Untuk UMK solo · WNI saja

PT Perorangan: PT untuk satu orang, biaya minimal.

Diperkenalkan UU Cipta Kerja 2020. Pemegang saham 1 orang (WNI), tanpa notaris, pendaftaran online ke AHU dengan biaya Rp 50.000. Khusus UMK dengan omzet ≤ Rp 5 miliar. Status badan hukum penuh — tanggung jawab terbatas pada modal, berbeda dari CV.

Perbandingan cepat

PT Perorangan vs PT biasa vs CV — pilih yang mana?

AspekPT PeroranganPT biasaCV
Jumlah pemegang/sekutu1 orang≥ 2 orang≥ 2 sekutu
Notaris diperlukan?TidakWajibWajib
Status badan hukum✓ Badan hukum✓ Badan hukum✗ Bukan badan hukum
Tanggung jawabTerbatas pada modalTerbatas pada modalSekutu aktif: tak terbatas
Pemegang asing?Tidak (WNI saja)Ya (jadi PMA)Tidak
Modal minimumBebas (sesuai akta)Bebas (sesuai akta)Bebas
Biaya pendirian~Rp 50rb (resmi) / Rp 1,5-4jt (jasa)~Rp 4-8jt (notaris saja)~Rp 3-6jt
Pelaporan tahunanSPT Tahunan sederhanaAudited financial statements (tergantung skala)Lebih informal
Cocok untukSolo entrepreneur UMKBisnis dengan partner / skala menengah-besarBisnis kemitraan tradisional

Mengapa banyak orang masih pilih CV padahal PT Perorangan lebih baik? Kebiasaan. CV sudah ada sejak zaman kolonial. PT Perorangan baru ada sejak 2021. Banyak penyedia jasa juga belum update — mereka masih default tawarkan CV. Kalau Anda solo entrepreneur dan tidak ada alasan struktural untuk kemitraan, PT Perorangan secara objektif lebih unggul: status badan hukum, tanggung jawab terbatas, biaya lebih murah.

Kriteria UMK

Apakah usaha Anda layak PT Perorangan?

PT Perorangan khusus UMK. Kriteria UMK menurut PP 7/2021 (turunan UU Cipta Kerja):

Usaha Mikro
Modal usaha
≤ Rp 1 miliar
Hasil penjualan tahunan
≤ Rp 2 miliar
Usaha Kecil
Modal usaha
Rp 1 – 5 miliar
Hasil penjualan tahunan
Rp 2 – 15 miliar

Catatan: "Modal usaha" tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. "Hasil penjualan" adalah omzet tahunan kotor. Begitu Anda melewati threshold Usaha Kecil (Rp 5 miliar modal atau Rp 15 miliar omzet), Anda harus konversi ke PT biasa.

Prosedur

Daftar PT Perorangan dalam 5 langkah.

  1. 01

    Siapkan dokumen

    KTP elektronik (e-KTP) + NPWP pribadi. Sebaiknya juga sudah punya akun OSS RBA untuk lanjut ke NIB.

  2. 02

    Buka AHU Online (ahu.go.id)

    Login dengan akun pribadi (atau buat akun baru). Pilih menu “Perseroan Perorangan” → “Pendirian”.

  3. 03

    Isi Pernyataan Pendirian

    Nama PT (cek ketersediaan dulu di sistem AHU), alamat domisili, KBLI yang dipilih (bisa lebih dari satu), modal dasar + modal disetor, jangka waktu PT (umumnya “tidak terbatas”), data pendiri/direktur (sama orangnya).

  4. 04

    Bayar PNBP Rp 50.000

    Sistem terbitkan kode billing untuk pembayaran via virtual account bank (BCA, Mandiri, BNI, dll). Setelah pembayaran terverifikasi, AHU otomatis terbitkan Sertifikat Pernyataan Pendirian PT Perorangan dalam beberapa menit.

  5. 05

    Lanjut OSS RBA + NPWP perusahaan

    Dengan Sertifikat AHU di tangan, login ke OSS RBA (oss.go.id) untuk dapatkan NIB sesuai KBLI yang Anda pilih. Daftar NPWP perusahaan via DJP Online (kalau belum otomatis terbit dari AHU). Total proses 1-3 hari kerja.

Yang TIDAK boleh PT Perorangan

Kapan PT Perorangan tidak cukup.

Ada partner/co-founder
Lebih dari 1 pemegang saham wajib PT biasa. Konversi nanti kalau perlu, tapi mulai dengan struktur yang benar.
Pemegang saham WNA
Saham asing 1% pun = wajib PT PMA dengan modal disetor IDR 2,5 miliar. Tidak bisa PT Perorangan.
Sektor yang wajib PT biasa
Perbankan, asuransi, sekuritas, dana pensiun — regulator OJK mensyaratkan PT biasa (bahkan tertentu wajib PT Tbk).
Sektor dengan modal minimum tinggi
Pinjol P2P (Rp 25 miliar), penyelenggara TV swasta, dan beberapa bidang lain dengan modal regulator yang tidak masuk batas UMK.
Skala melebihi UMK
Begitu omzet > Rp 15 miliar atau modal usaha > Rp 5 miliar, otomatis tidak lagi UMK. Wajib konversi PT biasa via akta notaris.
Pertanyaan umum

Pertanyaan sering diajukan tentang PT Perorangan.

Apa itu PT Perorangan?

PT Perorangan (Perseroan Perorangan) adalah badan hukum perseroan terbatas dengan satu pemegang saham — diperkenalkan oleh UU Cipta Kerja 2020 dan PP 8/2021. Hanya tersedia untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) dengan kriteria kekayaan bersih ≤ Rp 5 miliar atau hasil penjualan tahunan ≤ Rp 15 miliar (di luar tanah dan bangunan tempat usaha). Pendaftaran sepenuhnya online di sistem AHU Kemenkumham, tanpa akta notaris.

Beda PT Perorangan, PT biasa, dan CV?

PT Perorangan: 1 pemegang saham (WNI), tanpa notaris, online di AHU, status badan hukum, tanggung jawab terbatas pada modal. PT biasa (PT non-perorangan): minimum 2 pemegang saham, wajib akta notaris, biaya jauh lebih tinggi, status badan hukum, modal disetor diatur dalam akta. CV (Persekutuan Komanditer): minimum 2 sekutu (aktif + pasif), wajib akta notaris, BUKAN badan hukum (sekutu aktif tanggung jawab pribadi tak terbatas). Untuk solo entrepreneur yang ingin perlindungan hukum maksimal dengan biaya minimum, PT Perorangan adalah pilihan default sejak 2021.

Apakah PT Perorangan bisa punya pemegang saham WNA?

Tidak. PT Perorangan dikhususkan untuk WNI. Kalau ada pemegang saham WNA, itu PMA — beda regime, beda persyaratan modal (minimum modal disetor IDR 2,5 miliar per BKPM Reg. 5/2025), dan harus pakai PT biasa. Untuk solo entrepreneur asing yang ingin dirikan PT, lihat halaman /register-company.

Berapa biaya total pendirian PT Perorangan?

Biaya resmi pendaftaran ke AHU Kemenkumham hanya sekitar Rp 50.000 (PNBP Pernyataan Pendirian PT Perorangan). Total biaya keseluruhan termasuk pengurusan NPWP, NIB, izin operasional, dan layanan pengurusan profesional biasanya berkisar Rp 1,5 juta sampai Rp 4 juta tergantung penyedia layanan. Jauh lebih murah dari PT biasa yang biaya notaris saja sudah Rp 4-7 juta.

Berapa modal minimum PT Perorangan?

Tidak ada minimum yang ditetapkan oleh peraturan. Anda menentukan sendiri di Pernyataan Pendirian — bisa Rp 1, Rp 1 juta, Rp 50 juta, terserah. Yang penting realistis dengan rencana usaha. Untuk perspektif: kebanyakan PT Perorangan didirikan dengan modal Rp 10-100 juta.

Bagaimana pajaknya?

PT Perorangan otomatis kategori UMK karena syarat omzetnya. Anda bisa pilih PPh Final 0,5% dari peredaran bruto (PP 23/2018, sekarang PP 55/2022) selama 4 tahun pertama setelah pendirian. Setelah 4 tahun atau jika omzet melewati Rp 4,8 miliar, harus pindah ke skema PPh Badan normal (22%). PPN baru wajib jika omzet > Rp 4,8 miliar/tahun (PKP). Selain itu: wajib lapor SPT Tahunan PPh Badan sederhana — tidak perlu laporan keuangan diaudit.

Apa yang terjadi kalau usaha saya berkembang dan tidak lagi UMK?

Wajib konversi ke PT biasa (PT non-perorangan). Ini terjadi otomatis kalau (a) menambah pemegang saham, (b) omzet tahunan > Rp 15 miliar, atau (c) kekayaan bersih > Rp 5 miliar. Konversi via akta notaris — RUPS untuk persetujuan perubahan, akta perubahan, dan pendaftaran kembali ke AHU. Tidak perlu pendirian PT baru — hanya peningkatan status. Estimasi biaya konversi Rp 5-8 juta termasuk notaris.

Apakah PT Perorangan wajib punya kantor fisik?

Ya, harus ada alamat domisili usaha. Bisa rumah pribadi (selama zonasi mengizinkan untuk usaha — perumahan murni biasanya tidak boleh untuk usaha tertentu) atau virtual office. Virtual office di alamat komersial biasanya Rp 1-3 juta per tahun. Surat keterangan domisili tidak lagi wajib sejak 2019, tapi alamat harus valid dan bisa dihubungi.

Bisa pakai PT Perorangan untuk semua bidang usaha?

Hampir semua, kecuali: (1) bidang usaha yang masuk daftar tertutup atau bersyarat khusus PMA dalam Perpres 10/2021 — namun karena PT Perorangan WNI saja, ini umumnya tidak relevan. (2) Sektor yang regulator memberlakukan badan hukum khusus (perbankan, asuransi, sekuritas — wajib PT biasa, bahkan tertentu wajib PT Tbk). (3) Bidang yang mensyaratkan modal disetor tinggi yang tidak realistis untuk UMK (misal pinjol P2P wajib Rp 25 miliar — di luar jangkauan UMK). Sektor jasa konsultan, perdagangan eceran, kuliner, kreatif, IT services, pendidikan non-formal, bisa PT Perorangan tanpa masalah.

Bagaimana prosedur pendaftaran online?

Langkah-langkah: (1) Siapkan KTP + NPWP pribadi sebagai pendiri sekaligus pemegang saham. (2) Buka portal AHU Online (ahu.go.id), pilih layanan "Perseroan Perorangan". (3) Isi Pernyataan Pendirian — nama PT, alamat, KBLI, modal, jangka waktu. (4) Bayar PNBP Rp 50.000 via virtual account. (5) Sistem terbitkan Sertifikat Pernyataan Pendirian PT Perorangan secara otomatis. (6) Lanjut ke OSS RBA untuk dapatkan NIB. (7) Daftar NPWP perusahaan (kalau belum). Total proses: 1-3 hari kerja kalau dokumen lengkap.

Saya butuh karyawan — boleh tidak?

Boleh. PT Perorangan boleh mempekerjakan karyawan dengan kontrak resmi. Anda hanya pemegang saham (1 orang), tapi karyawan bisa banyak. Wajib: daftar BPJS Ketenagakerjaan + BPJS Kesehatan untuk karyawan, lapor PPh 21 (potong dari gaji) bulanan, daftar NPWP karyawan kalau belum punya. Kalau lebih dari 10 karyawan, mulai pertimbangkan apakah masih cocok jadi UMK.

Apa yang membedakan layanan kami untuk pendirian PT Perorangan?

Banyak penyedia layanan menawarkan jasa pendirian PT Perorangan dengan harga Rp 800rb-2 juta — mereka membantu Anda mengisi formulir AHU. Layanan kami berbeda karena kami fokus konsultasi KBLI yang tepat (penting karena salah pilih KBLI bisa berimplikasi izin operasional yang tidak sesuai usaha riil), pendampingan setelah pendirian (NIB, izin operasional sektor, perpajakan bulanan), dan jalur upgrade ke PT biasa kalau usaha Anda berkembang. Kami menyasar UMK yang ingin tumbuh, bukan yang sekedar butuh formalitas.

Siap mendirikan PT Perorangan Anda?

Konsultasi 20-30 menit untuk pastikan KBLI yang tepat, struktur yang sesuai rencana usaha jangka panjang, dan jalur upgrade ke PT biasa kalau usaha Anda berkembang. Atau langsung ke halaman layanan PT lokal kami.