No. 143 of 2024
Undang-undang (UU) Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sidenreng Rappang di Provinsi Sulawesi Selatan
What this regulation does
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
Opening
This regulation establishes the legal framework for Kabupaten Sidenreng Rappang in South Sulawesi, aiming to enhance effective governance and sustainable development in the region. It replaces the outdated legal basis from 1959, ensuring alignment with contemporary legal standards and local characteristics.
Who is affected
The regulation primarily affects local government entities, including the Kabupaten Sidenreng Rappang administration, local businesses, and residents within the region. It is relevant to sectors such as agriculture, forestry, livestock, and fisheries, given the region's natural resource potential.
Key obligations and rights
- Pasal 1 defines Kabupaten Sidenreng Rappang as a district formed under the new law, emphasizing its role within the Republic of Indonesia. - Pasal 3 outlines the administrative divisions within the Kabupaten, specifying the kecamatan (sub-districts) that comprise it. - Pasal 4 details the geographical boundaries of Kabupaten Sidenreng Rappang, which are to be confirmed by the Minister of Home Affairs. - Pasal 6 highlights the region's characteristics, including its geographical features and cultural aspects, which are essential for local governance and development strategies. - Pasal 8 states that existing regulations from the 1959 law remain in effect unless they conflict with this new law, ensuring a smooth transition. - Pasal 9 explicitly repeals the previous law governing Kabupaten Sidenreng Rappang, marking a significant legal update. - Pasal 10 establishes the effective date of this law as the date of its promulgation.
Definitions worth knowing
- Kabupaten: A district or regency in Indonesia, which is a level of local government. - Kecamatan: A sub-district within a Kabupaten, serving as an administrative division. - Provinsi: A province, which is a higher administrative division in Indonesia.
Effective date, transitional provisions, what it replaces or amends
The law becomes effective upon its promulgation, which occurred on October 28, 2024. It replaces the previous law (Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959) that governed Kabupaten Sidenreng Rappang.
Interactions with other regulations
The regulation interacts with various laws, including the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, which provides the foundational legal principles for regional governance. It also aligns with the broader framework of regional autonomy laws and regulations, ensuring that local governance is consistent with national policies.
Key provisions
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
- 01
Definition of Kabupaten Sidenreng Rappang
Pasal 1 establishes Kabupaten Sidenreng Rappang as a district within South Sulawesi, formed under this new law, emphasizing its role in the national governance framework.
- 02
Administrative Divisions
Pasal 3 outlines the specific kecamatan that make up Kabupaten Sidenreng Rappang, detailing the local administrative structure.
- 03
Geographical Boundaries
Pasal 4 defines the geographical boundaries of Kabupaten Sidenreng Rappang, which will be confirmed by the Minister of Home Affairs to ensure clarity in jurisdiction.
- 04
Characteristics of the Region
Pasal 6 describes the region's characteristics, including its geographical features and cultural aspects, which are crucial for local governance and development.
- 05
Transitional Provisions
Pasal 8 states that existing regulations from the 1959 law will remain in effect unless they conflict with this new law, ensuring a smooth transition.
- 06
Repeal of Previous Law
Pasal 9 explicitly repeals the previous law governing Kabupaten Sidenreng Rappang, marking a significant legal update.
- 07
Effective Date
Pasal 10 establishes that this law takes effect on the date of its promulgation, which is October 28, 2024.
KBLIs affected
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
3 KBLIs referenced by UU 143/2024
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
- 01131likely applies
This regulation impacts agricultural activities by establishing governance frameworks for local resource management.
- 01450likely applies
Livestock businesses are directly impacted due to the regulation's focus on local agricultural governance.
- 03111likely applies
Fisheries are affected as the regulation aims to enhance local governance over natural resources.
Full Indonesian text
Full text extracted from the official PDF (8K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
View full regulation textClick to expand — original Indonesian text, searchable (Ctrl/Cmd+F).
SALINAN PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 143 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG DI PROVINSI SULAWESI SELATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a b bahwa Kabupaten Sidenreng Rappang di provinsi Sulawesi Selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningka[k"., penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pembangunan Kabupaten Sidenreng Rappang diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang di provinsi Sulawesi Selatan; bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun l9S9 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Sidenreng Rappang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Sidenreng Rappang di Provinsi Sulawesi Selatan; c d Mengingat Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (21, pasal 20, pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No 209357 A Dengan -- 1 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIX INDONESIA Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menetapkan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG DI PROVINSI SULAWESI SELATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan. 2. Kabupaten Sidenreng Rappang adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. 3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang. SK No 207969 A Pasal 2 -- 2 of 8 -- FRESIDEN REPUELIK INDONESIA Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Sidenreng Rappang berdasarkan Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembarar, Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG Pasal 3 Kabupaten Sidenreng Rappang terdiri atas Kecamatan, yaitu: a. Kecamatan Panca Lautang; b. Kecamatan Tellu Limpoe; c. Kecamatan Watang Pulu; d. Kecamatan Baranti; e. Kecamatan Panca Rijang; f. Kecamatan Kulo; g. Kecamatan Maritengngae; h. Kecamatan Watang Sidenreng; i. Kecamatan Dua Pitue; j. Kecamatan Pitu Riawa; dan k. Kecamatan Pitu Riase. 11 (sebelas) SK No 207970 A Pasal4... -- 3 of 8 -- PRESIDEN REPUBL|K INDONESIA (1) Kabupaten daerah: Pasal 4 Sidenreng Rappang mempunyai batas a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Luwu dan Kabupaten Enrekang; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Luwu dan Kabupaten Wajo; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Wajo dan Kabupaten Soppeng; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Barru, Kota Parepare, dan Kabupaten Pinrang. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Sidenreng Rappang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Sidenreng Rappang bernama Pangkajene Sidenreng yang berkedudukan di Kecamatan Maritengngae dan Kecamatan Watang Pulu. Pasal 6 Kabupaten Sidenreng Rappang memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan ciri geografis utama sebagian besar wilayah berupa dataran rendah; b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, peternakan, dan perikanan; dan c. suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. SK No 207971 A BAB III -- 4 of 8 -- FRESIDEN REPUEUK INDONESIA BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822lr, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sidenreng Rappang dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 1O Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 2079724 Agar -- 5 of 8 -- PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 329 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan si Hukum, trd >1. * SK No 209358 A sil Djaman -- 6 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 143 TAHUN 2024 TENTANG KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG DI PROVINSI SULAWESI SELATAN I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Sidenreng Rappang dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Sidenreng Rappang sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. Desain pengaturan Kabupaten Sidenreng Rappang berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sidenreng Rappang dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 209359 A II.PASAL... -- 7 of 8 -- FRESIDEN REPUBUK INDONESIA II. PASAL DEMI PASAL Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal 1 Cukup jelas. 2 Cukup jelas. 3 Cukup jelas. 4 Cukup jelas. 5 Cukup jelas. 6 Cukup jelas 7 Cukup jelas. 8 Cukup jelas. 9 Cukup jelas. 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7O8O SK No 209360 A -- 8 of 8 --
Official text
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Undang-undang (UU) Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sidenreng Rappang di Provinsi Sulawesi Selatan
tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Need help complying with UU 143/2024?
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 143/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Cite this page
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.