79122Aktivitas Biro Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus
Diperbarui terakhir · Bersumber dari OSS Indonesia
This group includes businesses that plan and package components of Umrah and Hajj pilgrimage trips specifically by distributing them through travel agents and/or selling directly to consumers, providing services related to Umrah and Hajj pilgrimage packages that are sold both online and offline, providing transportation, accommodation, and restaurant services, and handling travel documents such as passports and visas or other equivalent documents.
Key facts for KBLI 79122
The essentials a foreign investor needs to know before reading the rest of this page.
Closed to foreign equity — Indonesian capital must be 100% under Pres. Reg. 10/2021. Foreign investors typically work via commercial / IP / off-take agreements with an Indonesian-owned licensee instead.
No foreign capital permitted — entities operating under KBLI 79122 must be 100% Indonesian-owned. The standard PT PMA route is unavailable.
High-risk activity — requires NIB + full Operating License (Izin) to operate commercially. NIB alone enables only the preparation stage; an Operating License must be obtained before invoicing or production starts.
Statutory licensing turnaround: 14 days once we submit the application — on top of the 2–3 weeks for PT PMA incorporation. We coordinate the full sequence end-to-end.
Issuing authority for PMA: Menteri/Kepala Badan — specific to foreign-owned entities under this KBLI.
Ongoing reporting: quarterly LKPM (Investment Activity Report) to BKPM plus 13 sector-specific obligations. We file these on your behalf as part of monthly compliance — you stay out of the OSS portal entirely.
- Direct PMA path
- Not availableSee below for alternatives
- Recommended structure
- Commercial frameworkIndonesian operator + commercial agreement
- Next step
- Book a callTailored structure for your plan
Status investasi (lokal)
Regulasi BUPM (Bidang Usaha Penanaman Modal) Indonesia menempatkan kode ini dalam salah satu dari lima kategori. Untuk perusahaan dengan pemegang saham WNI, batasan investasi asing dan ketentuan khusus PMA tidak berlaku — aturan di bawah mencakup yang relevan untuk operator lokal.
Dicadangkan untuk modal Indonesia — sepenuhnya terbuka untuk Anda
KBLI 79122 dibatasi pada kepemilikan Indonesia 100% menurut Perpres 10/2021. Sebagai investor lokal (pemegang saham WNI atau perusahaan 100% lokal) ini menguntungkan Anda: kegiatan ini tertutup untuk modal asing, mengurangi lapis kompetisi. Pendirian PT lokal mudah dijalankan.
Sub-kegiatan dengan ketentuan sektor
1- Aktivitas biro perjalanan ibadah umroh dan haji khususModal dalam negeri 100% dan beragama islam
What this means for foreign investors
An honest read of the situation, plus the structures that work in practice. We've handled all of these — book a call to walk through your specific plan.
You can't hold equity in this activity directly.
This KBLI is reserved to 100% Indonesian capital under Pres. Reg. 10/2021. Foreign investors cannot own shares in an entity registered for this code. The honest paths forward are: (1) operate a different but related KBLI that's open to PMA, (2) partner with a fully Indonesian-owned licensee under a commercial / IP / supply agreement (not equity), or (3) explore a Special Economic Zone where the rule may be relaxed.
Move to a different value-chain step
The cleanest path: operate a related but open KBLI. For example, foreign investors blocked from primary commodity production frequently succeed with the processing, distribution, branding, or export-trade codes upstream or downstream of the restricted activity.
Special Economic Zone (KEK) or Free Trade Zone (Batam)
Several restricted codes have higher or full PMA caps inside designated KEK zones (Sanur Health, Lido, Mandalika) or the Batam Free Trade Zone — manufacturing, logistics, and IT services especially. The IUK regime under BP Batam relaxes ownership rules selectively in exchange for export orientation. We assess whether your operation can benefit. See the BP Batam IUK guide for the requirements.
Indonesian-owned operating company + commercial agreement
A 100% Indonesian-owned operating entity can hold the restricted licence while you contract with it commercially. We structure these arrangements deliberately — without nominee shareholding, which is unenforceable and increasingly scrutinised.
These siblings are usable by a foreign-owned PT PMA — they have a Large-scale licensing matrix and aren't on a restricted list. Each has its own context badge so you can pick by trade-off.
Apa itu KBLI 79122?
Penjelasan sederhana tentang klasifikasi ini dan jenis usaha yang termasuk di dalamnya.
KBLI 79122 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5-digit untuk aktivitas biro perjalanan ibadah umroh dan haji khusus. Termasuk dalam kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya di bawah subgolongan Travel Bureau Activities (golongan pokok 79) dalam taksonomi resmi KBLI 2020 yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
Siapa yang membutuhkan KBLI 79122?
Setiap entitas, baik milik Indonesia maupun asing, yang berniat beroperasi di bidang aktivitas biro perjalanan ibadah umroh dan haji khusus sebagai kegiatan usaha utama atau sekunder wajib memilih kode ini pada NIB (Nomor Induk Berusaha). Kode yang dipilih menentukan instrumen perizinan yang dibutuhkan, otoritas penerbit, dan kewajiban kepatuhan berkelanjutan.
Mengapa kode ini penting?
Pendekatan Berbasis Risiko OSS Indonesia menggunakan kode KBLI untuk menentukan tiga hal: (1) apakah investasi asing diizinkan dan dengan batas berapa, (2) instrumen perizinan berbasis risiko yang dibutuhkan, dan (3) otoritas yang menerbitkan setiap instrumen. Memilih kode yang salah dapat menunda atau membatalkan izin Anda.
Dalam KBLI 2025 mendatang
BPS Indonesia menerbitkan taksonomi KBLI 2025 baru pada awal 2025. OSS, BKPM, dan kementerian operasional belum mengadopsinya — KBLI 2020 tetap menjadi standar aktif untuk pendaftaran usaha. Berikut apa yang akan datang untuk kode spesifik ini.
Dilanjutkan ke KBLI 2025
KBLI 79122 mempertahankan nomor kode dan ruang lingkup yang sama dalam taksonomi baru. Deskripsi kegiatan, hierarki, dan tujuan penggunaan kode tetap dipertahankan.
- ·Lanjutkan menggunakan 79122 untuk pendaftaran saat ini di KBLI 2020.
- ·Ketika OSS mengadopsi KBLI 2025 (waktu belum diumumkan), tidak diperlukan migrasi untuk kode ini.
- ·Tingkat risiko, izin, dan rutinitas otoritas yang ditampilkan di atas tetap berlaku di kedua taksonomi.
Ketika OSS mengadopsi KBLI 2025, kami akan memigrasi entitas yang ada ke kode pengganti yang sesuai sebagai bagian dari layanan kepatuhan berkelanjutan — tidak diperlukan tindakan dari pihak Anda sekarang.
Bicara dengan spesialisReference data: how this KBLI is regulated
The data below is the official OSS regulatory profile for this code. It applies to qualifying Indonesian operators (or to your operating partner). Foreign investors won't file these directly, but it's useful context when structuring a partnership or commercial arrangement.
Foreign investors: the licensing matrix below is for context only — direct PMA registration isn't possible for this code. See pathways above for what actually works.
Tingkat risiko per skala usaha
Indonesia's OSS Risk-Based Approach assigns a separate risk level for each of the four business scales. The licensing instruments required (NIB, Standard Certificate, Operating License) are determined by the risk level. Foreign-owned entities (PT PMA) must register at the Large scale, so the rightmost column applies to most foreign investors.
Micro
Small
Medium
Large
PMA scaleWhat does each risk level require to operate? ›
Aktivitas Biro Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Persyaratan permohonan
7Dokumen dan kapabilitas yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran
- 01Telah menjadi PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) paling singkat selama 3 (tiga) tahun atau telah memberangkatkan jemaah umrah paling sedikit 1.000 (seribu) orang
- 02Sertifikat PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah)
- 03Surat Pernyataan Bermaterai pemilik saham, Komi-saris, dan Direksi, yang menyatakan bahwa : a. Tidak pernah melakukan pe-langga- ran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir b. Tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang memiliki kekuatan hukum tetap c. Bersedia melaksanakan kewajiban sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan bersedia meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
- 04Salinan sertifikat hak milik (pemilik saham, Komi-saris, Direksi, atau atas nama Perusa-haan) atau perjanjian sewa menyewa kantor yang masih berlaku minimal 5 (lima) tahun kedepan, yang dibuktikan dengan pengesahan atau legalisasi dari Notaris
- 05Dokumen laporan keuangan Perusahaan 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
- 06Salinan surat keterangan fiskal atas nama Perusahaan
- 07Jaminan Bank dalam bentuk deposito/ bank garansi atas nama Biro Perjalanan Wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 6 (enam) tahun
Kewajiban berkelanjutan
14Kewajiban kepatuhan dan pelaporan selama operasional
- 01Memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan ibadah haji khusus
- 02Memberikan bimbingan dan pembinaan ibadah haji khusus
- 03Memberikan pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan perlindungan
- 04Memberang-katkan, melayani, dan memulangkan Jemaah Haji Khusus sesuai dengan perjanjian
- 05Memberangkatkan penanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), petugas Kesehatan, dan pembimbing ibadah haji khusus sesuai dengan ketentuan pelayanan haji khusus
- 06Memfasilitasi pemindahan calon Jemaah Haji Khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lain atas permohonan jemaah
- 07Memberangkatkan Jemaah Haji Khusus paling sedikit 45 (empat puluh lima) jemaah
- 08Memberangkatkan 1 (satu) orang penanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), 1 (sa-tu) orang petugas kes-ehatan, dan 1 (satu) orang pembimbing ibadah haji khusus untuk paling sedikit 45 (empat puluh lima) jemaah haji hhusus yang diberangkatkan ke Arab Saudi
- 09Memperoleh akreditasi setiap 5 (lima) tahun
- 10Melaporkan perubahan pemilik saham, komisaris, direksi dan alamat perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maksimal 3 (tiga) bulan sejak terjadi perubahan
- 11Melaporkan jika ada pembukaan Kantor Cabang
- 12Melaporkan progres penyelenggaraan ibadah haji khusus
- 13Melaporkan keberangkatan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah
- 14Melaporkan jumlah jemaah haji khusus yang akan dibadalhajikan sebelum pelaksanaan wukuf kepada petugas penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi
Otoritas penerbit
Otoritas yang menerbitkan izin tergantung pada situasi Anda.
| Otoritas | Berlaku saat |
|---|---|
| Menteri/Kepala Badan | Seluruh |
| Menteri/Kepala Badan | PMA |
Basic requirements (KKPR)
Class-level prerequisites that apply to every operator under this KBLI, independent of business scale. These commonly include minimum capital rules for PMA entities and spatial-planning (KKPR) conformance.
- 01
Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, hanya terbuka untuk modal dalam negeri 100% dan dan wajib dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia beragama Islam, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, dan Peraturan Menteri Agama No. 5 Tahun 2021.
