Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Organisasi dan tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat
No. 8 of 2025
No. 8 of 2025
© 2026 KBLI.CO.ID. Hak cipta dilindungi.
Ringkasan plain-English atas substansi peraturan dan dampaknya pada operasi PT PMA.
This regulation, issued by the Minister of Health of the Republic of Indonesia, amends the previous regulation No. 25 of 2023 concerning the organization and work procedures of technical implementation units in the field of public health laboratories. The primary aim is to optimize and expedite access to health services by relocating and renaming the Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat Waikabubak to Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kupang.
This regulation affects public health laboratories and their operational units, specifically those classified as Loka and Balai under the Ministry of Health. It is relevant to health service providers and public health officials involved in laboratory operations across Indonesia.
According to Pasal I, the amendment to the previous regulation includes changes to the classification and naming of certain laboratories, specifically the relocation of the Waikabubak laboratory to Kupang. The regulation mandates that these changes are to be implemented as part of the efforts to enhance health service delivery (Pasal I). Furthermore, Pasal II states that this regulation comes into effect upon its promulgation, ensuring that all stakeholders are informed and can comply with the new directives.
Key terms include 'Loka' (local laboratory) and 'Balai' (large laboratory), which refer to different classifications of public health laboratories under the Ministry of Health's organizational structure.
The regulation is effective from the date of its promulgation, which is specified in Pasal II. It amends the previous regulation No. 25 of 2023, thereby replacing the relevant sections concerning the organization and work procedures of public health laboratories.
This regulation references several laws and regulations, including the 1945 Constitution (Pasal 17 ayat (3)), Law No. 39 of 2008 concerning State Ministries, and Law No. 17 of 2023 concerning Health. It also interacts with Government Regulation No. 28 of 2024 and Presidential Regulation No. 161 of 2024, which outline the broader framework for health ministry operations and public health laboratory classifications.
Pasal dan poin operasional yang paling sering dirujuk dalam praktik.
The Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat Waikabubak is to be relocated and renamed to Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kupang as per Pasal I.
This regulation will take effect immediately upon its promulgation, as stated in Pasal II.
This regulation amends and replaces specific provisions of the previous regulation No. 25 of 2023 regarding the organization and work procedures of public health laboratories.
The regulation maintains the classifications of public health laboratories as either Loka or Balai, which are crucial for understanding the operational structure of health services.
The relocation and renaming of the laboratory have received written approval from the Minister of Administrative and Bureaucratic Reform, as noted in the considerations.
Teks lengkap diekstrak dari PDF resmi (6K karakter). Untuk dispute hukum, rujuk sumber resmi JDIH BPK di tautan bawah.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 25 TAHUN 2023 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk optimalisasi dan percepatan akses serta jangkauan pelayanan kesehatan perlu melakukan pemindahan lokasi dan perubahan nomenklatur Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat Waikabubak menjadi Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kupang; b. bahwa pemindahan lokasi dan perubahan nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952); -- 1 of 5 -- 5. Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 357); 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 136); 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 633); 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 634); 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1048); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 25 TAHUN 2023 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT. Pasal I Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 634) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. -- 2 of 5 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2025 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Œ BUDI G. SADIKIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж -- 3 of 5 -- LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 25 TAHUN 2023 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT NAMA DAN KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT No. Nama Klasifikasi 1. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Surabaya Balai Besar 2. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Yogyakarta Balai Besar 3. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Palembang Balai Besar 4. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Jakarta Balai Besar 5. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Banjarbaru Balai Besar 6. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Makassar Balai Besar 7. Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Palembang Balai 8. Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Makassar Balai 9. Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Batam Balai 10. Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Magelang Balai 11. Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Ambon Balai 12. Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Manado Balai 13. Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Donggala Balai 14. Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Medan Balai 15. Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Banjarnegara Balai -- 4 of 5 -- No. Nama Klasifikasi 16. Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Banda Aceh Balai 17. Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Papua Balai 18 Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat Pangandaran Loka 19. Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat Baturaja Loka 20. Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kupang Loka 21. Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat Tanah Bumbu Loka MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI G. SADIKIN -- 5 of 5 --
Untuk pekerjaan kepatuhan dan dispute, rujuk teks asli Bahasa Indonesia.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Organisasi dan tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat
tentang KESEHATAN
Emerhub adalah penyedia jasa korporat berlisensi di Indonesia. Kami menangani pendirian PT PMA, pengajuan NIB OSS, izin sektoral, LKPM, dan semua kepatuhan yang dipicu oleh Other 8/2025. Dapatkan penawaran spesifik untuk situasi Anda.
Format sitasi untuk legal brief, paper akademik, atau artikel jurnalisme.