Law
In force
UU 144/2024

No. 144 of 2024

Undang-undang (UU) Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kabupaten Pinrang di Provinsi Sulawesi Selatan

Issued
Oct 28, 2024
Effective
Oct 28, 2024
Issuer
Indonesia, Pemerintah Pusat
Status
In force
§ 01

What this regulation does

Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.

Opening

This regulation establishes the legal framework for Kabupaten Pinrang in South Sulawesi, aiming to enhance governance and development in the region. It replaces the outdated legal basis from 1959, ensuring that local governance aligns with current legal standards and regional characteristics.

Who is affected

This regulation primarily affects local government officials, regional development agencies, and residents of Kabupaten Pinrang. It also impacts businesses operating within the region, particularly in sectors such as agriculture, fisheries, and tourism, which are highlighted in the regulation.

Key obligations and rights

- Pasal 1 defines Kabupaten Pinrang and its administrative structure, including its 12 districts (kecamatan). - Pasal 4 outlines the geographical boundaries of Kabupaten Pinrang, specifying its borders with neighboring regions. - Pasal 6 describes the region's characteristics, emphasizing its agricultural potential and cultural diversity. - Pasal 7 mandates that local governance must adhere to existing laws and regulations. - Pasal 8 states that existing regulations from the 1959 law remain in effect unless they conflict with this new law. - Pasal 9 repeals the previous law governing Kabupaten Pinrang, ensuring a clear transition to the new legal framework. - Pasal 10 specifies that this law takes effect on October 28, 2024.

Definitions worth knowing

- Kabupaten (district): A local government area in Indonesia, equivalent to a county. - Kecamatan (sub-district): An administrative division within a kabupaten. - Otonomi daerah (regional autonomy): The authority of local governments to manage their own affairs.

Effective date, transitional provisions, what it replaces or amends

This law becomes effective on October 28, 2024, and it replaces the previous law (Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959) regarding the establishment of Kabupaten Pinrang. It ensures that all conflicting regulations are repealed, providing a clear legal framework for local governance.

Interactions with other regulations

The regulation interacts with various laws, including the Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, which provides the constitutional basis for regional governance. It also aligns with the broader framework of regional autonomy laws in Indonesia, ensuring consistency in local governance practices.

§ 02

Key provisions

The articles and operational points most commonly referenced in practice.

  • 01

    Definition of Kabupaten Pinrang

    Pasal 1 defines Kabupaten Pinrang as a district within South Sulawesi, established to enhance local governance and development.

  • 02

    Geographical Boundaries

    Pasal 4 specifies the boundaries of Kabupaten Pinrang, detailing its borders with neighboring kabupatens and cities.

  • 03

    Characteristics of Kabupaten Pinrang

    Pasal 6 outlines the region's characteristics, including its agricultural resources and cultural diversity, which are crucial for local development.

  • 04

    Local Governance Regulations

    Pasal 7 states that local governance must comply with existing laws, ensuring that all administrative actions are legally grounded.

  • 05

    Transitional Provisions

    Pasal 8 allows existing regulations from the 1959 law to remain in effect unless they conflict with this new law, facilitating a smooth transition.

  • 06

    Repeal of Previous Law

    Pasal 9 repeals the previous law governing Kabupaten Pinrang, eliminating outdated legal frameworks.

  • 07

    Effective Date

    Pasal 10 establishes that this law will take effect on October 28, 2024, marking the start of its implementation.

§ 03

KBLIs affected

Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.

2 KBLIs referenced by UU 144/2024

Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.

§ 04

Full Indonesian text

Full text extracted from the official PDF (8K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.

View full regulation text
Click to expand — original Indonesian text, searchable (Ctrl/Cmd+F).
SALINAN
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 144 TAHUN 2024
TENTANG
KABUPATEN PINRANG DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Menimbang :
Mengingat
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa Kabupaten Pinrang di Provinsi Sulawesi Selatan
merupakan salah satu daerah di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk
meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pembangunan Kabupaten Pinrang
diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu
kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik
daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat
Kabupaten Pinrang di Provinsi Sulawesi Selatan;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang
menjadi dasar pembentukan Kabupaten Pinrang, sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga
perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Pinrang
di Provinsi Sulawesi Selatan;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat (21, Pasal 20, Pasal 2I,
dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
SK No 208537 A
Dengan

-- 1 of 8 --

PRESIDEN
REPUEL|K IHDONESIA

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN PINRANG DI
PROVINSI SULAWESI SELATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Selatan.
2. Kabupaten Pinrang adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Pinrang.
SK No 207977 A
Pasal 2 .

-- 2 of 8 --

PTIESIDEN
REPUELTK INDONESIA

Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Pinrang berdasarkan Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822ll.
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN PINRANG
Pasal 3
Kabupaten Pinrang terdiri atas 12 (dua belas) Kecamatan,
yaitu:
a. Kecamatan Mattiro Sompe;
b. Kecamatan Suppa;
c. Kecamatan Mattiro Bulu;
d. Kecamatan Watang Sawitto;
e. Kecamatan Patampanua;
f. KecamatanDuampanua;
g. Kecamatan Lembang;
h. Kecamatan Cempa;
i. Kecamatan Tiroang;
j. Kecamatan Lanrisang;
k. Kecamatan Paleteang; dan
1. KecamatanBatulappa.
SK No 2079i8 A
Pasal 4

-- 3 of 8 --

PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA

Pasal 4
(1) Kabupaten Pinrang mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tana
Toraja;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
Enrekang dan Kabupaten Sidenreng Rappang;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kota Parepare;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten
Mamasa, Kabupaten Polewali Mandar Provinsi
Sulawesi Barat, Selat Makassar, dan Teluk Mandar.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Pinrang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Pinrang bernama Pinrang yang
berkedudukan di Kecamatan Watang Sawitto.
Pasal 6
Kabupaten Pinrang memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan
dataran rendah berupa persawahan, perkebunan, dan
pesisir, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan
perbukitan, dan kawasan maritim;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perikanan,
perkebunan, dan peternakan, serta potensi pariwisata;
dan
c. suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki
karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat
dan kelestarian lingkungan.
SK No 2079i9 A
BABIII ...

-- 4 of 8 --

PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA

BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Pinrang dalam Undang-
Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
Pasal 10
ini mulai berlaku pada tanggal
SK No 207980 A
Agar

-- 5 of 8 --

PR.ESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 330
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ang Perundang-undangan dan
nistrasi Hukum,
ttd
SK No 208538 A
la anna Djaman

-- 6 of 8 --

PR.ESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 144 TAHUN 2024
TENTANG
KABUPATEN PINRANG DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
I. UMUM
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk
mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap
dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemerintahan daerah, serta peraturan perundang-undangan
terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan
Kabupaten Pinrang dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia
ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik."
Kedudukan Kabupaten Pinrang sebagai sebuah daerah otonom selama
ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. Desain pengaturan Kabupaten
Pinrang berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan
Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang
pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di
masyarakat.
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk
menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Pinrang
dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi, yang memuat penyempurnaan dasar hukum,
penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik,
serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 208539 A
II.PASAL...

-- 7 of 8 --

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7O8L
SK No 208540A

-- 8 of 8 --
§ 04

Official text

For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.

Full Indonesian title

Undang-undang (UU) Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kabupaten Pinrang di Provinsi Sulawesi Selatan

tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH

Need help complying with UU 144/2024?

Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 144/2024. Get an exact quote for your specific situation.

§ 06

Cite this page

Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.

APA 7th edition
KBLI Directory. (2024). UU 144/2024 — No. 144 of 2024. Retrieved from https://kbli.co.id/regulations/uu-144-2024
MLA 9th edition
KBLI Directory. "UU 144/2024 — No. 144 of 2024." KBLI.CO.ID, 2024, https://kbli.co.id/regulations/uu-144-2024.
Bluebook (legal)
Undang-undang (UU) Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kabupaten Pinrang di Provinsi Sulawesi Selatan (Indon.), summarized in UU 144/2024, KBLI Directory, https://kbli.co.id/regulations/uu-144-2024 (last visited [date]).
Chicago (notes & bibliography)
KBLI Directory, "UU 144/2024 — No. 144 of 2024," accessed [date], https://kbli.co.id/regulations/uu-144-2024.
For binding legal text, cite the original Indonesian text directly via JDIH. This page is a plain-English summary maintained by the KBLI Directory editorial team; it is not legal advice.