SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLTK TNDONESIA
NOMOR 123 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1991
TENTANG PEI\IYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK
PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG
INDUSTRI ELEKTRONIKA PROFESIONAL DAN KOMPONEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
a.
b.
1.
bahwa untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam
pembangunan perekonomian nasional khususnya di
bidang industri pertahanan, perlu mengubah maksud dan
tujuan Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang
Industri Elektronika Profesional dan Komponen, yang
selanjutnya Perusahaan Perseroan dimaksud dalam
Anggaran Dasar disebut Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Len Industri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero)
Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan
Komponen;
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
SK No I14350 A
2. Undang-Undang .
-- 1 of 4 --
Menetapkan
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang
Industri Elektronika Profesional dan Komponen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 22);
4, Peraturan Pemerintah Nomor 4I Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, T\rgas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO),
Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan
(PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a305);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN I99I
TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK
INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) DALAM BIDANG INDUSTRI ELEKTRONIKA
PROFESIONAL DAN KOMPONEN.
Pasal I
Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 7991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero)
Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan
Komponen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1991 Nomor 22) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
SK No 114351 A
Pasal2...
-- 2 of 4 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan
tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai
perusahaan holding di bidang industri pertahanan
berupa industri elektronika, alat transportasi termasuk
pesawat terbang dan kelengkapannya, perkapalan, serta
kendaraan, senjata dan amunisi, dan bahan peledak,
baik militer maupun non militer, melaksanakan kegiatan
usaha di bidang industri pertahanan dan industri
lainnya, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan
sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero)
berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero)
melaksanakan kegiatan usaha utama:
a. aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan
atau turut serta dalam badan lain;
b. aktivitas kantor pusat;
c. investasi langsung atau tidak langsung;
d. aktivitas restrukturisasi perusahaan/aset;
e. aktivitas konsultansi manajemen; dan
f. aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan
tujuan perseroan sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar.
(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Perusahaan Perseroan (Persero) dapat
melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki
Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar.
Pasal II
Peraturan Pemerintah
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
SK No 114352 A
Agar
-- 3 of 4 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2O2l
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3O Desember 2O2l
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. T.A.OLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 288
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Deputi Perundang-undangan dan
istrasi Hukum,
ttd
ttd.
SK No 114353 A
Djaman
-- 4 of 4 --