Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial
No. 90 of 2021
No. 90 of 2021
© 2026 KBLI.CO.ID. Hak cipta dilindungi.
Ringkasan plain-English atas substansi peraturan dan dampaknya pada operasi PT PMA.
This regulation, Government Regulation No. 90 of 2021, establishes the framework for the Republic of Indonesia to increase its capital participation in the shares of PT Sarana Multigriya Finansial, a state-owned enterprise (BUMN) focused on secondary housing financing. The aim is to enhance the company's capital structure and operational capacity to support affordable housing financing for low-income communities through medium to long-term funding sources. This capital injection is sourced from the 2021 State Budget (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021).
1. **Who is affected**: This regulation primarily affects PT Sarana Multigriya Finansial, a state-owned enterprise established under Government Regulation No. 5 of 2005. It is relevant to stakeholders in the housing finance sector, particularly those involved in providing affordable housing solutions.
2. **Key obligations and rights**: According to Pasal 1, the Republic of Indonesia will increase its capital participation in PT Sarana Multigriya Finansial. The amount specified in Pasal 2 is Rp2,250,000,000,000.00 (two trillion two hundred fifty billion rupiah), which will be sourced from the 2021 State Budget as stated in Pasal 2 ayat (2). This capital increase is intended to improve the company's ability to provide financing for affordable housing.
3. **Definitions worth knowing**: The term 'Perusahaan Perseroan (Persero)' refers to a limited liability company that is wholly owned by the state, which is relevant for understanding the structure of PT Sarana Multigriya Finansial.
4. **Effective date and transitional provisions**: The regulation came into effect on August 30, 2021, as stated in Pasal 3. There are no transitional provisions mentioned, indicating immediate applicability.
5. **Interactions with other regulations**: This regulation is linked to several laws and regulations, including Law No. 19 of 2003 concerning State-Owned Enterprises, which has been amended by Law No. 11 of 2020 on Job Creation, and Government Regulation No. 44 of 2005 regarding the procedures for state capital participation in state-owned enterprises. These references indicate that the capital increase is part of a broader legal framework governing state investments in enterprises.
In summary, Government Regulation No. 90 of 2021 facilitates a significant capital increase for PT Sarana Multigriya Finansial, aiming to bolster its capacity to finance affordable housing, thereby supporting the government's objectives in the housing sector.
Pasal dan poin operasional yang paling sering dirujuk dalam praktik.
The Republic of Indonesia will increase its capital participation in PT Sarana Multigriya Finansial by Rp2,250,000,000,000.00 as stated in Pasal 2 ayat (1).
The capital increase will be sourced from the 2021 State Budget as outlined in Pasal 2 ayat (2).
This regulation is effective from August 30, 2021, as specified in Pasal 3.
The regulation is established under the authority of Law No. 19 of 2003 concerning State-Owned Enterprises, as amended by Law No. 11 of 2020, as referenced in the preamble.
Teks lengkap diekstrak dari PDF resmi (5K karakter). Untuk dispute hukum, rujuk sumber resmi JDIH BPK di tautan bawah.
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90 TAHUN 2021 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLTK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA, Menimbang a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Penrsahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial dalam rangka membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder pemmahan, serta menjaga kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah melalui penyediaan sumber dana jangka menengah atau jangka panjang sektor perumahan, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurrf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor t9 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial; SK No 097546 A Mengingat . . . -- 1 of 4 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor +297ll sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2I (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6570); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O05 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL6 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006); 2 3 4 5 SK No 097547 A MEMUTUSKAN . . -- 2 of 4 -- Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2O tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan. Pasal 2 (1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp2.250.0O0.0O0.0O0,0O (dua triliun dua ratus lima puluh miliar rupiah). (21 Penambahan .penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2L. Pasal 3 Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal SK No 097548 A Agar -- 3 of 4 -- FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundengan pencmpetannya Indoneeia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintsh ini dengan dalam Lcmbaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2021 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3O Agustus 2821 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2L NOMOR 196 Salinan sesuai dengan aslinya KEM ENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukuq, ttd ttd SK No 097549 A S a Djaman -- 4 of 4 --
Untuk pekerjaan kepatuhan dan dispute, rujuk teks asli Bahasa Indonesia.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial
tentang BUMN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Emerhub adalah penyedia jasa korporat berlisensi di Indonesia. Kami menangani pendirian PT PMA, pengajuan NIB OSS, izin sektoral, LKPM, dan semua kepatuhan yang dipicu oleh PP 90/2021. Dapatkan penawaran spesifik untuk situasi Anda.
Format sitasi untuk legal brief, paper akademik, atau artikel jurnalisme.