35203Procurement of Bio Gas
Diperbarui terakhir · Bersumber dari OSS Indonesia
This group includes the processing of gas fuel that can be directly utilized as fuel produced from agricultural, plantation, livestock by-products, or waste where the production is accompanied by efforts to improve the quality of the gas, such as purification, mixing, and other processes.
Key facts for KBLI 35203
The essentials a foreign investor needs to know before reading the rest of this page.
100% foreign ownership permitted via PT PMA. KBLI 35203 is not on Indonesia's closed, conditional, SME-reserved or partnership-required schedules under Pres. Reg. 10/2021.
Default minimum paid-up capital: IDR 2.5 billion (~USD 160K) under BKPM Reg. 5/2025 (effective Oct 2025) — applies unless a sector regulator sets a higher figure for this activity. The often-cited IDR 10 billion is the total investment commitment per KBLI realised over time via quarterly LKPM reports, not required upfront.
High-risk activity — requires NIB + full Operating License (Izin) to operate commercially. NIB alone enables only the preparation stage; an Operating License must be obtained before invoicing or production starts.
Statutory licensing turnaround: 15 days once we submit the application — on top of the 2–3 weeks for PT PMA incorporation. We coordinate the full sequence end-to-end.
Issuing authority for PMA: Menteri/Kepala Badan — specific to foreign-owned entities under this KBLI.
Ongoing reporting: quarterly LKPM (Investment Activity Report) to BKPM plus 23 sector-specific obligations. We file these on your behalf as part of monthly compliance — you stay out of the OSS portal entirely.
- Risk level
- HighNIB + full Operating License
- Primary license
- NIB + full Operating License (Izin)NIB enables preparation only — additional permit needed to operate
- Setup timeline
- 15 DaysStatutory turnaround at OSS
- Issuing authority
- Minister / Agency HeadFor foreign-owned (PMA) entities
- Min. paid-up capital
- IDR 2.5 BBKPM default paid-up — sector rules may set a higher figure
Status investasi (lokal)
Regulasi BUPM (Bidang Usaha Penanaman Modal) Indonesia menempatkan kode ini dalam salah satu dari lima kategori. Untuk perusahaan dengan pemegang saham WNI, batasan investasi asing dan ketentuan khusus PMA tidak berlaku — aturan di bawah mencakup yang relevan untuk operator lokal.
Sepenuhnya terbuka untuk investasi lokal
KBLI 35203 tidak memiliki batasan investasi untuk perusahaan milik Indonesia. PT lokal dengan pemegang saham WNI 100% dapat beroperasi di kegiatan ini secara langsung. Persyaratan perizinan di bawah berlaku seragam tanpa memandang nasionalitas modal.
Sektor Listrik & pembangkit energi — Q3 2025
Konteks investasi asing yang dilaporkan BKPM untuk sektor luas tempat KBLI ini berada. Data diagregasi pada tingkat sektor utama — BKPM tidak mempublikasikan rincian per-KBLI 5-digit secara publik.
Proyek IPP (Independent Power Producer) mendominasi. Energi terbarukan (KBLI 35101 surya, panas bumi) layak Tax Holiday di tingkat maksimum; proyek batu bara tidak lagi menarik FDI greenfield. Ketentuan PPA PLN menjadi batasan komersial yang mengikat.
Ini adalah angka PMA (investasi asing). Realisasi PT lokal (PT lokal) dilaporkan terpisah dalam data PMDN BKPM — untuk sektor luas PMDN umumnya mengikuti pola pertumbuhan serupa.
Sumber: BKPM (2026-04-29). Diperbarui triwulanan.
Lihat sumber asli di data.bkpm.go.id →How we handle your KBLI 35203 setup
Emerhub is a corporate-services provider in Indonesia. We do the legal and regulatory legwork for foreign investors so you can focus on the business itself. Here's what the engagement looks like.
- 1
Confirm the optimal structure for your business
2–3 business daysWe confirm KBLI 35203 is the right primary code for your business, advise on secondary codes you may also need, and finalize the holding structure with you before any filing.
What we need from you- Founders' passport copies and proof of residence
- Intended share split and board composition
- 2
Incorporate your PT PMA
7–10 business daysWe draft the Articles of Association before a notary, register the entity with the Ministry of Law & Human Rights (Kemenkumham), and obtain the company's tax ID (NPWP). Under BKPM Reg. 5/2025, paid-up capital is IDR 2.5 billion (~USD 160K) — the cash actually deposited at incorporation. The IDR 10 billion+ figure many sources still cite is the total investment commitment per KBLI, realised over time via your LKPM reports.
What we need from you- Powers of attorney (we prepare; you sign and notarize)
- Director / commissioner appointment letters
- Initial capital deposit confirmation
- 3
We obtain your NIB
1–2 business daysWe file the OSS application with KBLI 35203 as your primary business activity, complete the risk-based assessment, and collect the NIB (Business Identification Number) for you — typically within hours of submission. You don't need to touch the OSS portal.
What we need from you- Office address (virtual office acceptable for many KBLIs; we can arrange one)
- 4
Secure your full Operating License (Izin)
15+ business daysNIB is issued for the preparation stage. Commercial operation requires a full Operating License (Izin) issued by the competent ministry after a substantive review of the operator's capability, facility, and compliance. Operating with NIB alone exposes the entity to penalties, blacklisting, and contract invalidation. We prepare the application bundle, liaise with the competent ministry, and chase issuance through to the certificate. Statutory turnaround: 15 business days — real-world timing typically runs longer when site inspections or additional clarifications are requested.
What we need from you- Technical documentation specific to your operation
- Appointment of a Penanggung Jawab Teknis (PJT — technical responsible person)
- 5
Hand-off to ongoing compliance
OngoingPost-launch we run your monthly tax filings, quarterly LKPM (Investment Activity Reports), annual general meeting (RUPS), and any sector-specific reporting. You get a single point of contact and a monthly compliance digest — no Indonesian-language paperwork on your desk.
Apa itu KBLI 35203?
Penjelasan sederhana tentang klasifikasi ini dan jenis usaha yang termasuk di dalamnya.
KBLI 35203 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5-digit untuk procurement of bio gas. Termasuk dalam kategori Electricity, Gas, Steam/Hot Water, and Cold Air Supply di bawah subgolongan Procurement and Distribution of Natural and Synthetic Gas (golongan pokok 35) dalam taksonomi resmi KBLI 2020 yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
Siapa yang membutuhkan KBLI 35203?
Setiap entitas, baik milik Indonesia maupun asing, yang berniat beroperasi di bidang procurement of bio gas sebagai kegiatan usaha utama atau sekunder wajib memilih kode ini pada NIB (Nomor Induk Berusaha). Kode yang dipilih menentukan instrumen perizinan yang dibutuhkan, otoritas penerbit, dan kewajiban kepatuhan berkelanjutan.
Mengapa kode ini penting?
Pendekatan Berbasis Risiko OSS Indonesia menggunakan kode KBLI untuk menentukan tiga hal: (1) apakah investasi asing diizinkan dan dengan batas berapa, (2) instrumen perizinan berbasis risiko yang dibutuhkan, dan (3) otoritas yang menerbitkan setiap instrumen. Memilih kode yang salah dapat menunda atau membatalkan izin Anda.
Panduan khusus Listrik
Konteks sektor yang berlaku untuk KBLI 35203 di luar proses OSS umum. Konfirmasi dengan kementerian terkait sebelum komitmen modal.
- ·Izin operasional IUPTL dari ESDM dibutuhkan untuk kegiatan pembangkit listrik.
- ·PLN memegang monopoli transmisi dan distribusi; pembangkitan swasta biasanya menjual ke PLN melalui PPA.
- ·Proyek IPP (Independent Power Producer) dinegosiasikan per kasus; energi terbarukan mendapat insentif tarif.
- ·Investasi energi terbarukan dapat memenuhi syarat Tax Holiday dan insentif KEK.
Dalam KBLI 2025 mendatang
BPS Indonesia menerbitkan taksonomi KBLI 2025 baru pada awal 2025. OSS, BKPM, dan kementerian operasional belum mengadopsinya — KBLI 2020 tetap menjadi standar aktif untuk pendaftaran usaha. Berikut apa yang akan datang untuk kode spesifik ini.
Diorganisir ulang di KBLI 2025
KBLI 35203 tidak meneruskan nomor yang sama ke KBLI 2025 — kegiatan telah diklasifikasi ulang, namun pemetaan presisinya belum tercatat di database kami.
- ·Untuk operasi saat ini, KBLI 35203 tetap valid — OSS masih menggunakan KBLI 2020 untuk semua pendaftaran usaha.
- ·Kode pengganti KBLI 2025 tercantum dalam dokumen transisi resmi BPS di bawah; periksa pemetaan khusus kegiatan saat merencanakan struktur ke depan.
- ·Setelah OSS mengumumkan cutover KBLI 2025, entitas yang sudah ada perlu memperbarui KBLI utama ke pengganti yang relevan — umumnya mudah.
Ketika OSS mengadopsi KBLI 2025, kami akan memigrasi entitas yang ada ke kode pengganti yang sesuai sebagai bagian dari layanan kepatuhan berkelanjutan — tidak diperlukan tindakan dari pihak Anda sekarang.
Bicara dengan spesialisTingkat risiko per skala usaha
Indonesia's OSS Risk-Based Approach assigns a separate risk level for each of the four business scales. The licensing instruments required (NIB, Standard Certificate, Operating License) are determined by the risk level. Foreign-owned entities (PT PMA) must register at the Large scale, so the rightmost column applies to most foreign investors.
Micro
Small
Medium
Large
PMA scaleWhat does each risk level require to operate? ›
Licensing requirements in detail
Specific permits, application requirements and ongoing obligations vary by business scale and the sub-activity within this KBLI. We file these on your behalf — this section is for transparency on what we'll be handling. Switch between scales below; by default we show Large (the PMA scale).
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan bakar gas yang dapat dimanfaatkan secara langsung sebagai bahan bakar yang dihasilkan dari produk sampingan pertanian, perkebunan, peternakan, atau sampah/ limbah dimana pembuatannya disertai usaha peningkatan mutu gas, seperti pemurnian, pencampuran dan proses lainnya
Persyaratan permohonan
7Dokumen dan kapabilitas yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran
- 01Sumber perolehan Bahan Baku
- 02Surat Pernyataan tertulis di atas materai terkait kesanggupan badan usaha: a. Menyediakan Bahan Bakar Biogas secara berkelanjutan b. Memenuhi aspek keselamatan dan Kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup c. Memenuhi kewajiban Badan Usaha d. Memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan e. Dilakukan peninjauan lapangan oleh Direktorat Jenderal EBTKE dan f. Menjamin dokumen persyaratan dan keterangan/ pernyataan yang diberikan adalah benar adanya dan apabila di kemudian hari terbukti tidak benar akan dicabut izin usahanya sesuai dengan peraturan perundang undangan
- 03Studi Kelayakan/ Feasibility Study
- 04Analisis kelayakan usaha / informasi kelayakan usaha yang memuat: a. Sumber pasokan dan calon konsumen b. Lokasi kegiatan usaha beserta data teknis sarana dan fasilitas beserta data titik koordinat c. Komponen TKDN d. Skema usaha dan rencana pengembangan usaha e. Penggunaan tenaga kerja asing dan tenaga kerja lokal f. Dokumen analisis keuangan meliputi rincian biaya investasi, harga beli BBBg, komponen dan besaran harga jual BBBg, serta perhitungan kelayakan usaha
- 05Data Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Biogas (BBBg) yang akan diniagakan
- 06Berita acara pemeriksaan oleh petugas dari Direktorat Jenderal EBTKE Apabila belum dimiliki, agar Pelaku Usaha mengunggah surat pernyataan resmi kop perusahaan bahwa siap dilakukan verifikasi dalam rangka penerbitan Berita Acara Pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal EBTKE
- 07Dokumen Penerima Manfaat (Beneficial Ownership)
Kewajiban berkelanjutan
24Kewajiban kepatuhan dan pelaporan selama operasional
- 01A. Kewajiban Untuk Seluruh Pemegang Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Bahan Bakar Biogas Sebagai Bahan Bakar Lain
- 02Memenuhi dan Mematuhi peraturan perundangan undangan
- 03Memiliki perizinan berusaha untuk kegiatan usaha bahan bakar biogas sebagai bahan bakar lain
- 04Menjamin ketersediaan bahan bakar biogas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri
- 05Menjamin harga jual bahan bakar biogas yang wajar
- 06Memiliki dan/atau menguasai fasilitas dan sarana kegiatan usaha bahan bakar biogas sebagai bahan bakar lain yang meliputi fasilitas penyediaan, pendistribusi-an, dan pemasaran
- 07Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan, dan sistem alat ukur yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
- 08Menjamin standar dan mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Biogas sebagai bahan bakar lain sesuai dengan ketentuan perundang undangan
- 09Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat
- 10Melaporkan pelaksanaan kegiatan usaha Pengadaan Gas Bio kepada Menteri melalui Direktur Jenderal EBTKE setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu waktu apabila diperlukan
- 11Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian terhadap Izin usaha apabila terdapat perubahan data administratif dan/atau teknis
- 12Bersedia dilakukan inspeksi / peninjauan lapangan oleh petugas Direktorat Jenderal EBTKE sewaktu waktu apabila diperlukan
- 13Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh Instansi terkait sesuai dengan ketentuan perundang undangan B. Kewajiban Khusus Untuk Pemegang Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Bahan Bakar Biogas Sebagai Bahan Bakar Lain Yang Melaksanakan Pembangunan Fasilitas Dan Sarana
- 14Menggunakan barang dan peralatan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
- 15Menggunakan kaidah keteknikan yang baik
- 16Mengutamakan pemanfaatan barang, peralatan, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri
- 17Mengutamakan penggunaan tenaga kerja warga negara Indonesia dengan memperhatikan pemanfaatan tenaga kerja setempat sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan
- 18Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan hidup
- 19Membantu pengembangan masyarakat setempat C. Kewajiban Bagi Pelaku Usaha yang melakukan Kegiatan usaha niaga ekspor dan/atau impor bahan bakar biogas sebagai bahan bakar lain:
- 20Mendapatkan rekomendasi dan/atau evaluasi, sebagai salah satu kelengkapan persyaratan penetapan neraca komoditas oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan
- 21Rekomendasi dan/atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberikan : a. Dengan memperhatikan kapasitas produksi dan jaminan pemenuhan kebutuhan bahan bakar biogas sebagai bahan bakar lain b. 1 (satu) kali untuk 1 (satu) tahun pelaksanaan ekspor dan/atau impor dan c. Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya permohonan rekomendasi dan/atau evaluasi ekspor dan/atau impor dari Pelaku Usaha
- 22Melaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral mengenai pelaksanaan ekspor dan/atau impor D. Ketentuan Lain Bagi Pelaku Usaha
- 23Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha bahan bakar biogas sebagai bahan bakar lain dapat meniagakan bahan bakar biogas sebagai bahan bakar lain kepada konsumen akhir (skala besar) dan/atau distributor
- 24Terhadap bahan bakar biogas sebagai bahan bakar lain yang dicampur dengan bahan bakar gas melalui jaringan pipa gas, hanya dapat diniagakan oleh pemegang izin usaha niaga bahan bakar gas
Otoritas penerbit
Otoritas yang menerbitkan izin tergantung pada situasi Anda.
| Otoritas | Berlaku saat |
|---|---|
| Menteri/Kepala Badan | Seluruh |
| Menteri/Kepala Badan | PMA |
