No. 94 of 2024
Undang-undang (UU) Nomor 94 Tahun 2024 tentang Kabupaten Ogan Komering Ilir di Provinsi Sumatera Selatan
What this regulation does
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
Opening
This regulation establishes the legal framework for Kabupaten Ogan Komering Ilir in South Sumatra, aiming to enhance effective governance and sustainable development in the region. It replaces outdated laws from 1959 that no longer align with current legal dynamics.
Who is affected
This regulation primarily affects local government entities within Kabupaten Ogan Komering Ilir, including its 18 districts (kecamatan) and the provincial government of South Sumatra. It is relevant for businesses and investors operating in sectors such as agriculture, forestry, and fisheries, which are significant to the local economy.
Key obligations and rights
- Pasal 1 defines Kabupaten Ogan Komering Ilir and its relationship to the broader governance framework of Indonesia. - Pasal 3 outlines the 18 districts that comprise Kabupaten Ogan Komering Ilir, which are essential for administrative and governance purposes. - Pasal 4 specifies the geographical boundaries of the region, which is crucial for land use and investment planning. - Pasal 6 details the characteristics of the region, including its natural resources and cultural diversity, which may impact investment opportunities and community engagement. - Pasal 8 states that existing regulations from 1959 remain in effect unless they conflict with this new law, ensuring continuity in governance during the transition. - Pasal 9 repeals previous laws governing Kabupaten Ogan Komering Ilir, marking a significant shift in the legal landscape for local governance.
Definitions worth knowing
- Kabupaten (district): A local government area in Indonesia. - Kecamatan (sub-district): An administrative division within a kabupaten. - Otonomi daerah (regional autonomy): The authority granted to local governments to manage their own affairs.
Effective date, transitional provisions, what it replaces or amends
This law is effective from October 28, 2024, and it replaces the previous laws from 1959 regarding the establishment and governance of Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Interactions with other regulations
The regulation explicitly references and replaces laws from 1959, ensuring that all governance practices align with the current legal framework established by this new law. It also aligns with the broader principles of regional autonomy as outlined in the Indonesian Constitution.
Key provisions
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
- 01
Definition of Kabupaten Ogan Komering Ilir
Pasal 1 defines Kabupaten Ogan Komering Ilir as a local government area established under previous laws, emphasizing its role within the national governance framework.
- 02
District Composition
Pasal 3 lists the 18 districts that make up Kabupaten Ogan Komering Ilir, which is critical for administrative and governance purposes.
- 03
Geographical Boundaries
Pasal 4 outlines the specific geographical boundaries of Kabupaten Ogan Komering Ilir, which is essential for land use and investment planning.
- 04
Characteristics of the Region
Pasal 6 describes the region's geographical features and natural resources, which can influence investment opportunities.
- 05
Transitional Provisions
Pasal 8 states that existing regulations from 1959 will remain in effect unless they conflict with the new law, ensuring continuity in governance.
- 06
Repeal of Previous Laws
Pasal 9 repeals previous laws governing Kabupaten Ogan Komering Ilir, marking a significant shift in the legal framework for local governance.
KBLIs affected
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
2 KBLIs referenced by UU 94/2024
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full Indonesian text
Full text extracted from the official PDF (11K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
View full regulation textClick to expand — original Indonesian text, searchable (Ctrl/Cmd+F).
SALINAN
PRESIOEN
REPUELTK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 94 TAHUN 2024
TENTANG
KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a.
b
bahwa Kabupaten ogan Komering Ilir di provinsi
sumatera selatan merupakan salah satu daerah
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
dibentuk untuk meningkatkan penyelengg"..^i
pemerintahan dan pembangunan yang eiektif -iesuai
amanat undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
bahwa pembangunan Kabupaten ogan Komering Ilir
diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan
wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ogan
Komering Ilir di Provinsi Sumatera Selatan;
bahwa Undang-undang Nomor 2g rahun l9s9 tentang
penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun l9s6
(Lembaran-Negara tahun l9s6 No. 5s), undang-undang
Darurat Nomor s tahun 19s6 (Lembaran-Negara
tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 19-s6 No. 57) tentang
pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja]
dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Seiatan,
s-ebagai Undang-undang, yang menjadi dasar pembentukan
Kabupaten ogan Komering Ilir, sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,-perlu membentuk
U-ndang-Undang tentang Kabupaten ogan Komering Irir
di Provinsi Sumatera Selatan;
c
d
SK No 209251 A
Mengingat . .
-- 1 of 9 --
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Mengingat
Menetapkan
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (21, Pasal 20, Pasal 21,
dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN OGAN KOMERING
ILIR DI PROVINSI SUMATERA SELATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Selatan adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi
Sumatera Selatan.
2. Kabupaten Ogan Komering Ilir adalah daerah kabupaten
yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang
dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28
Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat
Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956
(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-
undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara
tahun 1956 No. 57l, tentang pembentukan Daerah
tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah
tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Ogan Komering Ilir.
SK No 20i854A
Pasal2...
-- 2 of 9 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Ogan Komering Ilir berdasarkan Undang-undang
Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang
Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956
(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang
Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk
Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera
Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor l82ll.
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
Pasal 3
Kabupaten Ogan Komering Ilir terdiri atas 18 (delapan belas)
Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Tanjung Lubuk;
b. Kecamatan Pedamaran;
c. Kecamatan Mesuji;
d. Kecamatan Kayu Agung;
e. Kecamatan Sirah Fulau Padang;
f. Kecamatan Tulung Selapan;
g. Kecamatan Pampangan;
h. Kecamatan Lempuing;
i. Kecamatan Air Sugihan;
j. Kecamatan Sungai Menang;
k. Kecamatan Jejawi;
1. Kecamatan Cengal;
m. Kecamatan Pangkalan Lampam;
n. Kecamatan Mesuji Makmur;
o. Kecamatan Mesuji Raya;
p. Kecamatan Lempuing Jaya;
q.Kecamatan...
SK No 207855 A
-- 3 of 9 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
q. Kecamatan Teluk Gelam; dan
r. Kecamatan Pedamaran Timur.
Pasal 4
(1) Kabupaten Ogan Komering Ilir mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten
Banyuasin;
b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Bangka dan
Laut Jawa;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tulang
Bawang, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang
Bawang Barat, dan Kabupaten Way Kanan Provinsi
Lampung; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Ogan
Komering Ulu Timur dan Kabupaten Ogan Ilir.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti
di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Ogan Komering Ilir berkedudukan
di Kecamatan Kayu Agung.
Pasal 6
Kabupaten Ogan Komering Ilir memiliki karakteristik, yaitu
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
rendah berupa rawa dan gambut, kawasan dataran tinggi
berupa perbukitan, serta kawasan daratan sempit;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan,
dan perikanan, serta potensi lainnya yang menjadi
sumber pajak dan retribusi daerah; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri atas mayoritas suku
Komering, yang memiliki keberagaman bahasa, kesenian,
dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius,
serta ketinggian adat istiadat masyarakat Ogan Komering
Ilir.
SK No 207856 A
BAB III .
-- 4 of 9 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56)
dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 57)' tentang pembentukan Daerah
tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah
tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor l82ll, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan
Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah
tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah
tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor l82l), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
Pasal 1O
ini mulai berlaku pada tanggal
SK No 20i857 A
Agar
-- 5 of 9 --
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 280
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
g Perundang-undangan dan
ministrasi Hukum,
ttd
= ul
**
a
it{ lNt ft
SK No 209252A
anna Djaman
-- 6 of 9 --
I
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 94 TAHUN 2024
TENTANG
KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
UMUM
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk
mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun L945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap
dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan
terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan
Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan
"Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik."
Kedudukan Kabupaten Ogan Komering Ilir sebagai sebuah daerah
otonom selama ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 28
Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang
Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan
Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara
tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk
Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan,
sebagai Undang-undang. Desain pengaturan Kabupaten Ogan Komering
Ilir berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan
Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acrran,
yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan
hukum di masyarakat.
SK No 209253 A
Berkaitan . . .
-- 7 of 9 --
II
PRESIDEN
REPUB|JK INDONESIA
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk
menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Ogan
Komering Ilir dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang
penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang
Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57l'
tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam
lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang,
yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan
wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Selain suku Komering terdapat juga beberapa suku lain
seperti suku Kalruagung, suku Penesak, suku Ogan, suku
Pegagan, suku Jawa, suku Sunda, dan suku Bali.
Pasal7...
SK No 207860A
-- 8 of 9 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7O3I
SK No 209254A
-- 9 of 9 --Official text
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Undang-undang (UU) Nomor 94 Tahun 2024 tentang Kabupaten Ogan Komering Ilir di Provinsi Sumatera Selatan
tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Need help complying with UU 94/2024?
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 94/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Cite this page
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.