Law No. 11 of 2020 on Job Creation
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
This regulation has been revoked and no longer applies.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
Law No. 11 of 2020, known as the Job Creation Law, aims to streamline regulations and enhance the investment climate in Indonesia. It seeks to create jobs, protect workers, and empower micro, small, and medium enterprises (UMKM) while facilitating national strategic projects and improving the overall investment ecosystem.
This law impacts various entities including individuals, businesses (both legal and non-legal entities), cooperatives, and government bodies at both central and local levels. It particularly focuses on sectors related to investment, employment, and business operations, especially those involving UMKM.
- Article 2 outlines the principles of the law, emphasizing equal rights, legal certainty, ease of doing business, cooperation, and independence. - Article 3 states the law's objectives, which include creating job opportunities, ensuring fair treatment for workers, and enhancing the investment ecosystem. - Article 4 details the strategic policies covered by the law, including investment ecosystem enhancement, labor issues, and support for UMKM. - Article 6 mandates the implementation of risk-based business licensing, simplifying requirements for business permits (Pasal 6). - Article 7 establishes a risk assessment framework for business activities, categorizing them into low, medium, and high-risk levels (Pasal 7). - Article 8 specifies that low-risk businesses will receive a business identification number (NIB) as their operating license (Pasal 8). - Articles 9 and 10 outline the licensing requirements for medium and high-risk businesses, respectively, including the need for standard certifications (Pasal 9, Pasal 10).
- Cipta Kerja (Job Creation): Efforts to create jobs through various regulatory adjustments. - UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah): Micro, small, and medium enterprises. - Perizinan Berusaha: Business licensing. - NIB (Nomor Induk Berusaha): Business identification number. - RDTR (Rencana Detail Tata Ruang): Detailed spatial planning.
The law came into effect upon its promulgation in 2020 and replaces or amends various existing laws related to labor, investment, and business operations to create a more cohesive regulatory framework.
The Job Creation Law interacts with numerous existing laws, including those governing labor, environmental protection, and spatial planning. It aims to harmonize these regulations to facilitate smoother business operations and investment processes.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 2 establishes the principles of the Job Creation Law, which include equal rights, legal certainty, ease of doing business, cooperation, and independence.
Article 3 outlines the objectives of the law, focusing on job creation, fair treatment of workers, and enhancement of the investment ecosystem.
Article 6 mandates the implementation of risk-based business licensing, simplifying the requirements for obtaining business permits.
Article 7 establishes a framework for assessing the risk levels of business activities, categorizing them into low, medium, and high-risk.
Article 8 specifies that low-risk businesses will receive a business identification number (NIB) as their operating license.
How this regulation relates to its predecessors and successors. Avoid citing the wrong framework.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN Menimbang PRESIDEN REPUEL|K INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2O2O TENTANG CIPTA KERJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja; b. bahwa dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga keda Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi; c. bahwa untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja; d. bahwa pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja yang tersebar di berbagai Undang-Undang sektor saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk percepatan cipta kerja sehingga perlu dilakukan perubahan; SK No 052692 A e.bahwa... -- 1 of 1187 -- e PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 2- bahwa upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang- Undang secara komprehensif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Cipta Kerja; Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR 11998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2OOI tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam; f Mengingat Menetapkan 1 2 3 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSI(AN: UNDANG-UNDANG TENTANG CIPTA KERJA. SK No 050502 A BABI... -- 2 of 1187 -- PRESIDEN REPUEUK INDONESTA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. 2. Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian. 3. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 4. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 5. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 7945. 6. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 8. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha danf atau kegiatan pada bidang tertentu. 9. Badan. . . SK No 050503 A -- 3 of 1187 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 9. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha danf atau kegiatan pada bidang tertentu. 10. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupatenlkota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/ kota. 1 1. Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. 12. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. BAB II ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas: a. pemerataan hak; b. kepastian hukum; c. kemudahan berusaha; d. kebersamaan; dan e. kemandirian. (2) Selain berdasarkan asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan Cipta Kerja dilaksanakan berdasarkan asas lain sesuai dengan bidang hukum yang diatur dalam undang-undang yang bersangkutan. SK No 050504 A Pasal 3 -- 4 of 1187 -- b c d PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Pasal 3 Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk: a. menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional; menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja; melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industri nasional; dan melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila. Pasal 4 Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, rllang lingkup Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi: a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; b. ketenagakerjaan; c. kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMK-M; d. kemudahan berusaha; e. dukungan riset dan inovasi; f. pengadaan tanah; g. kawasan ekonomi; h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; i. pelaksanaan... SK No 050505 A -- 5 of 1187 -- PRESIDEN REPUEUK INDONESIA pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan pengenaan sanksi. Pasal 5 Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait. BAB III PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA Bagian Kesatu Umum Pasal 6 Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi: a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan d. penyederhanaan persyaratan investasi. Bagian Kedua Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Paragraf 1 Umum Pasai 7 (1) Perizinan Berusaha berbasis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. (2) Penetapan... J SK No 050506 A -- 6 of 1187 -- PRESIDEN REPUEUK INDONESIA (2) Penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya. (3) Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap aspek: a. kesehatan; b. keselamatan; c. lingkungan; dan/atau d. pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. (4) Untuk kegiatan tertentu, penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mencakup aspek lainnya sesuai dengan sifat kegiatan usaha. (5) Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dengan memperhitungkan: a. jenis kegiatan usaha; b. kriteria kegiatan usaha; c. iokasi kegiatan usaha; d. keterbatasan sumber daya; dan/atau e. risiko volatilitas. (6) Penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. hampir tidak mungkin terjadi; b. kemungkinan kecil terjadi; c. kemungkinan terjadi; atau d. hampir pasti terjadi. (7) Berdasarkan penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), serta penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha ditetapkan menjadi: a. kegiatan usaha berisiko rendah; b. kegiatan usaha berisiko menengah; atau c. kegiatan usaha berisiko tinggi. Paragraf2... SK No 050507 A -- 7 of 1187 -- FRESIDEN REPUEUK INDONESIA Paragraf 2 Perrzinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Rendah Pasal 8 (1) Perrzinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf a berupa pemberian nomor induk berusaha yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha. (2) Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Paragraf 3 Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Menengah Pasal 9 (1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf b meliputi: a. kegiatan usaha berisiko menengah rendah; dan b. kegiatan usaha berisiko menengah tinggi. (21 Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pemberian: a. nomor induk berusaha; dan b. sertifikat standar. (3) Pertzinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pemberian: a. nomor induk berusaha; dan b. sertifikat standar. SK No 050508 A (4) Sertifikat... -- 8 of 1187 -- PRESIDEN REPUEUK INDONESIA 9- (4) Sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha. (5) Sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan sertifikat standar usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh Peiaku Usaha. (6) Dalam hal kegiatan usaha berisiko menengah memerlukan standardisasi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b, Pemerintah Pusat menerbitkan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk. Paragraf 4 Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi Pasal 10 (1) Perrzinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf c berupa pemberian: a. nomor induk berusaha; dan b. tzin. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. (3) Dalam hal kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan standar produk, Pemerintah Fusat atau Pemerintah Daerah menerbitkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar. SK No 050509 A Paragraf 5 . -- 9 of 1187 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 5 Pengawasan Pasal 1 1 Pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha dilakukan dengan pengaturan frekuensi pelaksanaan berdasarkan tingkat risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) dan mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pelaku Usaha. Paragraf 6 Peraturan Pelaksanaan Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenar Perizinan Berusaha berbasis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 1O, serta tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Penyederhanaan Persyaratan D asar P ertzinan B eru saha Paragraf 1 Umum Pasal 13 Penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; b. persetujuan lingkungan; dan c. Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat laik fungsi. SK No 050510 A Paragraf2. . -- 10 of 1187 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Paragraf 2 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Pasal 14 (1) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 hurlf a merupakan kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR. (2) Pemerintah Daerah wajib men)rusun dan menyediakan RDTR dalam bentuk digital dan sesuai standar. (3) Penyediaan RDTR dalam bentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan standar dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR. (4) Pemerintah Pusat wajib mengintegrasikan RDTR dalam bentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke dalam sistem Perizinan Berusaha secara elektronik. (5) Dalam hal Pelaku Usaha mendapatkan informasi rencana lokasi kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah sesuai dengan RDTR, Pelaku Usaha mengajukan permohonan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan usahanya melalui sistem Perizinan Berusaha secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan mengisi koordinat lokasi yang diinginkan untuk memperoleh konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. (6) Setelah memperoleh konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pelaku Usaha mengajukan permohonan Perrzinan Berusaha. SK No 050511 A Pasal 15. . . -- 11 of 1187 -- PRESIDEN REPUtsUK INDONESIA Pasal 15 (1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum menJrusun dan menyediakan RDTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pelaku Usaha mengajukan permohonan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan usahanya kepada Pemerintah Pusat melalui sistem Perizinan Berusaha secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Pusat memberikan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana tata ruang. (3) Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. rencana tata ruang wilayah nasional; b. rencana tata ruang pulau/kepulauan; c. rencana tata ruang kawasan strategis nasional; d. rencana tata ruang wilayah provinsi; dan/atau e. rencana tata ruang wilayah kabupatenlkota. Pasal 16 Dalam rangka penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha serta untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi Pelaku Usaha dalam memperoleh kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam: a. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); b. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2OOT tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Fulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2OO7 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Fulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5aeo); c.Undang-Undang... SK No 050512 A -- 12 of 1187 -- C d PRESIDEN REPUEUK INDONESIA Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603); dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2oll tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214). Pasal 17 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725lrdiubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 angka 7, angka 8, dan angka 32 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. 2. Tata ruang adalah wujud struktur rulang dan pola ruang. 3. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional. 4. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan rlrang untuk fungsi budi daya. 1 SK No 050513 A 5. Penataan . -- 13 of 1187 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 5. Penataan ruang adalah suatu sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. 6. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan rlrang. 7. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945. 8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 9. Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang. 10. Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. 1 1. Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. 12. Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 13. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi pen5rusunan dan penetapan rencana tata ruang. 14. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewrrjudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui pen5rusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. 15.Pengendalian... SK No 050514 A -- 14 of 1187 -- PRESIDEN REPUEUK INDONESIA 15. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang. 16. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang. 17. Wilayah adalah rulang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan I atau aspek fungsional. 18. Sistem wilayah adalah struktur rllang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat wilayah. 19. Sistem internal perkotaan adalah struktur ruang dan pola rLlang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat internal perkotaan. 20. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya. 2I. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. 22. Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. 23. Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 24. Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis. SK No 050515 A 25. Kawasan -- 15 of 1187 -- PRESIDEN REPUEUK INDONESIA 25. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintafran, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 26. Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.0OO.000 (satu juta) jiwa. 27. Kawasan megapolitan adalah kawasan yang terbentuk dari 2 (dua) atau lebih kawasan metropolitan yang memiliki hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem. 28. Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan, dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia. 29. Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan. 30. Kawasan strategis kabupatenlkota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupatenlkota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan. SK No 050516 A 31. Ruang. . . -- 16 of 1187 -- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 31. Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika. 32. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang. 33. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi. 34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang. 2 Ketentuan Pasal berikut: 6 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasai 6 (1) Penataan ruang diselenggarakan dengan memperhatikan: a. kondisi fisik wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rentan terhadap bencana; b. potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan, kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, dan lingkungan hidup serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan; dan c. geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi. (2) Penataan rulang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupatenlkota dilakukan secara berjenjang dan komplementer. SK No 050517 A (3) Penataan . -- 17 of 1187 -- 3 PRESIDEN REPUEUK INDONESIA (3) Penataan rLrang wilayah secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara rencana tata ruang wilayah nasional dijadikan acuan dalam pen)rusunan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupatenfkota, dan rencana tata ruang wilayah provinsi menjadi acuan bagi pen1rusunan rencana tata ruang kabupatenlkota. (4) Penataan ruang wilayah secara komplementer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penataan rlrang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan rLtang wilayah kabupatenlkota yang disusun saling melengkapi satu sama lain dan bersinergi sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengaturan rencana tata ruang. (5) Penataan ruang wilayah nasional meliputi rLrang wilayah yurisdiksi dan wilayah kedaulatan nasional yang mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan. (6) Penataan rulang wilayah provinsi dan kabupaten/kota meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan. (7) Pengelolaan sumber daya ruang laut dan rLrang udara diatur dengan Undang-Undang tersendiri. (8) Dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara pola ruang rencana tata ruang dan kawasan hutan, rzin dan/atau hak atas tanah, penyelesaian ketidaksesuaian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 8 berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 8 (1) Wewenang Pemerintah Fusat dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi: SK No 050518 A a. pengaturan -- 18 of 1187 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupatenfkota, serta terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional; b. pemberian bantuan teknis bagi pen1rusunan rencana tata ruang wilayah provinsi, wilayah kabupatenf kota, dan rencana detail tata ruang; c. pembinaan teknis dalam kegiatan penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupatenf kota, dan rencana detail tata ruang; d. pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional; e. pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional; dan f. kerja sama penataan ruang antarnegara dan memfasilitasi kerja sama penataan ruang antarprovinsi. (2) Wewenang Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan penataan ruang nasional meliputi: a. perencanaan tata rLrang wilayah nasional; b. pemanfaatan ruang wilayah nasional; dan c. pengendalian pemanfaatan rllang wilayah nasional. (3) Wewenang Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional meliputi: a. penetapan kawasan strategis nasional; b. perencanaan tata ruang kawasan strategis nasional; c. pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional; dan d. pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional. (4) Dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang, Pemerintah Pusat berwenang men5rusun dan menetapkan pedoman bidang penataan ruang. SK No 050519 A (5) Dalam -- 19 of 1187 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESIA (5) Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Pusat: a. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan: i. rencana umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional; dan 2. pedoman bidang penataan ruang. b. menetapkan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan penyelenggaraan penataan ruang diatur dalam Peraturan Pemerintah. 4 Ketentuan Pasal 9 diubah berikut: sehingga berbunyi sebagai Pasal 9 (1) Penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 5. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut Pasal 1O Wewenang Pemerintah Daerah provinsi dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi: a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi, dan kabupaten/kota; b. pelaksanaan . SK No 050520 A -- 20 of 1187 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2r - pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi; dan b c, kerja sama penataan ruang fasilitasi kerja sama antarkabupaten/kota. antarprovinsi dan penataan ruang 6 Ketentuan Pasal 11 berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 1 1 Wewenang Pemerintah Daerah kabupatenlkota dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi: a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupatenlkola; b. pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota; dan c. kerja sama penataan ruang antarkabupaten/ kota. 7 Ketentuan Pasal berikut: 14 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 14 (1) Perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan: a. rencana umum tata ruang; dan b. rencana rinci tata ruang. (2) Rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara hierarki terdiri atas: a. rencana tata ruang wilayah nasional; b. rencana tata ruang wilayah provinsi; dan c. rencana tata rutang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota. (3) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: SK No 050521 A a. rencana -- 21 of 1187 -- 8 PRES IDEN REPUBUK INDONESIA a. rencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional; dan b. rencana detail tata ruang kabupaten/kota. (4) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun sebagai perangkat operasional rencana umum tata ruang. (5) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun apabila: a. rencana umum tata ruang belum dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemanfaatan rlrang dan pengendalian pemanfaatan ruang; dan/atau b. rencana umum tata ruang yang mencakup wilayah perencanaan yang luas dan skala peta dalam rencana umum tata ruang tersebut memerlukan perincian sebelum dioperasionalkan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat ketelitian peta rencana umum tata rLlang dan rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 14A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 14A (1) Pelaksanaan pen)rusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 dilakukan dengan memperhatikan: a. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan kajian lingkungan hidup strategis; dan b. kedetailan informasi tata rurang yarrg akan disajikan serta kesesuaian ketelitian peta rencana tata ruang. (2) Pen5rusunan kajian lingkungan hidup strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam penyusunan rencana tata ruang. SK No 050522 A (3) Pemenuhan -- 22 of 1187 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA (3) Pemenuhan kesesuaian ketelitian peta rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pen)rusunan peta rencana tata ruang di atas Peta Dasar. (4) Dalam haI Peta Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, pen5rusunan rencana tata ruang dilakukan dengan menggunakan Peta Dasar lainnya. 9 Ketentuan Pasal berikut: 17 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 17 (1) Muatan rencana tata ruang mencakup: a. rencana struktur ruang; dan b. rencana pola ruang. (2) Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana. (3) Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya. (4) Peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi peruntukan ruang untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan. (5) Dalam rangka pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pada rencana tata ruang wilayah ditetapkan luas kawasan hutan dan penutupan hutan untuk setiap pulau, daerah aliran sungai, provinsi, kabupatenf kota, berdasarkan kondisi biogeofisik, iklim, penduduk, dan keadaan sosial ekonomi masyarakat setempat. (6) Pen5rusunan rencana tata ruang harus memperhatikan keterkaitan antarwilayah, antarfungsi kawasan, dan antarkegiatan kawasan. SK No 050523 A (7) Ketentuan -- 23 of 1187 -- PRESTDEN REPUBUK INDONESIA (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen1rusunan rencana tata ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan dan keamanan sebagai subsistem rencana tata ruang wilayah diatur dalam Peraturan Pemerintah. 10. Ketentuan Pasal berikut: 18 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 18 (1) Penetapan rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupatenlkota dan rencana detail tata ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat. (2) Sebelum diajukan persetujuan substansi kepada Pemerintah Pusat, rencana detail tata ruang kabupatenlkota yang dituangkan dalam rancangan Peraturan Kepala Daerah KabupatenlKota terlebih dahulu dilakukan konsultasi publik termasuk dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (3) Bupati/Wali Kota wajib menetapkan rancangan peraturan kepala daerah kabupaten/kota tentang rencana detail tata ruang paiing lama 1 (satu) bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat. (4) Dalam hal bupati/wali kota tidak menetapkan rencana detail tata ruang setelah jangka waktu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), rencana detail tata ruang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan, pedoman, dan tata cara pen5rusunan rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupatenlkota dan rencana detail tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 1 1. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: SK No 050524 A Pasal 20 -- 24 of 1187 -- PRESIDEN REPUEUK INDONESIA Pasal 20 (1) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuat: a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah nasional; b. rencana struktur ruang wilayah nasional yang meliputi sistem perkotaan nasional yang terkait dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana utama; c. rencana pola ruang wilayah nasional yang meliputi kawasan lindung nasional dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional; d. penetapan kawasan strategis nasional; e. arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional yang berisi indikasi arahan zonasi sistem nasional, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. (2) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi pedoman untuk: a. pen5rusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional; b. pen5rusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional; c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional; d. pewujudan keterpadu.an, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor; e. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; f. penataan ruang kawasan strategis nasional; dan g. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupatenlkota. (3) Jangka. SK No 050525 A -- 25 of 1187 -- PRESIDEN REPUEUK INDONESIA (3) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun. (4) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan. (5) Peninjauan kembali rencana tata ruang dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa: a. bencana aiam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang; c. perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; dan d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis. (6) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 12. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal22 (1) Pen5rusunan rencana tata ruang wilayah provinsi mengacu pada: a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; b. pedoman bidang penataan ruang; dan c. rencana pembangunan jangka panjang daerah. (2) Pen5rusunan rencana tata ruang wilayah provinsi harus memperhatikan: a. perkembangan permasalahan nasional dan hasil pengkajian implikasi penataan rlrang provinsi; b. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi provinsi; SK No 050526 A c. keselarasan -- 26 of 1187 -- PRESIDEN REPUEUK INDONESIA c. keselarasan aspirasi pembangunan provinsi dan pembangunan kabupaten / kota; d. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; e. rencana pembangunan jangka panjang daerah; f. rencana tata ruang wilayah provinsi yang berbatasan; dan g. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. 13. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23 (1) Rencana tata ruang wilayah provinsi memuat: a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan rLlang wilayah provinsi; b. rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi; c. rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis provinsi; d. arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan e. arahan pengendalian pemanfaatan rutang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan zonasi sistem provinsi, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. (21 Rencana tata ruang wilayah provinsi menjadi pedoman untuk: a. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah; b. penyusunan . SK No 050527 A -- 27 of 1187 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA b. pen)'Lrsunan rencana pembangunan jangka menengah daerah; c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam wilayah provinsi; d. pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupate n f kota, serta ke serasian antarsektor ; e. penetapan lokasi dan fungsi rLtang untuk investasi; dan f. penataan ruang wilayah kabupaten/kota. (3) Jangka waktu rencana tata ruang wilayah provinsi adalah 20 (dua puluh) tahun. (4) Rencana tata ruang wilayah provinsi ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan. (5) Peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah provinsi dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa: a. bencana alam yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang; c. perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; dan d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis. (6) Rencana tata ruang wilayah provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi. (7) Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat. (8) Dalam hal Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum ditetapkan, Gubernur menetapkan rencana tata ruang wilayah provinsi paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat. SK No 050528 A (9) Dalam . -- 28 of 1187 -- PRESIDEN REPUEUK INDONESIA (9) Dalam hal rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) belum ditetapkan oleh Gubernur, rencana tata ruang wilayah provinsi ditetapkan oleh Pemerintah pusat paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat. 14. Pasal 24 dihapus 15. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 (1) Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten mengacu pada: a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang wilayah provinsi; b. pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang; dan c. rencana pembangunan jangka panjang daerah. (2) Pen5rusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten harus memperhatikan: a. perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi penataan rlrang kabupaten; b. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kabupaten; c. keselarasan aspirasi pembangunan kabupaten; d. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; e. rencana pembangunan jangka panjang daerah; dan rencana tata ruang berbatasan. wilayah kabupaten yang Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: f. SK No 050529 A 76 Pasal 26 -- 29 of 1187 -- PRESIDEN REPUEUK INDONESIA Pasal 26 (1) Rencana tata ruang wilayah kabupaten memuat: a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan rutang wilayah kabupaten; b. rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan perdesaan dan sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten; c. rencana pola ruang wilayah kabupaten yang meliputi kawasan lindung kabupaten dan kawasan budi daya kabupaten; d. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan e. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum zonasi, ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. (2) Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi pedoman untuk: a. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah; b. pen5rusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah; c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten; d. pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan e. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi. (3) Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi dasar untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan administrasi pertanahan. (4) Jangka waktu rencana tata ruang wilayah kabupaten adalah 20 (dua puluh) tahun. SK No 050530 A (5) Rencana . -- 30 of 1187 -- PRESIDEN REPUEUK INDONESIA (5) Rencana tata ruang wilayah kabupaten ditinjau kembali 1 (satu) kali pada setiap periode 5 (lima) tahunan. (6) Peninjauan kembali Rencana tata rLlang wilayah kabupaten dapat dilakukan lebih dari I (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa: a. bencana alam yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan ; b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang; c. perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; dan d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis. (7) Rencana tata ruang wilayah kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten. (8) Peraturan Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat. (9) Dalam hal Peraturan Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (T) belum ditetapkan, Bupati menetapkan rencana tata ruang wilayah kabupaten paling lama 3 (tiga) bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari pemerintah pusat. (10) Dalam hal rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (9) belum ditetapkan oleh Bupati, rencana tata ruang wilayah kabupaten ditetapkan oleh pemerintah pusat paling lama 4 (empat) bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah pusat. 17. Pasal 27 dihapus Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 ditambah 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 34A. . . SK No 050531 A 18 -- 31 of 1187 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Pasal 34A (1) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf d, Pasal 23 ayat (5) huruf d, dan Pasal 26 ayat (6) huruf d belum dimuat dalam rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi, pemanfaatan ruang tetap dapat dilaksanakan. (2) Pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dari Pemerintah pusat. 19 Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35 Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui: a. ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; b. pemberian insentif dan disinsentif; dan c. pengenaan sanksi. 20. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37 (1) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dibatalkan oleh Pemerintah pusat. (3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan pemanfaatan Ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum. SK No 050532 A (4) Persetujuan -- 32 of 1187 -- 21 PRESIDEN REPUBUK INDONESTA (4) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan pemanfaatan Ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dibatalkan oleh pemerintah pusat. (5) Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), dapat dimintakan ganti kerugian yang layak kepada instansi pemberi persetujuan. (6) Kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan rencana tata ruang wilayah dapat dibatalkan oleh pemerintah pusat dengan memberikan ganti kerugian yang layak. (71 Setiap pejabat pemerintah yang berwenang dilarang menerbitkan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur perorehan persetujuan Kesesuaian Kegiatan pemanfaatan Ruang dan tata cara pemberian ganti kerugian yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dalam Peraturan pemerintah. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Penataan untuk: Pasal 48 ruang kawasan perdesaan diarahkan a. pemberdayaan masyarakat perdesaan; b. pertahanan kualitas lingkungan setempat dan wilayah yang didukungnya; c. konservasi sumber daya alam; d. pelestarian warisan budaya lokal; e. pertahanan kawasan lahan abadi pertanian pangan untuk ketahanan pangan; dan f. penjagaan keseimbangan pembangunan perdesaan-perkotaan. (2) Ketentuan... SK No 050533 A -- 33 of 1187 -- PRESIDEN REPUtsUK INDONESIA (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan terhadap kawasan lahan abadi pertanian pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dalam Undang-Undang. (3) Penataan rllang kawasan perdesaan diselenggarakan pada: a. kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten; atau b. kawasan yang secara fungsional berciri perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi. (4) Ketentuan kawasan Pemerintah lebih lanjut mengenai penataan rlrang perdesaan diatur dalam peraturan 22. Pasal 49 dihapus. 23. Pasal 50 dihapus. 24. Pasal 51 dihapus 25. Pasal 52 dihapus. 26. Pasal 53 dihapus 27. Pasal 54 dihapus. 28 Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6O Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk: a. mengetahui rencana tata ruang; SK No 050534 A b. menikmati -- 34 of 1187 -- FRESIDEN REPUBUK INDONESIA b. menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan rLlang; c. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang; d. mengajukan tuntuan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya; e. mengajukan tuntutan pembatalan persetujuan kegiatan penataan ruang dan/atau penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang; dan f. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan/atau kepada pelaksana kegiatan pemanfaatan ruang apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian. 29. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 61 Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib: a. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan; b. memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana tata rLlang; c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum. 30. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: SK No 050535 A Pasal62... -- 35 of 1187 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Pasal 62 Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6I dikenai sanksi administratif. 31. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 65 (1) Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran masyarakat. (2) Peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, antara lain, melalui: a. partisipasi dalam pen5rusunan rencana tata ruang; b. partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan c. partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang. (3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 terdiri atas orang perseorangan dan pelaku usaha. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 32. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: SK No 050536 A Pasal69... -- 36 of 1187 -- FRESIDEN REPUBUK INDONESIA Pasal 69 (1) Setiap orang yang dalam melakukan usaha dan/atau kegiatannya memanfaatkan ruang yang telah ditetapkan tanpa memiliki persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6I huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp1.O00.000.000,O0 (satu miliar rupiah). (2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp2.50O.O00.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (tima belas) tahun dan denda paling banyak Rp8.000.0O0.000,00 (delapan miliar rupiah). 33. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 70 (1) Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6I huruf b yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.OO0,0O (satu miliar rupiah). (2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.O0O.O00,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). SK No 050537 A (3) Jika . . -- 37 of 1187 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima betas) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). 34. Ketentuan Pasal 7l berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai 36 Pasal 71 Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 huruf c yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 35. Pasal 72 dihapus Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal T4 (1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal ZO, atau pasal 71 dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 1/3 (sepertiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 69, pasal 70, atau Pasal 71. (2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: a. pencabutan Perizinan Berusaha; dan /atau b. pencabutan status badan hukum. SK No 050538 A 37. Ketentuan -- 38 of 1187 -- PRESIDEN REPUtsUK INDONESIA 37. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 75 (1) Setiap orang yang menderita kerugian akibat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, atau Pasal 7l dapat menuntut ganti kerugian secara perdata kepada pelaku tindak pidana. (2) Tuntutan ganti kerugian secara perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata. Pasal 18 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2OO7 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OI4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2OO7 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5490) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 angka 14, angka 40, dan angka 4l diubah, di antara angka 14 dan angka 15 disisipkan satu angka yakni angka 14A, serta angka 17, angka 18, dan angka 18A dihapus sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. 2.Wilayah. . . 1 1 SK No 050539 A -- 39 of 1187 -- 2 3 4 5 6 7 8 9 PRESIDEN REPUEUK INDONESIA Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 L*z (dua ribu kilo meter persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya. Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah sumber daya hayati, sumber daya nonhayati; sumber daya buatan, dan jasa-jasa lingkungan; sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove dan biota laut lain; sumber daya nonhayati meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut; sumber daya buatan meliputi infrastruktur laut yang terkait dengan kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa lingkungan berupa keindahan alam, permukaan dasar laut tempat instalasi bawah air yang terkait dengan kelautan dan perikanan serta energi gelombang laut yang terdapat di Wilayah Pesisir. Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh- tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas. Bioekoregion adalah bentang alam yang berada di dalam satu hamparan kesatuan ekologis yang ditetapkan oleh batas-batas alam, seperti daerah aliran sungai, teluk, dan arus. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna. Kawasan adalah bagian Wilayah Pesisir dan Fulau-Fulau Kecil yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Wilayah Pesisir yang ditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektor kegiatan. 10. Kawasan. SK No 050540 A -- 40 of 1187 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -4t - 10. Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah Kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional. 1 1. Zona adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya. 12. Zonasr adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam Ekosistem pesisir. 13. Rencana Strategis adalah rencana yang memuat arah kebijakan lintas sektor untuk Kawasan perencanaan pembangunan melalui penetapan tujuan, sasaran dan strategi yang luas, serta target pelaksanaan dengan indikator yang tepat untuk memantau rencana tingkat nasional. 14. Rencana Zonasi yang selanjutnya disingkat RZ adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya setiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada Kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boteh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut. 14A. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang di kawasan strategis nasional tertentu. 15. Rencana Pengelolaan adalah rencana yang memuat susunan kerangka kebijakan, prosedur, dan tanggung jawab dalam rangka pengoordinasian pengambilan keputusan di antara berbagai lembaga/instansi pemerintah mengenai kesepakatan penggunaan sumber daya atau kegiatan pembangunan di zona yang ditetapkan. SK No 050541 A 16. Rencana -- 41 of 1187 -- T6 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Rencana Aksi Pengelolaan adalah tindak lanjut rencana Pengelolaan Wilayah pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang memuat tujuan, sasaran, anggaran, dan jadwal untuk satu atau beberapa tahun ke depan secara terkoordinasi untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya guna mencapai hasil pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil di setiap Kawasan perencanaan. Dihapus. Dihapus. Dihapus. Konservasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil adalah upaya pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya. Kawasan Konservasi di Wilayah pesisir dan pulau- Pulau Kecil adalah kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan Pengelolaan Wilayah pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan. Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimat 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Rehabilitasi Sumber Daya Pesisir dan pulau-pulau Kecil adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi Ekosistem atau populasi yang telah rusak walaupun hasilnya berbeda dari kondisi semula. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Setiap Orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase. 17. 18. 18A 19. 20 2r 22. SK No 050542 A 23 24. Daya -- 42 of 1187 -- 24. 25. 26. 27. 27A 28. 29. PRESIDEN FEPUBUK INDONESIA Daya Dukung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kemampuan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain. Mitigasi Bencana adalah upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik secara struktur atau fisik melalui pembangunan fisik alami dan/atau buatan maupun nonstruktur atau nonfisik melalui peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Bencana Pesisir adalah kejadian karena peristiwa alam atau karena perbuatan Setiap Orang yang menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau hayati Pesisir dan mengakibatkan korban jiwa, harta, dan/atau kerusakan di Wilayah Pesisir dan Pulau- Fulau Kecil. Dampak Besar adalah terjadinya perubahan negatif fungsi lingkungan dalam skala yang luas dan intensitas lama yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan di Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil. Dampak Penting dan Cakupan yang Luas serta Bernilai Strategis adalah perubahan yang berpengaruh terhadap kondisi biofisik seperti perubahan iklim, ekosistem, dan dampak sosial ekonomi masyarakat bagi kehidupan generasi sekarang dan generasi yang akan datang. Pencemaran Pesisir adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan Pesisir akibat adanya kegiatan Setiap Orang sehingga kualitas Pesisir turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan Pesisir tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Akreditasi adalah prosedur pengakuan suatu kegiatan yang secara konsisten telah memenuhi standar baku sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang meliputi penilaian, penghargaan, dan insentif terhadap program pengelolaan yang dilakukan oleh Masyarakat secara sukarela. SK No 050543 A 30.Pemangku... -- 43 of 1187 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 30. Pemangku Kepentingan Utama adalah para pengguna Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudi daya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan Masyarakat. 31. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya pemberian fasilitas, dorongan, atau bantuan kepada Masyarakat dan nelayan tradisional agar mampu menentukan pilihan yang terbaik dalam memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil secara lestari. 32. Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 33. Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 34. Masyarakat Lokal adalah kelompok Masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tertentu. 35. Masyarakat Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional. 36. Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang masih berlaku dalam tata kehidupan Masyarakat. SK No 050544 A 37. Gugatan. . . -- 44 of 1187 -- PRESIDEN REFUBUK INDONESIA 37. Gugatan Perwakilan adalah gugatan yang berupa hak kelompok kecil Masyarakat untuk bertindak mewakili Masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan ganti kerugian. 38. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 39. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut DPR, adalah Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 40. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 47. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 42. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 43. Mitra Bahari adalah jejaring pemangku kepentingan di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil dalam penguatan kapasitas sumber daya manusia, lembaga, pendidikan, pen5ruluhan, pendampingan, pelatihan, penelitian terapan, dan pengembangan rekomendasi kebijakan. 44. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. SK No 050545 A 2. Ketentuan . -- 45 of 1187 -- 2 PRESIDEN REPUEUK INDONESIA Ketentuan Pasal berikut: 7 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 7 (1) Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas: a. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut dengan RZWP-3-K; b. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut dengan RZ KSN; dan c. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disebut dengan RZ KSNT. (2) Batas wilayah perencanaan RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, RZ KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Pemerintah Fusat. (3) Jangka waktu berlakunya Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun. (4) Peninjauan kembali Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Fulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa: a. bencana alam yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang; c. perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; dan d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis. SK No 050546 A (s) RZ KSN -- 46 of 1187 -- 3 FRESIDEN REPUEUK INDONESIA (5) RZ KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Peraturan Presiden. (6) Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan masyarakat. Di antara Pasal 7 dan 8 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 7A, Pasal 7B , dan Pasal 7C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7A (1) RZWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi. (2) RZ KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional. (3) RZ KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan dengan rencana tata ruang, rencana zonasi kawasan antarwilayah, dan rencana tata ruang laut. (4) Dalam hal RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah ditetapkan, pengintegrasian dilakukan pada saat peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi. (5) Dalam hal RZ KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah ditetapkan, pengintegrasian dilakukan pada saat peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional. Pasal 78 Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: SK No 050547 A a. keserasian -- 47 of 1187 -- PRESIDEN REPUtsUK INDONESIA a keserasian, keselarasan, dan keseimbangan dengan daya dukung ekosistem, fungsi pemanfaatan dan fungsi perlindungan, dimensi ruang dan waktu, dimensi teknologi dan sosial budaya, serta fungsi pertahanan dan keamanan; keterpaduan pemanfaatan berbagai jenis sumber daya, fungsi, estetika lingkungan, dan kualitas ruang perairan dan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil; dan kewajiban untuk mengalokasikan ruang dan akses Masyarakat dalam pemanfaatan ruang perairan dan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang mempunyai fungsi sosial dan ekonomi. Pasal 7C Ketentuan lebih lanjut mengenai Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 7A, dar, Pasal 78 diatur dalam Peraturan Pemerintah. 4. Pasal 8 dihapus 5. Pasal 9 dihapus 6. Pasal 10 dihapus 7. Pasal 11 dihapus 8. Pasal 12 dihapus 9. Pasal 13 dihapus b c SK No 050548 A 10. Pasal 14 dihapus 1 1. Ketentuan -- 48 of 1187 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 11. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 (1) Pemanfaatan rLrang dari Perairan Pesisir wajib dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang dan/ atau rencana zonasi. (2) Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhr Perrzinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut dari Pemerintah Pusat. 12. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan satu pasal yakni Pasal 16A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 16A Setiap Orang yang memanfaatkan ruang dari Perairan Pesisir yang tidak memiliki Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), dikenai sanksi administratif. 13. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 (1) PemberianPerizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 wajib mempertimbangkan kelestarian Ekosistem perairan pesisir, Masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas damai bagi kapal asing. (2) Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut tidak dapat diberikan pada zona inti di kawasan konservasi. 14. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal ITAyang berbunyi sebagai berikut: SK No 050549 A Pasal 17A -- 49 of 1187 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Pasal 17A (1) Dalam hal terdapat kebijakan nasional yang bersifat strategis yang belum terdapat dalam alokasi ruang dan/atau pola rLrang dalam rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi, Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan rencana tata ruang wilayah nasional dan/atau rencana tata ruang laut. (2) Dalam hal terdapat kebijakan nasional yang bersifat strategis tetapi rencana tata ruang danlatau rencana zonasi belum ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan rencana tata ruang wilayah nasional dan/atau rencana tata ruang laut. (3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan lokasi untuk kebijakan nasional yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),lokasi untuk kebijakan nasional yang bersifat strategis tersebut dalam rencana tata ruang laut dan/atau rencana zonasi dilaksanakan sesuai dengan perubahan ketentuan peraturan perundang- undangan. i5. Ketentuan Pasal berikut: 18 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 18 Dalam hal pemegang Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) tidak merealisasikan kegiatannya dalam jangka waktu paiing lama 2 (dua) tahun sejak Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut diterbitkan, pemegang Perrzinan Berusaha dikenai sanksi administratif berupa pencabut an perizinan berusahanya. SK No 050550 A 16. Ketentuan -- 50 of 1187 -- FRESIDEN REPUBUK INDONESIA 16. Ketentuan Pasal i9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Pasal 19 Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan: a. produksi gararn; b. biofarmakologi laut; c. bioteknologi laut; d. pemanfaatan air laut selain energi; e. wisata bahari; f. pemasangan pipa dan kabel bawah laut; dan/atau g. pengangkatan benda muatan kapal tenggelam. (2) Perizinan Berusaha untuk kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal terdapat kegiatan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang belum diatur berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 17. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Pasal 20 Pemerintah Pusat wajib memfasilitasi Pertzinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut kepada Masyarakat Lokal dan Masyarakat Tradisional. Perrzinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Masyarakat Lokal dan Masyarakat Tradisional, yang melakukan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir, untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. SK No 050551 A (2) 18. Ketentuan . -- 51 of 1187 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 18. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22 (1) Kewajiban memenuhi Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dikecualikan bagi Masyarakat Hukum Adat di wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat. (2) Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pengakuannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 19. Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal22A (1) Perrzinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan kepada: a. orang perseorangan warga negara Indonesia; b. korporasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia; c. koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat; atau d. Masyarakat Lokal. (2) Pemanfaatan ruang perairan pesisir yang dilakukan oleh instansi pemerintah dan tidak termasuk dalam kebijakan nasional yang bersifat strategis diberikan dalam bentuk konfirmasi kesesuaian ruang laut. 20. Ketentuan Pasal 22r^ diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: SK No 050552 A Pasal 228 -- 52 of 1187 -- PRESIDEN REPUEUK INDONESIA Pasal 228 Orang perseorangan warga Negara Indonesia atau korporasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat yang mengajukan pemanfaatan laut wajib memenuhi Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut dari Pemerintah Pusat. 2I. Ketentuan Pasal 22C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22C Ketentuan lebih lanjut terkait pemanfaatan di Pemerintah. mengenai Perizinan laut diatur dalam Berusaha Peraturan 22. Ketentuan Pasal 26A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26A Dalam rangka penanaman modal asing, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya harus memenuhr Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penanaman modal. 23. Di antara Pasal 26A dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 26F yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 268 Setiap Orang yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dalam memanfaatkan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan disekitarnya dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A dikenai sanksi administratif. SK No 050553 A 24. Ketentuan -- 53 of 1187 -- FRESIDEN REPUELIK INDONESIA 24. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 50 Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan dan mencabut Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut di wilayah Perairan Pesisir. 25. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 51 (1) Pemerintah Pusat berwenang menetapkan perubahan status zorla inti pada Kawasan Konservasi Nasional. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan status zona inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 26. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 60 (1) Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Masyarakat mempunyai hak untuk: a. memperoleh akses terhadap bagian Perairan Pesisir yang sudah mendapat P erizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut; b. mengusulkan wilayah penangkapan ikan secara tradisional ke dalam RZWP-3-K; c. mengusulkan wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat ke dalam RZWP-3-K; SK No 050554 A d. melakukan . -- 54 of 1187 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA d. melakukan kegiatan pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. memperoleh manfaat atas pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; f. memperoleh informasi berkenaan dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; g. mengajukan laporan dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; h. menyatakan keberatan terhadap rencana pengelolaan yang sudah diumumkan dalam jangka waktu tertentu; i. melaporkan kepada penegak hukum akibat dugaan pencemaran, pencemaran, dan/atau perusakan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang merugikan kehidupannya; j. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap berbagai masalah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang merugikan kehidupannya; k. memperoleh ganti rugi; dan l. mendapat pendampingan dan bantuan hukum terhadap permasalahan yang dihadapi dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil wajib: a. memberikan informasi berkenaan dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; SK No 050555 A b.menjaga... -- 55 of 1187 -- b PRESIDEN REPUBUK INDONESIA menJaga, kelestarian Kecil; menyampaikan laporan terjadinya bahaya, pencemaran, dan latau kerusakan lingkungan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; memantau pelaksanaan rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Fulau-Pulau Kecil; dan/atau melaksanakan program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang disepakati di tingkat desa. melindungi, dan Wilayah Pesisir dan memelihara Pulau-Pulau C. d e 27 . Ketentuan Pasal 7l berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 71 Pemanfaatan ruang perairan dan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 28. Di antara Pasal 7l dan Pasal 72 disis
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
tentang Cipta Kerja
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 11/2020 (Job Creation Law). Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Articles 9 and 10 outline the licensing requirements for medium and high-risk businesses, including the need for standard certifications.
Article 4 details the strategic policies covered by the law, including investment ecosystem enhancement, labor issues, and support for UMKM.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.