Undang-undang (UU) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Kabupaten Kepulauan Selayar di Provinsi Sulawesi Selatan
No. 140 of 2024
No. 140 of 2024
© 2026 KBLI.CO.ID. Hak cipta dilindungi.
Ringkasan plain-English atas substansi peraturan dan dampaknya pada operasi PT PMA.
This regulation establishes the legal framework for Kabupaten Kepulauan Selayar in South Sulawesi, aimed at enhancing local governance and sustainable development in the region. It replaces the previous legal basis set forth in Law No. 29 of 1959, reflecting the need for updated governance structures in line with current legal dynamics.
This regulation primarily affects local government officials, regional development planners, and residents of Kabupaten Kepulauan Selayar. It also impacts businesses operating in the region, particularly those in sectors such as tourism, fisheries, and local resource management.
- Pasal 1 defines Kabupaten Kepulauan Selayar and its geographical context within South Sulawesi. - Pasal 3 outlines the administrative divisions within the Kabupaten, specifying the kecamatan (sub-districts) that comprise the region. - Pasal 4 establishes the boundaries of Kabupaten Kepulauan Selayar, which are to be confirmed by the Ministry of Home Affairs. - Pasal 6 highlights the unique characteristics of the Kabupaten, including its geographical features and cultural diversity, which are essential for local governance and development planning. - Pasal 8 states that existing regulations under Law No. 29 of 1959 remain in effect unless they conflict with this new law, ensuring a smooth transition. - Pasal 9 explicitly repeals the previous law governing Kabupaten Selayar, marking a significant legal shift.
- Kabupaten Kepulauan Selayar: The newly defined autonomous region in South Sulawesi, previously known as Kabupaten Selayar. - Kecamatan: The administrative sub-districts within Kabupaten Kepulauan Selayar, which include Benteng, Bontoharu, and others.
This law is effective from October 28, 2024, and it replaces Law No. 29 of 1959 regarding the establishment of secondary regions in Sulawesi. Transitional provisions ensure that existing regulations remain valid unless they contradict this new law.
The regulation interacts with various laws, including Law No. 4 of 2022 regarding South Sulawesi Province and other local governance laws, ensuring that the establishment of Kabupaten Kepulauan Selayar aligns with national legal frameworks.
Pasal dan poin operasional yang paling sering dirujuk dalam praktik.
Pasal 1 defines Kabupaten Kepulauan Selayar as a region within South Sulawesi, emphasizing its status as an autonomous area.
Pasal 3 lists the kecamatan that make up Kabupaten Kepulauan Selayar, which includes Benteng, Bontoharu, and others, outlining the local governance structure.
Pasal 4 establishes the geographical boundaries of Kabupaten Kepulauan Selayar, which are to be confirmed by the Ministry of Home Affairs.
Pasal 6 describes the unique geographical and cultural characteristics of Kabupaten Kepulauan Selayar, which are important for local governance and development.
Pasal 8 states that existing regulations under Law No. 29 of 1959 remain in effect unless they conflict with this new law, ensuring continuity during the transition.
Teks lengkap diekstrak dari PDF resmi (9K karakter). Untuk dispute hukum, rujuk sumber resmi JDIH BPK di tautan bawah.
SALINAN PRESIDEN REPUBUK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 140 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR DI PROVINSI SULAWESI SELATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa Kabupaten Kepulauan Selayar di Provinsi Sulawesi Selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; b. bahwa pembangunan Kabupaten Kepulauan Selayar diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar di Provinsi Sulawesi Selatan; c. bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Kepulauan Selayar, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Kepulauan Selayar di Provinsi Sulawesi Selatan; SK No 209345 A Mengingat -- 1 of 9 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Mengingat Menetapkan Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat (2), Pasal 20, Pasal 2L, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19451, Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 1 MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR DI PROVINSI SULAWESI SELATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan. 2. Kabupaten Kepulauan Selayar, yang sebelumnya bernama Kabupaten Selayar adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi dan berubah nama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Keptllauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan. SK No 207944 A 3. Kecamatan -- 2 of 9 -- FRESIDEN REPUEUK TNDONESIA 3. Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Kepulauan Selayar. yang ada di wilayah Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Kepulauan Selayar berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822)'. BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR Pasal 3 Kabupaten Kepulauan Selayar terdiri atas Kecamatan, yaitu: a. Kecamatan Benteng; b. KecamatanBontoharu; c. Kecamatan Bontomatene; d. Kecamatan Bontomanai; e. Kecamatan Bontosikuyu; f. KecamatanPasimasunggu; g. KecamatanPasimarannu; h. Kecamatan Taka Bonerate; i. Kecamatan Pasilambena; j. Kecamatan Pasimasunggu Timur; dan k. Kecamatan Buki. 11 (sebelas) SK No 207945 A Pasal 4 -- 3 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 4 (1) Kabupaten Kepulauan Selayar mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Selayar; b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Banda; c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Flores; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Flores. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Kepulauan Selayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Selayar berkedudukan di Kecamatan Benteng. Pasal 6 Kabupaten Kepulauan Selayar memiliki karakteristik, yaitu: kewilayahan dengan ciri geograhs utama kawasan kepulauan, kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, daratan aluvial, dataran tinggi berupa perbukitan bergelombang dan perbukitan dengan lereng terjal, dan kawasan taman nasional; b. potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan serta potensi kepariwisataan; dan suku bangsa dan budaya yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. a c SK No 207946 A BAB III -- 4 of 9 -- PRESIDEN REPUEUK IHDONESIA BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 18221, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Kepulauan Selayar dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 18221, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 1O ini mulai berlaku pada tanggal SK No 207947 A Agar -- 5 of 9 -- PRESIDEN REPUEUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 326 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan istrasi Hukum, r(1 SK No 209346A na Djaman -- 6 of 9 -- FRESIDEN REPUBUK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 140 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR DI PROVINSI SULAWESI SELATAN I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Kepulauan Selayar dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Kepulauan Selayar yang sebelumnya bernama Kabupaten Selayar, sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi dan berubah nama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan. Desain pengaturan Kabupaten Kepulauan Selayar yang sebelumnya bernama Kabupaten Selayar berdasarkan undang-undang tersebut masih menggunakan Undang- Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. SK No 209347 A Berkaitan . . . -- 7 of 9 -- PRESIDEN REFUELIK INDONESIA Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Kepulauan Selayar yang sebelumnya bernama Kabupaten Selayar dalam Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 "t"i.r* dimaksud dengan "kawasan taman nasional" adalah Kawasan Taman Nasional Taka Bonerate. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Suku bangsa yaitu mayoritas suku Makassar. Pasal 7 Cukup jelas. SK No 207950 A Pasal 8 . -- 8 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7077 SK No 209348 A -- 9 of 9 --
Untuk pekerjaan kepatuhan dan dispute, rujuk teks asli Bahasa Indonesia.
Undang-undang (UU) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Kabupaten Kepulauan Selayar di Provinsi Sulawesi Selatan
tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Emerhub adalah penyedia jasa korporat berlisensi di Indonesia. Kami menangani pendirian PT PMA, pengajuan NIB OSS, izin sektoral, LKPM, dan semua kepatuhan yang dipicu oleh UU 140/2024. Dapatkan penawaran spesifik untuk situasi Anda.
Format sitasi untuk legal brief, paper akademik, atau artikel jurnalisme.
Pasal 9 explicitly repeals Law No. 29 of 1959, marking a significant legal change for the governance of Kabupaten Selayar.