KBLI 2020 · Kode 5-digit

51109Other Passenger Air Transport

Diperbarui terakhir · Bersumber dari OSS Indonesia

This group includes air transport businesses for passengers that are not classified elsewhere. It also includes air transport rental businesses with their operators.


For foreign investors

Key facts for KBLI 51109

The essentials a foreign investor needs to know before reading the rest of this page.

  • Foreign capital capped at 49% — requires 51% Indonesian partner for any PT PMA registered under this KBLI. The Indonesian portion can be held by individuals or by an Indonesian-owned entity.

At a glance
For Large-scale (PMA) operation
Foreign investment
Up to 49% foreign ownership
Remaining shares must be Indonesian-owned
49%
max foreign
Risk level
No data at Large scale
Primary license
NIB
Business Identification Number
Setup timeline
Instant
NIB issued immediately on application
Issuing authority
OSS / BKPM
Online Single Submission portal
Min. paid-up capital
N/A for PMA
PMA cannot register under this code
Figures shown are for the Large business scale (Usaha Besar) — the scale at which foreign-owned PT PMA must register. Setup time and license type are what Emerhub will handle on your behalf; the regulatory matrix below is for transparency.
§ 01

Status investasi (lokal)

Regulasi BUPM (Bidang Usaha Penanaman Modal) Indonesia menempatkan kode ini dalam salah satu dari lima kategori. Untuk perusahaan dengan pemegang saham WNI, batasan investasi asing dan ketentuan khusus PMA tidak berlaku — aturan di bawah mencakup yang relevan untuk operator lokal.

Status · Terbuka untuk modal lokal

Terbuka untuk modal lokal — batasan asing tidak berlaku

KBLI 51109 membatasi modal asing pada 49% namun batasan tersebut tidak berlaku untuk perusahaan 100% Indonesia. Sebagai PT lokal, Anda dapat beroperasi di kegiatan ini tanpa pembatasan kepemilikan. Ketentuan khusus sektor untuk sub-kegiatan individu tetap tercantum di bawah — periksa untuk operasi spesifik Anda.


Aturan sub-kegiatan

Sub-kegiatan dengan ketentuan sektor

1
  • Kegiatan angkutan udara
    Modal asing maksimal 49% dan pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemilik modal asing (single majority)

Tersedia untuk perusahaan 100% milik Indonesia (PT lokal). Tidak ada batasan kepemilikan asing yang berlaku, tidak ada kewajiban pelaporan LKPM, dan aturan modal disetor IDR 2,5 miliar untuk PMA tidak berlaku — modal disetor ditentukan oleh para pendiri di akta. Aturan khusus sektor di atas tetap berlaku jika relevan.
§ 02

What this means for foreign investors

An honest read of the situation, plus the structures that work in practice. We've handled all of these — book a call to walk through your specific plan.

Pathways that work
  • Move to a different value-chain step

    The cleanest path: operate a related but open KBLI. For example, foreign investors blocked from primary commodity production frequently succeed with the processing, distribution, branding, or export-trade codes upstream or downstream of the restricted activity.

  • Special Economic Zone (KEK) or Free Trade Zone (Batam)

    Several restricted codes have higher or full PMA caps inside designated KEK zones (Sanur Health, Lido, Mandalika) or the Batam Free Trade Zone — manufacturing, logistics, and IT services especially. The IUK regime under BP Batam relaxes ownership rules selectively in exchange for export orientation. We assess whether your operation can benefit. See the BP Batam IUK guide for the requirements.

  • Indonesian-owned operating company + commercial agreement

    A 100% Indonesian-owned operating entity can hold the restricted licence while you contract with it commercially. We structure these arrangements deliberately — without nominee shareholding, which is unenforceable and increasingly scrutinised.

Restricted KBLIs need a tailored structure. Book a call and we'll map the right entity, partner, and licensing path for your specific business.
Talk to a corporate-services specialist
§ 03

Apa itu KBLI 51109?

Penjelasan sederhana tentang klasifikasi ini dan jenis usaha yang termasuk di dalamnya.

KBLI 51109 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5-digit untuk other passenger air transport. Termasuk dalam kategori Transportation and Warehousing di bawah subgolongan Air Passenger Transport (golongan pokok 51) dalam taksonomi resmi KBLI 2020 yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).

This group includes air transport businesses for passengers that are not classified elsewhere. It also includes air transport rental businesses with their operators.

Siapa yang membutuhkan KBLI 51109?

Setiap entitas, baik milik Indonesia maupun asing, yang berniat beroperasi di bidang other passenger air transport sebagai kegiatan usaha utama atau sekunder wajib memilih kode ini pada NIB (Nomor Induk Berusaha). Kode yang dipilih menentukan instrumen perizinan yang dibutuhkan, otoritas penerbit, dan kewajiban kepatuhan berkelanjutan.

Mengapa kode ini penting?

Pendekatan Berbasis Risiko OSS Indonesia menggunakan kode KBLI untuk menentukan tiga hal: (1) apakah investasi asing diizinkan dan dengan batas berapa, (2) instrumen perizinan berbasis risiko yang dibutuhkan, dan (3) otoritas yang menerbitkan setiap instrumen. Memilih kode yang salah dapat menunda atau membatalkan izin Anda.

§ 04

Panduan khusus Transportasi & Pergudangan

Konteks sektor yang berlaku untuk KBLI 51109 di luar proses OSS umum. Konfirmasi dengan kementerian terkait sebelum komitmen modal.

Regulator utama
Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
  • ·Aturan kabotase: pelayaran domestik dicadangkan untuk kapal berbendera Indonesia.
  • ·Operasi penerbangan membutuhkan Air Operator Certificate (AOC) dan registrasi pesawat.
§ 05

Dalam KBLI 2025 mendatang

BPS Indonesia menerbitkan taksonomi KBLI 2025 baru pada awal 2025. OSS, BKPM, dan kementerian operasional belum mengadopsinya — KBLI 2020 tetap menjadi standar aktif untuk pendaftaran usaha. Berikut apa yang akan datang untuk kode spesifik ini.

Diorganisir ulang di KBLI 2025

KBLI 51109 tidak meneruskan nomor yang sama ke KBLI 2025 — kegiatan telah diklasifikasi ulang, namun pemetaan presisinya belum tercatat di database kami.

  • ·Untuk operasi saat ini, KBLI 51109 tetap valid — OSS masih menggunakan KBLI 2020 untuk semua pendaftaran usaha.
  • ·Kode pengganti KBLI 2025 tercantum dalam dokumen transisi resmi BPS di bawah; periksa pemetaan khusus kegiatan saat merencanakan struktur ke depan.
  • ·Setelah OSS mengumumkan cutover KBLI 2025, entitas yang sudah ada perlu memperbarui KBLI utama ke pengganti yang relevan — umumnya mudah.

Ketika OSS mengadopsi KBLI 2025, kami akan memigrasi entitas yang ada ke kode pengganti yang sesuai sebagai bagian dari layanan kepatuhan berkelanjutan — tidak diperlukan tindakan dari pihak Anda sekarang.

Bicara dengan spesialis
Emerhub advisor
Bicara dengan Emerhub

KBLI 51109 butuh struktur khusus. Mari kita rancang.

KBLI yang dibatasi butuh struktur yang dirancang seputar pembatasan tersebut — kemitraan, kode alternatif, KEK, atau pengaturan komersial. Kami sudah menangani semuanya. Satu percakapan akan memberi tahu Anda apa yang cocok untuk rencana Anda.