No. 6 of 2023
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Job Creation Law by confirming the Government Regulation in Lieu of Law No. 2 of 2022 as Law No. 6 of 2023. It aims to create a conducive environment for job creation, enhance the welfare of workers, and improve the investment ecosystem in Indonesia. The regulation is a response to the need for legal certainty and economic resilience amid global challenges.
The regulation affects various entities including cooperatives, micro, small, and medium enterprises (UMKM), and investors in sectors related to job creation and economic development. It targets businesses across all sectors that require permits and regulatory compliance.
- Article 1 defines 'Cipta Kerja' (Job Creation) as efforts to create jobs through the facilitation and empowerment of cooperatives and UMKM, enhancing the investment ecosystem, and expediting national strategic projects. - Article 3 outlines the objectives of the regulation, including creating and increasing job opportunities, ensuring fair treatment for workers, and adjusting regulations to support cooperatives and UMKM. - Article 6 mandates the implementation of risk-based business licensing, simplifying the requirements for business permits to encourage investment. - Article 14 emphasizes the need for spatial planning in accordance with environmental considerations and community involvement.
- Cipta Kerja (Job Creation): Efforts to create jobs through various means including facilitating cooperatives and UMKM. - UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah): Micro, small, and medium enterprises as defined in relevant laws. - Perizinan Berusaha: Business licensing that grants legal status to businesses to operate.
The regulation came into effect on March 31, 2023, and replaces the previous Job Creation Law (Law No. 11 of 2020) following the Constitutional Court's ruling that required amendments within two years.
The regulation interacts with various laws including those related to spatial planning, environmental protection, and investment. It aims to harmonize existing laws to facilitate job creation and economic growth, as indicated in Article 4, which outlines the strategic policies covered by the regulation.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 1 defines 'Cipta Kerja' as efforts to create jobs through the facilitation and empowerment of cooperatives and UMKM, enhancing the investment ecosystem, and expediting national strategic projects.
Article 3 outlines the objectives, including creating job opportunities, ensuring fair treatment for workers, and adjusting regulations to support cooperatives and UMKM.
Article 6 mandates the implementation of risk-based business licensing, simplifying the requirements for business permits to encourage investment.
Article 14 emphasizes the need for spatial planning in accordance with environmental considerations and community involvement.
The regulation came into effect on March 31, 2023, replacing the previous Job Creation Law (Law No. 11 of 2020).
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
How this regulation relates to its predecessors and successors. Avoid citing the wrong framework.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRESIDEN
NEPUBUK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2023
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA
MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a bahwa untuk mewujudkan tujuan pembentukan
Pemerintah Negara lndonesia dan mewujudkan
masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara perlu
melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga
negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusraan melalui cipta kerja;
bahwa dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap
tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah
persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan
globalisasi ekonomi serta adanya tantangan dan krisis
ekonomi global yang dapat menyebabkan terganggunya
perekonomian nasional;
bahwa untuk rnendukung cipta kerja diperlt kan
penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan
dengan kemudahan, peiindungan, dan pemberdayaan
koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah,
peningkatan ekosisten: investasi, dan percepatan proyek
strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan
dan kesejahteraan pekeqia;
bahwa pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan,
pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha
mikro, ir.ecil, dan menengah, peningkatan ekosistem
investasi, de.n percepatan proyek strategis nasional
ternrasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan
pekeija yang tersebar di berbagai Undang-Undarrg sektor
saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hrrkum
untuk percepatan cipta kerja sehingga perlu dilakukan
perubahan;
e. bahwa . . .
b
c
d
SK No 176733 A
-- 1 of 1127 --
PRESTDEN
REPUELIK INDONESIA
e. bahwa upaya perubahan pengaturan yang berkaitan
kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi
dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan
ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis
nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan
kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan
Undang-Undang sektor yang belum mendukung
terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan
cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan dan kepastian
hukum untuk dapat menyelesaikan berbagai
permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam
satu Undang-Undang secara komprehensif dengan
menggunakan metode omnibus;
f. bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIIl2020, perlu dilakukan
perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja;
g. bahwa dinamika global yang disebabkan terjadinya
kenaikan harga energi dan harga pangan, perubahan
iklim (climate changel, dan terganggunya rantai pasokan
(supply chainl telah menyebabkan terjadinya penurunan
pertumbuhan ekonomi dunia dan terjadinya kenaikan
inflasi yang akan berdampak secara signifikan kepada
perekonomian nasional yang harus direspons dengan
standar bauran kebijakan untuk peningkatan daya saing
dan daya tarik nasional bagi investasi melalui
transformasi ekonomi yang dimuat dalam Undang-
Undang tentang Cipta Kerja;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf
e, huruf f, dan huruf g, untuk mengatasi kegentingan
yang memaksa, Presiden sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada
tanggal 30 Desember 2022;
i. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf
e, huruf f, huruf g, dan huruf h, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
Mengingat: . . .
SK No 176002A.
-- 2 of 1127 --
Mengingat
Menetapkan
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 ayat (2) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2
TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI
UNDANG-UNDANG.
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841) ditetapkan menjadi
Undang-Undang dan melampirkannya sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
SK No 176003 A
Agar
-- 3 of 1127 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESTA
-4,-
Agar setizrp
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkar,
Undang-Undang ini dengan
dalam Lembaran Negare.. Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONES]A TAHUN 2023 NOMOR 4I
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTER]AN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
De uti Bidang Perundang-undangan
strasi Hukum,
SK No 176537A
sit na Djaman
-- 4 of 1127 --
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2023
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA
MENJADI UNDANG-UNDANG
I. UMUM
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 mengamanatkan bahwa tujuan pembentukan Negara Republik
Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur,
yang merata, baik materiel maupun spiritual. Sejalan dengan tujuan
tersebut, Pasal 27 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan", oleh
karena itu negara perlu melakukan berbagai upaya atau tindakan untuk
memenuhi hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan
penghidupan yang layak. Pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak pada prinsipnya merupakan salah satu aspek penting dalam
pembangunan nasional yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya.
Pemerintah Pusat telah melakukan berbagai upaya untuk
menciptakan dan memperluas lapangan kerja dalam rangka penurunan
jumlah pengangguran, dan menampung pekerja baru serta mendorong
pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan
tujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional yang dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meski tingkat pengangguran
terbuka terus turun, Indonesia masih membutuhkan penciptaan kerja yang
berkualitas karena:
a. jumlah angkatan kerja pada Februari Tahun 2022 sebanyak 144,01 juta
orang, naik 4,20juta orang dibanding Februari Tahun 2O2l;
b. penduduk yang bekerja sebanyak 135,61 juta orang, di mana sebanyak
81,33 juta orang (59,97%o) bekerja pada kegiatan informal;
c. pandemi Corona Virus Disease 2OL9 (COVID-19) memberikan dampak
kepada 11,53 juta orang (5,53%) penduduk usia kerja, yaitu
pengangguran sebanyak 0,96 juta orang, Bukan Angkatan Kerja
sebanyak 0,55 juta orang, tidak bekerja sebanyak 0,58 juta orang, dan
penduduk bekeda yang mengalami pengurangan jam kerja sebanyak
9,44 juta orang;
SK No 1706664
d.dibutuhkan...
-- 5 of 1127 --
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
d. dibutuhkan kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan
pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja.
Pemerintah Ilusat telah berupaya untuk perluasan program jaminan
dan bantuan sosial yang merupakan komitmen dalam rangka meningkatkan
daya saing dan penguatan kualitas sumber daya manusia, serta untuk
mempercepat penanggulangan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan.
Dengan demikian melalui dukungan jaminan dan bantuan sosial, total
manfaat tidak hanya diterima oleh pekerja, namun juga dirasakan oleh
keluarga pekerja.
Terhadap hal tersebut, Pemerintah Pusat perlu mengambil kebijakan
strategis untuk menciptakan dan memperluas kerja melalui peningkatan
investasi, mendorong pengembangan dan peningkatan kualitas Koperasi
dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Untuk dapat meningkatkan
penciptaan dan perluasan kerja, diperlukan pertumbuhan ekonomi stabil
dan konsisten naik setiap tahunnya. Namun upaya tersebut dihadapkan
dengan kondisi saat ini, terutama yang menyangkut terjadinya pelemahan
pertumbuhan ekonomi yang bersamaan dengan kenaikan laju harga (yang
dikenal dengan fenomena stagflasi). Pada laporan the World Economic
Outlook (WEO) Oktober Tahun 2022, lnternational Monetary Fund (IMF)
memangkas perkiraan pertumbuhan globalnya menjadi 3,2o/o pada Tahun
2022 dari sebelumnya di angka 3,6oh di WEO pada April Tahun 2022.
Kondisi perekonomian dunia diproyeksikan akan memburuk di Tahun2O23,
turun pada level 2,7o/o, jauh di bawah angka 4,9o/o yang dilaporkan WEO
pada Oktober Tahun 2021. Revisi pertumbuhan paling tajam dilaporkan
untuk perekonomian utama Eropa, perekonomian Amerika Serikat, dan
perekonomian Republik Rakyat Tiongkok. Pertumbuhan Amerika Serikat
diproyeksikan akan turun pada level 1,Oo/o di Tahun 2023, dari ekspektasi
l,60/o di Tahun 202'2 dan 5,7oh di Tahun 2021. Ekonomi Zona Eropa yang
tumbuh sebesar 5,2o/o di Tahun 2O2l diprediksi akan turun pada level 3,17o
Tahun 2022 dan 0,5%o di Tahun 2023. Perekonomian Republik Rakyat
Tiongkok diperkirakan tumbuh sekitar 3,2o/o di Tahun 2022 dan 4,4o/o di
Tahun 2023,jauh di bawah 8,Io/o yang dilaporkan tahun lalu.
Yang terjadi di dunia saat ini, permasalahan supplg chains atau mata
rantai pasokan yang dalam berdampak pada keterbatasan suplai, terrrtama
pada barang-barang pokok, seperti makanan dan energi. Keterbatasan
pasokan yang jauh lebih parah dari pada turunnya permintaan berdampak
pada kenaikan inflasi yang tidak pernah tedadi selama 40 tahun terakhir di
beberapa negara maju, seperti Amerika Serikat dan Inggris. Ekonomi pasar
yang disurvei Bloomberg pada pertengahan Tahun 2022 mengantisipasi laju
inflasi dunia di atas 60/0 di Tahun 2o22,jauh lebih tinggi dari pada angka di
sekitar 2o/o berdasarkan survei Bloomberg di akhir Tahun 2021.
Perekonomian . . .
SK No 176792A
-- 6 of 1127 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Perekonomian Indonesia akan terdampak akibat stagflasi global yang
sudah terlihat. Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang semula diproyeksikan
IMF akan pada kisaran 60/o pada Tahun 2022 sebagaimana disampaikan
WEO pada bulan Oktober Tahun 2O2l telah dipangkas turun cukup
signifikan. Survei Bloomberg dan laporan IMF sebagaimana disampaikan
WEO pada bulan C)ktober Tahun 2022 Bank Dunia dan Asian Development
Bank melihat pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya pada kisaran 5,lo/o -
5,3o/o untuk Tahun 2022, dan turrrn pada level 4,8o/o di Tahun 2023. Pada
saat bersamaan tekanan inflasi sudah mulai terlihat, di mana laju inflasi
pada akhir Kuartal III Tahun 2022 sudah mencapai hampir 6%o year-on-Aear,
dibandingkan dengan level di kisaran 3oh di Kuartal I Tahun 2022. Tingkat
ketidakpastian (uncertaintiesl yang tinggi pada perekonomian dunia,
terutama didorong oleh kondisi geopolitik, mendorong risiko pada prospek
pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih lemah dan inflasi yang lebih
tinggi. Respons standar bauran kebijakan, khususnya antara kebdakan
moneter dan fiskal, yang terus diperkuat semenjak awal pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) akan semakin dibutuhkan. Di era stagflasi,
koordinasi kebijakan menjadi jauh lebih kompleks, di mana Pemerintah
harus menavigasi antara mendukung pertumbuhan ekonomi dan menahan
inflasi.
Di tengah kondisi global yang bergejolak dan keterbatasan ruang
gerak dari kebijakan makro, penguatan fundamental ekonomi domestik
untuk menjaga daya saing ekonomi domestik harus menjadi prioritas
utama. Stabilitas kekuatan permintaan domestik, terutama konsumsi privat
dan investasi di tengah meningkatnya tekanan harga dan terpuruknya
pertumbuhan global, sangat bergantung pada kemampuan Indonesia untuk
meningkatkan daya saing dan daya tarik pasar domestik bagi investor. Di
sini pelaksanaan reformasi struktural yang komprehensif yang dimuat
dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja
menjadi sangat penting dan urgen.
Untuk itu diperlukan kebijakan dan langkah-langkah strategis Cipta
Kerja yang memerlukan keterlibatan semua pihak yang terkait, dan
terhadap hal tersebut perlu men5rusun dan menetapkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja dengan tujuan
untuk menciptakan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara
merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka
memenuhi hak atas penghidupan yang layak. Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja mencakup yang terkait
dengan:
a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b. peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja;
c. kemudahan, pemberdayaan, dan pelindungan Koperasi dan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah; dan
d. peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis
nasional.
SK No 176793 A
Penciptaan
-- 7 of 1127 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait
dengan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha paling
sedikit memuat pengaturan mengenai penyederhanaan Perizinan Berusaha,
persyaratan investasi, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan
lahan, dan kawasan ekonomi.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan strategis penciptaan kerja
beserta pengaturannya, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O2O tentang Cipta Kerja yang telah menggunakan metode omnibus
(omnibus lau). Namun Undang-Undang tersebut telah dilakukan pengujian
formil ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan
Nomor 91/PUU-X\Illll2O2O telah menetapkan putusan dengan amar,
antara lain:
1. pembentukan Undang-Undang Nomor 1 l Tahun 2O2O tentang Cipta
Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Repr:blik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersr,-arat sepanjang tidak dimakrrai tidak dilakukan perbaikan
dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan;
2. Undang-Undang Nomor I 1 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja masih tetap
berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan sesuai dengan tenggang
waktu yang ditetapkan; dan
3. melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak putusan
diucapkan.
Sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII I 2020 tersebut, telah dilakukan:
a. menetapkan Uridang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubaharr
Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OLl tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah mengatur
dan memuat metode omnibus dalanr pen5rusunan undang-undang dan
telah memperjelas partisipasi masyarakat yang bermakna dalam
pembentukan peraturarl perundang-undangan. Dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tersebut maka peng€iunaan rnetode
omnibus telah memenuhi cara dan metode yang pasti, baku, dan standar
dalam penyusunan peraturan perlrndang-trndangan.
b. meningkatkan partisipasi yang bermakna (meaningful participation) yang
mencakup 3 (tiga) komponen yaitu hak untuk didengarkan pendapatnya
(right to be h.eardl, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (rigltt to be
considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasa,n atau jawaban atas
pendapat yang diberikan (right to be explainedl. Untuk itu Pemerintah
Pusat telah membentuk Satuan T\rgas Percepatan Sosialisasi Undang-
Undang Nomor 1l Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Satgas Undang-
Undang Cipta Kerja) yang memiliki tungsi untuk melaksanakan proses
sosialisasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta
Kerja. Satgas Undang-Llndang Cipta Kerja bersama
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan
telah melaksanakan proses sosialisasi di berbagai w-ilayah yang
diharapkan dapat meningliatkan pemahaman serta kesadaran
masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2A tentang
Cipta. Kerja.
c. perbaikan. . .
SK No 176533 A
-- 8 of 1127 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
c. perbaikan kesalahan teknis penulisan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, antara lain adalah huruf yang tidak
lengkap, rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat, salah ketik, dan/atau
judul atau nomor urut bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, atau butir yang
tidak sesuai, yang bersifat tidak substansial.
Selain sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
9I/PUU-XUII/2O2O tersebut, Peraturan Pemerintah Pengganti Urrdang-
Undang tentang Cipta Kerja juga melakukan perbaikan rumusan ketentuan
umum Undang-Undang sektor yang diundangkan sebelum beriakunya
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OIl tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan. Dengan perbaikan rumusan ketentuan
umum (batasan pengertian atau definisi, singkatan atau akronim, dan hal-
hal yang bersifat umum) tersebut malia ketentuan yang ada dalam Undang-
Undang sektor yang tidak diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang tentang Clipta Kerja harrs dibaca dan dimaknai sama
dengan yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang tentarrg Cipta Kerja.
Sebagai tindak lanjut berikutnya, perlu men5rusun Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja untuk
melakukan perbaikan darr penggantian atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. Ruang lingkup Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja ini meliputi:
a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b. ketenagakerjaan;
c. kemudahan, pelindunga.n, serta pemberdayaan Koperasi dan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah;
d. kemudahan berusaha;
e. dukungan riset dan inovasi;
f. pengadaan tanah;
g. kawasan ekonomi;
h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
i. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
j. pengenaan sanksi.
Sesuai Putusan Mahkamah I(onstitusi Nomor 138/PI-IU-V1[/2OO9,
kondisi tersebut di atas telah mernenuhi parameter sebagai kegentingan
yang memaksa dalam rangka penetapan Feraturan Pemerrntah Pengganti
Undang-Undang antara lain :
a. karena adanya kebutuhan mendesak- untuk menyelesaikan masalah
hukum secara cepat berdasarkan Undarrg-Undang;
b. Undang-Undang yang dibutuhkan beiurm ada sehingga terjadi
kekosongan hukum atau tidak memaCainya- llndang-r.)nciang lrang saat
ini ada; dan
c. kondisi. . .
SK No 176534 A
-- 9 of 1127 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
c. kondisi kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara
membuat Undang-Undang secara prosedur biasa yang memerlukan
waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak t-ersebut
perlu kepastian untuk diselesaikan.
Presiden sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan dalam Pasal
22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pada tanggal 30 Desember 2022 telah menetapkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Selanjutnya, Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-Undang.
II. PASAL DEMT PASAL
Pasa1 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RE]PUBLIK INDONESIA NOMOR 6856
SK No 176539 A
-- 10 of 1127 --
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2023
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN
2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-
UNDANG
PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTT UNDANG-UNDANG REPIJBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2022
TENTANG
CIPTA KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
a. Menimbang
b
c
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk mewuiudkan tuiuan pembentukan
Pemerintah Nesara Indon-esia dan me#uiudka'n masvarakat
Indonesia yang sejahtera, adil, dan mdkmur berddsarkan
Pancasila dan Undans-Undane Dasar Nesara Reoutrlik
Indonesia Tahun 1945: Negara"perlu melakirkan beibagai
upava untuk memenutri tra-k wa-rea neeara atas oekeria?n
dan- penghidupan yang layak ba?i ke"manusiaah melalui
Bfrn5"fl#san cipta keria diharankan marnDu menveraD
tenaga k"ri" Indonesia ypng . seluas-lu^asrXra di t6ngah
persalngan yang semalon lrompetrtrt dan tuntutan
klobalis6si eliono--mi serta adanva ^ tantansan dan krisis
dkonomi global y?ng -dapat mehyebabkari terganggunya
perekonomran nasronal;
bahwa untuk menciukung cipta kerja diperlukan
penyesuaian berbagai aspek" pengaturan !ang- lierkaitan
denqan kemudahan. pelindunsan. dan oemberdavaan
kop6rasi dan usaha' mikro, " k6ci1, dah menerigah,
peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek
strategis nasional, termasuk peningkatair pelihdungAn tlan
keseJ arrteraan pekerl a;
bahwa pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan,
pelincluneati, dan iemberdavaan kope?asi dan usahd
mikro, .[ecii, dan - merrengah, ppningkatan ekosistem
investasi, dan percepatan- proy-ek strategis nasional,
termasuk peninc-katan pelintluriean dan keseiahteraan
pekerja yarig ter5'ebar di'berbagai"Undang-Undahg sektor ^saat ini belulm dapat memenuhi kebutuha"n hukurii untuk
percepatan cipta kerja sehingga perlu dilakukan
peruDanan;
e.bahwa...
d
SK No 176762A
-- 11 of 1127 --
Mengingat
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
e. bahwa upaya perubahan pengaturan yang berkaitan
kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan
usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem
investasi, dan percepatan proyek strategis nasional,
termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan
pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-Undang
sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi
dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan
terobosan dan kepastian hukum untuk dapat menyelesaikan
berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke
dalam satu Undang-Undang secara komprehensif dengan
menggunakan metode omnibus;
f. bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-)<\I\ll 2O2O, perlu dilakukan perbaikan
melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja;
g. bahwa dinamika global yang disebabkan terjadinya kenaikan
harga energi dan harga pangan, perubahan iklim (climate
change), dan terganggunya rantai pasokan (supplg chainl
telah menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan
ekonomi dunia dan terjadinya kenaikan inflasi yang akan
berdampak secara signifikan kepada perekonomian nasional
yang harus direspons dengan standar bauran kebijakan
untuk peningkatan daya saing dan daya tarik nasional bagi
investasi melalui transformasi ekonomi yang dimuat dalam
Undang-Undang tentang Cipta Kerja;
h. bahwa kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g telah
memenuhi parameter sebagai kegentingan memaksa yang
memberikan kewenangan kepada Presiden untuk
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
i. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f,
huruf g, dan huruf h serta guna memberikan landasan
hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait
untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah tersebut
dalam waktu yang sangat segera, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang
Cipta Kerja;
Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN: . . .
SK No 176013 A
-- 12 of 1127 --
Menetapkan
PRESIDEN
REPUELIK TNDONESIA
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
TENTANG CIPTA KERJA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui
usaha kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan
koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah,
peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan
berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan
percepatan proyek strategis nasional.
2. Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang tentang Perkoperasian.
3. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya
disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan
usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah.
4. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan
usaha dan/ atau kegiatannya.
5. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan
perwakilan ralgrat daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom' g. pelaku . . .
SK No 176014 A
-- 13 of 1127 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
8. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada
bidang tertentu.
9. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan
hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang
didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan
pada bidang tertentu.
10. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat
RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata
ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan
peraturan zonasi kabupaten/ kota.
11. Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang
diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk
membangun baru, mengubah, memperluas,
mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung
sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
12. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini
diselenggarakan berdasarkan asas:
a. pemerataan hak;
b. kepastian hukum;
c. kemudahan berusaha;
d. kebersamaan; dan
e. kemandirian.
(21 Selain berdasarkan asas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), penyelenggaraan Cipta Kerja dilaksanakan
berdasarkan asas lain sesuai dengan bidang hukum
yang diatur dalam undang-undang yang bersangkutan.
SK No 176015 A
Pasal3...
-- 14 of 1127 --
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESTA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini
dibentuk dengan tujuan untuk:
a. menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan
memberikan kemudahan, pelindungan, dan
pemberdayaan terhadap Koperasi dan UMK-M serta
industri dan perdagangan nasional sebagai upaya
untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang
seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan
keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam
kesatuan ekonomi nasional;
b. menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan,
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja;
c. melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan
yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan
pelindungan bagi Koperasi dan UMK-M serta industri
nasional; dan
d. melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan
yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem
investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis
nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional
yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan
teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan
ideologi Pancasila.
Pasal 4
Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, mang lingkup Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis
Cipta Kerja yang meliputi:
a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan
berusaha;
b. ketenagakerjaan;
c. kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan
Koperasi dan UMK-M;
d. kemudahan berr.rsaha;
e. dukungan riset dan inovasi;
f. pengadaan tanah;
g. kawasan ekonomi;
h. investasi...
SK No 176016 A
-- 15 of 1127 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan
strategis nasional;
i. pelaksanaanadministrasipemerintahan;dan
j. pengenaan sanksi.
proyek
Pasal 5
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang
terkait.
BAB III
PENTNGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Bagian Kedua
Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Paragraf 1
Umum
Pasal 7
(1) Perizinan Berusaha berbasis risiko sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan berdasarkan
penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha
kegiatan usaha.
SK No 176017 A
(2) Penetapan
-- 16 of 1127 --
REPUBLTK INDONESTA
(21 Penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh
berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi
terjadinya bahaya.
(3) Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dilakukan terhadap aspek:
a. kesehatan;
b. keselamatan;
c. lingkungan; dan/atau
d. pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya.
(4) Untuk kegiatan tertentu, penilaian tingkat bahaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mencakup
aspek lainnya sesuai dengan sifat kegiatan usaha.
(5) Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (41 dilakukan dengan
memperhitungkan:
a. jenis kegiatan usaha;
b. kriteria kegiatan usaha;
c. lokasi kegiatan usaha;
d. keterbatasan sumber daya; dan/atau
e. risiko volatilitas.
(6) Penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. hampir tidak mungkin terjadi;
b. kemungkinan kecil terjadi;
c. kemungkinan terjadi; atau
d. hampir pasti terjadi.
{71 Berdasarkan penilaian tingkat bahaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ayat (41, dan ayat (5), serta
penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), tingkat risiko dan peringkat
skala usaha kegiatan usaha ditetapkan menjadi:
a. kegiatan usaha berisiko rendah;
b. kegiatan usaha berisiko menengah; atau
c. kegiatan usaha berisiko tinggi.
Paragraf2...
SK No 176018 A
-- 17 of 1127 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 2
Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Rendah
Paragraf 3
Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Menengah
Pasal 8
(1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko
rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (71
huruf a berupa pemberian nomor induk berusaha yang
merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha.
(21 Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan bukti registrasi/pendaftaran Pelaku
Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai
identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan
kegiatan usahanya.
Pasal 9
(1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko
menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(7) huruf b meliputi:
a. kegiatan usaha berisiko menengah rendah; dan
b. kegiatan usaha berisiko menengah tinggi.
(21 Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko
menengah rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a berupa pemberian:
a. nomor induk berusaha; dan
b. sertifikat standar.
(3) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko
menengah tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b berupa pemberian:
a. nomor induk berusaha; dan
b. sertifikat standar.
SK No 176019 A
(4) Sertifikat.
-- 18 of 1127 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(41 Sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b merupakan pernyataan Pelaku Usaha untuk
memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan
kegiatan usaha.
(5) Sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
hurrrf b merupakan sertifikat standar usaha yang
diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya berdasarkan hasil
verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan
usaha oleh Pelaku Usaha.
(6) Dalam hal kegiatan usaha berisiko menengah
memerlukan standardisasi produk sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf b dan ayat (3) huruf b,
Pemerintah Pusat menerbitkan sertifikat standar
produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar
yang wajib dipenuhi olbh Pelaku Usaha sebelum
melakukan kegiatan komersialisasi produk.
Paragraf 4
Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi
Pasal 10
(1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko
tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (71
huruf c berupa pemberian:
a. nomor induk berusaha; dan
b. izin.
(21 lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha
yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum
melaksanakan kegiatan usahanya.
(3) Dalam hal kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan
pemenuhan standar usaha dan standar produk,
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menerbitkan
sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk
berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.
SK No 176020 A
Paragrafs. . .
-- 19 of 1127 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESTA
Paragraf 5
Pengawasan
Pasal 1 1
Pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha dilakukan
dengan pengaturan frekuensi pelaksanaan berdasarkan
tingkat risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (71
dan mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pelaku Usaha.
Paragraf 6
Peraturan Pelaksanaan
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
berbasis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal
8, Pasal 9, dan Pasal 10, serta tata cara pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha
Paragraf 1
Umum
Pasal 13
Penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
b. persetujuan lingkungan; dan
c. Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat laik
fungsi.
SK No 176021 A
Paragraf2...
-- 20 of 1127 --
REPUBLIK INDONESI'T
Paragraf 2
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Pasal 14
(1) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf a merupakan
kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya
dengan RDTR.
(21 Pemerintah Daerah wajib men5rusun dan menyediakan
RDTR dalam bentuk digital dan sesuai standar.
(3) Penyediaan RDTR dalam bentuk digital sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai dengan
standar dan dapat diakses dengan mudah oleh
masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai
kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya
dengan RDTR.
(4) Pemerintah Pusat wajib mengintegrasikan RDTR dalam
bentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke
dalam sistem Perizinan Berusaha secara elektronik.
(5) Dalam hal Pelaku Usaha mendapatkan informasi
rencana lokasi kegiatan usahanya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) telah sesuai dengan RDTR,
Pelaku Usaha mengajukan permohonan kesesuaian
kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan usahanya
melalui sistem Perizinan Berusaha secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan mengisi
koordinat lokasi yang diinginkan untuk memperoleh
konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
(6) Setelah memperoleh konfirmasi kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Pelaku Usaha mengajukan permohonan Perizinan
Berusaha.
Pasal15...
SK No 176022 A
-- 21 of 1127 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 15
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum men5rusun dan
menyediakan RDTR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2), Pelaku Usaha mengajukan
permohonan persetujuan kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang untuk kegiatan usahanya kepada
Pemerintah Pusat melalui sistem Perizinan Berusaha
secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan
perrrndang-undangan.
(21 Pemerintah Pusat memberikan persetujuan kesesuaian
kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan rencana tata ruang.
(3) Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas:
a. rencana tata rr.rang wilayah nasional;
b. rencana tata ruang pulau/kepulauan;
c. rencana tata ruang kawasan strategis nasional;
d. rencana tata ruang wilayah provinsi; dan/atau
e. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Pasal 16
Dalam rangka penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan
Berusaha serta untuk memberikan kepastian dan
kemudahan bagi Pelaku Usaha dalam memperoleh
kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah,
menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru
beberapa ketentuan yang diatur dalam:
a. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a7251;
b. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2OO7 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 47391 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OL4 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tah:un 2OOZ
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5a9O);
c.Undang-Undang...
SK No 176023 A
-- 22 of 1127 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OL4 tentang
Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol4 Nomor 294,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5603); dan
d. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 20ll tentang
lnformasi Geospasial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OlL Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5214).
Pasal 17
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47251 diubah
sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat,
ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di
dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat
manusia dan makhluk hidup lain, melakukan
kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola
Ruang.
3. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat
permukiman dan sistem jaringan prasarana dan
sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan
sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki
memiliki hubungan fungsional.
4. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang
dalam suatu Wilayah yang meliputi peruntukan
Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan
Ruang untuk fungsi budi daya.
1
5. Penataan. . .
SK No 176024 A
-- 23 of 1127 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESTA
5. Penataan Ruang adalah suatu sistem Perencanaan
Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan
Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
6. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan
yang meliputi pengaturan, pembinaan,
pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.
7. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
9. Pengaturan Penataan Ruang adalah upaya
pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam
Penataan Ruang.
10. Pembinaan Penataan Ruang adalah upaya untuk
meningkatkan kinerja Penataan Ruang yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
11. Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya
pencapaian tujuan Penataan Ruang melalui
pelaksanaan Perencanaan Tata Ruang,
Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian
Pemanfaatan Ruang.
12. Pengawasan Penataan Ruang adalah upaya agar
Penyelenggaraan Penataan Ruang dapat
diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
13. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses
untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola
Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan
Rencana Tata Ruang.
14. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk
mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang
sesuai dengan Rencana Tata Ruang melalui
pen5rusunan dan pelaksanaan program beserta
pembiayaannya.
15.Pengendalian...
SK No 176025 A
-- 24 of 1127 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
15. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya
untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
16. Rencana Tata Ruang adalah hasil Perencanaan
Tata Ruang.
L7. Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan
geografis beserta segenap unsur terkait yang batas
dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek
administratif dan/atau aspek fungsional.
18. Sistem Wilayah adalah Struktur Ruang dan Pola
Ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan
pada tingkat Wilayah.
19. Sistem Internal Perkotaan adalah Struktur Ruang
dan Pola Ruang yang mempunyai jangkauan
pelayanan pada tingkat internal perkotaan.
20. Kawasan adalah Wilayah yang memiliki fungsi
utama lindung atau budi daya.
21. Kawasan Lindung adalah Wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama melindungi kelestarian
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya
alam dan sumber daya buatan.
22. Kawasan Budi Daya adalah Wilayah yang
ditetapkan dengan fungsi utama untuk
dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi
sumber daya alam, sumber daya manusia, dan
sumber daya buatan.
23. Kawasan Perdesaan adalah Wilayah yang
mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk
pengelolaan sumber daya alam dengan susunan
fungsi Kawasan sebagai tempat permukiman
perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan,
pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
24. Kawasan Agropolitan adalah Kawasan yang terdiri
atas satu atau lebih pusat kegiatan pada Wilayah
perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan
pengelolaan sumber daya alam tertentu yang
ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional
dan hierarki keruangan satuan sistem
permukiman dan sistem agrobisnis.
SK No 176026 A
25.Kawasan...
-- 25 of 1127 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
25. Kawasan Perkotaan adalah Wilayah yang
mempunyai kegiatan utama bukan pertanian
dengan susunan fungsi Kawasan sebagai tempat
permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi
pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial,
dan kegiatan ekonomi.
26. Kawasan Metropolitan adalah Kawasan Perkotaan
yang terdiri atas sebuah Kawasan Perkotaan yang
berdiri sendiri atau Kawasan Perkotaan inti dengan
Kawasan Perkotaan di sekitarnya yang saling
memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan
dengan sistem jaringan prasarana Wilayah yang
terintegrasi dengan jumlah penduduk secara
keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu
juta)jiwa.
27. Kawasan Megapolitan adalah Kawasan yang
terbentuk dari 2 (dua) atau lebih Kawasan
Metropolitan yang memiliki hubungan fungsional
dan membentuk sebuah sistem.
28. Kawasan Strategis Nasional adalah Wilayah yang
Penataan Ruangnya diprioritaskan karena
mempunyai pengaruh sangat penting secara
nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan
dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya,
dan/atau lingkungan, termasuk Wilayah yang
telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
29. Kawasan Strategis Provinsi adalah Wilayah yang
Penataan Ruangnya diprioritaskan karena
mempunyai pengaruh sangat penting dalam
lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya,
dan/atau lingkungan.
30. Kawasan Strategis KabupatenlKota adalah
Wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan
karena mempunyai pengaruh sangat penting
dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi,
sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
SK No 176027 A
31. Ruang. . .
-- 26 of 1127 --
2
PRESIDEN
REPUBUK INDONESTA
-t7-
31. Ruang Terbuka Hijau adalah area
memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang
penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat
tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara
alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan
mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan
air, ekonomi, sosial, budaya, dan estetika.
32. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah
kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan
Ruang dengan Rencana Tata Ruang.
33. Orang adalah orang perseorangan dan/atau
korporasi.
34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
(1) Penataan Ruang diselenggarakan dengan
memperhatikan:
a. kondisi fisik Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang rentan terhadap
bencana;
b. potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya buatan, kondisi
ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum,
pertahanan keamanan, dan lingkungan hidup
serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai
satu kesatuan; dan
c. geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.
(2) Penataan Ruang Wilayah nasional, Penataan
Ruang Wilayah provinsi, dan Penataan Ruang
Wilayah kabupaten/kota dilakukan secara
berjenjang dan komplementer.
SK No 176028 A
(3) Penataan. . .
-- 27 of 1127 --
3
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
_ 18_
(3) Penataan Ruang Wilayah secara berjenjang
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan
dengan cara Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
dijadikan acuan dalam penyusunan Rencana Tata
Ruang Wilayah provinsi dan kabupaten/kota, dan
Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi menjadi
acuan bagi pen5rusunan Rencana Tata Ruang
kabupaten/kota.
(41 Penataan Ruang Wilayah secara komplementer
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
Penataan Ruang Wilayah nasional, Penataan
Ruang Wilayah provinsi, dan Penataan Ruang
Wilayah kabupaten/kota yang disusun saling
melengkapi satu sama lain dan bersinergi sehingga
tidak terjadi tumpang tindih pengaturan Rencana
Tata Ruang.
(5) Penataan Ruang Wilayah nasional meliputi Ruang
Wilayah yurisdiksi dan Wilayah kedaulatan
nasional yang mencakup Ruang darat, Ruang laut,
dan Ruang udara, termasuk Ruang di dalam bumi
sebagai satu kesatuan.
(6) Penataan Ruang Wilayah provinsi dan
kabupaten/kota meliputi Ruang darat, Ruang laut,
dan Ruang udara, termasuk Ruang di dalam bumi
sebagai satu kesatuan.
(71 Pengelolaan sumber daya Ruang laut dan Ruang
udara diatur dengan Undang-Undang tersendiri.
(8) Dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara Pola
Ruang Rencana Tata Ruang dan Kawasan hutan,
izin dan/atau hak atas tanah, penyelesaian
ketidaksesuaian tersebut diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 8
(1) Wewenang Pemerintah Pusat dalam
Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi:
SK No 176029 A
a. pengaturan. . .
-- 28 of 1127 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan
terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang
Wilayah nasional, provinsi, dan
kabupatenf kota, serta terhadap Pelaksanaan
Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional;
b. pemberian bantuan teknis bagi penyusunan
Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi,
Rencana Tata Ruang Wilayah
kabupaten/kota, dan rencana detail Tata
Ruang;
c. pembinaan teknis dalam kegiatan
pen5rusunan Rencana Tata Ruang Wilayah
provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah
kabupaten/kota, dan rencana detail Tata
Ruang;
d. Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah
nasional;
e. Pelaksanaan Penataan Ruang Kawasan
Strategis Nasional; dan
f. kerja sama Penataan Ruang antarnegara dan
memfasilitasi kerja sama Penataan Ruang
antarprovinsi.
(21 Wewenang Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan
Penataan Ruang nasional meliputi:
a. Perencanaan Tata Ruang Wilayah nasional;
b. Pemanfaatan Ruang Wilayah nasional; dan
c. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah
nasional.
(3) Wewenang Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan
Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional
meliputi:
a. penetapan Kawasan Strategis Nasional;
b. Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis
Nasional;
c. Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis
Nasional; dan
d. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan
Strategis Nasional.
(4) Dalam rangka Penyelenggaraan Penataan Ruang,
Pemerintah Pusat berwenang men5rusun dan
menetapkan pedoman bidang Penataan Ruang.
(5) Dalam...
SK No 176030A
-- 29 of 1127 --
4
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
(5) Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat (3), dan
ayat (4), Pemerintah Pusat:
a. menyebarluaskan informasi yang berkaitan
dengan:
1. rencana umum dan rencana rinci Tata
Ruang dalam rangka Pelaksanaan
Penataan Ruang Wilayah nasional; dan
2. pedoman bidang Penataan Ruang;
b. menetapkan standar pelayanan bidang
Penataan Ruang.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan
Penyelenggaraan Penataan Ruang diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
(1) Penyelenggaraan Penataan Ruang dilaksanakan
oleh Pemerintah Pusat.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan
tanggung jawab Penyelenggaraan Penataan Ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 10
Wewenang Pemerintah Daerah provinsi dilaksanakan
sesuai dengan norna, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam
Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi:
a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan
terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah
provinsi, dan kabupaten/ kota;
5
SK No 176031A
b. Pelaksanaan
-- 30 of 1127 --
6
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
b. Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah provinsi;
dan
c. kerja sama Penataan Ruang antarprovinsi dan
memfasilitasi kerja sama Penataan Ruang
antarkabupaten/kota.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1 1
Wewenang Pemerintah Daerah kabupaten/kota
dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur,
dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi:
a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan
terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah
kabupaten/kota;
b. Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah
kabupaten/kota; dan
c. kerja sama Penataan Ruang antarkabupaten/kota.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 14
(1) Perencanaan Tata Ruang dilakukan untuk
menghasilkan:
a. rencana umum Tata Ruang; dan
b. rencana rinci Tata Ruang.
(2) Rencana umum Tata Ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a secara hierarki
terdiri atas:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi; dan
c. Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten dan
Rencana Tata Ruang Wilayah kota.
(3) Rencana rinci Tata Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Rencana. . .
7
SK No 176032 A
-- 31 of 1127 --
8
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
a. Rencana Tata Ruang pulau/kepulauan dan
Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis
Nasional; dan
b. rencana detail Tata Ruang kabupaten dan
rencana detail Tata Ruang kota.
(4) Rencana rinci Tata Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b disusun sebagai perangkat
operasional rencana umum Tata Ruang.
(5) Rencana rinci Tata Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) disusun apabila:
a. rencana umum Tata Ruang belum dapat
dijadikan dasar dalam Pelaksanaan
Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian
Pemanfaatan Ruang; dan/atau
b. rencana umum Tata Ruang yang mencakup
Wilayah perencanaan yang luas dan skala
peta dalam rencana umum Tata Ruang
tersebut memerlukan perincian sebelum
dioperasionalkan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat ketelitian
peta rencana umum Tata Ruang dan rencana rinci
Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal l4A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 14A
(1) Pelaksanaan penJrusunan Rencana Tata Ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan
dengan memperhatikan:
a. daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup dan kajian lingkungan hidup strategis;
dan
b. kedetailan informasi Tata Ruang yang akan
disajikan serta kesesuaian ketelitian peta
Rencana Tata Ruang.
(21 Pen5rusunan kajian lingkungan hidup strategis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan dalam penJrusunan Rencana Tata
Ruang.
(3) Pemenuhan...
SK No 176033 A
-- 32 of 1127 --
9
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(3) Pemenuhan kesesuaian ketelitian peta Rencana
Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan melalui pen5rusunan peta
Rencana Tata Ruang di atas peta dasar.
(4) Dalam hal peta dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) belum tersedia, penJrusunan Rencana Tata
Ruang dilakukan dengan menggunakan peta dasar
lainnya.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 17
(1) Muatan Rencana Tata Ruang mencakup:
a. rencana Struktur Ruang; dan
b. rencana Pola Ruang.
(21 Rencana Strrrktur Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi rencana sistem pusat
permukiman dan rencana sistem jaringan
prasarana.
(3) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi peruntukan Kawasan
Lindung dan Kawasan Budi Daya.
(41 Peruntukan Kawasan Lindung dan Kawasan Budi
Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi
peruntukan Ruang untuk kegiatan pelestarian
lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan
dan keamanan.
(5) Dalam rangka pelestarian lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (41, pada Rencana Tata Ruang
Wilayah ditetapkan luas Kawasan hutan dan
penutupan hutan untuk setiap pulau, daerah
aliran sungai, provinsi, kabupatenf kota,
berdasarkan kondisi biogeofisik, iklim, penduduk,
dan keadaan sosial ekonomi masyarakat setempat.
(6) Pen5rusunan Rencana Tata Ruang harus
memperhatikan keterkaitan antarwilayah,
antarfungsi Kawasan, dan antarkegiatan Kawasan.
SK No 176034 A
(7) Ketentuan. . .
-- 33 of 1127 --
REPUBLTK INDONESIA
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pen5rusunan Rencana Tata Ruang yang berkaitan
dengan fungsi pertahanan dan keamanan sebagai
subsistem Rencana Tata Ruang Wilayah diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
10. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 18
(1) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi
atau kabupaten/kota dan rencana detail Tata
Ruang terlebih dahulu harus mendapat
persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
(21 Sebelum diajukan persetujuan substansi kepada
Pemerintah Pusat, rencana detail Tata Ruang
kabupaten/kota yang dituangkan dalam
rancangan peraturan kepala daerah
kabupaten/kota terlebih dahulu dilakukan
konsultasi publik termasuk dengan dewan
perwakilan ralryat daerah.
(3) Bupati/wali kota wajib menetapkan rancangan
peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang
rencana detail Tata Ruang paling lama 1 (satu)
bulan setelah mendapat persetujuan substansi
dari Pemerintah Pusat.
(41 Dalam hal bupati/wali kota tidak menetapkan
rencana detail Tata Ruang setelah jangka waktu
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3),
rencana detail Tata Ruang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan,
pedoman, dan tata cara pen)rusunan Rencana Tata
Ruang Wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan
rencana detail Tata Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
11. Ketentuan Pasal 2O diubah sehingga berbunyi sebagai
SK No 176035 A
berikut:
Pasal 2O
-- 34 of 1127 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 20
(1) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan
Ruang Wilayah nasional;
b. rencana Struktur Ruang Wilayah nasional
yang meliputi sistem perkotaan nasional yang
terkait dengan Kawasan Perdesaan dalam
Wilayah pelayanannya dan sistem jaringan
prasarana utama;
c. rencana Pola Ruang Wilayah nasional yang
meliputi Kawasan Lindung nasional dan
Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai
strategis nasional;
d. penetapan Kawasan Strategis Nasional;
e. arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi
indikasi program utama jangka menengah 5
(lima) tahunan; dan
f. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Wilayah nasional yang berisi indikasi arahan
zonasi sistem nasional, arahan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif
dan disinsentif, serta arahan sanksi.
(21 Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi
pedoman untuk:
a. pen5rusunan rencana pembangunan jangka
panjang nasional;
b. pen5rusunan rencana pembangunan jangka
menengah nasional;
c. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian
Pemanfaatan Ruang di Wilayah nasional;
d. pewujudan keterpadllan, keterkaitan, dan
keseimbangan perkembangan antarwilayah
provinsi, serta keserasian antarsektor;
e. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk
investasi;
f. Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional;
dan
g. Penataan Ruang Wilayah provinsi dan
kabupaten/kota.
SK No 176036 A
(3) Jangka
-- 35 of 1127 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(3) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun.
(4) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditinjau
kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima)
tahunan.
(5) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang dapat
dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode
5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan
lingkungan strategis berupa:
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan
dengan peraturan perundang-undangan;
b. perubahan batas teritorial negara yang
ditetapkan dengan Undang-Undang;
c. perrrbahan batas Wilayah daerah yang
ditetapkan dengan Undang-Undang; dan
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat
strategis.
(6) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
12. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 22
(1) Pen5rusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi
mengacu pada:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. pedoman bidang Penataan Ruang; dan
c. rencana pembangunan jangka panjang
daerah.
(2) Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi
harus memperhatikan:
a. perkembangan permasalahan nasional dan
hasil pengkajian implikasi Penataan Ruang
provinsi;
b. upaya pemerataan pembangunan dan
pertumbuhan ekonomi provinsi;
c.keselarasan...
SK No 176037 A
-- 36 of 1127 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. keselarasan aspirasi pembangunan provinsi
dan pembangunan kabupaten I kota;
d. daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup;
e. rencana pembangunan jangka panjang
daerah;
f. Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi yang
berbatasan; dan
g. Rencana Tata Ruang Wilayah
kabupaten/kota.
13. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 23
(1) Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan
Ruang Wilayah provinsi;
b. rencana Struktur Ruang Wilayah provinsi
yang meliputi sistem perkotaan dalam
Wilayahnya yang berkaitan dengan Kawasan
Perdesaan dalam Wilayah pelayanannya dan
sistem jaringan prasarana Wilayah provinsi;
c. rencana Pola Ruang Wilayah provinsi yang
meliputi Kawasan Lindung dan Kawasan Budi
Daya yang memiliki nilai strategis provinsi;
d. arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah provinsi
yang berisi indikasi program utama jangka
menengah 5 (lima) tahunan; dan
e. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan
zonasi sistem provinsi, arahan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif
dan disinsentif, serta arahan sanksi.
(2) Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi menjadi
pedoman untuk:
a. pen5rusunan rencana pembangunan jangka
panjang daerah;
SK No 176038 A
b. penyusunErn
-- 37 of 1127 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
b. pen5rusunan rencana pembangunan jangka
menengah daerah;
c. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian
Pemanfaatan Ruang dalam Wilayah provinsi;
d. pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan
keseimbangan perkembangan antarwilayah
kabupaten/kota, serta keserasian
antarsektor;
e. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk
investasi; dan
f. Penataan Ruang Wilayah kabupaten/kota.
(3) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah
provinsi adalah 20 (dua puluh) tahun.
(4) Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi ditinjau
kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima)
tahunan.
(5) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah
provinsi dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali
dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi
perubahan lingkungan strategis berupa:
a. bencana alam yang ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan ;
b. perubahan batas teritorial negara yang
ditetapkan dengan Undang-Undang;
c. perubahan batas Wilayah daerah yang
ditetapkan dengan Undang-Undang; dan
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat
strategis.
(6) Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi ditetapkan
dengan peraturan daerah provinsi.
(71 Peraturan daerah provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) wajib ditetapkan paling lama 2 (dua)
bulan terhitung sejak mendapat persetujuan
substansi dari Pemerintah Pusat.
(8) Dalam hal peraturan daerah provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (71 belum ditetapkan,
gubernur menetapkan Rencana Tata Ruang
Wilayah provinsi paling lama 3 (tiga) bulan
terhitung sejak mendapat persetujuan substansi
dari Pemerintah Pusat.
(9) Dalam...
SK No 176039 A
-- 38 of 1127 --
PRESIDEN
EEPI.IBLIK INDONESIA
(9) Dalam hal Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) belum
ditetapkan oleh gubernur, Rencana Tata Ruang
Wilayah provinsi ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak
mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah
Pusat.
14. Pasal 24 dihapus.
15. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 25
(1) Pen5rusunan Rencana Tata Ruang Wilayah
kabupaten mengacu pada:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan
Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi;
b. pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang
Penataan Ruang; dan
c. rencana pembangunan jangka panjang
daerah.
(2) Pen5rusunan Rencana Tata Ruang Wilayah
kabupaten harus memperhatikan:
a. perkembangan permasalahan provinsi dan
hasil pengkajian implikasi Penataan Ruang
kabupaten;
b. upaya pemerataan pembangunan dan
pertumbuhan ekonomi kabupaten;
c. keselarasan aspirasi pembangunan
kabupaten;
d. daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup;
e. rencana pembangunan jangka panjang
daerah; dan
f. Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota
yang berbatasan.
16. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal26...
SK No 176040 A
-- 39 of 1127 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 26
(1) Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan
Ruang Wilayah kabupaten;
b. rencana Struktur Ruang Wilayah kabupaten
yang meliputi sistem perkotaan di Wilayahnya
yang terkait dengan Kawasan Perdesaan dan
sistem jaringan prasarana Wilayah
kabupaten;
c. rencana Pola Ruang Wilayah kabupaten yang
meliputi Kawasan Lindung kabupaten dan
Kawasan Budi Daya kabupaten;
d. arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah
kabupaten yang berisi indikasi program
utama jangka menengah 5 (lima) tahunan;
dan
e. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Wilayah kabupaten yang berisi ketentuan
umum zonasi, ketentuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang, ketentuan insentif dan
disinsentif, serta arahan sanksi.
(21 Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten menjadi
pedoman untuk:
a. pen5rusunan rencana pembangunan jangka
panjang daerah;
b. pen5rusunan rencana pembangunan jangka
menengah daerah;
c. Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian
Pemanfaatan Ruang di Wilayah kabupaten;
d. pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan
keseimbangan antarsektor; dan
e. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk
investasi.
(3) Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten menjadi
dasar untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang dan administrasi pertanahan.
(4) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah
kabupaten adalah 20 (dua puluh) tahun.
(5) Rencana. . .
SK No 176041 A
-- 40 of 1127 --
PRESIDEN
ELIK INDONESIA
(5) Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten ditinjau
kembali 1 (satu) kali pada setiap periode 5 (lima)
tahunan.
(6) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah
kabupaten dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali
dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi
perubahan lingkungan strategis berupa:
a. bencana alam yang ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan ;
b. perubahan batas teritorial negara yang
ditetapkan dengan Undang-Undang;
c. perubahan batas Wilayah daerah yang
ditetapkan dengan Undang-Undang; dan
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat
strategis.
(7) Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten
ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten.
(8) Peraturan daerah kabupaten sebagaimana
dimaksud pada ayat (71 wajib ditetapkan paling
lama 2 (dua) bulan setelah mendapat persetujuan
substansi dari Pemerintah Pusat.
(9) Dalam hal peraturan daerah kabupaten
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) belum
ditetapkan, bupati menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah kabupaten paling lama 3 (tiga)
bulan setelah mendapat persetujuan substansi
dari Pemerintah Pusat.
(10) Dalam hal Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) belum
ditetapkan oleh bupati, Rencana Tata Ruang
Wilayah kabupaten ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat paling lama 4 (empat) bulan setelah
mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah
Pusat.
17. Pasal 27 dihapus.
18. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 34A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 34A. . .
SK No 176042 A
-- 41 of 1127 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
Pasal 34A
(1) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional
yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (5) huruf d, Pasal 23 ayat (5)
hurrrf d, dan Pasal 26 ayat (6) huruf d belum
dimuat dalam Rencana Tata Ruang dan/atau
rencana zonasi, Pemanfaatan Ruang tetap dapat
dilaksanakan.
(21 Pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan setelah mendapat rekomendasi
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dari
Pemerintah Pusat.
19. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 35
Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui:
a. ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang;
b. pemberian insentif dan disinsentif; dan
c. pengenaan sanksi.
20. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 37
(1) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
huruf a diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
(21 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata
Ruang Wilayah dibatalkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh
dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal
demi hukum.
SK No 176043 A
(4) Persetujuan...
-- 42 of 1127 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(4) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar
tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah, dibatalkan oleh
Pemerintah Pusat.
(5) Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat
pembatalan persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (4l,, dapat dimintakan ganti
kerrrgian yang layak kepada instansi pemberi
persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang.
(6) Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai lagi
akibat adanya perubahan Rencana Tata Ruang
Wilayah dapat dibatalkan oleh Pemerintah Pusat
dengan memberikan ganti kerugian yang layak.
(71 Setiap pejabat pemerintah yang berwenang
dilarang menerbitkan persetujuan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai
dengan Rencana Tata Ruang.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur
perolehan persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang dan tata cara pemberian ganti
kerugian yang layak sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
2I. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 48
(1) Penataan Ruang Kawasan Perdesaan diarahkan
untuk:
a. pemberdayaanmasyarakatperdesaan;
b. pertahanan kualitas lingkungan setempat dan
Wilayah yang didukungnya;
c. konservasi sumber daya alam;
d. pelestarian warisan budaya lokal;
e. pertahanan Kawasan lahan abadi pertanian
pangan untuk ketahanan pangan; dan
f. penjagaan keseimbangan pembangunan
perdesaan-perkotaan.
(2) Ketentuan. . .
SK No 17604/. A
-- 43 of 1127 --
REPUBUK INDONESIA
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan
terhadap Kawasan lahan abadi pertanian pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur
dalam Undang-Undang.
(3) Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
diselenggarakan pada:
a. Kawasan Perdesaan yang merupakan bagian
Wilayah kabupaten; atau
b. Kawasan yang secara fungsional berciri
perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih
Wilayah kabupaten pada 1 (satu) atau lebih
Wilayah provinsi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penataan Ruang
Kawasan Perdesaan diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
22. Pasal 49 dihapus.
23. Pasal 50 dihapus.
24. Pasal 51 dihapus.
25. Pasal 52 dihapus.
26. Pasal 53 dihapus.
27. Pasal 54 dihapus.
28. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 60
Dalam Penataan Ruang, setiap Orang berhak untuk:
a. mengetahui Rencana Tata Ruang;
b.menikmati...
SK No 176045 A
-- 44 of 1127 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. menikmati pertambahan nilai Ruang sebagai
akibat Penataan Ruang;
c. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian
yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan
pembangunan yang sesuai dengan Rencana Tata
Ruang;
d. mengajukan tuntutan kepada pejabat berwenang
terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan
Rencana Tata Ruang di Wilayahnya;
e. mengajukan tuntutan pembatalan persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
dan/atau penghentian pembangunan yang tidak
sesuai dengan Rencana Tata Ruang kepada pejabat
berwenang; dan
f. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau
kepada pelaksana kegiatan Pemanfaatan Ruang
apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai
dengan Rencana Tata Ruang menimbulkan
kerugian.
29. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 61
Dalam Pemanfaatan Ruang, setiap Orang wajib:
a. menaati Rencana Tata Ruang yang telah
ditetapkan;
b. memanfaatkan Ruang sesuai dengan Rencana Tata
Ruang;
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam
persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang; dan
d. memberikan akses terhadap Kawasan yang oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan
dinyatakan sebagai milik umum.
30. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
SK No 176046 A
Pasal 62
-- 45 of 1127 --
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Pasal 62
Setiap Orang yang tidak menaati Rencana Tata Ruang
yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal6l huruf ayang mengakibatkan perubahan fungsi
Ruang dikenai sanksi administratif.
31. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 65
(1) Penyelenggaraan Penataan Ruang dilakukan oleh
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan
melibatkan peran masyarakat.
(2) Peran masyarakat dalam Penataan Ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling sedikit melalui:
a. partisipasi dalam pen5rusunan Rencana Tata
Ruang;
b. partisipasi dalam Pemanfaatan Ruang; dan
c. partisipasi dalam Pengendalian Pemanfaatan
Ruang.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) terdiri atas orang perseorangan dan
pelaku usaha.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
bentuk peran masyarakat dalam Penataan Ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
32. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal69...
SK No 176047 A
-- 46 of 1127 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
Pasal 69
(1) Setiap Orang yang tidak menaati Rencana Tata
Ruang yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6I huruf a yang
mengakibatkan perubahan fungsi Ruang dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
dan pidana denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(21 Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta
benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan pidana denda paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah).
(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
33. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 70
(1) Setiap Orang yang memanfaatkan Ruang tidak
sesuai dengan Rencana Tata Ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 huruf b yang
mengakibatkan perubahan fungsi Ruang dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
dan pidana denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(21 Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta
benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan pidana denda paling banyak
Rp2.500.000.000,0O (dua miliar lima ratus juta
rupiah).
(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp8.000.O00.000,00 (delapan miliar rupiah).
34. Ketentuan. . .
SK No 176048 A
-- 47 of 1127 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
34. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 71
Setiap Orang yang tidak mematuhi ketentuan yang
ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 huruf c yang mengakibatkan perrrbahan fungsi
Ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
35. Pasal 72 dihapus.
36. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 73
(1) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang
menerbitkan persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan
Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(21 Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan
berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat
dari jabatannya.
37. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal T4
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69, Pasal 70, atau Pasal 71 dilakukan
oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan
pidana denda terhadap pengurusnya, pidana yang
dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa
pidana denda dengan pemberatan 1/3 (sepertiga)
kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69, Pasal 70, atau Pasal 71.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan
berrrpa:
a. pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau
b. pencabutan status badan hukum.
38. Ketentuan. . .
SK No 176049 A
-- 48 of 1127 --
PRESIDEN
EEPUBLIK INDONESIA
38. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 75
(1) Setiap Orang yang menderita kerugian akibat
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
69, Pasal 70, atau Pasal 7l dapat menuntut ganti
kerugian secara perdata kepada pelaku tindak
pidana.
(2) Tuntutan ganti kerugian secara perdata
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.
Pasal 18
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2OOT tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO7 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 47391 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2OO7 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5490) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
adalah suatu pengoordinasian perencanaan,
pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang
dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan
laut, serta antara ilmu pengetahuan dan
manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan
ralryat.
1
SK No 176050A
2.Wilayah...
-- 49 of 1127 --
2
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara
Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh
perubahan di darat dan laut.
Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil
atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter
persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah
sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu
karang, padang lamun, mangrove dan biota laut
lain; sumber daya nonhayati meliputi pasir, air
laut, mineral dasar laut; sumber daya buatan
meliputi infrastruktur laut yang terkait. dengan
kelautan dan perika.nan, dan jasa-jasa lingkungan
berupa keindahan alam, permukaan dasar laut
tempat instalasi bawah air yang terkait dengan
kelautan dan perikanan serta energi gelombang
laut yang terdapat di Wilayah Pesisir.
Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-
tumbuhan, hewan, organisme dan nonorganisme
lain serta proses yang menghubungkannya dalam
membentuk keseimbangan, stabilitas, dan
produktivitas.
Bioekoregion adalah bentang alam yang berada di
dalam satu hamparan kesatuan ekologis yang
ditetapkan oleh batas-batas alam, seperti daerah
aliran sungai, teluk, dan arus.
Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan
dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua
belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan
yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau,
estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan
laguna.
Kawasan adalah bagian Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil yang memiliki fungsi tertentu
yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik
Iisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk
dipertahankan keberadaannya.
Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari
Wilayah Pesisir yang ditetapkan peruntukannya
bagi berbagai sektor kegiatan.
10. Kawasan. . .
3
4
5
6
7
8
9
SK No 176051A
-- 50 of 1127 --
10.
11.
t2.
13.
t4.
L4A.
15.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4t-
Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah
Kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara,
pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs
warisan dunia, yang pengembangannya
diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
Zona adalah ruang yang penggunaannya
disepakati bersama antara berbagai pemangku
kepentingan dan telah ditetapkan status
hukumnya.
Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik
pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas
fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan
daya dukung serta proses-proses ekologis yang
berlangsung sebagai satu kesatuan dalam
Ekosistem pesisir.
Rencana Strategis adalah rencana yang memuat
arah kebijakan lintas sektor untuk Kawasan
perencanaan pembangunan melalui penetapan
tujuan, sasaran dan strategi yang luas, serta target
pelaksanaan dengan indikator yang tepat untuk
memantau rencana tingkat nasional.
Rencana Zonasi yang selanjutnya disingkat RZ
adalah rencana yang menentukan arah
penggunaan sumber daya setiap satuan
perencanaan disertai dengan penetapan struktur
dan pola ruang pada Kawasan perencanaan yang
memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak
boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat
dilakukan setelah memperoleh Perizinan Berusaha
terkait pemanfaatan di laut.
Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional
Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT
adalah rencana yang disusun untuk menentukan
arahan pemanfaatan ruang di Kawasan Strategis
Nasional Tertentu.
Rencana Pengelolaan adalah rencana yang memuat
susunan kerangka kebijakan, prosedur, dan
tanggung jawab dalam rangka pengooFor compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 6/2023 (Cipta Kerja, consolidated). Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The regulation aims to harmonize existing laws related to spatial planning, environmental protection, and investment to facilitate job creation.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.