Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
No. 122 of 2021
No. 122 of 2021
© 2026 KBLI.CO.ID. Hak cipta dilindungi.
Ringkasan plain-English atas substansi peraturan dan dampaknya pada operasi PT PMA.
This regulation, issued by the Government of Indonesia, establishes the framework for increasing the state capital investment in the shares of PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), a state-owned enterprise. The aim is to improve PLN's capital structure and enhance its operational capacity through the transfer of state assets from the Ministry of Energy and Mineral Resources, funded by the state budget from the years 2009 to 2014.
The primary entity affected by this regulation is PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), which operates in the energy sector as a state-owned enterprise (BUMN). This regulation specifically pertains to the financial structuring and capital investment aspects of PLN.
- Pasal 1 states that the Republic of Indonesia will increase its capital investment in PLN's shares, which is classified as a Perusahaan Perseroan (Persero) under Government Regulation No. 23 of 1994. - Pasal 2 outlines that the value of the state capital investment is set at Rp4,273,196,368,879.00 (approximately four trillion two hundred seventy-three billion Indonesian Rupiah), derived from the transfer of state assets from the Ministry of Energy and Mineral Resources, funded by the state budget from 2009 to 2014. - Pasal 3 indicates that this regulation comes into effect on the date of its promulgation.
- Perusahaan Perseroan (Persero): A type of state-owned enterprise in Indonesia that operates commercially. - Barang Milik Negara: State-owned assets that can be transferred or utilized for state purposes. - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara: The state budget of Indonesia.
This regulation is effective from the date it is promulgated, which is December 29, 2021. It does not explicitly replace or amend any previous regulations but is based on existing laws regarding state-owned enterprises and capital investment.
The regulation references several laws, including Law No. 19 of 2003 concerning State-Owned Enterprises and Law No. 1 of 2004 regarding State Treasury, indicating that it operates within the framework established by these laws. Additionally, it aligns with Government Regulation No. 44 of 2005 concerning the procedures for state capital participation in state-owned enterprises and limited liability companies, as amended by Government Regulation No. 72 of 2016.
Pasal dan poin operasional yang paling sering dirujuk dalam praktik.
Pasal 1 establishes that the Republic of Indonesia will increase its capital investment in the shares of PT Perusahaan Listrik Negara, classified as a Perusahaan Perseroan (Persero).
Pasal 2 specifies that the state capital investment is valued at Rp4,273,196,368,879.00, sourced from the transfer of state assets from the Ministry of Energy and Mineral Resources.
Pasal 3 states that this regulation will take effect on the date it is promulgated, which is December 29, 2021.
The investment funds, as outlined in Pasal 2, are derived from the state budget allocations from the years 2009 to 2014.
Klasifikasi usaha Indonesia yang secara eksplisit dirujuk atau diatur oleh peraturan ini.
Klik kode untuk melihat profil KBLI lengkap — risiko, kepemilikan asing, perizinan, dan biaya pendirian.
Teks lengkap diekstrak dari PDF resmi (5K karakter). Untuk dispute hukum, rujuk sumber resmi JDIH BPK di tautan bawah.
PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I22TAHUN 2O2I TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO} PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatJ<an kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, 2OlO, 20ll, 2012, 2OL3, dan 2Ol4; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu meiretapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara; SK No 114321 A Mengingat . . . -- 1 of 4 -- Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 1, Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 239, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 657O); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2OO5 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60O6); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PEI.IYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA. Pasal I ... SK No 114322A -- 2 of 4 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Pasal 2 (l) Nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp4.273.L96.368.879,O0 (empat triliun dua ratus tujuh puluh tiga miliar seratus sembilan puluh enam juta tiga ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus tqiuh puluh sembilan rupiah). (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO9, 2OLO, 20ll, 2012, 2OL3, dart 2OL4 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dail Peraturan Pemerintah ini. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 114323A Agar -- 3 of 4 -- PRES IOEN REPUBLIK INOONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negar Republik penempatannya Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2021 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2021 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 285 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA undangan dan Hukum, ttd SK No 114124 A Djaman -- 4 of 4 --
Untuk pekerjaan kepatuhan dan dispute, rujuk teks asli Bahasa Indonesia.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
tentang BUMN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Emerhub adalah penyedia jasa korporat berlisensi di Indonesia. Kami menangani pendirian PT PMA, pengajuan NIB OSS, izin sektoral, LKPM, dan semua kepatuhan yang dipicu oleh PP 122/2021. Dapatkan penawaran spesifik untuk situasi Anda.
Format sitasi untuk legal brief, paper akademik, atau artikel jurnalisme.