Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2022 tentang Penambahan Modal Badan Bank Tanah
Government Regulation No. 61 of 2022 on Capital Increase of Land Bank Bodies
Government Regulation No. 61 of 2022 on Capital Increase of Land Bank Bodies
© 2026 KBLI.CO.ID. Hak cipta dilindungi.
Ringkasan plain-English atas substansi peraturan dan dampaknya pada operasi PT PMA.
Government Regulation No. 61 of 2022 outlines the procedures and requirements for increasing the capital of Land Bank Bodies (Badan Bank Tanah) in Indonesia. This regulation is significant for investors and stakeholders involved in land management and development projects. It primarily affects entities that engage with the Land Bank Bodies, including local governments and private investors interested in land acquisition and development. Key obligations under this regulation include the need for Land Bank Bodies to follow specific financial management practices and to ensure transparency in their capital increase processes. The regulation also emphasizes the importance of aligning with existing financial regulations and frameworks, ensuring that any capital increase is conducted in a manner that supports sustainable land use and development goals. Investors should be aware of how this regulation interacts with other related regulations, such as those governing land use permits and investment licenses (NIB) through the Online Single Submission (OSS) system. Overall, this regulation aims to enhance the financial capacity of Land Bank Bodies, thereby facilitating more effective land management and development initiatives in Indonesia.
Teks lengkap diekstrak dari PDF resmi (3K karakter). Untuk dispute hukum, rujuk sumber resmi JDIH BPK di tautan bawah.
Menimbang : Mengingat 2. Undang-Undang Indonesia Tahun Negara Republik PRESTDEN REPUBLIK INDONESTA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2022 TENTANG PENAMBAHAN MODAL BADAN BANK TANAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa dalam rangka pemenuhan modal Badan Bank Tanah sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (l) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2O2L tentang Badan Bank Tanah, perlu melakukan penambahan modal Badan Bank Tanah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebogaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sslagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahlun 2O2l tentang Badan Bank Tanah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Modal Badan Bank Tanah; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; a. b I Nomor I Tahun 2OO4 tentang Negara (kmbaran Negara Republik 2OO4 Nomor 5, Tambahan kmbaran Indonesia Nomor 4355); SK No 097228 A 3. Undang-Undang. . . -- 1 of 3 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESIA 3 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O2l tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735); Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2O2l tentang Badan Bank Tanah (trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6683); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN MODAL BADAN BANK TANAH Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan modal kepada Badan Bank Tanah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2O2l tentang Badan Bank Tanah. Pasal 2 (1) Nilai penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal I sebesar Rp5OO.O00.000.000,0O (lima ratus miliar rupiah). (21 Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. (3) Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Menetapkan : Agar SK No 097229 A -- 2 of 3 -- tr,I'I-FIITT-T.I BLIK I -3 NDONESIA orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Agar setiap penempatannya Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 222 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 240 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan si Hukum, ttd SK No 158421A Djaman -- 3 of 3 --
Untuk pekerjaan kepatuhan dan dispute, rujuk teks asli Bahasa Indonesia.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2022 tentang Penambahan Modal Badan Bank Tanah
tentang PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Emerhub adalah penyedia jasa korporat berlisensi di Indonesia. Kami menangani pendirian PT PMA, pengajuan NIB OSS, izin sektoral, LKPM, dan semua kepatuhan yang dipicu oleh PP 61/2022. Dapatkan penawaran spesifik untuk situasi Anda.
Format sitasi untuk legal brief, paper akademik, atau artikel jurnalisme.