38110Collection of Non-Hazardous Waste and Garbage
Diperbarui terakhir · Bersumber dari OSS Indonesia
This group includes the collection of non-hazardous solid waste in an area, such as the collection of household waste and businesses using trash bins, wheeled bins, waste containers, and others that include a mix of recoverable materials, collection of recyclable materials, collection of used cooking oil and fats, and collection of waste from public trash bins. It also includes the collection of construction and demolition waste, collection and cleaning of debris or rubble, collection of waste from textile factories, and operation of transfer stations for non-hazardous waste.
Key facts for KBLI 38110
The essentials a foreign investor needs to know before reading the rest of this page.
Reserved for small Indonesian operators — no foreign ownership KBLI 38110 is set up for warungs, smallholders, individual practitioners and similar small businesses; the licensing rules don't cover larger operations. Foreign-owned companies have to register at the Large business size, so this code isn't available to them. Pick a related KBLI that covers larger operations, or partner with an Indonesian operator who already holds the licence.
- Direct PMA path
- Not availableSee below for alternatives
- Recommended structure
- Alternative KBLIMove to a related open code
- Next step
- Book a callTailored structure for your plan
Status investasi (lokal)
Regulasi BUPM (Bidang Usaha Penanaman Modal) Indonesia menempatkan kode ini dalam salah satu dari lima kategori. Untuk perusahaan dengan pemegang saham WNI, batasan investasi asing dan ketentuan khusus PMA tidak berlaku — aturan di bawah mencakup yang relevan untuk operator lokal.
Terbuka — dirancang untuk usaha mikro dan kecil
KBLI 38110 dirancang seputar skala usaha Mikro dan Kecil: warung, petani kecil, praktisi perorangan. Sebagai perusahaan 100% milik Indonesia, Anda dapat beroperasi di bawah kode ini tanpa pembatasan; tidak adanya matriks skala Besar adalah disengaja (ini kegiatan operator kecil), bukan hambatan.
What this means for foreign investors
An honest read of the situation, plus the structures that work in practice. We've handled all of these — book a call to walk through your specific plan.
Move to a different value-chain step
The cleanest path: operate a related but open KBLI. For example, foreign investors blocked from primary commodity production frequently succeed with the processing, distribution, branding, or export-trade codes upstream or downstream of the restricted activity.
Special Economic Zone (KEK) or Free Trade Zone (Batam)
Several restricted codes have higher or full PMA caps inside designated KEK zones (Sanur Health, Lido, Mandalika) or the Batam Free Trade Zone — manufacturing, logistics, and IT services especially. The IUK regime under BP Batam relaxes ownership rules selectively in exchange for export orientation. We assess whether your operation can benefit. See the BP Batam IUK guide for the requirements.
Indonesian-owned operating company + commercial agreement
A 100% Indonesian-owned operating entity can hold the restricted licence while you contract with it commercially. We structure these arrangements deliberately — without nominee shareholding, which is unenforceable and increasingly scrutinised.
These KBLIs solve a related business problem and are open to foreign ownership. None are a perfect substitute for the activity above — but they often unlock 80% of the commercial outcome. Talk to us about which fits your plan.
- 38120Pengumpulan Limbah Berbahaya100% PMA
- 37012Pengumpulan Air Limbah Berbahaya100% PMA
- 38220Hazardous Waste Treatment and Disposal100% PMA
- 37021Treatment and Disposal of Non-Hazardous Wastewater100% PMA
- 39000Remediation and Management of Hazardous Waste and Other Waste Activities100% PMA
- 42203Construction of Civil Infrastructure and Facilities for Solid, Liquid, and Gas Waste Treatment SystemsOpen · sub-activity carve-outs
Apa itu KBLI 38110?
Penjelasan sederhana tentang klasifikasi ini dan jenis usaha yang termasuk di dalamnya.
KBLI 38110 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5-digit untuk collection of non-hazardous waste and garbage. Termasuk dalam kategori Water Treatment, Wastewater Treatment, Waste Material Treatment and Recovery, and Remediation Activities di bawah subgolongan Collection of Non-Hazardous Waste and Garbage (golongan pokok 38) dalam taksonomi resmi KBLI 2020 yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
Siapa yang membutuhkan KBLI 38110?
Setiap entitas, baik milik Indonesia maupun asing, yang berniat beroperasi di bidang collection of non-hazardous waste and garbage sebagai kegiatan usaha utama atau sekunder wajib memilih kode ini pada NIB (Nomor Induk Berusaha). Kode yang dipilih menentukan instrumen perizinan yang dibutuhkan, otoritas penerbit, dan kewajiban kepatuhan berkelanjutan.
Mengapa kode ini penting?
Pendekatan Berbasis Risiko OSS Indonesia menggunakan kode KBLI untuk menentukan tiga hal: (1) apakah investasi asing diizinkan dan dengan batas berapa, (2) instrumen perizinan berbasis risiko yang dibutuhkan, dan (3) otoritas yang menerbitkan setiap instrumen. Memilih kode yang salah dapat menunda atau membatalkan izin Anda.
Panduan khusus Air, Limbah & Remediasi
Konteks sektor yang berlaku untuk KBLI 38110 di luar proses OSS umum. Konfirmasi dengan kementerian terkait sebelum komitmen modal.
- ·Penanganan limbah berbahaya (B3) membutuhkan izin KLHK terpisah.
- ·AMDAL umumnya dibutuhkan untuk fasilitas pengolahan.
Dalam KBLI 2025 mendatang
BPS Indonesia menerbitkan taksonomi KBLI 2025 baru pada awal 2025. OSS, BKPM, dan kementerian operasional belum mengadopsinya — KBLI 2020 tetap menjadi standar aktif untuk pendaftaran usaha. Berikut apa yang akan datang untuk kode spesifik ini.
Dilanjutkan ke KBLI 2025
KBLI 38110 mempertahankan nomor kode dan ruang lingkup yang sama dalam taksonomi baru. Deskripsi kegiatan, hierarki, dan tujuan penggunaan kode tetap dipertahankan.
- ·Lanjutkan menggunakan 38110 untuk pendaftaran saat ini di KBLI 2020.
- ·Ketika OSS mengadopsi KBLI 2025 (waktu belum diumumkan), tidak diperlukan migrasi untuk kode ini.
- ·Tingkat risiko, izin, dan rutinitas otoritas yang ditampilkan di atas tetap berlaku di kedua taksonomi.
Ketika OSS mengadopsi KBLI 2025, kami akan memigrasi entitas yang ada ke kode pengganti yang sesuai sebagai bagian dari layanan kepatuhan berkelanjutan — tidak diperlukan tindakan dari pihak Anda sekarang.
Bicara dengan spesialisReference data: how this KBLI is regulated
The data below is the official OSS regulatory profile for this code. It applies to qualifying Indonesian operators (or to your operating partner). Foreign investors won't file these directly, but it's useful context when structuring a partnership or commercial arrangement.
Foreign investors: the licensing matrix below is for context only — direct PMA registration isn't possible for this code. See pathways above for what actually works.
Tingkat risiko per skala usaha
Indonesia's OSS Risk-Based Approach assigns a separate risk level for each of the four business scales. The licensing instruments required (NIB, Standard Certificate, Operating License) are determined by the risk level. Foreign-owned entities (PT PMA) must register at the Large scale, so the rightmost column applies to most foreign investors.
Micro
Small
Medium
Large
PMA scaleWhat does each risk level require to operate? ›
Pengumpulan Limbah Tidak Berbahaya (Tidak Mencakup Limbah Non B3 Sebagaimana Dimaksud Lampiran XIV Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Oleh Bank Sampah Induk (BSI), Wirausaha/ Wiraswasta, Dan Sociopreneur Baik Konvensional Maupun Platform Digital
Persyaratan permohonan
0Dokumen dan kapabilitas yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran
Tidak ada persyaratan khusus pada skala ini.
Kewajiban berkelanjutan
13Kewajiban kepatuhan dan pelaporan selama operasional
- 01Pelaku usaha berbentuk badan usaha
- 02Memiliki sarana untuk mengelompokkan sampah berdasarkan jenis sampah
- 03Dilengkapi label atau tanda pada sarana
- 04Luas lokasi dan kapasitas pengelolaan sampah sesuai kebutuhan
- 05Lokasi mudah diakses
- 06Tidak mencemari Lingkungan
- 07Memiliki sarana pengolahan sampah
- 08Memiliki alat transportasi pengumpulan sampah
- 09Memiliki struktur kelembagaan sesuai kebutuhan
- 10Cakupan pelayanan di Tingkat Provinsi, Kota/ Kabupaten
- 11Memiliki Prosedur operasional standar penyelenggaraan bank sampah
- 12Memenuhi sarana minimal pengolahan air lindi sampah sederhana, sesuai ketentuan peraturan perundang undangan (selama menjalankan kegiatan usaha] [apabila terdapat kegiatan pencucian sampah)
- 13Menyampaikan Laporan Pengelolaan Sampah kepada Pemerintah Daerah, termasuk pencatatan data jenis, jumlah dan sumber sampah yang dikumpulkan, dipilah dan diangkut (2 kali dalam setahun), setiap bulan Januari dan Juli
Otoritas penerbit
Otoritas yang menerbitkan izin tergantung pada situasi Anda.
| Otoritas | Berlaku saat |
|---|---|
| Bupati/Walikota | Pengumpulan sampah dengan wilayah pelayanan dalam 1 Kabupaten/ Kota |
| Menteri/Kepala Badan | PMA |
| Gubernur | Pengumpulan sampah dengan wilayah pelayanan lintas Kabupaten/ Kota dalam 1 Provinsi |
