No. 74 of 2024
Undang-undang (UU) Nomor 74 Tahun 2024 tentang Kabupaten Buleleng di Provinsi Bali
What this regulation does
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
Opening
This regulation establishes the legal framework for Kabupaten Buleleng in Bali, Indonesia, aimed at enhancing effective governance and sustainable development in the region. It replaces the outdated legal basis from 1958, ensuring that local governance aligns with contemporary legal standards and the needs of the community.
Who is affected
The regulation primarily affects local government entities within Kabupaten Buleleng, including its administrative divisions (kecamatan) and the local population. It also impacts businesses and investors operating in the region, particularly in sectors such as tourism, agriculture, and fisheries, which are highlighted as key areas for development.
Key obligations and rights
- Pasal 1 defines Kabupaten Buleleng and its administrative structure, emphasizing its role as an autonomous region within Indonesia. - Pasal 3 outlines the nine kecamatan that comprise Kabupaten Buleleng, which are essential for local governance and service delivery. - Pasal 4 specifies the geographical boundaries of Kabupaten Buleleng, which is crucial for determining jurisdiction and governance. - Pasal 6 details the unique characteristics of Kabupaten Buleleng, including its natural resources and cultural heritage, which are vital for sustainable development and investment opportunities. - Pasal 8 and Pasal 9 clarify the transitional provisions, stating that existing regulations from the 1958 law remain in effect unless they conflict with the new law.
Definitions worth knowing
- Kabupaten (regency): A local government administrative division in Indonesia. - Kecamatan (sub-district): An administrative division within a regency. - Tri Hita Karana: A Balinese philosophy promoting harmony among humans, nature, and the divine. - Sad Kerthi: Local wisdom aimed at purifying the environment and community. - Singa Ambara Raja: A principle symbolizing the spirit and resilience of the Buleleng people.
Effective date, transitional provisions, what it replaces or amends
The regulation takes effect on October 28, 2024, and replaces the provisions of Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 regarding the formation of Kabupaten Buleleng. It ensures that all conflicting regulations are revoked, while non-conflicting regulations from the previous law remain in force.
Interactions with other regulations
The regulation interacts with various laws, including Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, which serves as the constitutional basis for regional governance. It also aligns with the broader legal framework governing local autonomy and development in Indonesia, ensuring that Kabupaten Buleleng operates within the national legal context.
Key provisions
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
- 01
Definition of Kabupaten Buleleng
Pasal 1 establishes Kabupaten Buleleng as an autonomous region within the framework of the Republic of Indonesia, emphasizing its governance structure.
- 02
Administrative Divisions
Pasal 3 lists the nine kecamatan that make up Kabupaten Buleleng, which are essential for local governance and administrative functions.
- 03
Geographical Boundaries
Pasal 4 outlines the geographical boundaries of Kabupaten Buleleng, detailing its borders with neighboring regions and bodies of water.
- 04
Characteristics of Kabupaten Buleleng
Pasal 6 describes the unique characteristics of Kabupaten Buleleng, including its natural resources and cultural heritage, which are important for development.
- 05
Transitional Provisions
Pasal 8 and Pasal 9 clarify that existing regulations from the 1958 law remain in effect unless they conflict with the new law, ensuring continuity in governance.
- 06
Effective Date
Pasal 10 states that the regulation will take effect on October 28, 2024, marking the official implementation of the new legal framework.
KBLIs affected
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
2 KBLIs referenced by UU 74/2024
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full Indonesian text
Full text extracted from the official PDF (10K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
View full regulation textClick to expand — original Indonesian text, searchable (Ctrl/Cmd+F).
SALINAN Menimbang Mengingat PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN BULELENG DI PROVINSI BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Kabupaten Buleleng di Provinsi Bali merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa pembangunan Kabupaten Buleleng diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Buleleng di Provinsi Bali; c. bahwa Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Buleleng, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Buleleng di Provinsi Bali; Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (21, Pasal 20, pasal 2I, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No 209171 A Dengan . -- 1 of 9 -- Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN BULELENG DI PROVINSI BALI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Bali adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. 2. Kabupaten Buleleng adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Bali yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng. SK No 209056 A Pasal2... -- 2 of 9 -- PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 2 Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Buleleng berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERI STIK KABUPATEN BULELENG Pasal 3 Kabupaten Buleleng terdiri atas 9 (sembilan) Kecamatan, yaitu: a. Kecamatan Gerokgak; b. Kecamatan Seririt; c. Kecamatan Busungbiu; d. Kabupaten Banjar; e. Kecamatan Sukasada; f. Kecamatan Buleleng; g. Kecamatan Sawan; h. Kecamatan Kubutambahan; dan i. Kecamatan Tejakula. Pasal 4 (1) Kabupaten Buleleng mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Bali; SK No 209057 A b. sebelah -- 3 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Karangasem; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bangli, Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Jembarana; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Bali. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Buleleng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Buleleng berkedudukan di Kecamatan Buleleng. Pasal 6 Kabupaten Buleleng memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan perbukitan di bagian selatan, dataran rendah di bagian utara, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan, dan kawasan perairan, serta kawasan pesisir; b. potensi sumber daya alam berupa perikanan, pertanian, kelautan, perkebunan, peternakan, kehutanan, industri, serta potensi pariwisata dan potensi perdagangan; dan c. adat dan budaya Buleleng berdasarkan kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan berlandaskan prinsip Tri Hita Karana, Sad Kerthi, dan Singa Ambara Raja. SK No 209058 A BABIII ... -- 4 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor l22,Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Buleleng dalam Undang- undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah- daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor l22,Tarnbahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 209059 A Agar -- 5 of 9 -- PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 260 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA g Perundang-undangan dan inistrasi Hukugr, ttd SK No 209172 A na Djaman la -- 6 of 9 -- I PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN BULELENG DI PROVINSI BALI UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Buleleng dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan 'lrlegara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. " Kedudukan Kabupaten Buleleng sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah- daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Desain pengaturan Kabupaten Buleleng berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. SK No 209173 A Berkaitan -- 7 of 9 -- II PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Buleleng dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas SK No 209061 A Huruf c . . -- 8 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Huruf c Yang dimaksud dengan "Tri Hita Karand' adalah filosofi masyarakat Bali mengenai tiga penyebab kebahagiaan, yaitu sikap hidup yang harmonis antara manusia dengan Tuhan, antarsesama manusia, dan antara manusia dengan lingkungan berdasarkan pengorbanan suci (yadngal. Yang dimaksud dengan " Sad Kerth?' adalah nilai kearifan lokal masyarakat Bali sebagai upaya untuk penyucian jiwa (atma kerthl, penyucian laut beserta pantai (segara kerthl, penyucian sumber air (danu kertht), penyucian tumbuh- tumbuhan Qaana kerthfi, penyucian manusia (jana kerthfi, dan pen5rucian alam semesta (jagat kerthl. Yang dimaksud dengan " Singa Ambara Rajd' adalah prinsip hidup masyarakat Buleleng yang melambangkan kelincahan dan semangat kepahlawanan rakyat Buleleng. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR TOII SK No 209174 A -- 9 of 9 --
Official text
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Undang-undang (UU) Nomor 74 Tahun 2024 tentang Kabupaten Buleleng di Provinsi Bali
tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Need help complying with UU 74/2024?
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 74/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Cite this page
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.