Law
In force
UU 131/2024

No. 131 of 2024

Undang-undang (UU) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Kabupaten Jeneponto di Provinsi Sulawesi Selatan

Issued
Oct 28, 2024
Effective
Oct 28, 2024
Issuer
Indonesia, Pemerintah Pusat
Status
In force
§ 01

What this regulation does

Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.

Opening

This regulation establishes the legal framework for Kabupaten Jeneponto in South Sulawesi, aiming to enhance governance and sustainable development in the region. It replaces the outdated legal basis from 1959, ensuring that the governance structure aligns with current laws and the needs of the local population.

Who is affected

The regulation primarily affects the local government of Kabupaten Jeneponto, its administrative divisions (kecamatan), and the residents of the region. It also impacts businesses and investors interested in the local economy, particularly in sectors such as agriculture, fisheries, and tourism.

Key obligations and rights

- Pasal 1 defines Kabupaten Jeneponto as a district in South Sulawesi, established to enhance local governance. - Pasal 3 outlines the administrative structure, which includes 11 kecamatan, facilitating local governance and service delivery. - Pasal 4 specifies the geographical boundaries of Kabupaten Jeneponto, which are crucial for governance and resource management. - Pasal 6 highlights the region's characteristics, including its natural resources and cultural heritage, which are essential for economic development and investment opportunities. - Pasal 8 states that existing regulations from 1959 remain in effect unless they conflict with this new law, ensuring a smooth transition to the new governance framework.

Definitions worth knowing

- Kabupaten (district): A local government area in Indonesia. - Kecamatan (sub-district): An administrative division within a kabupaten. - Otonomi daerah (regional autonomy): The authority of local governments to manage their own affairs.

Effective date, transitional provisions, what it replaces or amends

The law takes effect on October 28, 2024, and it replaces the provisions of Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 regarding the establishment of Kabupaten Jeneponto. It ensures that all conflicting regulations are revoked.

Interactions with other regulations

This regulation interacts with various laws, including Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, which provides the constitutional basis for regional governance. It also aligns with the broader framework of regional autonomy laws in Indonesia, ensuring that Kabupaten Jeneponto operates within the national legal context.

§ 02

Key provisions

The articles and operational points most commonly referenced in practice.

  • 01

    Establishment of Kabupaten Jeneponto

    Pasal 1 defines Kabupaten Jeneponto as a district in South Sulawesi, established to enhance local governance and development.

  • 02

    Administrative Structure

    Pasal 3 outlines that Kabupaten Jeneponto consists of 11 kecamatan, which are essential for local governance.

  • 03

    Geographical Boundaries

    Pasal 4 specifies the boundaries of Kabupaten Jeneponto, which are critical for governance and resource management.

  • 04

    Characteristics of the Region

    Pasal 6 highlights the region's characteristics, including its natural resources and cultural heritage, which are vital for economic development.

  • 05

    Transitional Provisions

    Pasal 8 states that existing regulations from 1959 remain effective unless they conflict with this new law, ensuring a smooth transition.

  • 06

    Effective Date

    The law takes effect on October 28, 2024, marking the official implementation of the new governance framework.

§ 03

KBLIs affected

Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.

2 KBLIs referenced by UU 131/2024

Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.

§ 04

Full Indonesian text

Full text extracted from the official PDF (8K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.

View full regulation text
Click to expand — original Indonesian text, searchable (Ctrl/Cmd+F).
SALINAN
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 131 TAHUN 2024
TENTANG
KABUPATEN JENEPONTO DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa Kabupaten Jeneponto di provinsi Sulawesi Selatan
merupakan salah satu daerah di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk
meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pembangunan Kabupaten Jeneponto
diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu
kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik
daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat
Kabupaten Jeneponto di provinsi Sulawesi Selatan;
c. bahwa Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang
menjadi dasar pembentukan Kabupaten Jeneponto,
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten
Jeneponto di Provinsi Sulawesi Selatan;
SK No 209307 A
Mengingat. . .

-- 1 of 9 --

Mengingat
Menetapkan
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA

Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (21, Pasal 20, Pasal 21,
dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN JENEPONTO DI
PROVINSI SULAWESI SELATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Selatan.
2. Kabupaten Jeneponto adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Jeneponto.
SK No 2091 18 A
Pasal 2 .

-- 2 of 9 --

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Jeneponto berdasarkan Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN JENEPONTO
Pasal 3
Kabupaten Jeneponto terdiri atas 11
yaitu:
a. Kecamatan Bangkala;
b. Kecamatan Tamalatea;
c. Kecamatan Binamu;
d. Kecamatan Batang;
e. Kecamatan Kelara;
f. Kecamatan Bangkala Barat;
g. KecamatanBontoramba;
h. Kecamatan Turatea;
i. KecamatanArungkeke;
j. Kecamatan Rumbia; dan
k. Kecamatan Tarowang.
(sebelas) Kecamatan,
SK No 209119 A
Pasal 4

-- 3 of 9 --

FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 4
(1) Kabupaten Jeneponto mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Takalar
dan Kabupaten Gowa;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
Bantaeng;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Flores; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Takalar.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Jeneponto
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Jeneponto
Kecamatan Binamu.
berkedudukan di
Pasal 6
Kabupaten Jeneponto memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan wilayah
pesisir, dataran rendah, dan pegunungan;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan,
perikanan dan kelautan, sumber energi pembangkit
listrik, serta potensi pariwisata; dan
c. suku bangsa dan budaya yang secara umum memiliki
karakter religius dan menjunjung tinggi adat istiadat.
SK No 209120 A
BAB III .

-- 4 of 9 --

PRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA

BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822l,, dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Jeneponto dalam Undang-
Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor T4,Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
Pasal 1O
ini mulai berlaku pada tanggal
SK No 209121 A
Agar

-- 5 of 9 --

PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.

orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 317
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
nistrasi Hukum,
ttd
SK No 209308 A
anna Djaman

-- 6 of 9 --

PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 131 TAHUN 2024
TENTANG
KABUPATEN JENEPONTO DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
I. UMUM
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk
mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap
dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan
terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan
Kabupaten Jeneponto dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia
ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik."
Kedudukan Kabupaten Jeneponto sebagai sebuah daerah otonom
selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. Desain pengaturan Kabupaten
Jeneponto berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan
Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan,
yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan
hukum di masyarakat.
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk
menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Jeneponto
dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi, yang memuat penyempurnaan dasar hukum,
penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik,
serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 209309 A
II. PASAL

-- 7 of 9 --

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Potensi sumber daya alam pertanian antara lain padi, jagung,
singkong, dan hortikultura.
Potensi sumber daya alam perkebunan antara lain lontar dan
kopi.
Potensi sumber daya alam perikanan dan kelautan antara lain
garam, rumput laut, dan perikanan budi daya.
Potensi sumber energi pembangkit listrik berupa angin.
Potensi pariwisata antara lain wisata bahari, wisata kuliner,
wisata budaya, wisata alam, wisata sejarah, dan wisata religi.
Huruf c
Suku bangsa mayoritas yaitu suku Makassar.
SK No 209124 A
Pasal 9

-- 8 of 9 --

PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA

Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7068
SK No 209310 A

-- 9 of 9 --
§ 04

Official text

For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.

Full Indonesian title

Undang-undang (UU) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Kabupaten Jeneponto di Provinsi Sulawesi Selatan

tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH

Need help complying with UU 131/2024?

Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 131/2024. Get an exact quote for your specific situation.

§ 06

Cite this page

Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.

APA 7th edition
KBLI Directory. (2024). UU 131/2024 — No. 131 of 2024. Retrieved from https://kbli.co.id/regulations/uu-131-2024
MLA 9th edition
KBLI Directory. "UU 131/2024 — No. 131 of 2024." KBLI.CO.ID, 2024, https://kbli.co.id/regulations/uu-131-2024.
Bluebook (legal)
Undang-undang (UU) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Kabupaten Jeneponto di Provinsi Sulawesi Selatan (Indon.), summarized in UU 131/2024, KBLI Directory, https://kbli.co.id/regulations/uu-131-2024 (last visited [date]).
Chicago (notes & bibliography)
KBLI Directory, "UU 131/2024 — No. 131 of 2024," accessed [date], https://kbli.co.id/regulations/uu-131-2024.
For binding legal text, cite the original Indonesian text directly via JDIH. This page is a plain-English summary maintained by the KBLI Directory editorial team; it is not legal advice.