Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri
Government Regulation No. 98 of 2021
Government Regulation No. 98 of 2021
© 2026 KBLI.CO.ID. Hak cipta dilindungi.
Ringkasan plain-English atas substansi peraturan dan dampaknya pada operasi PT PMA.
This regulation facilitates the merger of PT Pertani into PT Sang Hyang Seri, aiming to enhance efficiency, effectiveness, and business penetration in the agricultural sector, particularly in seed and food supply. The merger is intended to streamline operations and improve the quality and accessibility of agricultural products.
The primary entities affected by this regulation are PT Pertani and PT Sang Hyang Seri, both of which are state-owned enterprises (BUMN) in Indonesia. This regulation specifically targets the agricultural sector and aims to consolidate operations to better serve the market.
- According to Pasal 1, PT Pertani will be merged into PT Sang Hyang Seri, which will assume all rights and obligations of PT Pertani. - Pasal 2 states that PT Pertani will be declared dissolved without liquidation, and all assets and liabilities will transfer to PT Sang Hyang Seri by law. - The value of PT Pertani's assets will be determined by the Minister of Finance based on the proposal from the Minister of State-Owned Enterprises as per Pasal 2 ayat (2). - The merger will be executed by the Minister of State-Owned Enterprises and the Minister of Finance in accordance with their respective authorities as outlined in Pasal 3.
- Perusahaan Perseroan (Persero): A limited liability company owned by the state. - Badan Usaha Milik Negara (BUMN): State-Owned Enterprises.
This regulation came into effect on September 15, 2021, the same date it was enacted. It revokes and declares invalid Government Regulation No. 21 of 1973 regarding the transformation of state agricultural enterprises into limited liability companies, as stated in Pasal 4.
The regulation references and builds upon existing laws, including the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Law No. 19 of 2003 concerning State-Owned Enterprises, and Government Regulation No. 43 of 2005 regarding mergers and transformations of state-owned enterprises. These references establish the legal framework for the merger process and ensure compliance with national laws governing state-owned enterprises.
Pasal dan poin operasional yang paling sering dirujuk dalam praktik.
Pasal 1 establishes the merger of PT Pertani into PT Sang Hyang Seri, which will take over all operations and responsibilities of PT Pertani.
Pasal 2 states that PT Pertani will be dissolved without undergoing liquidation, and all its assets and liabilities will automatically transfer to PT Sang Hyang Seri.
According to Pasal 2 ayat (2), the Minister of Finance will determine the value of PT Pertani's assets based on a proposal from the Minister of State-Owned Enterprises.
Pasal 3 mandates that the merger will be carried out by the Minister of State-Owned Enterprises and the Minister of Finance according to their respective authorities.
Pasal 4 indicates that this regulation revokes Government Regulation No. 21 of 1973 regarding the transformation of state agricultural enterprises into limited liability companies.
Klasifikasi usaha Indonesia yang secara eksplisit dirujuk atau diatur oleh peraturan ini.
Klik kode untuk melihat profil KBLI lengkap — risiko, kepemilikan asing, perizinan, dan biaya pendirian.
Teks lengkap diekstrak dari PDF resmi (4K karakter). Untuk dispute hukum, rujuk sumber resmi JDIH BPK di tautan bawah.
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98 TAHUN 2O2I TENTANG PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERTANI KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SANG HYANG SERI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa rrntuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu untuk benih dan bahan pangan, perlu melakukan penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) pr pertani ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) pT Sang Hyang Seri; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badarr Usaha Milik fegara, penggabungan Badan Usaha Mitik Negara ditetapkan dengan peraturan pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu men*etapkan Peraturan Pemerintah tentang penggabungan Perusahaan Perseroan (persero) pr pertani -fe dalam Perusahaan Perseroan (persero) pT Sang Hyang Seri; a b. c SK No 067583 A Mengingat -- 1 of 4 -- Mengingat : 1 Menetapkan 2 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 455a); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERTANI KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SANG HYANG SERI. Pasal 1 Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertanian Negara menjadi Perr.rsahaan Perseroan (PERSERO) digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). 3 SK No 097512 A Pasal2... -- 2 of 4 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESIA c -J- Pasal 2 (1) Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam pasal l, PEiusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan ".gllr. hrk dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan peiseroan (persero) PT Pertani beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri. (2) Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (f ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara' Pasal 3 penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilatianakan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan' Pasal 4 Terhitung sejak tanggal mulai berlakunya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertanian Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun '1973 Nomor 27), drcabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 097513 A Agar -- 3 of 4 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2O2l PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2O2l MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR 219 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA D rundang-undangan dan Hukum, ttd SK No 067584 A Djaman -- 4 of 4 --
Untuk pekerjaan kepatuhan dan dispute, rujuk teks asli Bahasa Indonesia.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri
tentang BUMN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Emerhub adalah penyedia jasa korporat berlisensi di Indonesia. Kami menangani pendirian PT PMA, pengajuan NIB OSS, izin sektoral, LKPM, dan semua kepatuhan yang dipicu oleh PP 98/2021. Dapatkan penawaran spesifik untuk situasi Anda.
Format sitasi untuk legal brief, paper akademik, atau artikel jurnalisme.
Pasal 5 specifies that this regulation is effective from the date of its promulgation, which is September 15, 2021.