Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
No. 61 of 2021
No. 61 of 2021
© 2026 KBLI.CO.ID. Hak cipta dilindungi.
Ringkasan plain-English atas substansi peraturan dan dampaknya pada operasi PT PMA.
This regulation amends Government Regulation No. 43 of 2015 regarding reporting parties in the prevention and eradication of money laundering crimes. It aims to enhance the framework for identifying and reporting suspicious financial transactions, particularly in the context of the growing influence of financial technology (FinTech) services, which may be exploited for money laundering activities.
The regulation primarily affects financial service providers, including banks, insurance companies, and FinTech entities, as well as other businesses involved in the sale of goods and services, such as real estate agents, car dealers, and auction houses. These entities are classified as "Pihak Pelapor" (reporting parties) and are required to report suspicious transactions to the Financial Transaction Reports and Analysis Center (PPATK).
- Article 2 outlines the types of reporting parties, including financial service providers and other businesses that engage in significant transactions. - Article 8 mandates that reporting parties must report transactions suspected of involving assets derived from criminal activities, including property transactions and financial management activities. - Article 8(3) provides an exception for lawyers acting on behalf of clients in legal matters, ensuring that their obligations do not conflict with client confidentiality in certain circumstances.
- "Pihak Pelapor" (reporting parties): Entities required to report suspicious transactions. - "Transaksi Keuangan Mencurigakan" (suspicious financial transactions): Transactions that raise suspicion of being linked to criminal activities. - "FinTech" (financial technology): Technology-based financial services that facilitate transactions and financial management.
This regulation came into effect on April 14, 2021, and it amends the previous Government Regulation No. 43 of 2015.
The regulation interacts with Law No. 8 of 2010 on the Prevention and Eradication of Money Laundering, reinforcing the obligations of reporting parties to comply with national standards for anti-money laundering efforts.
Pasal dan poin operasional yang paling sering dirujuk dalam praktik.
Article 2 specifies that reporting parties include various financial service providers such as banks, insurance companies, and FinTech firms, as well as businesses like real estate agents and auction houses.
According to Article 8, reporting parties must report transactions that are suspected of involving assets derived from criminal activities to the PPATK.
Article 8(3) states that lawyers are exempt from reporting obligations when acting in the interest of their clients in legal matters, ensuring client confidentiality.
The regulation took effect on April 14, 2021, and amends Government Regulation No. 43 of 2015.
The regulation aligns with Law No. 8 of 2010, reinforcing the framework for preventing and combating money laundering.
Klasifikasi usaha Indonesia yang secara eksplisit dirujuk atau diatur oleh peraturan ini.
Klik kode untuk melihat profil KBLI lengkap — risiko, kepemilikan asing, perizinan, dan biaya pendirian.
Teks lengkap diekstrak dari PDF resmi (12K karakter). Untuk dispute hukum, rujuk sumber resmi JDIH BPK di tautan bawah.
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2O2T TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. c b bahwa dengan semakin berkembangnya layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi yang berpotensi digunakan sebagai sarana oleh pelaku tindak pidana untuk melakukan pencucian uang hasil tindak pidana dan untuk melindungi penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi dari risiko tindak pidana pencucian uang, perlu mengatur penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi sebagai pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; bahwa transaksi yang dilakukan oleh profesi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama penggunajasa yang diketahui patut diduga menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, perlu dilaporkan sebagai transaksi keuangan mencurigakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; SK No 048125 A Mengingat -- 1 of 11 -- Mengingat : 1 Menetapkan 2 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2OlO tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 516a); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O15 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57091; MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2OI5 TENTANG PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2OI5 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5709) diubah sebagai berikut: 3 SK No 048126 A 1. Ketentuan . -- 2 of 11 -- 1 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -u- Ketentuan ayat (2) Pasal 2 ditambah 3 (tiga) huruf yakni huruf e, huruf f, dan huruf g dan penjelasan Pasal 2 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) Pihak Pelapor meliputi: a. penyedia jasa keuangan: 1. bank; 2. perusahaan pembiayaan; 3. perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi; 4. dana pensiun lembaga keuangan; 5. perusahaan efek; 6. manajer investasi; 7. kustodian; 8. wali amanat; 9. perposan sebagai penyedia jasa giro; 10. pedagang valuta asing; 1 1. penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu; 12. penyelenggara e-moneA dan/atau e- uallet; 13. koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam; 14. pegadaian; 15. perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi; atau 16. penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang. b. penyedia barang dan/atau jasa lain: 1. perusahaan propertil agenproperti; SK No 048351 A 2. pedagang -- 3 of 11 -- 2 FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 2. pedagang kendaraan bermotor; 3. pedagang permata dan per.hiasan/ logam mulia; 4. pedagang barang seni dan antik; atau 5. balai lelang. (21 Pihak Pelapor penyedia jasa keuangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup juga: a. perusahaan modal ventura; b. perusahaan pembiayaan infrastruktur; c. lembaga keuangan mikro; d. lembaga pembiayaan ekspor; e. penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi; f. penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi; dan g. penyelenggara layanan Transaksi Keuangan berbasis teknologi informasi. Ketentuan Pasal 8 diubah dan penjelasan Pasal 8 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1) Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menyampaikan kepada PPATK Transaksi yang dilakukan oleh profesi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa yang diketahui patut diduga menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana mengenai: SK No 048128 A a. pembelian -- 4 of 11 -- PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA a. pembelian dan penjualan properti; b. pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya; c. pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau rekening efek; d. pengoperasian dan pengelolaan perusahaan; dan/atau e. pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum. (21 Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi advokat yang bertindak untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa, dalam hal: a. memastikan posisi hukum Pengguna Jasa; dan b. penanganan suatu perkara, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 048131 A Agar -- 5 of 11 -- PRESIDEN REPUBLIK !NDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2O2l PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2O2I MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR lOO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Penrndang-undangan Hukum, ttd trd. SK No 106520 A lvanna Djaman -- 6 of 11 -- FRES IDEN REPUBUK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG UMUM Teknologi informasi telah berkembang dengan pesat dan mempengaruhi secara global kehidupan sosial, ekonomi, maupun budaya dalam masyarakat. Teknologi informasi yang semakin canggih juga menyebabkan dunia ekonomi mengalami perubahan yang signihkan dan menjadi lebih efisien. Perkembangan teknologi informasi ini dimanfaatkan oleh pelaku ekonomi untuk mengembangkan ekonomi digrtal. Salah satu bentuk ekonomi digital adalah kegiatan finansial terutama Transaksi nasabah menjadi lebih mudah dibantu dengan adanya teknologi informasi di bidang keuangan yang sering disebut dengan financial tecLvtology (FinTechl. lrmbaga Pengawas dan Pengatur sektor jasa keuangan telah meregulasi 3 (tiga) pelaku financial tecLutology (FinTecl! sebagai penyedia jasa keuangan, termasuk melakukan pengaturan dan pengawasannya. Pihak tersebut yaitu: a. penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi; b. penyelenggara layanan unJn dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi; dan c. penyelenggara layanan Transaksi Keuangan berbasis teknologi informasi. Guna mengantisipasi munculnya pelaku financial tecLvtologg (FinTecfl baru yang saat ini belum teridentifikasi, perlu diatur pula penyelenggara layanan Transaksi Keuangan berbasis teknologi informasi, yang penetapannya sebagai Pihak Pelapor dilakukan selaras dengan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan sektoral sesuai kewenangan l.embaga Pengawas dan Pengatur terkait. I SK No 048120 A Sehubungan . . . -- 7 of 11 -- II FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Sehubungan dengan hal tersebut, menjadi penting untuk senantiasa melakukan penyempurnaan terhadap upaya mitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme berupa penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa dan penyampaian laporan kepada PPATK dalam hal terdapat Transaksi Keuangan Mencurigakan dari nasabahnya. Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang semakin berkembang, termasuk penyalahgunaan atau pemanfaatan profesi advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan sebagai media tindak pidana pencucian uang. Mitigasi risiko atas penyalahgunaan atau pemanfaatan dimaksud telah dilakukan pemerintah melalui kewajiban profesi advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan untuk menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa dan menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan ke PPATK. Pelaksanaan penyampaian Transaksi Keuangan Mencurigakan oleh profesi dimaksud dirasakan belum optimal dikarenakan kriteria Transaksi yang dilakukan profesi yang wajib disampaikan ke PPATK, antara lain karena ketentuan sebelumnya memberikan ruang timbulnya penafsiran yang berbeda-beda, dan belum sejalan dengan standar dan konvensi internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, pemerintah melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan Transaksi yang dilakukan oleh profesi yang wajib disampaikan ke PPATK. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 2 Ayat (1) Huruf a Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. SK No 048121 A Angka 3 -- 8 of 11 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Angka 3 Cukup jelas. Angka 4 CukuP jelas. Angka 5 CukuP jelas. Angka 6 CukuP jelas. Angka 7 CukuP jelas. Angka 8 CukuP jelas. Angka 9 CukuP jelas. Angka 10 Dalam ketentuan ini, istilah "pedagang valuta asing" juga dikenal dengan istilah "kegiatan usaha Penukaran valuta asing"' Angka 1 1 CukuP jelas' Angka 12 CukuP jelas. Angka 13 CukuP jelas' Angka 14 Cukup jelas. Angka 15 CukuP jblas. Angka 16 Dalam ketentuan ini, istilah "penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang" juga dikenal dengan istilah "penyelenggara transfer dana"' Huruf b Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b. . . SK No 048122 A -- 9 of 11 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 4- Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi" adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Huruf f Yang dimaksud dengan "penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi" adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penyelenggaraan layanan penawaran saham yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka. Huruf g Yang dimaksud dengan "penyelenggara layanan Transaksi Keuangan berbasis teknologi informasi" adalah setiap pihak yang menyelenggarakan layanan Transaksi Keuangan yang melibatkan adanya aliran dana yang kegiatannya menghasilkan produk, praktik bisnis dan/atau jaringan distribusi yang bersifat inovatif di sektor jasa keuangan. Angka 2 Pasal 8 Ayat (1) SK No 048123 A Yang -- 10 of 11 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Yang dimaksud dengan "profesi" adalah profesi advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan. Huruf a Yang dimaksud dengan "properti", antara lain, tanah, bangunan, sarana dan/atau prasar€rna yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari tanah dan/atau bangunan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "memastikan posisi hukum Pengguna Jasa" antara lain melakukan pemeriksaan sec€rra seksama dari segi hukum (legal due diligence/legal auditl terhadap suatu perusahaan atau objek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau objek transaksi. Huruf b Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. I..!t No l0(r0(r0 A TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6680 -- 11 of 11 --
Untuk pekerjaan kepatuhan dan dispute, rujuk teks asli Bahasa Indonesia.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
tentang ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - PENCUCIAN UANG - TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Emerhub adalah penyedia jasa korporat berlisensi di Indonesia. Kami menangani pendirian PT PMA, pengajuan NIB OSS, izin sektoral, LKPM, dan semua kepatuhan yang dipicu oleh PP 61/2021. Dapatkan penawaran spesifik untuk situasi Anda.
Format sitasi untuk legal brief, paper akademik, atau artikel jurnalisme.