Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
No. 65 of 2021
No. 65 of 2021
© 2026 KBLI.CO.ID. Hak cipta dilindungi.
Ringkasan plain-English atas substansi peraturan dan dampaknya pada operasi PT PMA.
This regulation, Government Regulation No. 65 of 2021, establishes the framework for increasing the state capital investment of the Republic of Indonesia into the shares of PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), a state-owned enterprise. The regulation aims to strengthen PLN's capital structure and enhance its operational capacity through the transfer of state-owned shares from PT Energi Management Indonesia.
The primary entity affected by this regulation is PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), which is a state-owned enterprise in the electricity sector. Additionally, PT Energi Management Indonesia is involved as the entity from which shares are transferred. This regulation is relevant to stakeholders in the energy sector, particularly those engaged in state-owned enterprises.
- Pasal 1 states that the Republic of Indonesia will increase its capital investment in PLN through the transfer of all Series B shares owned by the state in PT Energi Management Indonesia. - Pasal 2 outlines that the increase will consist of 15,554 Series B shares, fully paid and placed by the state, with the value determined by the Minister of Finance based on proposals from the Minister of State-Owned Enterprises. - Pasal 3 indicates that through the transfer of shares, the state will maintain control over PT Energi Management Indonesia via its ownership of Series A shares, as governed by the company's Articles of Association. - Pasal 4 specifies that the transfer will change PT Energi Management Indonesia's status to a limited liability company, fully subject to the Company Law No. 40 of 2007, as amended by the Job Creation Law No. 11 of 2020.
- Perseroan (Persero): A type of state-owned enterprise in Indonesia. - Modal Saham: Share capital. - Saham Seri B: Series B shares, which are a class of shares typically held by the state. - Anggaran Dasar: Articles of Association.
This regulation came into effect on May 5, 2021, upon its promulgation. It replaces Government Regulation No. 2 of 1993 regarding the state capital investment in PT Konservasi Energi Abadi (PT. KONEBA), which is now revoked and declared invalid.
This regulation references several laws and regulations, including Law No. 19 of 2003 on State-Owned Enterprises, as amended by Law No. 11 of 2020 on Job Creation, and Government Regulation No. 44 of 2005 on the Procedures for State Capital Participation and Management in State-Owned Enterprises. The regulation aligns with these existing legal frameworks to ensure compliance and governance in state capital investments.
Pasal dan poin operasional yang paling sering dirujuk dalam praktik.
Pasal 1 mandates the Republic of Indonesia to increase its capital investment in PT Perusahaan Listrik Negara through the transfer of all Series B shares from PT Energi Management Indonesia.
Pasal 2 specifies that the increase consists of 15,554 Series B shares, fully paid, with the value determined by the Minister of Finance based on the Minister of State-Owned Enterprises' proposal.
Pasal 3 establishes that the state maintains control over PT Energi Management Indonesia through ownership of Series A shares, as outlined in the company's Articles of Association.
Pasal 4 indicates that the transfer of shares will change PT Energi Management Indonesia's status to a limited liability company, subject to the Company Law No. 40 of 2007.
Pasal 5 states that this regulation revokes Government Regulation No. 2 of 1993 regarding state capital investment in PT Konservasi Energi Abadi.
Klasifikasi usaha Indonesia yang secara eksplisit dirujuk atau diatur oleh peraturan ini.
Klik kode untuk melihat profil KBLI lengkap — risiko, kepemilikan asing, perizinan, dan biaya pendirian.
Teks lengkap diekstrak dari PDF resmi (6K karakter). Untuk dispute hukum, rujuk sumber resmi JDIH BPK di tautan bawah.
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2O2I TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Enerry Management Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal a ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan penyertlan Modai Negara Republik Indonesia ke Dalam Uoaa Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara; b SK No 099376 A Mengingat -- 1 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modai Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O5 Nomor Ll6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60O6); MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA. 2 3 4 SK No 082886 A Pasal 1 . . -- 2 of 5 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Pasal 1 (1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Energr Management Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1993 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modai Saham PT. Konservasi Energi Abadi (PT. KONEBA). Pasal 2 (1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak 15.554 (lima belas ribu lima ratus lima puluh empat) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Enerry Management Indonesia yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara. (21 Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara. SK No C82885 A Pasal 3. . . -- 3 of 5 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Pasal 3 Dengan pengalihan saham Seri B, negara melakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Energr Management Indonesia melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar. Pasal 4 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan: a status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Energr Management Indonesia berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO7 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja; dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara menjadi pemegang saham PT Enerry Management Indonesia. Pasal 5 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1993 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham PT. Konservasi Energi Abadi (PT. KONEBA). (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. b SK No 082884 A Agar -- 4 of 5 -- PRES IDEN REPTJBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia, orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2O2L PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2O2I MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 110 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan istrasi Hukum, a- ttd. ttd SK No 099375 A vanna Djaman -- 5 of 5 --
Untuk pekerjaan kepatuhan dan dispute, rujuk teks asli Bahasa Indonesia.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
tentang BUMN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Emerhub adalah penyedia jasa korporat berlisensi di Indonesia. Kami menangani pendirian PT PMA, pengajuan NIB OSS, izin sektoral, LKPM, dan semua kepatuhan yang dipicu oleh PP 65/2021. Dapatkan penawaran spesifik untuk situasi Anda.
Format sitasi untuk legal brief, paper akademik, atau artikel jurnalisme.
Pasal 6 confirms that this regulation is effective from May 5, 2021, upon its promulgation.