60102Penyiaran Radio Oleh Swasta
Diperbarui terakhir · Bersumber dari OSS Indonesia
This group includes activities in the operation of radio broadcasting managed by private entities, such as broadcasting audio signals through radio broadcasting studios and facilities for transmitting audio signal programming to the public or listeners; radio network activities, which involve collecting and sending audio signal programs to listeners via air, cable, or satellite; internet radio broadcasting activities (internet radio stations); and data broadcasting integrated with radio broadcasting. It also includes relay stations for radio broadcasting. Activities of direct radio and television broadcasting or rebroadcasting based on fee and contract are included in group 61991.
Key facts for KBLI 60102
The essentials a foreign investor needs to know before reading the rest of this page.
100% foreign ownership permitted at class level — with sub-activity carve-outs KBLI 60102 is open to PT PMA, but Pres. Reg. 10/2021 carves out 1 specific sub-activity that is restricted, capped, or reserved for Indonesian capital. For example, "Lembaga Penyiaran Swasta (LPS)" is restricted. Scope your business plan to the open portion before incorporation.
Default minimum paid-up capital: IDR 2.5 billion (~USD 160K) under BKPM Reg. 5/2025 (effective Oct 2025) — applies unless a sector regulator sets a higher figure for this activity. The often-cited IDR 10 billion is the total investment commitment per KBLI realised over time via quarterly LKPM reports, not required upfront.
High-risk activity — requires NIB + full Operating License (Izin) to operate commercially. NIB alone enables only the preparation stage; an Operating License must be obtained before invoicing or production starts.
Statutory licensing turnaround: 29 days once we submit the application — on top of the 2–3 weeks for PT PMA incorporation. We coordinate the full sequence end-to-end.
Issuing authority for PMA: Menteri/Kepala Badan — specific to foreign-owned entities under this KBLI.
Ongoing reporting: quarterly LKPM (Investment Activity Report) to BKPM plus 9 sector-specific obligations. We file these on your behalf as part of monthly compliance — you stay out of the OSS portal entirely.
- Risk level
- HighNIB + full Operating License
- Primary license
- NIB + full Operating License (Izin)NIB enables preparation only — additional permit needed to operate
- Setup timeline
- 29 DaysStatutory turnaround at OSS
- Issuing authority
- Minister / Agency HeadFor foreign-owned (PMA) entities
- Min. paid-up capital
- IDR 2.5 BBKPM default paid-up — sector rules may set a higher figure
Status investasi (lokal)
Regulasi BUPM (Bidang Usaha Penanaman Modal) Indonesia menempatkan kode ini dalam salah satu dari lima kategori. Untuk perusahaan dengan pemegang saham WNI, batasan investasi asing dan ketentuan khusus PMA tidak berlaku — aturan di bawah mencakup yang relevan untuk operator lokal.
Terbuka untuk modal lokal, dengan ketentuan sektor
KBLI 60102 terbuka untuk perusahaan dengan pemegang saham Indonesia. 1 item sub-kegiatan yang tercantum di bawah memiliki ketentuan sektor atau dicadangkan untuk koperasi/UMK — relevan jika operasi Anda termasuk di dalamnya, namun sisa kegiatan tidak dibatasi untuk operator lokal.
Sub-kegiatan dengan ketentuan sektor
1- Lembaga Penyiaran Swasta (LPS)Modal dalam negeri 100% dalam rangka pendirian dan modal asing maksimal 20% dalam rangka penambahan atau pengembangan usaha
How we handle your KBLI 60102 setup
Emerhub is a corporate-services provider in Indonesia. We do the legal and regulatory legwork for foreign investors so you can focus on the business itself. Here's what the engagement looks like.
- 1
Confirm the optimal structure for your business
2–3 business daysWe confirm KBLI 60102 is the right primary code for your business, advise on secondary codes you may also need, and finalize the holding structure with you before any filing.
What we need from you- Founders' passport copies and proof of residence
- Intended share split and board composition
- 2
Incorporate your PT PMA
7–10 business daysWe draft the Articles of Association before a notary, register the entity with the Ministry of Law & Human Rights (Kemenkumham), and obtain the company's tax ID (NPWP). Under BKPM Reg. 5/2025, paid-up capital is IDR 2.5 billion (~USD 160K) — the cash actually deposited at incorporation. The IDR 10 billion+ figure many sources still cite is the total investment commitment per KBLI, realised over time via your LKPM reports.
What we need from you- Powers of attorney (we prepare; you sign and notarize)
- Director / commissioner appointment letters
- Initial capital deposit confirmation
- 3
We obtain your NIB
1–2 business daysWe file the OSS application with KBLI 60102 as your primary business activity, complete the risk-based assessment, and collect the NIB (Business Identification Number) for you — typically within hours of submission. You don't need to touch the OSS portal.
What we need from you- Office address (virtual office acceptable for many KBLIs; we can arrange one)
- 4
Secure your full Operating License (Izin)
29+ business daysNIB is issued for the preparation stage. Commercial operation requires a full Operating License (Izin) issued by the competent ministry after a substantive review of the operator's capability, facility, and compliance. Operating with NIB alone exposes the entity to penalties, blacklisting, and contract invalidation. We prepare the application bundle, liaise with the competent ministry, and chase issuance through to the certificate. Statutory turnaround: 29 business days — real-world timing typically runs longer when site inspections or additional clarifications are requested.
What we need from you- Technical documentation specific to your operation
- Appointment of a Penanggung Jawab Teknis (PJT — technical responsible person)
- 5
Hand-off to ongoing compliance
OngoingPost-launch we run your monthly tax filings, quarterly LKPM (Investment Activity Reports), annual general meeting (RUPS), and any sector-specific reporting. You get a single point of contact and a monthly compliance digest — no Indonesian-language paperwork on your desk.
Apa itu KBLI 60102?
Penjelasan sederhana tentang klasifikasi ini dan jenis usaha yang termasuk di dalamnya.
KBLI 60102 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5-digit untuk penyiaran radio oleh swasta. Termasuk dalam kategori Aktivitas Penerbitan, Penyiaran, serta Produksi dan Distribusi Konten di bawah subgolongan Radio Broadcasting (golongan pokok 60) dalam taksonomi resmi KBLI 2020 yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
Siapa yang membutuhkan KBLI 60102?
Setiap entitas, baik milik Indonesia maupun asing, yang berniat beroperasi di bidang penyiaran radio oleh swasta sebagai kegiatan usaha utama atau sekunder wajib memilih kode ini pada NIB (Nomor Induk Berusaha). Kode yang dipilih menentukan instrumen perizinan yang dibutuhkan, otoritas penerbit, dan kewajiban kepatuhan berkelanjutan.
Mengapa kode ini penting?
Pendekatan Berbasis Risiko OSS Indonesia menggunakan kode KBLI untuk menentukan tiga hal: (1) apakah investasi asing diizinkan dan dengan batas berapa, (2) instrumen perizinan berbasis risiko yang dibutuhkan, dan (3) otoritas yang menerbitkan setiap instrumen. Memilih kode yang salah dapat menunda atau membatalkan izin Anda.
Panduan khusus Penyiaran
Konteks sektor yang berlaku untuk KBLI 60102 di luar proses OSS umum. Konfirmasi dengan kementerian terkait sebelum komitmen modal.
- ·Penyiaran TV dan radio membutuhkan IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran) dari Kominfo.
- ·Modal asing di penyiaran dibatasi (umumnya maksimum 20%).
- ·Platform streaming/OTT diatur secara terpisah di bawah registrasi PSE Kominfo.
Dalam KBLI 2025 mendatang
BPS Indonesia menerbitkan taksonomi KBLI 2025 baru pada awal 2025. OSS, BKPM, dan kementerian operasional belum mengadopsinya — KBLI 2020 tetap menjadi standar aktif untuk pendaftaran usaha. Berikut apa yang akan datang untuk kode spesifik ini.
Dilanjutkan ke KBLI 2025
KBLI 60102 mempertahankan nomor kode dan ruang lingkup yang sama dalam taksonomi baru. Deskripsi kegiatan, hierarki, dan tujuan penggunaan kode tetap dipertahankan.
- ·Lanjutkan menggunakan 60102 untuk pendaftaran saat ini di KBLI 2020.
- ·Ketika OSS mengadopsi KBLI 2025 (waktu belum diumumkan), tidak diperlukan migrasi untuk kode ini.
- ·Tingkat risiko, izin, dan rutinitas otoritas yang ditampilkan di atas tetap berlaku di kedua taksonomi.
Ketika OSS mengadopsi KBLI 2025, kami akan memigrasi entitas yang ada ke kode pengganti yang sesuai sebagai bagian dari layanan kepatuhan berkelanjutan — tidak diperlukan tindakan dari pihak Anda sekarang.
Bicara dengan spesialisTingkat risiko per skala usaha
Indonesia's OSS Risk-Based Approach assigns a separate risk level for each of the four business scales. The licensing instruments required (NIB, Standard Certificate, Operating License) are determined by the risk level. Foreign-owned entities (PT PMA) must register at the Large scale, so the rightmost column applies to most foreign investors.
Micro
Small
Medium
Large
PMA scaleWhat does each risk level require to operate? ›
Licensing requirements in detail
Specific permits, application requirements and ongoing obligations vary by business scale and the sub-activity within this KBLI. We file these on your behalf — this section is for transparency on what we'll be handling. Switch between scales below; by default we show Large (the PMA scale).
Persyaratan permohonan
8Dokumen dan kapabilitas yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran
- 01Menyampaikan rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat: a. Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran b. Uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari iklan dan/atau pendapatan lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran c. Daftar modal yang ditempatkan dan disetor, serta susunan kepemilikan saham perusahaan d. Mencantumkan kepemilikan saham pada lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio yang sudah dimiliki oleh pemegang saham e. Mencantumkan daftar media cetak, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi dan/atau lembaga penyiaran berlangganan yang sudah dimiliki oleh Pelaku Usaha f. Peta wilayah jangkauan siaran g. Sarana dan prasarana penyiaran mencakup kantor, spesifikasi perangkat, dan konfigurasi teknis sistem penyiaran
- 02Menyampaikan daftar susunan pengurus untuk membuktikan direksi dan komisaris badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara
- 03Menyampaikan surat pernyataan: a. Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan b. Sanggup memenuhi dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing dalam hal akan menyelenggarakan penyiaran dengan teknologi digital melalui media terestrial c. Sanggup memenuhi persyaratan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan d. Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan e. Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan f. Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan sebelum mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran g. Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar
- 04Dalam hal penyelenggaraan jasa penyiaran radio digital dengan media terrestrial, wajib melampirkan dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing
- 05Mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran setelah membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan
- 06Memperoleh surat keterangan laik operasi penyiaran berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi penyiaran sesuai standar kegiatan usaha
- 07Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak surat perintah pembayaran diterbitkan
- 08$4d
Kewajiban berkelanjutan
10Kewajiban kepatuhan dan pelaporan selama operasional
- 01Tidak melanggar ketentuan larangan berupa siaran iklan niaga yang dilakukan dengan: a. Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain b. Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif c. Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok d. Hal Hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilainilai agama e. Eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun
- 02Isi siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang undangan
- 03Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran berdasarkan zona sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan
- 04Dilarang memindahtangankan Perizinan Berusaha penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain
- 05Tidak melanggar ketentuan larangan tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah
- 06Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran
- 07Menyampaikan laporan penyelenggaraan penyiaran kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
- 08Memenuhi ketentuan isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
- 09Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
- 10Memperoleh PB UMKU izin Stasiun Radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio
Otoritas penerbit
Otoritas yang menerbitkan izin tergantung pada situasi Anda.
| Otoritas | Berlaku saat |
|---|---|
| Menteri/Kepala Badan | Seluruh |
| Menteri/Kepala Badan | PMA |
Basic requirements (KKPR)
Class-level prerequisites that apply to every operator under this KBLI, independent of business scale. These commonly include minimum capital rules for PMA entities and spatial-planning (KKPR) conformance.
- 01
Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, hanya terbuka untuk modal dalam negeri 100% dalam rangka pendirian dan modal asing maksimal 20% dalam rangka penambahan atau pengembangan usaha, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
