningkatan
manajerial gudang
penyimpanan
Garam melalui
pelatihan tenaga
manajemen
Terlatihnya tenaga
manajemen
gudang
sistem resi gudang
komoditas Garam
di lokasi SEGAR
sampai dengan
akhir tahun 2024
5
SEGAR
3
SEGAR
2
SEGAR
Kementerian
Perdagangan
1. Kementerian
Kelautan dan
Perikanan;
2. Kementerian
Koperasi dan
Usaha Kecil dan
Menengah; dan
3. Pemerintah
Daerah Provinsi
dan
Kabupaten lKota.
APBN dan APBD
e. Penerapan sistem
resi gudang
Terimplementasinya
sistem resi gudang
di lokasi SEGAR
sampai dengan
akhir tahun 2024
4
SEGAR
3
SEGAR
3
SEGAR
Kementerian
Perdagangan
1. Kementerian
Kelautan dan
Perikanan; dan
APBN
St( No 01 1059 C
2. Pemerintah
-- 32 of 48 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
25
2. Pemerintah
Daerah Provinsi
dan
Kabupaten lKota.
a. Pemberian bantuan
biaya angkut dari
lahan Garam
menuju lokasi
gudang Garam
terdekat
Pemberian
bantuan biaya
angkut kepada
Petambak Garam
di lokasi SEGAR
x x Kementerian
Kelautan dan
Perikanan
Pemerintah Daerah
Provinsi dan
Kabupatenf Kota
APBN 2 Pemberian insentif
b. Pemberian subsidi
melalui skema
subsidi resi gudang
Terirnplementasinya
skema subsidi resi
gudang (SSRG)
komoditas Garam
sampai dengan
akhir tahun 2024
4
SEGAR
3
SEGAR
3
SEGAR
Kementerian
Perdagangan
1. Kementerian
Kelautan dan
Perikanan; dan
2. Kementerian
Keuangan.
APBN
SK l.lc A7 1058 C
3. Penyelenggaraan
-- 33 of 48 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
26
a. Penyediaan data
hasil produksi dan
stok Garam
Tersedianya data
hasil produksi dan
stok Garam
x x x Kementerian
Kelautan dan
Perikanan
1. Kementerian
Koordinator
Bidang
Perekonomian;
2. Kementerian
Perindustrian;
3. Badan hrsat
Statistik;
4. Badan Usaha
Milik Negara; dan
5. Pemerintah
Daerah Provinsi
dan
Kabupaten lKota.
APBN, APBD,
dxrlatau sumber
lainnya yang sah
dan tidak mengikat
Penyelenggaraan
data Garam
b. Penyediaan data
kebutuhan Garam
Tersedianya data
kebutuhan Garam
x x x Kementerian
Perindustrian
1. Kementerian
Koordinator
Bidang
Perekonomian;
2. Kementerian
Kelautan dan
Perikanan;
APBN, APBD,
dan latau sumber
lainnya yang sah
dan tidak mengikat
3
SK I{c; A7 1010 C
3. Badan
-- 34 of 48 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
27
3. Badan Pusat
Statistik;
4. Pemerintah
Daerah Provinsi
dan
Kabupaten/ Kota;
dan
5. Swasta.
Penyusunan neraca
komoditas
Pergar€rm€rn
Penyusunan neraca
komoditas Pergaraman
Neraca Garam
nasional
x x x Kementerian
Koordinator
Bidang
Perekonomian
1. Kementerian
Kelautan dan
Perikanan;
2. Kementerian
Perindustrian;
3. Kementerian
Perdagangan;
dan
4. Badan Pusat
Statistik.
APBN dan APBD 4.
D. Pengolahan
S K lt'o C1 1039 C
1. Fasilitasi
-- 35 of 48 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
28
1 Fasilitasi pengolahan
Garam
a. Penyediaan data
dan informasi
meteorologi,
klimatologi, dan
geolisika untuk
mendukung
program fasilitasi
pengolahan Garam
Data dan informasi
meteorologi,
klimatologi, dan
geolisika
x x x Badan
Meteorologi,
Klimatologi, dan
Geofisika
1. Kementerian
Kelautan dan
Perikanan; dan
2. Pernerintah
Daerah Provinsi
dan
Kabupaten f Kota.
APBN dan APBD
b. Revitalisasi unit
pengolah Garam
milik industri kecil
Unit pengolah
Garam yang
terevitalisasi
x x x Kementerian
Perindustrian
1. Kementerian
Kelautan dan
Perikanan;
2. Badan Riset dan
Inovasi Nasional;
3. Badan Usaha
Milik Negara;
4. Pemerintah
Daerah Provinsi
dan
KabupatenlKota;
dan
5. Swasta.
APBN, APBD,
darrlatau sumber
lainnya yang sah
dan tidak mengikat
St< Nc A7 1038 C
c.Pembangunan...
-- 36 of 48 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
29
5 unit 6 unit Kementerian
Kelautan dan
Perikanan
1. Badan Pengawas
Obat dan
Makanan;
2. Pemerintah
Daerah Provinsi
dan
KabupatenlKota;
3. Badan Usaha
Milik
NegaralDaerah;
dan
4. Swasta.
APBN, APBD,
dan latau sumber
lainnya y€u1g sah
dan tidak mengikat
c Pembangunan dan
revitalisasi pabrik
pencucian Garam
Terbangunnya dan
terevitalisasi 20
unit pabrik
pencucian Gararn
9 unit
x x x Kementerian
Kelautan dan
Perikanan
1. Kementerian
Perindustrian;
2. Kementerian
Pendidikan,
Kebudayaan,
Riset, dan
Teknologi;
3. Kementerian
Perdagangan;
APBN, APBD,
durlatau sumber
lainnya yang sah
dan tidak mengikat
d. Diversifikasi
komoditas
Pergaraman hasil
produksi Petambak
Garam
Meningkatnya
jumlah ragam
produk Garam
SK No 083783 C
4. Badan
-- 37 of 48 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
30
4. Badan Riset dan
Inovasi Nasional;
5. Pernerintah
Daerah Provinsi
dan
Kabupaten lKota;
6. Pergurua,n
Tinggi; dan
7. Swasta.
e. Bimbingan teknis
bagi pengelola
sarana produksi
Garam konsumsi
beriodium terhadap
standar keamanan
dan mutu Garam
Peningkatan
kapasitas sumber
daya manusia yang
berkompeten
terhadap standar
keamanan dan
mutu Garam di
lokasi SEGAR
3 lokasi
SEGAR
3 lokasi
SEGAR
4 lokasi
SEGAR
Badan
Pengawas Obat
dan Makanan
1. Kementerian
Kelautan dan
Perikanan;
2. Kementerian
Perdagangan;
dan
3. Badan Riset dan
Inovasi Nasional
APBN
S f( tr,!o 07 1Ctg C
f.Pendampingall ...
-- 38 of 48 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
31
1. Kementerian
Kelautan dan
Perikanan;
2. Kementerian
Perdagangan;
dan
3. Badan Riset dan
Inovasi Nasional.
APBN f. Pendampingan guna
percepatan terbitnya
iztn
edar koperasi
Garam danlatau
usaha mikro, kecil,
atau
menengah Garam
konsumsi
beriodium
Koperasi
Garam dan f atau
usaha mikro, kecil,
atau
menengah Garam
konsumsi
beriodium yang
mendapat tzutt edar
(2O unit usaha)
9 unit
usaha
5 unit
usaha
6 unit
usaha
Badan
Pengawas Obat
dan Makanan
x Badan
Standardisasi
Nasional
1. Kementerian
Kelautan dan
Perikanan;
2. Kementerian
Kesehatan;
3. Kementerian
Perindustrian;
dan
4. Badan Riset dan
Inovasi Nasional.
APBN g. Penetapan batas
atas kadar NaCI
Garam konsumsi
beriodium
Penetapan
perubahan SNI
Garam konsumsi
beriodium
SK No 083 790 C
h. Peningkatan . .
-- 39 of 48 --
PRESIDEN
REPUBLI K INDONESIA
32
h. Peningkatan kerja
sErma dan investasi
BUMN, BUMD,
dan/atau swasta
Meningkatnya
kerja sama dan
investasi antara
BUMN, BUMD,
dan latau swasta
dengan Petambak
Garam
x x x Kementerian
Kelautan dan
Perikanan
1. Kementerian
Koordinator
Bidang
Kemaritiman dan
Investasi;
2. Kementerian
Badan Usaha
Milik Negara;
3. Kementerian
Investasi/Badan
Koordinasi
Penanarnan
Modal; dan
4. Pemerintah
Daerah Provinsi
dan
Kabupaten lKota.
APBN, APBD,
dan/atau sumber
lainnya yang sah
dan tidak mengikat
SK No 083781 C
E. Pemasaran .
-- 40 of 48 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
33
E. Pemasaran
a. Penyediaan data
dan informasi
meteorologi,
klimatologi, dan
geofisika untuk
kegiatan
penyimpanan dan
distribusi
Data dan informasi
meteorologi,
klimatologi, dan
geofisika
x x x Badan
Meteorologi,
Klimatologi, dan
Geofisika
1. Kementerian
Kelautan dan
Perikanan; dan
2. Pemerintah
Daerah Provinsi
dan
Kabupatenf Kota.
APBN dan APBD
b. Pengembangan
informasi komoditas
Pergaraman
berbasis digital
Tersedianya
informasi
komoditas
Pergaraman
berbasis digital
x x x Kementerian
Perdagangan
1. Kementerian
Kelautan dan
Perikanan; dan
2. Pemerintah
Daerah Provinsi
dan
Kabupaten / Kota.
APBN dan APBD
1 Pengembangan
pemasaran
c. Pengembangan
pasar Garam
Indikasi Geografis;
Penambahan
segmen pasar
berbasis Garam
Indikasi Geografis
x x x Pemerintah
Daerah Provinsi
dan
Kabupaten lKota
1. Kementerian
Kelautan dan
Perikanan;
2. Kementerian
Perdagangan;
dan
APBN dan APBD
St( l(c 01 i098 C
3.Kementerian...
-- 41 of 48 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
34
3. Kementerian
Perindustrian.
d Pengembangan
pasar produk hasil
olahan Garam
Meningkatnya
pasar produk hasil
olahan Garam dari
lokasi SEGAR:
1. Jawa Barat;
2. Jawa Tengah;
3. Jawa Timur;
4. Nusa Tenggara
Barat;
5. Sulawesi
Selatan;
6. Nusa Tenggara
Timur;
7. Gorontalo;
8. Bali;
9. D.r.
Yoryakarta;
dan
10. Aceh.
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
x
Kementerian
Perdag€rngan
1. Kementerian
Kelautan dan
Perikanan; dan
2. Pemerintah
Daerah Provinsi
dan
Kabupaten/ Kota.
APBN dan APBD
SK lrjo 01 )097 C;
e. Penetapan .
-- 42 of 48 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
35
a) Penetapan
Garam sebagai
barang
kebutuhan
pokok dan latau
barang penting
x 1. Kementerian
Koordinator
Bidang
Perekonomian;
dan
2. Kementerian
Perdagangan.
1. Kementerian
Kelautan dan
Perikanan;
2. Kementerian
Perindustrian;
dan
3. Badan Pusat
Statistik.
APBN e. Penetapan Garam
sebagai barang
kebutuhan pokok
dan/atau barang
penting dan harga
acuan Garam
b) Penetapan harga
acuan komoditi
Garam sebagai
barang
kebutuhan
pokok dan latau
barang penting
x Kementerian
Perdagangan
1. Kementerian
Koordinator
Bidang
Perekonomian;
2. Kementerian
Kelautan dan
Perikanan;
3. Kementerian
Perindustrian;
dan
4. Badan Pusat
Statistik.
APBN
Si( i.lo C-t 7096 C
f. Pengembangan
-- 43 of 48 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
36
f. Pengembangan kerja
sama pemasaran
Gararn
Meningkatnya MoU
antara koperasi
Petambak Garam
dengan industri
pengguna Garam
x x x Kementerian
Perindustrian
1. Kementerian
Kelautan dan
Perikanan;
2. Kementerian
Perdagangan;
3. Pemerintah
Daerah Provinsi
dan
Kabupaten lKota;
dan
4. Swasta.
APBN, APBD,
dan/atau sumber
lainnya yang sah
dan tidak mengikat
o
b' Penetapan
kebijakan
pemasaran Garam
produksi Petambak
Gararn dan badan
usaha dalam negeri
pada lokasi SEGAR
diprioritaskan
untuk pangsa
pasar provinsi
setempat atau
Pengaturan
penggunaan
Garam produksi
Petambak Garam
dan badan usaha
dalam negeri di 10
lokasi SEGAR
sampai dengan
akhir tahun 2024
5
lokasi
5
lokasi
Pemerintah
Daerah Provinsi
1. Kementerian
Kelautan dan
Perikanan;
2. Kementerian
Perdagangan;
3. Kementerian
Perindustrian;
dan
4. Kementerian
Dalam Negeri.
APBN dan APBD
St'. irto 01 1095 C
kawasan
-- 44 of 48 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
37
kawasan yang
terdekat
1. Kementerian
Koordinator
Bidang
Perekonomian;
2. Kementerian
Koordinator
Bidang
Kemaritiman dan
Investasi;
3. Kementerian
Kelautan dan
Perikanan;
4. Kementerian
Perindustrian;
5. Kementerian
Keuangan;
6. Kepolisian
Negara Republik
Indonesia; dan
APBN dan APBD Pengendalian dan
pengawasan pasar
Garam
a. Peningkatan
pengendalian
pemasukan dan
peredaran Garam
impor
Meningkatnya
kesesuaian tzrt:.
yang dikeluarkan
dan peruntukkan
Garam impor
x x x Kementerian
Perdagangan
2
S [( t'.to 07 1494 C
7. Pemerintah .
-- 45 of 48 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
38
7. Pemerintah
Daerah Pro"rinsi
dan
Kabupaten lKota;
Menurunnya
jumlah peredaran
Garam ilegal
x x x Kementerian
Perdagangan
1. Kementerian
Koordinator
Bidang
Perekonomian;
2. Kementerian
Koordinator
Bidang
Kemaritiman dan
Investasi;
3. Kementerian
Kelautan dan
Perikanan;
4. Kementerian
Perindustrian;
APBN dan APBD b Pengendalian
peredaran Garam
ilegal
St{ i.Jo 01 1093 C
5. Kementerian
-- 46 of 48 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
39
5. Kementerian
Keuangan;
6. Kepolisian
Negara Republik
Indonesia; dan
7. Pemerintah
Daerah Provinsi
dan
KabuDaten lKota.
C. Pelaksanaan
evaluasi produk
Garam konsumsi
pada tahap
premarket untuk
memastikan
kesesuaian
keamanan mutu
dan label Garam
konsumsi beriodium
Kesesuaian
keamanan mutu
dan label Garam
konsumsi
beriodium
x x x Badan
Pengawas Obat
dan Makanan
1. Kementerian
Perindustrian;
2. Kementerian
Kelautan dan
Perikanan; dan
3. Kementerian
Hukum dan Hak
Asasi Manusia.
APBN
S l( I'r!o 0i 1104 C
d. Pengawasan
i;'i.:;trr:; i':.:i::iili;'i ::i,i l:i:ri::tlil*:.r::. li:.: :,r."t rll'".i:.:i;jr.'.. i;i;S:;ii.;iti;:i,i jirt!,ljij..;ir,t:-:l j;1.:ji!.,11 iiji;iiiri","+irt: r::,ri:ii#',iiri ,i.
-
: _ l:., :: _i;:ir.:"::.;--l !i.
':''.:'.,. 1;?:i'" :r,,:i E{,i,*iiii{irlj ,l,'. 'iii.J:iiisi,li;iii,ii;i
-- 47 of 48 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA
LIK INDONESIA
g-undangan dan
Hukum
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
SK No 033?80
Djaman
No Program Kegiatan Target/Output
Waktu Pelaksanaan
Penanggung
Jawab
Instansi terkait
Pembiayaan (APBN,
APBD, dan/atau
Sumber Lainnya
yang Sah dan
Tidak Mengikat)
2022 2023 2024
d. Pengawasan
peredaran pada
tahap post market
untuk
mengendalikan
peredaran Garam
Indikasi Geografis
Pengendalian
peredaran Garam
Indikasi Geografis
x x x Kementerian
Perdagangan
1. Kementerian
Perindustrian;
2. Kementerian
Kelautan dan
Perikanan;
3. Kementerian
Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
dan
4. Badan Pengawas
Obat dan
Makanan.
APBN
-- 48 of 48 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional
tentang PERIKANAN DAN KELAUTAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 126/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.