KBLI 2020 · Kode 5-digit

11010Industri Minuman Beralkohol Hasil Destilasi

Diperbarui terakhir · Bersumber dari OSS Indonesia

This group includes the beverage processing industry that uses alcohol (ethyl alcohol) as raw material with a distillation process such as whisky, brandy, rum, gin, liqueurs, excluding sulphite residues from pulp mills and the mixing of alcoholic beverages, including neutral alcoholic beverage products (without flavor) and alcoholic beverage products resulting from traditional distillation. The pure alcohol industry is included in group 20115.


For foreign investors

Key facts for KBLI 11010

The essentials a foreign investor needs to know before reading the rest of this page.

  • Activity entirely prohibited under Pres. Reg. 10/2021. Neither foreign nor Indonesian investors can operate this activity. Choose a different KBLI.

  • BPOM + halal certification: BPOM marketing authorization (NIE) required for packaged products; halal certification via BPJPH is increasingly mandatory.

At a glance
For Large-scale (PMA) operation
Foreign investment
Closed to all investment
Activity prohibited under Pres. Reg. 10/2021
Direct PMA path
Not available
See below for alternatives
Recommended structure
Pivot activity
Closed entirely — choose a different KBLI
Next step
Book a call
Tailored structure for your plan
§ 01

Status investasi (lokal)

Regulasi BUPM (Bidang Usaha Penanaman Modal) Indonesia menempatkan kode ini dalam salah satu dari lima kategori. Untuk perusahaan dengan pemegang saham WNI, batasan investasi asing dan ketentuan khusus PMA tidak berlaku — aturan di bawah mencakup yang relevan untuk operator lokal.

Status · Tertutup

Tertutup untuk semua investasi

KBLI 11010 ada dalam daftar kegiatan usaha yang tertutup untuk investasi menurut Perpres 10/2021. Berlaku untuk modal dalam maupun luar negeri — kedua jenis investor tidak dapat beroperasi di kegiatan ini. Sub-kegiatan terlarang yang spesifik tercantum di bawah.


Aturan sub-kegiatan

Kegiatan yang dilarang

1
  • Industri minuman keras mengandung alkohol
§ 02

What this means for foreign investors

An honest read of the situation, plus the structures that work in practice. We've handled all of these — book a call to walk through your specific plan.

You can't operate this activity in Indonesia — neither as a foreigner nor a local.

This KBLI is on Pres. Reg. 10/2021's list of closed business activities. The activity is prohibited entirely; even Indonesian-owned entities cannot register for it. There is no PMA, joint-venture, or partnership structure that unlocks this code. Your option is to choose a different activity.

Pathways that work
  • Pivot to an adjacent open KBLI

    Most closed activities have neighbours that solve a similar customer problem and accept full PMA. We help you map the closest open code that still fits your commercial thesis.

  • Off-take / commercial partnership

    You can buy from, sell to, or service an Indonesian-owned operator without taking equity. We draft and structure the commercial framework so it stands up to scrutiny.

PMA-viable codes in adjacent industries

These KBLIs solve a related business problem and are open to foreign ownership. None are a perfect substitute for the activity above — but they often unlock 80% of the commercial outcome. Talk to us about which fits your plan.

Restricted KBLIs need a tailored structure. Book a call and we'll map the right entity, partner, and licensing path for your specific business.
Talk to a corporate-services specialist
§ 03

Apa itu KBLI 11010?

Penjelasan sederhana tentang klasifikasi ini dan jenis usaha yang termasuk di dalamnya.

KBLI 11010 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5-digit untuk industri minuman beralkohol hasil destilasi. Termasuk dalam kategori Manufacturing Industry di bawah subgolongan Distillation-Derived Alcoholic Beverage Industry (golongan pokok 11) dalam taksonomi resmi KBLI 2020 yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).

This group includes the beverage processing industry that uses alcohol (ethyl alcohol) as raw material with a distillation process such as whisky, brandy, rum, gin, liqueurs, excluding sulphite residues from pulp mills and the mixing of alcoholic beverages, including neutral alcoholic beverage products (without flavor) and alcoholic beverage products resulting from traditional distillation. The pure alcohol industry is included in group 20115.

Siapa yang membutuhkan KBLI 11010?

Setiap entitas, baik milik Indonesia maupun asing, yang berniat beroperasi di bidang industri minuman beralkohol hasil destilasi sebagai kegiatan usaha utama atau sekunder wajib memilih kode ini pada NIB (Nomor Induk Berusaha). Kode yang dipilih menentukan instrumen perizinan yang dibutuhkan, otoritas penerbit, dan kewajiban kepatuhan berkelanjutan.

Mengapa kode ini penting?

Pendekatan Berbasis Risiko OSS Indonesia menggunakan kode KBLI untuk menentukan tiga hal: (1) apakah investasi asing diizinkan dan dengan batas berapa, (2) instrumen perizinan berbasis risiko yang dibutuhkan, dan (3) otoritas yang menerbitkan setiap instrumen. Memilih kode yang salah dapat menunda atau membatalkan izin Anda.

§ 04

Panduan khusus Industri minuman

Konteks sektor yang berlaku untuk KBLI 11010 di luar proses OSS umum. Konfirmasi dengan kementerian terkait sebelum komitmen modal.

Regulator utama
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) / BPOM / Bea Cukai
  • ·Minuman beralkohol (KBLI 1101–1103) memiliki pembatasan modal asing dan membutuhkan izin cukai NPPBKC.
  • ·Non-alkohol dan air minum dalam kemasan umumnya terbuka untuk PMA hingga 100% dengan registrasi BPOM.
  • ·Sertifikasi Halal wajib untuk minuman non-alkohol.
§ 05

Dalam KBLI 2025 mendatang

BPS Indonesia menerbitkan taksonomi KBLI 2025 baru pada awal 2025. OSS, BKPM, dan kementerian operasional belum mengadopsinya — KBLI 2020 tetap menjadi standar aktif untuk pendaftaran usaha. Berikut apa yang akan datang untuk kode spesifik ini.

Dilanjutkan ke KBLI 2025

KBLI 11010 mempertahankan nomor kode dan ruang lingkup yang sama dalam taksonomi baru. Deskripsi kegiatan, hierarki, dan tujuan penggunaan kode tetap dipertahankan.

  • ·Lanjutkan menggunakan 11010 untuk pendaftaran saat ini di KBLI 2020.
  • ·Ketika OSS mengadopsi KBLI 2025 (waktu belum diumumkan), tidak diperlukan migrasi untuk kode ini.
  • ·Tingkat risiko, izin, dan rutinitas otoritas yang ditampilkan di atas tetap berlaku di kedua taksonomi.

Ketika OSS mengadopsi KBLI 2025, kami akan memigrasi entitas yang ada ke kode pengganti yang sesuai sebagai bagian dari layanan kepatuhan berkelanjutan — tidak diperlukan tindakan dari pihak Anda sekarang.

Bicara dengan spesialis
§ 05

Reference data: how this KBLI is regulated

The data below is the official OSS regulatory profile for this code. It applies to qualifying Indonesian operators (or to your operating partner). Foreign investors won't file these directly, but it's useful context when structuring a partnership or commercial arrangement.

Foreign investors: the licensing matrix below is for context only — direct PMA registration isn't possible for this code. See pathways above for what actually works.

§ 02

Tingkat risiko per skala usaha

Indonesia's OSS Risk-Based Approach assigns a separate risk level for each of the four business scales. The licensing instruments required (NIB, Standard Certificate, Operating License) are determined by the risk level. Foreign-owned entities (PT PMA) must register at the Large scale, so the rightmost column applies to most foreign investors.

01

Micro

Usaha Mikro
≤ IDR 2 B turnover
High risk
NIB + full Operating License (Izin) before invoicing.
02

Small

Usaha Kecil
IDR 2 – 15 B
High risk
NIB + full Operating License (Izin) before invoicing.
03

Medium

Usaha Menengah
IDR 15 – 50 B
High risk
NIB + full Operating License (Izin) before invoicing.
04

Large

PMA scale
Usaha Besar
IDR > 50 B
High risk
NIB + full Operating License (Izin) before invoicing.
What does each risk level require to operate?
Low. NIB alone is sufficient for both preparation and commercial operation. Issued instantly via OSS.
Medium-Low. NIB enables preparation only. Commercial operation requires a self-declared Sertifikat Standar (Standard Certificate). Operating with NIB alone is not legally compliant.
Medium-High. NIB enables preparation only. Commercial operation requires a Sertifikat Standar verified by the competent ministry — typically with a site or document inspection.
High. NIB enables preparation only. Commercial operation requires a full Operating License (Izin) issued by the competent ministry after substantive review.
Beyond OSS, sector-specific permits commonly apply on top — e.g. SBU for construction, BPOM for food/cosmetics/medicines, OJK for financial services, IUP for mining, PSE for digital services. See the industry-specific guidance below for what applies to this KBLI.
Yang dibutuhkan untuk beroperasi
NIB
Preparation only — additional permit needed below
Operating License (Izin)
Important: NIB is issued for the preparation stage. Commercial operation requires a full Operating License (Izin) issued by the competent ministry after a substantive review of the operator's capability, facility, and compliance. Operating with NIB alone exposes the entity to penalties, blacklisting, and contract invalidation.
Processing time
7Days
Statutory turnaround

Persyaratan permohonan

8

Dokumen dan kapabilitas yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran

  • 01Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan
  • 02Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
  • 03Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
  • 04Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi
  • 05Memiliki perizinan berusaha Minuman Beralkohol yang masih berlaku
  • 06Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab bagian pengembangan SDM, penanggung jawab bagian quality control
  • 07Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control
  • 08Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja.

Kewajiban berkelanjutan

5

Kewajiban kepatuhan dan pelaporan selama operasional

  • 01Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
  • 02Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
  • 03Memiliki rekomendasi persetujuan perubahan izin usaha minuman beralkohol dari Kementerian yang bertanggung jawab pada urusan pemerintah bidang perindustrian sesuai peraturan perundang undangan mengenai pengendalian dan pengawasan industri minuman beralkohol dalam hal melakukan perubahan izin usaha, meliputi: a.Perubahan nama perusahaan, kepemilikan atau penanggung jawab Perusahaan Industri Minuman Beralkohol b.Perubahan alamat pabrik c. Perubahan golongan Minuman Beralkohol d.Pindah lokasi e. Penggabungan perusahaan menjadi satu lokasi /atau f. Penambahan kapasitas produksi (perluasan usaha)
  • 04Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
  • 05Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Otoritas penerbit

Otoritas yang menerbitkan izin tergantung pada situasi Anda.

OtoritasBerlaku saat
Menteri/Kepala BadanSeluruhnya
Menteri/Kepala BadanPMA
§ 04

Basic requirements (KKPR)

Class-level prerequisites that apply to every operator under this KBLI, independent of business scale. These commonly include minimum capital rules for PMA entities and spatial-planning (KKPR) conformance.

Mandatory before any license can be issued
  1. 01Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, tertutup untuk Penanaman Modal, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
§ 05

Auxiliary permits (PB UMKU)

This KBLI commonly carries 15 additional permits attached to specific operational activities. PB UMKU permits are issued separately from the main business license — apply only for the ones relevant to your operation.

Emerhub advisor
Bicara dengan Emerhub

KBLI 11010 butuh struktur khusus. Mari kita rancang.

KBLI yang dibatasi butuh struktur yang dirancang seputar pembatasan tersebut — kemitraan, kode alternatif, KEK, atau pengaturan komersial. Kami sudah menangani semuanya. Satu percakapan akan memberi tahu Anda apa yang cocok untuk rencana Anda.