No. 113 of 2024
Undang-undang (UU) Nomor 113 Tahun 2024 tentang Kabupaten Majalengka di Provinsi Jawa Barat
What this regulation does
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
Opening
This regulation establishes the legal framework for Kabupaten Majalengka in West Java, Indonesia, aimed at enhancing governance and sustainable development in the region. It replaces outdated legislation and aligns with the current legal landscape to better serve the local population's needs.
Who is affected
This regulation primarily affects local government entities, administrative bodies, and residents of Kabupaten Majalengka. It also impacts businesses operating in the region, particularly those in sectors related to agriculture, fisheries, and local culture.
Key obligations and rights
- Pasal 1 defines Kabupaten Majalengka and its relationship to the broader governance structure of Indonesia. - Pasal 2 establishes the official date of formation for Kabupaten Majalengka as August 8, 1950, under previous legislation. - Pasal 3 outlines the administrative structure, detailing that Kabupaten Majalengka consists of 26 districts (Kecamatan). - Pasal 4 specifies the geographical boundaries of Kabupaten Majalengka, which are crucial for governance and resource management. - Pasal 6 highlights the region's characteristics, including its geographical features and cultural diversity, which are essential for local development strategies. - Pasal 8 states that existing regulations from the previous law will remain in effect unless they conflict with this new law. - Pasal 9 repeals the previous law governing Kabupaten Majalengka, ensuring a clear transition to the new legal framework.
Definitions worth knowing
- Kabupaten (district): A local government area in Indonesia. - Kecamatan (sub-district): An administrative division within a Kabupaten.
Effective date, transitional provisions, what it replaces or amends
This law is effective from October 28, 2024, and it replaces the previous law (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950) regarding the formation of Kabupaten Majalengka, which is now declared invalid.
Interactions with other regulations
The regulation explicitly references and replaces earlier laws concerning the establishment of Kabupaten Majalengka, ensuring that all governance and administrative practices align with current legal standards and the principles outlined in the 1945 Constitution of Indonesia.
Key provisions
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
- 01
Definition of Kabupaten Majalengka
Pasal 1 defines Kabupaten Majalengka as a district within West Java, established under previous legislation, and outlines its governance framework.
- 02
Date of Formation
Pasal 2 establishes August 8, 1950, as the official date for the formation of Kabupaten Majalengka, providing historical context for its governance.
- 03
Administrative Structure
Pasal 3 details that Kabupaten Majalengka consists of 26 districts (Kecamatan), which are essential for local governance and administrative functions.
- 04
Geographical Boundaries
Pasal 4 specifies the boundaries of Kabupaten Majalengka, which are critical for jurisdiction and resource management.
- 05
Regional Characteristics
Pasal 6 describes the geographical and cultural characteristics of Kabupaten Majalengka, emphasizing its agricultural potential and cultural diversity.
- 06
Transitional Provisions
Pasal 8 states that existing regulations from the previous law will remain in effect unless they conflict with the new law, ensuring a smooth transition.
- 07
Repeal of Previous Law
Pasal 9 repeals the previous law governing Kabupaten Majalengka, confirming the establishment of the new legal framework.
KBLIs affected
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
1 KBLIs referenced by UU 113/2024
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full Indonesian text
Full text extracted from the official PDF (11K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
View full regulation textClick to expand — original Indonesian text, searchable (Ctrl/Cmd+F).
SALINAN
Menimbang
PRESIOEN
REPUEUK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 113TAHUN2024
TENTANG
KABUPATEN MAJALENGKA DI PROVINSI JAWA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa Kabupaten Majalengka di Provinsi Jawa Barat
merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang
efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pembangunan Kabupaten Majalengka
diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu
kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik
daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat
Kabupaten Majalengka di Provinsi Jawa Barat;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten
Majalengka, sudah tidak sesuai lagr dengan
perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Kabupaten Majalengka di
Provinsi Jawa Barat;
SK No 208569A
Mengingat. . .
-- 1 of 10 --
REFU'LIX IHT}ONESIA
Mengingat
Menetapkan
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (21, Pasal 20, Pasal 21,
dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKII,AN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN MAJALENGKA DI
PROVINSI JAWA BARAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-
Undang Nomor l0 Tahun 2023 tentang Provinsi
Jawa Barat.
2. Kabupaten Majalengka adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Barat.
SK No200231A
3. Kecamatan . . .
-- 2 of 10 --
EFFITII=N
NEPUAUK INDONESIA
3. Kecamatan adalah kecamatan
Kabupaten Majalengka.
yang ada di wilayah
Pasal 2
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanegal pembentukan
Kabupaten Majalengka berdasarkan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah
kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita
Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN MAJALENGKA
' Pasal 3
Kabupaten Majalengka terdiri atas 26 (dua puluh enam)
Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatanlemahsugih;
b. Kecamatan Bantarujeg;
c. Kecamatan Cikijing;
d. Kecamatan Talaga;
e. Kecamatan Argapura;
f. Kecamatan Maja;
g. Kecamatan Majalengka;
h. Kecamatan Sukahaji;
i. Kecamatan Rajagaluh;
SK No200232A
j. KecamatanLeuwimunding
k. Kecamatan . . .
-- 3 of 10 --
PRESIDEN
REFTISIJK INDONESIA
k. KecamatanJatiwangi;
1. Kecamatan Dawuan;
m. Kecamatan Kadipaten;
n. Kecamatan Kertajati;
o. Kecamatan Jatitujuh;
p. Kecamatan Ligung;
q. KecamatanSumberjaya;
r. KecamatanPanyingkiran;
s. Kecamatan Palasah;
t. Kecamatan Cigasong;
u. Kecamatan Sindangwangi;
v. Kecamatan Banjaran;
w. KecamatanCingambul;
x. KecamatanKasokandel;
y. Kecamatan Sindang; dan
z. Kecamatan Malausma.
Pasal 4
(1) Kabupaten Majalengka mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten
Indramayu;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Cirebon
dan Kabupaten Kuningan;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Ciamis
dan Kabupaten Tasikmalaya; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten
Sumedang.
SK No 200233 A
(2) Penegasan . . .
-- 4 of 10 --
:lrI5T-I{I
INDONESIA
5-
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Majalengka
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Majalengka berkedudukan di Kecamatan
Majalengka.
Pasal 6
Kabupaten Majalengka memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geogralis utama daerah
pegunungan, daerah bergelombang/berbukit, dan daerah
dataran rendah;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perikanan
darat, serta perkebunan; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku,
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, upacara adat,
situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan
karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung
tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8...
SK No2002344
-- 5 of 10 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal
8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Majalengka dalam Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-
daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat
(Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
Pasal 1O
ini mulai berlaku pada tanggal
SK No200235A
Agar
-- 6 of 10 --
PRESIOEN
REPUELIK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
-7
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBTANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2C)24
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 299
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Deputi Bidang Perundang-undangan dan
strasi Hukum,
SK No 208570 A
S na Djaman
-- 7 of 10 --
REPUBUK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 113 TAHUN 2024
TENTANG
KABUPATEN MAJALENGKA DI PROVINSI JAWA BARAT
I. UMUM
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk
mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Dalam rangka mencapai tqjuan tersebut dan penyesuaian terhadap
dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan
terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan
Kabupaten Majalengka dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan
"Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik."
Kedudukan Kabupaten Majalengka sebagai sebuah daerah otonom
selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa
Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Barat. Desain pengaturan Kabupaten Majalengka berdasarkan undang-
undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum amendemen dan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai
Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan
Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya
tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat.
SK No 208571 A
Berkaitan . . .
-- 8 of 10 --
PRESIDEN
REFUEUK INDONESIA
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk
menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Majalengka
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang pembentukan
daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Barat, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan
wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi
ketentuan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasa1 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8...
SK No 207502 A
-- 9 of 10 --
REPUBLTK INDONESIA
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7O5O
SK No 208572 A
-- 10 of 10 --Official text
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Undang-undang (UU) Nomor 113 Tahun 2024 tentang Kabupaten Majalengka di Provinsi Jawa Barat
tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Need help complying with UU 113/2024?
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 113/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Cite this page
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.