Law
In force
UU 92/2024

No. 92 of 2024

Undang-undang (UU) Nomor 92 Tahun 2024 tentang Kabupaten Musi Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan

Issued
Oct 28, 2024
Effective
Oct 28, 2024
Issuer
Indonesia, Pemerintah Pusat
Status
In force
§ 01

What this regulation does

Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.

Opening

This regulation establishes the legal framework for Kabupaten Musi Banyuasin in South Sumatra, aimed at enhancing effective governance and sustainable development in the region. It replaces outdated laws from 1959 and aligns with the current legal landscape in Indonesia.

Who is affected

This regulation primarily affects local government officials, residents of Kabupaten Musi Banyuasin, and businesses operating within the region. It is relevant to sectors such as agriculture, forestry, fisheries, and mining, given the area's natural resource potential.

Key obligations and rights

- Pasal 1 defines Kabupaten Musi Banyuasin as a district within South Sumatra, emphasizing its autonomous status. - Pasal 3 outlines the administrative divisions within the district, listing the 15 sub-districts (kecamatan) that comprise Kabupaten Musi Banyuasin. - Pasal 4 specifies the geographical boundaries of the district, detailing its borders with neighboring regions. - Pasal 6 highlights the district's characteristics, including its geographical features and natural resources, which are crucial for investors to understand the local context. - Pasal 7 mandates that local governance structures must comply with existing laws, ensuring that governance is conducted according to established regulations.

Definitions worth knowing

- Kabupaten (district): A local government area in Indonesia. - Kecamatan (sub-district): An administrative division within a kabupaten. - Otonomi daerah (regional autonomy): The authority granted to local governments to govern themselves.

Effective date, transitional provisions, what it replaces or amends

This regulation takes effect on October 28, 2024, and replaces previous laws regarding Kabupaten Musi Banyuasin established in 1959. It retains existing regulations that do not conflict with this new law.

Interactions with other regulations

The regulation interacts with the broader framework of regional governance laws in Indonesia, particularly those outlined in Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ensuring that Kabupaten Musi Banyuasin operates within the national legal framework while addressing local needs.

§ 02

Key provisions

The articles and operational points most commonly referenced in practice.

  • 01

    Definition of Kabupaten Musi Banyuasin

    Pasal 1 defines Kabupaten Musi Banyuasin as a district within South Sumatra, emphasizing its autonomous status.

  • 02

    Administrative Divisions

    Pasal 3 outlines the 15 sub-districts (kecamatan) that comprise Kabupaten Musi Banyuasin.

  • 03

    Geographical Boundaries

    Pasal 4 specifies the geographical boundaries of the district, detailing its borders with neighboring regions.

  • 04

    District Characteristics

    Pasal 6 highlights the district's characteristics, including its geographical features and natural resources.

  • 05

    Local Governance Compliance

    Pasal 7 mandates that local governance structures must comply with existing laws.

  • 06

    Effective Date

    The regulation takes effect on October 28, 2024, replacing previous laws from 1959.

§ 03

KBLIs affected

Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.

2 KBLIs referenced by UU 92/2024

Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.

§ 04

Full Indonesian text

Full text extracted from the official PDF (11K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.

View full regulation text
Click to expand — original Indonesian text, searchable (Ctrl/Cmd+F).
SALINAN
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 92 TAHUN 2024
TENTANG
KABUPATEN MUSI BANYUASIN DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
a bahwa Kabupaten Musi Banyuasin di provinsi Sumatera
Selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dibeniuk untuk
meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa pembangunan Kabupaten Musi Banyuasin
diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu
kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik
daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat
Kabupaten Musi Banyuasin di provinsi Sumatera silatan;
bahwa Undang-undang Nornor 2g rahun 19s9 tentang
penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 19s6
(Lembaran-Negara tahun 1956 No. s5), Undang-undang
Darurat Nomor 5 tahun 19s6 (Lembaran-Negara
tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 19s6 No. 57) tentang
pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalari
lingkungan Daerah tingkat I sumatera Selaian, sebagai
undang-undang, yang menjadi dasar pembentukan
Kabupaten Musi Ban5ruasin, sudah tidak sisuai dengan
perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
t].1dang-Undang tentang Kabupaten Musi Banyuasin
di Provinsi Sumatera Selatan;
b
c
d
Pasal 18, Pasal 18A, pasar lgB ayat (21, pasal 20, pasar 2r,
dan Pasal 22D ayat (21 undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun l94S;
Dengan . . .
SK No 209243 A

-- 1 of 9 --

FRESIDEN
REPUBLIK INDONESI.A

Menetapkan
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN MUSI BANYUASIN
DI PROVINSI SUMATERA SELATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan
1. Provinsi Sumatera Selatan adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi
Sumatera Selatan.
2. Kabupaten Musi Banyuasin adalah daerah kabupaten
yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan
yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28
Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat
Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956
(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) Can Undang-
undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara
tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah
tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah
tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Musi Banyuasin.
SK No 20i8724
Pasal 2

-- 2 of 9 --

PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA

Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Musi Banyuasin berdasarkan Undang-undang
Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang
Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956
(l.rmbaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang
Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk
Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera
Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan l.embaran Negara
Nomor l82l).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN MUSI BANYUASIN
Pasal 3
Kabupaten Musi Banyuasin terdiri atas
Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Sekayu;
b. Kecamatan Lais;
c. Kecamatan Sungai Keruh;
d. Kecamatan Batang Hari Leko;
e. Kecamatan Sanga Desa;
f. Kecamatan Babat Toman;
g. Kecamatan Sungai Lilin;
h. Kecamatan Keluang;
i. Kecamatan Bayung Lencir;
j. Kecamatan Plakat Tinggi;
k. Kecamatan Lalan;
l. Kecamatan Tungkal Jaya;
m. Kecamatan Lawan Wetan;
15 (lima belas)
SK No 207873 A
n. Kecamatan

-- 3 of 9 --

PTIESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

n. Kecamatan Babat Supat; dan
o. Kecamatan Jirak Jaya.
Pasal 4
(1) Kabupaten Musi Banyuasin mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten
Batanghari dan Kabupaten Muaro Jambi Provinsi
Jambi;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Banyuasin;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Penukal
Abab Lematang Ilir; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten
Sarolangun Provinsi Jambi, Kabupaten Musi Rawas,
dan Kabupaten Musi Rawas Utara.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Musi Banyuasin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti
di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Musi Banyuasin berkedudukan
di Kecamatan Sekayu.
Pasal 6
Kabupaten Musi Banyuasin memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
rendah berupa rawa pasang surut, lebak, danau, dan
gambut, kawasan dataran tinggi berupa perbukitan,
kawasan taman nasional, dan daerah aliran sungai;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian terutama
hortikultura dan perkebunan, kehutanan, perikanan,
pertambangan terutama minyak dan gas bumi, serta
potensi sumber daya air berupa sungai, anak sungai, serta
danau; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman etnis,
bahasa, kesatuan adat budaya marga, situs budaya, dan
kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan
ketinggian adat istiadat masyarakat Musi Banyuasin.
SK No 20i874 A
BAB III

-- 4 of 9 --

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56)
dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah
tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah
tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor l82ll, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Musi Banyuasin dalam Undang-
undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-
undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara
tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5
tahun 1956 (tembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-
undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara
tahun 1956 No. 57)' tentang pembentukan Daerah tingkat II
termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I
Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor l82ll, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
Pasal 10
ini mulai berlaku pada tanggal
SK No 208648 A
Agar

-- 5 of 9 --

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 278
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLTK INDONESIA
g Perundang-undangan dan
ministrasi Hukum,
ttd
.I
tJ,t
/
SK No 209244 A
vanna Djaman

-- 6 of 9 --

FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 92 TAHUN 2024
TENTANG
KABUPATEN MUSI BANYUASIN DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
UMUM
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk
mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap
dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan
terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan
Kabupaten Musi Banyuasin dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk
Republik."
Kedudukan Kabupaten Musi Banyuasin sebagai sebuah daerah
otonom selama ini diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 28
Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang
Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan
Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara
tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk
Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai
Undang-undang. Desain pengaturan Kabupaten Musi Banyuasin
berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-
Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957
tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada
dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum
di masyarakat.
Berkaitan . . .
SK No 2089644

-- 7 of 9 --

II
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA

Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk
menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Musi
Banyuasin dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang
penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956
(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat
Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang
pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan
Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang, yang
memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah
dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Huruf a
Yang dimaksud dengan "taman nasional" adalah sebagian
kawasan Taman Nasional Sembilang.
Huruf b
Cukup jelas.
SK No 207878 A
Huruf c

-- 8 of 9 --

PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA

Huruf c
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7029
SK No 209246 A

-- 9 of 9 --
§ 04

Official text

For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.

Full Indonesian title

Undang-undang (UU) Nomor 92 Tahun 2024 tentang Kabupaten Musi Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan

tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH

Need help complying with UU 92/2024?

Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 92/2024. Get an exact quote for your specific situation.

§ 06

Cite this page

Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.

APA 7th edition
KBLI Directory. (2024). UU 92/2024 — No. 92 of 2024. Retrieved from https://kbli.co.id/regulations/uu-92-2024
MLA 9th edition
KBLI Directory. "UU 92/2024 — No. 92 of 2024." KBLI.CO.ID, 2024, https://kbli.co.id/regulations/uu-92-2024.
Bluebook (legal)
Undang-undang (UU) Nomor 92 Tahun 2024 tentang Kabupaten Musi Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan (Indon.), summarized in UU 92/2024, KBLI Directory, https://kbli.co.id/regulations/uu-92-2024 (last visited [date]).
Chicago (notes & bibliography)
KBLI Directory, "UU 92/2024 — No. 92 of 2024," accessed [date], https://kbli.co.id/regulations/uu-92-2024.
For binding legal text, cite the original Indonesian text directly via JDIH. This page is a plain-English summary maintained by the KBLI Directory editorial team; it is not legal advice.