MENTER! KEUANGAN
REPUBLlK INQONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 141/PMK.010/2021
TENTANG
PENETAPAN JENIS KENDARMN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGENMN,
PEMBERIAN DAN PENATAUSAHMN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa untuk mempercepat penurunan emisi gas buang
yang bersumber dari kendaraan bermotor, dan untuk
mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat
energi dan ramah lingkungan, perlu melakukan
penyesuaian kebijakan mengenai jenis kendaraan
bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang
mewah;
b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor
64/PMK.011/2014 tentang Jenis Kendaraan Bermotor
yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan
Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
33/PMK.011/2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.011/2014 tentang
Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan
atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan
dari Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 1 of 84 --
Mengingat
belum dapat menampung kebutuhan penyesuaian
kebijakan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 73
Tahun 2019 ten tang Barang Kena Pajak yang Tergolong
Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73
Tahun 2019 ten tang Barang Kena Pajak yang Tergolong
Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis
Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas
Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan
Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak
Penjualan atas Barang Mewah;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4999);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 2 of 84 --
Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5069);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa
Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6404) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang
Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang
Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6694);
7. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 3 of 84 --
Menetapkan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1031);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENETAPAN
JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA
PENGENAAN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN
PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang
selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dan perubahannya.
2. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN
adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang PPN.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya
disebut PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas
penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
berdasarkan Undang-Undang PPN.
4. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
5. Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disingkat PKP
adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak yang
dikenai pajak berdasarkan Und0-ng-Undang PPN.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 4 of 84 --
6. Orang Pribadi atau Badan adalah orang pribadi atau badan
yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
7. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas
Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
8. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau
penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan
menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara
lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang
ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
9. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara
diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona
Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya
berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai
kepabeanan.
10. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang PPN.
11. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual,
Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang
dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang
terutang.
12. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual
karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk
PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan
dalam Faktur Pajak.
13. Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi
dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan
berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan
cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk
PPN dan PPnBM.
14. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 5 of 84 --
oleh PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
15. Surat Keterangan Bebas PPnBM yang selanjutnya disebut
SKB PPnBM adalah surat keterangan yang menyatakan
bahwa Orang Pribadi atau Badan dibebaskan dari
pengenaan PPnBM atas 1mpor dan/atau perolehan
kendaraan bermotor.
16. Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Jadi (completely built
up) yang selanjutnya disebut Kendaraan CBU adalah
kendaraan bermotor yang bagian serta perlengkapannya
dalam keadaan telah terakit secara lengkap atau dapat
dikategorikan lengkap.
1 7. Kendaraan Bermotor dalam Keadaan Terurai Lengkap
(completely knocked down) yang selanjutnya disebut
Kendaraan CKD adalah kendaraan bermotor yang diimpor
dalam keadaan terurai dan lengkap sebagai sebuah
kendaraan.
18. Kendaraan Sasis adalah rangka kendaraan yang telah
dilengkapi dengan motor bakar dan dengan transmisinya
serta sistem kemudi dan gardan yang terpasang untuk
kendaraan bermotor.
19. Kendaraan Pengangkutan Barang adalah kendaraan
bermotor dengan kabin tunggal dalam bentuk kendaraan
bak terbuka atau bak tertutup, denganjumlah penumpang
tidak lebih dari 3 (tiga) orang termasuk pengemudi yang
digunakan untuk kegiatan pengangkutan barang, baik
yang disediakan untuk umum maupun pribadi.
20. Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor
yang digunakan untuk kegiatan angkutan orang dan/ atau
barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut
bayaran selain dengan cara sewa, baik dalam trayek
maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan
tanda nomor kendaraan bermotor yang ditujukan khusus
untuk kendaraan angkutan umum.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 6 of 84 --
BAB II
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
BERUPA KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN ORANG YANG
DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Pasal 2
(1) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan
kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi
dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga
ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 15% (lima belas persen);
b. 20% (dua puluh persen);
c. 25% (dua puluh lima persen); atau
d. 40% (empat puluh persen),
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan
kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi
dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc
sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc, yang dikenai PPnBM
dengan tarif:
a. 40% (empat puluh persen);
b. 50% (lima puluh persen);
c. 60% (enam puluh persen); atau
d. 70% (tujuh puluh persen),
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan
kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi
dengan motor listrik yang seluruh penggerak utamanya
menggunakan listrik dari baterai atau media penyimpanan
energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain secara
langsung baik di kendaraan maupun di luar kendaraan,
yang dikenai PPnBM dengan tarif 15% (lima belas persen)
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 7 of 84 --
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan
mulai dari 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima
belas) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi
silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai
PPnBM dengan tarif:
a. 15% (lima belas persen); a tau
b. 20% (dua puluh persen),
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan
mulai dari 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima
belas) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi
silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan
4.000 (empat ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 25% (dua puluh lima persen); atau
b. 30% (tiga puluh persen),
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan
mulai dari 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima
belas) orang termasuk pengemudi yang dengan motor
listrik yang seluruh penggerak utamanya menggunakan
listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik
lainnya atau pembangkit listrik lain secara langsung baik
di kendaraan maupun di luar kendaraan, yang dikenai
PPnBM dengan tarif 15% (lima belas persen) tercan tum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 8 of 84 --
BAB III
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
BERUPA KENDARAAN KABIN GANDA YANG DIKENAI PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Pasal4
(1) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas
isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai
PPnBM dengan tarif:
a. 10% (sepuluh persen);
b. 12% (dua belas persen); atau
c. 15% (lima belas persen),
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas
isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan
4.000 (empat ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 20% (dua puluh persen);
b. 25% (dua puluh lima persen); atau
c. 30% (tiga puluh persen),
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor kabin ganda dengan motor listrik
yang seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik
dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya
atau pembangkit listrik lain secara langsung baik di
kendaraan maupun di luar kendaraan, yang dikenai
PPnBM dengan tarif 10% (sepuluh persen) tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 9 of 84 --
BAB IV
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
BERUPA KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT
EMISI KARBON RENDAH YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH
Pasal5
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar
15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar
20% (dua puluh persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan
bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor roda 4
(empat) hemat energi dan harga terjangkau dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar
minyak paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per liter
atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 (seratus dua
puluh) gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder
sampai dengan 1.200 (seribu dua ratus) cc; atau
b. motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel
dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 21,8
(dua puluh satu koma delapan) kilometer per liter atau
tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 (seratus dua puluh)
gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai
dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc.
Pasal6
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar
15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar
40% (empat puluh persen) dari Harga Jual merupakan
kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan
bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid untuk
kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc
dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar
minyak lebih dari 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter
atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 10 of 84 --
kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel
dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua
puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2
kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer.
Pasal 7
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar
15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar
46~% (empat puluh enam dua per tiga persen) dari Harga Jual
3
merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program
kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid
untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc
dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar
minyak lebih dari 18,4 (delapan belas koma empat)
kilometer per liter sampai dengan 23 (dua puluh tiga)
kilometer per liter a tau tingkat emisi CO2 mulai dari 100
(seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus
dua puluh lima) gram per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel
dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 (dua
puluh) kilometer per liter sampai dengan 26 (dua puluh
enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari
100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125
(seratus dua puluh lima) gram per kilometer.
Pasal 8
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar
15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar
53 ~% (lima puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual
3
merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program
kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid
untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 11 of 84 --
dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar
min yak le bih dari 15, 5 (lima be las koma lima) kilometer
per liter sampai dengan 18,4 (delapan belas koma empat)
kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 125
(seratus dua puluh lima) gram per kilometer sampai
dengan 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer; a tau
b. motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel
dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5
(tujuh belas koma lima) kilometer per liter sampai dengan
20 (dua puluh) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2
lebih dari 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer
sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gram per
kilometer.
Pasal9
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar
15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar
53 ~% (lima puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual
3
merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program
kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi mild hybrid
untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc
dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar
minyak lebih dan 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter
atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per
kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel
dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua
puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2
kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer.
Pasal 10
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 12 of 84 --
15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar
66;0/o (en.am puluh enam dua per tiga persen) dari Harga Jual
merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program
kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi mild hybrid
untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc
dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar
min.yak lebih dari 18,4 (delapan belas koma empat)
kilometer per liter sampai dengan 23 (dua puluh tiga)
kilometer per liter a tau tingkat emisi CO2 mulai dari 100
(seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus
dua puluh lima) gram per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel
dengan konsumsi bahan bakar min.yak lebih dari 20 (dua
puluh) kilometer per liter sampai dengan 26 (dua puluh
enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari
100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125
(seratus d ua pul uh lima) gram per kilometer.
Pasal 11
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar
15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar
80% (delapan puluh persen) dari Harga Jual merupakan
kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan
bermotor yang menggunakan teknologi mild hybrid untuk
kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc
dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar
min yak le bih dari 15, 5 (lima be las koma lima) kilometer
per liter sampai dengan 18,4 (delapan belas koma empat)
kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 125
(seratus dua puluh lima) gram per kilometer sampai
dengan 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel
dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 13 of 84 --
(tujuh belas koma lima) kilometer per liter sampai dengan
20 (dua puluh) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2
lebih dari 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer
sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gram per
kilometer.
Pasal 12
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar
20% (dua puluh persen) merupakan kendaraan bermotor yang
termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan
teknologi full hybrid atau mild hybrid untuk kapasitas isi
silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000
(empat ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar
minyak lebih dari 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter
atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per
kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel
dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua
puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2
kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer.
Pasal 13
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar
25% (dua puluh lima persen) merupakan kendaraan bermotor
yang termasuk program kendaraan bermotor yang
menggunakan teknologi full hybrid atau mild hybrid untuk
kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai
dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar
minyak Iebih dari 18,4 (delapan belas koma empat)
kilometer per liter sampai dengan 23 (dua puluh tiga)
kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100
(seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus
dua puluh lima) gram per kilometer; atau
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 14 of 84 --
b. motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel
dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 (dua
puluh) kilometer per liter sampai dengan 26 (dua puluh
enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari
100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125
(seratus dua puluh lima) gram per kilometer.
Pasal 14
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar
30% (tiga puluh persen) merupakan kendaraan bertnotor yang
termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan
teknologi full hybrid atau mild hybrid untuk kapasitas isi
silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000
(empat ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar
min yak le bih dari 15, 5 (lima be las koma lima) kilometer
per liter sampai dengan 18,4 (delapan belas koma empat)
kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 125
(seratus dua puluh lima) gram per kilometer sampai
dengan 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer; a tau
b. motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel
dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17 ,5
(tujuh belas koma lima) kilometer per liter sampai dengan
20 (dua puluh) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2
lebih dari 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer
sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gram per
kilometer.
Pasal 15
(1) Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan
tarif se besar 15% (lima belas persen) dengan Dasar
Pengenaan Pajak sebesar 53 ~% (lima puluh tiga satu per
3
tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan
bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 15 of 84 --
yang menggunakan teknologi fiexy engine yang dapat
menggunakan bahan bakar Bio Fuel 100 (seratus).
(2) Pengenaan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diberikan sepanjang bahan bakar Bio Fuel 100
(seratus) telah tersedia secara nasional dan mudah
diakses oleh masyarakat luas.
Pasal 16
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar
15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar
0% (nol persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan
bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor yang
menggunakan teknologi battery electric vehicles atau fuel cell
electric vehicles.
Pasal 17
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar
15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar
33~% (tiga puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual3
merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program
kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in
hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari
28 (dua puluh delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi
CO2 sampai dengan 100 (seratus) gram per kilometer.
Pasal 18
(1) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 sampai dengan Pasal 11, dan Pasal 17 tidak
berlaku dalam hal adanya realisasi investasi paling sedikit
Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) pada
industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi
battery electric vehicles:
a. setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tercapainya
realisasi; atau
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 16 of 84 --
b. saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan
teknologi battery electric vehicles mulai berproduksi
komersial.
(2) Dasar Pengenaan Pajak untuk kendaraan bermotor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan
Pasal 11, dan Pasal 17 yang memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai
berikut:
a. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak
2
sebesar 66-% (enam puluh enam dua per tiga persen)
3
dari Harga J ual;
b. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak
sebesar 73 i0/o (tujuh puluh tiga satu per tiga persen)
dari Harga J ual;
c. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak
sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Harga Jual;
d. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak
sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Harga Jual;
e. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 menggunakan Dasar Pengenaan
Pajak sebesar 861°/o (delapan puluh enam dua per tiga
persen) dari Harga Jual;
f. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 menggunakan Dasar Pengenaan
Pajak sebesar 93 ~% (sembilan puluh tiga satu per tiga
3
persen) dari Harga Jual; atau
g. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 menggunakan Dasar Pengenaan
Pajak sebesar 531°/o (lima puluh tiga satu per tiga
persen) dari Harga Jual.
(3) Pemberlakuan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 17 of 84 --
-18-·
dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Menteri
berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
industri atas tercapainya besaran realisasi investasi pada
mo bil listrik.
(4) Pemberlakuan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun setelah
adanya realisasi investasi.
(5) Dalam hal industri melakukan percepatan produksi
komersial kendaraan battery electric vehicles) Menteri
dapat mempercepat pemberlakuan tarif sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) berdasarkan usulan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
industri.
Pasal 19
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai
dengan Pasal 18 berlaku untuk kelompok kendaraan bermotor
yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri
setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerin tahan di bi dang koordinasi perekonomian,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang koordinasi maritim dan investasi, Menteri, dan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
investasi.
Pasal 20
Pengusaha yang menghasilkan kendaraan bermotor dapat
melakukan penyerahan kelompok kendaraan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 dalam hal memenuhi ketentuan:
a. telah ditetapkan sebagai peserta pengembangan
kendaraan bermotor roda 4 (empat) emisi karbon rendah;
dan
b. memiliki surat penetapan kendaraan bermotor roda 4
(empat) em1s1 karbon rendah penenma fasilitas
perpaj akan,
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 18 of 84 --
yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang industri.
BABV
KENDARAAN BERMOTOR LAINNYA
Pasal 21
Jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf yang dikenai
PPnBM dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen)
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:
a. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan
kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh)
cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc; atau
b. kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas
salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis,
yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60% (enam puluh
persen) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal23
Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:
a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih
dari 4.000 (empat ribu) cc;
b. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan
kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau
c. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan
atau kemah,
yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95% (sembilan puluh
lima persen) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 19 of 84 --
BAB VI
TATA CARA PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG
MEWAH ATAS KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 24
(1) PPnBM yang terutang dihitung dengan cara mengalikan
tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak.
(2) Tarif PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah ditentukan berdasarkan:
a. kapasitas isi silinder;
b. konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2;
dan
c. teknologi yang digunakan.
(3) Konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditentukan
berdasarkan laporan hasil pengujian dan/ atau sertifikat
uji tipe kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerin tahan di bi dang prasarana dan sarana
transportasi dan disampaikan kepada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
(4) Setiap tipe kendaraan bermotor yang belum diterbitkan
laporan hasil pengujian dan/ atau sertifikat uji tipe
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), konsumsi bahan
bakar minyak atau tingkat em1s1 CO2 ditentukan
berdasarkan laporan hasil pengujian kendaraan yang
diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal, atau lembaga uji di
negara asal kendaraan bermotor.
(5) PPnBM dihitung dengan tarif tertinggi sesuai Jems
kendaraan bermotor dan kelompok kapasitas isi silinder,
dalam hal Orang Pribadi atau Badan tidak dapat
menunjukkan laporan hasil penguJian kendaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada saat impor
untuk kendaraan bermotor asal 1mpor atau saat
penyerahan kendaraan bermotor untuk kendaraan
bermotor hasil perakitan atau produksi di dalam Daerah
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 20 of 84 --
Pabean.
(6) Dalam hal laporan hasil pengujian dan/ atau sertifikat uji
tipe yang diterbitkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
prasarana dan sarana transportasi terhadap tipe
kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
menunjukkan hasil pengujian berupa konsumsi bahan
bakar minyak atau tingkat emisi CO2 yang berbeda dengan
hasil pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan,
prinsipal, atau lembaga uji di negara asal kendaraan
bermotor, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal perbedaan hasil pengujian menyebabkan
PPnBM atas 1mpor atau penyerahan kendaraan
bermotor seharusnya lebih tinggi, Orang Pribadi atau
Badan yang melakukan impor atau yang menghasilkan
wajib membayar kekurangan pembayaran PPnBM; atau
b. dalam hal perbedaan hasil pengujian menyebabkan
PPnBM atas 1mpor atau penyerahan kendaraan
bermotor seharusnya lebih rendah, Orang Pribadi atau
Badan yang dipungut dapat mengajukan permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran PPnBM.
(7) Kekurangan PPnBM yang wajib dibayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf a terutang pada saat
dilakukannya impor atau saat terutang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
(8) PPnBM yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) tidak dapat diajukan permohonan pengembalian
pembayaran PPnBM dalam hal setelah impor atau
penyerahan Wajib Pajak menyampaikan hasil uji tipe
kendaraan bermotor yang menunjukkan bahwa atas impor
atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya dikenai
PPnBM yang lebih rendah.
Pasal 25
(1) Dasar Pengenaan Pajak PPnBM atas 1mpor Kendaraan
CBU yaitu Nilai Impor.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 21 of 84 --
(2) Dasar Pengenaan Pajak PPnBM atas penyerahan
kendaraan bermotor hasil perakitan atau produksi di
dalam Daerah Pabean yaitu Harga Jual.
(3) Dasar Pengenaan Pajak PPnBM atas kendaraan bermotor
roda empat emisi karbon rendah yaitu Harga Jual yang
dihitung dengan persentase sesuai Pasal 5 sampai dengan
Pasal 18 dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 dan diserahkan oleh PKP yang
menghasilkan kendaraan bermotor se bagaimana
dimaksud dalam Pasal 20.
(4) Dalam hal diperoleh data dan/ atau informasi yang
menunjukkan laporan hasil pengujian dan/ atau sertifikat
UJl tipe yang diterbitkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
prasarana dan sarana transportasi menunjukkan bahwa
kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, Dasar Pengenaan Pajak
atas penyerahan kendaraan bermotor dihitung sesuai
dengan laporan hasil pengujian dan/ atau sertifikat uji tipe.
(5) Kekurangan PPnBM karena perubahan Dasar Pengenaan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terutang pada
saat penyerahan atau saat terutang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan dan wajib dibayarkan ke kas negara dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana
administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan
Surat Setoran Pajak.
BAB VII
PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN DARI
PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 26
PPnBM tidak dikenakan atas impor atau penyerahan:
a. Kendaraan CKD;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 22 of 84 --
b. Kendaraan Sasis;
c. Kendaraan Pengangkutan Barang;
d. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi
silinder sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) cc; dan
e. kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan
16 (enam belas) orang atau lebih termasuk pengemudi.
Pasal 27
(1) PPnBM dibebaskan atas impor atau penyerahan:
a. kendaraan bermotor yang digunakan untuk
kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan
pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan
Kendaraan Angkutan Umum;
b. kendaraan yang digunakan untuk tujuan protokoler
kenegaraan;
c. kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10
(sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang
termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala
kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan
semua kapasitas isi silinder yang digunakan untuk
kendaraan dinas Tentara Nasional Indonesia atau
Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
d. kendaraan bermotor yang digunakan untuk
keperluan patroli Tentara Nasional Indonesia atau
Kepolisian Negara Repu blik Indonesia.
(2) Kendaraan yang digunakan untuk tujuan protokoler
kenegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan semua Jems kendaraan bermotor yang
digunakan untuk keperluan rombongan kepresidenan
atau yang digunakan berkenaan dengan penyambutan
tamu kenegaraan, tidak termasuk kendaraan bermotor
yang digunakan oleh pejabat atau karyawan.
Pasal28
(1) Untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan PPnBM
atas 1mpor atau penyerahan kendaraan bermotor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Orang
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 23 of 84 --
--24-
Pribadi atau Badan yang melakukan 1mpor atau yang
menenma penyerahan kendaraan bermotor harus
memiliki SKB PPnBM atas kendaraan bermotor tersebut.
(2) SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dimiliki sebelum pengajuan pemberitahuan pabean impor
atau penyerahan kendaraan bermotor dilakukan.
(3) Orang Pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) yaitu:
a. Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor
atau yang menenma penyerahan kendaraan
ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam
kebakaran, dan kendaraan tahanan;
b. pengusaha angkutan umum;
c. Sekretariat Negara; dan
d. Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
(4) Dalam hal Orang Pribadi atau Badan yang melakukan
1mpor atau yang menerima penyerahan kendaraan
bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1):
a. tidak memiliki SKB PPnBM; atau
b. memiliki SKB PPnBM setelah pengaJuan
pemberitahuan pabean 1mpor atau menenma
penyerahan,
PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor
tersebut tetap dipungut atau dibayar.
Pasal29
(1) Untuk memperoleh SKB PPnBM sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat ( 1), Orang Pribadi a tau Badan
mengajukan permohonan SKB PPnBM kepada Direktur
Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat
Jenderal Pajak atau laman yang terintegrasi dengan
sistem Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Permohonan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) harus memuat informasi:
a. nama, alamat, dan NPWP;
b. jenis usaha/ instansi;
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 24 of 84 --
c. merek kendaraan bermotor;
d. tipe kendaraan bermotor;
e. kapasitas isi silinder;
f. nomor rangka atau nomor identifikasi kendaraan;
g. nomor mesin kendaraan bermotor;
h. Dasar Pengenaan Pajak PPnBM pada saat impor atau
penyerahan kendaraan bermotor;
1. nilai PPnBM yang dibayar saat impor atau dipungut
saat penyerahan kendaraan bermotor dalam satuan
rupiah;
J. kurs mata uang asmg serta nomor dan tanggal
Keputusan Menteri yang digunakan saat
permohonan, dalam hal melakukan impor kendaraan
bermotor;
k. asal kendaraan bermotor diperoleh,
ketentuan:
dengan
1. diisi impor dalam hal kendaraan bermotor yang
diajukan pembebasan PPnBM berasal dari
impor; atau
2. diisi penyerahan dalam hal kendaraan bermotor
yang diajukan pembebasan PPnBM berasal dari
penyerahan di dalam Daerah Pabean;
1. unit kerja kantor pelayanan bea dan cukai tempat
dokumen impor diselesaikan, dalam hal kendaraan
bermotor berasal dari impor; dan
m. identitas PKP yang melakukan penyerahan
kendaraan bermotor, dalam hal kendaraan bermotor
berasal dari penyerahan di dalam Daerah Pabean.
(3) Permohonan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilengkapi dengan dokumen pendukung yang
diunggah pada laman Direktorat Jenderal Pajak atau
laman yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal
Pajak.
(4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berupa:
a. surat keterangan dari instansi terkait atau dokumen
lain yang menunjukkan penggunaan kendaraan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 25 of 84 --
bermotor dimaksud;
b. perJanJian atau dokumen jual beli kendaraan
bermotor yang memuat keterangan nama penjual,
nama pembeli, jenis, dan spesifikasi kendaraan yang
dibeli;
c. khusus untuk impor kendaraan bermotor, dilengkapi
dokumen impor berupa invois dan bill of lading atau
airway bill;
d. dalam hal permohonan SKB PPnBM diajukan oleh
pengusaha angkutan umum, permohonan dilengkapi
dengan dokumen berupa nomor induk berusaha dan
sertifikat standar yang telah terverifikasi yang
dikeluarkan oleh instansi yang berwenang atau izin
penyelenggaraan angkutan untuk Kendaraan
Angkutan Umum selain taksi atau persetujuan
prinsip yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah
setempat untuk taksi; dan
e. dalam hal permohonan SKB PPnBM diajukan oleh
bendahara Sekretariat Negara, Tentara Nasional
Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik
Indonesia, permohonan dilengkapi dengan dokumen
berupa kontrak atau surat perintah kerja untuk
pengadaan kendaraan.
(5) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Orang Pribadi atau Badan
harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak memiliki utang pajak, kecuali Orang Pribadi
atau Badan mendapatkan izin untuk menunda atau
mengangsur pembayaran pajak; dan
b. telah menyampaikan:
1. surat pemberitahuan tahunan pajak
penghasilan 2 (dua) tahun pajak terakhir; dan
2. surat pemberitahuan masa PPN 3 (tiga) masa
pajak terakhir,
yang telah menjadi kewajibannya baik bagi pusat
maupun cabang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 26 of 84 --
Pasal 30
( 1) Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian
kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) terhadap
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
( 1).
(2) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal Pajak secara elektronik dalam
j angka waktu paling lama 5 (lima) hari kerj a setelah
permohonan SKB PPnBM diterima menerbitkan:
a. SKB PPnBM, dalam hal permohonan Orang Pribadi
atau Badan telah dilengkapi informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4), dan
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (5); atau
b. pemberitahuan penolakan, dalam hal permohonan
Orang Pribadi atau Badan tidak dilengkapi informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2),
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (4), dan/atau tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5),
melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman yang
terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Dalam hal permohonan Orang Pribadi atau Badan ditolak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Orang
Pribadi atau Badan dapat mengajukan kembali
permohonan SKB PPnBM.
Pasal 31
(1) Dalam hal laman Direktorat Jenderal Pajak atau laman
yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) belum
tersedia atau tidak dapat diakses, Orang Pribadi atau
Badan dapat mengajukan permohonan SKB PPnBM secara
langsung ke kantor pelayanan pajak tempat terdaftar yang
/2www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 27 of 84 --
ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. kepala
kantor pelayanan pajak dengan melampirkan dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(4).
(2) Permohonan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sah apabila ditandatangani oleh orang pribadi,
pengurus, pejabat yang berwenang, atau kuasa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kepala kantor pelayanan pajak dalam jangka
waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan
SKB PPnBM diterima menerbitkan:
a. SKB PPnBM, dalam hal permohonan Orang Pribadi
atau Badan telah dilengkapi informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4), dan
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (5); atau
b. surat penolakan, dalam hal permohonan Orang
Pribadi atau Badan tidak dilengkapi informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2),
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (4), dan/atau tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5).
(4) Dalam hal permohonan Orang Pribadi atau Badan ditolak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Orang
Pribadi atau Badan dapat mengajukan permohonan SKB
PPnBM kembali.
(5) Wajib Pajak bertanggung jawab terhadap kebenaran
informasi yang diisi atau disampaikan dalam permohonan
penerbitan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atau Pasal 29 ayat (1).
Pasal32
(1) Orang Pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (3) yang akan melakukan impor dan telah
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 28 of 84 --
memperoleh SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (2) huruf a atau Pasal 31 ayat (3) huruf a
harus:
a. mencantumkan nomor dan tanggal SKB PPnBM pada
pemberitahuan impor barang yang akan disampaikan
ke kantor pabean; dan
b. menyerahkan SKB PPnBM beserta pemberitahuan
impor barang kepada pejabat bea dan cukai di kantor
pabean pada saat melakukan impor kendaraan
bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM.
(2) Orang Pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (3) yang akan menerima penyerahan
kendaraan bermotor dan telah memperoleh SKB PPnBM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a
atau Pasal 31 ayat (3) huruf a harus menyerahkan SKB
PPnBM kepada PKP yang menyerahkan kendaraan
bermotor.
(3) PKP yang menyerahkan kendaraan bermotor yang
dibebaskan dari pengenaan PPnBM, harus menerbitkan
Faktur Pajak dengan ketentuan mencantumkan:
a. informasi berupa "PPnBM DIBEBASKAN SESUAI
DENGAN PP NOMOR 73 TAHUN 2019 dan
perubahannya"; dan
b. nomor dan tanggal SKB PPnBM.
Pasal 33
( 1) Dalam hal terdapat kesalahan tulis dan/ a tau kesalahan
hitung dalam penerbitan SKB PPnBM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a atau Pasal 31
ayat (3) huruf a, kepala kantor pelayanan pajak atas nama
Direktur Jenderal Pajak secara jabatan atau melalui
permohonan Wajib Pajak yang melakukan impor atau
yang menerima penyerahan dapat mengganti SKB PPnBM
dengan menerbitkan SKB PPnBM pengganti.
(2) Permohonan penggantian SKB PPnBM sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) harus disertai dengan alasan
tertulis dilakukannya penggantian dengan dilampiri asli
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 29 of 84 --
SKB PPnBM yang telah diterbitkan.
(3) Berdasarkan permohonan penggantian SKB PPnBM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala kantor
pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak
melakukan penelitian administrasi atas kesalahan tulis
dan/ atau kesalahan hitung dan kelengkapan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), kepala kantor pelayanan pajak atas nama
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama
5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima
lengkap memberikan keputusan berupa:
a. menerbitkan SKB PPnBM pengganti, dalam hal
terdapat kesalahan tulis dan/ atau kesalahan hitung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
atau
b. menerbitkan surat penolakan permohonan
penggantian SKB PPnBM, dalam hal tidak terdapat
kesalahan tulis dan/ atau kesalahan hitung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
(5) SKB PPnBM pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a berlaku terhitung sejak tanggal mulai
berlakunya SKB PPnBM yang dilakukan penggantian.
Pasal 34
(1) Kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur
Jenderal Pajak menerbitkan surat keterangan pembatalan
SKB PPnBM atau surat keterangan pembatalan SKB
PPnBM pengganti dalam hal diperoleh data dan/atau
informasi yang menunjukkan bahwa Orang Pribadi atau
Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3)
tidak berhak memperoleh SKB PPnBM.
(2) Berdasarkan surat keterangan pembatalan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1), Orang Pribadi a tau Badan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 30 of 84 --
sebagaimana dimaksud <la.lam Pasal 28 ayat (3) wajib
membayar PPnBM yang dibebaskan dan/ atau PPN yang
kurang dibayar.
(3) PPN yang kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan PPN yang seharusnya dibayar dengan
memperhitungkan PPnBM dalam Dasar Pengenaan Pajak
PPN apabila atas penyerahan tersebut tidak dibebaskan
dari PPnBM.
(4) PPnBM dan/atau PPN yang wajib dibayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terutang pada saat dilakukannya
impor atau saat terutang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5) PPnBM dan/atau PPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib dibayarkan ke kas negara dengan menggunakan
Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang
kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
(6) PPN yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) merupakan pajak masukan yang <la.pat dikreditkan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
Pasal 35
(1) PPnBM yang telah dibebaskan dan/atau PPN yang kurang
dibayar atas impor a.tau perolehan kendaraan bermotor
yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat ( 1), wajib dibayar apabila
dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak dilakukannya
impor atau sejak perolehan, kendaraan tersebut:
a. digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau
b. dipindahtangankan kepada pihak lain.
(2) PPN yang kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan PPN yang seharusnya dibayar dengan
memperhitungkan PPnBM dalam Dasar Pengenaan Pajak
PPN apabila atas penyerahan tersebut tidak dibebaskan
dari PPnBM.
(3) PPnBM dan/atau PPN yang wajib dibayar sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) terutang pada saat kendaraan
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 31 of 84 --
bermotor digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula
atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
(4) PPnBM dan/atau PPN sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) wajib dibayarkan ke kas negara dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak kendaraan
bermotor digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula
atau dipindahtangankan kepada pihak lain dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana
administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan
Surat Setoran Pajak.
(5) PPN yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak dapat dikreditkan sebagai pajak masukan.
Pasal36
Dalam hal:
a. pembayaran PPnBM dan/ atau PPN dilakukan setelah saat
terutang atau jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (5), Pasal 34 ayat (4), dan Pasal 35 ayat (4);
atau
b. kewajiban pembayaran PPnBM dan/atau PPN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (7), Pasal 25 ayat (5), Pasal
34 ayat (5), dan Pasal 35 ayat (4) tidak dipenuhi,
diterbitkan penetapan sesuai dengan ketentuan peratura.n
perundang-undangan.
BAB VIII
PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal37
Orang Pribadi atau Badan yang dipungut dapat mengajukan
permohonan pengembalian PPnBM atas impor atau perolehan
kendaraan bermotor yang seharusnya dikenai PPnBM lebih
rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf
b, dengan ketentuan:
a. untuk impor, PPnBM telah disetor ke kas negara pada saat
dilakukannya impor dan tidak dibiayakan dalam surat
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 32 of 84 --
pemberitahuan tahunan pajak penghasilan Wajib Pajak
yang dipungut atau tidak dikapitalisasi dalam harga
perolehan; atau
b. untuk penyerahan kendaraan bermotor, PPnBM telah
dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa PPN oleh
PKP pabrikan atau pihak yang menghasilkan kendaraan
bermotor yang tergolong mewah dan tidak diajukan
keberatan oleh Wajib Pajak yang dipungut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
Pasal 38
(1) Orang Pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (4) dapat mengajukan permohonan
pengembalian PPnBM atas 1mpor atau perolehan
kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan
PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
dengan ketentuan:
a. untuk impor, PPnBM telah disetor ke kas negara pada
saat dilakukannya impor dan tidak dibiayakan dalam
surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan
Wajib Pajak yang dipungut atau tidak dikapitalisasi
dalam harga perolehan; atau
b. untuk penyerahan kendaraan bermotor, PPnBM telah
dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa PPN
oleh PKP pabrikan atau pihak yang menghasilkan
kendaraan bermotor yang tergolong mewah dan tidak
diajukan keberatan oleh Wajib Pajak yang dipungut
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.
(2) PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor
yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat ( 1) dapat mengajukan
permohonan pengembalian PPnBM yang telah dibayar
atau dipungut pada lini sebelumnya, dengan ketentuan:
a. Orang Pribadi atau Badan yang menenma
penyerahan kendaraan bermotor tersebut telah
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 33 of 84 --
memiliki SKB PPnBM sebelum penyerahan; dan
b. memenuhi persyaratan:
1. untuk impor kendaraan bermotor, PPnBM telah
dibayar ke kas negara pada saat 1mpor
kendaraan bermotor; atau
2. untuk penyerahan kendaraan bermotor, PPnBM
telah dilaporkan dalam surat pemberitahuan
masa PPN oleh PKP pabrikan atau pihak yang
menghasilkan kendaraan bermotor yang
tergolong mewah.
Pasal 39
(1) Permohonan pengembalian PPnBM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 dan 38 disampaikan kepada
kepala kantor pelayanan pajak tempat Orang Pribadi atau
Badan atau PKP terdaftar.
(2) Permohonan pengembalian PPnBM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang tata cara pengembalian atas kelebihan
pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
(3) Permohonan pengembalian PPnBM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 disampaikan paling lama 12
(dua belas) bulan setelah dilakukannya impor atau
penyerahan kendaraan bermotor, dengan dilampiri:
a. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (4) dan penggunaan kendaraan bermotor yang
dibebaskan dari pengenaan PPnBM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), untuk
permohonan yang disampaikan oleh Orang Pribadi
atau Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (l);
b. SKB PPnBM yang dimiliki oleh Orang Pribadi atau
Badan yang menenma penyerahan, untuk
permohonan yang disampaikan oleh PKP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2);
c. Faktur Pajak dari PKP yang merakit atau
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 34 of 84 --
memproduksi kendaraan bermotor yang merupakan
bukti pemungutan PPnBM dalam hal pengembalian
PPnBM diajukan atas penyerahan Barang Kena Pajak
yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM;
d. dokumen impor berupa pemberitahuan impor barang
dan dilampiri asli bukti pembayaran berupa Surat
Setoran Pajak, surat setoran pabean, cukai dan
pajak, dan/ atau bukti pungutan pajak oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
pemberitahuan impor barang tersebut dan invois,
dalam hal pengembalian PPnBM diajukan atas impor
Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan
PPnBM;
e. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;
dan
f. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan
pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38, kepala kantor pelayanan pajak melakukan
penelitian kebenaran pembayaran pajak dan penelitian
terhadap:
a. kelengkapan dokumen yang disampaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
b. untuk impor, PPnBM telah dibayar ke kas negara
pada saat dilakukannya impor; dan
c. untuk penyerahan, PPnBM telah dilaporkan dalam
surat pemberitahuan masa PPN oleh Wajib Pajak
yang melakukan pemungutan PPN dan/atau PPnBM.
(5) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), kepala kantor pelayanan pajak atas nama
Direktur J enderal Pajak:
a. menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar,
dalam hal terdapat PPnBM yang seharusnya
dikembalikan; atau
b. menerbitkan surat penolakan permohonan
pengembalian PPnBM, dalam hal tidak memenuhi
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 35 of 84 --
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau
tidak terdapat PPnBM yang seharusnya
dikem balikan.
(6) Surat ketetapan pajak lebih bayar atau surat penolakan
permohonan pengembalian PPnBM sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diberikan paling lama 2 (dua)
bulan sejak surat permohonan diterima lengkap.
(7) Dalam hal permohonan pengembalian PPnBM ditolak,
Orang Pribadi atau Badan atau PKP dapat mengajukan
permohonan kembali sepanjang permohonan tersebut
disampaikan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua
belas) bulan setelah dilakukannya impor atau penyerahan
kendaraan bermotor.
Pasal 40
Ketentuan mengenai contoh:
a. penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang berdasarkan
Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1), (2), dan ayat (3);
b. format permohonan SKB PPnBM sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat ( 1);
c. format SKB PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31 ayat (3) huruf a;
d. format surat penolakan permohonan SKB PPnBM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf b;
e. penghitungan PPN dan/ atau PPnBM atas impor atau
penyerahan kendaraan bermotor yang tergolong mewah
kepada Orang Pribadi atau Badan yang memiliki SKB
PPnBM sebelum dilakukannya impor atau penyerahan
kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (1);
f. format permohonan penggantian SKB PPnBM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1);
g. format SKB PPnBM pengganti sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (4) huruf a;
h. format surat penolakan permohonan penggantian SKB
PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4)
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 36 of 84 --
huruf b;
1. format su:rat keterangan pembatalan SKB PPnBM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1);
J. format permohonan pengembalian PPnBM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38; dan
k. format surat penolakan permohonan pengembalian
PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5)
huruf b,
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 41
(3) SKB PPnBM yang terbit sebelum berlakunya Peraturan
Menteri ini masih dapat dipergunakan oleh Orang Pribadi
atau Badan untuk memperoleh pembebasan PPnBM
setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.
(4) Permohonan SKB PPnBM yang belum diselesaikan sampai
dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan
berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri ini.
(5) Permohonan pengembalian PPnBM atas impor atau
penyerahan oleh pabrikan atau pihak yang menghasilkan
kendaraan bermotor dilakukan yang disampaikan
sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini,
penyelesaian pengembaliannya dilakukan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
1111.
BABX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.011/2014
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 37 of 84 --
tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak
Penjualan atas Rarang Mewah dan Tata Cara Pemberian
Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.011/2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
64/PMK.0l 1/2014 tentang Jenis Kendaraan Bermotor
yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan
Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 201 7 Nomor 360);
b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-
199 /PJ./2000 tentang Pelaporan dan Pemungutan PPN
dan PPnBM atas Penyerahan Kendaraan Bermotor;
c. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-
540 / PJ. / 2000 ten tang Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas
Kendaraan Bermotor;
d. Pasal 12 angka 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan dan atau
Dokumen Lain yang Harus Dilampirkan dalam Surat
Pemberitahuan; dan
e. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-229 /
PJ./2003 tentang Tata Cara Pemberian dan
Penatausahaan Pembebasan Serta Pengembalian Pajak
Penjualan atas Barang Mewah atas Impor atau
Penyerahan Kendaraan Bermotor,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 43
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober
2021.
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 38 of 84 --
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2021
MENTERi KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIY ANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1150
~alinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
~::;;;;;;;::::~ u.b.
ala Bagian ministrasi Kementerian
YAU<}\
6J13-199703 1 001
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 39 of 84 --
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
TENTANG
141 /PMK.010/2021
PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG
DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN
TATA CARA PENGENAAN, PEMBERIAN DAN
PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
A. JENIS KENDARMN BERMOTOR ANGKUTAN ORANG UNTUK
PENGANGKUTAN KURANG DARI 10 (SEPULUH) ORANG TERMASUK
PENGEMUDI YANG DIKENAI PA,JAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Kapasitas Konsumsi Tingkat Tarif Pos Tariff
No. U raian Barang Bahan Emisi
Mesin Bakar CO.2 PPnBM HS Code
·-
1. Kendaraan bermotor Ex. 8703.21.41
clengan mesin piston Ex. 8703.'..2 l .4'.2
pembakaran clalam Ex. 8703.21.44
bolak-balik cetus api Ex. 8703.'..21.45
dengan kapasitas Ex. 8703.21.51
silincler tidak rn.elebihi Ex. 8703.'..2 l.5()
3.000 cc, termasuk Ex. 8703.21.Y0
kenclaraan l1y/Jrid Ex. 8703.'..2'.2.4 I
(kenclaraan bennotor Ex. 8703.22.4'.2
clengan kedua mesin Ex. 8703.'..22.46
piston pernbakaran Ex. 8703.'.22.47
dalam bolak balik cetus Ex. 8703.'.2'.2.51
a pi clan motor listrik Ex. 8703.2'.2.5()
sebagai motor untuk > 15,5 < 150 Ex. 8703.'.2'.2.90
penggerak) s 3000 cc km/liter grarn/km 15'X, Ex. 8703.'.23.54
Ex. 8703.23.55
Ex. 8703.'.23.5()
Ex. 8703.'.23.57
Ex. 8703.'.23.58
Ex. 8703.'.23.61
Ex. 8703.23.62
Ex. 8703.23.63
Ex. 8703.23.64
Ex. 8703.'.23.bS
Ex. 8703.'.23.66
Ex. 8703.'.23.67
Ex. 8703.'.23.68
Ex. 8703.23.71
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 40 of 84 --
Kapasitas ~· h:onsumsi Tingkat Tarif Pos Tarif/
No. Uraian Barang Bahan Emisi
Mesin Bakcu co_, PPnBM HS Code
-----
Ex. 8703.'..23.7'..2
Ex. 8703.23.73
Ex. 8703.23.74
Ex. 8703.40.31
Ex. 8703.40.32
Ex. 8703.40.33
Ex. 8703.40.56
Ex. 8703.40.57
Ex. 8703.40.58
> 11,5 s.cl. 150 s.cl. Ex. 8703.40.61
15,5 200 20'X, Ex. 8703.40.62
Ex. 8703.40.63
km/liter gram/km Ex. 8703.40.64
Ex. 8703.40.65
Ex. 8703.40.60
Ex. 8703.40.71
Ex. 8703.40. 72
Ex. 8703.40.73
Ex. 8703.40.74
Ex. 8703.40.75
Ex. 8703.40. 76
Ex. 8703.40.81
Ex. 8703.40.82
Ex. 8703.40.83
Ex. 8703.40.84
Ex. 8703.40.85
Ex. 8703.40.86
Ex. 8703.40.01
Ex. 8703.40.92
Ex. 8703.40.03
Ex. 8703.40.04
Ex. 8703.40.95
Ex. 8703.40.%
> 9,3 s.d. > 200 Ex. 8703.60.31
11,5 s.d. 250 25% Ex. 8703.60.3'..2
km/ liter gram/km Ex. 8703.60.33
Ex. 8703.60.56
Ex. 8703.60.57
Ex. 8703.60.58
Ex. 8703.60.61
Ex. 8703.60.62
Ex. 8703.60.63
Ex. 8703.60.64
Ex. 8703.60.65
Ex. 8703.60.66
Ex. 8703.60. 71
Ex. 8703.60. 72
Ex. 8703.60. 73
Ex. 8703.60.74
Ex. 8703.60.75
Ex. 8703.60. 76
Ex. 8703.60.81
Ex. 8703.60.8'.2
Ex. 8703.60.83
Ex. 8703.60.84
Ex. 8703.60.85
Ex. 8703.60.86
< 9,3 > 250 40% Ex. 8703.60.91
km/liter gram/km Ex. 8703.60.02
Ex. 8703.60.93
Ex. 8703.60.94
Ex. 8703.b0.95
Ex. 8703.b0.96
Ex. 8703.90.91
Ex. 8703.90.92
Ex. 8703.90.96
Ex. 8703.90.97
Ex. 8703.90.98
Ex. 8703.90.99
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 41 of 84 --
--42-
··--·--·
Kapasitas Konsurnsi Tingkat Tarif Pos Tariff
No. Uraian Barang Ba.ban Emisi
Mesin Bakar CO2 PPnBM HS Code
·-
2. Kendaraan bermotor Ex. 8703.31.41
dengan mesin piston Ex. 8703.31.42
pembakaran clalam nyala Ex. 8703.31 .46
kompresi (diesel atau Ex. 8703.31.4 7
semi-diesel) clengan Ex. 8703.31.51
kapasitas silinder tidak Ex. 8703.31.59
melebihi 3.000 cc, Ex. 8703.31.Y0
termasuk kendaraan Ex. 8703.32.54
hy/)11<1 (kenclaraan > 17,5 < 150 Ex. 8703.32.61
bermotor dengan kedua km/ liter gram/km 15'¼) Ex. 8703.32.6'.2
mesin piston Ex. 8703.32.63
pembakaran dalam nyala Ex. 8703.32. 71
kompresi (diesel atau Ex. 8703.32.72
semi-diesel) clan motor Ex. 8703.32.73
listrik sebagai motor Ex. 8703.32.74
untuk penggerak) Ex. 8703.32.75
Ex. 8703.32.76
Ex. 8703.32.81
Ex. 8703.32.82
Ex. 8703.32.83
Ex. 8703.33.54
Ex. 8703.33.61
Ex. 8703.33. 71
Ex. 8703.33.80
Ex. 8703.33.90
> 13,0 s.d. 150 s.d. Ex. 8703.50.31
17,5 200 20% Ex. 8703.50.32
km/liter gnirn/km Ex. 8703.50.33
Ex. 8703.50.56
Ex. 8703.50.57
Ex. 8703.50.58
Ex. 8703.50.61
Ex. 8703.50.62
Ex. 8703.50.63
::; 3000 cc Ex. 8703.50.64
Ex. 8703.50.65
Ex. 8703.50.66
Ex. 8703.50.71
Ex. 8703.50.72
Ex. 8703.50.73
Ex. 8703.50.74
Ex. 8703.50.75
Ex. 8703.50.76
Ex. 8703.50.81
Ex. 8703.50.82
Ex. 8703.50.83
Ex. 8703.50.84
> 10,5 s.cl. > 200 Ex. 8703.50.85
13,0 s.cl. 250 25% Ex. 8703.50.86
km/ liter gram/km Ex. 8703.50.91
Ex. 8703.50.92
Ex. 8703.50.93
Ex. 8703.50.94
Ex. 8703.50.95
Ex. 8703.50.96
Ex. 8703. 70<11
Ex. 8703. 70.32
Ex. 8703. 70.33
Ex. 8703.70.56
Ex. 8703. 70.57
Ex. 8703.70.58
Ex. 8703. 70.61
Ex. 8703. 70.62
Ex. 8703.70.63
Ex. 8703. 70.64
> 10,5 > 250 Ex. 8703.70.65
km/liter gram/km 40'1/.1 Ex. 8703. 70.66
Ex. 8703. 70. 71
Ex. 8703.70.72
Ex. 8703. 70. 73
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 42 of 84 --
----·-·--··-·---
h.apas1t.:1s l(unsurn si Tingkat Tarif Pos Tarif/
No. Uraian Barang Bah::111 Emisi
Me::-;in Bakar co_ PPnBM HS Code
·--···----·
Ex. 8703.70.74
Ex. 8703.70.75
Ex. 8703.70.76
Ex. 8703.70.81
Ex. 8703.70.8'.2
Ex. 8703. 70.83
Ex. 8703.70.84
Ex. 8703. 70.85
Ex. 8703.70.86
Ex. 8703.70.Yl
Ex. 8703. 70. lJ'.2
Ex. 8703.70.lJ3
Ex. 8703.70.94
Ex. 8703.70.95
Ex. 8703.70.96
Ex. 8703.90.91
Ex. 8703.90.9'.2
Ex. 8703.90.96
Ex. 8703.90.97
Ex. 8703.90.98
Ex. 8703.90.09
3. Kendaraan bermotor Ex. 8703.24.44
dengan mesin piston Ex. 8703.24.45
pern bakaran dalam Ex. 8703.24.49
bolak-balik cetus api > 15,5 < 150 Ex. 8703.24.51
dengan kapasitas km/liter gram/km 40 1
1/;, Ex. 8703.24.50
silinder melebihi 3.000 Ex. 8703.24.61
cc tetapi tidak melebihi Ex. 8703.24.69
4.000 cc, termasuk Ex. 8703.40.31
kenclaraan l1y/Jri<l Ex. 8703.40.33
(kendaraan bermotor Ex. 8703.40.58
dengan keclua mesin > 11,5 s.d. 150 s.d. Ex. 8703.40.b7
piston pembakaran 15,5 200 50 1
1/., Ex. 8703.40.68
dalam bolak balik cet us km/ liter gram/km Ex. 8703.40. 77
api clan motor listrik Ex. 8703.40.87
sebagai motor untuk > 3000 s.d. Ex. 8703.40.97
penggerak) :s: 4000cc Ex. 8703.40.lJ8
Ex. 8703.60.31
Ex. 8703.60.33
> 9,3 s.cl. > '.200 Ex. 8703.60.58
11,5 s.d. 250 60% Ex. 8703.60.67
km/liter gram/km Ex. 8703.60.68
Ex. 8703.60.77
Ex. 8703.60.87
Ex. 8703.60.97
Ex. 8703.60.08
Ex. 8703.90.91
< 9,3 > 250 Ex. 870.3.90.9'.2
km/ liter gram/km 70'1/., Ex. 8703.90.96
Ex. 8703.90.97
Ex. 8703.90.98
Ex. 8703.90.99
4. Kenclaraan bermotor Ex. 8703.33.54
clengan mesin piston Ex. 8703.33.6'.2
pembakaran dalam nyala > 17,5 < 150 Ex. 8703.33. 7'.2
kompresi (diesel atau km/ liter gram/km 40'1/., Ex. 8703.33.80
semi-diesel) clengan Ex. 8703.33.90
kapasitas silincler Ex. 8703.50.31
melebihi 3.000 cc tetapi Ex. 8703.50.33
ticlak melebihi 4.000 cc, Ex. 8703.50.58
termasuk kendaraan > 3000 s.d. > 13,0 s.cl. 150 s.cl. Ex. 8703.50.67
lzy/Jri<l (kendaraan :s: 4000cc 17,5 '.200 50% Ex. 8703.50. 77
bermotor dengan kedua km/liter gram/km Ex. 8703.50.87
mesin pembakaran Ex. 8703.50.97
dalam nyala kompresi Ex. 8703.70.31
(diesel atau semi-diesel) Ex. 8703. 70.33
dan motor listrik sebagai > 10,5 s.d. > '.200 Ex. 8703.70.58
motor untuk penggerak) 13,0 s.cl. 250 60'1/., Ex. 8703. 70.67
km/liter gram/km Ex. 8703. 70. 77
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 43 of 84 --
Kapasitas Konsurnsi Tingkat Tarif Pos Tariff
No. Uraian Barang Bahan Emisi
Mesin Bakar CO2 PPnBM HS Code
----
Ex. 8703. 70.87
Ex. 8703.70.97
Ex. 8703.90.91
> 10,5 > 250 Ex. 8703.90.92
km/liter gram/km 70'1/i, Ex. 8703.90.96
Ex. 8703.90.97
Ex. 8703.90.98
Ex. 8703.90.99
5. Kendaraan bermotor Ex. 8703.80.91
hanya dengan motor Ex. 8703.80.92
listrik untuk penggerak 15% Ex. 8703.80.96
Ex. 8703.80.97
Ex. 8703.80.98
Ex. 8703.80.99
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 44 of 84 --
B. \JENIS KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN ORANG UNTUK
PENGANGKUTAN MULAI DARI 10 (SEPULUH) ORANG SAMPAI DENGAN 15
(LIMA BELAS) ORANG TERMASUK PENGEMUDI YANG DIKENAI PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Kapasitas Konsumsi Tingkat Tarif Pos Tarif/
No. Uraian Barang Bahan Emisi
Mesin Bakar CO2 PPnBM HS Code
1. Kendaraan bermotor Ex. 8702.30.50
dengan mesin piston > 11,6 < 200 Ex. 8702.30. 71
krn/liLer gram/km 15'1/t,
pembakaran clalam Ex. 8702.30.79
bolak-balik cetlls api, :s 3000cc Ex. 8702.30.91
termasuk kendaraan <= 11,6 >= 200 Ex. 8702.30.99 20%
hy/Jrid (kenclaraan km/liLer gram/km Ex. 8702.90.40
bermotor clengan keel ua Ex. 8702.90.71
mesin piston > 11,6 < 200 Ex. 8702.90.79 25%
pembakaran dalam > 3000 s.d. km/liter gram/km Ex. 8702.90.80
bolak balik cetus api :s 4000cc Ex. 8702.90.90
clan motor listrik <= 11 ,6 >= 200
sebagai motor untuk km/liter gram/km 30%
-- penggerak) -
2. Kenclaraan bermotor Ex. 8702.10.60
dengan mesin piston > 13, 1 < 200 Ex. 8702.10.81 15%
pembakaran clalam km/liter gram/km Ex. 8702.10.82
nyala kompresi (diesel :s 3000cc Ex. 8702.10.89
atau semi-diesel), <= 13, l >= 200 Ex. 8702.10.91
termasuk kendaraan km/ liter gram/km 20% Ex. 8702. 10.99
lly/Jrid (kenclaraan Ex. 8702.20.50
bermotor clengan keel ua Ex. 8702.'.20.71
mesin piston > 13, 1 < 200 Ex. 8702.20.72 25%
pembakaran dalam > 3000 s.d. km/ liter gram/km Ex. 8702.'.20.79
nyala kompresi (diesel Ex. 870'.2.20.91
atau semi-diesel) clan :s 4000cc Ex. 8702.20.99 <= 13, 1 >= 200
motor listrik sebagai km/ liter gram/km 30%
motor untuk penggerak)
0
,) . Kendaraan bermotor Ex. 8702.40.50
hanya clengan n1otor Ex. 8702.40.71
listrik untuk penggerak - -- - 15'1/i. Ex. 8702.40.79
Ex. 8702.40.91
Ex. 8702.40.99
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 45 of 84 --
C. JENIS KENDARAAN BERMOTOR DENGAN KABIN GANDA YANG DIKENAI
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Kapasitas Konsumsi Tingkat Tarif Pos Tarif/
No. Uraian Barang Bahan Emisi
Mesin Bakar CO_i PPnBM HS Code
1. Kendaraan bermotor > 15,5 < 150 Ex. 8704.31.'.29
dengan kabin ganda km/ liter gram/km 10'1/i)
dengan mesin piston
pembakaran dalam 11,6 - 15,5 150
:5 3000cc '.200 l'.2% cetus api, gvw ticlak km/liter
melebihi 5 t, termasuk gram/km
kendaraan l1y!Jn·c1 <= 11,6 >= '.200
krn/liter gram/km 15%
(kendaraan bermotor
dengan kedua mesin > 15,5 < 150 '.20%
piston pembakaran km/liter gram/km
dalam nyala kompresi > 3000 s.cl. 150 -
(diesel atau semi-diesel) 11,6 15,5
:::: 4000cc km/ liter '.200 '.25%
clan motor listrik gram/km
sebagai motor untuk <= 11,6 >= '.200
penggerak) km/liter gram/km 30%
'.2. Kendaraan bermotor > 17,5 < 150 Ex. 8704.'.2 l .'.29
dengan kabin gancla km/liter gram/km 10%
clengan mesin piston 13,1-15,5 150
pembakaran clalam :5 3000cc '.200 l'.2%
nyala kompresi (diesel km/ liter gram/kn1
atau semi diesel), gvw <= 13,1 >= '.200
ticlak mele bihi 5 t, km/liter gram/km 15'1/.)
termasuk kenclaraan
hylnfrl (kenclaraan > 17,5 < 150
bermotor dengan keclua km/ liter gram/km '.20%
mesin piston ~·
150
pembakaran dalam > 3000 s.cl. 13,1 - 15,5 '.200 '.25%
nyala kompresi (diesel :5 4000cc km/liter gram/km
atau semi-diesel) clan 13, 1 >= '.200 motor listrik sebagai <=
km/ liter gram/km 30%
motor untuk penggerak)
3. Kenclaraan bermotor Ex. 8704.90.91
clengan kabin gancla
hanya clengan motor - - 10%
listrik untuk penggerak,
gvw ticlak melebihi 5 t
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 46 of 84 --
D. JENIS KENDARAAN BERMOTOR LAINNY A YANG DIKENAI PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
No. Uraian Barang
1. Mobil golf (termasuk golf buggy) chm kencbrw,m sernacam it u
'.2. Kendaraan khusus yang clibuat untuk pe1jalanan di atas salju, di
pantai, di gunung, atau kenclaraan sejenis
3. Kenclaraan bermotor berocla '.2 (dua) atau 3 (liga) clengan mesin
piston pembakaran clalam bolak-balik clengan kapasitas silincler
melebihi '.250 (dua ratus lima puluh) cc tetapi tidak melebihi 500
(lima rat us) cc
4. Kenclaraan bermotor berocla 2 (clua) atau 3 (tiga) clengan mesin
piston pembakaran clalam bolak-balik clengan kapasitas silincler
melebihi 500 (lima ratus) cc
5. Trailer, semi-trailer clari tipe caravan, untuk perumahan atau
kemah
6. Kendaraan bermotor clengan kapasitas isi silincler lebih clari 4.000
(empat ribu) cc
PPnBM
50'1/t,
60%
60%
95%
95%
95%
Pus Tari!'/
HS Code
Ex. 8703. 10.10
Ex. 8703.10.YO
Ex. 8711.30.19
Ex. 8711.30.90
Ex. 8711.40.19
Ex. 8711.40.90
Ex. 8711.50.YO
Ex. 8716.10.00
Ex. 8703.24.44
Ex. 8703.24.45
Ex. 8703.24.49
Ex. 8703.24.51
Ex. 8703.24.5Y
Ex. 8703.24.61
Ex. 8703.24.69
Ex. 8703.33.54
Ex. 8703.33.62
Ex. 8703.33.72
Ex. 8703.33.80
Ex. 8703.33.90
Ex. 8703.40.31
Ex. 8703.40.33
Ex. 8703.40.58
Ex. 8703.40.67
Ex. 8703.40.68
Ex. 8703.40. 77
Ex. 8703.40.87
Ex. 8703.40.97
Ex. 8703.40.98
Ex. 8703.50.31
Ex. 8703.50.33
Ex. 8703.50.58
Ex. 8703.50.67
Ex. 8703.50.77
Ex. 8703.50.87
Ex. 8703.50.97
Ex. 8703.60.31
Ex. 8703.60.33
Ex. 8703.60.58
Ex. 8703.60.67
Ex. 8703.60.68
Ex. 8703.60.77
Ex. 8703.60.87
Ex. 8703.60.97
Ex. 8703.60.98
Ex. 8703.70.J l
Ex. 8703. 70.33
Ex. 8703.70.58
Ex. 8703. 70.67
Ex. 8703.70.77
Ex. 8703. 70.87
Ex. 8703.70.Y7
Ex. 8703.90.91
Ex. 8703.90.92
Ex. 8703.90.9()
Ex. 8703.90.97
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 47 of 84 --
- ·,43-
-·- · ------------ ··---------------·---·-------·-~--~--- ---·---
Uraian Bnrang PPnBM
. ---------· ---
Pos Tarif/
HS Code
Ex.8703. 90. 98
Ex.8703. 90. 99
MENTE~! 'KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.·
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
SRI MULYANI INDRAWATI
ala Bagian ministrasi Kementerian
YAR<}\.
-13-199703 1 001
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 48 of 84 --
--49-
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 141 /PMK.010/2021
TENTANG
PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG
DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN
TATA CARA PENGENAAN, PEMBERIAN DAN
PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
TATA CARA PENGENAAN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN,
DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
A. CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TERUTANG
1. Contoh penghitungan PPN dan PPnBM atas penyerahan Kendaraan
CBU.
PT Jaya meng1mpor Kendaraan CBU dengan Nilai Impor
Rp300.000.000,00. PPN impor dipungut dengan tarif 10% dan PPnBM
25%>. Kendaraan bermotor diserahkan kepada distributor yaitu PT Citra
dengan keuntungan Rp30.000.000,00. PT Citra menyerahkan
kendaraan bermotor kepada showroom "In.tan" dengan keuntungan
Rp40.000.000,00. Showroom "Intan" menyerahkan kendaraan bermotor
kepada konsumen dengan
Penghitungan PPN dan PPnBM:
1) Importir "PT Jaya"
a) Impor CBU
Nilai lmpor (DPP)
PPN (10%)
PPnBM (25(%)
Harga lmpor
b) Penyerahan
Harga Beli
Keuntungan
DPP PPN
PPN (10%)
Harga Penjualan oleh lmportir
keuntungan Rp50. 000. 000, 00.
300.000.000,00
30.000.000,00 (Pajak Masukan)
75.000.000,00 (PPnBM lmpor
yang clibayar)
405.000.000,00 (termasuk PPN clan
PPnBM)
375.000.000,00 (termasuk PPnBM
yang telah dibayar)
30.000.000,00
405.000.000,00 (Harga Jual)
______ _:!-_Q_:500.000,QQ__ (Pajak Keluaran)
445.500.000,00
www.jdih.kemenkeu.go.id
-- 49 of 84 --
2) Distributor "PT Citra"
a) Pern belian
b)
Harga Beli dari lrnportir
PPN (10%))
Harga Pembelian
Penyerahan
Harga Beli KB dari lmportir
Keuntungan
DPP PPN
PPN (10%)
Harga Penjualan oleh Distributor
3) Dealer atau Showroom "Intan"
a) Pem belian
b)
Harga Beli dari Distributor
PPN (10%i)
Harga Pem belian
Penyerahan
Barga Beli dari Distributor
Keuntungan
DPP PPN
PPN (10%)
Harga Penjualan oleh Showroom
405.000.000,00
40.500.000,00
445.500.000,00
405.000.000,00
40.000.000,00
445.000.000,00
44.500.000,00
489.500.000,00
445.000.000,00
44.500.000,00
489.500.000,00
445.000.000,00
50. 000. 000, 00
49 5. 000. 000, 00
49.500.000,00
544. 500. 000, 00
(termasuk PPnBM
yang telah dibayar)
(Pajak Masukan)
(tennasuk PPnBM
yang telah dibayar)
(Harga Jual)
(Pajak Keluaran)
(termasuk PPnBM
yang telah dibayar)
(Pajak Masukan)
(termasuk PPnBM
yang telah dibayar)
(Harga Jual)
(Pajak Keluaran)
(harga diba>rar oleh
konsumen)
2. Contoh penghitungan PPN dan PPnBM