Law
In force
UU 143/2024

No. 143 of 2024

Undang-undang (UU) Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sidenreng Rappang di Provinsi Sulawesi Selatan

Issued
Oct 28, 2024
Effective
Oct 28, 2024
Issuer
Indonesia, Pemerintah Pusat
Status
In force
§ 01

What this regulation does

Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.

Opening

This regulation establishes the legal framework for Kabupaten Sidenreng Rappang in South Sulawesi, aiming to enhance effective governance and sustainable development in the region. It replaces the outdated legal basis from 1959, ensuring alignment with contemporary legal standards and local characteristics.

Who is affected

The regulation primarily affects local government entities, including the Kabupaten Sidenreng Rappang administration, local businesses, and residents within the region. It is relevant to sectors such as agriculture, forestry, livestock, and fisheries, given the region's natural resource potential.

Key obligations and rights

- Pasal 1 defines Kabupaten Sidenreng Rappang as a district formed under the new law, emphasizing its role within the Republic of Indonesia. - Pasal 3 outlines the administrative divisions within the Kabupaten, specifying the kecamatan (sub-districts) that comprise it. - Pasal 4 details the geographical boundaries of Kabupaten Sidenreng Rappang, which are to be confirmed by the Minister of Home Affairs. - Pasal 6 highlights the region's characteristics, including its geographical features and cultural aspects, which are essential for local governance and development strategies. - Pasal 8 states that existing regulations from the 1959 law remain in effect unless they conflict with this new law, ensuring a smooth transition. - Pasal 9 explicitly repeals the previous law governing Kabupaten Sidenreng Rappang, marking a significant legal update. - Pasal 10 establishes the effective date of this law as the date of its promulgation.

Definitions worth knowing

- Kabupaten: A district or regency in Indonesia, which is a level of local government. - Kecamatan: A sub-district within a Kabupaten, serving as an administrative division. - Provinsi: A province, which is a higher administrative division in Indonesia.

Effective date, transitional provisions, what it replaces or amends

The law becomes effective upon its promulgation, which occurred on October 28, 2024. It replaces the previous law (Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959) that governed Kabupaten Sidenreng Rappang.

Interactions with other regulations

The regulation interacts with various laws, including the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, which provides the foundational legal principles for regional governance. It also aligns with the broader framework of regional autonomy laws and regulations, ensuring that local governance is consistent with national policies.

§ 02

Key provisions

The articles and operational points most commonly referenced in practice.

  • 01

    Definition of Kabupaten Sidenreng Rappang

    Pasal 1 establishes Kabupaten Sidenreng Rappang as a district within South Sulawesi, formed under this new law, emphasizing its role in the national governance framework.

  • 02

    Administrative Divisions

    Pasal 3 outlines the specific kecamatan that make up Kabupaten Sidenreng Rappang, detailing the local administrative structure.

  • 03

    Geographical Boundaries

    Pasal 4 defines the geographical boundaries of Kabupaten Sidenreng Rappang, which will be confirmed by the Minister of Home Affairs to ensure clarity in jurisdiction.

  • 04

    Characteristics of the Region

    Pasal 6 describes the region's characteristics, including its geographical features and cultural aspects, which are crucial for local governance and development.

  • 05

    Transitional Provisions

    Pasal 8 states that existing regulations from the 1959 law will remain in effect unless they conflict with this new law, ensuring a smooth transition.

  • 06

    Repeal of Previous Law

    Pasal 9 explicitly repeals the previous law governing Kabupaten Sidenreng Rappang, marking a significant legal update.

  • 07

    Effective Date

    Pasal 10 establishes that this law takes effect on the date of its promulgation, which is October 28, 2024.

§ 03

KBLIs affected

Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.

3 KBLIs referenced by UU 143/2024

Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.

§ 04

Full Indonesian text

Full text extracted from the official PDF (8K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.

View full regulation text
Click to expand — original Indonesian text, searchable (Ctrl/Cmd+F).
SALINAN
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 143 TAHUN 2024
TENTANG
KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a
b
bahwa Kabupaten Sidenreng Rappang di provinsi
Sulawesi Selatan merupakan salah satu daerah di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
dibentuk untuk meningka[k"., penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai
amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
bahwa pembangunan Kabupaten Sidenreng Rappang
diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu
kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik
daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat
Kabupaten Sidenreng Rappang di provinsi Sulawesi
Selatan;
bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun l9S9 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang
menjadi dasar pembentukan Kabupaten Sidenreng
Rappang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten
Sidenreng Rappang di Provinsi Sulawesi Selatan;
c
d
Mengingat Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (21, pasal 20, pasal 21,
dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
SK No 209357 A
Dengan

-- 1 of 8 --

PRESIDEN
REPUBLIX INDONESIA

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN SIDENRENG
RAPPANG DI PROVINSI SULAWESI SELATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Selatan.
2. Kabupaten Sidenreng Rappang adalah daerah kabupaten
yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Sidenreng Rappang.
SK No 207969 A
Pasal 2

-- 2 of 8 --

FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA

Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Sidenreng Rappang berdasarkan Undang-
Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembarar, Negara Tahun 1959
Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
Pasal 3
Kabupaten Sidenreng Rappang terdiri atas
Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Panca Lautang;
b. Kecamatan Tellu Limpoe;
c. Kecamatan Watang Pulu;
d. Kecamatan Baranti;
e. Kecamatan Panca Rijang;
f. Kecamatan Kulo;
g. Kecamatan Maritengngae;
h. Kecamatan Watang Sidenreng;
i. Kecamatan Dua Pitue;
j. Kecamatan Pitu Riawa; dan
k. Kecamatan Pitu Riase.
11 (sebelas)
SK No 207970 A
Pasal4...

-- 3 of 8 --

PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
(1) Kabupaten
daerah:

Pasal 4
Sidenreng Rappang mempunyai batas
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Luwu
dan Kabupaten Enrekang;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Luwu
dan Kabupaten Wajo;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Wajo
dan Kabupaten Soppeng; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Barru,
Kota Parepare, dan Kabupaten Pinrang.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Sidenreng Rappang bernama
Pangkajene Sidenreng yang berkedudukan di Kecamatan
Maritengngae dan Kecamatan Watang Pulu.
Pasal 6
Kabupaten Sidenreng Rappang memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama sebagian besar
wilayah berupa dataran rendah;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan,
peternakan, dan perikanan; dan
c. suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki
karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat
istiadat dan kelestarian lingkungan.
SK No 207971 A
BAB III

-- 4 of 8 --

FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA

BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822lr, dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Sidenreng Rappang dalam
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara
Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 1O
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 2079724
Agar

-- 5 of 8 --

PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 329
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
si Hukum,
trd
>1.
*
SK No 209358 A
sil Djaman

-- 6 of 8 --

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 143 TAHUN 2024
TENTANG
KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
I. UMUM
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk
mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap
dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan
terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan
Kabupaten Sidenreng Rappang dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan
"Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik."
Kedudukan Kabupaten Sidenreng Rappang sebagai sebuah daerah
otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. Desain pengaturan
Kabupaten Sidenreng Rappang berdasarkan Undang-Undang tersebut masih
menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai
acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan
perubahan hukum di masyarakat.
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk
menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sidenreng
Rappang dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang memuat penyempurnaan
dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan
karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 209359 A
II.PASAL...

-- 7 of 8 --

FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
1
Cukup jelas.
2
Cukup jelas.
3
Cukup jelas.
4
Cukup jelas.
5
Cukup jelas.
6
Cukup jelas
7
Cukup jelas.
8
Cukup jelas.
9
Cukup jelas.
10
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7O8O
SK No 209360 A

-- 8 of 8 --
§ 04

Official text

For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.

Full Indonesian title

Undang-undang (UU) Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sidenreng Rappang di Provinsi Sulawesi Selatan

tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH

Need help complying with UU 143/2024?

Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 143/2024. Get an exact quote for your specific situation.

§ 06

Cite this page

Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.

APA 7th edition
KBLI Directory. (2024). UU 143/2024 — No. 143 of 2024. Retrieved from https://kbli.co.id/regulations/uu-143-2024
MLA 9th edition
KBLI Directory. "UU 143/2024 — No. 143 of 2024." KBLI.CO.ID, 2024, https://kbli.co.id/regulations/uu-143-2024.
Bluebook (legal)
Undang-undang (UU) Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sidenreng Rappang di Provinsi Sulawesi Selatan (Indon.), summarized in UU 143/2024, KBLI Directory, https://kbli.co.id/regulations/uu-143-2024 (last visited [date]).
Chicago (notes & bibliography)
KBLI Directory, "UU 143/2024 — No. 143 of 2024," accessed [date], https://kbli.co.id/regulations/uu-143-2024.
For binding legal text, cite the original Indonesian text directly via JDIH. This page is a plain-English summary maintained by the KBLI Directory editorial team; it is not legal advice.