Key facts for KBLI 51109
The essentials a foreign investor needs to know before reading the rest of this page.
The essentials a foreign investor needs to know before reading the rest of this page.
Foreign capital capped at 49% — requires 51% Indonesian partner for any PT PMA registered under this KBLI. The Indonesian portion can be held by individuals or by an Indonesian-owned entity.
Diperbarui terakhir · Bersumber dari OSS Indonesia
This group includes air transport businesses for passengers that are not classified elsewhere. It also includes air transport rental businesses with their operators.
Regulasi BUPM (Bidang Usaha Penanaman Modal) Indonesia menempatkan kode ini dalam salah satu dari lima kategori. Untuk perusahaan dengan pemegang saham WNI, batasan investasi asing dan ketentuan khusus PMA tidak berlaku — aturan di bawah mencakup yang relevan untuk operator lokal.
KBLI 51109 membatasi modal asing pada 49% namun batasan tersebut tidak berlaku untuk perusahaan 100% Indonesia. Sebagai PT lokal, Anda dapat beroperasi di kegiatan ini tanpa pembatasan kepemilikan. Ketentuan khusus sektor untuk sub-kegiatan individu tetap tercantum di bawah — periksa untuk operasi spesifik Anda.
Konteks sektor yang berlaku untuk KBLI 51109 di luar proses OSS umum. Konfirmasi dengan kementerian terkait sebelum komitmen modal.
An honest read of the situation, plus the structures that work in practice. We've handled all of these — book a call to walk through your specific plan.
The cleanest path: operate a related but open KBLI. For example, foreign investors blocked from primary commodity production frequently succeed with the processing, distribution, branding, or export-trade codes upstream or downstream of the restricted activity.
Several restricted codes have higher or full PMA caps inside designated KEK zones (Sanur Health, Lido, Mandalika) or the Batam Free Trade Zone — manufacturing, logistics, and IT services especially. The IUK regime under BP Batam relaxes ownership rules selectively in exchange for export orientation. We assess whether your operation can benefit. See the for the requirements.
A 100% Indonesian-owned operating entity can hold the restricted licence while you contract with it commercially. We structure these arrangements deliberately — without nominee shareholding, which is unenforceable and increasingly scrutinised.
These siblings are usable by a foreign-owned PT PMA — they have a Large-scale licensing matrix and aren't on a restricted list. Each has its own context badge so you can pick by trade-off.

Penjelasan sederhana tentang klasifikasi ini dan jenis usaha yang termasuk di dalamnya.
KBLI 51109 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5-digit untuk other passenger air transport. Termasuk dalam kategori Transportation and Warehousing di bawah subgolongan Air Passenger Transport (golongan pokok 51) dalam taksonomi resmi KBLI 2020 yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
Setiap entitas, baik milik Indonesia maupun asing, yang berniat beroperasi di bidang other passenger air transport sebagai kegiatan usaha utama atau sekunder wajib memilih kode ini pada NIB (Nomor Induk Berusaha). Kode yang dipilih menentukan instrumen perizinan yang dibutuhkan, otoritas penerbit, dan kewajiban kepatuhan berkelanjutan.
Pendekatan Berbasis Risiko OSS Indonesia menggunakan kode KBLI untuk menentukan tiga hal: (1) apakah investasi asing diizinkan dan dengan batas berapa, (2) instrumen perizinan berbasis risiko yang dibutuhkan, dan (3) otoritas yang menerbitkan setiap instrumen. Memilih kode yang salah dapat menunda atau membatalkan izin Anda.
BPS Indonesia menerbitkan taksonomi KBLI 2025 baru pada awal 2025. OSS, BKPM, dan kementerian operasional belum mengadopsinya — KBLI 2020 tetap menjadi standar aktif untuk pendaftaran usaha. Berikut apa yang akan datang untuk kode spesifik ini.
KBLI 51109 tidak meneruskan nomor yang sama ke KBLI 2025 — kegiatan telah diklasifikasi ulang, namun pemetaan presisinya belum tercatat di database kami.
Ketika OSS mengadopsi KBLI 2025, kami akan memigrasi entitas yang ada ke kode pengganti yang sesuai sebagai bagian dari layanan kepatuhan berkelanjutan — tidak diperlukan tindakan dari pihak Anda sekarang.
Bicara dengan spesialisKBLI 51109 (Other Passenger Air Transport) adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5-digit untuk other passenger air transport. Termasuk dalam kategori Transportation and Warehousing dalam taksonomi resmi KBLI 2020 yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
Ya, namun kepemilikan asing dibatasi 49% berdasarkan Perpres 10/2021. Sisa 51% wajib dipegang oleh WNI atau entitas milik Indonesia. Untuk PT PMA vs PT lokal — comparison guide">PT lokal (100% WNI), batasan asing tidak berlaku — KBLI ini terbuka penuh.
KBLI 51109 tidak memiliki matriks perizinan skala Besar di OSS — disusun untuk skala usaha Mikro dan Kecil saja. Akibatnya, PT PMA tidak dapat mendaftar di kode ini.
OSS belum mempublikasikan profil regulasi untuk KBLI 51109 — NIB standar berlaku, plus izin sektor khusus berdasarkan kegiatan. Konfirmasi dengan kementerian terkait sebelum mendirikan.
Default BKPM Reg. 5/2025 berlaku: IDR 2,5 miliar modal disetor saat pendirian + IDR 10 miliar+ komitmen total investasi per KBLI yang terdaftar, direalisasikan secara bertahap dan dilaporkan triwulanan via LKPM. Untuk PT PMA vs PT lokal — comparison guide">PT lokal, modal disetor bebas ditentukan dalam akta — tidak ada minimum yang dipaksakan.
Pendirian PT PMA umumnya 4-8 minggu end-to-end: AHU, NIB via OSS, pembukaan rekening bank. Perizinan khusus KBLI tergantung instrumen izin yang dibutuhkan.
Tidak ada di daftar prioritas Tax Holiday atau Tax Allowance. Usaha KBLI 51109 membayar PPh Badan standar 22%; Super Tax Deduction (300% R&D / 200% pelatihan vokasi) masih dapat berlaku untuk pengeluaran yang memenuhi syarat.
Otoritas tergantung profil investor. Untuk PMA: Minister/Head of Agency (BKPM/OSS). Untuk skala UMK domestik: umumnya Gubernur (untuk lingkup Provinsi) atau Bupati/Wali Kota (lingkup Kabupaten/Kota). Pemetaan spesifik ada di §1 halaman ini.
Di luar NIB, tidak ada perizinan tambahan khusus (PB UMKU) yang tercatat untuk KBLI 51109. Kewajiban sektor khusus mungkin tetap berlaku — verifikasi dengan kementerian terkait.
KBLI dalam subgolongan yang sama 5110: 51101 (Scheduled Domestic Air Transport for Passengers or Passengers and Cargo); 51102 (Domestic Non-Scheduled Air Transport for Passengers or Passengers and Cargo); 51103 (Scheduled Foreign Air Transport for Passengers or Passengers and Cargo); 51104 (Non-Scheduled International Air Transport for Passengers or Passengers and Cargo); 51105 (Other Non-Scheduled Air Transport). Ini kegiatan yang berkaitan erat — lihat bagian kode terkait di bawah untuk daftar lengkap.