Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertanian Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
No. 21 of 1973
Peraturan ini telah dicabut dan tidak lagi berlaku.
No. 21 of 1973
© 2026 KBLI.CO.ID. Hak cipta dilindungi.
Ringkasan plain-English atas substansi peraturan dan dampaknya pada operasi PT PMA.
This regulation establishes the process for transitioning State Agricultural Companies into Limited Liability Companies (Persero). It outlines the legal framework for the dissolution of the existing state-owned agricultural entities and the establishment of new corporate structures under the Persero model, as defined in Indonesian law.
This regulation primarily affects State Agricultural Companies established under Government Regulation No. 12 of 1963. It impacts the Ministry of Agriculture, the Ministry of Finance, and any stakeholders involved in the agricultural sector, including employees and investors in these companies.
- Pasal 1 states that State Agricultural Companies will be transformed into Persero entities, which will be dissolved upon the establishment of the new company. - Pasal 2 outlines that the capital of the new Persero will originate from state assets, with the Minister of Finance determining the amount. - Pasal 3 mandates that the establishment of the Persero must comply with the provisions of the Commercial Code, ensuring legal adherence during the transition. - Pasal 4 assigns the Minister of Finance the authority to oversee the establishment process, with the option to delegate this authority to the Minister of Agriculture. - Pasal 5 states that upon the establishment of the Persero, the previous regulations governing State Agricultural Companies will no longer be in effect.
- Persero: A limited liability company owned by the state, designed to operate in a commercial manner while serving public interests. - NIB: Nomor Induk Berusaha, a business identification number. - OSS: Online Single Submission, a system for business licensing.
This regulation came into effect on May 5, 1973, and it replaces Government Regulation No. 12 of 1963 and all related implementing regulations.
The regulation references several laws and regulations, including the Commercial Code and previous government regulations, ensuring that the transition adheres to existing legal frameworks. It specifically mentions Government Regulation No. 12 of 1969 and Government Regulation No. 24 of 1972 as relevant to the establishment process of the new Persero entities.
Pasal dan poin operasional yang paling sering dirujuk dalam praktik.
Pasal 1 mandates the transformation of State Agricultural Companies into Persero entities, leading to the dissolution of the former upon the establishment of the latter.
Pasal 2 specifies that the capital for the new Persero will come from state assets, with the amount determined by the Minister of Finance.
Pasal 3 requires that the establishment of the Persero comply with the provisions of the Commercial Code, ensuring legal compliance.
Pasal 4 allows the Minister of Finance to delegate authority for the establishment process to the Minister of Agriculture, ensuring oversight.
Pasal 5 states that upon the establishment of the Persero, Government Regulation No. 12 of 1963 and its implementing regulations will no longer be valid.
Klasifikasi usaha Indonesia yang secara eksplisit dirujuk atau diatur oleh peraturan ini.
Klik kode untuk melihat profil KBLI lengkap — risiko, kepemilikan asing, perizinan, dan biaya pendirian.
Teks lengkap diekstrak dari PDF resmi (6K karakter). Untuk dispute hukum, rujuk sumber resmi JDIH BPK di tautan bawah.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1973 TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN PERTANIAN NEGARA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa Perusahaan Pertanian Negara yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1963 setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2959): 3. Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1989); 4. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904); 5. Peraturan … -- 1 of 6 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2987); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 6; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2953). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN PERTANIAN NEGARA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO). BAB I PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN Pasal 1 (1). Perusahaan Pertanian Negara yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor , 12 Tahun 1963 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969. (2). Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Pertanian Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat ( 1) pasal ini, Perusahaan Pertanian Negara dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut. (3). Semua … -- 2 of 6 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3). Semua hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran Perusahaan Pertanian Negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal ini termasuk penunjukan likwidaturnya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dengan ketentuan bahwa likwidatur yang ditunjuk merupakan suatu team/panitia yang dipimpin oleh seorang wakil dari Departemen Pertanian dan seorang wakil dari Departemen Keuangan masing-masing sebagai Ketua dan Wakil Ketua team/panitia likwidasi. (4). Pengesahan atas pertanggungan-jawab likwidatur tersebut dalam ayat (3) pasal ini dilakukan oleh Menteri Pertanian atas dasar hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara c.q. Direktorat Akuntan Negara. BAB II MODAL PERUSAHAAN Pasal 2 (1). Modal dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Pertanian Negara sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2). Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini terbagi atas saham prioritas dan saham biasa dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. (3). Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAB III … -- 3 of 6 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB III PELAKSANAAN PENDIRIAN PERUSAHAAN Pasal 3 Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stb. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang- undang Nomor 4 Tahun 1971; dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. Pasal 4 (1). Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan. (2). Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini, dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Pertanian, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. (3). Kepada Menteri Pertanian diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. BAB IV … -- 4 of 6 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 5 Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya Perusahaan Pertanian Negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1963 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 6 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri. Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. -- 5 of 6 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 1973 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. MAYOR JENDERAL TNI. ---------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG -- 6 of 6 --
Untuk pekerjaan kepatuhan dan dispute, rujuk teks asli Bahasa Indonesia.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertanian Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
tentang PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Emerhub adalah penyedia jasa korporat berlisensi di Indonesia. Kami menangani pendirian PT PMA, pengajuan NIB OSS, izin sektoral, LKPM, dan semua kepatuhan yang dipicu oleh PP 21/1973. Dapatkan penawaran spesifik untuk situasi Anda.
Format sitasi untuk legal brief, paper akademik, atau artikel jurnalisme.