Key facts for KBLI 79122
The essentials a foreign investor needs to know before reading the rest of this page.
The essentials a foreign investor needs to know before reading the rest of this page.
Closed to foreign equity — Indonesian capital must be 100% under Pres. Reg. 10/2021. Foreign investors typically work via commercial / IP / off-take agreements with an Indonesian-owned licensee instead.
No foreign capital permitted — entities operating under KBLI 79122 must be 100% Indonesian-owned. The standard PT PMA route is unavailable.
High-risk activity — requires NIB + full Operating License (Izin) to operate commercially. NIB alone enables only the preparation stage; an Operating License must be obtained before invoicing or production starts.
Statutory licensing turnaround: 14 days once we submit the application — on top of the 2–3 weeks for PT PMA incorporation. We coordinate the full sequence end-to-end.
Issuing authority for PMA: Menteri/Kepala Badan — specific to foreign-owned entities under this KBLI.
Ongoing reporting: quarterly LKPM (Investment Activity Report) to BKPM plus 13 sector-specific obligations. We file these on your behalf as part of monthly compliance — you stay out of the OSS portal entirely.
Diperbarui terakhir · Bersumber dari OSS Indonesia
This group includes businesses that plan and package components of Umrah and Hajj pilgrimage trips specifically by distributing them through travel agents and/or selling directly to consumers, providing services related to Umrah and Hajj pilgrimage packages that are sold both online and offline, providing transportation, accommodation, and restaurant services, and handling travel documents such as passports and visas or other equivalent documents.
Regulasi BUPM (Bidang Usaha Penanaman Modal) Indonesia menempatkan kode ini dalam salah satu dari lima kategori. Untuk perusahaan dengan pemegang saham WNI, batasan investasi asing dan ketentuan khusus PMA tidak berlaku — aturan di bawah mencakup yang relevan untuk operator lokal.
KBLI 79122 dibatasi pada kepemilikan Indonesia 100% menurut Perpres 10/2021. Sebagai investor lokal (pemegang saham WNI atau perusahaan 100% lokal) ini menguntungkan Anda: kegiatan ini tertutup untuk modal asing, mengurangi lapis kompetisi. Pendirian PT lokal mudah dijalankan.
Sub-aktivitas yang tercatat di KBLI ini dalam database regulasi OSS. Klasifikasi mencakup setiap usaha yang beroperasi di satu atau lebih bidang ini.
Dari definisi ruang lingkup resmi OSS untuk kelas KBLI ini. Setiap item adalah sub-aktivitas berbeda yang termasuk dalam kode ini.
An honest read of the situation, plus the structures that work in practice. We've handled all of these — book a call to walk through your specific plan.
This KBLI is reserved to 100% Indonesian capital under Pres. Reg. 10/2021. Foreign investors cannot own shares in an entity registered for this code. The honest paths forward are: (1) operate a different but related KBLI that's open to PMA, (2) partner with a fully Indonesian-owned licensee under a commercial / IP / supply agreement (not equity), or (3) explore a Special Economic Zone where the rule may be relaxed.
The cleanest path: operate a related but open KBLI. For example, foreign investors blocked from primary commodity production frequently succeed with the processing, distribution, branding, or export-trade codes upstream or downstream of the restricted activity.
Several restricted codes have higher or full PMA caps inside designated KEK zones (Sanur Health, Lido, Mandalika) or the Batam Free Trade Zone — manufacturing, logistics, and IT services especially. The IUK regime under BP Batam relaxes ownership rules selectively in exchange for export orientation. We assess whether your operation can benefit. See the for the requirements.
A 100% Indonesian-owned operating entity can hold the restricted licence while you contract with it commercially. We structure these arrangements deliberately — without nominee shareholding, which is unenforceable and increasingly scrutinised.
These siblings are usable by a foreign-owned PT PMA — they have a Large-scale licensing matrix and aren't on a restricted list. Each has its own context badge so you can pick by trade-off.
The data below is the official OSS regulatory profile for this code. It applies to qualifying Indonesian operators (or to your operating partner). Foreign investors won't file these directly, but it's useful context when structuring a partnership or commercial arrangement.
Foreign investors:the licensing matrix below is for context only — direct PMA registration isn't possible for this code. See pathways above for what actually works.
Aktivitas Biro Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Dokumen dan kapabilitas yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran
Kewajiban kepatuhan dan pelaporan selama operasional
Otoritas yang menerbitkan izin tergantung pada situasi Anda.
| Otoritas | Berlaku saat |
|---|---|
| Menteri/Kepala Badan | Seluruh |
| Menteri/Kepala Badan | PMA |

Class-level prerequisites that apply to every operator under this KBLI, independent of business scale. These commonly include minimum capital rules for PMA entities and spatial-planning (KKPR) conformance.
Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, hanya terbuka untuk modal dalam negeri 100% dan dan wajib dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia beragama Islam, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, dan Peraturan Menteri Agama No. 5 Tahun 2021.
Penjelasan sederhana tentang klasifikasi ini dan jenis usaha yang termasuk di dalamnya.
KBLI 79122 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5-digit untuk aktivitas biro perjalanan ibadah umroh dan haji khusus. Termasuk dalam kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya di bawah subgolongan Travel Bureau Activities (golongan pokok 79) dalam taksonomi resmi KBLI 2020 yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
Setiap entitas, baik milik Indonesia maupun asing, yang berniat beroperasi di bidang aktivitas biro perjalanan ibadah umroh dan haji khusus sebagai kegiatan usaha utama atau sekunder wajib memilih kode ini pada NIB (Nomor Induk Berusaha). Kode yang dipilih menentukan instrumen perizinan yang dibutuhkan, otoritas penerbit, dan kewajiban kepatuhan berkelanjutan.
Pendekatan Berbasis Risiko OSS Indonesia menggunakan kode KBLI untuk menentukan tiga hal: (1) apakah investasi asing diizinkan dan dengan batas berapa, (2) instrumen perizinan berbasis risiko yang dibutuhkan, dan (3) otoritas yang menerbitkan setiap instrumen. Memilih kode yang salah dapat menunda atau membatalkan izin Anda.
BPS Indonesia menerbitkan taksonomi KBLI 2025 baru pada awal 2025. OSS, BKPM, dan kementerian operasional belum mengadopsinya — KBLI 2020 tetap menjadi standar aktif untuk pendaftaran usaha. Berikut apa yang akan datang untuk kode spesifik ini.
KBLI 79122 mempertahankan nomor kode dan ruang lingkup yang sama dalam taksonomi baru. Deskripsi kegiatan, hierarki, dan tujuan penggunaan kode tetap dipertahankan.
Ketika OSS mengadopsi KBLI 2025, kami akan memigrasi entitas yang ada ke kode pengganti yang sesuai sebagai bagian dari layanan kepatuhan berkelanjutan — tidak diperlukan tindakan dari pihak Anda sekarang.
Bicara dengan spesialisIndonesia's OSS Risk-Based Approach assigns a separate risk level for each of the four business scales. The licensing instruments required (NIB, Standard Certificate, Operating License) are determined by the risk level. Foreign-owned entities (PT PMA) must register at the Large scale, so the rightmost column applies to most foreign investors.
KBLI 79122 (Aktivitas Biro Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus) adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5-digit untuk aktivitas biro perjalanan ibadah umroh dan haji khusus. Termasuk dalam kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya dalam taksonomi resmi KBLI 2020 yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
Tidak — KBLI 79122 dicadangkan untuk modal Indonesia 100% berdasarkan Perpres 10/2021. Investor asing tidak dapat memegang saham di entitas yang beroperasi di bawah kode ini. Umum untuk industri tradisional, penyiaran, dan kegiatan signifikan secara budaya. Untuk pemegang saham WNI, KBLI ini sepenuhnya terbuka.
Tingkat risiko KBLI 79122 per skala usaha: Mikro High, Kecil High, Menengah High, Besar High. Perusahaan milik asing (PT PMA) wajib mendaftar di skala Besar.
Tidak berlaku untuk PT PMA — KBLI 79122 tidak dapat digunakan entitas milik asing, sehingga modal disetor minimum BKPM Reg. 5/2025 maupun aturan modal sektor khusus tidak relevan. Hambatan strukturalnya datang lebih dulu.
Tidak berlaku untuk PT PMA — KBLI 79122 tidak dapat digunakan entitas milik asing, jadi jadwal pendirian PT PMA 4-8 minggu tidak berlaku. Pindahkan ke kode saudara yang memiliki matriks skala Besar atau pertimbangkan struktur lain.
Tidak ada di daftar prioritas Tax Holiday atau Tax Allowance. Usaha KBLI 79122 membayar PPh Badan standar 22%; Super Tax Deduction (300% R&D / 200% pelatihan vokasi) masih dapat berlaku untuk pengeluaran yang memenuhi syarat.
Tidak berlaku untuk PT PMA — KBLI 79122 tidak dapat digunakan entitas milik asing, sehingga OSS tidak menetapkan otoritas penerbit izin untuk PMA. Pendaftaran skala kecil (Mikro / Kecil) untuk operator Indonesia umumnya diterbitkan di tingkat Kabupaten / Kota.
Di luar NIB, tidak ada perizinan tambahan khusus (PB UMKU) yang tercatat untuk KBLI 79122. Kewajiban sektor khusus mungkin tetap berlaku — verifikasi dengan kementerian terkait.
KBLI dalam subgolongan yang sama 7912: 79121 (Travel Agency Activities); 79129 (Other Travel Agency Activities). Ini kegiatan yang berkaitan erat — lihat bagian kode terkait di bawah untuk daftar lengkap.