Law
In force
UU 74/2024

No. 74 of 2024

Undang-undang (UU) Nomor 74 Tahun 2024 tentang Kabupaten Buleleng di Provinsi Bali

Issued
Oct 28, 2024
Effective
Oct 28, 2024
Issuer
Indonesia, Pemerintah Pusat
Status
In force
§ 01

What this regulation does

Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.

Opening

This regulation establishes the legal framework for Kabupaten Buleleng in Bali, Indonesia, aimed at enhancing effective governance and sustainable development in the region. It replaces the outdated legal basis from 1958, ensuring that local governance aligns with contemporary legal standards and the needs of the community.

Who is affected

The regulation primarily affects local government entities within Kabupaten Buleleng, including its administrative divisions (kecamatan) and the local population. It also impacts businesses and investors operating in the region, particularly in sectors such as tourism, agriculture, and fisheries, which are highlighted as key areas for development.

Key obligations and rights

- Pasal 1 defines Kabupaten Buleleng and its administrative structure, emphasizing its role as an autonomous region within Indonesia. - Pasal 3 outlines the nine kecamatan that comprise Kabupaten Buleleng, which are essential for local governance and service delivery. - Pasal 4 specifies the geographical boundaries of Kabupaten Buleleng, which is crucial for determining jurisdiction and governance. - Pasal 6 details the unique characteristics of Kabupaten Buleleng, including its natural resources and cultural heritage, which are vital for sustainable development and investment opportunities. - Pasal 8 and Pasal 9 clarify the transitional provisions, stating that existing regulations from the 1958 law remain in effect unless they conflict with the new law.

Definitions worth knowing

- Kabupaten (regency): A local government administrative division in Indonesia. - Kecamatan (sub-district): An administrative division within a regency. - Tri Hita Karana: A Balinese philosophy promoting harmony among humans, nature, and the divine. - Sad Kerthi: Local wisdom aimed at purifying the environment and community. - Singa Ambara Raja: A principle symbolizing the spirit and resilience of the Buleleng people.

Effective date, transitional provisions, what it replaces or amends

The regulation takes effect on October 28, 2024, and replaces the provisions of Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 regarding the formation of Kabupaten Buleleng. It ensures that all conflicting regulations are revoked, while non-conflicting regulations from the previous law remain in force.

Interactions with other regulations

The regulation interacts with various laws, including Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, which serves as the constitutional basis for regional governance. It also aligns with the broader legal framework governing local autonomy and development in Indonesia, ensuring that Kabupaten Buleleng operates within the national legal context.

§ 02

Key provisions

The articles and operational points most commonly referenced in practice.

  • 01

    Definition of Kabupaten Buleleng

    Pasal 1 establishes Kabupaten Buleleng as an autonomous region within the framework of the Republic of Indonesia, emphasizing its governance structure.

  • 02

    Administrative Divisions

    Pasal 3 lists the nine kecamatan that make up Kabupaten Buleleng, which are essential for local governance and administrative functions.

  • 03

    Geographical Boundaries

    Pasal 4 outlines the geographical boundaries of Kabupaten Buleleng, detailing its borders with neighboring regions and bodies of water.

  • 04

    Characteristics of Kabupaten Buleleng

    Pasal 6 describes the unique characteristics of Kabupaten Buleleng, including its natural resources and cultural heritage, which are important for development.

  • 05

    Transitional Provisions

    Pasal 8 and Pasal 9 clarify that existing regulations from the 1958 law remain in effect unless they conflict with the new law, ensuring continuity in governance.

  • 06

    Effective Date

    Pasal 10 states that the regulation will take effect on October 28, 2024, marking the official implementation of the new legal framework.

§ 03

KBLIs affected

Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.

2 KBLIs referenced by UU 74/2024

Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.

§ 04

Full Indonesian text

Full text extracted from the official PDF (10K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.

View full regulation text
Click to expand — original Indonesian text, searchable (Ctrl/Cmd+F).
SALINAN
Menimbang
Mengingat
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 TAHUN 2024
TENTANG
KABUPATEN BULELENG DI PROVINSI BALI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa Kabupaten Buleleng di Provinsi Bali merupakan
salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang
efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pembangunan Kabupaten Buleleng diselenggarakan
secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan
memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat Kabupaten Buleleng di Provinsi
Bali;
c. bahwa Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah
Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur, yang menjadi dasar pembentukan
Kabupaten Buleleng, sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Kabupaten Buleleng di Provinsi
Bali;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (21, Pasal 20, pasal 2I,
dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
SK No 209171 A
Dengan .

-- 1 of 9 --

Menetapkan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN BULELENG
DI PROVINSI BALI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Bali adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
2. Kabupaten Buleleng adalah daerah kabupaten yang berada
di wilayah Provinsi Bali yang dibentuk berdasarkan
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah
Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Buleleng.
SK No 209056 A
Pasal2...

-- 2 of 9 --

PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 2
Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Buleleng berdasarkan Undang-undang Nomor 69
Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II
dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara
Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1655).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERI STIK KABUPATEN BULELENG
Pasal 3
Kabupaten Buleleng terdiri atas 9 (sembilan) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Gerokgak;
b. Kecamatan Seririt;
c. Kecamatan Busungbiu;
d. Kabupaten Banjar;
e. Kecamatan Sukasada;
f. Kecamatan Buleleng;
g. Kecamatan Sawan;
h. Kecamatan Kubutambahan; dan
i. Kecamatan Tejakula.
Pasal 4
(1) Kabupaten Buleleng mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Bali;
SK No 209057 A
b. sebelah

-- 3 of 9 --

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
Karangasem;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bangli,
Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, dan
Kabupaten Jembarana; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Bali.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Buleleng sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Buleleng berkedudukan di Kecamatan
Buleleng.
Pasal 6
Kabupaten Buleleng memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan
perbukitan di bagian selatan, dataran rendah di bagian
utara, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan, dan
kawasan perairan, serta kawasan pesisir;
b. potensi sumber daya alam berupa perikanan, pertanian,
kelautan, perkebunan, peternakan, kehutanan, industri,
serta potensi pariwisata dan potensi perdagangan; dan
c. adat dan budaya Buleleng berdasarkan kekayaan sejarah,
bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs
budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter
religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian
lingkungan berlandaskan prinsip Tri Hita Karana, Sad
Kerthi, dan Singa Ambara Raja.
SK No 209058 A
BABIII ...

-- 4 of 9 --

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958
tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah
Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor l22,Tambahan Lembaga Negara Republik
Indonesia Nomor 1655), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Buleleng dalam Undang-
undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-
daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor l22,Tarnbahan
Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
Pasal 10
ini mulai berlaku pada tanggal
SK No 209059 A
Agar

-- 5 of 9 --

PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.

orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 260
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
g Perundang-undangan dan
inistrasi Hukugr,
ttd
SK No 209172 A
na Djaman	la

-- 6 of 9 --

I
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 TAHUN 2024
TENTANG
KABUPATEN BULELENG DI PROVINSI BALI
UMUM
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk
mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap
dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan
terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan
Kabupaten Buleleng dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan 'lrlegara
Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. "
Kedudukan Kabupaten Buleleng sebagai sebuah daerah otonom
selama ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958
tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-
daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Desain pengaturan Kabupaten Buleleng berdasarkan Undang-Undang
tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan
Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan
dinamika dan perubahan hukum di masyarakat.
SK No 209173 A
Berkaitan

-- 7 of 9 --

II
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA

Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk
menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Buleleng
dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan
Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang memuat
penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas
daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
SK No 209061 A
Huruf c . .

-- 8 of 9 --

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Huruf c
Yang dimaksud dengan "Tri Hita Karand' adalah filosofi
masyarakat Bali mengenai tiga penyebab kebahagiaan, yaitu
sikap hidup yang harmonis antara manusia dengan Tuhan,
antarsesama manusia, dan antara manusia dengan
lingkungan berdasarkan pengorbanan suci (yadngal.
Yang dimaksud dengan " Sad Kerth?' adalah nilai kearifan lokal
masyarakat Bali sebagai upaya untuk penyucian jiwa (atma
kerthl, penyucian laut beserta pantai (segara kerthl,
penyucian sumber air (danu kertht), penyucian tumbuh-
tumbuhan Qaana kerthfi, penyucian manusia (jana kerthfi,
dan pen5rucian alam semesta (jagat kerthl.
Yang dimaksud dengan " Singa Ambara Rajd' adalah prinsip
hidup masyarakat Buleleng yang melambangkan kelincahan
dan semangat kepahlawanan rakyat Buleleng.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR TOII
SK No 209174 A

-- 9 of 9 --
§ 04

Official text

For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.

Full Indonesian title

Undang-undang (UU) Nomor 74 Tahun 2024 tentang Kabupaten Buleleng di Provinsi Bali

tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH

Need help complying with UU 74/2024?

Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 74/2024. Get an exact quote for your specific situation.

§ 06

Cite this page

Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.

APA 7th edition
KBLI Directory. (2024). UU 74/2024 — No. 74 of 2024. Retrieved from https://kbli.co.id/regulations/uu-74-2024
MLA 9th edition
KBLI Directory. "UU 74/2024 — No. 74 of 2024." KBLI.CO.ID, 2024, https://kbli.co.id/regulations/uu-74-2024.
Bluebook (legal)
Undang-undang (UU) Nomor 74 Tahun 2024 tentang Kabupaten Buleleng di Provinsi Bali (Indon.), summarized in UU 74/2024, KBLI Directory, https://kbli.co.id/regulations/uu-74-2024 (last visited [date]).
Chicago (notes & bibliography)
KBLI Directory, "UU 74/2024 — No. 74 of 2024," accessed [date], https://kbli.co.id/regulations/uu-74-2024.
For binding legal text, cite the original Indonesian text directly via JDIH. This page is a plain-English summary maintained by the KBLI Directory editorial team; it is not legal advice.